Makalah Etika Profesi Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PROFESI INSINYUR



DOSEN PENGAMPU : Fepy Supriani,S.T., M.T



Oleh : Marta Lita Viani ( G1B017010 ) Yunardi ( G1B017012) Ihsanul Ahmad Rambe ( G1B017022) Aldy ( G1B016054) Nurul Fadila ( G1B016040) Edo Darmawansyah ( G1B016004) Diah Rizkiani ( G1B016026)



UNIVERSITAS BENGKULU FAKULTAS TEKNIK PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL 2019



Kata Pengantar Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Pada penyusunan makalah ini kami mengambil judul “Etika Profesi Insinyur ” disini kami membahas tentang kode etik insinyur, masalah dan analisis masalah pelanggaran kode etik keinsinyuran. Untuk lebih jelasnya, kami akan menjelaskan secara lengkap dan detail pada halaman berikutnya.Penyusunan makalah ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: 1. Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Universitas Bengkulu Ibu Fepy Supriani, S.T., M.T 2. Teman-teman Program Studi Teknik Sipil Kami mengucapkan terimakasih atas bimbingan, kerjasama, dan bantuannya.



Penulis menyadari bahwa dalam menyusun karya ini masih terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan karya tersebut dan karya-karya berikutnya. Semoga karya ini bermanfaat bagi pembaca terutama bagi penulis sendiri.



Bengkulu, 3 April 2019



Penulis



ii



Daftar Isi



Halaman Judul..............................................................................................................................i Kata Pengantar........................................................................................................................................ii Daftar Isi.................................................................................................................................................iii Bab I Pendahuluan..................................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang..................................................................................................................................1 1.2 Rumusan masalah.............................................................................................................................1 1.3 Tujuan...............................................................................................................................................1 Bab II Pembahasan..................................................................................................................................2 2.1 Pembahasan kasus 1...........................................................................................................2-7 2.2 Pembahasan kasus 1............................................................................................................7-8 2.3 Pembahasan kasus 1 ...................................................................................................................8-13 Bab III Penutup......................................................................................................................................14 3.1 Kesimpulan......................................................................................................................................14 3.2 Saran.................................................................................................................................................14 Daftar Pustaka........................................................................................................................................15



iii



Bab I Pendahuluan



1.1 Latar Belakang Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Saat ini banyak kita jumpai pelanggaran kode etik profesional yang ada disekitar kita. Khususnya kodeetik keinsyuran yang kerap kali tidak diidahkan oleh masingmasing insinyur. Melihat hal tersebut kelompok kami tertarik mengangkat judul makalah “Etika Profesi Insinyur” agar pembaca mengetahui etika profesi seorang insinyur sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh seorang profesional.



1.2 Rumusan Masalah Apa saja kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesional?



1.3 Tujuan Agar pembaca mengetahui kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesional sekaligus analisis kasusnya.



1



Bab II Pembahasan



2.1 Tugas 1 1.



Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai (kehormatan) profesi dan statusnya yang begitu elitis itu?



2.



Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial ini?



3.



Kedua pertanyaan ini tidaklah begitu mudah untuk dicarikan jawabannya. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek nyata maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai di dalam aplikasi pengalaman profesi (insinyur) dilapangan yang jauh dari idealisme pengabdian maupun tegaknya nilai kehormatan diri (profesi).



Tugas cari kasus pelanggaran dan penyelesaian kode etik keinsinyuran!! Kasus Runtuhnya Jembatan Kutai Kertanegara 2011 Sejarah: Jembatan Kutai Kartanegara adalah jembatan yang melintas di atas sungai Mahakam dan merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia. Panjang jembatan secara keseluruhan mencapai 710 meter, dengan bentang bebas, atau area yang tergantung tanpa penyangga, mencapai 270 meter. Jembatan ini merupakan sarana penghubung antara kota Tenggarong dengan kecamatan Tenggarong Seberang yang menuju ke Kota Samarinda. Saat diresmikan pada awal tahun 2002, jembatan ini dinamai Jembatan Gerbang Dayaku yang diambil dari slogan pembangunan gagasan bupati Kutai Kartanegara saat itu, Syaukani Hasan Rais. Sejak Syaukani tidak menjabat lagi sebagai bupati, jembatan ini diganti namanya menjadi Jembatan Kutai Kartanegara ing Martadipura atau Jembatan Kartanegara.



