Makalah Ak - Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN POSISI KEUANGAN UNTUK TUJUAN PAJAK DALAM PERHITUNGAN : KAS,SETARA KAS,INVESTASI,DAN PIUTANG



OLEH KELOMPOK 3: 1. NASLY BETSYEBA MAHALIA LONI (1810020155) 2. GLORIA D. NUNA (1810020185) 3. YOVITHA PUTRI (1810020148) 4. GABRIELA MASI TENGKO (1810020153) 5. BONIFASIA A TEFA (1810020108)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG 2019



1



DAFTAR ISI DAFTAR ISI .......................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................ ii



BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ........................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................... 1 1.3 Tujuan Penulisan ..................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................ 3 2.1 Kas dan setara kas ................................................................... 3 2.2 Investasi pada efek tertentu..................................................... 9 2.3 Piutang .................................................................................... 21



BAB III PENUTUP................................................................................. 28 3.1 Kesimpulan ............................................................................. 28 3.2 Saran........................................................................................ 28



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 29



i



KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang



Maha Esa, karena berkat dan



rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah tentang Laporan posisis keuangan untuk tujuan pajak,dalam hal perhitungan kas,setara kas,investasi dan piutang. makalah ini dibuat guna memenuhi nilai tugas mata kuliah Bank dan lembaga keuangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, kritik serta saran yang bersifat membangun sangat Kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini di jadikan referensi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Kupang,18 februari 2020



Penyusun



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kas adalah komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi yang terjadi, tidak hanya terbatas . Aset yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Kas dibagi atas kas kecil dan kas besar. Kas kecil dipakai untuk pengeluaran dan sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Sedangkan kas besar dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran dengan jumlah yang besar dan biasanya uang tunai kas besar disimpan didalam berkas. Efek menurut SAK ETAP adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui WP melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer. 1.2 RUMUSAN MASALAH 1.2.1



Bagaimana pencatatan Laporan posisi keuangan untuk tujuan pajak,dalam perhitungan kas dan setara kas?



1.2.2



Apa saja Laporan posisi keuangan untuk tujuan pajak,dalam perhitungan investasi pada efek tertentu? 1



1.2.3



Bagaimana pelaporan posisi keuangan untuk tujuan pajak,dalam perhitungan piutang?



1.3 TUJUAN PENULISAN 1.3.1



Dapat memahami,menjelaskan,dan mencatat transaksi kas dan setara kas dalam laporan posisi keuangan untuk tujuan pajak.



1.3.2



Dapat memahami,menjelaskan,dan mencatat transaksi investasi pada efek tertentu dalam laporan posisi keuangan untuk tujuan pajak.



1.3.3



Dapat memahami,menjelaskan,dan mencatat transaksi piutang dalam laporan posisi keuangan untuk tujuan pajak.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 KAS DAN SETARA KAS 2.1.1. Pengertian Kas ( AKUNTANSI) Kas adalah komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi yang terjadi, tidak hanya terbatas . Aset yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Kas dibagi atas kas kecil dan kas besar. Kas kecil dipakai untuk pengeluaran dan sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Sedangkan kas besar dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran dengan jumlah yang besar dan biasanya uang tunai kas besar disimpan didalam berkas. Setara kas menurut IAI (2009 : 28) dalam SAK ETAP ialah investasi jangka pendek dan sangat likuid dan dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akn segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal perolehan. Yang tidak termasuk dalam kas dan setara kas, baik menurut akuntansi dan perpajakan adalah sebagai berikut: 2.1.1.1 Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan Saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari 3 (tiga) bulan atau rollover, tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu. 2.1.1.2 Perangko dan materai Biasanya perusahaan mempunyai persediaan perangko dan materai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar, persediaan ini dapat digolongkan kedalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies) 2.1.1.3 Kas bon atau uang muka



3



Kas bon merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai dan tidak dapat digolongkan kedalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai. 2.1.1.4 Cek Mundur atau cek kosong Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang, belum mengurangi saldo piutang. Apabila cek tersebut dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.



