Makalah Ekonomi Kreatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL EKONOMI KREATIF



Dosen Pengampu: Anindita Imam Basri, SEI.,M.M Disusun oleh: Abdul



Manajemen



PROGRAM STUDI MANAJAMEN FAKULTAS BISNIS UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA 2020



1



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Hak kekayaan intelektual (intelektual property right) merupakan kekayaan didefinisikan sebagai hak milik seseorang. Kekayaan intelektual manusia bukan berupa barang atau pun gagasan yang cuma-cuma yang di miliki oleh manusia tetapi dalam bentuk hubungannya dengan orang lain. Kekayaan intelektual merupakan bagian penting bagaimana sebuah karya dapat diakui oleh orang lain sebagai sebuah bentuk hak yang tidak dapat diganggu-gugat. Indonesia sendiri dinilai masih sangat rendah dalam hal penghargaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Menurut survei Pusat Hak Cipta Intelektual Dunia (Global Intellectual Property Center/ GIPC), Indonesia dinilai masih lemah dalam melakukan perlindungan kekayaan intelektual atau IP (Intellectual Property). Dari 38 negara yang disurvei, Indonesia berada di posisi 33 dengan indeks IP 8,59. Meski memiliki IP framework, Indonesia tidak memiliki masa perpanjangan paten atau peraturan akan perlindungan data, serta memiliki tingkat pembajakan kekayaan intelektual sangat tinggi1. Pemerintah harus bisa menyikapi ataupun mefasilitasi orang-orang yang memiliki hak intelektual agar mereka bisa berkembang dan menambah



1



http://koran-sindo.com/page/news/2016-0426/0/36/Indonesia_Lemah_soal_Perlindungan_Kekayaan_Intelektual. (di akses 3/24/20).



2



ide ataupun wawasannya, ketika pemerintah mefasilitasi baik kendati sarana pra sarana. Semakin berkembangnya dunia semakin banyak orang-orang yang memiliki hak intelektual artinya pemerintah harus bisa menyikapi hal-hal tersebut. Perkembangan zaman yang semakin pesat mengharuskan manusia untuk dapat menyesuaikan diri dengan tantangan dunia yang penuh dengan teknologi.



Artinya



persoalan



kekayaan



intelektual



harusnya



dapat



dikolaborasikan dengan teknologi seperti untuk pendaftaran hak atau yang lainnya. Teknologi juga harusnya menjadi alat untuk deteksi atau proteksi terhadap penyalahgunaan hak intelektual meskipun disatu sisi dengan teknologi juga akan memberikan dapak sebaliknya yakni makin maraknya penyalahgunaan hal intelektual seperti plagiarisme. Pemerintah hari ini sangat mendorong adanya ekonomi kreatif dengan basis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) salah satunya dengan adanya regulasi yang mempermudah untuk pengembangan dan saingan usaha UMKM. Melalui pengaturan Konsep Omnibus Law yang sedang dalam pengkajian sejauh ini bukan tanpa efek atas keberadaannya, salah satu yang akan berdampak adalah persoalan hak kekayaan intelektual (paten) 2. Mengingat dalam ekonomi kreatif berbasis UMKM ini akan menghasilkan banyak kekayaan intelektual didalamnya baik Paten, Disain Industri, Indikasi



2



Muamar Lalu, 2020. Memahami Gagasan Omnibus Law; Sebuah Paradigma, Makalah Diskusi yang disampaikan pada diskusi Asrama Mahasiswa Aceh Tenggara “Leuser”, tanggal 17 Maret 2020. Hal 4.



