Makalah Tentang Cyber Crime Dan Cyber Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG CYBER CRIME DAN CYBER LAW



Disusun Oleh : Rayhan Adiputra 010116098 CD



Dosen : Agus Satory. S.H, M.H Hukum Telematika



FAKULTAS HUKUM



UNIVERSITAS PAKUAN



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kasih sayangnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Hukum Telematika adalah salah satu matakuliah di Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Matakuliah ini menjelaskan tentang hakikat cyberspace sebagai salah satu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas matakuliah Hukum Telematika yang menjelaskan tentang kejahatan di dunia maya beserta hukumnya. Dengan selesainya makalah ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan kepada kami, yakni : 1.



Orang tua kami tercinta yang telah mendukung penulis dengan segala do’a dan materi



2.



Dosen pengajar Matakuliah Hukum Telematika yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan



kesalahan, untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk kedepannya menjadi acuan penulis sehingga dapat menjadi lebih baik. Akhir kata, kami berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan untuk kami sendiri pada khususnya.



Bogor, 30 Maret 2017



Penulis



DAFTAR ISI



COVER ............................................................................................................................ KATA PENGANTAR ..................................................................................................... DAFTAR ISI.................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1.1.



Latar Belakang..................................................................................................



1.2.



Tujuan Makalah ...............................................................................................



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................. 2.1.



Cybercrime ........................................................................................................



2.1.1.



Motif Cybercrime .............................................................................................



2.1.2.



Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime .....................................................



2.1.3.



Jenis-Jenis Cybercrime ....................................................................................



2.1.4.



Cybercrime Di Indonesia .................................................................................



2.1.5



Contoh Kasus Cybercrime ...............................................................................



2.2



Cyberlaw ............................................................................................................



2.2.1.



Pengertian Cyberlaw ........................................................................................



2.2.2.



Cyberlaw Di Indonesia .....................................................................................



2.2.3.



Perangkat Anti Cybercrime.............................................................................



BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 3.1.



Kesimpulan ........................................................................................................



3.2.



Saran ..................................................................................................................



DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Yang paling meresahkan adalah pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan



komputer



dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki computer orang



lain tanpa ijin, sedangkan delik materil



adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 1.2. Tujuan Makalah Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Menambah wawasan mahasiswa tentang cybercrime dan cyberlaw beserta cara menangggulanginya. 2. menambah wawasan mahasiswa tentang hukum serta pasal-pasal tentang cybercrime dan cyberlaw.



BAB II PEMBAHASAN



2.1. CYBERCRIME Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenders diHavana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal : 1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer. 2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian diatas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak, dengan merugikan pihak lain. 2.1.1. Motif Cybercrime Motif perilaku kejahatan didunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : 1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan



bahwa



dirinya



telah



mampu



untuk



merekayasa



dan



mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual. 2.