Cyber Crime [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CYBER CRIME



Disusun Oleh: 1. Samuel 2. Sheilla Theresia 3. Ricco Rayhan



SMP Don Bosco I Jalan Raya Boulevard Timur Kelapa Gading Jakarta



KATA PENGANTAR



Segenap puja dan puji kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Cyber Crime ini tepat waktu. Cybercrime merupakan kejahatan yang berbahaya dan sangat merugikan bagi masyarakat terutama para pengguna komputer. Maka dari itu kelompok kami akan membahas tentang jenis-jenis cybercrime serta cara menghindarinya. Akhir kata, kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kalangan sendiri maupun luar. Semoga dengan adanya makalah ini, pengetahuan tentang bahaya cybercrime dapat lebih dipahami. Terima kasih.



Kelompok Penyusun



DAFTAR ISI



Halaman Judul



i



Kata Pengantar



ii



Daftar Isi



iii



BAB I



4



-



Latar Belakang Tujuan



BAB II -



5-22 Pengertian Cybercrime Karakteristik Cybercrime Jenis-Jenis Cybercrime Motif Cybercrime Penyebab Cybercrime Pencegahan Cybercrime



BAB III -



23-26



Saran Pendapat Kesimpulan



Daftar Pustaka



27



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Teknologi pada zaman ini semakin berkembang. Mulai dari usia kanak-kanak hingga dewasa pada umumnya sudah mengenal teknologi. Terutama pada masyarakat perkotaan. Kebutuhan dan penggunaan teknologi informasi serta komunikasi tidak terlepas dengan internet. Meliputi e-banking, e-government, e-education, dan masih banyak lagi. Internet telah menciptakan dunia baru yaitu “cyberspace” yang merupakan dunia computer dengan realitas baru yang berbentuk virtual(tidak langsung dan tidak nyata).



Seiring bergulirnya waktu, penggunaan internet semakin meningkat. Dari penggunaannya ini dapat ditemukan dampak positif serta dampak negatifnya. Dari dampak positif, kita harus mensyukurinya karena dengan internet serta teknologi lainnya seperti alat komunikasi, kehidupan manusia semakin mudah. Sedangkan dampak negatifnya harus kita hindari. Dampak negatif yang ditimbulkan internet semata-mata dapat memberikan manfaat bagi individu tertentu. Contohnya dengan adanya penipuan dan pengancaman melalui internet.



Dalam dunia maya, keamanan sangat diperlukan. Tanpa keamanan, data-data di internet dapat dicuri oleh orang lain. Dari sini dapat timbul beberapa kejahatan seperti hacking, pecurian akun kredit, dan tindak criminal lainnya. Kejahatan ini disebut juga cyber crime. B. Tujuan Melalui makalah ini, diharapkan cyber crime dapat lebih dipahami. Sehingga tindakan-tindakan kriminal dalam dunia maya dapat dihindari dan diperkecil.



BAB II PEMBAHASAN



A. Landasan Teori 2.1 UMUM 2.1.1 Sejarah Cyber crime Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National



Laboratory. Comprehensive Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober 2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.



2.1.2. Definisi cybercrime Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



B. Karakteristik Cybercrime Selama ini dalam kejahatan bersifat konvensional, dikenal dengan 2 jenis kejahatan meliputi: 1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan seperti ini merupakan tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional. Seperti perampokan, pengancaman, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain.



2. Kejahatan kerah putih (white collar crime) Terbagi dalam 4 kelompok: -



Kejahatan korporasi



-



Kejahatan birokrat



-



Malpraktek



-



Kejahatan individu



Cybercrime yang muncul sebagai akibat dari komunitas dunia maya, memiliki karakteristik unik tersendiri yang berbeda dari 2 karakteristik di atas. Karakteristik unik tersebut ialah: -



Ruang lingkup kejahatan



-



Sifat kejahatan



-



Pelaku kejahatan



-



Modus kejahatan



-



Jenis kerugian yang ditimbulkan



Dari karakteristik-karakteristik diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:



di



atas,



maka



cybercrime



1. Cyberpiracy Cyberpiracy adalah penggunaan software untuk mencetak ulang software/informasi, lalu mendistribusikan informasi tersebut lewat teknologi komputer.



