Makalah Etika Keperawatan Fix [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ririn
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Perawat merupakan profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan langsung baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sebagai tenaga profesional, perawat menjalankan dan melaksanakan kegiatan praktek keperawatan dengan mengunakan ilmu pengetahuan dan teori keperawatan yang dapat dipertanggung jawabkan. Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai body of knowledge yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada masyarakat langsung. Keperawatan sebagai bagian integral pelayanan kesehatan merupakan bentuk pelayanan



professional



yang



didasarkan



pada



ilmu



keperawatan.



Pada



perkembangannya ilmu keperawatan selalu mengikuti perkembangan zaman yang selalu diiukuti dengan perubahan umat manusia. Demikian juga dengan pelayanan keperawatan di Indonesia ke depan diharapkan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta teknologi bidang kesehatan yang senantiasa berkembang. Pelaksanaan asuhan keperawatan di sebagian besar dilakukan dirumah sakit dan puskesmas umumnya telah menerapkan pendekatan ilmiah melalui proses keperawatan, tanpa menyampingkan peranan praktik mandiri yang dilakukan oleh tenaga keperawatan. Dalam teori Keperawatan banyak tokoh yang telah banyak memaparkan tentang model dan proses tindakan keperawatan salah satunya Florence Nightingale yang telah banyak memberikan gambaran tentang keperawatan modern, dan masih banyak tokoh-tokoh dunia keperawatan. Seorang tenaga kesehatan khususnya keperawatan yang melakukan tindakan keperawatan senantiasa memperhatikan tugas pokok dalam dunia keperawatan yaitu memberikan Kebutuhan Dasar Manusia karena hal itu menjadi tugas pokok seorang keperawatan dengan melihat standar dan kode etik keperawatan yang tercantum dalam UU Keperawatan. Pelayanan kesehatan dan keperawatan yang dimaksud adalah bentuk implementasi praktek keperawatan yang ditujukan kepada pasien/klien baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dengan tujuan upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan guna mempertahankan dan memelihara kesehatan serta menyembuhkan dari sakit, dengan kata lain upaya praktek keperawatan berupa promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi.



1



Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya. UU Keperawatan tersebut memberikan pondasi dalam menjalankan tugas sebagai keperawatan. Dan yang lebih mendasar ialah memberikan perlindungan hukum bila mana terjadi permasalahan dalam melakukan keselahan dalam memberikan tindakan keperawatan sejauh tidak keluar dari standard kode etik keperawatan. Dewasa ini, perkembangan keperawatan dunia menjadi acuan bagi perawat untuk melakukan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Perawat yang dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan pelayanan klinis, kini perawat menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Paradigma terhadap tuntutan perubahan tentunya mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesional maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat juga dapat digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan. Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diamandemen kembali pada Tahun 2014, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Tenaga Kesehatan, Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1239 tahun 2001 tentang



Registrasi dan Praktik Perawat,



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796 Tahun 2011 tentang RegistrasiTenaga Kesehatan, lebih mengukuhkan perawat sebagai suatu profesi di Indonesia. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat serta Undang-Undang Terbaru No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut lebih menjelaskan lagi batasan kewenangan profesi perawat. sehingga perawat mempunyai legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya. Semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran 2



masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan memberian kepastian hukum pada perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien dan perawat, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing, dimana hak dan kewajiban perawat harus dilaksanakan secara seimbang Meskipun pada tahun 2010 telah



dikeluarkan



Permenkes



Nomor



148



Tahun



2010



tentang



Izin



dan



Penyelenggaraan Praktik Perawat, namun proses registrasi perawat daitur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239 Tahun 2001, dimana kewajiban registrasi perawat dimulai ketika perawat baru lulus dari proses pendidikan. Kewajiban proses registrasi perawat sesuai dengan Kepmenkes Nomor 1239 Tahun 2001 adalah lisensi Surat Izin Perawat (SIP), Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).



Sementara



pengaturan



tentang



SIPP



diatur



secara



terpisah



sejak



dikeluarkannya Permenkes RI Nomor 148 Tahun 2010 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Namun sejak keluarnya Permenkes RI Nomor 161 Tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, acuan dalam Kepmenkes RI Nomor 1239 tersebut dicabut, yang mana perawat sudah tidak lagi mengunakan SIP lagi melainkan



diganti



dengan



Surat



Tanda



Registrasi



(STR).



Namun



dalam



pelaksanaannya banyak kasus yang terjadi dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perawat ini tidak berjalan dengan baik. 1.2



Rumusan Masalah Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut: 1. Bagaimana jenis-jenis etika keperawatan? 2. Bagaimana penyelenggaraan praktik keperawatan? 3. Bagaimana untuk mendapatkan surat ijin praktik keperawatan? 4. Apa saja syarat untuk mendapatkan STR?



