Makalah Etika Keperawatan Naina Syahrieni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN HAK MEMILIH DALAM PELAYANAN KESEHATAN



Dosen pembimbing :  Ns. Adelia Utami, S,Kep



Di susun oleh :  Naina syahrieni (20.014)



Akademi keperawatan sri bunga tanjung dumai Tahun ajaran 2020/2021



KATA PENGANTAR Puji serta syukur, kami sampaikan kepada Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini. Salawat serta salam kami curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw     Makalah ini kami tunjukkan untuk memenuhi tugas mata kuliah MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN dengan judul “hak memilih dalam pelayanan kesehatan”Ini sangat penting untuk diketahui oleh teman-teman mahasiswa dalam mencari dan mengambil suatu informasi serta cara mencantumkannya untuk dijadikan bahan referensi dalam menyusun sebuah karya ilmiah seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi dan sebagainya. Dengan adanya materi ini diharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan dalam mengambil suatu referensi khususnya dari internet.                 Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca umumnya, makalah ini masih sangat sederhana dan masih banyak kekurangan-kekurangan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik serta saran dari semua kalangan pembaca demi penyempurnaan makalah ini.



Daftar isi Kata pengantar …………………………………………………. ……. 2 Daftar isi………………..……………………………………………...3 Bab 1 pendahuluan ……………………………………… ……..……. 4 Latar belakang ………………………………………………………. 4 Tujuan penelitian ……………………………………………..…….



5



Manfaat penelitian …………………………………………………….5 Bab 2 Isi ……………………………………………………………



6



Batasan konsep ……………………………………………….



7



Bab 3 penutup ………………………………………………………. 8 Kesimpulan ……….…………………………………………………. 8 Daftar pustaka… .………………………………………………..



Bab 1



8



Pendahuluan Dalam bab ini menguraikan tentang pendahuluan yang berisikan antara lain latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah dan batasan konsep, keaslian penelitian, manfaat penelitian, tujuan penelitian dan sistematika penulisan. Latar belakang Kesehatan adalah suatu unsur penting dalam hidup manusia. Pemenuhan akan kesehatan adalah salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh manusia. Selain kebutuhan primer, sekunder, dan tersier, pemenuhan akan kesehatan adalah kunci bagi manusia untuk menjalankan semua kegiatannya dan pada akhirnya dapat memenuhi tiga unsur kebutuhan manusia tersebut. Manusia adalah makhluk yang rentan terhadap segala macam penyakit, oleh sebab itu pemeliharaan kesehatan juga harus didukung oleh sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang baik. Sarana dan prasarana pelayanan kesehatan memang menjadi suatu perhatian, baik masyarakat maupun Pemerintah. Sarana sebagai tempat pemberian jasa pelayanan kesehatan minimal harus ada di setiap masing-masing daerah yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Prasarana yang juga harus terpenuhi adalah tentang bagaimana masyarakat dapat mengakses dengan mudah untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan yang ada. Wadah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, telah diatur oleh UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, baik berupa Rumah Sakit, Klinik, dan juga Puskesmas. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berdasarkan pada bagian menimbang Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pemerintah disetiap wilayah telah melakukan usaha untuk membuat suatu wadah agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.



B. Tujuan Penelitian



Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah : 1) untuk menjawab permasalahan bahwa dalam sengketa medik pasien sering mengalami kesulitan dalam mewujudkan haknya. 2) Untuk menjawab permasalahan mengenai bentuk dan sistem penyelesaian sengketa yang lebih memberikan perlindungan kepada pasien dalam menyelesaikan sengketa medik antara pasien dengan 23 dokter dan/atau dokter gigi serta Rumah Sakit demi mewujudkan hak pasien. Manfaat penelitian A . Manfaat Teoretis Hasil penulisan hukum ini dapat dipergunakan sebagai masukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan hukum di bidang Perlindungan Konsumen dan Hukum Kesehatan di Indonesia. B. Manfaat Praktis Hasil penulisan hukum ini bermanfaat bagi para konsumen yang dalam konteks Rumah Sakit disebut sebagai pasien, tenaga medis profesional khususnya dokter, serta masyarakat pada umumnya tentang pentingnya penyelesaian sengketa medik yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan sengketa medik antara pasien dengan dokter dan/atau dokter gigi serta Rumah Sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan demi mewujudkan hak pasien.



Bab 2 Isi



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor 434/Menkes/SK/X/1983 tentang berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter adalah profesi yang telah disumpah dengan mengucapkan Lafal Sumpah Dokter dan terikat secara hukum. Dokter memiliki organisasi tersendiri dengan banyak peraturan maupun kode etik yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh para dokter sebagai anggotanya. Pelanggaran terhadap kaidah yang ada dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) adalah pelanggaran terhadap hukum dan sanksinya adalah sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana (Supriadi 2001:83). Perlu dikritisi apa yang telah ditulis dalam buku Supriadi ini bahwa pelanggaran etik yang diberi sanksi hukum justru terasa sangat ganjil. Pelanggaran etik lebih mengarah kepada keprofesionalan kerja dan moral dari pengemban profesi, sementara apabila diberikan sanksi hukum, justru kurang pas karena kaitan etik dengan hukum adalah hal yang berbeda. Organisasi tersebut dimaksudkan agar pasien yang dalam hal ini merupakan konsumen jasa pelayanan kesehatan tetap mendapatkan haknya tanpa adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh tenaga ahli di bidang medis yaitu salah satunya adalah dokter. Pasien dalam hal ini merupakan subyek pertama yang menderita kerugian apabila seorang dokter melakukan kelalaian atau memberikan pelayanan kesehatan di bawah standar. Pasien adalah konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan dari penyedia pelayanan kesehatan dan menurut Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang disebut sebagai pasien adalah orang yang telah melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. Pengertian yang ditetapkan Undang-Undang Rumah Sakit ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dikritisi dalam penelitian ini, apakah hanya yang telah melakukan konsultasi saja yang dapat disebut sebagai pasien, lalu bagaimana dengan pasien yang memang memerlukan penanganan pelayanan kesehatan khusus namun belum sempat berkonsultasi.



Batasan Konsep a. Penyelesaian Sengketa Medik Sengketa medik memiliki arti bahwa sengketa medik adalah sengketa yang terjadi antara pasien atau keluaga pasien dengan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga kesehatan maupun rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dikarenakan adanya kesalahan prosedur pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien maupun kelalaian yang dilakukan tenaga ahli kesehatan yang dalam hal ini adalah dokter dan/atau dokter gigi. Sehingga penyelesaian sengketa medik adalah suatu cara yang ditempuh pihak yang bersengketa yaitu pasien dengan dokter dan/atau dokter gigi serta rumah sakit untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang tejadi dalam proses pelayanan kesehatan. b. Pasien Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit c. Dokter dan/atau Dokter Gigi Dokter dan/atau dokter gigi merupakan salah satu tenaga kesehatan yang ada di Rumah Sakit dimana arti dari tenaga kesehatan itu sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. d. Rumah Sakit Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



Bab 3 Penutup



a. Kesimpulan Bab ini menjelaskan mengenai cara penelitian yang memuat tentang jenis penelitian, pendekatan teori, data penelitian, metode pengumpulan data, serta analisis penelitian dan kesimpulan yang kita ambil adalah pasien berhak memilih dokter atau rumah sakit sesuai yang di inginkan nya.



Daftar pustaka 1. 2. 3.



Literatur atau Buku Peraturan Perundang-undangan Internet(makalah etika keperawatan internet.pdf)