Makalah Etika Bisnis Kel. 12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN ETIKA BISNIS Dosen Pengampu : Disusun untuk memenuhi tugas Etika Bisnis



Disusun Oleh: 1. Winda irawati 2. Ahmad Fahmi Kholid 3. Launada Hasnadia Salsabila G



(18810053) (18810063) (18810069)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PGRI SEMARANG 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan dengan kerja sama yang baik dan kompak makalah ini yang berjudul “Perusahaan Go Public dan Pasar Modal” dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nurasia S.E selaku Dosen pembimbing mata kuliah “Pengantar Hukum Bisnis’’ yang telah memberikan tugas ini kepada kami, dengan ini kami bisa mengetahui dan mengerti arti Perusahaan Go Public dan Pasar Modal. Tak lupa kepada semua pihak yang bersangkutan, kami ucapkan terima kasih karena telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pihak pembaca penulis perlukan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca unutuk menambah pengetahuan.



Semarang, 23 November 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL…………………………………………………….. i KATA PENGANTAR…………………………………………………... ii DAFTAR ISI………………………………………………………….....



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang……………………………………………..… 1 1.2 Rumusan masalah ………………………………….………... 1 1.3 Tujuan ……………………………………………..………… 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Etika bisnis sebagai landasan tanggung jawab pelaku bisnis… 2 2.2 Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology………………... 3 2.3 Pancasila sebagai norma hukum……………………………... 3 2.4 Pancasila sebagai sumber norma etik………………………... 4 2.5 Etika Bisnis Dalam Konteks Pancasila…………………………



5



2.6 Peran Pancasila Sebagai Sumber Etika Bisnis…………………



5



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ………………………………………………….. 7 3.2 Saran…………………………………………………………. 7 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………… 8



BAB I PENDAHULUAN I.I Latar Belakang Di zaman yang serba modern ini, nilai, etika, norma,dan moral seringkali diabaikan oleh rakyat Indonesia, terutama oleh anak muda. Sehingga mengakibatkan hilangnya karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Menanggapi itu semua, perlu diperkenalkannya pancasila sebagai nilai etika. Karena pada dasarnya pancasila merupakan suatu nilai yang didalamnya terkandung pemikiran–pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh). Seperti yang kita ketahui, sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Diharapkan setelah mempelajari Pancasila Sebagai Sistem Etika, masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.



1.2 Rumusan Masalah  Etika bisnis sebagai landasan tanggung jawab pelaku bisnis  Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology  Pancasila sebagai norma hukum  Pancasila sebagai sumber norma etika 1.3 Tujuan  Untuk mengetahui mengapa etika bisnis sebagai landasan tanggung jawab pelaku bisnis  Untuk mengetahui bagaimana pancasila disebut sebagai dasar Negara dan ideology  Untuk mengetahui Pancasila sebagai norma hukum  Untuk mengetahui Pancasila sebagai sumber norma etika



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Etika bisnis sebagai landasan tanggung jawab pelaku bisnis. Etika bisnis adalah kode etik yang diterapkan dalam perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya. Etika bisnis ini sangat penting diterapkan dalam perusahaan agar perusahaan memiliki pondasi yang kuat dan menciptakan value yang tinggi. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial yang merupakan bagian dari etika bisnis, yaitu adanya kesadaran perusahaan bahwa keputusan bisnisnya dapat mempengaruhi masyarakat. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah wujud kepedulian suatu usaha pada masyarakat dan lingkungan disekitar dimana usaha tersebut berada. Arti yang lebih luas dari istilah ini adalah tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, karyawan, dan kreditor. Dalam mengambil sebuah keputusan untuk kepentingan usaha, hendaknya tidak merusak etika dan tanggung jawab sosial. Adapun tanggung jawab sosial perusahaan meliputi: 1.Tanggung jawab sosial terhadap konsumen. 2.Tanggung jawab sosial pada karyawan. 3.Tanggung jawab sosial kepada kreditor. 4.Tanggung jawab sosial kepada pemegang saham. 5. Tanggung jawab sosial kepada lingkungan. 6. Tanggung jawab sosial kepada komunitas. Penerapan etika bisnis dan tanggung jawab sosial pada perusahaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memudahkan perusahaan dalam menjalankan visi dan misinya. Melalui etika bisnis dan tanggung jawab sosial akan membentuk citra positif perusahaan di mata masyarakat yang lebih luas.