1.3



Tujuan Penulisan 1. Menganalisa teori dan konsep etika keperawatan dan, sebagai landasan dalam menentukan sikap saat melaksanakan praktek keperawatan. 2. Menganalisa konsep etik dan aspek legal dalam persepktif Islam, sebagai dasar dalam perilaku Islami selama praktek keperawatan. 3. Mengidentifikasi standar praktek profesi keperawatan untuk diterapkan dalam praktek keperawatan. 4. Mengidentifikasi berbagai aspek etik dan legal yang berhubungan dengan manajemen asuhan keperawatan dan manajemen pelayanan keperawatan seperti kelalaian (negligence), malpractek dan pelanggaran prevacy. 5. Mengidentitikasi batasan hak dan kewajiban perawat dalam perspektif etik dan aspek legal dalam keperawatan



3



6. Menjelaskan upaya perlindungan hukum bagi perawat melalui sistem credenseling yang terdiri dari Registrasi, Lisensi, Sertifikasi, Akreditasi 7. Dapat menjelaskan informed concent, peran perawat sebagai saksi ahli, dan sebagai advocate dari pasien 8. Menerapkan model penyelesaian masalan dilemma etik 9. Menyusun rencana penyelesaian masalah hukum (aspek legal) dengan berbagai kondisi dan masalah yang kompleks dalam praktek keperawatan 1) Agar dapat memahami jenis-jenis etika keperawatan 2) Untuk memperdalam pengertahuan penulis ketika melakukan praktik keperawatan 3) agar ketika ingin membuka praktik sudah memiliki SIPP 4) Agar tidak setiap perawat dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan STR 1.4



Batasan Masalah 1. Hanya membahas teori tentang jenis tenaga keperawatan, pendidikan, registrasi dan STR, SIPP, dan praktik keperawatan



1.5



Manfaat Penulisan 1. Bagi Penulis Agar penulis lebih mengetahui jenis tenaga keperawatan, mengetahui UU yang ada pada etika keperawatan dan mengerti bagaimana praktik keperawatan yang baik. 2.



Bagi Universitas Muhammadiah Jakarta Hasil penulisan makalah ini dapat bermanfaat sebagai salah satu tambahan referensi pengetahuan tentang informasi jenis keperawatan, pendidikan, dan pentingnya surat ijin pratik perawat.



1.6



Metode Penulisan Metode penulisan makalah ini yaitu menggunakan metode pustaka yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan berupa buku maupun informasi dari internet.



1.7



Sistematika Penulisan Adapun sistematika pada penulisan makalah ini sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, hipotesis, dan sistematika penulisan. BAB II DASAR TEORI Berisi pengertian, jenis-jenis tenaga, pendidikan, registrasi dan STR registrasi, SIPP dan Praktik keperawatan. BAB III PENUTUP 4



Terdiri dari kesimpulan dan saran-saran. BAB II KONSEP TEORI



2.1



Pengertian Perawat Perawat merupakan bagian integral (terpenting) dalam suatu instansi kesehatan karena perawat merupakan kerangka dasar yang tidak dapat dipisahkan dalam proses memberikan pelayanan kesehatan. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia (lokakarya keperawatan nasional 1983). Dalam keperawatan profesuonal, mencakup pelayanan kesehatan di bidang bio-psikososio-spiritual yang merupakan bentuk perawatan holistic. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik dalam keadaan sehat maupun sakit (UU Keperawatan pasal 1 ayat 1). Menurut UU nomor 38 tahun 2014 pasal 1 yang dimaksud dengan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan. Sedangkan Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.



2.2



Jenis - jenis tenaga keperawatan Di jelaskan dalam Undang- undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Jenis Perawat terdiri atas:



a. Perawat profesi b. Perawat vokasi. Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 1. Ners dan 2. Ners spesialis. a. Perawat profesi 1) Ners Adalah tenaga profesional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelsaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional. Perawat profesional yang telah memenuhi persyarata berhak memperoleh SIPP (Surat Ijin Praktik Perawat 5



Profesional) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam menjalankan praktiknya perawat profesional bisa di pelayanan kesehatan umum dan secara mandiri (jika telah memenuhi persyaratan diatas) 2) Ners spesialis Adalah seorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis. b. Perawat vokasi Adalah seorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah superfisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesional. Untuk melakukan registrasi perawat vokasional memiliki ijzah perawat Diploma. Dalam menjalankan praktiknya perawat vokasional dapat melakukan praktik keperawatan dipelayanan kesehatan bersama dan berhak mendapatkan SIPV (Surat Ijin Perawat Vokasional) dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Adapun jenis Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan Pasal 8 Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas: a. Tenaga Kesehatan; dan b. Asisten Tenaga Kesehatan. Pasal 9 1. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 1. Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. 2. Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 11 1. Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: a. tenaga medis b. tenaga psikologi klinis c. tenaga keperawatan 6



d. tenaga kebidanan e. tenaga kefarmasian f. tenaga kesehatan masyarakat g. tenaga kesehatan lingkungan h. tenaga gizi i. tenaga keterapian fisik j. tenaga keteknisian medis k. tenaga teknik biomedika l. tenaga kesehatan tradisional, dan m.



tenaga kesehatan lain



1. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. 2. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis. 3. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat. 4. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan. 5. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. 6. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. 7. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan. 8. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien. 9. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur. 10. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi 7



kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. 11. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. 12. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan. 13. Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri. Pasal 12 Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2.3



Pendidikan Sejarah perkembangan keperawatan tidak lepas dari sejarah upaya pemeliharaan kesehatan secara keseluruhan dan umum. Pada awalnya upaya keperawatan dilakukan berdasarkan insting seorang Ibu (mother instink) dalam memelihara kesehatan seluruh anggota keluarganya. Setelah itu berkembang menjadi pengabdian keagamaan sampai didirikannya sekolah keperawatan pertama oleh Florence Nightingale tahun 1854. Sejarah perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia masih sangat minim data dari sumber autentik yang ada. Tetapi beberapa catatan menunjukkan bahwa pendidikan keperawatan di Indonesia sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda.Pada tahun 1913 program pendidikan keperawatan pertama didirikan di rumah sakit Semarang, pengajarnya guru-guru perawat dari Belanda muridnya hanya sebagian kecil orang pribumi. Materi pelajaran sama dengan materi bagi siswa perawat di Belanda, menurut beberapa catatan pata tahun 1915 lulus 2 orang perawat pribumi yang pertama di Indonesia. Mulai tahun 1930 syarat masuk sekolah perawat adalah pemegang ijasah Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun. Rumah sakit - rumah sakit misi mulai membuka sekolah perawatan dengan dasar pendidikan MULO (sekarang setaraf SMP) lamanya pendidikan 3 tahun, bila lulus mendapat sertifikat Diploma A. Pada tahun 1940 Sekolah Perawat Jiwa (SPJ) mulai dibuka di Bogor, lulusannya mendapat sertifikat Diploma B. Program sekolah Bidan dibuka di rumah sakit - rumah sakit bersalin yaitu perawat 3 tahun ditambah kebidanan 1 tahun, lulusannya mendapat ijazah Diploma C. 8



