Makalah Asuransi Kesehatan Negara Indonesian Dengan Negara Korea Selatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SISTEM ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA DAN DI KOREA SELATAN Dosen pengampu : Nyoman Kasihani, S.Si.T.,M.Kes



DISUSUN OLEH : Endis Sandika Pradana



P17125018011



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA 1 JURUSAN KESEHATAN GIGI JAKARTA 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SISTEM ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA DAN DI KOREA SELATAN” dengan tepat waktu Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepan nya dapat lebih baik. Kami



sangat



mengharapkan



kritik



dan



saran



yang



membangun



untuk



menyempurnakan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Saya pun menyadari bahwa di dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna untuk meningkatkan dan memperbaiki pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat dipahami oleh semua orang khususnya bagi para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan dihati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



Jakarta, 11 Agustus 2020 Endis Sandika Pradana



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................................................ii DAFTAR ISI...............................................................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang................................................................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah.........................................................................................................................................3 1.3 Tujuan.............................................................................................................................................................3 1.4 Sasaran...........................................................................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN................................................................................................................................................4 2.1 Pengertian Asuransi Kesehatan......................................................................................................................4 2.2 Prinsip dasar asuransi.....................................................................................................................................5 2.3 Jenis-Jenis Asuransi........................................................................................................................................6 2.4 Pengertian BPJS..............................................................................................................................................8 2.4.1 Dasar Hukum...............................................................................................................................................9 2.4.2 Visi dan Misi BPJS........................................................................................................................................9 2.4.3 Kepesertaan Wajib....................................................................................................................................10 2.5.1 Hak dan kewajiban peserta BPJS...............................................................................................................11 2.5.2 Pembiayaan BPJS.......................................................................................................................................11 2.5.3 Pembayar Iuran.........................................................................................................................................12 2.5.4 Pembayaran Iuaran...................................................................................................................................12 2.5.5 Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan......................................................................................................13 2.6. Fungsi, tugas dan wewenang BPJS..............................................................................................................14 2.6.1 Fungsi BPJS................................................................................................................................................14 2.6.2 Tugas BPJS.................................................................................................................................................15 2.6.3 Wewenang BPJS........................................................................................................................................15 2.7 Asuransi Kesehatan Korea Selatan...............................................................................................................17 2.7.1 Sejarah Asuransi........................................................................................................................................17 2.7.2 Sistem Asuransi Kesehatan.......................................................................................................................18 2.7.3 Sistem Pembiayaan...................................................................................................................................18 2.7.4 Jenis Asuransi Kesehatan..........................................................................................................................19 2.8 Perbandingan Asuransi Kesehatan Indonesia Dan Korea Selatan...............................................................21 BAB III PENUTUP.....................................................................................................................................................23 3.1 Kesimpulan...................................................................................................................................................23 3.2 Saran.............................................................................................................................................................23 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................................................iv



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Asuransi kesehatan adalah suatu sistem pembiayaan yang memberikan jaminan penggantian sosial dalam menghadapi risiko yang disebabkan oleh gangguan kesehatan (penyakit) baik penyakit yang dapat disembuhkan dengan pelayanan rawat jalan maupun perawatan yang lebih intensif atau rawat inap. Keadaan tersebut sebagai akibat adanya gangguan kesehatan dan menimbulkan kerugian yang disebabkan pengeluaran biaya untuk pengobatan dan perawatan serta kerugian akibat hilangnya waktu kerja (Wahyuni, 1995) Pemeliharaan kesehatan merupakan kebutuhan bagi setiap orang tanpa membedakan status sosial ekonomi dan sosial. Saat ini negara-negara berkembang terus di tekan agar memperhatikan masalah kesehatan yang merupakan hak azasi manusia, sebagai prioritas dalam pembangunan. Peraturan perundang-undangan indonesia pun telah mengatur kesehatn ini yang dituangkan dalam UndangUndang Dasar ( UUD ) 1945 Pasal 28H “...Setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Menurut Gotret P, (2006) yang dikutif dari Chusnun (2007) hampir semua penderita berbagai penyakit ( burden disease ) tinggal di negara berkembang. Sedang kontribusi pembiayaan kesehatan negara berkembang hanya sekitar 12% dari total pembiayaan kesehatan dunia. Kualitas pelayanan kesehatan yang terbatas di negara berkembang dapat dimaklumi, dengan melihat sumber daya yang terbatas dan banyaknya masalah kesehatan yang dihadapi. Besarnya 2 pembiayaan kesehatan ini berkaitan erat dengan indikator kesehatan di suatu negara ( WHO,2000). Pembiayaan kesehatan yang dilakukan langsung ( out of pocket/OOP ) masih mendominasi dinegara berkembang termasuk Indonesia. Sistem pembiayaan seperti ini akan membebani setiap individu baik kesulitan untuk mendapatkan akses maupun hambatan dalam finansial individu. Menurut Thabrany (2005), tingginya pengeluaran OOP ini bersifat regresif, semakin berat dirasakan bagi mereka yang berpendapatan