Untuk tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil dan kas besar. Menurut Wild dan Kwok (2011 : 249) dalam kas kecil dikenal sistem berikut :  Sistem dana tetap ( imprest fund system ) Pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana.  Sitem dana fluktuasi ( fluctuating fund system ) Pencatatan transaksi dan mutasi dan kas kecil dilakukan setiap saat terjadinya pengeluaran dana kas kecil. Tabel 1. Jurnal Transaksi Kas Kecil Jurnal untuk membukukan transaksi kas kecil, adalah sebagai berkut : Transaksi Pembentukan kas kecil



Sistem Dana Tetap Kas kecil xxx Kas xxx



Sistem dana fluktuasi Kas kecil xxx Kas xxx Bensin xxx Kas kecil xxx



Tidak ada jurnal



Tol & parkir xxx Kas kecil xxx



Pengeluaran dengan dana



4



dana kas kecil



Hanya menyimpan Alat Tulis xxx bukti dan pengeluaran Kas Kecil xxx tersebut Perangko xxx Kas kecil xxx



Pengisian kembali kas kecil



Bensin Tol & parkir Alat tulis Perangko Kas



xxx xxx xxx xxx



Kas kecil Kas



xxx xxx



xxx



Contoh soal : PT. Maju Tak Gentar pada tanggal 1 Desember 2010 membentuk dana kas kecil sebesar Rp 100.000,00. Pengeluaran kas kecil sampai tanggal selama bulan Desember 2010 sebagai berikut : 7 Desember



Biaya angkut



Rp 15.000,00



15 Desember



Listrik



17.000,00



28 Desemebr



Telepon



28.000,00



Pada tanggal 31 Desember 2010 dilakukan pengisian kembali dana kas kecil sebesar Rp 75.000,00 Jawab : 



Jurnal Transaksi Imprest system dan Fluctuating system



Tgl



Imprest System



Fluctuating System



1 Des



Kas Kecil Kas



Kas Kecil Kas



7 Des



-



Rp 100.000 Rp 100.000



Rp 100.000 Rp 100.000



Biaya Angkut Rp 15.000 Kas Kecil Rp15.000



15 Des -



Biaya Listrik Rp 17.000 Kas Kecil Rp 17.000



28 Des -



Biaya Telepon Rp 28.000 Kas Kecil Rp 28.000 Kas Kecil Rp 75.000 Kas Rp 75.000



31 Des Biaya Angkut Rp 15.000 Biaya Listrik RP 17.000 Biaya Telepon Rp 28.000 Kas Rp60.000 5



Seperti diketahui bahwa saldo bank yang dicatat oleh perusahaan sering kali mempunyai saldo yang berbeda dengan jumlah saldo yang tertera pada rekening koran atau rekening giro, sehingga seharuslah dibuatkan rekonsiliasi bank. Rekonsiliasi bank merupakan proses menyesuikan saldo bank pada pembukuan perusahaan dengan saldo rekening koran atau rekening giro sehingga mempunyai saldo yang sama. Setiap bulan rekonsiliasi bank ini seharuslah dibuat oleh bagian akuntansi perusahaan. Setelah itu barulah dibuatkan jurnal untuk mencatat transaksi pada rekonsiliasi bank tersebut. Menurut Weygandt, Kimmel, dan Kieso (2011 : 319/323 ) perbedaan yang terjadi disebabkan oleh (a) Time lags : perbedaan waktu pencatatan antara pihak bank dengan pihak perusahaan, dan (b) Errors : kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pihak bank atau pihak perusahaan. Secara lebih detail perbedaan tersebut tersiri atas berikut :  Setoran dalam perjalanan Setoran akhir bulan yang dicatat perusahaan pada suatu bulan, tetapi diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya  Cek beredar Cek perusahaan yang dicatat pada saat pengeluaran, namun belum dicatat oleh bank sampai bulan berikutnya  Jasa giro atau pendapatan bunga Penghasilan yang berasal dari bank yang belum dicatat oleh perusahaan sampai diterimanya rekening Koran.  Beban bank Beban-beban yang dikeluarkan bank namun belum dicatat oleh perusahaan sampai rekening koran diterima perusahaan.  Kesalaha bank atau perusahaan Kesalahan pencatatan oleh pihak bank maupun pihak perusahaan.



6



Tabel Rekonsiliasi Bank Bentuk rekonsiliasi bank dapat dibuat dengan format sebagai berikut (nama perusahaan) Rekonsiliasi Bank (periode)



Saldo menurut Rekening Koran xxx Ditambah :Setoran dalam perjalanan xxx Kesalahan bank xxx xxx Dikurangi: Cek beredar xxx Kesalahan bank xxx xxx Saldo rekening koran yang disesuaikan xxx Saldo Menurut Pembukuan xxx Ditambah : Jasa giro/pendapatan bunga xxx * Kesalahan perusahaan xxx * xxx Dikurangi : Biaya administrasi bank xxx * Kesalahan perusahaan xxx * xxx Saldo perusahaan yang disesuaikan xxx *Dicatat dalam jurnal oleh perusahaan agar mendapatkan saldo bank yang benar



2.1.2 Perpajakan Berdasarkan PP 131 Tahun 2000 jo. KMK-51/KMK.04/2001 Penghasilan dalam bentuk bunga yang dapat dari deposito atau tabungan, yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui cabangnya di indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), kecuali WP orang pribadi yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PPKP dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto. Penghasilan atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya ; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh final tersebut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau (SSB) dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 4 ayat (2). Pemotong wajib menyetorkan paling lambat tanggal 10 7



bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dikecualikan dari pemotongan PPh terhadap : 2.1.2.1 Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito



dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp.7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. 2.1.2.2 Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank lur negeri di Indonesia 2.1.2.3 Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disaahkan oleh menteri keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun 2.1.2.4 Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, tanah kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan kentetuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Sehubungan dengan pajak final tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiscal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh final atas bunga.