2



Ambruknya Jembatan Kukar sebagai jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu sebagai kejadian yang langka di Indonesia. Mengingat, jembatan tersebut hanya berusia 10 tahun dari dimulainya penggunaan pada tahun 2001 lalu, yang seharusnya konstruksi jembatan dirancang dengan usia pemakaian minimal 40 – 100 tahun. Kronologis Kejadian Pada tanggal 26 November 2011 pukul 16.20 waktu setempat, Jembatan Kutai Kartanegara ambruk dan roboh. Puluhan kendaraan yang berada di atas jalan jembatan tercebur ke Sungai Mahakam. Sementara itu, tragedi ambruknya jembatan Kukar pada 26 November 2011 telah menelan banyak korban, diantaranya 24 orang meninggal dunia, 12 orang dilaporkan hilang, 31 orang luka berat dan 8 orang luka ringan (tribunnews.com). Diduga robohnya jembatan ini akibat pengenduran kabel penahan jembatan yang sedang dalam perbaikan, namun arus lalu lintas malah tidak dialihkan. Sebelum kejadian ambruk, jembatan tersebut disebut-sebut tengah menjalani pekerjaan perbaikan PT Bukaka Teknik Utama (BTU), salah satu perusahaan kontraktor nasional. Menurut Republika.Co.Id, kronologi runtuhnya jembatan dipicu oleh adanya



tambahan tegangan yang terjadi di tengah bentang jembatan saat pekerjaan pemeliharaan jembatan sedang berlangsung. Sebelumnya, jembatan ini retak pada 26 November 2011 dan telah ditemukan indikasi-indikasi hal yang tak beres. Sesuai rencana, pada bagian tengah jembatan seharusnya berbentuk seperti parabola. Namun, pada 24 November 2011, bagian tengah jembatan justru berbentuk agak cekung. Di sisa-sisa jembatan yang runtuh, banyak ditemui tanda-tanda korosi yang cukup signifikan, termasuk pada kabel utama. Tim investigasi juga menjumpai besi cor pada struktur jembatan yang materialnya sudah keropos. Banyak lubang-lubang kecil, yang menimbulkan efek pelemahan pada sistem sambungan jembatan. “Jadi banyak aspek operasional dan pemeliharaan yang menyebabkan kegagalan struktur,” ujar Ketua tim investigasi, Iswandi Imran, dari Institut Teknologi Bandung (ITB).



Yang terlibat dalam Kasus: 3



Tenggarong - Polisi terus melakukan penyidikan terkait insiden ambruknya Jembatan Kukar, Sabtu (26\/11\/2011) lalu. Sejauh ini, sudah 40 orang menjalani pemeriksaan kepolisian. Tiga orang di antaranya, dikabarkan bakal ditetapkan sebagai tersangka. Informasi diperoleh detik.com, tiga orang tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan kepolisian. Seorang di antaranya dikabarkan berasal dari kontraktor, entah itu kontraktor pembangunan jembatan, dalam hal ini PT Hutama Karya, maupun kontraktor pekerjaan perbaikan Jembatan Kukar yang dikerjakan oleh PT Bukaka Teknik Utama (BTU), beberapa saat sebelum jembatan tersebut ambruk. Sebelumnya, kepolisian juga telah memperkuat penyidikannya dengan meminta keterangan ahli dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pembangunan jembatan yang resmi digunakan sejak 2001 lalu. Sidang kasus Jembatan Kukar ini menyeret dua orang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar sebagai terdakwa, yakni Yoyo Suryana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kabid Binamarga dan Setiono selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, kasus ini juga menyeret Project Managet PT Bukaka Tehnik Utama, M Syahriar Fakhrurrozi. Hari ini, Rabu (6/6/2012) pukul 11.00, putusan terhadap ketiga terdakwa bakal dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Sidang kasus jembatan berlangsung lebih dari 2 bulan sejak sidang perdana, Rabu (21/3/2012) lalu. Sebanyak 59 orang saksi dan 5 ahli dihadirkan dalam sidang yang menyita perhatian banyak orang itu. Sementara itu, 3 orang terdakwa kasus jembatan dituntut 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan oleh penuntut umum. Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian sehingga mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia (Tribunnews.Com) Penyelesaian :



