22 0 175 KB
MAKALAH HUKUM DAN HUKUM BISNIS Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis
DOSEN PENGAMPU : ERVINA AHSANTI, S.S., S.H., M.H.
KELOMPOK 1 : REKO SETIAWAN
(1951030152)
INDAH TAMARA PUTRI
(1951030089)
DESWITA ANGGUN DEVIANTI
(1951030242)
DWI JATMOJO AJI WIBOWO
(1951030061)
AKUNTANSI SYARIAH KELAS C SEMESTER 2
PRODI AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS NEGERI ISLAM RADEN INTAN LAMPUNG TAHUN 1441 H / 2020 M
1
KATA PENGANTAR
Kebaikan Tuhan yang Maha agung telah memberikan pencerahan pikiran kepada penulis sehingga penulis dapat segera menyelesaikan makalah ini. Oleh sebab itu, tiada kata yang pantas selain ucapan syukur tak terhingga karena penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Hukum dan Hukum Bisnis". Makalah ini ditujukan kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Dalam penulisan makalah ini, banyak pihak yang telah membantu hingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Oleh karena itu, penulis berterima kasih kepada Ibu Ervina Ahsanti, S.S., S.H., M.H. selaku Dosen mata kuliah Hukum Bisnis Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, serta teman-teman yang telah mendukung penulis sehingga penulis dapat menyelesaikannya tepat waktu. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karenanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesustu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi para pembaca.
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................ii BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...........................................................................2 1.3 Tujuan dan Manfaat........................................................................2 BAB II. PEMBAHASAN 2.1 Aturan-Aturan Hukum....................................................................3 2.2 Fungsi Hukum Bisnis.....................................................................6 2.3 Ruang Lingkup Hukum Bisnis.......................................................6 2.4 Sumber Hukum Bisnis....................................................................8 2.5 Cara Menjalankan Bisnis Sesuai Dengan Hukum Bisnis...............9 2.6 Pentingnya Pemahaman Bidang Hukum Bagi Seorang Pengusaha. ......................................................................................10 BAB III. PENUTUP 3.1 Kesimpulan.....................................................................................12 3.2 Saran...............................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................13
3
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Saat ini dengan semakin pesatnya perkembangan setiap bidang kehidupan, termasuk bisnis yang kini tak hanya barang namun juga jasa, diperlukan suatu kebutuhan untuk radar hukum dan "melek" hukum. Suatu negara yang digambarkan dalam Diagram Pareto pada awalnya dibuat atas fenomena unik bahwa menurut penelitian tersebut 80% pendapatan negara ditentukan oleh 20% penduduknya,
ini
menunjukan
bahwa
bisnis
termasuk
perekonomian dan pembangunan di suatu negara. Menurut Saleh
sebagai
penopang
(1990), "Hukum
merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak". Sebagai pelaku bisnis tentu tidak akan terlepas dari hukum, khususnya hukum bisnis. Hukum bisnis bertujuan untuk memberikan kepada para pelaku bisnis berupa keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, hukum sangat berperan rnengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut.
4
1.2 Rumusan Masalah 2.1. Mengapa aturan-aturan hukum di butuhkan dalam bisnis? 2.2 . Apa fungsi dari hukum bisnis? 2.3. Ruang lingkup apa saja yang termasuk ke dalam hukum bisnis? 2.4 . Dari manakah sumber atau acuan hukum bisnis? 2.5. Bagaimana caranya agar para pelaku bisnis dapat menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum bisnis? 2.6. Mengapa pemahaman bidang hukum penting bagi seorang pengusaha?
1.3 Tujuan dan Manfaat 3.1 Dapat mengetahui aturan-aturan hukum. 3.2 Dapat mengetahui fungsi hukum bisnis. 3.3 Dapat mengetahui sumber atau acuan hukum bisnis. 3.4 Dapat mengetahui ruang lingkup tentang hukum bisnis. 3.5 Dapat mengetahui cara menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum. 3.6 Dapat mengetahui pentingnya bidang hukum bagi seorang pengusaha.
5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Aturan-Aturan Hukum Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat. tertulis
yang belaku
Meliputi
aturan
tertulis
dan
tidak
dalam penyelenggaraan segenap dimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. Norma hukum masih diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat meskipun ada norma-norma atau kaidah-kaidah lain seperti norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma hukum masih diperlukan karena dari ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, atau dengan kata lain ada azas legalitas dalam hukurn. Bisnis adalah keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. (R.B. Simatupang). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin
6
dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu profesi Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan. Bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan laba Ada 3 bidang usaha bisnis: 1. Perdagangan 2. Industri 3. Jasa
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan dalam bisnis karena: 1.
Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih dari pada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2.
Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan
seandainya
salah
satu
pihak
tidak
melaksanakan
kewajibannya, atau tidak memenuhi janjinya. Disinilah peran
hukum
bisnis tersebut. Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan
yang dihubungkan
dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan mendapatkan uang dari para entrepreneunr dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. Nunir Fuady, 2005 : 2).
7
Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting atau perlu diketahui atau dipelajari oleh pelaku ekonomi atau bisnis karena setiap aktivitas kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis atau ekonomi perlu mengetahui atau mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen).
Etika Bisnis Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku Etika bisnis, yaitu : Utilitarian
Approach
konsekuensinya.
:
Oleh
setiap karena
tindakan itu,
harus
dalam
didasarkan
betindak
pada
seseorang
seharusnya mengikuti langkah-langkah yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada
masyarakat,
dengan
cara
yang
tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang hares dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak kepada
pelanggan
adil
baik
dalam
memberikan
pelayanan
secara perseorangan ataupun secara
kelompok. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
8
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-Creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
2.2 Fungsi Hukum Bisnis 1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, 2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, 3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
2.3 Ruang Lingkup Hukum Bisnis Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut: 1. Kontrak bisnis 2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma) 3. Perusahaan go publik dan pasar modal 4. Jual beli perusahaan 5. Penanganan modal investasi (PAM/PMDN) 6. Kepailitan dan likuiditas 7. Merger, konsolidasi dan akuisisi 8. Perkreditan dan pembiayaan
9
9. Jaminan hutang 10. Surat-surat berharga 11. Ketenagakerjaan/ perburuhan 12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 119 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000). 13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat 14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999) 15. Keagenan dan distribusi 16. Asuransi (UU No. 2/1992) 17. Perpajakan 18. Penyelesaian sengketa bisnis 19. Bisnis internasional 20. Hukum pengangkutan (darat, laut, udara) 21. Alih Teknologi
perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum
bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri. 22. Hukum perindustrian/industri pengolahan. 23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor — inport) 24. Hukum kegiatan pertambangan 25. Hukum perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga 26. Hukum real estate/perumahan/bangunan 27. Hukum perjanjian internasional/perdagangan internasioal
10
28. Hukum tindak pidana pencurian uang (UU No, 15 tahun 2002)
2.4 Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bisa menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah : Asas kontrak (perianjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yang dibuat diberlakukan sama dengan UU). Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk mernbuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati. Secara umum surnber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut ada Hukum Perdata (KUHPerdata),
Hukum
Dagang
Ekonomi/KUHPidana), Peraturan
(KUHDagang),
Hukum
Perundang-undangan
Publik
diluar
(pidana
KUHPerdata,
KUHPidana, KUHDagang atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah: Perundang undangan; Perjanjian; Traktat; Jurisprudensi; Kebiasaan; Pendapat sarjana hukum (doktrin)
11
2.5 Cara Menjalankan Bisnis Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Bisnis Langkah-langkah yang dapat Anda tempuh untuk memiliki bisnis yang taat hukum, sebagai berikut: 1. Mengetahui secara pasti dan memahami peraturan-peraturan yang mengatur bidang bisnis yang Anda geluti. 2. Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan menuntun Anda menjadi pribadi
yang
merniliki
kesadaran
untuk
mernatuhi
hukum
dan
menghindari pelanggaran terhadap hukum. Itikad baik, tekad, dan tanggung jawab akan memagari
Anda
untuk
misalnya rnanipulasi pajak, memproduksi
tidak
melakukan,
barang-barang
yang
tidak aman dikonsumsi, atau mencurangi rekanan bisnis Anda. 3. Jika Anda melakukan kegiatan bisnis dalam sebuah wadah badan usaha, yang melibatkan sejumlah tenaga kerja atau karyawan, maka Anda wajib melakukan sosialisasi atau memberikan pelatihan kepada karyawan Anda tentang hukum yang terkait dengan bidang usaha Anda dan kewajiban semua orang di perusahaan
Anda
untuk
menaatinya. Ketaatan Anda terhadap hukum bisnis akan menjadi sia-sia jika orang-orang di perusahaan pelanggaran.
Hal
ini
Anda justru
melakukan
karena bagaimanapun, pelanggaran hukum
yang dilakukan karyawan Anda pasti akan menyeret nama Anda dan perusahaan Anda. 4. Meningkatkan sistern pengawasan di perusahaan Anda sehingga ketika ada indikasi
praktik
pelanggaran
hukum
bisnis, dapat
ditangani
sesegera mungkin, sebelum masalahnya berkembang menjadi besar.