Contoh: Pada tanggal 1 Januari 2012 PT Kaya mendapatkan bunga tabungan dalam tahapan sebesar Rp1.000.000. Atas pendapatan tersebut dipotong PPh final sebesar Rp200.000 oleh pihak bank yang memberikan penghasilan.



a.



Metode bruto (gross method)



Tanggal



Keterangan



Debit



1-Jan-12



Bank PPh Pasal 4 ayat (2) Pendapatan Bunga



800.000 200.000



Kredit



1.000.000 8



PPh final diperlakukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional ( beban umum dan admnistrasi ) b.



Metode neto ( net method )



Tanggal



Keterangan



1-Jan-12



Bank Pendapatan Bunga



Debit



Kredit 800.000 800.000



Pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh final atas bunga dengan jumlah Rp800.000. hal tersebut sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Untuk jasa giro dan bunga deposito, perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh final, maka harus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskal pada akhir tahun



2.2 INVESTASI PADA EFEK TERTENTU 2.2.1 Definisi efek Efek menurut SAK ETAP adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Efek utang adalah efek yang menunjukkan hubungan hutang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Efek ekuitas adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya: waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan.



9



2.2.2 Akuntansi Investasi Efek Pada saat pemerolehan, perusahaan harus mengklasifikasikan efek utang dan efek ekuitas ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini: 2.2.2.1 Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity) Menurut Kieso, Weygand, dan Warfield (2007:840-841) surat berharga utang yang diklasifikasi sebagai HTM hanya apabila perusahaan mempunyai niat untuk memiliki efek tersebut sampai dengan jatuh tempo. Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto. Perusahaan mungkin mengubah maksudnya untuk memiliki efek utang tertentu sampai dengan saat jatuh tempo dengan menjual atau mentransfer efek utang tersebut. Penjualan atau transfer efek utang tidak dianggap sebagai perubahan dalam tujuan “dimiliki hingga jatuh tempo” jika perubahan maksudtersebut disebabkan oleh kondisi berikut ini:  Terdapat bukti mengenai penurunan signifikan risiko kredit perusahaan penerbit efek  Terjadi perubahan peraturan perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tariff perpajakan yang menghapuskan atau menaikkan tariff pajak final yang berlaku atas bunga dari efek utang (tidak termasuk perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tariff pajak atas bunga secara umum).  Terjadi penggabungan usaha atau penjualan dalam jumlah besar (seperti penjualan segmen) yang mengakibatkan diperlukannya penjualan atau transfer efek dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” untuk mempertahankan risiko kredit perusahaan dan posisi risiko suku bunga yang ada saat tersebut.



 Terjadi perubahan dalam persyaratan atau peraturan perundangan yang secara signifikan mengubah definisi investasi yang diizinkan atau tingkat maksimum investasi yang diizinkan dalam jenis efek tertentu, sehingga perusahaan harus melepaskan efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.



10



 Terjadi perubahan peraturan pemerintah mengenai modal minimum industri tertentu yang mengakibatkan perusahaan mengurangi aktivitas usahanya atau skala operasinya dan menjual efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.  Terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah yang mengakibatkan bertambahnya bobot risiko atas investasi efek utang dalam perhitungan rasio tertentu, misalnya dalam perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi atau perhitungan rasio kecukupan modal perbankan. 2.2.2.2 Efek “diperdagangkan” (trading) Menurut Kieso, Weygand, dan Warfield (2007:846, 850) surat berharga dalam bentuk utang ataupun saham yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam periode singkat (kurang dari 3 bulan atau mungkin diukur dalam hitungan hari). Perusahaan melaporkan efek “trading” pada vair value, dengan unrealized holding gain or losses sebagai bagian dari laba netto. Holding gain or losses adalah perubahan netto antara nilai wajar dari satu period eke periode lainnya, tidak termasuk dividen maupun bunga yang telah diakui tetapi belum diterima. Sama seperti kedua jenis investasi utang lainnya,premi/diskonto juga akan diamortisasi. Menurut IAI dalam SAKETAP (2009;46-47) investasi utang yang dikelompokkan dalam kelompok “trading” diukur sebesar nilai wajarnya dalam neraca. Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat, harus diklasifikasikan dalam kelompok Efek “diperdagangkan”. Pengelompokkan ini biasanya ditunjukkan dengan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek Diperdagangkan”. ini dimiliki denga tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba/rugi yang belum direalisasi atas investasi utang “trading” harus diakui sebagai penghasilan.