1



rendah dibandingkan yang berpendapatan tinggi. Selain itu semakin berkembangnya tehnologi



kesehatan



dan



kedokteran



membuat



biaya



kesehatan



semakin



meningkat/tinggi. Sebagai suatu solusi untuk menghadapi masalah tersebut dibutuhkan suatu sistem pelayanan asuransi kesehatan (Thabrany dan Mayanda, 2005) Data Susenas 2004 menyebutkan, penduduk yang sudah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan baik itu dari pemerintah ( BUMN ) maupun asuransi komersial adalah 25,4 dari total jumlah pendududk Indonesia. Cakupan program asuransi kesehatan ini terus berkembang Karena adanya jaminana progarm jaminan kesehatan masyarakat miskin dari 18% hingga sekarang sekitar 35% dari jumlah total penduduk Indonesia( Chusnun,2007). Penduduk Indonesia yang kurang dari 225 juta (Bakohumas, 2008), Membuat Indonesia sebenarnya pasar yang besar untuk asuransi namun karena banyaknya kendala, seperti krisis ekonomi yang sedang dihadapi membuat persaingan diantara perusahaan asuransi semakin ketat. Akan tetapi karena krisis ekonomi ini pula membuat banyak dari masyarakat Indonesia yang kian 3 menyadari pentingnya asuransi kesehatan sebagai tranfers resiko keuangan atau kejadian sakit yang dialami. Pada tahun 1963, tidak lama setelah Korea merdeka, UU asuransi kesehatan medis pertama dikeluarkan, sifatnya sukarela. Pada Desember 1976, UU diamendemen dengan mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan 500 karyawan atau lebih untuk menyediakan asuransi kesehatan, mulai bulan Juli 1977. Bulan Januari tahun 1979 cakupan diperluas kepada pegawai negeri dan guru dan tahun 1988 UU tersebut diamendemen lagi untuk mewajibkan majikan dengan 5 (lima) karyawan menyediakan askes. Pada tahun yang sama, pekerja non-upah (self employed) di pedesaan diwajibkan memiliki askes. Cakupan askes untuk pekerja nonupah sudah diuji-coba sejak tahun 1981. Pada tahun 1989, pekerja non-upah di perkotaan diwajibkan memiliki asuransi kesehatan, sehingga pada tahun 1989 tersebut hampir seluruh penduduk telah memiliki asuransi. Suatu prestasi yang luar biasa, karena dalam waktu 12 tahun Korea telah mampu mencapai cakupan universal. Pada tahun 2000, ada perubahan besar dalam struktur program asuransi kesehatan, dan semua masyarakat asuransi digabung menjadi satu pembayar tunggal



2



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari asuransi Kesehatan ? 2.Apa saja prinsip dasar asuransi ? 3. Apa saja jenis-jenis asuransi Kesehatan ? 4. Apa pengertian BPJS di Indonesia ? 5. Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS di Indonesia ? 6. Apa saja fungsi,tugas dan wewenang BPJS ? 7.Bagaimana sistem asuransi Kesehatan di Korea Selatan ? 8. Perbandingan Asuransi Kesehatan indonesia dan Korea Selatan 1.3 Tujuan Agar kita bisa mengetahui perbedaan atau perbandingan antara asuransi kesehatan di Indonesia dengan asuransi kesehatan di Negara Korea selatan dan dapat memahami perbedaan asuransi di negara Indonesia dan korea selatan



1.4 Sasaran Sasaran nya ditujukan bagi masyarakat,karena Asuransi Kesehatan melindungi hal-hal yang penting bagi kesehatan masyarakat sehingga memungkinkan terhindar dari sakit maupun kecelakaan ringan hingga berat. Asuransi Kesehatan melindungi seseorang dari biaya medis tak terduga yang membengkak.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup. Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas, jaminan 4



kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002, Jembrana sejak 2003 di DIY sejak 2003 dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009 walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit. 2.2 Prinsip dasar asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :  Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.  Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.  Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian



yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.  Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).  Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.  Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. 5



