Makalah Kejahatan Cyber Crime (Dunia Maya) Rizki Saputra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Di era perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat ini seseorang dapat menggunakan kecanggihan teknologi untuk apa saja dalam kehidupannya.Namun Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan



teknologi



informasi



dan komunikasi



telah pula



menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang teknologi.. Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan adalah media sosial sepert Facebook,Twitter dsb. Dengan media sosial tersebut seseorang dapat dengan mudah mencari pertemanan dan pergaulan tanpa batas.tetapi dengan adanya media sosial tersebut seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya oleh karena kami mengambil judul makalah kami tentang “CYBER



CRIME



PADA



SOSIAL



MEDIA



INTERNET



DI



DUNIA ”dimana kejahatan ini sudah menimbulkan aksi kriminalisme dan seseorang yang melakukannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata. 1.2



Rumusan Masalah 1. Karakteristik Cyber crime 2. Jenis-jenis cyber crime 3. Macam-macam Cyber Crime 4. Dampak Dari Cyber Crime 5. Penanggulangan Cyber Crime



1



1.3



Teori Pendukung A. Defenisi Cyber Crime Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain yang berkaitan dengan dunia cyber. B. Pengertian Cyber Crime menurut beberapa ahli : Andi Hamzah : dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Forester dan Morrison : mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama. Girasa (2002) : mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Tavani (2000) : memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Karakteristik Cyber crime Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan : 1. Kejahatan kerah biru 2. Kejahatan kerah putih Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 1. Ruang lingkup kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus kejahatan 5. Jenis kerugian yang ditimbulkan Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : 1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer. 2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu. 3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program



yang



menganggu



proses



transmisi



elektronik,



dan



menghancurkan data dikomputer. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan



3



perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut : I.



Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.



II.



Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isuisu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.



III.



Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.



2.2



Jenis-jenis Cyber Crime Jenis Cyber Crime ada 3 yaitu : 1) Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas a) Unauthorized Access, merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara



4



tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh : Probing dan Port Scanning. b) Illegal



Contents,



merupakan



kejahatan



yang



dilakukan



dengan



memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu. Penyebaran virus secara sengaja Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan untuk merugikan seseorang atau suatu instansi. c) Data Forgery, merupakan kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. d) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. e) Sabotage and Extortion, merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. f) Cyberstalking,



merupakan



kejahatan



jenis



ini



dilakukan



untuk



mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



5



g) Carding, merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. h) Hacking dan Cracker, Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. i) Cybersquatting



and



Typosquatting



Cybersquatting,



merupakan



kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. j) Hijacking, merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). k) Cyber Terorism, merupakan suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 2) Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan a) Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan



ini



murni



motifnya



kriminal,



ada



kesengajaan



melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet. b) Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu” Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain



6



dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan. 3) Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan a) Cybercrime yang menyerang individu (Against Person ) Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan



tersebut,contoh:



Pornografi,



Cyberstalking,



Cyber-



Tresspass. b) Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property ) Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh: pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery. c) Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government ) Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah. 2.3



Macam-macam Cyber Crime Karena media sosial sudah sangat membantu aktivitas dan memberikan banyak keuntungan bagi semua orang, ada juga sebagian orang yang memanfaatkan media sosial tersebut sebagai lahan kejatan batunya, kejahatan yang terjadi di media sosial tidak auh berbeda dengan kejahatan yang sering terjadi di dunia nyata, bahkan kerugian yang ditimbulkannya bisa lebih besar dan bermacam-macam. Lalu apa saja sebenernya macam-macam tindak kejahatan yang sering terjadi di media sosial ini, mari kita simak penjelasannya di bawah :



7







Penipuan Berkedok Jual Beli Online Penipuan berjual beli bukan saja bisa terjadi di dunia nyata saja, di dunia maya seperti media sosial juga sangat sering terjadi, banyak sekali modul para pelaku kejahatan ini misalnya dengan menawarkan barang terbaru dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan harga murah, menawarkan barang bermerek dengan bahan palsu dan lain-lain. Untuk itu sangat perlu sekali kewaspadaan dari para pengguna media sosial agar tidak menjadi korban penipuan tersebut







Penculikan, Penggelapan dan Pemerkosaan Sebenarnya aksi kejahatan pemerkosaan, penculikan dan penggelapan tidak bisa terjadi secara langsung di media sosial tetapi media sosial tersebut merupakan perantara dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. Modus pelaku kejahatan tersebut bervariasi, misalnya saja mereka menghubungi pengguna media sosial lain dengan menawarkan pekerjaan, atau imbalan tertentu sehingga korban pun merasa tertarik dan terbujuk hingga sampai mereka bertemu langsung dan si penjahat pun bisa dengan mudah melakukan aksinya, bis-bisa malah anda bisa menjadi korban penculikan, penggelapan bahkan pemerkosaan.







