Makalah Bab 10 Tax Haven Country [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TAX HAVEN COUNTRY



OLEH: Kelompok 1 AYU SAMSUDIN



02271611004



SILVIANA SADAR ALAM



02271611022



EKA ISLAMIYATI A. GANI



02271611029



NAILA HILMA WARDANITA



02271611074



WAODE GUSTIA ULFA



02271611086



MIFTHAHULRIZQA M.A. SALEH



02271611093



SRI DEWI USMAN



02271151179



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita haturkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktivitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik dikehidupan didunia ini, lebihlebih lagi kehidupan akhirat kelak, sehingga semua harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat. Terimakasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada dosen pembimbing serta teman-teman sekalian yang telah membantu, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Kami sangat menyadari, dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta masih banyak kekurangan-kekurangannya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman yang kadang kala hanya menuruti goisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makalah kami dilain waktu. Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini adalah, mudahmudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, temanteman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakannya lagi.



Ternate, 3 Desember 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................



i



DAFTAR ISI ..................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ..............................................................................



1



1.1 Latar Belakang .........................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................



3



1.3 Tujuan Penulisan .......................................................................................



3



1.4 Manfaat Penulisan ....................................................................................



4



BAB II PEMBAHASAN ...............................................................................



5



2.1 Pengertian Tax Haven Country .................................................................



5



2.2 Ciri-ciri Tax Haven Country .....................................................................



10



2.3 Faktor-faktor yang Menentukan Tax Haven Country ...............................



14



2.4 Penanganan Tax Haven Country ..............................................................



16



2.5 Potensi Masalah dan Alternatif Pemecahanya ..........................................



18



BAB III PENUTUP .......................................................................................



22



3.1 Kesimpulan ..............................................................................................



22



DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Akhir-akhir ini fokus pengambil kebijakan dan pelaku pasar tertuju pada



Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional beranggotakan 30 negara maju yang bertugas membantu negara anggotanya dalam menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan tata pemerintahan dalam ekonomi global. Yang menjadi salah satu tantangan OECD adalah masalah tax havens. Menurut Sekretaris Jenderal OECD Jose Angel Gurria, jumlah uang yang disembunyikan oleh perseorangan dan korporasi di negara atau wilayah tax havens untuk menghindari pajak atau menghindar dari ketidakstabilan politik berkisar antara USD 5-7 triliun. Banyaknya tax havens countries atau territories yang dapat mengganggu negara lain. Tax havens country atau territory undang-undang dan kebijakannya dapat dipergunakan untuk menghindari atau mengelabui ketentuan pajak dari negara lain. Pada Desember 2008 The United States Government Accountability Office menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan Tax Havens, yaitu (1) tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja, (2) tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain, (3) tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, (4) tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu, (5) mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center. Tax havens merupakan kenyataan yang sudah berlangsung berabad-abad. Fenomena tax havens timbul sebagai reaksi manusia terhadap ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang



1



keadaan politik dan ekonominya stabil serta didukung oleh prasarana yang baik. Misalnya Swiss, Singapura, dan Hong Kong. Negara tax havens ini yang kurang transparan dan ketentuan rahasia banknya ketat sehingga mempersulit kerja sama internasional dalam bentuk pertukaran informasi. Selain itu, unsur pajak juga penting untuk mempertimbangkan apakah laba dari investasi akan ditanam kembali atau direpatriasi. Munculnya negara-negara Tax Haven ini memberi kelegaan bagi para pengusaha karena pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian besar kalangan pebisnis, walaupun pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries ini sedikit banyak membantu mengurangi beban pajak yang dikenakan bagi setiap penanaman modal asing di suatu negara. Selain kemudahan dibidang perpajakan, Tax Haven Countries juga menawarkan kemudahan dibidang perbankan, salah satunya adalah sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga negara Tax Haven ini sering disebut sebagai pusat finansial dunia. Oleh karena itu Negara Tax Haven diibaratkan seperti celengan, dimana orang memasukkan uang ke dalamnya maka amanlah selama-lamanya tanpa bisa di utak-atik oleh siapapun. Dengan kemudahan tersebut dapat menarik nasabah bank untuk menyimpan dananya di negara Tax Haven. Karena adanya kemudahan, khususnya kemudahan di bidang perpajakan dan juga dibidang kerahasiaan bank yang ketat. Negara Tax Haven juga memiliki efek samping yaitu dapat menjadi surga bagi pelaku kejahatan Pencucian Uang diduinia ini, yakni menjadi tempat transit atau tempat penyimpanan atau mencuci uang panas, seperti uang yang berasal dari perdagangan obat bius atau hasil korupsi.