2.3 Jenis-Jenis Asuransi



Azwar A (1996) membagi jenis asuransi kesehatan berdasarkan ciri-ciri khusus yang dimiliki, sedangkan Thabrany H (1998) membagi atas berbagai model berdasarkan hubungan ketiga komponen asuransi kesehatan, yaitu peserta, penyelenggara pelayanan kesehatan serta badan/perusahaan asuransi. Berdasarkan pendapat tersebut, secara garis besar ada beberapa jenis asuransi kesehatan yang ditinjau dari berbagai aspek. a. Ditinjau dari hubungan ketiga komponen asuransi 1. Asuransi tripartied; apabila ketiga komponen asuransi terpisah satu sama lain dan masing-masing berdiri sendiri. 2. Asuransi bipartied; PPK dapat merupakan milik atau dikontrol oleh perusahaan asuransi. b. Ditinjau dari jumlah peserta 1. Asuransi kesehatan individu (individual health insurance), jika pesertanya perorangan. 2. Asuransi kesehatan keluarga (family health insurance), jika pesertanya satu keluarga. 3. Asuransi kesehatan kelompok (group health insurance), jika pesertanya satu kelompok c. Ditinjau dari keikutsertaan anggota 1. Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance) Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu, misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara. 2. Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing. d. Ditinjau dari kepemilikan badan penyelenggara 1. Asuransi kesehatan pemerintah (Government Health Insurance). Asuransi kesehatan milik pemerintah atau pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena mendapat subsidi dari pemerintah. Di lain pihak, biasanya mutu pelayanan kurang sempurna sehingga masyarakat merasa tidak puas. 2. Asuransi kesehatan swasta (Private Health Insurance). 6



Asuransi kesehatan milik swasta atau pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta. Keuntungan yang diperoleh biasanya mutu pelayanan relatif lebih baik, sedangkan kerugiannya sulit dilakukan pengamatan terhadap penyelenggaranya. e. Ditinjau dari peranan badan penyelenggara asuransi 1. Hanya bertindak sebagai pengelola dana Bentuk ini berkaitan dengan model tripartied, merupakan bentuk klasik dari asuransi kesehatan. Bentuk ini akan merugikan atau menguntungkan tergantung dari kombinasi dengan sistem pembayaran yang dijalankan. Jika dikombinasikan dengan reimbursment, akan merugikan. Sebaliknya jika dikombinasi dengan prepayment akan menguntungkan. 2. Badan penyelenggara asuransi juga bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Jenis ini sesuai dengan bentuk bipartied, keuntungan yang diperoleh adalah pengamatan terhadap biaya kesehatan dapat ditingkatkan sehingga terjadi penghematan. Kerugiannya pelayanan kesehatan yang diberikan tergantung dari badan penyelenggara bukan kebutuhan masyarakat. f. Ditinjau dari jenis pelayanan yang ditanggung 1. Menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan, baik pengobatan (kurative), pemulihan (rehabilitative), peningkatan (promotive) maupun pencegahan (preventive). Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat menyeluruh (comprehensive) dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta sehingga peserta jarang sakit dan secara timbal balik akan menguntungkan badan penyelenggara asuransi 2. Menanggung sebagian pelayanan kesehatan, biasanya yang membutuhkan biaya besar, misalnya perawatan di rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang biayanya kecil, misalnya pelayanan kesehatan di puskesmas. g. Ditinjau dari jumlah dana yang ditanggung 1. Seluruh biaya kesehatan yang diperlukan ditanggung oleh badan penyelenggara. Keadaan ini dapat mendorong pemanfaatan yang berlebihan oleh peserta terutama bila keadaan peserta kurang. 2. Hanya sebagian biaya kesehatan yang ditanggung oleh badan penyelenggara. Dengan cara ini dapat mengurangi pemanfaatan yang berlebihan atau moral hazard ditinjau dari pihak peserta karena peserta asuransi harus memberikan kontribusi yang telah ditetapkan bila memakai layanan kesehatan (cost sharing). h. Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan Kesehatan 1. Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan (reimbursment). Dengan demikian jumlah peserta berbanding lurus dengan jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara pelayanan kesehatan. 2. Pembayaran berdasarkan kapitasi, yaitu berdasarkan jumlah anggota/penduduk yang dilayani, berdasarkan konsep wilayah. 7



