Makalah Etika Profesi Dan Moralitas Muhtarom [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Profesi dan moralitas



Pendahuluan Dewasa ini, fenomena janggal banyak terjadi dimana para ahli hukum yang berada pada profesinya masing-masing justru melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Diantara yang masih amat jelas teringat ialah kasus Advokat OC Kaligis yang menginstruksikan kliennya Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara, untuk menyerahkan sejumlah dana yang kemudian akan digunakan untuk menyuap hakim. Beberapa tahun lalu, Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, kedapatan di ruang kerjanya beberapa butir pil yang ditengarai merupakan jenis narkotika yang akhirnya membuatnya dicopot dari jabatannya dan dimasukkan ke dalam bui. Begitulah sejumlah ilustrasi yang menggambarkan buruknya beberapa oknum yang notabene berprofesi di bidang hukum tetapi justru menjadi pihak pertama yang melanggarnya. Sejumlah pihak menyimpulkan bahwa hal itu terjadi dikarenakan telah merosotnya moralitas dari diri para pelaku hukum di negeri ini. Makalah ini mencoba menjelaskan tentang pengertian profesi beserta ciri-cirinya. Kemudian, makalah ini juga akan menjelaskan tentang pengertian moralitas dan akhlak, serta perubahan dan factor-faktor yang mempengaruhinya. Di akhir, akan dijelaskan pula hubungan antara moralitas dengan profesi. Pengertian profesi Istilah “profesi” memiliki sejumlah pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.1 Muhammad Nuh dalam bukunya Etika Profesi Hukum memberi pengertian terhadap profesi dengan pekerjaan pelayanan yang dilandasi oleh persiapan atau pendidikan khusus yang formal dan landasan kerja ideal serta didukung oleh cita-cita etis masyarakat. Profesi berbeda dengan pekerjaan lain yang tujuannya memperoleh keuntungan semata. Profesi memusatkan perhatiannya pada kegiatan yang bermotif pelayanan2. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga



1



Tim Penyusun Kamus Pusat dan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud , 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka 2 Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, h. 48-49.



belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek3. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “pekerjaan / profesi” dan “profesional” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI : - Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. - Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). - Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. - Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. PROFESIONAL : - Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. - Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. - Hidup dari situ. - Bangga akan pekerjaannya.



Ciri-ciri Profesi Profesi memiliki beberapa ciri-ciri dan sifat khusus yang melekat padanya, diantaranya adalah sebagai berikut;4 1. Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki setelah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman bertahun-tahun. 2. Adanya kaedah dan standar moral yang sangat tinggi. Setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Artinya setiap pelaksana profesi harus mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadinya. 3 4



isnanto rizal “buku ajar etika profesi”semarang 25 juni 2009 Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia, h. 120.



2



4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Yaitu nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dan sebagainya, untuk menjalankan suatu profesi, harus ada izin khusus. 5.



Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.



Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.



Profesi dan profesional menurut de george, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut de george : propesi , adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. propesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Seorang yang professional harus memahami prinsip-prinsip etika profesi, antara lain sebagai berikut; 1. Tanggungjawab, yaitu bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2. Keadilan, prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. 3. Otonomi, prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, terdapat syarat-syarat suatu profesi yang harus pula difahami oleh seorang professional, diantaranya adalah; 1.



Melibatkan kegiatan intelektual. 3



2.



Menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus.



3.



Memerlukan persiapan profesional yang alami dan bukan sekedar latihan.



4.



Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.



5.



Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.



6.



Mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.



7.



Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.



8.



Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.



Pengertian moralitas Moralitas berasal dari kata moral. Moral berasal dari bahasa latin “moris” yang berarti adat istiadat, nilai-nilai atau tata cara kehidupan.5 Elizabeth B. Hurlock dalam salah satu karya tulisan yang berjudul “Perkembangan Anak” mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan moral adalah tata cara, kebiasaan dan adat dimana dalam perilaku dikendalikan oleh konsepkonsep moral yang memuat peraturan yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya dan yang menentukan dalam perilaku yang diharapkan oleh seluruh anggota kelompok.6 Moralitas mengacu pada arti budi pekerti, selain itu moralitas juga mengandung arti: adat istiadat, sopan santun, dan perilaku.7 Pendek kata, sumber ajaran moral meliputi agama nasihat para bijak, orang tua, guru dan ideologi – ideologi tertentu. Maubudi membagi moral menjadi 2 yaitu religius dan sekuler. Moral religius mengacu pada agama sebagai sumber ajarannya, sedangkan moral sekuler adalah bersumber pada ideologi – ideologi non agama. Moral yang berarti moralis artinya akhlak, etika, kesusilaan. Otonom moral adalah moral yang berdiri sendiri, yang timbul dari diri manusia sendiri. Kebalikan dari kesusilaan yang diwajibkan dari luar. Moral positif, kaidah – kaidah yang diakui dan ditaati dalam pergaulan hidup pada umumnya. Moralitas menurut kamus hukum berarti sopan, santun yang berkaitan dengan etiket atau adat sopan santun. Sementara moralitas menurut Kant adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum batiniah. Kesesuaian dan ketidaksesuaian suatu tindakan dengan hukum atau norma lahiriah belum dianggap memiliki nilai moral, karena nilai moral baru dapat ditemukan dalam 5