12
5. Meminta bantuan hukurn kepada ahlinya, misalnya pengacara atau notaris, untuk menangani permasalahan hukum bisnis ketika Anda hendak membangun
sebuah bisnis
dan masa
sesudahnya (ketika
Anda telah menjalankan kegiatan bisnis). 6. Menetapkan standar yang tinggi ketika memilih rekanan kerja. Pilihlah rekanan kerja yang kinerjanya baik dan ketaatannya pada hukum bisnis telah teruji. Hal ini dapat menjadi langkah pencegahan Anda terseret tindakan pelanggaran hukurn yang mungkn dilakukan oleh rekanan bisnis Anda. Juga langkah pencegahan timbulnya perselisihan akibat rekanan kerja Anda tidak menaati hukum.
2.6 Pentingnya Pemahaman Bidang Hukum Bagi Seorang Pengusaha Pemahaman
bidang
hukum
penting
bagi
seorang
pengusaha
(enterpreneur), antara lain: • Keberadaan hukum atau undang-undang yang berhubungan dengan usahanya atau kegiatan bisnis. Seperti adanya izin usaha: 1. Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya. 2. NPWP (nomor pokok wajib pajak) 3. Surat tanda daftar perusahaan 4. Surat izin tempat usaha dari pemda setempat 5. Surat tanda rekanan dari pemda setempat 6. SIUP setempat 7. Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan
13
• Hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh keberadaan hukum atau undang-undang yang bersangkutan. Hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebagai subyek hukum dan obyek hukumnya. • Sanksi-sanksi yang akan terjadi terhadap pelanggaran hukum yang bersangkutan. Misal, sebuah bisnis tidak memiliki surat izin tempat usaha maka besar kemungkinan tersangkut hukum, seperti: pembongkaran tempat usaha, denda atau pun sanksi lainnya. • Manfaat keberadaan hukum tersebut sebagai pertimbangan bagi pengusaha dan pihak-pihak lain yang terkait. Dengan keberadaan hukum maka bisnis yang melibatkan
dua
atau
beberapa
pihak
di
dalamnya,
hanya
dijalankan
berdasarkan itikad baik atau kesepakatan lisan,tentu tidak ada yang menjamin. Sehingga
hukum dapat
menjamin
bahwa
rnasing-masing
pihak
akan
menunaikan seluruh kewajibannya, atau sebaliknya mendapatkan seluruh haknya. Hukum bisnis juga diiperlukan ketika terjadi perselisihan atau konflik di ranah bisnis. Tanpa hukum bisnis, bukan tidak mungkin perselisihan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis diselesaikan menggunakan "hukum rimba" atau melalui jalan kekerasan.
14
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan Hukum tentu sangat penting untuk bisnis. seluruh subjek dan objek bisnis tak akan terlepas dari hukum. Hukum menjamin agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan aman, tertib dan terlindungi oleh kepastian hukum. Sesuai dengan fungsinya, bahwa Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Hukum pun
menjamin
bahwa hak dan kewajiban
semua pihak
terpenuhi, baik itu produsen maupun kunsumennya, sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan jika terjadinya wanprestasi. Hak-hak konsumen untuk merasa aman terhadap suatu produk pun terjamin. Agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar pelaku bisnis tentu berhubungan erat dengan hukum sehingga tidak ada kata melanggar hukum.
3.2 Saran Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan bagi seluruh mahasiswa khususnya para pembaca agar tergugah untuk terus mempelajari tentang hukum bisnis dalam kehidupan kita sehari-hari. Demi penyempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif.
15
DAFTAR PUSTAKA
Hj. Suarny Amran, S. M. (t.thn.). Etika dan Hukum bisnis. Dipetik Juni 23, 2013, dari slideshare: http:llwww,slideshare.net/085289742051/etikadanhukumdalambisnis
Irwanto, B. (2012, 02 02), Ailernbangun Bisnis yang Kukuh dengan Menaati Hukum Bisnis Dipetik Juni 24, 2013, dari bambangirwanto.com: http://www.bambangirwanto.comimembangun-bisnis-yangkukuh-dengan-menaati-hukum-bisnis/
Pitaloka, D. A. (2011, 02 26). Aspek Hukurn dan Etika Dalam Brsnfs. Dipetik Juni25, 2013,dari DEWI AYU PITADO KA: http:fidewiayupitaloka.wordpress.com/2011/02/26jaspek-hukurn-dan-etikadalam-bisnisi
Tiar Ramon, S. M. (t.thn.). Hukum Bisnis, Dipetik Juni 25, 2013, dari Tiar Ramon, SH. MH: http://tiarramon.wordpress,comicategoryibahan-kuliahihukumbis nisi
16
17