2.2 Pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Pancasila sebagai dasar negara Indonesa secara yuridis atau secara hukum telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dalam perkembangannya, kemudian pada masa reformasi, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia oleh MPR tahun 1998 yang tertuang dalam Tap No. XVII/MPR/1998.



Pancasila mengandung lima hal pokok yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial. Oleh karena tidak melanggar ajaran agama yang ada di Indonesia, maka Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara dan dianut dalam sistem pemerintahan. Sesuai pengertian Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar norma-norma di dalam penyelenggaraan negara. Dan lebih luas nya lagi Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan , kerakyatan serta nilai keadilan. Di dalam kehidupan sehari-hari Pancasila berperan dalam mengatur pola hidup masyarakat, sehingga masyarakat lebih terkontrol dalam hal apapun. Setiap orang yang berpegang pada Pancasila, maka ia adalah orang yang memiliki rasa nasionalisme tinggi dan menjadi warga negara yang taat.



2.3 Pancasila sebagai norma hukum. Pancasila sebagai dasar negara melahirkan hukum-hukum yang tersusun secara hierarkis sebagai peraturan perundang-undangan mulai UUD, Tap MPR, UU/perppu, PP, perpres, perda provinsi, hingga perda kabupaten/kota. bukan hukum atau belum menjadi hukum itu pada umumnya disebut moral dan etika. Perbedaan pokok antara norma hukum dan nonhukum terletak pada cara pemberlakuannya. Kalau hukum adalah norma atau pedoman tingkah lalu yang ditetapkan secara resmi keberlakuannya oleh lembaga yang berwenang, sedangkan norma-norma selain hukum adalah pedoman tingkah laku yang keberlakuannya tidak atau belum ditetapkan oleh negara tetapi secara umum ditaati. Dalam hubungan gradual antara norma hukum dan norma-norma nonhukum tersebut maka norma hukum penegakannya bisa dipaksakan melalui sanksi heteronom, yakni dilakukan oleh kekuatan negara. Sementara norma-norma lain yang bukan hukum, penegakannya hanya berdasar pada kesadaran pribadi dengan sanksi otonom yakni sanksi yang datang dari hati nurani masing-masing pelaku, misalnya rasa berdosa, rasa malu, rasa takut terkena karma.



2.4 Pancasila sebagai sumber norma etik. Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat



diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Dalam kajian etika dikenal tiga teori/aliran besar, yaitu deontologi, teleologi dan keutamaan. Setiap aliran memiliki sudut pandang sendiri-sendiri dalam menilai apakah suatu perbuatan dikatakan baik atau buruk. A.



Etika Deontologi



Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Etika deontologi tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruknya. Tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804). Ukuran kebaikan dalam etika deontologi adalah kewajiban, kemauan baik, kerja keras dan otonomi bebas. Tindakan itu baik bila didasari oleh kemauan baik dan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk melakukan perbuatan itu, dan tindakan yang baik adalah didasarkan atas otonomi bebasnya tanpa ada paksaan dari luar. B.



Etika Teleologi



Pandangan etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu.Contoh sederhana kewajiban mengenakan helm bagi pengendara motor tidak dapat dipenuhi karena lebih fokus pada satu tujuan yaitu mencari keselamatan.