Secara normatif, ambruknya jembatan Kukar bukan semata-mata sebagai peristiwa “kegagalan” konstruksi. Tetapi juga merupakan peristiwa hukum. Untuk itu dalam merespon pasca ambruknya jembatan Kukar semua pihak juga harus mengedepankan budaya hukum. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan pasca ambruknya jembatan Kukar.



4



Pertama, pendekatan pembelajaran (lesson learn) dalam bentuk melakukan investigasi secara mendalam, untuk kemudian hasilnya menjadi pembelajaran semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Dalam melakukan investigasi, agar menghasilkan kesimpulan seakurat mungkin, tim investigasi



perlu membuka selebar-lebarnya kepada semua pihak yang



mengetahui segala aspek yang berhubungan dengan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan peristiwa ambruknya jembatan Kukar untuk memberikan informasi. Untuk mendapatkan informasi seluas mungkin, jika perlu ada jaminan pemberi informasi bebas dari segala tuntutan hukum. Kedua, pendekatan penghukuman (judgement). Sebagai sebuah peristiwa hukum yang telah menimbulkan kerugian berupa nyawa dan harta benda, sudah selayaknya ada mekanisme pertanggungjawaban hukum. Adalah sebuah ironi, ketika sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan banyak kerugian, tidak ada pihak yang bertanggung jawab dan juga tidak ada yang bersalah. Dalam kajian pertanggungjawaban hukum, ada tiga ’wilayah’ yang bisa dikedepankan: 1.



Pertama,



pertanggungjawaban



pidana,



baik



berupa



pidana



umum



sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berhubungan dengan hilangya nyawa dan harta benda, maupun pidana sektoral sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan UU Pelayanan Publik. 2.



Kedua, pertanggungjawaban hukum perdata menyangkut ganti rugi kepada korban/ahli waris korban pasca ambruknya jembatan Kukar. Korban atau ahli waris berhak untuk mendapatkan ganti rugi sebesar nilai kerugian riil yang diderita korban. Bukan sekedar santunan yang nilainya kadang tidak sebanding dengan kerugian korban. Harus ada jaminan kehidupan keluarga korban tidak terlantar. Untuk itu korban yang mempunyai tanggungan keluarga, berhak mendapat ganti rugi berupa jaminan hidup dan untuk anak berupa biaya pendidikan sampai mandiri.



3.



Ketiga, pertangggungjawaban disiplin profesi insyinyur. Sebagaimana layaknya jasa profesional lainnya seperti advokat, kedokteran dan akuntan, didalamnya melekat pertanggungjawaban profesional. Untuk itu harus ada mekanisme pertanggungjawaban disiplin profesi terhadap semua insyinyur



5



yang terlibat baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengoperasional jembatan Kukar. Data semua insyinyur yang terlibat harus dibuka, menyangkut asal universitas, sertifikat profesional yang dimiliki, termasuk rekam jejak proyek-proyek yang pernah ditangani. Apabila terbukti melakukan malpraktik profesi insinyur, peradilan disiplin profesi menjatuhkan sanksi berupa tindakan disiplin profesi, dari skors sampai pencabutan kompetensi profesional. Untuk tindakan disiplin profesi insyinur, di Indonesia terkendala karena belum adanya UU profesi insyinur (engineer Act), sehingga tindakan disiplin profesi tidak bisa dijatuhkan. Ambruknya jembatan Kukar harus dijadikan momentum bagi pemerintah, DPR dan komunitas insinyur tentang arti pentingnya kehadiran UU profesi insinyur di Indonesia.



