Makalah Debora [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“MAKALAH TENTANG ICF DAN ICPC 1”



DOSEN PENGAMPU THERESIA HUTASOIT. S.R.M



DISUSUN OLEH Nama :DEBORA DAMANIK. Nim. : 2013353003



PRODI DIV-MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN UNIVERSITAS IMELDA MEDAN TAHUN AJARAN 2022



KATA PENGANTAR Segala Puji Bagi Tuhan atas nikmat yang sudah diberikan, penulis sudah dapat membuat serta menyelesaikan tugas Kodefikasi System Penyakit Khusus Tertentu dari ibu Theresia Hutasoit, S.R.M. Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut memberikan kontribusi dalam penyusunan makalah ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sebagai penyusun, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan, baik dari penyusunan maupun tata bahasa penyampaian dalam karya ilmiah ini. Oleh karena itu, kami dengan rendah hati menerima saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Kami berharap semoga makalah yang kami susun ini memberikan manfaat dan juga inspirasi untuk pembaca.



Disusun Oleh



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



ii 1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) adalah suatu konsep yang dikembangkan WHO untuk memberikan gambaran kondisi kesehatan masyarakat. International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) telah mengembangkan delapan domain deskripsi status kesehatan yang dijabarkan menjadi mobilitas (berjalan di dalam maupun di luar rumah), perawatan diri (merawat diri sendiri missal mandi atau berpakaian), nyeri dan rasa tidak nyaman (merasakan sakit/pegal linu atau nyeri), kognitif (memusatkan pikiran pada kegiatan atau mengingat sesuatu), hubungan dengan masyarakat (pergaulan atau melibatkan diri dalam kegiatan kemasyarakatan) penglihatan (mengenali orang di seberang jalan, kira-kira jarak 20 m), tidur (gangguan tidur) dan perasaan (merasa sedih, rendah diri atau tertekan). Analisis dilakukan menggunakan regresi logistik untuk melihat hubungan dan peran antar variabel independen dan dependen. Hasil menunjukkan bahwa 68 persen responden masuk dalam kategori kondisi kesehatan baik dan 32 persen dengan kategori buruk. Provinsi Sulawesi Tengah sebagai provinsi dengan gambaran domain kesehatan terendah (55,3%), sedangkan Sumatera Selatan memiliki gambaran domain kesehatan yang tertinggi [81,2%}. Pada model akhir uji multivariat ditemukan bahwa golongan usia lanjut (di atas 60 tahun) berpeluang 2,5 kali memiliki kondisi kesehatan yang buruk dibandingkan dengan golongan usia muda. Mantan perokok berpeluang 2,l kali memiliki status kesehatan yang buruk dibandingkan dengan kelompok yang tidak pernah merokok. Pada kelompok yang menderita gangguan sendi berpeluang 2,3 kali memiliki tingkat kesehatan yang buruk dibandingkan dengan mereka yang tidak menderita penyakit tersebut. Pentingnya peningkatan pelaksanaan promosi anti merokok agar masyarakat sadar akan bahaya merokok dan penguatan UU anti rokok. Sementara itu penting untuk meningkatkan pendidikan formal maupun non formal tentang promosi kesehatan untuk hidup sehat mulai sejak usia dini ((ANALISIS RISKESDAS 2007, Project Report Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)



International Classification of Primary Care (ICPC) merupakan sebuah standar pengkodean internasional yang untuk mempermudah pencatatan di layanan kesehatan primer. ICPC telah digunakan sejak 1987 dan telah diakui oleh WHO sebagai standar klasifikasi internasional. Penggunaan ICPC bertujuan untuk mempermudah pencatatan dan analisis data terkait alasan kunjungan ke layanan kesehatan, permasalahan yang ditangani, dan intervensi yang dilakukan oleh layanan primer. Versi ICPC yang digunakan saat ini adalah versi revisi kedua. Sedangkan komponen klasifikasi ICPC terdiri dari 7, yaitu keluhan dan gejala (-1 sampai - 29), prosedur diagnostik, screening, dan preventif (- 30 sampai -49), prosedur pengobatan dan terapi (-50 sampai -68), hasil tes (-60 dan -61), prosedur administratif (-62), perujukan dan alasan kunjungan lain (-63 sampai -69), serta penyakit yang diderita (- 70 sampai -99) (Miller et al. 2009). 1.2 Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas maka dapat di ambil bahwa rumusan masalahnya adalah bagaimana pengkodingan berdasarkan icf? 1.3 Tujuan Laporan Adapun tujuan dari penulisa laporan ini adalah : 1. Untuk mengetahui apa pengertian dari ICF 2. Untuk mengetahui apa pengertian dari ICPC 3. Untuk mengetahui cara pengkodingan di ICF 4. Untuk mengetahui cara pengkodingan di ICPC



