Makalah Arin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dosen : RASIT, S.E.,M.M Mata Kuliah: Ekonomi Koperasi dan UMKM



MAKALAH PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI



Disusun oleh kelompok 2 : -



Nur Dila Ariyani



(19 320 039)



-



Aswar



(19 320 034)



-



Risdayanti



(19 320 044)



-



Rizki Amalia



(19 320 029)



-



Ratna Megawangi



(19 320 049)



PROGRAM STUDI AKUTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN BAUBAU 2019/2020



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar lagi. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempunaan makalah ini.                                                                                         Baubau,21November 2020



                                                                                               Penyusun



2



DAFTAR ISI Kata Pengantar...................................................................................................................



2



Daftar Isi.............................................................................................................................



3



Bab I Pendahuluan.............................................................................................................



4



1.1 Latar belakang................................................................................................................



4



1.2 Tujuan Penulisan............................................................................................................



4



Bab II Pembahasan............................................................................................................



5



2.1 Pendirian Koperasi.........................................................................................................



5



2.2  Anggaran Dasar.............................................................................................................



6



2.3 Keanggotaan Koperasi...................................................................................................



8



2.4 Pembubaran Koperasi.....................................................................................................



10



Bab III Penutup..................................................................................................................



12



3.1 Kesimpulan....................................................................................................................



12



Daftar Pustaka....................................................................................................................



13



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1Latar Belakang Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri, percaya pada diri sendiri, dan kebersamaan akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. 1.2 Tujuan penulisan Adapun tujuan dari makalah ini adalah 1)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi 2)      Untuk mengetahui pendirian koperasi 3)      Untuk mengetahui anggaran dasar koperasi 4)      Untuk mengetahui keanggotaan koperasi 5)      Untuk mengetahui pembubaran koperasi



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1Pendirian Koperasi Koperasi sangat dibutuhkan masyarakat ekonomi lemah, karena koperasi bertujuan memperjuangkan kepentingan / kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya. Tetapi dalam prakteknya



masyarakat  tersebut



belum memahami pentingnya



koperasi dalam meningkatkan



kesejahteraan masyarakat. Koperasi merupakan suatu perkumpulan orang-orang yang berbadan hukum dengan keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, menjalankan usaha bersama berdasarkan undang-undang, dan mempunyai ciri khas dalam keanggotaan. Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam keluar dan masuk dalam usaha koperasi. Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi, dan dari dua puluh orang tersebut dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas. Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat akta pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi. Tujuan mendirikan sebuah koperasi ialah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi. Persiapan dalam mendirikan koperasi antara lain: 1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi anggota koperasi. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. 2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan



5



koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, pengusaha kecil dan pengusaha menengah di sekitar lingkungannya.



Hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan koperasi: 1.      Koperasi tidak bermanfaat jika pengelolanya tidak mengetahui tentang koperasi. 2.      Dapat menerima anggota – anggota baru secara sukarela dan terbuka. 3.      Dibutuhkan waktu panjang dalam mencapai tujuan – tujuan koperasi. 4.      Pembinaan koperasi di Indonesia adalah tanggung jawab pemerintah, namun tetap milik anggotanya. 2.2  Anggaran Dasar Definisi dan sifat hukum anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginannya. Pentingnya Anggaran Dasar, dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekarang dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Anggaran dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi. Dasar hukum penyusunan anggaran dasar adalah pasal 7 ayat (1) UU No. 25/1992 yang berbunyi “pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar". Adapun tujuan penyusunan anggaran dasar ialah agar tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, menjadi peraturan segenap elemen koperasi, menjadi dasar ketentuan lainnya,



mewujudkan



ketertiban



dalam



pelaksanaan



kegiatan



organisasi.