Tahun 1942-1945, waktu jaman penjajahan Jepang pendidikan perawatpun mengalami perubahan, yaitu mengikuti pola pendidikan perawat Jepang. Periode tahun 1945-1950, merupakan masa peralihan karena terjadi perang kemerdekaan. Program pendidikan perawat jadi tak menentu. Tahun 1950, konsultan pertama datang ke Indonesia untuk mempersiapkan program Post Graduate School (Guru Perawat) di Bandung. Tahun 1952, Sekolah Pengatur Rawat (SPR) mulai dibuka di rumah sakit Rantja Badak (sekarang Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Mulai tahun 1962, dibuka pendidikan tinggi keperawatan yaitu; Akper Depkes Jakarta, Akper Depkes Bandung dan Akper St. Carolus di Jakarta. Tahun 1985, mulai dibuka Program Studi Ilmu Keperawatan (S1 Keperawatan) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, tahun 1994 di Universitas Padjadjaran Bandung, Tahun 1998 dibuka serentak pendidikan S1 keperawatan di perguruan tinggi negeri di Indonesia seperti Universitas Gajah Mada Yogjakarta, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, USU, UNHAS dan sebagainya. Saat ini pendidikan keperawatan menunjukkan perkembangan signifikan dalam tingkat dan jumlah institusi pendidikan. Mulai dari tingkat Diploma III sampai S3 Keperawatan. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, klasifikasi jenis perawat tidak bisa lepas dari tingkat pendidikan yang disandang oleh perawat (khususnya pendidikan formal). Menurut UU 38/2014 terdapat dua jenis perawat, yaitu perawat vokasi dan perawat profesi. 1.



Perawat vokasi, adalah seorang perawat yang telah selesai menempuh pendidikan vokasi, mulai dari Diploma 3 yang bergelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep), Diploma 4 Keperawatan (Sarjana Terapan), magister terapan dan doktor terapan (saat ini di Indonesia belum ada pendidikan doktor terapan bagi perawat).



2.



Perawat profesi, adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi bergelar Ners (Ns), yang harus ditempuh setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan akademik yang bergelar Sarjana Keperawatan (S.Kep). Lulusan progran Spesialis Keperawatan dan lulusan spesialis konsultan (saat ini belum dibuka pendidikan spesialis konsultan). Implikasi dari jenis pendidikan ini sangat terkait dengan kompetensi, jenjang karier,



wewenang dan tanggungjawab. Dampak langsung dari jenis perawat ini tampak pada pengakuan jenjang karier perawat.Bagi perawat yang berstatus pegawai negeri sipil, berlaku aturan peraturan kepegawaian sesuai peraturan menteri pendayaguaan aparatur negara (permenpan no 94 tahun 2001 yang sudah di perbarui dengan no 25 tahun 2014) yaitu terdiri dari perawat 9



terampil dan perawat ahli. Perawat terampil terdiri dari tiga level, yaitu perawat: terampil, mahir dan penyelia. Perawat ahli terdiri dari: pratama, muda, madya dan utama. Secara lebih lengkap, tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat dilihat pada permenpan dimaksud. Bagi perawat yang bukan pegawai negeri sipil, atau pegawai negeri sipil yang membutuhkan klasifikasi pengaturan remunerasi perawat berlaku aturan sesuai dengan Buku Panduan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI tahun 2006, terdiri dari perawat klinik 1 sampai dengan perawat klinik 5. Selain untuk penentuan level jenjang karier perawat, panduan perawat klinik ini juga dapat digunakan sebagai dasar dalam penilian kinerja perawat (kredensialing) untuk pemberian kewenangan klinis (clinical prevellage) sesuai kompetensi yang dimiliki. Berikut adalah kriteria jenjang karier perawat klinik 1 sampai dengan 5. 1. Perawat klinik 1 a. Pendidikan dan pengalaman kerja 1) D-III Keperawatan + pengalaman kerja 2 tahun 2) S-1 Kep/Ners + pengalaman kerja 0 tahun b. Kompetensi 1) Memberikan keperawatan dasar 2) Memberikan asuhan keperawatan dengan bimbingan dari perawat klinik lebih tinggi 3) Melakukan pendidikan kesehatan pada klien dan keluarganya 4) Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 5) Melakukan kolaborasi dengan profesi lain 2. Perawat klinik 2 a.



Pendidikan dan pengalaman kerja 1) D-III Keperawatan + pengalaman kerja 5 tahun 2) S-1 Kep/Ners + pengalaman kerja 3 tahun



b.