2



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian ICF International classification functioning, Disability and health adalah sebuah kerangka acuan untuk menggambarkan dan pengorganisasian informasi dalam hal fungsi kerja (fungsional tubuh) dan disabilitas (kecacatan). Hal ini akan membantu dalam konsep dasar dan penyetaraan bahasa untuk pendefinisian serta dalam tindakan kesehatan dan disabilitas. ICF telah disetujui penggunaanya pada World Health Assembly pada tahun 2001, setelah di uji coba secara luas dengan melibatkan orang-orang yang memiliki disabilitas dan para ahli dari berbagai macam disiplin ilmu yang relevan. ICF telah terintegrasi dengan model utama disabilitas. Mereka mengakui perandari faktor lingkungan dalam terjadinya disabilitas, juga sangkut pautnya antara kondisi kesehatan dan efek yang ditimbulkannya. Gambaran ini menunjukan secara singkat pengenalan dari ICF itu sendiri. ICF telah diterima sebagai salah satu bagian dari bidang sosial di PBB, dan juga telah menyediakan instrumen untuk implementasi statuta mandat pada hak asasi internasional serta legislasi national (WHO 2015). Oleh karena itu, ICF telah memiliki kerangka nilai untuk memonitoring aspek dari konvensi PBB dalam hak asasi pada orang yang menyandang cacat (PBB 2006), serta untuk bentuk kebijakan nasional dan internasional. Penyandang cacat adalah sebutan bagi orang yang memiliki kelainan fisik atau mental sesuai dengan pengertian di dalam Undang – Undang No 4 Tahun 1997 namun dengan seiringnya perkembangan jaman dan stigma negatif yang melekat pada kata penyandang cacat yang terkesan memberikan label atau sebutan yang melekat kepada seseorang yang berbeda oleh sebab itu pada tanggal 30 Maret 2007 pemerintah menyepakati untuk merubah istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas. Selain pengertian dalam Undang – Undang No 4 Tahun 1997 , ICF ( The International classification of functioning) juga memberikan pengertian penyandang disabilitas adalah hasil dari hubungan interaksi antara seseorang dengan penurunan kemampuan dengan hambatan lingkungan dan sikap yang ditemui oleh orang tersebut. Perubahan istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas terjadi tidak semata – mata hanya merubah sebuah label saja.



Istilah penyandang cacat memiliki stigma yang negatif di masyarakat ibarat seperti sebuah benda yang apabila memiliki kecacatan sudah tidak berguna lagi. Pada Undang – Undang No 19 tahun 2011 penyandang disabilitas memiliki pengertian akan sebuah konsep yang terus berkembang menjadi seseorang dengan keterbatasan kemampuan baik dalam jangka waktu yang panjang atau pendek untuk melakukan interaksi di lingkungan dan masyarakat. Berdasarkan pengertian di atas oleh sebab itu sesorang yang memiliki keterbatasan baik dalam fisik atau mental seperti Ibu hamil ,dan lanjut usia juga dapat dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. 2.1.1 Tujuan ICF ICF merupakan suatu rancangan sistem pengelompokkan yang multifungsi untuk membantu berbagai macam disiplin dan sektor ilmu sebagai contoh system pendidikan dan transportasi, dan juga kesehatan serta pelayanan masyarakat melintasi berbagai macam perbedaan antar negara serta kebudayaanya. Tujuan ICF (WHO Tahun 2001) adalah untuk : •



Menyediakan dasar ilmiah untuk pengertian dan pembelajaran tentang kesehatan dan health related states, hasil, penentu, dan perubahan status kesehatan dan fungsional