3



Geografis, Merek, Hak Cipta atau yang lainnya, maka dalam hal peningkatan ekonomi kreatif harusnya dibarengi dengan perlindungan hak yang lahir dari adanya kreatifitas ciptaan para pelaku ekonomi kreatif ini. Persoalan lain adalah para pelaku ekonomi kreatif dinilai juga belum memahami terkait kekayaan intelektual, kesadaran akan perlindungan dan perolehan hak atas karya/penemuannya masih sangat kurang, hal ini tidak lain adalah disebabkan beberapa faktor seperti rasa enggan/masa bodoh, kurangny sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual, menilai bahwa beban biaya pengurusan yang sulit untuk mendapatkan hak, serta rasa apresiasi dan penghormatan masyarakat atas hak kekayaan intelektual orang lain yang minim. Indonesia dinilai sangat tidak perduli dengan orang-orang yang memiliki hak kekayaan intelektual sedangkan di Indonesia sendiri sangat banyak ilmuan-ilmuan tetapi mereka tidak sama sekali terfasilitasi dan kurang mendapat perhatian. Banyak ilmuwan Indonesia yang memiliki penemuan yang sangat penting sekali bagi pengobatan kanker di Indonesia sedangkan di Indonesia sangat banyak sekali yang mengalami sakit kanker payudara, ada salah satu ilmuan Indonesia yang menemukan alat kanker elektro capacitive atau cancer terapy (ECCT) Bapak Warsito Purwo Taruno yang menunggu kejelasan dari pemerintah terkait penemuannya untuk bisa menfasilitas hal tersebut, tetapi dengan tidak adanya kejelasan dari pemerintah tersebut Bapak



4



Warsito Purwo Taruno akhirnya hengkang keluar karna tidak memiliki kejelasan dari pemerintah tersebut. B.



RUMUSAN MASALAH 1.



Bagaimana hak kekayaan inteletual terhadap pelaku ekonomi kreatif?



2.



Apa bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif?



5



BAB II PEMBAHASAN 1.



Konsep Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual (intellectual property) meruoakan kekayaan. Kekayaan didefinisikan sebagai hak milik seseorang. Kekayaan intelektual bukan dalam bentuk barang atau gagasan itu sendiri, tetapi dalam bentuk hubunganya dengan seseorang. Dan kekayaan intelektual. Menurut Thomas Raleigh, kekayaan fisik adalah keseluruhan yang bersifat komplek yang terbagun dari berbagai hakhak, termasuk kepemilikan, pemilikan, hak untuk menggunakan dan menghancurkan,hak untuk menjual, hak untuk meminjamkan, dan hak untuk membuang (ownership, possesion, the raight to use and destroy, and the right to sell, lend and give away)3. Berdasarkan definisi tersebut, kekayaan fisik adalah kekayaan yang bersifat rill, yang memiliki beberapa hak penting: a.



Hak kepemilikan



b.



Hak pemilikan



c.



Hak untuk menggunakan



d.



Hak untuk menghancurkan



e.



Hak untuk menjual



3



Suryana, 2017, Ekonomi Kreatif, Ekonmi Baru: Mengubah Ide Dan Mencipatkan Peluang, Salemba Empat, Jakarta. Hlm. 172.



6



f.



Hak untuk meminjamkan



g.



Hak untuk membuang



Sementara itu, kekayaan intelektual adalah kekayaan yang bersifat nonriil. Menurut Andrea Wylie4 adalah karyanya “the boom in intellectual property” a.



Kekayaan (property), yaitu hak milik seseorang



b.



Bersifat nonriil, artinya bahwa kekayaan itu dilindungi pemerintah



c.



Pemerintah (government), kekayaan dilindungi pemerintah



d.



Konversi internasional (conventions), kekayaan intelektual diatur berdasarkan konvensi internasional.



e.



Jastifikasi (justification), kekayaan itu harus atas dasar pembenaran



f.



Kontrak kekayaan (property contract), bahwa kekayaan itu dapat dikontrakan



g.