Kompetensi 1) Memberikan keperawatan dasar dalam lingkup keperawatan: Medikal bedah/ Maternitas/ Pediatrik/ jiwa/ Komunitas/ gadar, tanpa komplikasi/ tidak komplek dengan bimbingan terbatas dari perawat klinik yang lebih tinggi 2) Melakukan tindakan kolaborasi dengan profesi lain 3) Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 4) Melaksanakan pendidikan kesehatan bagi klien dan keluarganya serta bagi perawat klinik pada tingkat di bawahnya 5) Membimbing PK I 10



3. Perawat klinik 3 a. Pendidikan dan Pengalaman kerja 1) D-III Keperawatan + pengalaman kerja 8 thn + sertifikasi (dalam proses mengikuti pendidikan S1 Kep) 2) S-1 Kep + pengalaman kerja 6 thn 3) S-2 Kep (Spesialis 1) + pengalaman kerja 0 thn b. Kompetensi 1)



Memberikan keperawatan dasar pada klien dalam lingkup keperawatan: medikal bedah, maternitas, pediatric, jiwa, komunitas, gawat darurat dengan komplikasi/kompleks



2)



Melakukan tindakan keperawatan khusus dengan resiko



3)



Melakukan konseling kepada klien



4)



Melakukan rujukan keperawatan



5)



Melakukan asuhan keperawatan dengan keputusan secara mandiri (tanpa bimbingan)



6)



Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan



7)



Melakukan kolaborasi dengan profesi lain



8)



Melakukan pendidikan kesehatan bagi klien, keluarga



9)



Membimbing PK II



10)



Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut



4. Perawat klinik 4 a. Pendidikan dan pengalaman kerja 1) S-1 Kep/Ners + pengalaman kerja 9 tahun + sertifikasi 2) S-2 Kep (spesialis 1) + pengalaman kerja 2 tahun 3) S-3 Kep (Spesialisasi 2) + pengalaman kerja 0 tahun b. Kompetensi 1) Memberikan asuhan keperawatan khusus atau sub-spesialisasi. 2) Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub spesialis dengan keputusan secara mandiri 3) Melakukan bimbingan bagi PK III 4) Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 5) Melakukan kolaborasi dengan profesi lain 6) Melakukan konseling kepada klien 7) Melakukan pendidikan kesehatan bagi klien, keluarga 8) Membimbing peserta didik keperawatan 9) Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti lebih lanjut



11



5. Perawat klinik 5 a. Pendidikan dan pengalaman kerja 1) S-1 Kep + pengalaman kerja 12 tahun 2) S-2 Kep (Spesialis 1 Kep/Ners Spesialis) + pengalaman kerja 4 tahun 3) S-3 Kep (Spesialis 2 Kep/Ners Spesialis Konsultan) + pengalaman kerja 1 tahun b. Kompetensi 1) Memberikan asuhan keperawatan khusus atau sub-spesialisasi dalam lingkup medikal bedah/ maternitas/ pediatrik/ jiwa/ komunitas/ gawat darurat 2) Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub-spesialis dengan keputusan secara mandiri 3) Melakukan bimbingan bagi PK IV 4) Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan 5) Melakukan kolaborasi dengan profesi lain 6) Melakukan konseling pada klien 7) Melakukan pendidikan kesehatan bagi klien dan keluarga 8) Membimbing peserta didik keperawatan 9) Berperan sebagai konsultan dalam lingkup bidangnya 10) Berperan sebagai peneliti Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup: 1. Diploma III keperawatan Tujuan program diploma III keperawatan adalah menghasilkan lulusan yang mampu : a. Melaksanakan pelayanan keperawatan professional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan pancasila , khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan individu, keluarga, dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan. b. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan c. Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatakan mutu dan jangkauan pelayanan/asuahan keperawatan. d. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien e. Mengembangkan diri secara terus mnerus untuk meningkatakan kemampuan profesinya.



12



2. Pendidikan ners Tujuan pendidikan ners adalah menciptakan lulusan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap keperawatan professional yang mampu: a. Melaksanakan profesi keperawtan secara akuntabel dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakasanaan umum pemerintah yang berlandaskan pancasila, khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan dasar



hingga tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada



individu,keluarga, dan komunitas berdasarkan kaidah kaidah keperawatan b. Mengelola pelayanan keperawatan professional tingkat dasar secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan. c. Mengelola kegiatan penelitian keperawatan dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan /asuhan keperawatan. d. Berperan serta aktif dalam mendidik dan melatih calon perawat dan tenaga keperawatan ,serta turut berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain. e. Memelihara dan mengembangkan keperibadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya. f. Berfungsi sebagai anggota masyrakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan, dan beroreantasi pada masa depan. 3. Pascasarjana keperawatan Tujuan program pasca sarjana keperawatan ini adalah menghasilkan lulusan yang mampu a.



Mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi keperawatan sesuai bidang spesialisasi melalui kegiatan penelitian.



b.



Mengembangkan



diri



secara



terus



menerus



untuk



meningkatakan



kemampuan professional melalui upaya peningkatan kemampuan lulusan sesuai bidang spesialisasi. c.



Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, dan terbuka untuk



menerima



perubahan



sehingga



dapat



memamfaatkan



ilmu



pengetahuan yang diperoleh guana meningkatakan kesejahteraan kehidupan masyrakat. Program pasca sarjana keperawtan memiliki beberapa program spesialis dan kompetensi kelulusannya, yaitu:



13



1. Kepemimpinan dan manajemen keperawatan a. Menunjukkan perilaku kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola pelayanan keperawatan dengan cara: 1) Menerapkan teori kepemimpinan dan manajemen yang sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelola pelayanan /asuahan keperawatan 2) Melakukan perencanaan, penggorganisasian, penyusunana ketenagaan (staffing), pengarahan, dan pengawasan dalam mengelola pelayanan keperawatan. 3) Bertindak sebagai pemimpin formal maupun non formal meningkatakan motivasi kerja dan kinerja staf



untuk



keperawatan dalam



mengelola pelayaanan asuhan keperawatan. 4) Menggunakan strategi perubahan yang digunakan untuk mengelola pelayanan keperawatan. b. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu kepemimpinanan dan manajemen keperawatan dengan cara: 1) Mengidentifikasi



masalah



dengan



menganalisis



dan



menyintesis



informasi yang relevan dari berbagai sumber dan memerhatikan persepektif lintas budaya yang mendasari semua aspek sistem kesehatan. 2) Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam bidang keperawatan 3) Menggunakan hasil-hasil penelitian dan IPTEK kesehatan dalam pelayanan keperawatan sesuai dengan standar praktik keperawatan melalui program jamianan mutu yang bersinambung. 4) Menerapkan prinsip dan teknik penalalaran yang tepat dalam berpikir secara logis, kritis, dan mandiri. c. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatakan kemampuan professional dalam mengelola pelayanan keperawatan. d. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif,produktif dan terbuka untuk menerima perubahan serta beroreantasi pada masa depan 2. Keperawatan komunitas a. Melaksanakan praktik yang professional dan berlandaskan etika keperawatan b. Menunjukkan kemampuan untuk berpikir kritis dan analitis c. Memberikan asuhan keperawatan menggunakan pendekatan proses keperawatan d. Melakukan kolaborasi dengan berbagai tatanan pelayanan kesehatan



14



3. Keperawatan maternitas a. Memberikan asuhan keperawatan (berkaitan dengan sistem reproduksi masa usia subur, kehamilan, pelahiaran dan persalianan ,nifas, dan bayi baru lahirsampai usia 40 hari) b. Mendidik dan membimbing praktisi keperawatan ,tenagan kesehatan, dank lien yang ada dibawah tanggung jawabnya c. Mengelola pelayanan keperawatan maternitas 4. Keperawatan medical bedah a. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan professional dalam keperawatan medical bedah b. Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pengembangang ilmu keperawatan medical bedah c. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan dan beroreantasi pada masa depan. 4. Pendidikan profesi keperawatan Pradigma keperawatan disusun menjadi empat konsep dasar yaitu, Manusia, lingkungan, sehat dan keperawatan. Kelly (1981) dalam Ma’rifin (2003) mengembangkan krietria profesi meliputi: a. Layanan yang diberikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kemanusiaan b. Adanya body of knowledge yang khusus dipelajari dan dikembangkan melalui proses penelitian. c. Layanan yang diberikan termasuk aktivitas intelektual , tanggung jawab dan tanggung gugat secara individu merupakan suatu tantangan yang besar dan harus dijawab d. Perawat praktisi relative bebas dan dapat mengontroli kebijakan dan aktivitas yang mereka perbuat (otonomi) e. Perawat praktisi harus memiliki dasar pendidikan dan di institusi pendidikan tinggi f. Perawat peraktisi memberikan pelayanan dengan motivasi altursitik dan menganggap bahwa pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan terpenting dalam hidupnya. g. Terdapat kode etik yang memberikan panduan dalam mengambil kepeutusan dan meneruskan praktik yang mereka lakukan.



15



DOKTOR



Ners spesialis



MAGISTER



Ners spesialis



Ners (Profesi)



SARJANA KEPERAWATAN (tahap akademik)



AKPER



SPK



SMU



Gambar 1. 1 Pendidikan Tinggi Keperawatan



2.4



Registrasi dan STR Registrasi Pada UU nomor 38 tahun 2014 pasal 18 menyatakan bahwa: 1. Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. 2. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil



Keperawatan setelah memenuhi persyaratan 3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:



a. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan b. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat profesi c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental d. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi e. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 4. STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5



tahun. 5. Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat



(4) meliputi: a. Memiliki STR lama b. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi 16



c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental d. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi e. Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya f. Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud



pada ayat (5) huruf e dan huruf f diatur oleh Konsil Keperawatan. 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi



ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Tujuan registrasi: a. Menjamin kemamapuan perawat untuk melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. b. Mempertahankan prosedur penatalaksanaan secara objektif terhadap kasus kelalaian tugas atau ketidak mampuan melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi. c. Mengidenttifikasi jumlah dan kualifikasi perawat professional dan vokasional yang akan melakukan praktik keperawatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi masing-masing. Registrasi meliputi 2 kegiatan berikut: a. Registrasi administrasi. Adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untulk perawat professional dan vokasional. b.



Registrasi kompetensi Adalah registrasi yang dilkakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan , berlaku bagi perawat professional.



Perawat yang sudah teregistrasi mendapat Surat Izin Perawat (SIP) dan nomor register. Perawat yang sudah melakukan registrasi akan memperoleh kewenangan dan hak berikut: 17



 Melakukan pengkajian  Melakukan terapi keperawatan.  Melakukan observasi.  Memberikan pendidikan dan konseling kesehatan.  Melakukan intervensi medis yang didelegasikan.  Melakukan evaluasi tindakan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Perawat yang tidak teregistrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Registrasi berlaku untuk semua perawat professional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara republik Indonesia, termasuk perawat berijasah luar negeri. Mekanisme registrasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur, yaitu:  Ujian registrasi nasional, dan  Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Registrasi yang dilakukan perawat yang baru lulus disebut regustrasi awal dan registrasi selanjutnyab di sebut registrasi ulang. Persyaratan memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) bagi Perawat: 1. Fotokopi ijazah pendidikan keperawatan yang dilegalisir sebanyak 1 lembar 2. Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir sebanyak 1 lembar 3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dilegalisir sebanyak 1 lembar 4. Surat



keterangan



kesehatan



dari



dokter



yang



memiliki



Surat



Izin



Praktik (Keterangan Kesehatan) 5. Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan etika profesi (dalam bentuk rekomendasi PPNI Kabupaten Kukar asli dengan stempel basah) 6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan perundang-undangan. Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan : a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik c. surat pernyataan memiliki tempat praktik d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar e. rekomendasi dari Organisasi Profesi