2. Cybertrespass Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu individu/organisasi.



3. Cybervandalism Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu dan menghancurkan data komputer.



C. Jenis-Jenis Cybercrime 1. Hacking



Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat sehingga bisa “bocor” agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Hacker memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa hacker-lah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dll. Padahal mereka adalah cracker-lah yang menggunakan celahcelah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya para hacker dipahami menjadi dua golongan : 1. White Hat Hacker adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada hackeryang secara etis menunjukkan kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut. Topi putih atau White Hat Hacker adalah pahlawan atau orang baik, terutama dalam bidang komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi penguji yang berfokus pada mengamankan dan melindungi IT sistem. Peretas topi putih atau peretas suci, juga dikenal sebagai "good hacker," adalah ahli keamanan komputer, yang berspesialisasi dalam penetrasi pengujian, dan pengujian metodologi lain, untuk memastikan bahwa perusahaan sistem informasi yang aman. Pakar keamanan ini dapat memanfaatkan berbagai metode untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk rekayasa sosial taktik, penggunaan alat-alat hacking,



dan upaya untuk menghindari keamanan untuk mendapatkan masuk ke daerah aman. 2. Black Hat Hacker adalah dalam penggunaan umum, hacker adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol administratif. Beberapa berpendapat bahwa hacker,digambarkan sebagai orang yang menerobos masuk ke dalam komputer dengan cara menerobos sistem keamanannya.di dunia ada komunitas hacker.komunitas hacker ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source. Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai "cracker".



2. Cracking Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam. Cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya, sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.



3. Defacing Defacing adalah merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan



cracking. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya, terus ngganti image dan editing html tag. Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain terkait dengannya, diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama.



4. Carding Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.



5. Fraud Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.



6. Spamming Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (email) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.



7. Cyber Pornography Merupakan pornografi yang dilakukan di internet dan diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu dan ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Gambar, foto, gambar bergerak (video), dan bentuk lainnya kini sudah beredar luas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Di dunia nyata



sudah banyak beredar melalui kepingan CD/DVD yang harganya bisa puluhan ribu rupiah. Begitu juga dengan dunia maya, penyebarannya pun cepat dan mudah. Konsumennya bisa mengaksesnya di warnet, Laptop dan komputer yang terhubung internet atau bahkan cukup dengan HP saja. Dunia maya adalah dunia tanpa batas yang melewati lintas negara. Sekali anda memasukkan data ke internet, maka berbagai mesin pencari, seperti Google akan langsung menyimpannya dan akan dapat diakses dimana pun, kapanpun dan oleh siapa pun.



Teknologi warung internet dimungkinkan untuk masuk ke desa-desa terpencil, pegunungan, maupun di pantai asal ada infrastruktur telekomunikasi meskipun mungkin tidak sebaik di perkotaan.



Ini berarti teknologi informasi melalui internet telah merambah dan masuk ke daerah-daerah tanpa mampu dihindari. Di satu sisi, bermanfaat membuka cakrawala ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat di daerah. Selain menjadi ujung tombak dalam rangka pemberdayaan teknologi informasi dan telematika, warung internet juga merupakan ujung tombak bagi para penikmat situs-situs porno.



Dalam KUHP, pornografi merupakan kejahatan yang termasuk golongan tindak pidana melanggar kesusilaan yang termuat dalam Pasal 282-283. Perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam Pasal 282 KUHP baik yang terdapat dalam ayat (1), (2) maupun (3) dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:



a. menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terangterangan tulisan dan sebagainya;



b. membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan dan sebagainya untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan dengan terang-terangan;



c. dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan suatu tulisan menawarkan dengan tidak diminta atau menunjukkan, bahwa tulisan dan sebagainya itu boleh di dapat.



Di luar KUHP, negara telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, keberadaan peraturan perundang-undangan tersebut masih dianggap kurang memadai dan belum mampu memenuhi kebutuhan penegakan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna dengan nama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Selanjutnya, untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa :



Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.



Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 45 ayat (1),



bahwa :



Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundanganundangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi. Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Selain itu, juga telah ada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 menetapkan Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). di Indonesia yang tertuang dalam INPRES No. 6 Tahun 2001.



Di samping itu adalah kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno, diperlukan keahlian dan kemampuan berselancar di dunia maya untuk mengikuti modus cyberporn yang terus menerus berubah seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telematika yang ada.



8. Online Gambling (Judi Online)



Gambar 6 Online Gambling



Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino, dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.



Jadi kesimpulannya judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. dan judi sendiri memiliki makna, berikut pengertian judi: Pengertian Judi dan Aneka Tempat Perjudian Sementara itu, meski secara garis besar sama, Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Menurut situs tersebut, perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sementara untuk



undian, masih ada pro kontra terkait definisinya. Bagi sebagian orang, seperti halnya togel yang dimainkan dengan membeli nomor, tidak dianggap sebagai perjudian melainkan undian. Namun di situs Wikipedia sendiri undian juga termasuk dalam salah satu pengertian judi.



Di luar pengertian judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel (jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang. Beberapa bandar taruhan yang dikenal luas di Asia termasuk Indonesia adalah bandar taruhan sbobet dan ibcbet. Keduanya memiliki jaringan pemasaran yang luas. Di Indonesia, bagi yang ingin bergabung di bandar taruhan sbobet atau ibcbet, anda bisa mendaftar di agen judi Indonesia yang melayani taruhan dari kedua bandar tersebut. Dengan mengulas beragam pengertian judi dan beberapa tempat-tempat perjudian harapannya anda bisa terbantu untuk memahami tentang perjudian. 9. MALWARE Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.



