Makalah FATWA DSN-MUI  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Produk-Produk Fatwa DSN-MUI



Dosen pengampu : Mashudi,S.E.I.,M.E.I. Disusun oleh: 1.Desi Duwi Safitri (21210510012) 2.Fina Karmila Mafir (211105010045) 3.Venna Dwi Chandra (211105010051)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KH.ACHMAD SIDDIQ JEMBER 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PRODUK-PRODUK FATWA DSN-MUI” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah FATWA DSN-MUI oleh Bapak Mashudi,S.E.I.,M.E.I. Selain itu, makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang “PRODUK-PRODUK FATWA DSN-MUI” bagi para pembaca dan juga bagi penyusun. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuan dan waktunya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari makalah yang penyusun tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Jember,7 September 2022



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ....................................................................................................... I KATA PENGANTAR ...................................................................................................... II DAFTAR ISI ................................................................................................................. III BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 4 1.1 Latar Belakang ...................................................................................................... 4 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................... 5 1.3 Tujuan Masalah ................................................................................................... 5 BAB PEMBAHASAN .................................................................................................... 6 2.1 Pengertian Murabahah ........................................................................................ 6 2.2 Dasar Hukum Murabahah ................................................................................... 9 2.3 Aplikasi Murabahah Dalam lembaga Keuangan Syariah ..................................... 12 PENUTUP ................................................................................................................... 14 3.1 Kesimpulan .......................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 15



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Fatwa DSN-MUI menjadi pedoman atau dasar keberlakuan kegiatan ekonomi syariah tertentu bagi pemerintah dan LKS. Jadi fatwa DSN itu bersifat mengikat karena diserap ke dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, adanya keterikatan antara DPS dan DSN karena anggota DPS direkomendasikan oleh DSN. Dalam hal ini fatwa dianggap sebagai materi hukum terbaru dan terlama yang relavan dengan kebutuhan masyarakat. Fatwa-fatwa ulama sifatnya kasuistik karena merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa. Dengan berdirinya beberapa lembaga keuangan bank dan nonbank yang menampilkan semangat keislaman, maka untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat, Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 10 Febuari 1999 membentuk sebuah dewan yang disebut Dewan Syariah Nasional (DSN Sejak berdirinya sampai awal agustus 2007, DSN Telah mengeluarkan lebih dari 50 fatwa yang menyangkut berbagai jenis kegiatan keuangan, produk dan jasa keuangan syariah. DSN bertugas untuk mengawasi dan mengarahkan lembaga lembaga keuangan syariah untuk mendorong nilai nilai ajaran islam dalam kegiatan perekonomian dan keuangan . Dalam proses fatwanya diperkirakan terjadi modifikasi fiqih muamalah hingga melahirkan produk – produk perbankan yang lebih mudah dalm oprasionalnya yang dilandaskan pada fatwa ulama.



4



1.2 RUMUSAN MASALAH 1.Menjelaskan pengertian murabahah? 2.Mengetahui dasar-dasar hukum murabahah fatwa dsn-mui terkait murabahah? 3.Bagaimana cara mengaplikasikan murabahah dalam lembaga keuangan syariah?



1.3 TUJUAN MASALAH Untuk mengetahui pengertian pengertian murabahah serta dapat menjelaskan produkproduk fatwa dsn-mui sesuai dengan dasar-dasar hukum murabahah dan dapat mengaplikasikan dalam lembaga keuangan syariah.



5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Murabahah Secara bahasa, murabahah adalah‘bentuk mutual’ (bermakna saling) dari kata ribh ِّ ‫( ْح‬yang artinya keuntungan. Asal katanyaadalah rabiha yang berarti (‫( رب ح‬atau ar-ribh (‫الرب‬ beruntung,ribhan yang berarti berlaba, warabahan yang artinya keuntungan dan warabaahan yang artinya laba). Kata ribh dalam Al-Qur’an dengan makna keuntungan dapat dilihat pada. Sementara al-bai’ (jual beli) adalah pertukaran sesuatu dengan sesuat yang lain. Al-bai’ juga berarti sebuah makna antonim, artinya al-bai’ (jual) bisa juga bermakna al-syira (beli). Masing-masing kata ini bersifat interchangeable. Secara istilah, pada dasarnya terdapat kesepakatan para ulama dan ekonom muslim dalam substansi penger tian murabahah. beli dengan diketahuinya harga pokok dengan adanya tambahan keuntungan tertentu . Ibnu Abidin menyatakan bahwa murabahah adalah menjual harta benda yang dimiliki dengan harga pokok pembelian plus dengan tambahan margin yang disepakati mereka. Ia mensyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan harta mitsli atau qimi yang Imam al-Kasani menjelaskan, murabahah adalah bentuk jual dimiliki penuh oleh penjual serta menyebutkan tingkat marginnya dengan jelas. Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dilaksanakan dalam satu transaksi dengan wakalah, yaitu akad penyerahan kekuasaan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup (Suhendi,2002: 233). Artinya, dengan disertakannya akad wakalah, maka pihak bank tidak secara langsung membeli barang yang dipesan oleh nasabah, melainkan mewakilkannya kepada nasabah itu sendiri agar memudahkan proses transaksi sehingga nasabah dapat memilih sendiri barang yang diinginkan