18



2.5



SIPP Surat ijin perawat atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok. Seorang perawat tidaklah mudah menjalankan tugasnya tanpa memperoleh beberapa registrasi, sertifikasi dan surat izin praktik. Setiap perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatan wajib memiliki : 1. Surat Izin Perawat (SIP) yaitu Bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia. 2. Surat Izin Kerja (SIK) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan. 3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/kelompok. Ke 3 Surat Izin tersebut sesuai ketentuan hukum :  KEPMENKES 1239 tahun 2001  UU No.23 Tentang Kesehatan Tahun 1992  PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan  UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen Tata Cara Peermohonan Memperoleh SIP, SIK, dan SIPP 1. Registrasi untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Perawat) Perawat wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan SIP sebagai persyaratan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasaran registrasi adalah semua lulusan pendidikan keperawatan. Keluaran proses registrasi dalam bentuk SIP yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia dan memperoleh nomor registrasi yang bersifat tetap dan berlaku sepanjang masa untuk setiap perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIP adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi terbagi Dua yaitu registrasi awal dan registrasi ulang. Registrasi awal dilakukan oleh setiap perawat setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan keperawatan sedangkan registrasi ulang diberikan kepada perawat yang sudah bekerja dan dilakukan setiap 5 tahun. Kelengkapan Registrasi Sebagai dimana yang dimaksud meliputi :  Foto kopi ijazah pendidikan keperawatan  Surat Keterangan sehat dari dokter  Pas foto 2. Pembuatan SIK (Surat Izin Kerja) Setelah mendapatkan SIP, perawat baru dapat membuat SIK. Sasaran Izin Kerja Perawat adalah semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan 19



kesehatan. Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. 3. a) Penerbitan SIPP Pembuatan SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat menggunakan form IV Kepmenkes 1239/2001. SIPP diterbitkan kepada perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar DIII keperawatan. Permohonan diajukan dengan melampirkan: 1. Foto kopi Ijazah pendidikan keperawatan terakhir 2. Surat Pengalaman kerja selama 3 tahun bagi lulusan DIII keperawatan 3. Foto kopi SIP 4. Rekomendasi dari organisasi profesi PPNI b). Pembaharuan SIPP SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SIPP. Permohonan rekomendasi PPNI untuk mendapatkan SIPP lanjutan diajukan perawat menggunakan formulir F (terlampir). Permohonan ini dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten diwilayah tempat yang bersangkutan melaksanaakan praktik. Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten menerbitkan SIPP Lanjutan, jika permohonan disetujui. SIPP lanjutan dikirimkan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke pengurus organisasi profesi Kota/Kabupaten. SIPP lanjutan tidak diterbitkan jika tidak memenuhi persyaratan dengan memberikan alasan penolakan tersebut dengan menggunakan formulir VII. 2.6



Praktik keperwatan Praktik keperawatan adalah hubungan yang dinamik, penuh perhatian dan pertolongan di mana perawat membantu klien untuk mencapai dan mempertahankan kesehatan optimalnya, hal ini dapat dipenuhi dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan dan ilmu-ilmu lain yang berkaitan yang digunakan dalam proses keperawatan. (Canadian nurses association/can 1986). Regulasi praktik keperawatan diselenggarakan dengan tujuan hokum untuk mengendalikan cakupan praktik keperawatan, ketentuan perizinan bagi perawat dan standar asuhan keperawatan. Perawat yang melakukan praktik harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dengan peraturan menteri kesehatan yaitu PMK nomor HK. 02.02/Menkes/148/I/2010 pada bab II tentang penyelenggaran praktik pasal 8 yang isinya sebagai berikut: 1. Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat ketiga. 2. Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 20



3. Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a.



Melaksanakan asuhan keperawatan



b. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan dan pemberdayaan masyarakat dan c.



Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer



4. Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan. 5. Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan. 6. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan kesehatan dan konseling kesehatan. 7. Perawat dlam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan atau obat bebas terbatas.



Dimana diatur lebih lanjut dalam UU No. 38 Pasal 28 Tahun 2014 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya. (2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Praktik Keperawatan mandiri; dan b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan,



standar profesi, dan



standar prosedur operasional. (4) Praktik



Keperawatan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(2))



didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau Keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/ atau Keperawatan dalam suatu wilayah ayat



(4)



diatur



dengan



sebagaimana dimaksud pada Peraturan



Menteri.