2



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas, terkait dengan semakin maraknya kemunculan



Negara-negara Tax Haven yang notabene menimbulkan pro dan kontra terutama dikalangan atas, maka beberapa permasalahan yang akan dirumuskan dalam makalah ini antara lain: 1. Apa Pengertian dari Tax Haven Country? 2. Bagaimana Ciri-Ciri dari Negara Tax Haven Country? 3. Apa Faktor-Faktor yang Menentukan Negara Tax Haven Country? 4. Bagaimana Cara Penanganan Tax Haven Country? 5. Bagaimana Potensi Masalah dan Alternatif Pemecahanya?



1.3



Tujuan Penulisan Penulisan dalam rangka penyusunan makalah ini mempunyai tujuan yang



hendak dicapai, sehingga penulisan makalah ini diharapkan akan lebih terarah serta dapat mengenai sasarannya. Adapun tujuan utama dari Penulisan makalah ini antara lain adalah sebagai sarana untuk melengkapi tugas. Terkait dengan permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan ini, maka tujuan yang lain yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : 1. Untuk Mengetahui Apa Itu Tax Haven Country. 2. Untuk Mengetahui Ciri-Ciri Negara Tax Haven Country. 3. Untuk Mengetahui Faktor-Faktor yang Menentukan Negara Tax Haven Country. 4. Untuk Mengetahui Penanganan Tax Haven Country. 5. Untuk Mengetahui Potensi Masalah dan Alternatif Pemecahanya.



3



1.4



Manfaat Penulisan Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan



makalah ini adalah sebagai berikut : a. Secara Teoritis Makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum dan ilmu hukum secara khususnya dan lebih khususnya lagi mengenai perkembangan di bidang perpajakan. b. Secara Praktis Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi kalangan praktisi dan birokrat terutama dalam pemeriksaan pajak di Negara-negara Tax Haven agar terpenuhi kewajiban pajak bagi setiap warga Negara.



4



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian Tax Haven Country Tax haven country adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan



sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya stabil serta didukung oleh prasarana yang baik. Definisi tax haven country bisa berbeda-beda di masing-masing negara tergantung dari ketentuan masing-masing negara mendefinisikan tax haven country. Jepang mengategorikan suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak. Prancis mengategorikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 66,67% dari pajak yang terutang seandainya



penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan



perpajakan Prancis. Inggris mengklasifikasikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 75% dari pajak yang terutang seandainya penghasilan tersebut dihitung



berdasarkan



ketentuan perpajakan Inggris. Dalam UU PPh terbaru, tax haven disebut-sebut sebagai alat menghindari pajak yakni dalam pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 sebagai berikut :



5



"Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia." Pengertian tax haven ini sesungguhnya harus diterangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan seperti diamanatkan dalam pasal 18 (3e) tapi sampai saat ini belum ada peraturan tersebut. Sejumlah negara di dunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut. Beberapa negara yang termasuk Tax Haven Countries antara lain: Andorra, Antigua and Barbuda, the Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu. Kebanyakan negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya yang jauh di tengah lautan. Meskipun demikian, tidak sedikit pula negara daratan yang dikategorikan negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya. The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik tax havens country, yaitu : a. Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja, b. Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain,



6



c. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, d. Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu, e. Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center. Sedangkan menurut OECD ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven. Yang pertama adalah bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria dianggap sebagai tax haven. OECD mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan apakah perlu memberlakukan pajak langsung (pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang sesuai kepentingan negaranya. Analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan untuk suatu negara untuk dianggap sebagai tax haven. Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah: a. Tidak ada transparansi b. Memiliki



ketentuan dan praktek administrasi



yang menghambat



pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak c. Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial Sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, yang menjadi sumber penghasilan utama bagi tax haven country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya (Pribadi, 2004).