Sedangkan



dalam



penyusunannya, dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi pada saat pendirian oleh pemrakarsa atau pada rapat pengesahan perubahan anggaran dasar oleh mereka yang ditunjuk anggota untuk mengubah anggaran dasar yang telah disepakati sebelumnya. Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori berikut ini: perihal perhimpunan diatur dengan UU/Peraturan Pemerintah, Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar, Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan 6



pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota dan sebagainya, Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para demikian. Isi anggaran dasar antara lain sebagai berikut: 1.



Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.



2.



Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas Dan rekeningnya dipelihara



3. Tujuan koperasi. Para anggota mengadakkan harus persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan. 4. Daerah kerja, yaitu daerah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya. 5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota.harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang akan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota. 6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci. 7. Undangan rapat umum dan keputusan 8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan 9. Ketentuan mengenai keuntungan.pembagian para anggota pada akhir tiap tahun Setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang pembagian Mengenai keuntungan antara fiscal Dan pemerintah berbeda-beda. 10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi. Isi tambahan anggaran dasar, anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika yaitu yang dapat dimasukan dalam dianggap bermanfaat", kategori dibawah ini: a. pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu. b. afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.



7



c. Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu. d. Syarat-syarat bersyarat untuk keputusan- keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum. e. Ketentuan-ketentuan untuik kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan- ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi. 2.3 Keanggotaan Koperasi Keaggotaan koperasi terdiri dari orang – orang/ badan hukum koperasi. Anggota koperasi terutama pengurus harus memiliki kesadaran berkoperasi dan harga diri yang tinggi serta yakin bahwa mereka memiliki kemampuan diri untuk mengembangkan koperasi.Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang : 1. Mampu untuk melakukan tindakan hukum. 2. Menerima landasan idil, asas, dan sendi dasar koperasi. 3. Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota.



 Sifat Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu, setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi



 Hubungan Anggota dengan Usaha Koperasi Alasan anggota koperasi menjadi bagian dari usaha koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pola hubungan khusus antara anggota dengan usaha koperasi terbentuk dengan adanya prinsip identitas ganda anggota, dimana anggota adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.        



 Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi Kewajiban perorangan anggota koperasi sesuai dalam pasal 20 UU No.25/1992 adalah: 



Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.







Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.







Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.



8



Kewajiban keuangan anggota koperasi adalah:          Membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar.          Bertanggung jawab atas hutang koperasi. Sedangkan hak perorangan anggota koperasi adalah: 



Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.







Memilih/dipilih menjadi pengurus.







Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.







Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta maupun tidak diminta).







Memanfaatkan fasilitas koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota.







Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut anggaran dasar.







Mengundurkan diri dari perhimpunan.



Hak keuangan anggota koperasi adalah: 



Menggunakan keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi.







Menerima bunga atas modal saham yang disetor.







Menuntut pembayaran kontribusi modal saham dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan.



Syarat-Syarat Khusus Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum diterima menjadi anggota koperasi secara penuh untuk suatu usaha koperasi tertentu. Contoh usaha koperasi yang memiliki syarat-syarat khusus ialah: 1. Dalam koperasi pertanian terdiri dari pemilik dan pekerja koperasi tersebut. 2. Dalam koperasi nelayan terdiri dari pemilik perahu, pemilik peralatan, dan nelayan. Syarat-syarat khusus ini berfungsi sebagai pembeda antara usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.



 Permintaan Menjadi Anggota Koperasi Calon anggota perlu mempelajari maksud dan tujuan koperasi , kemudian menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, kemudian diperiksa sesuai kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang atau anggaran dasar koperasi.



9



 Bukti Keanggotaan Koperasi Penerimaan anggota koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota koperasi yang ditetapkan oleh undang-undang.



 Pengunduran Diri sebagai Anggota Koperasi Keanggotaan seseorang berakhir jika:          Meninggal dunia.          Atas kehendak sendiri.          Tidak memenuhi syarat keanggotaan.          Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota. 2.4 Pembubaran Koperasi Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan, yaitu: a.      Keputusan rapat anggota. b.      Keputusan pemerintah, yang dilakukan apabila: 



Terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan undang-undang.







Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.







Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.



Tata cara pembubaran koperasi: a.       Pembubaran atas kehendak sendiri Langkah-langkah pembubarannya dapat dilakukan dengan: 1)     Mengadakan rapat anggota. 2)      Pengurus



menyampaikan



keputusan



rapat



anggota



kepada



pejabat



dilingkungan



DepartemenKoperasi dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi. 3)      Setelah permohonan diterima, pejabat Departemen Koperasi mengeluarkan surat keputusan pembubaran. b.      Pembubaran atas kehendak pemerintah Pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan bila melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah pembubarannya yaitu: 1) Dilakukan penelitian guna memperoleh bukti-bukti yang kuat. 2) Melakukan pencatatan kekayaan yang menjadi hak koperasi. 3) Jika terbukti, pejabat dapat membubarkan koperasi dengan mengirim surat keputusan pembubaran kepada koperasi tersebut. 10



4) Setelah surat pemberitahuan diterima koperasi, maka koperasi mengirim usul pembubaran koperasi kepada pejabat yang berwenang. Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri . Sedangkan jika tidak menyesuaikan diri koperasi dapat dibubarkan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1)   Dilakukan penelitian saat diberlakukannya undang-undang baru. 2)   Jika terbukti tidak sesuai , koperasi diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri. 3)   Jika sampai batas waktu yang ditentukan koperasi tidak menyesuaikan diri, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat pembubaran koperasi. Tata cara pelaksanaan pembubaran koperasi: Dalam melaksanakan pembubaran, panitia penyelesai harus berdasar pertimbangan: a)      Terdapat bukti-bukti yang kuat. b)      Ketentuan yang berlaku sesuai anggaran dasar koperasi. c)      Keputusan  yang berlaku berkaitan dengan pembubaran koperasi. Kewajiban dan hak panitia penyelesai : 



Melakukan perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaiannya”.







Mengumpulkan keterangan dan bukti.







Memanggil anggota/bekas anggota yang bertanggung jawab atas koperasi.







Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh arsip koperasi.







Menetapkan dan melaksanakan kewajiban pembayaran yang didahulukan dan hutang lainnya.







Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk penyelesaian sisa kewajiban koperasi.







Membagi sisa hasil kekayaan koperasi pada anggota koperasi.







Membuat berita acara penyelesaian.



Hal yang perlu diperhatikan panitia penyelesai adalah: 



Membuktikan bekas anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota.







Mengetahui pengurus koperasi sesuai buku daftar anggota.







Mengurutkan pembayaran hutang sesuai ketentuan yang berlaku.







Diperlukan tanggapan anggota/bekas anggota atas pembubaran koperasi.



11



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi, dan dari dua puluh orang tersebut dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas. Pentingnya Anggaran Dasar, dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekarang dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori berikut ini: perihal perhimpunan diatur dengan UU/Peraturan Pemerintah, Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar, Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota dan sebagainya, Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para demikian. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi. Hubungan Anggota dengan Usaha Koperasi Alasan anggota koperasi menjadi bagian dari usaha koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi Kewajiban perorangan anggota koperasi sesuai dalam pasal 20 UU No.25/1992 adalah: Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.



12



DAFTAR PUSTAKA 



http://raynaldiem9.blogspot.com/2017/01/makalah-pendirian-koperasi.html







http://risckha-shedan.blogspot.com/2012/01/pendirian-dan-keanggotaan-koperasi.html







http://harjo820.blogspot.com/2014/04/makalah-penggolongan-koperasi-dan.html







https://dherfina.wordpress.com/2014/06/21/pendirian-dan-keanggotaan-koperasi/







https://www.scribd.com/document/331110451/Makalah-Penggolongan-Koperasi-DanKeanggotaan-Koperasi-Bab-i-Pendahuluan-1



13