Makalah CSR PT Djarum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATA KULIAH ETIKA BISNIS DAN PROFESI



CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT DJARUM TBK.



Dosen Prof. Dr. Soekrisno Agoes



NAMA PESERTA KELOMPOK : Muhammad Teguh Adiguna Weynand (120620150524) Putri Dona Balqis (................................)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS PADJAJARAN 2016



BAB I PENDAHULUAN



Salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia adalah PT.Djarum Indonesia. Perusahaan ini berdiri 21 April 1951 di Kota Wali Kudus, Semarang. Jawa Tengah. Keberhasilan diraih PT. Djarum dalam pengelolaan atau penciptaan manajemen, lingkungan keselamatan, kesehatan kerja berjalan dengan baik. PT.Djarum telah membuktikan hal tersebut dengan diraihnya beberapa penghargaan antara lain. Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tahun 2002 (Zero Accident Acknowlegment), Audit Exterl Keselamatan Kerja tahun 2004 dengan hasil 87%. Tahun 2005 berhasil mendapatkan Bendera Emas (Bendera Emas : Pemberian penghargaan untuk perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang baik bagi perusahaan dengan produksi bersih) dan Tahun 2007 mendapat hasil 93%. Penghargaan lain Certificate of Compliance ISO 9001-1994 (Penghargaan tahun 2001) kemudian diperbaharui menjadi ISO 9001-2000. Pada akhir tahun 2007, tercatat jumlah karyawan PT.Djarum sebanyak 74.490 orang dan telah membayar cukai pada pemerintah sebesar Rp.7,642 triliun. Djarum tidak hanya memproduksi untuk kebutuhan dalam negeri saja, tetapi juga melakukan eksport ke berbagai negara. Pada tahun 2007, eksport mencapai 1.675.554.310 batang. US$15.832.275, dengan uraian Sigaret Kretek Mesin 1.672.004.000 batang, Sigaret Kretek Tangan 3.300.000 batang, Cigarillos 250.310 batang. Pada tahun 2007 PT Djarum memproduksi rokok 39,457 milyar batang dengan cukai yang dibayarkan Djarum kepada pemerintah sebesar Rp. 7,642 triliun per tahun. Tidak hanya industri rokok, PT Djarum terlibat juga dalam sektor properti dan perbankan. Di sektor properti, melalui anak perusahaannya, PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), Djarum membangun pusat grosir Wholesale Trade Centre (WTC) Mangga Dua Jakarta, lalu berekspansi di sektor perhotelan dengan melakukan peremajaan Hotel Indonesia dan Hotel Inna Wisata yang dilebur menjadi satu serta dilengkapi sebuah supermal yang bernama Grand Indonesia. Untuk proyek properti terbesar di Indonesia ini, PT Djarum menggelontorkan investasi hingga mencapai US$230 juta. Untuk sektor perbankan, PT Djarum bergabung dengan konsorsium Farallon membeli sebanyak 52% saham PT Bank Central Asia Tbk. pada Maret 2002. Melalui Alaerka Investment, Hartono bersaudara menguasai 10% kepemilikan saham Farindo. Adapun PT Djarum terlibat dalam bisnis (CPO) melalui PT Hartono Plantations Indonesia di Kalimantan dan Sumatera. PT Djarum memasang target minimal 100.000 hektare hingga akhir 2009 dan akan terus meningkat menjadi 500.000 hektare pada 2011. Untuk bisnis ini, PT Djarum berinvestasi sebesar Rp15 triliun dengan asumsi rata-rata nilai investasi kebun sawit tersebut seharga Rp30–40 juta per hektare. Tidak berhenti sampai di situ, perseroan juga tengah merencanakan pembangunan sejumlah kilang pengolahan CPO. Berbagai kiprah bisnisnya, telah menempatkan Budi dan Michael Hartono sebagai orang kedua dan ketiga terkaya di Indonesia versi Forbes Asia. Kekayaan Robert Budi Hartono mencapai US$1,72 miliar (Rp19,03 triliun), anjlok dari posisi tahun sebelumnya yang mencapai US$3,14 miliar (Rp34,7 triliun). Adapun kekayaan sang abang, Michael Bambang Hartono, senilai US$1,68 miliar (Rp18,57 triliun), turun drastis dari US$3,08 miliar (Rp34,05 triliun).