i. Ditinjau dari waktu pembayaran terhadap PKK 1. Pembayaran setelah pelayanan kesehatan selesai diselenggarakan (Retrospective Payment), biasanya dihitung berdasarkan service by service atau patient by patient. 2. Pembayaran di muka (pre payment),yaitu diberikan sebelum pelayanan diselenggarakan, biasanya perhitungan berdasarkan kapitasi dengan pelayanan komprehensif dengan tujuan penghematan dan mengurangi moral hazard dari penyelenggara pelayanan kesehatan. j. Ditinjau dari jenis jaminan 1. Jaminan dengan uang, yaitu asuransi yang membayar dengan mengganti biaya pelayanan yang diberikan. 2. Jaminan yang diberikan tidak berupa uang (Managed Care), contohnya: JPKM, Askes. Namun, secara garis besar Asuransi Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu: a. Asuransi Kesehatan Sosial Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi wajib yang ikuti oleh seluruh atau Sebagian penduduk m (misal :pegawai).Premi atau iurannya bukan nilai nominal, tetapi presentase upah yang wajib dibayarkan.Manfaa tasuransi (benefit), ditetapkan peraturan perundang- undangandan sama dengan semua peserta. b. Asuransi Kesehatan Komersial Asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang di jual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaan nya karena sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi Kesehatan komersial sangat variative dan tidak sama untuk setiap peserta. Asuransi kesehatan merupakan kelompok produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi atas resiko hilangnya sumber finansial dikarenakan oleh kondisi tertanggung yang mengalami suatu penyakit (illness), kecelakaan (accidental injury) atau karena ketidakmampuan (disability). Dalam kelompok ini terdapat 2 jenis produk, yaitu : a. Medical Expense Coverage, yaitu jenis produk yang memberikan santunan guna membayar biaya perawatan tertanggung yang mengalami suatu penyakit atau karena kecelakaan. b. Disability Income Coverage, merupakan produk yang memberikan santunan sebagai pengganti atas hilangnya penghasilan bagi tertanggung sebagai dampak dari ketidakmampuannya dalam bekerja. 2.4 Pengertian BPJS



8



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota. 2.4.1 Dasar Hukum 1.



Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem J aminan Sosial Kesehatan;



2.



Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;



4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;



5.



UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;



6.



UU No. 44 Tahun 2004 tentang Rumah Sakit. 2.4.2 Visi dan Misi BPJS Visi BPJS Kesehatan : “Cakupan Semesta 2019”



9



Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan



dalam



memenuhi



kebutuhan



dasar



kesehatannya



yang



diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal ungul dan terpercaya Misi BPJS Kesehatan : 1.



Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. 3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. 4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. 5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. 6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan. 2.4.3 Kepesertaan Wajib Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota



10



BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.



2.5.1 Hak dan kewajiban peserta BPJS Hak Peserta : 1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan; 2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan 4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan. Kewajiban Peserta : 1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; 2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I; 3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. 4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. 2.5.2 Pembiayaan BPJS



11



Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkanjumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatankepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’sadalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FasilitasKesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepadapengelompokan diagnosis penyakit. 2.5.3 Pembayar Iuran 1. Bagi Peserta PBI, iuran dibayar oleh Pemerintah. 2. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, Iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. 3. Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 4. Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak. 2.5.4 Pembayaran Iuaran Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap 12



bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan palinglambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan diawal. BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran



iuran diperhitungkan



dengan pembayaran



Iuran bulan



berikutnya. Iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I. 2.5.5 Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s. Mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua Fasilitas Kesehatan



dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah



tidak



memungkinkan



pembayaran



berdasarkan



Kapitasi,



BPJS Kesehatan diberi



wewenang untuk melakukan pembayaran



dengan mekanisme lain yang lebih



berhasil guna.



Semua Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah



13



keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehatan tersebut wajib merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayar kepada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama setelah memberikan pelayanan gawat darurat setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut



2.6. Fungsi, tugas dan wewenang BPJS



2.6.1 Fungsi BPJS UU



BPJS



menetukan



bahwa



BPJS



Kesehatan



berfungsi



menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS



Ketenagakerjaan



menurut



UU



BPJS



berfungsi



menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk



14



menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan



prinsip



asuransi



mempertahankan derajat



sosial



atau



tabungan



wajib,



untuk



kehidupan yang layak pada saat peserta



kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia



2.6.2 Tugas BPJS Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk: 1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; 2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; 3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah; 4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta; 5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial; 6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan 7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat 8. Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi. 15



9. Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam artimenerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta 2.6.3 Wewenang BPJS a. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS berwenang: b. Menagih pembayaran Iuran; c. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai; d. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



jaminan sosial nasional; e. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah; f. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan; g. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; h. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial. j. Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang 16



diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.