Bebas keluar (opting out), yaitu bahwa kekayaan yaitu bebas untuk dijual, di hancurkan dan dibuang



Secara singkat, kekyaan intelektual daoat dilihat sebagai keterkaitan tiga kelompok, yaitu kelompok investor, kelompok komersial, dan kelompok regulator, kelompok investor adalah kelompok komersial merupakan kelompok pembisnis yang melakukan usaha-usaha meningkatkan menilai 4



ibid.



7



ekonomi. Regulator adalah pemerintah yang menciptakan peraturan-peraturan untuk melindungi hak kekayaan intelektual(Haki)5. a. Jenis-Jenis HKI Secara umum HKI mencakup 2 bagian yaitu 1. Hal cipta (copyrights) 2. Hak kekayaan industry (industrial property rights), yang mencangkup: -



Paten (patent)



-



Merek (trademark);



-



Desain industry (industrial desaingns);



-



Desain tata letak sirkuit terpadu (intergrated cricuits);



-



Rahasia dagang (trade secret),



-



Indikasi Geografis (Geographical Indication),



-



Perlindungan Variatas Tanaman (PVT)



b. Kebijakan perlindungan HKI Di Indonesia Di Indonesia sistim hukum HKI tersebut sudah muncul sejak pemerintah Colonial Hindia Belanda yaitu dengan dikeluarkannya peraturan HKI yang meliputi Auteurswet 1912 Stb, 1912 No.600 bagi pelindung Hak Cipta, Reglement Industriele Elgedom Kolonien Stb. 1912 no.545 jo. Stb 1913 no.214 mengenai 5



Ibid. Cita Ccitrawinda pripanja, Budaya Hukum, Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindunganya Rahasia Agang DI Bidang Imformasi, Op. Cit hal. 31-32, sebagaimana dikutip dari Howard Davies & David Holdcroft, Jurisprudence, Texts and Comentary (London: butterworth & Co. Ltd, 1991), hal, 3435. (Kementrian Hukum Tahun 2016).



8



perlindungan Hak Merek, dan Octroowelt 1910 S.no.33 yls , S.1133, S.22-54, mengenaiperlindungan Hak Paten. Seperti diketahui bahwa pemerintah hindia belanda menerapkan politik pemisahaan pemberlakuan (politik segregas) hukum maka ketentuan hukum tersebut hanya berlaku untuk orang.6 c. Perlindungan hukum dan ekonomi adanya HKI Hukum dalam bidang kekayaaan intelektual meliputi hak komunal dan hak personal. Perlindungan yang dilakukan pada kedua hak tersebut masih banyak mengalami kendala. Hal tersebut perlu adanya perhatianharus yang serius dari pemerintah. Perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Artinya pemerintah harus melakukan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia sedangkan pasar bebas tanpa disadari



secara



langsung



telah



memberikan



peluang



dan



kesempatan bagi bagi seluruh masyarakat di dalam maupun diluar negri. Peluang itu adalah peluang untuk berlomba-lomba memperdagangkan dan jasa yang di hasilkan, meleiputi batas wilayah suatu negara, secara lebih cepat, lebih mudah, dan murah. 2.



Hak Kekayaan Inteletual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif



6



Hamilton V. Lee & Sandres, Yoseph, Everyday Justice, Responsibility and The Individual in japing and United Stute, New Huven , Yale University Pres, 1992 Dalam Sathipto Raharjo Ibid hal 60, Budi Santoso, Pengatar Hukum Kekayaan Intelektual, puustaka Magister 2008, 29 Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015. Ibid_ Sigit Nugroho, Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual Dalam Uaya Peningkatan Pemangunan Ekonomi Di Pasar Beba ASEAN (Jurna Penelitian Hukum).