Menetapkan penyamaan bahasa untuk menjelaskan kesehatan dan health related states untuk meningkatkan komunikasi antar lintas profesi seperti , pekerja health care, ilmuwan riset, dan para pembuat kebijakan, termasuk juga para penyandang cacat







Memberikan izin dalam perbandingan data antar negara, rumpun ilmu kesehatan, pelayanan , dan waktu







Menyediakan skema sistematis kode untuk sistem informasi kesehatan



2.1.2 Prinsip Dasar ICF Sebuah pengelompokan fungsional dan disabilitas (kecacatan) harus bisa digunakan untuk semua orang tanpa memandang kondisi kesehatan baik dalam hal fisik, sosial dan kultural. ICF telah mencapai ini dan membenarkan bahwa semua orang dapat mengalami kecacatan. Hal ini menyangkut fungsi dan kecacatan seseorang, dan belum di rancang, maupun digunakan, untuk mengelompokkan seseorang dengan kecacatan dalam kelompok social. Parity and etiological neutrality, dalam pengklasifikasikan/pengelompokkan fungsional dan kecacatan, tak ada perbedaan ekpisit dan implisit pada kondisi kesehatan, baik itu mental atau fisik. Dengan kata lain, kecacatan bukan pembeda dari segi etiologi, dengan



4



merubah fokus dari kondisi kesehatan kepada fungsional tubuh, maka akan menempatkan seluruh aspek kesehatan berada sejajar, hal ini akan memungkinkan melakukan pengukuran yang sama/sebanding, lebih lanjut lagi, hal ini dapat memperjelas bahwa kita tidak dapat menyimpulkan sendiri suatu diagnosis dalam kehidupan sehari-hari. Netralitas suatu defnisi dikatakan dalam bahasa yang netral, dimanapun dapat digunakan, oleh sebab itu pengelompokkan dapat digunakan untuk mencatat aspek positif dan negatif dari fungsional dan kecacatan. 2.1.3 Hak-hak penyandang Disabilitas/kecacatan Sebagai bentuk dukungan kepada penyandang disabilitas pemerintah telah menetapkan hak – hak penyandang disabilitas yang diatur berdasarkan hasil ratifikasi dari Convention on the Rights of Person With Disabilities pada undang – undang No 19 tahun 2011. Berikut adalah beberapa isi dari Undang – Undang No 19 tahun 2011 pada pembukaan: 1. Mengakui bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. 2. Mengakui pula keragaman penyandang disabilitas 3. Mengakui perlunya memajukan dan melindungi hak asasi manusia semua penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memerlukan dukungan intensif yang lebih. 4. Memperhatikan bahwa, walaupun telah ada berbagai bahan tertulis dan upaya, penyandang disabilitas masih terus menghadapi hambatan dalam partisipasi mereka sebagai anggota masyarakat yang setara dan menghadapi pelanggaran terhadap hak asasi manusia mereka di seluruh penjuru dunia Pada pasal 8 Undang – Undang No 19 tahun 2011 juga telah disebutkan bahwa pemerintah mengajak masyarakat memelihara dan menghormati hak – hak penyandang disabilitas. 2.2 Pengertian ICPC Kebutuhan akan klasifikasi dan penggunaanya di pelayanan kesehatan terus berubah sejak ICPC diperkenalkan pertama kali pada tahun 1987. Pada saat itu tujuan utama klassifikasi adalah pengumpulan data untuk tujuan penelitian dan penyusunan kebijakan, namun penggunaan yang lebih luas dalam riset di tambah dengan penerapan dalam praktek serta munculnya konsep baru dalam kedokteran keluarga telah mendorong dikembangkannya kemanfaatan baru ICPC. Kemanfaatan baru yang paling penting dari ICPC adalah untuk