7



Kriteria tax haven country yan diberikan dalam lampiran VIII PER39/PJ/2009, yaitu sebagai berikut : a. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan PPh b. Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi. 1) Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia (untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5%) 2) Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut ini beberapa kategori fasilitas perpajakan yang membuat negaranegara tersebut dianggap sebagai tax haven country atau menyerupai tax haven country : a. Negara tidak mengenakan pajak sama sekali. Contohnya Bahama, Bahrain, Bermuda, Cayman Island, Monaco, dan Nauru. Negara-negara ini memberikan fasilitas tidak ada pajak atas penghasilan atau keuntungan atau pendapatan, capital gain atau atas kekayaan.



8



b. Negara mengenakan pajak langsung, namun dengan tarif relatif rendah. Contohnya British Virgin Island, Channel Island, Swiss, Hongkong (sebelum bergabung dengan China 1999). Di negara ini pajak atas penghasilan atau keuntungan atau pendapatan, capital gain atau atas kekayaan tetap ada tapi tarif yang digunakan relatif sangat rendah. c. Negara yang menerapkan teritorial dalam mengenakan pajak. Contohnya Costa Rica, Liberia, Malaysia, Panama, Philipina. Negara-negara ini mengenakan pajak atas penghasilan yang hanya berasal dari dalam negeri (domestic source of income) dan membebaskan pajak penghasilan yang berasal dari luar negeri. d. Negara yg memiliki tax treaty dengan negara lain yg mengenakan tarif pajak tinggi. Contohnya British Virgin Island (dengan USA). Cyprus (dengan USA) dan Netherland Antilles (dengan USA. Negara ini menjadikan negaranya sebagai alternatif utama tax haven. e. Negara memberikan fasilitas tertentu untuk aktivitas khusus. Contohnya Inggris, Denmark dan Belanda. Negara ini discbut juga sebagai secondary fasilitas tertentu dan tidak seluruh kebijakan perpajakan berorientasi kapada tax haven. Fasilitas ini umumnya menyangkut penarikan modal dari luar negeri untuk ditanamkan di negara tersebut. f. Negara yang menampung pencucian haram. Contoh Bahama, Panama, Cook Island, Niue, Republik Dominika, Israel, Libanon, Rusia, Kepulauan Marshall, Republik Nauru, Filipina, Liechstein, St Kitts Navis, Vincent dan Grenadines. Negara-negara ini disebut sebagai surga uang haram



9



karena sebagai tempat menampung pencucian uang haram (money laundring) hasil dari bisnis ilegal. Fasilitas yang disediakan menyangkut tidak diusutnya asal muasal uang tersebut dan negara ini merupakan bagian tahap layering dari proses praktik money laundring.



2.2



Ciri-ciri Tax Haven Country a. Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah. b. Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven. c. Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun. d. Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.



10



Dan daftar negara tax haven country berdasarkan hasil pertemuan G-20 Pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara yang dikategorikan sebagai tax haven country, yang terdiri dari : 1. Australia 2. Berbados 3. Canada 4. China 5. Ceko 6. Denmark 7. Finland 8. Argentina 9. France 10. Germany 11. Greece 12. Guernsey 13. Iceland 14. Ireland 15. Isle Of Man 16. Italy 17. Japan 18. Jersey



11



19. Korea 20. Malta 21. Mauritus 22. Mexico 23. Netherlands



Negara-negara Tax Haven sering juga disebut dengan istilah sebagai berikut : 1. Negara Pusat Keuangan (Financial Centre). 2. Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise). 3. Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven).