9



Hak



kekayaan intelektual terhadap ekeonomi kreatif merupakan



kekreativitas merupakan rof dalam pelau ekeonomi kreatif, untuk dapat bertahan. Industry kreatif perlu menjaga dan mengembankan kretivitasnya. Dengan demikian rezim hukum HKI dapat dijadikan kunci dalam menjalankan industry kreatif, industry kraetif yang terjaga dan berkembang kreativitasnya akan mampu beradaptasi dalam pesaingan yang sangat ketat. Sehubungan dengan teori perlindungan hukum dan kekayaan intelektual, Robert C. Sherwood pegrajin tembaga dan kuningan 7 sebagai pelaku industry kreatif, dengan adanya reward theory, recorvery theory, incetive theory, risk theory dan inconomic growthstimulus theory, masing-masing memiliki konsep tersendiri. Ekonomi kreatif mulai diperbincangkan sejak John Howkins, menulis buku “Creative Economy, How People Make Money from Ideas”. Howkins mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekeonomi dimana input dan ouputnya adalah Gagasan. Seseorang yang kreativitas adalah gagasan. Maka dapat dibayangkan bahwa hanya dengan modal gagasan seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relative tinggi. Kondisi ekeonomi yang dihrapakan oleh Indonesia adalah ekeonomi yang berkelanjutan dan juga memiliki pilar maupun penompa kegiatan 7



“Robert M. Sherwood, Intelectual property and Economic Developmen: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Press inc, Francisco,1990,hlm 39. (Jurvnal Ilmu Hukum Vol, 20, no,3desember 2018._ Perpustakaan nasional : Katalog dalam Terbitan (KTD) Rochmat Aldy Purnomo, S.E, M.Si penerbit Zivad Visi Media, [email protected] www. Ziyandblooks.com



10



ekenomi di Indonesia. Berkelanjutan yang dimaksud adalah kemampuan untuk beradaptasi dalam mengahadi persaingan ekonomi kratif tersebut dan juga beradaptasi dengan letak geografis dan tantangan ekeonomi baru. Pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi tercermin kompentensi bagi masyarakat Indonesia untuk menciptakan ekonomi yang sesekratifnya, ketika masyarakat Indonesia mampu bersaing dengan negara lain maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan semakin meningkat, itu 8 sebabnya pemerintah Indonesia agar lebih memperhatikan kepada prilaku ekeonomi kraetif dan memberikan perhatian cukup bagi orang-orang yang memiliki ide ataupun gagsan dan menciptakan lapangan kerja, msyarakat yang memiliki ide ataupun gagasan itu harus memberikan perhatian khusus agar mereka bisa memberikan produk ataupun menciptakan produk unggulan ketika adanya perhatian khusus masyarakat pelaku ekeonomi kreatif bisa membantu ekonomi di Indonesia yag sangat lemah.



3.



Bentuk Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif



8



Ibid penerbit Ziyad Visi Media, [email protected] www.Ziyandblooks.com



11



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelaku ekeonomi kreatif karaya seni digital. Perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan



atau



pendapatnya



sebelum



suatu



keputusan



pemerintah



mendapatkan bentuk yang difinitif. Tujuanya mencegah terjadinya sengeketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan dengan kebebasan bertindak9 dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil kepeutusan yang didasarkan pada diskresi. Secara filosofis konsep kepemilikan HKI tidak bisa dilepaskan pemekiran Jhon Locke yang mengatakan setiap manusia memiliki dirinya sendiri sebagai miliknya. Tak seorangpun memiliki ha katas pribadi orang lain kecuali diri sendiri, termaksud hasil kerja tubuhnya dan karya tanganya serta panca indranya. Artinya setiap orang secara alamiah mempunyai hak memiliki segala potensi yang melekat pada diri pribadinya dan seluruh kerja yang dihasilkannya. Hak memiliki ataupun minimal yang ada dalam dirinya termaksud akal budinya, buah pikiran ide ataupun gagasan serta kepekatan yanag ada pada manusia itu sendiri. 9



http://Tesishukum.com/pengertian perlindungan-hukum-menerut para- ahli (diakses 22 november 2017 pukul, 21:00). Kristen Satya Wacana, Cetakan I, Salatiga, 1999, halaman I Mr. N.E Algra, et al,Mula Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta,Bina, Cipta, 1983, hlm 210 Thum Nicolous, Intllectual property Righht, National Systhem and Harmonisation in Europe, New York, Verl_Tahun 2000 hlm 5( Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 20115)



