Makalah Etika Dalam Bisnis Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA DALAM BISNIS INTERNASIONAL



Disusun oleh : Wardatun Nisa 1914313462024



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Mahakuasa, karena berkat rahmat dan hidayah - Nya saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah yang berjudul "Etika Dalam Bisnis Internasional" . Makalah ini dibuat selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis, juga disusun sebagai bahan pembelajaran. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sekiranya dapat membangun dari para pembaca sekalian juga pembimbing agar kekurangan dari makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses pembelajaran selanjutnya. Cicurug,



April 2020



Penyusun



Wardatun Nisa



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii BAB I . PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang..........................................................................................................................1 1.2. Tujuan.......................................................................................................................................1 1.3. Rumusan Masalah.....................................................................................................................2 1.4. Manfaat Pembahasan................................................................................................................2 BAB II . PEMBAHASAN (ISI) 2.1. Pengertian Bisnis Internasional…….........................................................................................2 2.2. Norma-Norma Moral yang Umum Pada Taraf Internasional...................................................3 2.3. Aspek-Aspek Etis Dari Korporasi Multinasional…………………………………….............4 2.4. Masalah Dumping Dalam Bisnis Internasional………………………………………………6 2.5. Korupsi Dalam Taraf Internasional……………………………………………..……………7 BAB III . PENUTUP 3.1. Kesimpulan...............................................................................................................................8 3.2. Saran.........................................................................................................................................9 3.3. Penutup.....................................................................................................................................9 BAB IV . DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................9



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam dunia bisnis etika memiiliki peranan yang sangat penting ketika keuntungan bukan lagi menjadi satu-satunya tujuan organisasi. Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis dunia internasional sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Hubungan perdagangan dengan pengertian “asing” rupanya masih membekas dalam bahasa Indonesia, karena salah satu arti “dagang” adalah “orang dari negeri asing”. Dengan saran transportasi dan komunikasi yang kita miliki sekarang, bisnis internasional bertambah penting lagi. Berulang kali dapat kita dengar bahwa kini kita hidup dalam era globalisasi ekonomi: kegiatan ekonomi mencakup seluruh dunia, sehingga hampir semua negara tercantum dalam “pasar” sebagaimana dimengerti sekarang dan merasakan akibat pasang surutnya pasar ekonomi. Gejala globalisasi ekonomi ini berakibat positif maupun negatif. Internasionalisasi bisnis yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf internasional. Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. 1.2. Tujuan 



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis



 



Makalah ini dibuat untuk menambah wawasan tentang Etika dalam Bisnis Inteenasional Menjelaskan tentang Etika dalam Bisnis Internasional



1.3. Rumusan Masalah a. Apa yang dimaksud dengan Bisnis Internasional? b. Apa saja norma-norma moral yang umum pada taraf Internasional? c. Apa saja aspek-aspek etis dari korporasi multinasional? d. Bagaimana masalah dumping dalam Bisnis Internasioanl? e. Bagaimana dengan masalah korupsi dalam taraf Internasional? 1.4. Manfaat Pembahasan a. Memahami pengertian Bisnis Internasional b. Memahami Norma-Norma moral yang umum pada taraf Internasional c. Memahami aspek-aspek etis dari korporasi multinasional d. Memahami masalah dumping dalam Bisnis Internasional e. Memahami masalah korupsi dalam taraf Internasional BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Bisnis Internasional Bisnis Internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas-batas suatu Negara. Dalam hal ini suatu Negara dapat melakukan transaksi bisnis dengan Negara lain ataupun dengan perusahaan lain serta orang lain di Negara lain tersebut. Transaksi bisnis seperti itu merupakan transaksi Bisnis Internasioanl. Kita dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasioanl yaitu, pertama: perdagangan internasional (internasional Trade) merupakan transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan negara lain. Kedua: Pemasaran Internasioanl (Internasional Marketing) merupakan transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam suatu negara dengan perusahaan lain atau orang/individu di Negara lain. Suatau Negara ataupun suatu perusahaan melakukan transaksi bisnis internasioanl baik dalam bentuk perdagangan internasional maupun dalam bentuk bisnis internasional pada umumnya memiliki beberapa pertimbangan atau alasan. Pertimbangan tersebut meliputi pertimbangan ekonomis, politis maupun sosial budaya bahkan tidak jarang atas dasar pertimbangan militer.