Jawaban : 1.



Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai (kehormatan) profesi dan statusnya yang begitu elitis itu? Ketiga orang terdakwa itu adalah Setiono selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pemeliharaan jembatan Kukar dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Yoyo Suryana selaku kuasa pengguna anggaran dari DPU dan Syahriar Fakhrurrozi yang menjabat Kepala Bagian Engineering PT Bukaka Teknik Utama.



2.



Apakah dalam hal ini profesi keinsinyuran bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial ini? Bisa, kasus ini menyeret Project Managet PT Bukaka Tehnik Utama, M Syahriar Fakhrurrozi. Runtuhnya jembatan dipicu oleh adanya tambahan tegangan yang terjadi di tengah bentang jembatan saat pekerjaan pemeliharaan jembatan sedang berlangsung, pada bagian tengah jembatan seharusnya berbentuk seperti parabola, namun bagian tengah jembatan justru berbentuk agak cekung.



3.



Kedua pertanyaan ini tidaklah begitu mudah untuk dicarikan jawabannya. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktek



6



nyata maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai di dalam aplikasi pengalaman profesi (insinyur) dilapangan yang jauh dari idealisme pengabdian maupun tegaknya nilai kehormatan diri (profesi).



2.2 TUGAS 2



Teknologi ataupun ilmu keteknikan (engineering) secara umum dapat dipahami sebagai ilmu terapan (applied science) atau penerapan dari prinsip-prinsip keilmuan dasar (mathematicaland natural sciences) melalui penggunaan model dan teknologi (hardware maupun software) untuk berbagai macam kebutuhan yang bermanfaat bagi manusia. Kajian terhadap apa-apa yang dihasilkan oleh kepakaran “tukang” insinyur ini haruslah mampu memberikan jawaban dan rekomendasi terhadap dua pertanyaan yang menyangkut



(a) Apakah proses penemuan dan pengembangan karya keinsinyuran tersebut sudah mengindahkan nilai –nilai (moral dan norma) kemanu-siaan ataukah justru mengabaikannya; dan (b) Penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut sebenarnya untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana cara pengoperasian dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya dampak (negatif) yang ditimbulkannya ?



Jawab:



a) Besarnya keinginan untuk memecahkan persoalan-persoalan kehidupan manusia di era global dan kebutuhan akan penemuan-penemuan yang mampu memberikan manfaat untuk mencari solusi persoalan tersebut, merupakan kekuatan pendorong menuju ke pengembangan teknologi modern. Hanya saja satu hal yang patut untuk disadari bahwasanya sebuah temuan teknologi acapkali justru tidak hanya memberikan solusi positif terhadap persoalan yang dihadapi, melainkan juga akan memberikan permasalahan baru bagi keseimbangan alam dan kehidupan manusia. Karena banyak berkaitan dengan kehidupan manusia itulah, maka teknologi seringkali dipertimbangkan sebagai



7



faktor penentu yang juga dominan di dalam proses perubahan sosial. Sehingga menurut kelompok kami, mengenai nilai-nilai kemanusiaan yang diindahkan ataupun diabaikan dapat berjalan seiringan karena sangat bergantung dengan profesional yang menemukan dan mengembangan karya tersebut. b) penerapan hasil karya keinsinyuran tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan serta mempermudah dalam melakukan pekerjaan. Tentunya, penerapan hasil karya keinsinyuran tak lain hanya untuk umat manusia. cara pengoperasian dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya dampak (negatif) yang ditimbulkan adalah dengan melakukan hal-hal di bawah ini,yaitu :