11



2.2.2.3 Efek “Tersedia untuk dijual” (available for sale). Menurut Kieso, Weygand, dan Warfield (2007:842-845, 848-850) Investasi dalam bentuk utang maupun ekuitas yang termasuk dalam kategori AFS dilaporkan sebesar fair values dalam neraca. Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi terkait dengan perubahan fair value akan dicatat dalam akun unrealizes gain or losses (bagian dari Laporan Laba Rugi dilaporkan dalam ekuitas). Perubahan fair value tidak akan dilaporkan sebagai bagian dari net income sampai investasi tersebut dijual. Menurut



IAI



dalam



SAK-ETAP



(2009:47)



efek



yang



tidak



diklasifikasikan dalam kelompok “trading” dan dalam kelompok HTM, maka harus diklasifikasikan kedalam kelompok AFS. Laba/Rugi yang belum direalisasi harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajian secara terpidah dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai pada saat laba/rugi tersebut dapat direalisasi.Untuk ketiga kelompok efek tersebut, dividend an pendapatan bunga termasuk amortisasi premi/diskonto yang timbul saat perolehan diakui sebagai penghasilan. Sedangkan untuk laba/rugi yang telah direalisasi dala efek “trading” dan HTM tetap harus dilaporkan sebagai penghasilan.



2.2.3 Perubahan Kelompok Investasi Menurut IAI dalam SAK-ETAP (2009:47-48) pemindahan Efek antar kelompok dicatat sebesar nilai wajarnya. Pada tanggal perubahan kelompok, laba/rui yang belum direalisasi harus dicatat sebagai berikut: 2.2.3.1 Untuk Efek yang dipindahkan dari kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer telah tercatat sebagai penghasilan dan oleh karena itu tidak boleh dihapus. 2.2.3.2 Untuk Efek yang dipindahkan ke kelompok diperdagangkan, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal pemindahan diakui sebagai penghasilan pada saat tersebut.



12



2.2.3.3 Untuk Efek utang yang dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi diakui dalam kelompok ekuitas secara terpisah pada tanggal pemindahan kelompok. 2.2.3.4 Untuk Efek yang ditransfer ke kelompok tersedia untuk dijual dari kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, laba atau rugi yang belum direalisasi pada tanggal transfer harus tetap dilaporkan dalam komponen ekuitas secara terpisah, namun harus diamortisasi selama masa manfaat efek dengan cara yang konsisten dengan amortisasi premi atau diskonto. Amortisasi laba atau rugi yang belum direalisasi tersebut akan sepadan dengan pengaruh amortisasi premi atau diskonto terhadap pendapatan bunga dari efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo.



2.2.4 Penyajian dan Pengungkapan Investasi pada Efek Tertentu Menurut IAI dalam SAK ETAP (2009:49-51) Perusahaan dengan neraca yang aktiva dikelompokkan menjadi aktiva lancar, aktiva tetap dan aktiva lain-lain kewajibannya dikelompokkan manjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang (classified balance sheet) harus melaporkan semua efek



yang



diperdagangkan sebagai aktiva lancar. Efek dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual disajikan sebagai aktiva lancar atau aktiva tidak lancer berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk efek utang dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dan kelompok tersedia untuk dijual yang jatuh tempo pada tahun berikutnya harus dikelompokkan sebagai aktiva lancar. Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan dimiliki hingga jatuh tempo, harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas investasi, dan dilaporkan sebesar nilai bruto untuk setiap kelompok efek di dalam laporan arus kas. Arus kas untuk atau dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok diperdagangkan harus diklasifikasikan sebagai arus kas aktivitas operasi. Sementara itu, untuk pengungkapan untuk Efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, 13



informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan untuk setiap kelompok utama efek:  Nilai wajar agregat  Laba yang belum direalisasi dan pemilikan efek  Rugi belum direalisasi dari pemilikan efek  Biaya perolehan, termasuk jumlah premium dan diskonto yang belum diamortisasi. Lembaga keuangan (bank, koperasi kredit, lembaga pembiayaan dan asuransi) perusahaan harus mengungkapkan setiap jenis efek utama yang dimilikinya sebagai berikut:  efek ekuitas,  efek utang yang dikeluarkan oleh pemerintah,  efek utang perusahaan,  efek utang yang dijamin hipotik, dan  efek utang lainnya. Untuk efek utang dalam kelompok tersedia untuk dijual dan kelompok dimiliki hingga jatuh tempo,informasi mengenai tanggal jatuh tempo efek utang tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun terakhir yang disajikan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo dapat dikelompokkan menurut jangka waktunya sejak tanggal neraca. Lembaga keuangan harus mengungkapkan nilai wajar dan biaya perolehan efek utang, termasuk diskonto dan premium yang belum diamortisasi berdasarkan, sedikitnya, 4 kelompok tanggal jatuh tempo berikut ini:  jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun,  jatuh tempo dalam waktu antara 1 sampai 5 tahun,  jatuh tempo dalam waktu antara 5 sampai 10 tahun,  jatuh tempo dalam waktu lebih dari 10 tahun 10 Efek yang tidak jatuh tempo pada tanggal tertentu, seperti efek yang pembayarannya dijamin hipotik,dapat diungkapkan secara terpisah (tidak dialokasikan ke dalam beberapa kelompok jatuh tempo 14



tersebut). Jika penggolongan jatuh temponya dialokasikan, dasar alokasinya harus diungkapkan. Untuk setiap periode akuntansi, perusahaan harus mengungkapkan: 



Penerimaan dari penjualan efek dalam kelompok tersedia untuk dijual, laba dan rugi yang direalisasi dari penjualan tersebut.







Dasar penentuan biaya perolehan dalam menghitung laba atau rugi yang direalisasi (misalnya,identifikasi khusus, rata-rata, atau metode lain).







Laba



dan



rugi



pengelompokkan



yang



dimasukkan



efek dari



debagai



penghasilan



dari



kelompok tersedia untuk dijual



pemindahan ke



kelompok



diperdagangkan. 



Perubahan laba atau rugi pemilikian yang belum direalisasi untuk efek dalam kelompok tersedia untuk dijual yang telah dimasukkan ke dalam komponen ekuitas secara terpisah selama periose yang bersangkutan.







Perubahan dalam laba tau rugi pemilikian efek yang belum direalisasi dari efek untuk tujuan diperdagangkan yang telah diperdagangkan yang telah diakui sebagai penghasilan dalam periode pelaporan.



Penilaian investasi pada Efek tertentu menurut perpajakan didasarkan pada perolehannya sesuai dengan penjelasan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 10 ayat (6) ditentukan bahwa penilaian sekuritas hanya boleh menggunakan harga perolehan. Sedangkan keuntungan atau kerugian karena penjualan/pengalihan saham hendaknya berpegang kepada ketentuan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yaitu sebesar selisih antara harga jual dengan harga perolehan. Investasi surat berharga dalam valuta asing, sesuai dengan ketentuan perpajakan, harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah.Penjabarannya dilakukan dengan menggunakan kurs tanggal neraca atau kurs tetap yang dilakukan secara taat asas. 2.2.5 Perpajakan Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi setelah jangka waktu tertentu.Umumnya obligasi memberikan penghasilan bungan dengan jumlah tetap kepada investor. Ada kalanya obligasi juga mempunyai hak atas pembagian keuntungan. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) bagian (g) UU PPh menganggap bagian keuntungan tersebut sebagai penghasilan. Pada UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang menjadi objek 15



pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia., yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.” Hal ini juga mencakup penghasilan yang diterima/diperoleh dari transakasi investasi utang. Jika dalam pembelian obligasi termasuk unsur bunga berjalan, maka bunga tersebut harus diperhitungkan sebagai penghasilan. PPh yang dipungut atas bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek tidak boleh dikapitalisasi, tetapi harus dicatat sebagai pajak yang dibayar dimuka (PPh 23 denngan tarif 15% x penghasilan bruto). Sementara itu, bunga obligasi di bursa efek dikenakan PPh final (PPh Pasal 4 ayat 2) sesuai dengan peraturan pemerintah(PP). Selain bunga tetap, penghasilan obligasi dapat berupa capital gain dan realisasi diskonto (selisih antara nilai nominal dengan nilai perolehan) pada saat pelunasan obligasi. Hanya bunga yang diperdagangkan di Bursa Efek yang diterima WP orang pribadi dimana tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dibebaskan dari pajak. 2.2.6. Surat Utang Negara Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. 2.2.6.1 Penghasilan Negara diskonto SPN sesuai dengan PP 27 Tahun 2008 jo. PMK-63/PMK.03/2008 yang mulai berlaku 4 April 2008. SPN berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.Diskonto SPN meruakan selisih lebih antara: a. Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar (perdana atau sekunder) b. Harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar perdana atau pasar sekunder.Tarif PPh Final atas diskonto SPN adalah 20% bagi WP dalam negeri dan BUT, atau sesuai dengan tariff ketentuan P3B