17



2.7 Asuransi Kesehatan Korea Selatan



2.7.1 Sejarah Asuransi Asuransi kesehatan sosial diperkenalkan dengan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional 1977, yang menyediakan asuransi kesehatan bagi pekerja industri di perusahaan besar.  Program ini diperluas pada tahun 1979 dengan melibatkan pekerja lain, seperti pegawai pemerintah dan guru swasta. Program ini kemudian secara progresif diluncurkan ke masyarakat umum, akhirnya mencapai cakupan universal pada tahun 1989. Meskipun dapat mencapai perawatan kesehatan universal , program ini menghasilkan lebih banyak masalah kesetaraan dalam masyarakat karena mengelompokkan orang ke dalam kategori yang berbeda berdasarkan demografis faktor-faktor seperti lokasi geografis dan jenis pekerjaan.  Kelompok yang berbeda ini akhirnya menerima cakupan yang berbeda dari penyedia layanan kesehatan masing-masing. Sistem perawatan kesehatan awalnya bergantung pada lembaga asuransi nirlaba untuk mengelola dan menyediakan perlindungan asuransi kesehatan. Seiring dengan perluasan program dari tahun 1977 hingga 1989, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan lembaga asuransi yang berbeda untuk memberikan pertanggungan untuk bagian populasi yang berbeda guna meminimalkan intervensi pemerintah dalam sistem asuransi kesehatan. Ini akhirnya menghasilkan sistem yang sangat tidak efisien, yang menghasilkan lebih dari 350 lembaga asuransi kesehatan yang berbeda.  Reformasi pembiayaan perawatan kesehatan besar pada tahun 2000 menggabungkan semua masyarakat medis ke dalam Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS).  Layanan baru ini menjadi sistem perawatan kesehatan pembayar tunggal pada tahun 2004. Penundaan selama empat tahun terjadi karena ketidaksepakatan dalam badan legislatif tentang bagaimana menilai individu wiraswasta dengan benar untuk menentukan kontribusi mereka.  Sistem asuransi ini didanai oleh iuran, subsidi pemerintah, dan biaya tembakau tambahan, sedangkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional adalah lembaga pengawas utama. Kontribusi yang bekerja diharuskan membayar 5,08% dari gaji mereka (dibayar oleh pemberi kerja) sementara kontribusi wiraswasta dihitung berdasarkan pendapatan dan properti individu. Pemerintah pusat menyediakan 14% dari jumlah total pendanaan dan biaya tembakau tambahan mencapai 6% dari pendanaan.  Total pengeluaran untuk asuransi kesehatan sebagai persentase dari produk domestik bruto telah meningkat dari 4,0% pada tahun 2000 menjadi 7,1% pada tahun 2014.  Pada tahun 2014, total pengeluaran kesehatan per kapita adalah $ 2.531, dibandingkan dengan rata-rata global sebesar $ 1058 , dan pengeluaran pemerintah untuk kesehatan per kapita adalah $ 1368.  Menurut survei NHIS, 77% penduduk memiliki asuransi swasta. Pasalnya, rencana kesehatan nasional menanggung paling banyak 60% dari setiap tagihan medis.  2.7.2 Sistem Asuransi Kesehatan