Di Indonesia, sebelumnya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 yang memuat daftar 32 negara untuk kepentingan penerapan pasal 18 ayat (4) UU PPh (saat diperolehnya dividen tertentu), yang secara tersiat sebagai tax haven country. 1. Argentina 2. Bahama 3. Bahrain 4. Balize 5. Bermuda 6. British Isle



12



7. British Virgin Island 8. Cayman Island 9. Channel Island greensey 10. Channel Island jersey 11. Cook Island 12. El Salvador 13. Estonia 14. Hong Kong 15. Liechtenstein 16. Lithuania 17. Macau 18. Mauritius 19. Mexico 20. Nederland antiles 21. Nikaragua 22. Panama 23. Paraguay 24. Peru 25. Qatar 26. St.Lucia



13



27. Saudi Arabia 28. Uruguay 29. Venezuela 30. Vanuatu 31. Yunani 32. Zambia



2.3



Faktor-faktor yang Menentukan Tax Haven Country Pada dasarnya tidak ada suatu negara tax haven di dunia yang sempurna,



setiap negara tax haven memiliki keunggulan masing-masing dan sebaliknya memiliki kelemahan masing-masing, tergantung kepada apa yang ingin dicapai oleh negara tax haven tersebut. Contohnya pada saat ini negara tax haven seperti bahamas da caymans island sangat dikenal di dunia sebagai negara tax haven utama, akibat uasnya publisitas namun tidaklah berarti bahwa akibat kepopulerannya siapa pun akan tertarik untuk investasi di kedua negara tax haven tersebut. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan yaitu, secara umum ada 3 faktor dan dapat digunakan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam rangka menggunakan tax haven untuk efesiensi pembayaran pajak secara global dan yang terpenting disini adalah bagaimana negara tax haven tersebut dapat memenuhi keunggulan yang lebih dibandingkan dengan negara tax haven lainnya. Menurut OECD ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven. Yang pertama adalah bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria dianggap sebagai tax haven. OECD mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan apakah perlu memberlakukan pajak langsung (pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang sesuai kepentingan negaranya.



14



Analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan untuk suatu negara untuk dianggap sebagai tax haven. Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah : a. Tidak ada transparansi. b. Memiliki ketentuan dan praktek administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak. c. Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, yang menjadi sumber penghasilan utama bagi tax haven country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya.



Namun ada juga faktor internal yang merupakan faktor menjadi pertimbangan dalam memilih negara tax haven : 1. Upah dan pendapatan perkapita. 2. Produk domestik bruto. 3. Perkembangan tingkat inflasi, devaluasi mata uang dan tingkat suku bunga. 4. Tingkat penganggaran.



15



5. Besarnya utang luar negri dan neraca pembayaran. 6. Bentuk pemerintahannya dan sejarah kebangsaannya. 7. Besarnya penanaman modal asing.



2.4



Penanganan Tax Haven Country Pada KTT G20 London pada tanggal 2 April 2009, negara-negara G20



sepakat untuk mengumumkan daftar hitam (black list) tax haven country, yang diklasifikasikan dalam 4 kategori berdasarkan standar yang disepakati secara internasional (internationally agreed tax standard). Daftar hitam tersebut pertama kali diterbitkan oleh OECD, dan telah diperbaharui pada tanggal 2 April 2009 dalam rangka pertemuan G20 di London. Perubahan berikutnya dibuat 7 April 2009 untuk mengeluarkan beberapa negara yang masuk dalam kategori tidak kooperatif. Keempat kategori tersebut adalah : 1. Negara yang telah secara substansial menerapkan standar (Those that have substantially implemented the standard) termasuk negara-negara seperti Argentina, Australia, Brazil, Kanada, Cina, Republik Ceko, Prancis, Jerman, Yunani, Guernsey, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Jersey, Isle of Man, Meksiko, Belanda, Polandia, Portugal, Rusia, Slowakia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat).