Bisnis Internasional memang tidak dapat dihindarkan karena sebenarnya tidak ada satu Negarapun di dunia ini yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya atau masyarakatnya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Ataupun kalau ada yang mampu melakukan swasembada justru secara ekonomis tidak efisien. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik sumber daya alam,modal maupun sumber daya manusia. Ketidakmerataan sumber daya tersebut akan mengakibatkan adanya keunggulan tertentu bagi suatu Negara tertentu yang memiliki suatu sumber daya tertentu pula. Keadaan inilah yang menuntut dilaksanakannya bisnis ataupun perdagangan internasional. 2.2. Norma-Norma Moral yang Umum Pada Taraf Internasional a. Menyesuaikan diri Seperti peribahasa Indonesia: “Dimana bumi berpijak, disana langit dijunjung”. Maksudnya adalah kalau sedang mengadakan kegiatan ditempat lain bisnis harus menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di tempat itu. Diterapkan di bidang moral, pandangan ini mengandung relativisme ekstrem. Misalnya, norma-norma sopan santun dan bahkan normanorma hukum di semua tempat tidak sama. Yang di satu tempat dituntut karena kesopanan, bisa saja di tempat lain dianggap sangat tidak sopan b. Rigorisme moral Pandangan kedua memilih arah terbalik. Pandangan ini dapat disebut “rigorisme moral”, karena mau mempertahankan kemurnian etika yang sama seperti di negerinya sendiri. Mereka mengatakan bahwa perusahaan di luar negeri hanya boleh melakukan apa yang boleh dilakukan di negaranya sendiri dan justru tidak boleh menyesuaikan diri dengan norma etis yang berbeda di tempat lain. Mereka berpendapat bahwa apa yang dianggap baik di negerinya sendiri, tidak mungkin menjadi kurang baik di tempat lain. Kebenaran yang dapat ditemukan dalam pandangan regorisme moral ini adalah bahwa kita harus konsisten dalam perilaku moral kita. Norma-norma etis memang bersifat umum. Yang buruk di satu tempat tidak mungkin menjadi baik dan terpuji di tempat lain. Namun para penganut rigorisme moral kurang memperhatikan bahwa situasi yang berbeda turut mempengaruhi keputusan etis. c. Imoralisme naif Menurut pandangan ini dalam bisnis internasional tidak perlu kita berpegang pada normanorma etika. Kita harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum (dan itupun hanya sejauh ketentuan itu ditegakkan di negara bersangkutan), tetapi selain itu, kita tidak terikat normanorma moral. Malah jika perusahaan terlalu memperhatikan etika, ia berada dalam posisi yang merugikan, karena daya saingnya akan terganggu. Kasus : Bisnis dengan Afrika Selatan yang Rasistis



Setelah kita mempelajari dua pandangan tentang peranan etika dalam bisnis internasional ini, perlu kita simpulkan bahwa tidak satu pun di antaranya bisa dipertahankan. Dalam pandangan “menyesuaikan diri” dapat kita hargai perhatian untuk peranan situasi. Situasi yang berbeda-beda memang mempengaruhi kualitas etis suatu perbuatan, tetapi tidak sampai menyingkirkan sifat umum dari norma-norma moral, seperti dipikirkan pandangan pertama ini. Pandangan kedua, rigorisme moral, terlalu ekstrem dalam menolak pengaruh situasi, sedangkan mereka benar dengan pendapat bahwa kita tidak meninggalkan norma-norma moral di rumah, bila kita berangkat bebisnis ke luar negeri. Norma-norma moral mempunyai sifat universal. Dalam etika jarang prinsip-prinsip moral bisa diterapkan dengan mutlak, karena kondisi konkret sering kali sangat kompleks. Hal ini dapat diilustrasikan pada bisnis internasional dengan Afrika Selatan yang mempunyai sistem politik didasarkan pada diskriminasi ras (Apartheid) bahkan sistem Apartheid ini didasarkan atas Undang-undang Afrika Selatan sejak 1948. Kebijakan Apartheid Afrika Selatan menimbulkan kesulitan moral untuk perusahaan asing yang mengadakan bisnis di Afrika Selatan karena mereka wajib mengikuti sistem Apartheid. Dalam mencari jalan keluar dari dilema ini banyak perusahaan Barat memegang pada The Sullivan Principles yang dirumuskan dan dipraktekkan oleh Leon Sullivan. Prinsip-prinsip Sullivan : a)



Leon Sullivan sebagai General Motors tidak akan menerapkan undang-undang Apartheid.



b)



Menghapus undang-undang Apartheid.