16



yang berlaku bagi WP luar negeri. Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh:  Penerbit SPN (emiten) atau custodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas diskonto SPN yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo.  Perusahaan Efek (Broker) atau bank selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas diskonto SPN yang diterima di Pasar Sekunder. Tetapi apabila diskonto SPN diterima/diperoleh WP:  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;  Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.Tidak dilakukan pemotongan pajak final. 2.2.6.2 Penghasilan dari transaksi bunga obligasi sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 jo.PMK-85/PMK.03/2011 tentang PPH atas penghasilan berupa bunga obligasi; yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Besarnya PPh adalah sebagai berikut.  Bunga dari Obligasi dengan kupon (interest bearing debt) sebesar: 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi.  Diskonto dari Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilal nominal di atas harga perolehan Obligasi.  Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal 17



dan Lembaga Keuangan sebesar: 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.



2.2.7 Contoh soal 1) Pada 1 Juli 2011 PT budi membeli 10 lembar obligasi PT Noni dengan harga nominal Rp 10.000 dan kurs sebesar 110%. Bunga obligasi 12% per tahun dibayar setiap tanggal 1 april dan 1 oktober. Komisi pialang sebesar Rp 8.000. obligasi akan dilunasi pada tanggal 31 desember 2015 (4,5 tahun lagi).



Jawab: pencatatan investasi obligasi oleh PT Budi tahun 2011 adalah sebag berikut: Tanggal



Keterangan



Debet



1 juli 2011



Investasi pada efek tertentu



110.000



Pendapatan bunga



3.000



Kredit



Utang Pph pasal4 ayat (2)



1.500



Kas/bank



111.500



Sesuai pp 16 tahun 2009, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat (2) atas diskonto yang merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi sebesar 15% x Rp 10.000 = Rp1.500. paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetorkan pph pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong ke kas negara : Tanggal



Keterangan



Debet



10 agst 2011



Utang Pph pasal4 ayat (2)



1.500



Kas/bank



Kredit



1.500



Sesuai pasal 21 UU pph, PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan pph 21 atas pembayaran komisi yang merupakan penghasilan bagi yang menerima sebesar 5% x Rp 8.000 = Rp 400.



18



Tanggal



Keterangan



Debet



10 juli 2011



Beban komisi



8.0000



Kredit



Utang Pph 21



4.000



Kas/bank



7.600



palingi lambat tanggal 10 bulan berikutnya, PT Budi harus menyetorkan pph 21 yang telah dipotongnya ke kas Negara Tanggal



Keterangan



Debet



10 agst 2011



Utang Pph pasal4 ayat (2)



400



Kas/bank



Kredit



400



Sesuai pp 16 tahun 2009, pendapatan bunga yang diterima PT Budi berkewajiban melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat (2) oleh PT Noni sebagai pemberi penghasilan sebesar 15% x Rp6000 = Rp 900. Pph ini bersifat final sehingga tidak dapat diperhitungkan oleh PT Budi pasal SPT tahunan PT Budi. Tanggal



Keterangan



Debet



10 okt 2011



Kas/bank



5.100



Pph 23 dibayar dimuka



900



Pendapatan bunga



Kredit



6.000



penyesuaian pada akhir tahun 2011 adalah sebagai berikut: Tanggal



Keterangan



Debet



31 des 2011



Piutang bunga



3.000



Pendapatan bunga



Kredit



3.000



Premi obligasi diamortisasi sebesar Rp 1.111 untuk 6 bulan selama tahun 2011 yang dimasukkan dalam pos pengurang penghasilan bunga. Tanggal



Keterangan



Debet



31 des 2011



Pendapatan bunga



1.100



Investasi pada efek tertentu



penutupan yang dibuat pada akhir tahun 2011 adalah sebagai berikut 19



Kredit



1.100



Tanggal



Keterangan



Debet



31 des 2011



pendapatan bunga



4.889



rugi laba



Kredit



4.889



Penghasilan bunga obligasi merupakan penghasilan yang dikenakkan pajak yang bersifat final,sehingga pada akhir tahun tidak akan dilakukan penggabungan dengan penghasilan lain dan tidak dilakukan penghitungan kembali dalam SPT tahunan PT Budi. 2)