21



Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat (UU No. 38/2014 tentang Keperawatan). Pemberian asuhan oleh perawat dilaksanakan secara sistematis berdasarkan proses keperawatan. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Menurut



undang-undang



keperawatan



2014,



sasaran



pemberian



asuhan



keperawatan adalah menggunakan istilah klien, bukan pasien atau penderita. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya pada mereka yang sakit, tetapi juga pada mereka yang berisiko diberikan asuhan agar tidak jatuh sakit. Bahkan kepada mereka yang sehat diberikan asuhan agar mampu mempertahankan kesehatan dan hidup lebih produktif. Sasaran pemberian asuhan keperawatan bukan hanya kepada individuu, tetapi juga pada kelompok, keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, batasan pengertian klien menurut UU keperawatan adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan. Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, maka setiap perawat dalam memberikan asuhan keperawatan harus memperhatikan sistem pelayanan kesehatan yang berlaku. Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat wajib patuh pada standar pelayanan atau ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, juga harus patuh pada standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik profesi keperawatan. Standar profesi adalah tahapan kegiatan yang wajib di lalui seorang perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan.Standar ini meliputi pengkajian, diagnosa, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan serta evaluasi dari tindakan yang telah diberikan. Standar profesi ini bersifat sirkuler, dan harus terus dilaksanakan sejak klien menjalani asuhan keperawatan sampai hasil evaluasi dinyatakan dapat memenuhi kebutuhan dasar atau merawat dirinya sendiri (self care).



22



Standar prosedur operasional adalah serangkaian tindakan keperawatan yang telah ditetapkan dan di sahkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesetan untuk menyelesaikan masalah keperawatan klien atau diagnosa keperawatan yang telah ditegakkan. Standar prosedur operasional ini harus dibuat oleh tim keperawatan di masing-masing fasilitas kesehatan. Pihak yang harus bertanggung jawab dalam menetapkan



standar



prosedur



operasional



adalah



manager



keperawatan



dibantu semua kepala bangsal di ruangan (kepala ruangan), di koordinir oleh komite keperawatan dan atau ketua organisasi profesi perawat di tingkat komisariat. Standar prosedur operasional dibuat berdasarkan fakta masalah keperawatan terbanyak (evident based practice in nursing) di masing-masing bangian. Kemudian dicari berbagai literatur (literature riview) tentang alternatif tindakan keperawatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah keperawatan, lakukan penilain atau telaah kritis (critical appraisal) dari alternatif tindakan yang telah dipilih, tentukan berbagai tindakan terpilih untuk ditetapkan sebagai standar prosedur operasional sementara sesuai sarana dan prasarana fasilitas kesehatan setempat. Standar prosedur operasional sementara ini harus di uji coba, dilakukan evaluasi dan telaah kritis kembali, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) sampai didapatkan suatu standar prosedur operasional tiap diagnosa keperawatan, pada masing-masing ruangan. Standar prosedur operasional sementara ini kemudian diusulkan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan atau kepala puskesmas) untuk di sahkan sebagai standar prosedur operasional. Standar prosedur operasional inilah yang digunakan standar penilaian kinerja perawat, sesuai standar atau tidak. Pedoman tindakan yang juga harus dipatuhi perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan adalah kode etik keperawatan. Kode etik adalah suatu pedoman kegiatan yang harus dilakukan seorang perawat berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat.Karena berdasarkan tata-nilai dan kebutuhan masyarakat setempat, maka kode etik ini menjadi tolok ukur baik buruknya seorang perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Oleh karena itu, kode etik ini harus dipatuhi dan kembangkan menjadi kebiasaan dalam berperilaku seharihari, sehingga terbentuklah perilaku, karakter atau watak perawat dalam menjalankan perkerjaan profesinya. Kode etik adalah sebuah tata-nilai, baru dapat bermakna apabila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 23



Kode etik perawat Indonesia terdiri dari 5 (lima) prinsip tanggung jawab perawat dalam menjalankan pekerjaan profesinya, yaitu tanggung jawab terhadap klien, tugas, teman sejawat, profesi dan tanggung jawab terhadap masyarakat atau negara. Prinsip kode etik perawat Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Tanggung jawab perawat



terhadap klien. Perawat



dalam



melaksanakan



pengabdiannya senantiasa: a. Berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat. b. Memelihara suasana linkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat. c. Dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. d. Menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas. a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai



kejujuran



profesional



dalam



menerapkan



pengetahuan



serta



keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat. b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan. d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien/klien dalam



melaksanakan



tugas



keperawatan



serta



matang



dalam 24



mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 3. Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain (teman sejawat), perawat senantiasa: a. Memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. b. Menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi, perawat senantiasa: a. Berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan. b. Menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur. c. Berperan



dalam



menentukan



pembakuan



pendidikan



dan



pelayanan



keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. d. Secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 5. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (negara), perawat senantiasa: a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan. b. Berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam



meningkatkan



pelayanan



kesehatan



dan



keperawatan



kepada



masyarakat. Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam asuhan keperawatan (UU Keperawatan pasal 1 ayat 4). Hakikat praktik keperawatan senantiasa mengabdi kepada kemanusian atau berbentuk pelayanan kesehatan klien askep merupakan inti praktik keperawatan hubungan professional perawat-klien