12



Dapat dikatakan juga bahwa penyusunan perundang-undang HKI di Indonesia merupakan tindakan transplantasi hukum Asing ke dalam sistem hukum nasional. Sebagaimana transplantsi organ tubuh penerima akan berakibat fatal. Demikian pula halnya dalam transparasi hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jika hukum asing tersebut cocok dengan sitem hukum yang berlaku di Indonesia, maka kan10 membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya jika tidak cocok maka transplansi akan sangat merusak sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Setiap orang melakukan yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi dalam pasar 9 Ayat (1) huruf I untuk pengguna secara komersial dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) artinya Indonesia harus menegakan hukum yang lebih bagus karna di Indonesia sudah semakin parah tidak ada perlindungan kepada ekonomi kreatif yang lebih baik. Ketika penegakan hukum sudah terterah dengan baik maka pelaku ataupun plagiasi akan semakin sedikit. Tindakan yang melanggar hak ekslusif pencipta merupakan ancaman bagi tindakan yang sengaja bertentangan dengan kebeijakan pemeritah di bidang agama, pertahanan, dan keamanan negara. Secara prosedur tentu 10



Agus Sarjono, Pemebangunan Hukum Kkekayaan Intelektual. Aantara Kebeutuhan dan Kenyataan, dalam buku Membumikan HKI, di Indonesia hlm,17 (Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tenetang Hak Cipta Pasal112 (Lex Privatum Vol. VI/No.2/April 2018



13



pelanggaran hak cipta dalam prespektif pidana ini dilakukan prosesnya di 11



pengadilan. Pada juni 2008, Menteri Perdagangan Republik Indonesia merilis



cetak biru pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009-2025 serta pembanguna sektor industry kreatif yang kemudian dikenal sebagai ekonomi kreatif. Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta music dan lagu yang di tuangkan dalam bentuk, Vidio compact Disc/Digital Vidio Disc. Pelaku tindakan pidana pelanggaran Hak Cipta ini tidak terbatas pada subyek hukum bukan orang dan badan hukum tersebut sudah membentuk sedikit yang sangat luas dan cermat.



Ketentuan pidana dibidang Hak Cipta semula tindak pidana ini merupakan delik aduan, tetapi kemudian menjadi delik biasa.



Sedangkan di Era Globalisasi sekarang banyak negara yang menyakini bahwa kekayaan intektual adalah kekayaan yang tidak akan pernah habis.



11



Arif Lutviansari. Konsep Dasar Hukum Hak Cipta. Graha Ilmu, Jojakarta. 2010, hlm. 162. Iswajuni, Indrianawati Usman, dan Muslich Anshiri, pengembangan model usaha Ekonomi Kreatif untuk Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global, Universitas AIrlangga, Surabaya 2012 hlm,2. http/Novianurul27.blogspot.com/hak Kekayaan Intelektual /diakses pada 17-maret 2015. Rahmi Janed, Hak Kekayaan intelektual (penyalaggunaan Hak Eksklusif). Universitas Airlangga Pers Surabaya. 2007. Hlm 60 (Mimbar Keadilan Jurnul Ilmu Hukum Febuari 2018 Zainun Amin). http:/tesishukum.com/pengertian, perlindungan hukum menurut para ahli (diakses 22 november 2017 pukul 10:00). Rachmadi Usman, HUkum atas Hak Kekayaan Intelektual.