2.3. Aspek-Aspek Etis Dari Korporasi Multinasional Yang dimaksud dengan korporasi multinasional adalah perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih. Jadi perusahaan yang mempunyai hubungan dagang dengan luar negeri, dengan demikian belum mencapai status korporasi multinasional (KMN), tetapi perusahaan yang memiliki pabrik di beberapa negara termasuk di dalamnya. Kita semua mengenal KMN seperti Coca-Cola, Johnson & Johnson, AT & T, General Motors, IBM, Mitsubishi, Toyota, Sony, Philips, Unilever yang mempunyai kegiatan di seluruh dunia dan menguasai nasib jutaan orang. KMN ini untuk pertama kali muncul sekitar tahun 1950-an dan mengalami perkembangan pesat. Karena memiliki kekuatan ekonomis yang sering kali sangat besar dan karena beroperasi di berbagai tempat yang berbeda dan sebab itu mempunyai mobilitas tinggi, KMN menimbulkan masalah-masalah etis sendiri. Di sini kita membatasi diri pada masalah-masalah yang berkaitan dengan negara-negara berkembang. Tentu saja, negara-negara berkembang sudah mengambil berbagi tindakan untuk melindungi diri. Misalnya, mereka tidak mengijinkan masuk KMN yang bisa merusak atau melemahkan suatu industri dalam negeri. Beberapa negara berkembang hanya mengijinkan KMN membuka suatu usaha di wilayahnya, jika mayoritas saham (sekurangkurangnya 50,1%) berada dalam tangan warga negara setempat.



Karena kekosongan hukum pada taraf internasional, kesadaran etis bagi KMN lebih mendesak lagi. De George merumuskan sepuluh aturan etis yang dianggap paling mendesak dalam konteks ini. Tujuh norma pertama berlaku untuk semua KMN, sedangkan tiga aturan terakhir terutama dirumuskan untuk industri berisiko khusus seperti pabrik kimia atau instalasi nuklir. Sepuluh aturan itu adalah: a. Korporasi Multinasional tidak boleh dengan segaja mengakibatkan kerugian langsung. Dengan sengaja mengakibatkan kerugian bagi orang lain selalu merupakan tindakan yang tidak etis. Norma pertama ini mengatakan bahwa suatu tindakan tidak etis, bila KMN dengan tahu dan mau mengakibatkan kerugian bagi negara biarpun tidak dengan sengaja atau langsungmenurut keadilan kompensatoris ia wajib memberi ganti rugi. b. Korporasi Multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara di mana mereka beroperasi. Hampir semua kegiatan manusia mempunyai akibat jelek,bisnis tidak tekecuali. Norma kedua menuntut secara menyeluruh akibat - akibat baik melebihi akibat - akibat jelek. Norma ini tidak membatasi diri pada segi negatif, tapi memerintahkan sesuatu yang positif dan ditegasakan lagi bahwa yang positif harus melebihi yang negatif. c. Dengan kegiatannya, Korporasi Multinasional itu harus memberi konstribusi kepada pembangunan negara di mana ia beroperasi. KMN harus menyumbangkan juga pada pembangunan negara berkembang. KMN harus bersedia melakukan alih teknologi dan alih keahlian. d. Korporasi Multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua karyawannya. KMN harus memperhatikan tentang upah dan kondisi kerja di negara berkembang. e. Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, Korporasi Multinasional harus menghormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menentangnya. KMN akan merugikan negara dimana ia beroperasi, jika ia tidak menghormati kebudayaan setempat. KMN harus menyesuaikan diri dengan nilai - nilai budaya setempat dan tidak memaksakan nilai-nilainya sendiri. f. Korporasi Multinasional harus membayar pajak yang “fair”. Setiap perusahaan multinasional harus membayar pajak menurut tarif yang telah ditentukan dalam suatu negara. KMN akan mendukung dibuatnya dan dilaksanakannnya peraturan internasional untuk menentukan pembayaran pajak oleh perusahaan- perusahaan internasional.



