Makalah Etika Profesi Cyber Crime [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Sugi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PROFESI CYBER CRIME Dosen Pengampu : Budi Setiadi, S.Kom., M.Kom. Disusun oleh Kelompok 3 : Ahmad Mahdan Banda Bahari Putra Edy Rahman Hendra Fitrianto Muhammad Aditya Muhammad Sugiannor



: 15.63.0445 : 15.63.0458 : 15.63.0382 : 15.63.0509 : 15.63.0537 : 15.63.0832



PROGRAM STUDI S1 TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN (UNISKA) MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARI BANJARMASIN 2017



1



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia, rahmat, dan ridho-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Cyber Crime”. Makalah disusun dengan tujuan untuk memenuhi salah satu syarat untuk dapat menyelesaikan mata kuliah Etika Profesi dan juga diharapakan memberikan pengetahuan lebih kepada pembaca. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena pengetahuan dan pengalaman penulis yang masih terbatas. Namun demikian penulis berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengaharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.



Banjarmasin, April 2018



Kelompok 3



2



DAFTAR ISI MAKALAH.............................................................................................................i KATA PENGANTAR.............................................................................................1 DAFTAR ISI...........................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN......................................................................................3 1.1 Latar Belakang.............................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................3 1.3 Tujuan............................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................5 2.1 Umum............................................................................................................5 2.1.1 Sejarah Cyber Crime................................................................................5 2.1.2 Definisi Cyber Crime...............................................................................5 2.1.3 Karakteristik Cyber Crime.......................................................................6 2.1.4 Jenis-Jenis Cyber Crime..........................................................................6 2.2 Modus Kejahatan Cyber Crime..................................................................7 2.2.1 Unauthorized Acces to Computer Systm and Service.............................7 2.2.2 Illegal Contents........................................................................................8 2.2.3 Data Forgery............................................................................................8 2.2.4 Cyber Espionage......................................................................................8 2.2.5 Cyber Sabotage and Extortion.................................................................8 2.2.6 Offense against Intellectual Property.......................................................9 2.2.7 Infringements of Privacy.........................................................................9 2.2.8 Cracking...................................................................................................9 2.2.9 Carding..................................................................................................10 2.3 Penyebab Terjadinya Cyber Crime..........................................................11 2.4 Penanggulangan Cyber Crime..................................................................11 3.1 Kesimpulan.................................................................................................13 3.2 Saran............................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................14



BAB I PENDAHULUAN 1



Latar Belakang Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain



sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet dan intranet. 2



Rumusan Masalah



Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Karakteristik Cyber crime 2. Jenis cyber crime 3. Modus kejahatan Cyber Crime 4. Penyebab terjadinya Cyber Crime 5. Penanggulangan Cyber Crime



3



4



3



Tujuan



Maksud dari penulisan makalah ini adalah: 1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK 2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK 3. Menambah wawasan tentang Cyber crime 4. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif



BAB II PEMBAHASAN 4



Umum



2.1.1 Sejarah Cyber Crime Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. 2.1.2 Definisi Cyber Crime Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik



dengan yang diberikan organization



of European community



development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan 5



6



teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 2.1.3 Karakteristik Cyber Crime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: a) Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime) Pemisahan agama, faktor sosial, hukum Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll. Tuhan tidak disamakan dengan sukses dan kegagalan; kepercayaan pada kedaulatan Tuhan. b) Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut : 1. Ruang lingkup kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus kejahatan 5. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan 2.1.4 Jenis-Jenis Cyber Crime Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal : 1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk



7



melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer. 2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut. 3. Cybercrime yang menyerang individu Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll 4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,



memasarkan,



mengubah



yang



bertujuan



untuk



kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri. 5. Cybercrime yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan



terror,



membajak



ataupun



merusak



keamanan



suatu



pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.



5



Modus Kejahatan Cyber Crime



2.2.1 Unauthorized Acces to Computer Systm and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.



8



2.2.2 Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 2.2.3 Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi



“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan



pelaku. 2.2.4 Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized. 2.2.5 Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan



ini



dilakukan



dengan



membuat



gangguan,



perusakan



atau



penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk



9



memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. 2.2.6 Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 2.2.7 Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya. 2.2.8 Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. 2.2.9 Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. a. Pengaruh Positif



10



1. Memberi inspirasi bagi kita agar tidak tertinggal informasi tentang kecanggihan teknologi. 2. Menggunakan sebagai motivasi untuk hidup yang lebih baik dan maju. 3. Memberi semangat bagi kita untuk memperkenalkan dengan Negara asing bahwa kebudayaan Indonesia yang beragam mampu bersaing dengan kebudayaan mereka. b. Pengaruh Negatif 1. Etika atau cara berperilaku akan merubah seorang individu perilaku yang lama ke perilaku baru. Pada awalnya individu etika yang lama sudah tidak sesuai dengan peilaku yang ada sehingga ia cenderung merubah etikanya untuk menyesuaikan dengan yang baru. Padahal etika yang baru belum tentu sesuai dengan norma yang berlaku pada kehidupannya. 2. Cara berpakaian oleh para remaja yang terkena dampak ini akan menyesuaikan cara berpakaiannya dengan kebudayaan yang ia pelajari. Pada awalnya individu merasa tertarik untuk mencoba berpakaian yang berbeda untuk mengikuti tren yang sedang marak namun lambat laun akan merubah gaya berpakaian untuk seterusnya. 3. Adanya teknologi yang canggih menyebabkan hidup seesorang cenderung ke arah hedonisme dan arogan. 4. Adanya teknologi yang dirasa lebih berguna sehingga mengesampingkan tenaga manusia. Padahal sebelum mengenal teknologi, masyarakat Indonesia menghargai jasa manusia.



2.3 Penyebab Terjadinya Cyber Crime Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya: 1. Akses internet yang tidak terbatas 2. Kelalaian pengguna computer 3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya



11



4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar. 2.4 Penanggulangan Cyber Crime Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global : 1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. 2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional. 3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan,



inventigasi,



dan



penuntutan



perkara-perkara



yang



berhubungan dengan cybercrime. 4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut. 5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.



BAB III PENUTUP 6



Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami



simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. 7



Saran



Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya. 2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. 4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya. 5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.



12



13



DAFTAR PUSTAKA [1] Admin. (2012, Oktober 12). Semua Tentag Cyber Crime. Retrieved from CyberCrime: http://semuatentangcyber.blogspot.co.id/2012/10/cybercrime.html [2] Ohito. (2013, April 28). CYBERCRIME DAN CYBERLAW. Retrieved from Materi Kuliah: http://ohito11.blogspot.co.id/2013/04/cybercrime-definisicybercrime.html [3] Wahyuni, Y. T. (2015, Desember 15). Yuliatw. Retrieved from https://yuliatwn.wordpress.com/2015/12/05/pengertian-jenis-jenis-dancontoh-kasus-cyber-crime/ [4] Wikipedia. (2018, Maret 28). Kejahatan Dunia Maya. Retrieved from https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya [5] yummiyummi, C. (2012, 11 09). Makalah Cyber Crime. Retrieved from CYBERCRIME: http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalahcybercrime.html