Pembajakan Akun Media Sosial Pembajakan akun media sosial merupakan kejahatan cyber sangat sering terjadi, butuh seseorang dengan keahlian IT yang sangat tinggi sekali untuk bisa melakukan pembajakan akun media sosial ini dan targetnya pun tidak segan-segan misalnya pemimpin besar, pejabat, artis dan orangorang yang sangat berpengaruh lainnya. Tujuan pembajakan akun media sosial ini biasanya untuk meminta tebusan sejumah uang atau hanya untuk mengalmbil alih akun media sosial tersebut sehingga pembajak bisa leluasa menebar propaganda melalui akun media sosial yang berhasil mereka bajak



8







Prostitusi Online Ini merupakan kejahatan melalui sosmed yang baru-baru ini terjadi pada saat ini dan sempat menggegerkan media sosial di Indonesia, yaitu adalah aksi prostitusi yang dijalankan melalui online dan kebanyakan elalui media sosial, modus mereka pun bervariasi dan dengan cara yang bermacammacam, misalnya mereka mengupload foto fulgar yang menggugah gairah pengguna sosmed sehingga membuat pengguna medsos lain tertarik menggunakan jasanya.



2.4



Dampak Dari Cyber Crime Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai



alat



kejahatan



utama.



Cybercrime



merupakan



kejahatan



yang



memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya. [1] Penyebaran Virus Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. [2] Spyware Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware



9



yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat matamata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware. [3] Penipuan kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, textad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran (transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud, ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi. di forum kaskus, untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat



10



sebuah 'jembatan' yang memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya . sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan. kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website



divisi



khusus



tersebut



di



http://www.cyber-



poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak. [4] Thiefware Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orangorang yang tidak bertanggung jawab. [5] Cyber Sabotage and Exortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan



11



ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku . Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan [6] Browser Hijackers Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser. [7] Search hijackers Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal. [8] Surveillance software Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.



12



2.5



Penanggulangan Cyber Crime 1. Berpikir sebelum Anda meng-klik Orang bijak tidak akan sembarangan meng-klik apapun ketika ia terkoneksi dengan internet. Menurut data Intel Security, 95% dari kasus peretasan yang terjadi di tahun 2013 lalu, disebabkan oleh ketidak sadaran pengguna dalam meng-klik tautan yang muncul di layar komputer (atau perangkat mobile). Oleh karena itu, Intel Security mengimbau para pengguna internet untuk menerapkan, Stop, Think, Connect. Ini artinya, pengguna tak perlu terburu-buru untuk meng-klik sebuah tautan. Perhatikan dengan seksama, setelah yakin aman, barulah kita meng-klik-nya.



2. Alamat situs HTTPS lebih aman Seluruh alamat situs yang ada di dunia maya saat ini menggunakan awalan alamat 'HTTP://' atau 'HTTPS://'. Menurut penjelasan Intel Security, alamat situs 'HTTPS://' jauh lebih aman dan cepat dibandingkan HTTP://'. Secara teori, alamat situs berawalan 'HTTPS://' telah dilengkapi dengan fitur keamanan enkripsi dasar.



3. Bukan mengingat, tapi memanajemen password Kombinasi password yang kuat tidaklah cukup, Anda perlu mengingatnya. Padahal, faktanya kini Anda tidak perlu mengingat password secara detail. Sebab, kini telah banyak aplikasi manajemen password yang dapat dimanfaatkan. Buatlah password yang sangat kuat (umumnya sangat sulit diingat), dan aplikasikanlah software manajemen password. Keamanan Anda akan lebih terjamin.



4. Otentikasi 2 langkah Fitur kemanan otentikasi dua langkah saat ini sudah banyak digunakan di banyak layanan berbasis internet, khususnya bagi layanan-



13



layanan perbankan, atau layanan lain yang berhubungan dengan sektor finansial. Sistem keamanan ini sangat aman karena selain diminta memasukkan password, umumnya proses otentikasi dua langkah akan melibatkan nomor ponsel pribadi Anda. Jadi, pihak penyedia layanan akan meminta detail nomor ponsel pribadi Anda untuk mengirimkan sandi rahasia lain (selain password) yang perlu Anda cantumkan tiap kali melakukan login suatu. 5. Gunakan VPN Virtual private network (VPN) adalah salah satu elemen penting dalam proses pengaman diri dari resiko kejahatan cyber. Namun penggunaan VPN pun ada caranya. Anda tak perlu terus-menerus menggunakan VPN, ada waktu-waktu yang memang tepat untuk menggunakan VPN. Salah satu saat yang paling tepat untuk menggunakan VPN adalah ketika Anda menggunakan jaringan internet publik. Seperti fasilitas Wi-Fi gratis di hotel, bandara, kafe, atau tempat umum lainnya.



14



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.



3.2



Saran Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untu pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :



1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya. 2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. 4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya. 5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.



15