g. Korporasi Multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan dan menegakkan “background institutions” yang tepat. Yang dimaksud “background institutions” adalah lembaga - lembaga yang mengatur serta memperkuat kegiatan ekonomi dan industri suatu negara. h. Negara yang memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan tersebut. Norma ini mengatakan bahwa tanggung jawab moral harus dipikul oleh pemilik mayoritas saham. i. Jika suatu Korporasi Multinasional membangun pabrik yang berisiko tinggi, ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman. Yang membangun pabrik- pabrik berisiko tinggi harus juga merundingka prosedur - prosedur keamanan bagi mereka yang menjalankan pabrik tersebut. KMN bertanggung jawab untuk membangun pabrik yang aman dan melatih serta membina secara sebaik mungkin mereka yang akan mengoperasikan pabrik itu. j. Dalam mengalihkan teknologi berisiko tinggi kepada negara berkembang, Korporasi Multinasional wajib merancang kembali sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara baru yang belum berpengalaman. Menurut norma ini prioritas harus diberikan kepada keamanan. Kalau mungkin, teknologi harus dirancang sesuai dengan kebudayaan dan kondisi setempat, sehingga terjamin keamanan optimal. Sepuluh norma tersebut bisa bermanfaat untuk menciptakan suatu kerangka moral bagi kegiatan - kegiatan KMN 2.4. Masalah “Dumping” Dalam Bisnis Internasional Salah satu topik yang jelas termasuk etika bisnis internasional adalah dumping produk, karena praktek kurang etis ini secara khusus berlangsung dalam hubungan dengan negara lain. Ada dua jenis dumping. Dumping dapat terjadi ketika suatu perusahaan menjual barang-barangnya dalam pasar luar negeri dengan harga di bawah yang dikenakanya dalam pasar Negara asalnya sendiri. Jenis dumping ini adalah bentuk deskriminasi harga internasioanal. Jenis dumping yang kedua terjadi ketika perusahaan tersebut menjual barang-barangnya dibawah biaya di pasar luar negeri, dan dalam kasus ini dumping tersebut adalah bentuk predatory pricing. Yang menjadi masaah dengan predatory pricing adalah bahwa suatu perusahaan asing mungkin akan menurunkan harganya dinegara tujuan tersebut, menggusur perusahaan-perusahaan di negara tujuan tersebut keluar dari pasar, dan kemudian dikenakan harga monopoli kepada konsumen Negara tujuan tadi begitu para pesaing sudah tersisihkan.



Yang akan merasa keberatan terhadap praktek dumping ini bukannya para konsumen, melainkan para produsen dari produk yang sama di negara di mana dumping dilakukan. Dumping produk bisa diadakan dengan banyak motif yang berbeda. Salah satu motif adalah bahwa si penjual mempunyai persediaan terlalu besar, sehingga ia memutuskan untuk menjual produk bersangkutan di bawah harga saja. Motif lebih jelek adalah berusaha untuk merebut monopoli dengan membanting harga. Praktek dumping produk itu tidak etis karena melanggar etika pasar bebas. Sebagaimana dumping dalam perlombaan olah raga harus dianggap kurang etis karena merusak kompetisi yang fair, demikian juga praktek seperti dumping menghancurkan kemungkinan bagi orang bisnis untuk bersaing pada taraf yang sama. Kalau dilakukan dengan maksud merebut monopoli, dumping menjadi kurang etis juga karena merugikan konsumen. Akan tetapi, tidak etis pula bila suatu negara menuduh negara lain mempraktekkan dumping, padahal maksudnya hanya melindungi pasar dalam negerinya. Jika negara lain bisa memproduksi sesuatu dengan harga lebih murah, karena cara produksinya lebih efisien atau karena bisa menekan biaya produksi, kenyataan ini harus diterima oleh negara lain. Misalnya jika negara berkembang sanggup memproduksi pakaian jadi dengan lebih murah karena biaya produksinya kurang dikarenakan upah karyawan yang relatif kecil, hal itu tidak boleh dinilai sebagai dumping. Tidak etis bila menuduh dumping semata-mata menjadi kedok untuk menyingkirkan saingan dari pasar. 2.5. Masalah Korupsi dalam taraf Internasional



Korupsi dalam bisnis tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada konteks internasional. Masalah korupsi dapat menimbulkan kesulitan moral besar bagi bisnis internasional, karena di negara satu bisa saja dipraktekkan apa yang tidak mungkin diterima di negara lain. Berdasarkan pemikiran De George, terdapat empat alasan mengapa praktek suap harus dianggap tidak bermoral. • Alasan pertama dan paling penting adalah bahwa praktek suap itu melanggar etika pasar. Kalau kita terjun dalam dunia bisnis yang didasarkan pada prinsip ekonomi pasar, dengan sendirinya kita mengikat diri untuk berpegang pada aturan-aturan mainnya. Pasar ekonomi merupakan kancah kompetisi yang terbuka. Hal itu mengakibatkan antara lain bahwa harga produk merupakan buah hasil dari pertarungan daya-daya pasar. Dengan praktek suap, daya-daya pasar dilumpuhkan dan para pesaing mempunyai produk sama baik dengan harga lebih menguntungkan, tidak sedikit pun dapat mempengaruhi proses penjualan. Karena itu baik yang memberi suap maupun yang menerimanya berlaku kurang fair terhadap orang bisnis lain. Pasar yang didistorsi oleh praktek suap adalah pasar yang tidak efisien. Karena praktek suap itu, pasar tidak berfungsi seperti semestinya.