BAB II LANDASAN TEORI



CSR merupakan singkatan dari Corporate Social Responsibility yang secara etimologi diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut The World Bussines Council for Sustainable Development (WBCSD), “CSR is continuing commitment by bussines to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workface and their families as well as of the local community and society at large ”. (komitmern dunia usaha untuk terus menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas) CSR merupakan suatu bentuk perhatian dan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan juga sosial masyarakat. Hal ini menuntut bagaimana perusahaan dalam praktiknya tidak hanya sematamata mencari keuntungan belaka, tapi lebih dari itu perusahan juga harus peduli terhadap lingkungan dan juga masyarakat. Hal inilah yang belum sejalan di Indonesia, dimana masih banyak perusahaan masih enggan peduli terhadap lingkungan dan juga sosial masyarakat. Banyak perusahaan masih memandang bahwa kegiatan CSR merupakan kegiatan yang banyak membuang uang perusahaan sehingga mengurangi keuntungan mereka. Perusahaan menganggap CSR tidak dapat mendatangkan keuntungan secara nyata dan juga dalm waktu yang singkat. Hal tersebut memang benar, sebab CSR merupakan sebuah kegiatan untuk jangka panjang dan juga berkelanjutan karena tidak dilaksanakan selama 1 atau 2 tahun tetapi bisa sampai selama perusahaan tersebut ada. Dengan menerapkan CSR perusahaan akan banyak mendapatkan manfaat antara lain image atau citra perusahaan semakin baik dimata masyarakat sehingga dapat dijadikan indikator dalam keputusan pembelian. Hal ini terbukti seperti apa yang telah dilakukan oleh Global CSR Survey, dimana mereka telah melakukan survey di 10 negara dan menemukan fakta sebagai Bahwa mayoritas konsumen (72%) mengatakan sudah membeli produk dari suatu perusahaan serta merekomendasikan kepada yang lainnya sebagai respon terhadap Corporate Social Responsibility CSR yang dilakukan perusahaan tersebut, sebaliknya sebanyak 61% dari mereka sudah memboikot produk dari perusahaan yang tidak punya tanggung jawab sosial. Dilihat dari sudut pandang perusahaan, maka CSR dapat dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya: 1. Perusahaan memandang CSR sebagai kegiatan yang terpaksa, artinya CSR dipraktekan lebih karena faktor eksternal (eksternal driven), contohnya ketika terjadi bencana banyak perusahaan memberikan bantuan. 2. Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya. 3. Lebih dari compliance tetapi beyond compliance atau compliance plus. Maksudnya CSR diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam perusahaan.



CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. CSR merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.



Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena : 1. Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat. 2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang. 3. Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.



Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu: 1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya. 2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan. 3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik. 4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik 5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.



Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat: 1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. 2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. 3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum. 4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.



Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan: 1.



Meningkatkan citra perusahaan.



2.



Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.



3.



Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.



4.



Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.



5.



Memberikan inovasi bagi perusahaan



BAB III PEMBAHASAN



Dalam kurun waktu enam puluh tahun PT Djarum telah melakukan berbagai program dan kegiatan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR PT Djarum untuk di luar lingkungan perusahaan dilaksanakan oleh lembaga Djarum Foundation yang didirikan pada tanggal 30 April 1986 oleh Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono. Hal ini merupakan upaya serius dari sejak awal didirikannya PT Djarum untuk menjadi perusahaan yang turut berperan serta dalam memajukan bangsa dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempertahankan kelestarian sumber daya alam Indonesia.



Program CSR PT Djarum Pelaksanaan tanggung jawab sosial berupa program dan kegiatan yang diselenggarakan PT Djarum antara lain meliputi :



1. Program Djarum Sumbangsih Sosial, diantaranya terdiri dari : ◦ Donor Darah Kegiatan donor darah merupakan kegiatan rutin per tiga bulan yang di ikuti karyawan PT Djarum dan bekerja sama dengan PMI. Pada tahun 2010, kegiatan ini menorehkan rekor yang dicatat MURI dengan kategori donor darah dengan peserta terbanyak yang dilakukan perusahaan dalam satu kota. Dukungan seluruh karyawan terhadap kegiatan donor darah mampu mengumpulkan ribuan labu sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan. ◦ Penanganan Bencana Berawal dari bencana gunung berapi yang terjadi tahun 2010, maka PT Djarum memberikan perhatian pada kondisi situasional bencana alam. PT Djarum membentuk relawan dengan meilbatkan diri dalam upaya pendistribusian bantuan berbagai peristiwa bencana seperti tsunami, gempa bumi, dan banjir. Adapun PT Djarum memberikan konstribusi dengan membangun 100 unit penampungan air hujan di lima dusun di daerah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Magelang.



