Makalah Bab 10 Hakekat Ancaman Militer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HMAKALAH HAKEKAT ANCAMAN MILITER



Di susun oleh: Nicky Gervinda Putri



18013010003



Ni Putu Andini Saraswati



18013010025



Alifia Dina Rifa’i



18013010027



Yurike Yana Dwi I.



18013010040



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dari mata kuliah Bela Negara dengan judul “Hakekat ancaman Militer”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Surabaya, 07 september 2019



Kelompok 10



1



DAFTAR ISI



BAB 1 PENDAHULUAN ......................................................................................................... 3 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................... 3 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................................ 3 BAB 2 PEMBAHASAN ............................................................................................................ 4 2.1 Hakekat Ancaman ................................................................................................................ 4 2.2 Ancaman Militer .................................................................................................................. 4 2.3 Strategi Ancaman Militer ..................................................................................................... 5 2.4 Operasi Militer Perang ......................................................................................................... 7 2.5 Operasi Militer Selain Perang .............................................................................................. 7 BAB 3 PENUTUP ..................................................................................................................... 8 3.1 Kesimpulan .......................................................................................................................... 8 3.2 Saran .................................................................................................................................... 8



2



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ada banyak akibat dan dampak yang dapat ditimbulkan dari ancaman militer antara lain:  Terlanggarnya hak-hak asasi manusia.  Tercurinya data-data vital dan penting milik pribadi maupun negara.  Terganggunya stabilitas NKRI.  Mengancam keselamatan dan martabat bangsa.  Terganggunya pembangunan infrastruktur Indonesia.  Berbagai bidang kehidupan terutama ekonomi dan politik menjadi kacau.  Kerugian korban jiwa.  Menyebabkan trauma psikologi bagi korban yang mengalami.  Menyebabkan kehidupan di tengah-tengah masyarakat menjadi terganggu serta terancam.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud ancaman militer? 2. Bagaimana perkiraan ancaman bagi Indonesia? 3. Apa saja bentuk-bentuk ancaman militer? 4. Apa strategi ancaman militer? 5. Apa itu operasi militer perang?



3



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 Hakekat Ancaman 2.1.1 Pengertian Ancaman Pengertian sederhana dari ancaman adalah niat, pernyataan, situasi, kondisi, tindakan, ayau perbuatan yang diperkirakan membahayakan atau merugikan. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 2.1.2 Perkiraan Ancaman Geopolitik Indonesia sebagai Negara yang terletak diantara benua Asia dan Australia serta Samudra Pasifik dan Samudra Hindia menyebabkan kondisi naisonal sangat dipengaruhi oleh perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini berimplikasi pada terjalinnya silang hubungan antara kepentingan Negara-negara lain dengan kepentingan nasional Indonesia. Ancaman yang sangat mungkin dihadapi Indonesia kedepan dapat berbentuk ancaman keamanan tradisional dan ancaman tradisional. Ancaman dari luar lebih besar kemungkinannya bersumber dari kejahatan terorganisir lintas Negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non Negara dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Dalam menghadapi ancaman dari luar berupa kekuatan militer Negara lain, TNI melaksanakan tugas operasi militer perang.



Meskipun perkiraan ancaman ancaman



tradisional berupa agresi atau invasi sangat kecil kemungkinannya, namun tidak membuat kesiapan pertahanan Negara kendor. 2.2 Ancaman Militer Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk: 1. Agresi



4



Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara: a. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi. b. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara. c. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara. d. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. e. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi. f. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan. 2. Pelanggaran wilayah Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang. 3. Spionase Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. 4. Sabotase Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa. 5. Aksi teror bersenjata Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional. 6. Pemberontakan bersenjata Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan



yang



sah. Vladimir



Lenin mengatakan



bahwa



kaum Marxist dituduh



sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni. 7. Perang Saudara Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.



5



2.3 Strategi Ancaman Militer Ancaman militer menjadi ancaman yang patut untuk diwaspadai karena menggunakan senjata api yang dapat memicu peperangan jika tidak segera ditangani. Strategi pertahanan dan keamanan Negara Indonesia menggunakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang biasa disingkat Sishankamrata. Penerapan Sishankamrata ini sebagai upaya pemerintah terlebih angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI) untuk menjaga keamanan nasional. Tidak hanya TNI dan Kepolisian saja sebagai kekuatan utama, namun partisipasi setiap warga Negara turut memegang andil dalam menjaga keutuhan.Peran rakyat inilah yang menjadi kekuatan pendukung. Mempertahankan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mewujudkan tujuan bangsa yang adil dan makmur. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur akan strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman militer itu. Di dalam Pasal 30 ayat (1) hingga (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan jika : 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Ketentuan yang ada di atas tersebut menegaskan jika usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini menjadi tanggung jawab bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Atau dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tak hanya menjadi tanggung jawab dari TNI dan POLRI saja, namun juga masyarakat sipil yang juga sangat bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan negara,



6



sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama dengan masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.4 Operasi Militer Perang Operasi militer ialah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan militer. Operasi militer sering melibatkan operasi udara, operasi darat, dan operasi laut; biasa untuk tujuan keamanan. Operasi militer merupakan konsep dan penerapan ilmu militer yang melibatkan operasi untuk merencanakan manuver pasukan yang diproyeksikan sesuai ketentuan, layanan, pelatihan, dan fungsi administrasi. Staf operasi memainkan peran utama dalam proyeksi kekuatan militer dengan spektrum konflik di Darat, di Udara, atau di Laut. Operasi militer terkoordinasi adalah tindakan militer suatu negara dalam menanggapi situasi yang berkembang, sebagai rencana militer. Operasi militer sering dikenal sebagai tujuan operasional. 2.5 Operasi Militer Selain Perang Operasi militer selain perang adalah bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk: 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata; 3. Mengatasi aksi terorisme; 4. Mengamankan wilayah perbatasan; 5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; 7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah; 10.Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; 12.Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; 13.Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta 14.Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.



7



BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Inti pertahanan dari ancaman militer adalah pertahanan secara fisik yang menggunakan senjata. Dengan adanya TNI yang bertugas dapat mengurangi ancaman militer, tidak hanya TNI saja yang melakukan, tetapi kita sebagai warga negara juga harus berusaha untuk mengurangi ancaman militer tersebut, dengan cara tidak membuat masalah yang berdampak besar bagi negara, karena masalah tersbut dapat berdampak dengan cara perang, karena ancaman militer tidak hanya berasal dari luar tetapi juga bisa dari dalam. 3.2 Saran Masyarakat Indonesia juga harus menjaga keutuhan NKRI dari dalam, tidak hanya mengandalkan TNI saja, seperti tidak menyebarkan berita hoax, tidak rasis, dan lain sebagainya.



8