Makalah Etika Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Program pembangunan Kesehatan Nasional dititik beratkan pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu memberikan pelayanan secara professional. Profesionalisme menjadi tuntutan pertama bagi tenaga kesehatan untuk melaksanakan tugas profesi. Sementara itu, masyarakat berkembang menjadi semakin kritis dalam menyikapi pelayanan kesehatan secara Nasional. Sebagai salah satu mata rantai pelayanan Kesehatan Nasional, tenaga Kesehatan Asisten Apoteker dituntut professional dalam bekerja berdasarkan standar professional, kode etik, dan peraturan disiplin profesi yang telah ditentukan. Melalui profesionalisme diharapkan Asisten Apoteker mampu memberikan perlindungan kepada para pengguna jasa kesehatan, diantaranya pasien mendapatkan pelayanan yang baik. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk



mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani. Profesi kefarmasian dilakukan seorang tenaga kesehatan yang telah kompeten dalam bidangnya yaitu yang memiliki kewenangan dalam melakukan



pekerjaan



kefarmasian.Tenaga



kesehatan



dalam



bidang



kefarmasianadalah seorang apoteker yang dibantu oleh asisten apoteker. Keduanya bekerja sama dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan. Kedua tenaga kesehatan dibidang kefarmasian ini dikatakan kompeten apabila telah menyelesaikan pendidikan dengan kualifikasi minimal yang ditentukan oleh undang-undang dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Tenaga kefarmasian dapat melakukan praktik kefarmasian dibeberapa fasilitias kefarmasian yaitu Rumah Sakit, Apotek dan Industri Farmasi. Di Rumah Sakit tenaga kefarmasian melakukan pekerjaan kefarmasian yang lebih kompleks dibandingkan pelayanan di Apotek maupun Industri Farmasi. Pelayanan yang lebih kompleks dikarenakan jumlah pasien yang lebih banyak, adanya pasien rawat inap yang memerlukan perhatian khusus dalam penggunaan obat dan adanya kebutuhan pemantauan efek obat selama terapi. Di Apotek pelayanan lebih sederhana dengan jumlah pasien lebih sedikit dan varian obat yang lebih sedikit pula daripada Rumah Sakit. Sedangkan di Industri Farmasi tenaga kefarmasian tidak melakukan pemberian informasi obat secara 4 langsung pada pasien dikarenakan orientasi pekerjaan berpusat pada produksi sediaan farmasi.



B. Rumusan Masalah Bagaimanakah etika profesi tenaga teknis kefarmasian? C. Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas kuliah dan untuk mengetahui etika profesi tenaga teknis kefarmasian D. Manfaat Manfaat dari penulisan makalah ini adalah dapat memberi informasi mengenai etika profesi tenaga teknis kefarmasian.



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Kode Etik Kode adalah tanda- tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun sekelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Kode etik profesi adalah



pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Profesi



adalah



suatu



MORAL



COMMUNITY



(MASYARAKAT



MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Apoteker adalah kesehatan profesional yang membantu individu dalampenggunaan terbaik dari obat. Kode etik ini, dipersiapkan dan didukung oleh apoteker,dimaksudkan untuk menyatakan secara terbuka prinsip-prinsip yang membentuk dasar fundamental dari peran dan tanggung jawab apoteker. Prinsip-prinsip ini, berdasarkan: kewajiban moral dan kebajikan, ditetapkan untuk membimbing apoteker dalamhubungan dengan pasien, profesional kesehatan, dan masyarakat.



B. Pengertian Etika Profesi Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Berikut ini merupakan pengertian etika farmasi menurut para ahli : 1. Drs.O.P. Simorangkir : Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.



2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. 3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. 4. Anang Usman, SH., MSi, Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: 1. Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). 2. Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.



C. Prinsip-prinsip Etika Profesi: 1. Tanggung jawab a) Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. b) Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2. Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.



3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya



D. Macam-macam Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian 1.



Kewajiban terhadap Profesi a.



Seorang asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.



b.



Seoang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian



dan



pengetahuan



sesuai



dengan



perkembangan



teknologi. c.



Seorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi.



d.



Seorang



Asisten



Apoteker



senantiasa



harus



menjaga



profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi. 2.



Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat a.



Seorang ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan.



b.



Seorang



ahli



Farmasi



Indonesia



senantiasa



menghindari



perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral.



c.



Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerja sama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugasnya.



3.



Kewajiban terhadap Pasien atau Pemakai Jasa a.



Seorang asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien secara professional.



b.



Seorang asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak.



c.



Seorang asisten Apoteker harus berkonsultasi atau merujuk kepada teman sejawat untuk mendapatkan hasil yang akurat dan baik.



4.



Kewajiban terhadap Masyarakat a.



Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai suri teladan ditengah-tengah masyarakat.



b.



Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.



c.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkebangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang farmasi.



d.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha-usaha pembangunan Nasional khususnya dibidang kesehatan.



e.



Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.



5.



Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan lainnya a.



Seorang ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama



yang



baik,



saling



percaya,



menghargai



dan



menghormati terhapa profesi kesehatan lainnya. b.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi lainnya.



E. Tujuan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.



8. Menentukan baku standarnya sendiri.



F. Fungsi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian 1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.



BAB 3 PENUTUP



A. Kesimpulan Setiap



Apoteker



bersungguh-sungguh



menghayati



dan



mengamalkan Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Bila seorang Apoteker baik sengaja atau tidak sengaja melanggar atau tidak memenuhi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari Pemerintah, Ikatan atau Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya (ISFI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.



B. Saran Diharapkan tenaga teknis farmasi mematuhi Kode Etik Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku agar menjadi seorang Apoteker yang baik.



TUGAS MATA KULIAH ILMU PERILAKU DAN ETIKA PROFESI



MAKALAH ETIKA PROFESI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN



Dosen Pengampu : Agnis Pondineka Ria Aditama, M.Farm., Apt



Oleh : CHUSNUL CHOTIMAH NIM : 70318023



PROGRAM STUDI D-III FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUT ILMU KESEHATAN BHAKTI WIYATA KEDIRI 2019



DAFTAR PUSTAKA







http://www.academia.edu/5236806/Etika-Farmasi. (Diakses tanggal 26 Maret 2019, 19:15)







http://nijuushi.blogspot.co.id/2013/10/etika-profesi-apoteker.html. (Diakses tanggal 26 Maret 2019, 19:15)







http://kampusfarmasi.blogspot.co.id/2015/07/kode-etik.html. (Diakses tanggal 26 Maret 2019, 19:15)