◦ Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kebakaran Pada tahun 2012, melalui Djarum sumbangsih sosial yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat maka terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kebakaran di RW.04 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat selama dua hari. Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peran warga yang meilbatkan 150 satgas yang berasal dari warga sekitar, mereka diberi pelatihan mencegah kebakaran dan penanganan api jika terjadi kebakaran. ◦ Bantuan Sumber Air Bersih Sumur Produksi dan Sumur Resapan Program bantuan penyediaan air bersih oleh Djarum Foundation berupa pembangunan Sumur resapan dan sumur produksi untuk mengatasi kelangkaan air di musim kemarau. Adapun selama tahun 2011 pembangunan dilaksanakan di Desa Doplang Kabupaten Blora, Desa Sumberrejo Kecamatan Mranggen kabupaten Demak, dan Desa Kutuk Kabupaten Kudus. ◦ Operasi Katarak Gratis (OKG) Program ini diselenggarakan bagi masyarakat kurang mampu yang bertujuan agar para penderita katarak dapat kembali produktif dan beraktivitas normal. Untuk saat ini Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Jawa Tengah.



2. Program Djarum Beasiswa Bulutangkis Untuk membangkitkan olahraga bulutangkis dalam mencari bakat talenta muda di Indonesia, maka dibentuklah Perkumpulan Bulutangkis (PB Djarum) pada tahun 1969. Sebagai wujud dari komitemen PT Djarum, dibangunlah fasilitas bagi atlet muda dengan ditandai berdirinya Gedung Olah Raga (GOR) Jati-Kudus seluas 43,207 pada tahun 2006, yang kini menjadi pusat pelatihan Bulutangkis PB Djarum.



3. Program Djarum Trees For Live Gerakan penghijauan Kota Kudus dicanangkan pada awal 1978 dengan mendatangkan ahli dari Jakarta untuk melakukan pelatihan di Kabupaten Kudus. Sebanyak 2.767 jenis tanaman pohon telah ditanam dan berkembang luas di wilayah Jawa Tengah. Adapun pada tahun 2010 Djarum Foundation melakukan kerjasama dengan Korem 061 Surya Kencana Bogor dengan penanaman 500.000 trambesi di wilayah Jawa Barat. Sementara Pada tahun 2011 dilanjutkan dengan penanaman 7.300 pohon trambesi di sepanjang jalur pantai utara Jawa Tengah.



4. Program Djarum Beasiswa Plus Program ini mulai dilaksanakan sejak tahun 1984 dengan bekerja sama dengan beberapa institusi pendidikan terkait, diantaranya : ◦ Bantuan Universitas Undip Bantuan fasilitas pendidikan diwujudkan dalam bentuk pembangunan gedung perkuliahan baru, termasuk laboratorium komputer dan perpustakaan. ◦ Bantuan Universitas Paramadina Bantuan ini merupakan program pemberian dana hibah yang langsung diberikan kepada pihak kampus dalam memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi semester lima dan semester enam meliputi biaya kuliah, pemberian buku, maupun biaya hidup bagi mahasiswa selama menempuh kuliah. ◦ Bantuan SMA Nusantara Bantuan ini difokuskan bagi siswa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi.



BAB IV KESIMPULAN



Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan. Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.



Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.



Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Cakupan konsep CSR sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake holders) di dalam dan di sekitar suatu perusahaan. Secara umum, masyarakat dunia telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan Negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum (meski belum berlaku bagi semua jenis perusahaan). Terlepas dari berbagai kekurang sempurnaan dalam pengaturannya, namun semoga kewajiban atas sesuatu yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela ini bukannya menjadi beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi dapat melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di mana mereka berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan.



BAB IV KRITIK DAN SARAN



1.



Pemerintah perlu mempertegas cakupan CSR yang diharapkan dari dunia usaha. Hal ini dapat dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah tentang CSR. Perlindungan terhadap tenaga kerja, lingkungan hidup, dan konsumen tidak perlu diatur lagi. Hal-hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang tersendiri sebagaimana telah disebutkan di atas. Yang perlu dipertegas adalah bahwa CSR yang diharapkan haruslah kegiatan-kegiatan yang dapat “meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. kegiatan CSR yang dilakukan haruslah membawa suatu peningkatan dan bukannya memperbaiki kondisi belaka, apalagi karena kerusakan akibat aktifitas bisnis tersebut. Juga mengenai aspek ‘berkelanjutan’ dalam pelaksanaan CSR tersebut.



2.



Mengingat kemampuan setiap perusahaan tidaklah sama, maka diharapkan juga keterlibatan dan partisipasi masyarakat, media massa serta LSM untuk tidak menuntut semua perusahaan melakukan CSR dalam kapasitas dan kualitas yang sama.



3.



Perlu ditetapkan adanya institusi pemerintah tertentu untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan CSR ini secara obyektif.



LAMPIRAN