Investasi pada saham



PT Saturnus pada 1 Maret 2012 menjual saham PT Mars, yang dibelinya Rp 1.000.000 dengan harga Rp 1.100.000 dan biaya penjualan (jasa pilang dan sebagainya) Rp 20.000. Laba neto PT Saturnus dari penjualan saham itu sebesar Rp 80.000. Namun, untuk tujuan perpajakkan jumlah keuntungan itu dikesampingkan, dan PT Saturnus harus membayar pajak final sejumlah Rp 1.100 (0,1% x Rp1.100.000).Demikian juga kalau sebaliknya terdapat kerugian, misalnya saham dijual dengan harga Rp 950.000 dan jasa pialang sebesar Rp 10.000. menurut peraturan perpajakkan kerugian itu dikesampingkan dan perusahaan tetap harus membayar pph sejumlah Rp 950 (0,1% x Rp 950.000) tanpa mempertimbangkan adanya fakta kerugian. Hal ini semata-mata karena alasan kesederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian kepastian kepada pembayar pajak. Jurnal untuk membukukan transaksi tersebut oleh PT Saturnus adalah sebagai berikut. Apabila saham terjual dengan harga Rp 1.100.000 Tanggal



Keterangan



Debet



1 mar 2012



Kas



1.078.900



Pph pasal 4 ayat(2)



1.100



Kredit



Laba penjualan investasi saham



80.000



Investasi pada efek tertentu



1.000.000



20



Apabila saham terjual dengan harga Rp 950.000 Tanggal



Keterangan



Debet



1 mar 2012



Kas



939.050 950 60.000



Pph pasal 4 ayat(2)



Kredit



rugi penjualan investasi saham Investasi pada efek tertentu



1.000.000



2.3 PIUTANG 2.3.1 Definisi piutang Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui WP melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer. Agar dari pembukuan piutang dapat diperoleh keadaan mengenai saldo piutang maka rekening piutang khususnya untuk keperluan fiskal harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut;  nama dan alamat lengkap denitur  jumlah piutang kepada masing-masing debitur  saat timbul maupun berkurangnya pitang  jenis piutang, misalnya piutang usaha, piutang kepada pagawai, piutang kepada pemegang saham, dan piutang bungan  hak penerimaaan bunga  tanggal jatuh tempo piutang  jumlah piutang yang tdapat dihabuskan  keterangan lainnya yang berkaitang dengan piutang 2.3.2 Piutang usaha Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Dalam usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa 21



dilaksanakan. Adakalanya bentuk piutang usaha dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan ke dalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada asset lain-lain. WP yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dikakukannya. Dalam akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011: 154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan ( trade discount potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai ( cash discount potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Selain itu, sering terjadi retur penjualan. Praktik akuntanasi komersial membukukan potongan tersebut dengan ketentuan perpajakan. Namun, pembukuan penyisihan (allowance) untuk potongan tunai dan retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan perpajakan lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan tersebut. Dalam praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan (cadangan) berguna untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tak tertagih merupakan hal yang lazim. Menurut weygent. Kimmel dan kieso (2011: 353-355) pembentukan estimasi penyisihan piutang tak tertagih di dasarkan pada: (1) persentase penjualan income statement approach; atau (2) presentase piutang usaha balance sheet approach. Selain itu perusahaan dapat membuat analisa umur piutang ( againg schedule of account receivable) yang menerapkan persentase yang berbeda untuk berbagai kategori umur piutang. Estimasi jumlah piutang tak tertagih Penghapu san piutang usaha



Direct written-off method Tidak perlukan



Beban piutang tak tertagih Piutang usaha



xx -



22



xx



Allowance method Beban piutang tak tertagih xx Cadangan piutang tak tertagih -



xx



Cad piutang tak tertagih Piutang usaha



xx



xx -



Piutang Piutang usaha usaha Beban piutang tak tertagih yang telah dihapus Kas Piutang usaha



xx -



-



Piutang usaha Cad piutang tak tertagih



xx



xx -



xx



xx -



Kas Piutang usaha



xx



xx -



Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode pengahapusan langsung (direct wriyyen-of method). Akan tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:  usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa usaha, dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak pitang  cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).  Cadangan penjamin untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.  Cadadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.  Cadangan biaya penanman kembali untuk usaha kehutanan.  Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah industri. Memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009. Contoh: 1) PT Abadi menjual barang dagang secara kredit kepada PT Zap sebesar Rp.5.500.000 (sudah termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 Febuari 2012. PT Abadi telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 maret 2006. System pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT Abadi adalah system perpetual, di mana Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah sebesar Rp.3.500.000 Jawaban: jurnal



23



xx



Tangga



Keterangan



Debit



Kredit



l



10- feb-2012



Piutang usaha



5.500.00



Pajak keluaran



-



500.0



Penjualan



-



00



Harga pokokpenjualan Persediaan



3.500.00



5.000.