Syamsu Yusuf, Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja, (Bandung: Rosdakarya, 2003) h Elizabeh B. Hurlock, Perkembangan Anak, (Jakarta: Erlangga, 1993) jilid 2, h. 7 Nurul Zuriah, Pendidikan Moral & Budi Pekerti Dalam Perspektif Perubahan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), 6



17



4



moralitas.Moralitas barulah dapat diukur ketika seseorang mentaati hukum secara lahiriah karena kesadaran bahwa hukum itu adalah kewajiban dan bukan lantaran takut padakekuasaan pemberi hukum8. Menurut Burhanuddin Salim Moralitas memiliki dua arti: Pertama, sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagaimana manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dsb, yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar menjadi manusia yang baik. Kedua, tradisi kepercayaan, dalam agama atau kebudayaan tentang perilaku yang baik dan buruk. Moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkrit tentang bagaimana ia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak sebagai manusia yang baik, dan bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik.9 Moralitas memiliki arti yang pada dasarnya sama dengan ‘’moral‘’ hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Dengan demikian pengertian moral dapat di pahami dengan mengklafikasikan nya sebagai berikut : 1. Moral sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan untuk melakukan perbuatan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan jelek yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat. 2. Moral sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau buruk. 3. Moral sebagai gejala kejiawaan yang timbul dalam bentuk perbuatan, seperti berani jujur, sabar, gairah, dan sebagainya10. Dalam terminologi Islam, pengertian moral dapat disamakan dengan pengertian “akhlak” dan dalam bahasa Indonesia moral dan akhlak maksudnya sama dengan budi pekerti atau kesusilaan11.Kata akhlak berasal dari kata khalaqa (bahasa Arab) yang berarti peragai, tabi’at dan adat istiadat. Al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai suatu perangai (watak/tabi’at) yang



8



S.P. Lili Tjahjadi 1991, Hukum dan Moral; Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris, BPK Gunung Mulia-Kansius, Yogyakarta, h. 47. 9 Burhanuddi Salam, Etika Sosial Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia ( Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h. 3) 10 Hamzah, Andi, Kamus Hukum, hal 384 11 Tim Penyusunan Kamus Pusat dan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia.., h. 195)



5



menetap dalam jiwa seseorang dan merupakan sumber timbulnya perbuatan-perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan tanpa dipikirkan atau direncanakan sebelumnya 12



Hubungan antara Moralitas dan Profesi Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang tetapi milik setiap kelompok masyarakat. Bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan mempunyai tata niali untuk mengatur suatu kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergalulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya yaitu masyarakat professional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena memiliki tata nilai yang tertuang secara tertulis (kode etik profesi). Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku sebagian anggota profesi tidak didasari pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masayarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah, pada profesi hokum dikenal adanya mafia peradilan, demikian pula pada profesi dokter, dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.



Penutup Profesi dan moralitas memiliki keterkaitan yang amatlah kuat. Karena setiap profesi memiliki nilai etik yang mengikat, lebih-lebih tertulis, yang terangkum dalam kode etik, maka pelanggaran atasnya merupakan sebuah aib yang luar biasa. Seorang professional yang tidak memiliki moralitas tidak akan bertahan lama dalam profesinya. Ia akan mendapat teguran keras tidak hanya dari teman-teman sesama profesi tetapi juga dari masyarakat. Iapun akan tersingkir dari pekerjaan yang telah ia usahakan dalam waktu yang lama.



12



50Al-Ghazali, Mengobati Penyakit Hati Membentuk Akhlak Mulia, (Bandung : Kharisma, 1994) Cet. Ke-1,



h. 31)



6



Daftar pustaka Tim Penyusun Kamus Pusat dan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud , 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta; Balai Pustaka Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Bandung: Pustaka Setia Syamsu Yusuf, Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja, (Bandung: Rosdakarya, 2003) Elizabeh B. Hurlock, Perkembangan Anak, (Jakarta: Erlangga, 1993) jilid 2, h. Nurul Zuriah, Pendidikan Moral & Budi Pekerti Dalam Perspektif Perubahan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), Burhanuddi Salam, Etika Sosial Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia ( Jakarta: Rineka Cipta, 1997), h. 3) S.P. Lili Tjahjadi 1991, Hukum dan Moral; Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris, BPK Gunung Mulia-Kansius, Yogyakarta.



7