14



Oleh karenanya negara maju sangat memusatkan pengembangan hasil-hasil penelitian yang bernilai teknologi dan ekonomi.12 Secara ekonomis, hak eklusif yang yang terkandung dalam kekayaan intelektual



berfungsi



untuk



melegalkan



pemeiliknya



memonopoli



penggunanya atau untuk menikmati hasil yang diberikan oleh kekayaan intelektual itu. Pengetahuan tradisional merupakan hasil inovasi maupun maupun kreasi dari manusia baik dari segi pengetahuan, seni, dan sastra. Artinya kemajuan ekonomi bisa juga mensejahterakan masyarakat sekitar, pemerintah harus bisa mengatasi ataupun memberantas orang-orang yang melakukan jiplak ataupun mencopy hak kekayaan intelektual tersebut.



4.



Cara Mendaftarkan Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI) Langkah peningkatan professional hasil karya bidang teknologi imformasi dengan cara mendaftarkan sebuah hasil karya tesebut. a. Mengisi formulir pendaftaran b. Menampilkan contoh ciptaan & uraian atas ciptaan yang di mohonkan13



12



Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17,Nomor 2,Juni 2017:195-208. http:/ray-xheray.blogspot.com/2011/03/hak-kekayaaan-intelektual-haki. Html diundah padatanggal 22 April 2013. (Karlina Sofyarto) Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20(1), 149-162,2018. 13 Idib, Khanatira, 2015 Prosedur Pengejauna Permohonan Hak Cipta, HKI, Ilearning, Me, Pereguruan Tinggi Raharja.



15



c. Melampirkan bukti kewarga negaraan pencipta atau pemegang hak cipta d. Melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum e. Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa f. Membaya biaya permohonan



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN Pemerintah harus menegakan hukum untuk kepentingan ekonomi kreatif ataupun Hak Kekayaan Intelektual, misalnya karangan musik, lagu, dan hak



16



untuk memproduksi memperbaik, mendistribusikan atau menjual, artinya pemerintah harus bisa menagakan karna di Indonesia sangat banyak sekali orang-orang melakukan penjiblak karya-karya orang tersebut. Contoh kecil saja kebanyakan mahasiswa lebih memlih beli buku cetakan palsu dibandingkan beli langsung buku yang asli. Dikarenak hukum di Indonesia tidak berjalan apa yang di inginkan ataupun bisa kata Indonesia tidak bisa menghargai karya-karya orang lain. Pemerintah Indonesia tidak terlalu memperdulikan penumuanpenumuan orang indonesia ataupun tidak menfasilitasi karya-karya ilmuan, banyak ilmuan Indonesia yang hengkang karna tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah salah satunya penemuan alat terapi kanker Electro-Capacive Cancer Therapy (ECCT) yaitu bapak warsito purwo taruno salah satu ilmuan Indonesia. Kenapa jepang maju karena mereka menghargai ilmuan mereka dan menfasilitasi para ilmuan contoh saja sekarang kita mempakai produk jepang yaitu mobil Toyota. B. SARAN Pelaku ekeonomi kratif harus mendaftarkan merek produk ketika merek produk sudah di jiblak segera untuk melaporkan ke pihak yang berwenamg. Pemerintah seharusnya merivisi undang-undang atau lebih menegakan hukumnya agar orang-orang yang melakukan penjiblakan hak intelektual orang bisa teratasi dengan baik dan benar.



17



Untuk para mahasiswa harus bisa menghargai karya ilmaih orang lain ataaupun tidak melakuka pembelian buku palsu dan pengkopian buku tampa se ijin penerbit.