16



2. Tax haven yang mempunyai komitmen, tetapi belum sepenuhnya mengimplementasikan standar (Tax havens that have committed to-but not yet fully implemented-the standard) termasuk Andorra, Bahama, Cayman Island, Gilbraltar, Liechtenstein, dan Manako. 3. Pusat-pusat keuangan yang telah berkomitmen tetapi belum sepenuhnya mengimplementasikan standar (Financial centres that have committed to but not yet fully implemented-the standard) termasuk Chile, Costa Rika, Malasia, Filipina, Singapura, Swiss, Uruguay dan tiga negara Uni EropaAustria, Belgia dan Luxemburg). 4. Mereka yang belum berkomitmen pada standar (Those that have not committed to the standard). Negara-negara di tingkat bawah standar (Those that have not committed to the standard) digolongkan sebagai negara-negara yang tidak kooperatif (non cooperative tax haven). Uruguay awalnya diklasifikasikan sebagai yang tidak kooperatif. Namun, setelah permohonan banding OECD menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan transparansi dan bergerak ke atas dari daftar. Filiphina sudah dilaporkan sudah mengambil langkah untuk menghapus dirinya dari daftar hitam dan Malaysia begitu juga Malaysia dan Costa Rika. Pada tanggal 7 April 2009, OECD, mengumumkan bahwa Costa Rika, Malaysia, Filipina dan Uruguay telah dihapus dari daftar hitam setelah mereka telah membuat komitmen penuh untuk bersedia saling bertukar informasi sesuai standar OECD.



17



Direktorat Jenderal Pajak cukup waspada dengan masalah tax haven country ini. Sesuai dengan PER-39/PJ/2009 dalam penyampaian SPT PPh Badan wajib pajak ada kewajiban menyampaikan lampiran khusus tambahan 3A-2, yaitu pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax heaven country. Namun sampai sekarang masih belum ada aturan yang tegas menyatakan negara-negara mana yang termasuk dalam kategori tax haven country. Walaupun sebelumnya pernah ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 yang memuat daftar 32 negara untuk kepentingan penerapan pasal 18 ayat (4) UU PPh (saat diperolehnya dividen tertentu), yang secara tersirat sebagai tax haven country, yaitu : Direktorat jendral pajak cukup waspada dengan masalah tax haven country ini. Sesuai dengan PER-39/PJ/2009 dalam penyampaian SPT PPh badan wajib pajak ada kewajiban menyampaikan lampiran khusus tambahan 3A-2, yaitu pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax haven country. Negara tax haven atau mendekati tax haven akan merugikan negara lain yang tidak menerapkan kebijakan yang sama. Adanya tax haven country merupakan cikal bakal terjadinya



praktik-praktik yang tidak sehat di bidang



perpajakan internasional diantaranya transfer pricing dan treaty shopping.



2.5



Potensi Masalah dan Alternatif Pemecahanya Ada beberapa cara bagi seseorang atau suatu perusahaan memelihara



keamanan, kenyamanan dan kekayaannya dengan memanfaatkan keberadaan tax havens. Menurut buku Tolleys Tax Havens (2000) ada empat cara untuk melakukannya :



18



Pertama, personal residency, yaitu dengan memindahkan domisili ke negara tax havens. Sejak abad ke-20 banyak orang kaya yang berpindah dari negara yang tinggi pajaknya ke negara yang pajaknya rendah karena di banyak negara dasar pengenaan pajak adalah tempat tinggal wajib pajak. Para pengusaha Indonesia pun ada yang memindahkan domisili perseorangan dan perusahaannya ke Singapura atau negara lain. Kedua, trading and other business activity, yaitu dengan mendirikan perusahaan lokal atau special purpose vehicle company (SPV) di negara tersebut. Keberadaan perusahaan lokal ini biasanya tidak ada secara fisik atau tidak membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Perusahaan asing ini dapat memudahkan terjadinya transfer pricing untuk menghindari pajak di dalam negeri. Ketiga, asset holding, yaitu dengan menggunakan trust company untuk mengelola kekayaannya di luar. Misalnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus Bank Century. Keempat, financial intermediary yaitu dana yang dihimpun di negara rendah pajak kemudian disalurkan ke berbagai negara yang pajaknya lebih tinggi. Hal ini berhasil dilakukan Cayman Island, wilayah kecil dengan penduduk tidak lebih dari 60.000 orang, tetapi memiliki sekitar 350 offshore bank. Pada negara atau wilayah tax havens tindak pidana perpajakan biasanya bukan merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang seperti di Malaysia, Singapura, dan Swiss. Di Indonesia tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu predicate crime dari tindak pidana pencucian uang. Biasanya pertukaran informasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perpajakan sangat sulit dilakukan.