5



menggambarkan (mendeskripsikan) bentuk layanan dan pencatatan computer dari rekam medik pasien. Definisi WONCA tentang ICPC adalah seorang dokter yang menyediakan layanan kesehatan perorangan, di tingkat primer secara komprehensif dan bersinambung kepada individu dan keluarga. Definisi ini mirip dengan definisi IOM (Institute Of Medicine) tentang pelayanan primer yaitu pelayanan kesehatan terpadu dan terjangkau oleh dokter yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat luas akan pelayanan kesehatan, mengembangkan kemitraan yang langgeng dengan pasien, dan berpraktek dalam konteks keluarga dan komunitas. Di sisi lain, standar klasifikasi yang ditetapkan dan diberlakukan secara



nasional di



Indonesia adalah ICD-10. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50/MENKES/SK/I/1998 tentang



pemberlakuan klasifikasi statistik internasional



mengenai penyakit revisi kesepuluh, yaitu memberlakukan nasional



di



Indonesia



klasifikasi



ICD-10



secara



dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



844/MENKES/SK/X/2006 tentang penetapan standar kode data bidang



kesehatan, bahwa



International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems Tenth Revision(ICD-10) merupakan acuan yang digunakan di Indonesia untuk mengkode diagnosis. komponen klasifikasi ICPC terdiri dari 7, yaitu keluhan dan gejala (-1 sampai - 29), prosedur diagnostik, screening, dan preventif (- 30 sampai -49), prosedur pengobatan dan terapi (-50 sampai -68), hasil tes (-60 dan -61), prosedur administratif (-62), perujukan dan alasan kunjungan lain (-63 sampai -69), serta penyakit yang diderita (- 70 sampai -99) (Miller et al. 2009). Sedangkan peraturan yang berlaku terkait penggunaan ICPC di Indonesia hingga saat ini belum tersedia. Berbeda dengan di Norwegia, yang telah menggunakan ICPC sebagai standar klasifikasi untuk diagnosis pada sertifikat sakit dan tagihan untuk layanan Administrasi Asuransi Nasional sejak 1992. 2.2.1 Struktur pengkodean ICPC Struktur pengkodean ICPC merupakan struktur biaksial, yang terdiri dari 1 huruf di awal yang menunjukkan bagian, serta 2 angka yang menunjukkan komponen. Terdapat 17 bagian, yaitu:  A: Umum dan tidak spesifik  B: Darah, organ pembentuk darah, limfatika, limpa 6



 D: Pencernaan (digestif)  F: Mata (focus)  H: Telinga (hearing)  K: Sirkulasi (circulation)  L: Muskuloskeletal (locomotion)  N: Neurologis  P: Psikologis  R: Pernapasan (respirasi)  S: Kulit (skin)  T: Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi (thyroid)  U: Urologi  W: Kehamilan, Kelahiran, Perencanaan Keluarga (woman)  X: Sistem genitalia wanita dan payudara (kromosom x)  Y: Sistem genitalia laki-laki (kromosom y)  Z: Masalah social (social) 2.2.2 Manfaat ICPC 1. Alasan kunjungan pasien (AKP/RFE) Alasan Kunjungan Pasien Merupakan sumber informasi praktis tentang pasien menentukan kemungkinan masalah pasien pada kunjungan pertama atau pada followup Penelitian dan pendidikan Dikelompokkan menurut usia dan jenis kelamin kemungkinan masalah berbeda . 2. Masalah pasien / diagnosis Masalah kesehatan ICPC digunakan untuk mencatat assessment pasien terhadap masalah kesehatan pasien gejala/diagnosis dan hal lain. Kebanyakan masalah kesehatan memang suatu diagnosis medis, tetapi dalam pelayanan primer banyak kondisi lain yang menjadi masalah seperti gejala, keluhan, cacat atau kebutuhan akan suatu layanan seperti imunisasi, atau kekhawatiran menderita suatu penyakit, semua itu tercakup dalam ICPC 3. Intervensi / tindakan yang telah/akan dijalani pasien Intervensi/tindakan



ICPC dapat digunakan



untuk mengelompokkan



intervensi/prosedur yang telah dijalani pasien



7



8



DAFTAR PUSTAKA Artikel dalam Paradigma Baru Manajemen Artikel dalam Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta. Penerbit Amara Books Iindonesia Departemen Kesehatan, 2004. Surat Keputusan Mentri Kesehatan No.128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Depkes, Jakarta International classification of primary care, WONCA World health organization, world health organization family of international classification, definition, scope and purpose



9