2.5 Etika Bisnis Dalam Konteks Pancasila Etika bisnis di Indonesia, kita kenal dengan sebutan etika bisnis Pancasila.Etika bisnis Pancasila merupakan arah dalam menjalankan usaha yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, yang pada hakekatnya merupakan perpaduan sistem ekonomi pasar (liberal) dan sistem ekonomi komando (etatisme) (Anoraga, 2007). Nilai-nilaiPancasila adalah sumber moral yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaandan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap relevan sebagai pedoman ataupegangan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.Dunia bisnis di Indonesia terlihat telah berkembang dengan sistem dan praktekbisnis kapitalistik yang tidak etik, karena menekankan pada pengejaran keuntungansebesar-besarnya dengan kecenderungan mengabaikan hak orang lain. Seolah bangsaini sudah kehilangan etika dan karakter dalam berperilaku bisnis. Jikalau kapitalismetak lagi terelakkan, bisakah kita membangun kapitalisme yang bermoral? Kita bisamenyebutnya sebagai etika bisnis Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa, sudahseharusnya menjadi pegangan bagi setiap individu dalam menjalankan perannya diberbagai bidang kehidupan, termasuk dalam berperilaku bisnis. Setiap individumenjadi bagian dari bisnis. Sebab, bisnis membutuhkan orang sebagai pemilik,manajer, pekerja, dan konsumen. Oleh karenanya, menjadi tanggung jawab kitabersama untuk membangun kembali bisnis yang beretika Pancasila. Syarat mutlak dapat diwujudkannya Etika Bisnis Pancasila adalah mengakuiterlebih dahulu Pancasila sebagai ideologi bangsa, sehingga asas-asasnya dapatmenjadi pedoman perilaku setiap individu dalam kehidupan ekonomi dan bisnissehari-hari. Baru sesudah asas-asas Pancasila benar-benar dijadikan pedoman etikabisnis, maka praktek-praktek bisnis dapat dinilai sejalan atau tidak dengan pedomanmoral sistem Ekonomi Pancasila



2.6 Peran Pancasila Sebagai Sumber Etika Bisnis. Menurut Prayitno (2009), Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir,



bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Salah satu etika Bangsa Indonesia adalah etika ekonomi dan bisnis. Sistim ekonomi suatu negara tentunya akan mempengaruhi etika bisnis dan profesi bangsa tersebut. Indonesia pernah menganut sistim ekonomi komunis dan kapitalis yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Kedua sistim tersebut hanya ditujukan untuk mengejar kemakmuran/kenikmatan duniawi dengan hanya mengandalkan kemampuan pikiran rasional dan melupakan tujuan tertinggi umat manusia yaitu kebahagiaan di akhirat, yang hanya dapat dicapai bila umat manusia mengakui dan menyadari keberadaan Tuhan sebagai kuatan tak terbatas (Agoes & Ardana, 2009:70). Sistem ekonomi Pancasila memadukan hal-hal positif yang ada pada kedua sistim ekonomi ekstrem yaitu komunis dan kapitalis, seperti yang diterangkan oleh Agoes & Ardana (2009:73). Ciri keadilan dan kebersamaan pada system ekonomi Pancasila diambil dari sistem komunis, ciri hak dan kebebasan individu diambil dari sistem kapitalis, ditambah dengan ciri ketiga yang tidak ada pada kedua sistem tersebut, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memberikan kebebasan rakyatnya memeluk agama sesuai dengan keyakinan masingmasing. Secara teoritis, sistem ekonomi Pancasila merupakan fondasi yang paling baik dan paling sesuai untuk membangun hakikat manusia seutuhnya.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengelompokkan etika sebagaimana dibahas dimuka, dibedakan atas etika umum dan etika khusus, etika umum membahas prinsipprinsip dasar bagi segenap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya, etika khusus dibedakan menjadi pertama : etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri, serta melalui suara hati Tuhannya. Dan kedua etika sosial membahas kewajiban serta normanorma moral yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia, masyarakat bangsa dan negara.



3.2 Saran Indonesia sebagai masyarakat yang warganya menganut ideologi pancasila sudah seharusnya menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar dan pijakan serta nilai-nilai Pancasila senantiasa harus diamalkan dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar tercipta persatuan dan kesatuan antar warga Indonesia. Etika, norma, nilai dan moral harus senantiasa diterapkan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud perilaku yang sesuai dengan adat, budaya dan karakter bangsa Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA http://sintadevi597.blogspot.co.id/2016/03/makalah-pancasila-sebagai-sistem-etika.html http://budisma1.blogspot.com/2011/07/pancasila-sebagai-sistem-etika.html