0



000



3.500. 000



Apabila pencatatan persediaan menggunakan system periodic sebagai berikut: Tanggal



Keterangan



Debit



10- feb-2012



Piutang usaha



5.500.000



kredit



-



Pajak keluaran



-



500.000



penjualan



-



5.000.000



Jurnal menggunakan system perpetual tapi tidak dikenakan PPN. Tanggal



Keterangan



Debit



10-feb-2012



Piutang usaha



5.000.000



Penjualan Harga



5.000.000



pokok 3.500.000



penjualan



Kredit



3.500.000



Persediaan 2) Pada tanggal 14 febuari 2012, PT Zap mengembalikan barang yang telah dibeli pada tanggal 10 febuari 2012 dari PT Abadi senilai Rp. 2.000.000.



24



harga pokok barang tersebut sebesar Rp. 500.000. PT Abadi mencatat transaksi retur penjualan sebagai berikut : Tanggal



14-feb-2012



Keterangan



Debit



Retur penjualan



2.000.000



Pajak keluaran



200.000



Piutang usaha Harga



Kredit



2.200.000



pokok 500.000



penjualan Persediaan



500.000



Apabila menggunakan system periodic maka jurnal sebagai berikut: Tanggal



Keterangan



Debit



14-feb-2012



Retur penjualan



2.000.000



PPN keluaran



200.000



Piutang usaha



Kredit



2.200.000



3) Pada tanggal 26 febuari PT Abadi menghapus piutang usaha terhadap salah satu debiturnya, karena PT Bola telah mengalami pailit. Adapun syaratsyarat penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan. Piutang yang dihapuskan tersebut sebesar Rp. 1.000.000 Jawab: jurnal menggunakan direct written of method. Tanggal



Keterangan



Debit



26-feb-2012 Beban piutang tak tetagih Piutang usaha



25



1.000.000



Kredit



1.000.000



2.3.3 Piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti penjualan, pengalihan barang atau jasa, sewa, penjaminan, dan penyelesaian oleh perusahaan atas nama pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK ETAP ( 2009: 160-163). Apabila terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sidat dari hungan tersebut, juga informasi yang ddiperlukan tentang transaksi ddan saldonya untuk memahami dampak potensial hubungan tersbeut terhadap laporan keuangan. Pengungkapan tersebut harus meliputi:  jumlah transaksi  jumlah saldo  penyisahan kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang.  Beban yang diakui dalam periode yang berkaitan denga piutang ragu-ragu yang jatuh tempo dari pihak-pihak yang mempunyai hubingan istimewa.



Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4), hubungan istimewa terjadi apabila:  Kepemilikan atau penyertaan modal  Adanya penguasa melalui manajemen atau penggunaan teknologi  Adanya hubungan keluarga Maksud peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa.



2.3.4 Nilai piutang dalam neraca Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang di kurangi penyisihan piutang tak tertagih. Metode penghapusan piutang yang di perkenankan dalam perpajakan di luar 6 usaha yang di atur dalam PMK26



81/PMK.03/2009, metode langsung sedangkan dalam akuntansi diperbolehkan memilih metode langsung atau metode pencadangan. Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Saldo piutang neto pada neraca fiscal selain usaha: 



bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang







usaha asuransi







lembaga penjamin simpanan







usaha pertambangan







usaha kehutanan







usaha pengelolahan limbah industry saldo piutang yang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat



ditagih, sedangkan saldo piutang neto pada neraca komerisal adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu-ragu. 2.3.5 Piutang diluar usaha Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, retitusi pajak, royalty, dll. Apabila dapat ditagih pada waktu singkat dapat di golongkan sebagai asset lancar. Apabila penagihannya di lakukan lebih dari 1 tahun, maka di golongkan sebagi aset lain – lain.



27



BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Berdasarkan PP 131 Tahun 2000 jo. KMK-51/KMK.04/2001 Penghasilan dalam bentuk bunga yang dapat dari deposito atau tabungan, yang ditempatkan pada bank yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui cabangnya di indonesia, termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), kecuali WP orang pribadi yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PPKP dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto. Penghasilan atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya ; pihak bank tersebut yang akan membayar atau menyetor PPh final tersebut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau (SSB) dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) dengan menggunakan surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 4 ayat (2). Pemotong wajib menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.



3.2



SARAN Dengan membaca dan mempelajari makala ini,dapat membawa pedoman baik dan pengertian terhadap Perhitungan pajak dalam hal kas,setara kas,investasi pada efek tertentu dan piutang.



28



DAFTAR PUSTAKA Sukrisno Agoes,Estralita Krisnawati.2018.”Akuntansi Perpajakan”.Salemba Empat. https://www.academia.edu/24720431/Ak_Pajak_BAB_2_inve stasi_pada_efek_tertentu (Diakses pada minggu, 16 februari 2020 ;pukul 22.37)



29