DAFTAR PUSTAKA



Robert M. Sherwood, Intelectual property and Economic Developmen: Westview Special Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Press inc, Francisco,1990,hlm 39. (Jurvnal Ilmu Hukum Vol, 20, no,3desember 2018. Hamilton V. Lee & Sandres, Yoseph, Everyday Justice, Responsibility and The Individual in japing and United Stute, New Huven , Yale University Pres, 1992 Dalam Sathipto Raharjo Ibid hal 60, Budi Santoso, Pengatar Hukum



18



Kekayaan Intelektual, puustaka Magister 2008, 29 Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015. Ibid http://koran-sindo.com/page/news/2016-0426/0/36/Indonesia_Lemah_soal_Perlindungan_Kekayaan_Intelektual. (di akses 3/24/20). http://Tesishukum.com/pengertian perlindungan-hukum-menerut para- ahli (diakses 22 november 2017 pukul, 21:00). Ibid penerbit Ziyad Visi Media, [email protected] www.Ziyandblooks.com Ibid. Cita Ccitrawinda pripanja, Budaya Hukum, Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindunganya Rahasia Agang DI Bidang Imformasi, Op. Cit hal. 31-32, sebagaimana dikutip dari Howard Davies & David Holdcroft, Jurisprudence, Texts and Comentary (London: butterworth & Co. Ltd, 1991), hal, 34-35. (Kementrian Hukum Tahun 2016). Muamar Lalu, 2020. Memahami Gagasan Omnibus Law; Sebuah Paradigma, Makalah Diskusi yang disampaikan pada diskusi Asrama Mahasiswa Aceh Tenggara “Leuser”, tanggal 17 Maret 2020. Hal 4. Perpustakaan nasional : Katalog dalam Terbitan (KTD) Rochmat Aldy Purnomo, S.E, M.Si penerbit Zivad Visi Media, [email protected] www. Ziyandblooks.com Sigit Nugroho, Perlindungan Hak Kekayaaan Intelektual Dalam Uaya Peningkatan Pemangunan Ekonomi Di Pasar Beba ASEAN (Jurna Penelitian Hukum). Suryana, 2017, Ekonomi Kreatif, Ekonmi Baru: Mengubah Ide Dan Mencipatkan Peluang, Salemba Empat, Jakarta. Hlm. 172. Kristen Satya Wacana, Cetakan I, Salatiga, 1999, halaman I Mr. N.E Algra, et al,Mula Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta,Bina, Cipta, 1983, hlm 210 Thum Nicolous, Intllectual property Righht, National Systhem and Harmonisation in Europe, New York, Verl_Tahun 2000 hlm 5( Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 20115) Agus Sarjono, Pemebangunan Hukum Kkekayaan Intelektual. Aantara Kebeutuhan dan Kenyataan, dalam buku Membumikan HKI, di Indonesia hlm,17 (Jurnal Law Reform Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tenetang Hak Cipta Pasal112 (Lex Privatum Vol. VI/No.2/April 2018 Arif Lutviansari. Konsep Dasar Hukum Hak Cipta. Graha Ilmu, Jojakarta. 2010, hlm. 162.



19



Iswajuni, Indrianawati Usman, dan Muslich Anshiri, pengembangan model usaha Ekonomi Kreatif untuk Meningkatkan Daya Saing di Pasar Global, Universitas AIrlangga, Surabaya 2012 hlm,2. http/Novianurul27.blogspot.com/hak Kekayaan Intelektual /diakses pada 17-maret 2015. Rahmi Janed, Hak Kekayaan intelektual (penyalaggunaan Hak Eksklusif). Universitas Airlangga Pers Surabaya. 2007. Hlm 60 (Mimbar Keadilan Jurnul Ilmu Hukum Febuari 2018 Zainun Amin). http:/tesishukum.com/pengertian, perlindungan hukum menurut para ahli (diakses 22 november 2017 pukul 10:00). Rachmadi Usman, HUkum atas Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17,Nomor 2,Juni 2017:195-208. http:/ray-xheray.blogspot.com/2011/03/hak-kekayaaan-intelektual-haki. Html diundah padatanggal 22 April 2013. (Karlina Sofyarto) Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 20(1), 149-162,2018. Idib, Khanatira, 2015 Prosedur Pengejauna Permohonan Hak Cipta, HKI, Ilearning, Me, Pereguruan Tinggi Raharja.



20



21