6



sesuai dengan kriterianya. Praktek ini sedikit berbeda dengan teori, di mana dalam jual beli murabahah tidak terdapat proses wakil mewakilkan dalam hal pembelian. Ada maupun tidaknya pesanan, penjual tetap membeli langsungdari penyedia barang untuk ditawarkan dan dijual kembali.



Menurut para ahli fikih ada beberapa ungkapan yang sering digunakan dalam transaksi murabahah ialah: 1) Apabila seorang penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga pembelian saya (perolehan) disertai dengan keuntungan sekian.” 2) Apabila seorang penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan biaya-biaya yang telah saya keluarkan disertai dengan keuntungan yang sekian “ 3) Apabila seorang penjual mengatakan, “saya jual dengan ra’sul mall (harga pokok) disertai dengan keuntungan yang saya dapatkan sekian.” Pembiayaan murabahah didalam perbankan diterapkan dalam pengadaan barang, pembiayaan modal kerja ( berupa barang), bahkan pembangunan rumah dalam lain-lain . Transaksi murabahah hanya dilakukan pada satu akad dan satu barang, dan tidak berlaku satu akad dengan pembelian barang berulang-ulang •



Jenis-Jenis Murabahah a. Murabahah Berdasarkan Pesanan Murabahah ini dilakukan dengan jual beli setelah ada pesanan dari



nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan mempunyai sifat yang terikat dan tidak terikat. Murabahah yang bersifat terikat pesanannya tidak dapat di batalkan oleh nasabah.sehingga nasabah harus membeli barang yang dipesannya. Sebaliknya murabahah yang tidak bersifat mengikat, pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut walaupun telah memesannya. b. Murabahah Tanpa Pesanan Murabahah ini dilakukan tanpa terkait dengan jual beli murabahah, karena penjual menyediakan barang tanpa melihat ada yang memesan atau tidak. Jadi 7



bank atau penjual tetap menyediakan barang tanpa melihat ada yang membeli atau tidak.1 •



Prinsip-prrinsip akad murabahah Prinsip murabahah dalam syariah Islam dapat diartikan sebagai suatu akad



ataupun perjanjian jual-beli antara dua pihak. Pada prinsip ini, jual-beli yang dilakukan dengan syarat adanya keuntungan tambahan sesuai dengan kesepakatan bersama. Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%. Rukun yang harus dipenuhi pada akad Murabahah: 1) Penjual (Ba’i), ialah orang yang mempunyai barang atau yang menawarkan suatu barang. 2) Pembeli (Musytari), ialah orang yang melakukan permintaan barang kepada penjual. 3) Barang (Mabi’), merukan benda, komoditi, objek yang diperjual belikan. 4) Harga jual (Tsaman), ialah sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang. 5) Ijab dan Qabul (shighah), yang dituangkan didalam akad. Manfaat Murabahah Ba’i al-murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu juga, sistem ba’i al-murabahah juga sangat



sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah. 1



https://www.academia.edu/42791032/MURABAHAH



8



1. Bagi pihak Bank a) Adanya keuntungan dari selisih harga beli. b) Sumber pendanaan dalam bentuk rupiah/valuta asing. 2. Bagi pihak Nasabah a. Meringankan pembiayaan dalam pengaadaan barang dagang baik barang konsumsi maupun produksi dan lain-lain. b. Untuk mengembangkan usaha dan dapat juga di sesuaikan pembiayaan pembelian barang-barang yang di gunakan sebagai investasi baik domestik maupun luar negeri sesuai dengan kemampuan salah satu pihak yang bersangkutan. 2.2 DASAR-DASAR HUKUM •



Landasan Al Qur an



Artinya: “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdaganagn yang berlaku suka sam suka diantara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepada mu.” (Q. S. An-Nissa’:29) Berdasarkan pada Q. S. An-Nissa’:29 yang menjelaskan tentang himbauan kepada orang-orang muslim agar tidar memakan harta sesamanya dengan cara yahg batil, apalagi menggunakan tindakan kekerasan yang berujung pada maut.



