MAKALAH 2 Pekerjaan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA DAN UNDANG - UNDANG KEFARMASIAN



“PERATURAN TENTANG PEKERJAAN FARMASI ”



DOSEN PENGAMPU :



Hijrah, S. Si., M. Kes., Apt



DISUSUN OLEH : NAMA : RIAN PRAMANA NPM : 183110164 KLAS : JUSA 2018



PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS TULANG BAWANG LAMPUNG 2021



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “PEKERJAAN KEFARMASIAN”. Dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh banyak bantuan dari beberapa literatur yang kami dapat, dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen kami ibu ,,,yang telah memberikan kami waktu untuk menyelesaikan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam proses pembelajaran dan penulisan makalah masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengharapkan pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................... i DAFTAR ISI...................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1 1.1 Latar Belakang..........................................................................................1 1.2 Tujuan........................................................................................................ 2 1.3 Rumusan Masalah.................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 3 2.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Kefarmasian................................................ 3 2.2 Pelaku Pekerjaan Kefarmasian............................................................... 4 2.3 Hubungan Pp No 51 Th 2009................................................................... 7 2.4 Undang-Undang Terkait Kefarmasian................................................... 8 BAB III KESIMPULAN................................................................................ 10 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam tahap pembangunan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal. Pemerintah melakukan upaya-upaya pelayanan



terhadap masyarakat sebagai wujud



dan



penyelenggaraan kepentingan umum. Kesehatan menurut undang-undang kesehatan RI no 36 Tahun 2009 : Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual, maupun sosial yang memengkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap manusia membutuhkan kesehatan karena kesehatan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (PP no 51 tahun 2009). Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu yang berperan dalam pelayanan kesehatan adalah pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian menurut PP RI nomor 51 Tahun 2009 : Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisionsal. Adapun



tujuan



pengaturan



pekerjaan



kefarmasian



adalah



memberikan perlindungan kepada pasien dalam memperoleh sediaan dan jasa kefarmasian, meningkatkanmutu penyelenggaraannya yang sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kefarmasian (PP 51 Tahun 2009 pasal 4).



4



1.2 Tujuan 1. untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan kefarmasian. 2. Untuk mengetahui undang-undang atau peraturan tentang pekerjaan kefarmasian.



1.3 Rumusan Masalah 1. bagaimana ruang lingkup pekerjaan kefarmasian ? 2.



undang-undang yang terkait pekerjaan kefarmasian ?



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Ruang Lingkup Pekerjaan Kefarmasian Menurut UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 108 ayat (1)



bahwa,



pengendalian



praktek mutu



kefarmasian sediaan



meliputi



farmasi,



pembuatan



pengamanan,



termasuk pengadaan,



penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 pasal 5 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi: a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi, meliputi (pasal 6); 1. Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi. 2. Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat harus dilakukan oleh Tenaga kefarmasian. 3. Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi. b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi, meliputi (pasal 7); 1. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. 2. Apoteker penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.



6



Berdasarkan pasal 8 bahwa fasilitas produksi sediaan farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi, meliputi (pasal 14): 1. Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. 2. Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga d. Teknis Kefarmasian. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi, meliputi (pasal 19): a.Apotek b. Instalasi c.Instalasi farmasi rumah sakit; d. Puskesmas; e.Klinik; f. Toko Obat; atau g. Praktek bersama. Berdasarkan pasal 20, dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga Teknis Kefarmasian.



2.2 Pelaku Pekerjaan kefarmasian dan Perizinan Tenaga Kefarmasian A. Pelaku Pekerjaan Kefarmasian diatur dalam PP 51 Tahun 2009 pada pasal 33 yaitu: 1. Tenaga Kefarmasian terdiri atas: a. Apoteker; dan b.Tenaga Teknis Kefarmasian. B.Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. C. Perizinan Tenaga Kefarmasian diatur dalam PP 51 Tahun 2009 pada Pasal 39 disebutkan bahwa:



7



1. Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. 2. Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. Apoteker berupa STRA; dan b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. Pada Pasal 40 disebutkan: 1. Untuk memperoleh



STRA, Apoteker



harus memenuhi



persyaratan: a. memiliki ijazah Apoteker; b. memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan e. membuat



pernyataan



akan



mematuhi



dan melaksanakan



ketentuan etika profesi. Pada pasal 41 : STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian pada Pasal 47 wajib memenuhi persyaratan: a. Memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek; c. Memiliki



rekomendasi tentangkemampuan



dari



Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan d. Membuat



pernyataan



akan



ketentuan etika kefarmasian



8



mematuhi



dan melaksanakan



STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) (Pasal 48). Pada Pasal 49 disebutkan bahwa STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena: a. Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang; b. Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Permohonan yang bersangkutan; d. Yang bersangkutan meninggal dunia; atau e. Dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang. Pada Pasal 52 disebutkan bahwa setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berupa: a. SIPA



bagi



Apoteker



yang



melakukan



Pekerjaan



Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit; b. SIPA



bagi



Apoteker



yang



melakukan



Pekerjaan



Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; c. SIK



bagi



Apoteker



yang



melakukan



Pekerjaan



Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian. Pada pasal 53 disebutkan: 1. Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. 2. Tata cara pemberian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.



9



2.3 Hubungan Pp No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



Hal Tenaga kesehatan



Pekerjaan kefarmasian



Fasilitas Kesehatan



Sediaan farmasi



PP 51 tahun 2009



UU 36 tahun 2009



Pasal 33, terdiri dari Pasal 1 no. 6, Tenaga Apoteker dan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan teknis kefarmasian diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 5 Pasal 108 meliputi pengadaan, meliputi pembuatan, produksi, distribusi, dan termasuk pengendalian pelayanan sediaan mutu sediaan farmasi, farmasi. pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat hingga pelayanan informasi obat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pasal 1 no.7 Pasal 1 no. 7 sarana yang digunakan suatu alat dan/atau tempat untuk menyelenggarakan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan. menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. obat, bahan obat, obat Sediaan Farmasi adalah



10



tradisional dan kosmetik Tujuan pekerjaan kefarmasian



Pasal 4 poin a:



Peraturan Pemerintah



Pasal 2 ayat (1): Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.



Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;



obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Pasal 104 ayat 1: Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan. Pasal 98 Ayat (3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (4): Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



2.4 Undang-undang yang Terkait dengan Pekerjaan Kefarmasian 1. UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 3. UU No 32 Tahun 2004 tentang Regristasi Izin, Praktek Tenaga Kesehatan. 4. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5. UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 6. PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.



7. Permenkes 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotik Rakyat. 8. Permenkes 1148/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF). 9. Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Regristasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 10. Permenkes 028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik. 11. Permenkes 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Industri Farmasi 12. Permenkes 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Regristrasi Tenaga Kesehatan 13. Permenkes No 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik 14. Permenkes No 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 15. Permenkes nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit



BAB III KESIMPULAN 1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan



farmasi,



pengamanan,



pengadaan,



penyimpanan,



dan



pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionsal. 2. Pekerjaan kefarmasian terdiri dari apoteker yang harus memiliki STRA dan tenaga teknis kefarmasian harus memiliki STRTTK. 3. Pemerintah mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.



DAFAR PUSTAKA



UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.