• Alasan kedua adalah bahwa orang yang tidak berhak, mendapatkan imbalan juga. Dalam sistem ekonomi kita, mereka yang bekerja atau berjasa mendapat imbalan. • Alasan ketiga berlaku untuk banyak kasus suap di mana uang suap diberikan



dalam keadaan kelangkaan. Misalnya, dalam keadaan kekurangan kertas seorang penerbit mendapatkan persediaan kertas baru dengan memberi uang suap. Pembagian barang langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima oleh orang yang tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak menjadi tidak kebagian. Hal ini jelas bertentangan dengan asas keadilan. • Alasan terakhir adalah bahwa praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya tidak bisa membukukan uang suap itu seperti mestinya. Secara tidak langsung, orang yang terlibat dalam kasus suap akan terlibat dalam perbuatan kurang etis lainnya karena terpaksa terus-menerus harus menyembunyikan keterlibatannya. BAB III KESIMPULAN, SARAN DAN PENUTUP 3.1. Kesimpulan Salah satu masalah besar yang sudah lama disoroti serta didiskusikan dalam etika filosofis adalah relatif tidaknya norma – norma moral.Kami berpendapat bahwa pandangan yang menganggap norma-norma moral relatif saja tidak bisa dipertahankan. Namun demikian tidak berarti bahwa norma-norma moral bersifat absolut. Pendangan – pendangan itu dibagi menjadi beberapa yaitu: Menyesuaikan diri, Rigorisme moral,Imoralisme naif. Masalah “dumping“ dalam bisnis international. Salah satu topik yang jelas termasuk etika bisnis international adalah dumping produk karena praktek kurang etis ini secara khusus berlangsung dalam hubungannya dengan negara lain. Dumping produk bisa diadakan dengan banyak motif yang berbeda salah satu motifnya adalah bahwa sipenjual mempunyai persediaan barang yang terlalu besar sehingga ia memutuskan untuk menjual produk yang bersangkutan tersebut dibawah harga saja daripada produknya sama sekali tidak terjual lebih baik sekurang – kurangnya sebagian biaya produksi dikembalikan walaupun dengan demikian dia tetap merugi. Aspek-aspek etis dari korporasi multinasional. Fenomena yang agak baru diatas panggung bisnis international adalah korporasi international yang disebut juga korporasi transnasional. Yang dimaksudkan dengannya adalah perusahaan yang mempunyai investasi langsung dalam dua negara atau lebih.Sepuluh aturan etis yang dianggap paling mendesak adalah Korporasi



multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung, Korporasi multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat dari pada kerugian bagi negara dimana mereka beroperasi, Dengan kegiatannya korporasi multinasional itu harus memberikan kontribusi kepada pembangunan negara dimana ia beroperasi, Korporasi multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua keryawannya, Korporasi multinasional harus membayar pajak dengan Fair, Korporasi multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan dan menegakan “ Background institutions “ yang tepat, Negara yang memiliki mayoritas saham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan tersebut, Jika suatu korporasi multinational membangun pabrik yang beresiko tinggi ia wajib menjaga supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman Dalam mengalihkan teknologi beresiko tinggi kepada Negara berkembang korporasi multinasional wajib merancang kembali sebuah teknologi demikian rupa sehingga dapat dipakai dengan aman dalam Negara baru yang belum berpengalaman 3.2. Saran Semua pihak diharapkan dapat menerapkan Etika dalam Bisnis, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk Bisnis Internasional agar tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan. 3.3. Penutup Dengan demikian, mungkin hanya ini yang dapat saya sampaikan, saya mohon maaf kepada para pembaca terutama kepada Dosen Pembimbing dan teman-teman semua , apabila ada kesalahan penulisan kata dan ketidaksesuaian materi pada makalah yang telah saya susun. Saya berharap kepada Dosen Pembimbing dan teman-teman semua akan kritik dan saran agar kekurangan dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kedepannya. BAB IV DAFTAR PUSTAKA Gitosudarmo Indriyo, Pengantar Bisnis,Yogyakarta:BPFE Yogyakarta, 1994. PustayMichael W. dan Ricky W. Griffin, Bisnis Internasional, Jakarta: Kelompok GRAMEDIA, 2005. Nopirin, Ekonomi Internasional, Yogyakarta:BPFE Yogyakarta, 1991.