18



Asuransi kesehatan milik pemerintah Korea selatan diurus oleh badan bernama NHIC. Badan ini yang mengurusi asuransi kesehatan warga negara Korea selatan. Semua yang mempunyai kartu tanda pengikut asuransi ini, cukup menunjukkan kartu pada saat berobat di manapun dan akan mendapat diskon 70% dari biaya pengobatan jenis apapun sebesar apapun. Warga negara asing termasuk pelajar wajib membayar premi bulanan untuk mengikuti asuransi ini. Keringanan bagi pelajar (pemegang visa D-2) adalah mendapat diskon 30% untuk premi bulanan ini dibanding pemegang visa lainnya. Besarnya (setelah diskon) sekitar 30-35ribuan won per bulan. Hal yang perlu diperhatikan adalah premi ini dibayar mulai bulan pertama tinggal di Korea, sesuai tanggal yang tercatat di Alien Registration Card. Jika ada warga negara asing yang baru mengikuti asuransi ini setelah tinggal 1 tahun di Korea (misalnya), maka biaya premi selama 1 tahun pertama tinggal di Korea juga harus dibayarkar (dirapel) pada saat pendaftaran. Bagi pelajar yang membawa istri/suami, pada saat mereka mendaftar asuransi ini, perlu surat nikah. Mengapa? Karena dependant visa kodenya bukan D-2, melainkan F-3. Jika pasangan mendaftar sendiri, maka akan dikenakan biaya tanpa diskon pelajar. Dengan surat nikah, maka akan jelas statusnya sebagai pasangan dari seorang pelajar, sehingga dikenakan tarif pelajar juga. Selanjutnya, istri/suami bisa dimasukkan ke premi keluarga. Dengan premi keluarga, yang membayar cukup pemegang visa D-2, tanpa premi tambahan untuk pasangan. Kalau ada anak, juga tidak perlu membayar premi tambahan. Untuk cara memperoleh asuransi kesehatan swasta, bisa hubungi kampus masing-masing. Untuk memperoleh asuransi kesehatan pemerintah, bisa hubungi kantor cabang NHIC terdekat (ada juga kampus yang bisa membantu menguruskan pendaftarannya). 2.7.3 Sistem Pembiayaan Simstem pembiayaan asuransi Kesehatan di Korea Selatan di bagi menjadi 3 sistem, yaitu : 1. Source of Revenue sistem asuransi kesehatan di Korea adalah asuransi sosial (Social Health Insurance), maka premi/kontribusi atau iuran ditetapkan berdasarkan pendapatan penduduk (income based), bukan berdasarkan paket yang diberikan (risk based). Secara keseluruhan pemerintah menanggung kira-kira 44% dari premi untuk pekerja swakarya (non-upah atau selfemployed), dan 6% dari premi untuk karyawan swasta 2. Pooling Mechanism Pooling risk yang dilakukan dalam Sistem Asuransi Kesehatan Sosial di Korea Selatan yaitu menggunakan pendekatan Unitary Risk Pool dimana dana dikumpulkan dan dikelola hanya oleh National Health Insurance Corporation (NHIC) suatu lembaga semi-pemerintah (quasi publik) yang independen dengan cakupan praktis seluruh penduduk. 19



3. Purchasing Mechanism PPK (Pemberi Pelayanan Kesehatan) pada NHIC adalah dengan bekerja sama dengan rumah sakit public dan rumah sakit swasta. Semua jaminan pelayanan dan obat dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan yang mendapatkan izin menurut UU Pelayanan Kedokteran dan UU Farmasi. 2.7.4 Jenis Asuransi Kesehatan Ada dua macam jenis asuransi Kesehatan di korea selatan yaitu pemerintah dan swasta. Asuransi swasta : 1. Samsung Fire Perusahaan asuransi yang berbasis di Seoul, Korea Selatan.  Didirikan pada tanggal 26 Januari 1952, dengan nama "Korea Anbo Fire Marine Reinsurance Co.", perusahaan ini berganti nama menjadi Samsung Fire & Marine Insurance Co., Ltd., pada bulan Desember 1993, setelah diambil alih oleh Samsung Group pada tanggal kembali hingga 1958. Samsung Fire & Marine Insurance, singkatnya SFMI, menjalankan bisnis asuransi properti dan kecelakaan dan bisnis asuransi pihak ketiga yang ditentukan oleh Undang-Undang Bisnis Asuransi Korea, sambil terlibat dalam menyediakan layanan keuangan dan instrumen yang disetujui oleh undang-undang dan peraturan terkait termasuk Undang-Undang Layanan Investasi Keuangan Korea dan Pasar Modal. Portofolio bisnisnya terdiri dari asuransi mobil, asuransi jangka panjang dan asuransi umum 2. AIG INSURANCE



   



Salah satu perusahaan asuransi terkemuka di dunia dengan lebih dari 90 juta nasabah di dunia. AIG memiliki jaringan dengan 65.000 orang di lebih dari 100 negara dan wilayah hukum di dunia asuransi AIG menawarkan banyak macam produk asuransi dengan berbagai manfaat yang berbeda-beda. Beberapa produknya antara lain adalah: Asuransi perjalanan Asuransi kecelakaan diri dan kesehatan Asuransi kendaraan pribadi Asuransi bisnis 3. Chubb Insurance Chubb adalah perusahaan asuransi Internasional yang terkenal dengan layanan dan kemampuan distribusi yang luas. Sejak didirikan pada tahun 1985, Chubb sudah beroperasi di 54 negara serta mempekerjakan sekitar 31,000 orang di seluruh dunia. Sebagai perusahaan asuransi yang terpercaya, Chubb menyediakan berbagai solusi asuransi umum yang komprehensif untuk perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, serta individu dengan pelayanan dan pembayaran klaim yang adil.