(1) kerahasiaan dan loyalitas, seorang profesional harus punya komitmen yang jelas terhadap segala informasi yang diklasifikasikan sebagai konfidensial (terbatas/rahasia) dan juga harus menunjukkan loyalitasnya kepada kliennya. Pelanggaran berupa pemberian informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya kepada kompetitor jelas merupakan tindakan yang tidak profesional (membuka rahasia dan tidak loyal); (2) kontribusi (dana) balik, berupa pemotongan sebagian dana yang harus dikembalikan kepada pemilik proyek atau pemberi order; (3) tiupan peluit (whistleblowing), kesadaran dan keberanian dari sesamaprofesi meniupkan “peluit”-nyauntuk mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik. Sebagai contoh, bukankah pelayanan jasa profesi itu tidak boleh ditawar-tawarkan (lewat iklan, misalnya), terlebih kalau belum apa-apa sudah mematok tarif jasa pelayanan tersebut ? Banyak kasus sengaja untuk ditutup atau diselesaikan secara internal --dengan dalih melindungi kehormatan dan masa depan rekan sesama profesi (dan justru mengorbankan kepentingan umum) ---karena ada kekawatiran kalau persoalan pelanggaran etik profesi ini berkembang luas dan menjadi terbuka akan bisa menurunkan kehormatan, kepercayaan, ataupun kredibilitas terhadap profesi tersebut; dan seterusnya.



8



2.3 TUGAS 3



Kasus Beton Landasan Pacu di Bandara Internasional Denver Dua subkontraktor mengajukan tuntutan hukum melawan kontraktor yang mengerjakan perkerasan runway. Subkontraktor yang bertugas mensuplai material kerikil dan pasir mengklaim belum dibayar oleh kontraktor 3B karena pembayaran saat itu dapat meninggalkan jejak penggunaan material dan komposisi beton yang tidak layak. Mutu beton kemudian dicheck oleh konsultan independen dan ternyata hasilnya menunjukkan bahwa beton runway mempunyai kekuatan mutu yang benar. Subkontraktor menyatakan bahwa mutu beton yang tidak tepat dapat menghasilkan kekuatan uji yang benar namun akan menghasilkan umur konstruksi yang lebih pendek.



Selanjutnya hasil penyelidikan kejaksaan menyatakan bahwa laporan inspeksi runway dipalsukan selama pelaksanaan konstruksi. Laporan pengujian beton di laboratorium telah dipalsukan untuk menyembunyikan beberapa hasil uji yang tidak masuk spesifikasi.



Karyawan laboratorium menyatakan bahwa perubahan data uji adalah prosedur operasi standar di laboratorium tersebut. Jika hasil suatu pengujian tidak konsisten dengan



9



hasil pengujian yang lain , maka hasilnya akan diubah untuk menutupi perbedaan



Dalam hasil uji laboratorium juga ditemukan bahwa kekuatan beton pada umur 7 hari lebih tinggi daripada umur 28 hari. Karyawan laboratorium mengindikasikan bahwa hasil uji 7 hari telah diubah untuk membuat beton tampak lebih kuat dari keadaan sebenarnya. Muncul pertanyaan, “dengan operasi pengadukan beton yang diawasi secara ketat dan rutin, bagaimana kontraktor 3B dapat melakukan pengurangan kandungan semen dalam beton?” Seorang operator kontraktor menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tentang inspeksi yang akan diadakan. Ketika pengawasan datang mereka menggunakan komposisi yang benar sehingga beton tampak diformulasikan dengan benar. Seorang operator komputer juga mengakui bahwa dia diperintahkan untuk memasukkan data kandungan air yang negatif sehingga akan muncul hasil kebutuhan semen yang lebih sedikit.



Kontraktor 3B mengklaim bahwa owner proyek masih berhutang karena pembayaran belum penuh. Owner berarqumentasi bahwa pengurangan pembayaran dilakukan untuk mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi. Namun kontraktor berdalih bahwa hasil uji laboratorium salah dan tidak ada masalah apapun dengan konstruksi beton.



10



Setelah runway bandara dioperasikan bertahun tahun tidak muncul masalah terkait dengan kekuatan beton runway.



PERTANYAAN Buatlah analisa terhadap tindakan operator tempat pengadukan beton dan pengujian laboratorium dengan menggunakan butir-butir kode etik ASCE. Apakah mengubah data merupakan penggunaan penilaian engineering yang tepat?