25



mengacu pada sistem interaksi secara positif atau hubungan terapeutik, karakteristik hubungan secara professional: 1. Berorientasi pada kebutuhan klien 2. Diarahkan pada pencapain tujuan 3. Bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah klien 4. Memahami kondisi klien dengan berbagai keterbatasan 5. Memberikan penilaian berdasarkan norma yang disepakati 6. Berkewajiban membantu klien agar mampu mandiri 7. Berkewajiban membina hubungan saling percaya 8. Bekerja sesuai kaida etik, menjaga kerahasian 9. Berkomunikasi secara efektif Dalam melakukan tindakan praktik keperawatan harus berasaskan kepada: 1. Perikemanusian 2. Nilai ilmiah 3. Etika dan profesionalitas 4. Manfaat 5. Keadaan 6. Pelindungan dan 7. Kesehatan klien dan keselamatan klien Sumber: UU Keperawatam pasal 2 Praktik keperawatan dilaksanakan difasilitas pelayanan kesehatan dan tempat lainnya sesuai dengan klien sasarannya baik praktik keperawatan mandiri dan praktik keperawatan difasilitas pelayanan kesehatan. Maka dari penjabaran diatas dapat dikatakan parktik keperawatan memiliki makna: 1. Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional (Ners) melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan yang lain dalam memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya (CHS, 1992). 2. Menurut American Nursing Association (ANA): perlakuan terhadap kompensasi pelayanan professional yang memerlukan pengetahuan khusus tentang ilmu biologi, fisika atau ilmu alam, perilaku, psikologi sosiologi dan teori keperawatan sebagai dasar untuk mengkaji, menegakkan diagnose, melakukan intervensi dan evaluasi upaya peningkatan dan pemertahanan 26



kesehatan, penemuan dan pengelola masalah kesehatan, cidera atau kecacatan, pemertahanan fungsi optimal atau meninggal dengan nyaman. 3. NCBSN (National Council of State Boards of Nursing) praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam mempertahankan kesehatan yang optimal sepanjang proses kehidupan dengan mengkaji status kesehatannya,



menentukan



diagnose,



merencanakan



dan



mengimplementasikan strategi perawatan untuk mencapai tujuan serta mengevaluasi respon terhadap perawatan dan pengobatan. Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, perawat bertugas sebagai: 1. Pemberi asuhan keperawatan 2. Penyuluh dan konselor bagi klien 3. Pengelola pelayanan keperawatan 4. Peneliti keperawatan 5. Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan/atau. 6. Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu Sumber: UU Keperawatan Praktik keperawatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1. Otonomi dalam pekerjaan Perawat mempunyai kemandirian. Perawat mempunyai hak melakukan tugasnya tanpa campur tangan. 2. Bertanggung jawab dan bertanggung gugat Perawat harus dapat bertanggung jawab terhadap apa yang terhadap apa yang dia kerjakan. Misal dalam hal member suntikan harus sesuai waktu dan dosisnya. Perawat juga harus berhati-hati dan jujur serta teliti dalam melakukan kegiatan keperawatan. Perawat juga harus siap bertanggung gugat yaitu siap menerima semua konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil 3. Pengambilan keputusan yang mandiri Kebebasan perawat untuk bertindak melaksanakan tindakan keperawatan tanpa kendali dari luar. Seorang perawat dapat melaksanakan tugasnya sebagai seorang perawat, karena telah memperoleh pendidikan perawat, dan sudah menjadi sebagai perawat professional 4. Kolaborasi dengan disiplin lain 27



Dalam melakukan tindakan keperawatan, perawat harus melakukan kolaborasi dengan disiplin ilmu lain. Misal ada orang kecelakaan dan patah tulang, perawat membutuhkan tenaga radiologi untuk melakukan rongent 5. Pemberian pembelaan (advocacy) Pembelaan disebut juga dukungan (advocacy). Yaitu bertindak demi hak klien untuk mendapatkan asuhan yang bermutu dengan mengadakan interaksi untuk kepentingan atau demi klien, dalam mengatasi masalahnya serta berhadapan dengan pihak-pihak yang lebih luas. 6. Memfasilitasi kepentingan pasien atau klien Tujuan praktik keperawatan keperawatan diantaranya adalah untuk membantu individu agar mandiri, selain itu mengajak individu atau masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan, kemudian membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan secara optimal agar tidak tergantung pada orang lain dalam memelihara kesehatan, serta membantu individu memperoleh derajat kesehatan secara optimal.



28



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang selanjutnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Perawat merupakan bagian integral (terpenting) dalam suatu instansi kesehatan karena perawat merupakan kerangka dasar yang tidak dapat dipisahkan dalam proses memberikan pelayanan kesehatan. 3.2 Saran Sebagai seorang perawat, hendak dapat memahami jenis dan undang - undang etika keperawatan serta melalukan registrasi dan memilki surat ijin praktik keperawatan.



29



DAFTAR PUSTAKA



Brotowasisto. 1992. Ketentuan-ketentuan dalam UU kesehatan No.23/92; Tentang kesehatan yang terkait dengan pelayanan medik. Jakarta : Dirjen Pelayanan Medik Depkes RI. Depkes RI.1998.Standar Praktik keperawatan bagi perawat kesehatan; Jakarta : Departemen kesehatan Nasrullah, Dede S.Kep., Ns. 2014. Etika dan Hukum Keperawatan Untuk Mahasiswa dan Praktisi Keperawatan. Jakarta: CV. Trans Info Media DPP PPNI. 1996. Standar Praktik keperawatan. Jakarta : DPP PPNI Gillies. 1989. Nursing Managemen. System Approacher Edisi 2. Philadephia: W.B Sauders Co Hidayat, Aziz Aimul. 2007. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika Gaffar, Laode J. 1997. Pengantar Keperawatan Profesional.Jakarta: EGC Kusnanto. 2004. Pengantar Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: Buku Kedokteran EGC Nursalam. 2002. Manajemen Keperawatan: Penerapan dalam Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: Salemba Medika Nursalam. 2007. Manajemen Keperawatan: Penerapan dalam Praktik Keperawatan Profesioanal. Edisi 2. Jakarta : Salemba Medika Salam, dkk. 2009. Pendidikan Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Simamora Roymond H. M.Kep. Ns. 2009. Buku Ajar Pendidikan Dalam Keperawatan. Jakarta: EGC Undang-Undang Keperawatan. 2014



30