Jenis produk Asuransi Kesehatan Chubb : 20



1. Chubb Early Dread Disease Care adalah jenis asuransi kesehatan tambahan yang memiliki keunggulan dimana tertanggung mendapatkan akses langsung pada perawatan medis sebelum penyakit kritis mereka berkembang menjadi semakin parah. Hal ini akan membantu Tertanggung mendapatkan dukungan keuangan dan perawatan semaksimal mungkin sejak awal. Produk ini juga memberikan keleluasaan kesempatan klaim hingga maksimal 3 kali pada beragam tahap penyakit kritis yang muncul. 2. Chubb Early Dread Disease Care Syariah: Chubb Early Dread Disease Care Syariah adalah jenis asuransi kesehatan tambahan berbasis syariah memiliki keunggulan di mana Tertanggung mendapatkan akses langsung pada perawatan medis sebelum penyakit kritis mereka berkembang menjadi semakin parah. Hal ini akan membantu Tertanggung mendapatkan dukungan keuangan dan perawatan semaksimal mungkin sejak awal. Produk ini juga memberikan keleluasaan kesempatan klaim hingga maksimal 3 kali pada beragam tahap penyakit kritis yang muncul. Asuransi Pemerintah : Asuransi kesehatan milik pemerintah Korea selatan diurus oleh badan bernama NHIC. Badan ini yang mengurusi asuransi kesehatan warga negara Korea selatan. Semua yang mempunyai kartu tanda pengikut asuransi ini, cukup menunjukkan kartu pada saat berobat di manapun dan akan mendapat diskon 70% dari biaya pengobatan jenis apapun sebesar apapun. Warga negara asing termasuk pelajar wajib membayar premi bulanan untuk mengikuti asuransi ini. Keringanan bagi pelajar (pemegang visa D-2) adalah mendapat diskon 30% untuk premi bulanan ini dibanding pemegang visa lainnya. Besarnya (setelah diskon) sekitar 30-35ribuan won per bulan. Hal yang perlu diperhatikan adalah premi ini dibayar mulai bulan pertama tinggal di Korea, sesuai tanggal yang tercatat di Alien Registration Card. Jika ada warga negara asing yang baru mengikuti asuransi ini setelah tinggal 1 tahun di Korea (misalnya), maka biaya premi selama 1 tahun pertama tinggal di Korea juga harus dibayarkar (dirapel) pada saat pendaftaran. Bagi pelajar yang membawa istri/suami, pada saat mereka mendaftar asuransi ini, perlu surat nikah. Mengapa? Karena dependant visa kodenya bukan D-2, melainkan F-3. Jika pasangan mendaftar sendiri, maka akan dikenakan biaya tanpa diskon pelajar. Dengan surat nikah, maka akan jelas statusnya sebagai pasangan dari seorang pelajar, sehingga dikenakan tarif pelajar juga. Selanjutnya, istri/suami bisa dimasukkan ke premi keluarga. Dengan premi keluarga, yang membayar cukup pemegang visa D-2, tanpa premi tambahan untuk pasangan. Kalau ada anak, juga tidak perlu membayar premi tambahan



21



2.8 Perbandingan Asuransi Kesehatan Indonesia Dan Korea Selatan Perbandingan 1.Nama Asuransi



Indonesia 1. Asuransi



milik



Korea Selatan 1. Asuransi



pemerintah : Badan



Pemerintah



Penyelenggara



National



Jaminan



insurance



Kesehatan



Sosisal ( BPJS ) Prudential



: Health



Corporation ( NHIC)



2. Asuransi Swasta : ,



2. Asuransi



swasta



:



AIA



Samsung fire, AIG



Financial , Allianz,



Insurance dan Chubb



Axa



Insurance



Mandiri



Manulife 2.Peserta Asuransi



milik



, dan



Jiwasraya 1. Setiap warga negara



1. Seluruh



penduduk



Indonesia dan warga



korea selatan atau



asing



penduduk



yang



sudah



berdiam di Indonesia selama enam



minimal bulan



menjadi



bekerja 2. Pelajar



wajib anggota



atau



mahasiswa 3. Pekerja



BPJS 2. Peserta



yang



prefosional



dan non prefosional sukarela



asuransi



3.Premi



3. Peserta



penerima



bantuan



iuran



( PBI ) 1. Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI).