JAWABAN



KODE ETIK ASCE Prinsip-prinsip dasar Insinyur mendukung dan meningkatkan integritas, reputasi, & kehormatan profesi engineering dengan: • Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk peningkatan kesejahteraan manusia analisis : dari kasus di atas dapat kita amati pernyataan berikut : Seorang operator kontraktor menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tentang inspeksi yang akan diadakan. Ketika pengawasan datang mereka menggunakan komposisi yang benar sehingga beton tampak diformulasikan dengan benar. Jika operator tempat pengadukan beton dan pengujian laboratorium menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk peningkatan kesejahteraan manusia tentunya mereka tidak menggunakan komposisi yang benar hanya pada saat mereka mendapat informasi tentang inspeksi yang akan diadakan. • Jujur dan tidak berpihak serta melayani publik, perusahaan dan kliennya dengan penuh kesetiaan



11



analisis : “Karyawan laboratorium menyatakan bahwa perubahan data uji adalah prosedur operasi standar di laboratorium tersebut.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa mereka tidak jujur dalam melakukan pekerjaannya. • Berusaha meningkatkan kompetensi dan kebanggaan profesi engineering dan mendukung organisasi profesional dan organisasi engineering disiplin ilmunya. Analisis : dari pernyataan “Karyawan laboratorium menyatakan bahwa perubahan data uji adalah prosedur operasi standar di laboratorium tersebut.” Tentu menunjukkan sikap yang tidak berusaha meningkatkan kompetensi dan kebanggaan profesi engineering dan mendukung organisasi profesional dan organisasi engineering disiplin ilmunya karena profesional tersebut tidak berusaha menyelidiki kemudian memberi solusi agar pengujian memberikan data yang diinginkan, namun malah memanipulasi data yang ada ketika dijumpai ketidakvalidan data. • Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam mengerjakan tugas professionalnya. Analisis : Jika hasil pengujian telah dimanipulasi tentu jaminan keselamatan pengguna atau pekerja dapat diragukan. • Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya. Analisis : Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya sehingga baik subkontraktor, kontraktor 3B, dan stakeholder lainnya harus benar-benar memberikan pelayanan sesuai kompetensinya. • Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif dan terpercaya.



12



Analisis : dalam kasus di atas ada banyak argumen masing-masing profesional sehingga dapat membuat kepercayaan publik berkurang. • Insinyur harus bertindak secara profesional utk masing-masing perusahaan/kliennya sebagai orang yg dapat diandalkan & terpercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan. Analisis : Butir kode etik di atas tidak dipenuhi oleh seluruh stakeholder dalam kasus di atas karena dari setiap pernyataan terdapat bentuk ‘kekecewaan’ terhadap pihak tertentu sehingga insinyur tidak melakukan pekerjaannya dengan profesional.  Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya dengan memberikan pelayanan terbaik dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.  Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk mendukung dan meningkatkan reputasi, integritas, dan kehormatan profesi engineering.  Insinyur harus melanjutkan perkembangan profesionalnya disepanjang karirnya, dan harus memberikan kesempatan bagi perkembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.



Analisis : Ketiga butir kode etik di atas menjadi poin mendasar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing profesional dalam kasus di atas agar sebutan ‘profesional’ yang ada dalam diri mereka benar-benar dapat dibuktikan dalam pekerjaannya sehingga menghasilkan pekerjaan yang benar-benar profesional.



13



Bab III Penutup



3.1 Kesimpulan



Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Profesionalisme juga dapat dikatakan sebagai paham atau keyakinan bahwa sikap dan tindakan aparatur dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.



1.2 Saran



Sebaiknya seorang profesional dalam setiap hal yang ia kerjakan selalu didasarkan pada ilmu pengetahuan dan nilai-nilai profesi aparatur yang mengutamakan kepentingan publik.



14



Daftar Pustaka



http://www.sumberpengertian.co/pengertian-etika-profesi https://kresnocapslock.wordpress.com/2017/11/19/pengertian-etika-profesi-sertaprofesionalisme/ https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=etika+profesi



15