19



Mengingat beberapa ciri negara tax havens sebagaimana disebutkan di atas, negara tax havens biasanya juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang. Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens. Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia. Kekayaan yang ditanamkan di Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank. Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu, tindak pidana perpajakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.



20



Contoh Kasus: “X Ltd. Yang didirikan dan berkedudukan di negara A, sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% saham PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan diindonesia. X Ltd. Ini adalah suatu perusahaan antara (conduit company) yang didirikan dan dimiliki sepebuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas saham PT X.”



21



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) adalah merupakan suatu istilah



yang menyatakan bahwa sebuah negara atau teritori yang menjadi tempat berlindung bagi para pembayar pajak sehingga para pembayar pajak ini dapat menghindarkan pembayaran pajaknya. Ciri-Ciri tax haven country sebagai berikut: a. Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah. b. Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven. c. Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun. d. Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.



22



Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam tax haven country adalah : a. Tidak ada transparansi. b. Memiliki



ketentuan dan praktek administrasi



yang menghambat



pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak. c. Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, yang menjadi sumber penghasilan utama bagi tax haven country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya.



Negara-negara Tax Haven sering juga disebut dengan istilah sebagai berikut : 1. Negara Pusat Keuangan (Financial Centre). 2. Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise). 3. Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven).



Ada beberapa cara bagi seseorang atau suatu perusahaan memelihara keamanan, kenyamanan dan kekayaannya dengan memanfaatkan keberadaan tax havens. Menurut buku Tolleys Tax Havens (2000) ada empat cara untuk melakukannya : 1. personal residency, yaitu dengan memindahkan domisili ke negara tax havens. Sejak abad ke-20 banyak orang kaya yang berpindah dari negara yang tinggi pajaknya ke negara yang pajaknya rendah karena di banyak negara dasar pengenaan pajak adalah tempat tinggal wajib pajak. Para pengusaha Indonesia pun ada yang memindahkan domisili perseorangan dan perusahaannya ke Singapura atau negara lain.



23



2. trading and other business activity, yaitu dengan mendirikan perusahaan lokal atau special purpose vehicle company (SPV) di negara tersebut. Keberadaan perusahaan lokal ini biasanya tidak ada secara fisik atau tidak membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Perusahaan asing ini dapat memudahkan terjadinya transfer pricing untuk menghindari pajak di dalam negeri. 3. asset holding, yaitu dengan menggunakan trust company untuk mengelola kekayaannya di luar. Misalnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus Bank Century. 4. financial intermediary yaitu dana yang dihimpun di negara rendah pajak kemudian disalurkan ke berbagai negara yang pajaknya lebih tinggi. Hal ini berhasil dilakukan Cayman Island, wilayah kecil dengan penduduk tidak lebih dari 60.000 orang, tetapi memiliki sekitar 350 offshore bank. Pada negara atau wilayah tax havens tindak pidana perpajakan biasanya bukan merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang seperti di Malaysia, Singapura, dan Swiss.



Di Indonesia tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu predicate crime dari tindak pidana pencucian uang. Biasanya pertukaran informasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perpajakan sangat sulit dilakukan. Mengingat beberapa ciri negara tax havens sebagaimana disebutkan di atas, negara tax havens biasanya juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang.



24



Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens. Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia. Kekayaan yang ditanamkan di Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank. Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu, tindak pidana perpajakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.



25



DAFTAR PUSTAKA



Prof.Dr.Gunadi, M.Sc.,Ak.2014:Pajak Internasional.Jakarta.FEB UI. Mohammad Zain.2007:Manajemen Perpajakan.Jakarta.Salemba Empat. Anang Mury Kurniawan. 2015. Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia. Bayu Rahmat Rahayu.2009. http://www.kompasiana.com/finedu/mengharapkantax-heaven-tidak-ada-adalah-sebuah-mimpi_54ff385fa33311124550fded. Syafrianto.2009:Daftar Tax Haven Country. http://syafrianto.blogspot.co.id/2009/04/daftar-tax-heaven-countryberdasarkan.html. http://edwardconsulting.blogspot.co.id/2013/02/oecd-dan-tax-havenscountry.html.