Kontribusi yang bekerja diharuskan 5,08%



dari



membayar gaji



mereka



(dibayar oleh pemberi kerja) sementara wiraswasta



kontribusi dihitung



berdasarkan pendapatan dan properti 22



pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); 2. peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000, (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. 3. Sebesar Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) perorang perbulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. 4. Sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.



individu. Pemerintah menyediakan



14%



pusat dari



jumlah total pendanaan dan biaya tembakau tambahan mencapai



6%



dari



pendanaan



23



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Dapat disimpulan bahwa negara Korea Selatan mempuyai system asurani Kesehatan yang berbeda dengan negara Indonesia bisa di bandingkan dengan ideologi dasar hukum dan jenis asuransi yang di pakai juga berbeda Asuransi kesehatan milik pemerintah Korea selatan diurus oleh badan bernama NHIC. Badan ini yang mengurusi asuransi kesehatan warga negara Korea selatan. Semua yang mempunyai kartu tanda pengikut asuransi ini, cukup menunjukkan kartu pada saat berobat di manapun dan akan mendapat diskon 70% dari biaya pengobatan jenis apapun sebesar apapun Membandingkan sistem kesehatan Korea Selatan dengan di Indonesia, keanggotaan BPJS kebanyakan dari pegawai pemerintahan yang dananya bersumber dari APBD/APBN. Juga minimnya iuran dana yang diberikan oleh kepesertaan mandiri Dan sedangkan Korea Selatan 14% dari jumlah total pendanaan dan biaya tembakau tambahan mencapai 6% dari pendanaan.  Total pengeluaran untuk asuransi kesehatan sebagai persentase dari produk domestik bruto telah meningkat dari 4,0% pada tahun 2000.   3.2 Saran Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan swasta perlu ditingkatkan agar derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi. Dan pemerintah perlu lebih memperhatikan ekonomi masyarakatnya yang tidak mampu untuk membayar asuransi Kesehatan dan tidak membeda pelayanan Kesehatan terhadap kelas dan golongan yang lebih tinggi .Diharapkan Indonesia dapat mencontoh dengan sisitem Kesehatan di negara korea selatan. Kualitas perawatan kesehatan Korea Selatan telah digolongkan sebagai yang terbaik di dunia. Itu memiliki tingkat kelangsungan hidup kanker kolorektal tertinggi OECD di 72,8%, secara signifikan di atas Denmark 55,5% atau Inggris 54,5%. Itu peringkat kedua dalam tingkat kelangsungan hidup kanker serviks pada 76,8%, dan rmah sakit Korea Selatan menduduki peringkat ke-4 untuk unit MRI per kapita dan ke-6 untuk pemindai CT per kapita di OECD . Itu juga memiliki jumlah tempat tidur rumah sakit terbesar kedua di OECD per 1000 orang dengan 9,56 tempat tidur, yang lebih dari tiga kali lipat dari Swedia yang 2,71, Kanada 2,75, Inggris 2,95, atau AS dengan 3,05 tempat tidur. 



24



25



DAFTAR PUSTAKA



1. https://en.wikipedia.org/wiki/Healthcare_in_South_Korea 2. https://perpika.wordpress.com/2007/07/20/asuransi-kesehatan-dikorea/#:~:text=Ada%20dua%20jenis%20asuransi%20kesehatan, %2Dcover%20pregnancy%2Drelated%20treatments. 3. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/51935355/Modul_FA_2005.pdf? 1488063681=&response-content- PWiQ86G 4. https://finansial.bisnis.com/read/20190711/215/1122962/belajar-darikorea-selatan-ini-strategi-baru-bpjs-kesehatan 5. http://safinayuniaa.blogspot.com/2014/12/asuransi-kesehatan.html 6. https://www.slideshare.net/xnbxoxo/sistem-pembiayaan-kesehatan-dikorea-selatan 7. https://bpjskesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/d1abb667f20cc917257d6dbabf8030be. pdf 8. https://en.wikipedia.org/wiki/Samsung_Fire_%26_Marine_Insurance



iv