D. Motif Cybercrime Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : a. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual. b. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.



Selain 2 motif di atas, cybercrime juga terbagi menjadi: a. Cybercrime yang menyerang individu Merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain karena motif dendam/iseng dengan tujuan merusak nama baik atau mempermainkan seseorang untuk kepuasan pribadi. Contoh: cyberstalking, pornografi, dan lain-lain.



b. Cybercrime yang menyerang hak cipta Kejahatan ini dapat disebut juga sebagai plagiatis. Karena hasil karya seseorang digandakan, dipasarkan, atau diubah secara illegal dengan tujuan kepentingan pribadi/umum atau demi materi/nonmateri.



c. Cybercrime yang menyerang pemerintah Kejahatan terhadap pihak pemerintah seperti terror, membajak, atau merusak keamanan pemerintahan dengan tujuan



mengacaukan sistem pemerintahan atau menghancurkan suatu negara. E. Penyebab Cybercrime 1. Akses internet yang tidak terbatas. 2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. 3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini. 4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer. 5. Sistem keamanan jaringan yang lemah. 6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya



F. Pencegahan Cybercrime Untuk mengantisipasi kejahatan internet, para pengguna harus lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan fasilitas-fasilitas komputer terutama internet.



Berikut beberapa cara untuk mencegah terjadinya cybercrime: 1.Gunakan



Security



Software



yang



Up



to



Date



Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet. Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.



2. Melindungi



Komputer



Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.



3. Buat



Password



yang



sangat



sulit



Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angkaC0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.



4. Membuat



Salinan



Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.



5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer. Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer



6. Ganti



Password



Secara



Berkala



Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahuntahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.



BAB III



A. Saran Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak karena teknologi yang berkembang pesat terutama internet telah membuat semua masyarakan menjadi berbudaya informasi. Jadi, untuk aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kejahatan cybercrime. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undangundang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut. Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.



B. Pendapat Internet memang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Positifnya, dengan internet informasi dan komunikasi semakin berkembang. Di samping itu, internet juga menimbulkan dampak



negatif. Antara lain pencurian, pencemaran nama baik, penipuan, pornografi, dan masih banyak lagi. Hacker-hacker yang muncul di dunia maya juga sangat merugikan dan membahayakan. Maka dari itu, kita sebagai pengguna komputer, harus menggunakan komputer dengan sangat hati-hati agar tidak terkena jebakanjebakan para hacker yang bermaksud jahat. Meningkatnya kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer, karena memiliki keuntungan yang bermanfaat sebagai media penyedia informasi ataupun untuk melakukan dalam hal bisnis. Maka, ada juga kerugian – kerugian yang timbul akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh para Hacker. Cybercrime ini membuat pemerintah sulit membrantas teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, seperti jaringan internet. Karena, jika kita mau melaporkan dan menuntut harus mengeluarkan biaya. Sehingga kejahatan ini masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah dan harus menunggu hampir satu bulan untuk menyelesaikannya bahkan masalah ini tidak pernah terselesaikan. Contoh – contoh dari kasus Cybercrime yang dimaksud seperti virus komputer, penipuan kartu kredit online, dan pencurian identitas yang disebutkan pada artikel. Kejahatan ini biasanya perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, ini bisa terjadi karena kurangnya keamanan komputer. Selain itu juga ada pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data. Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Akan tetapi, hokum mengenai Kejahatan Teknologi Komputer masih belum bisa diatasi Pemerintah. Keamanan – keamanan dalam Teknologi Komputerpun masih belum bisa diandalkan.



C. Kesimpulan Cyber crime merupakan suatu perbuatan merugikan orang lain yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara materi, maupun hanya untuk sekedar memuaskan jiwa pelaku tersebut. Cybercrime disebut sebagai kejahatan karena hal ini dapat



mengganggu pihak individu, kelompok bahkan pihak negara. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan dengan masalah cyber crime dapat digunakan berbagai macam cara, antara lain dengan mengoptimalkan undang-undang tentang teknologi, mengembangkan kemampuan penyelidikan dalam dunia cyber, dan meningkatkan fasilitas komputer/teknologi dalam Polri. Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan modelmodel bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia. Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera mendunia Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya. Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.



Daftar Pustaka www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf www.en.wikipedia.org/wiki/Cyber-bullying



www.fajri.freebsd.or.id/publication/cybercrime.ppt



www.ictwatch.com/internetsehat/2010/03/23/7



www.teenadvice.about.com/od/schoolviolence/a/cyberbullying1.html Petrus, Reinhard. 2010. PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI. Jakarta: UI