9







Landasan Hadist



Artinya: “dari Abu Sa’id Al-Kuhudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh ibnu hibban). Hadist ini memberikan gammbaran bahwa setiap akad jual beli termasuk akad murabahah harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.







.Menurut Syara’ Pengertian jual beli secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta



untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Dalam fatwa Dewan Syariah nasional (DSN) No. 04 / DSN-MUI/IV/2000. Perngetian Murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Menurut Muhammad Syafi’I Antonio, pengertian Bai’al Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntangan yang disepakati.2 Sedangkan menurut Imam Nawawi: “ jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimiliki “. Dan Ibnu Qudamah, mendifinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta yang lain untuk dimilikkan dan dimiliki. Dari definisi murabahah atau jual beli tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa inti jual beli



2



Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. I, Jakarta : Tazkia Institute 1999



10



tersebut adalah, untuk penjual mendapatakan manfaat keuntungan dan bagi pembeli mendapat manfaat dari benda yang dibeli. B.Fatwa- Fatwa DSN MUI Terkait Tentang Murabahah Murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah yang diberlakukan sejak 01 Januari 2018, tujuannya ialah untuk mengatur



pengakuan,



pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi Murabahah, penerapan ini pada lembaga-lembaga keuangan syariah yaitu : bank, lembaga pembiayaan, koperasi, asuransi, dana pensiun dan lain-lain. Selain itu juga di jelaskan oleh Adrian Sutedi, S.H.,M.H (2009:96-98), pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang murabahah 01 April 2000. (Puspitasari, 2020)



Adapun fatwa tersebut berisi ketentuan ketentuan sebagai berikut -Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah ; 1) bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba 2) Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariat islam 3) bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah di sepakati klarifikasinya 4) Bank membeli barang yang di perlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pemberian ini harus sah dan bebas riba 5) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang 6) Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberi tau secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 7) Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.



11



8) Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akas tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah 9) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. 3







Alur Transaksi Murabahah



Alur umum transaksi murabahah sebagai berikut: a. Negosiasi disertai pengisian persyaratan oleh bank dan nasabah. b. Menganalisa kemampuan nasabah dalam hal pembayaran selama adakad berlangsung. c. Bank membeli barang yang ditransaksikan dari supplier penjual. d. Barang dikirim dari supplier kepada nasabah. e. Barang diteriman dari nasabah kepada supplier. f. Pembayaran dari nasabah kepada bank dengan jangka waktu yang ditetapkan saat bernegosiasi. 2.3 APLIKASI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Pertambahan



kebutuhan



masyarakat



terkendala



pada



kesibukan



dan



ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat membutuhkan alternatif untuk membantunya dalam pemenuhan kebutuhan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) muncul sebagai alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Produk utama yang ditawarkan LKS kepada masyarakat adalah murabahah karena sedikitnya resiko dalam aplikasinya. Namun aplikasi murabahah menimbulkan banyak kritik di kalangan masyarakat. Bank syariah sering disebut sebagai “bank murabahah” karena murabahah mendominasi dan modifikasi pada aplikasi murabahah yang dianggap sama seperti kredit pada bank konvensional.



3



https://www.academia.edu/12735543/Mengkaji_Fatwa_DSN_MUI_Tentang_Murabahah



12



Kajian ini merupakan kajian pustaka dengan analisis deduktif, yaitu penulis menganalisis dari yang umum ke khusus sehingga dapat diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam aplikasi murabahah yang ada pada perbankan syariah menjadikan bank syariah sebagai penyedia dana bukan sebagai penjual. Akad murabahah yang ada pada fiqih klasikpun telah banyak mengalami modifikasi. Modifikasi pada akad murabahah inilah yang memunculkan kritik di kalangan masyarakat. Modifikasi akad murabahah meliputi akad murabahah yang mengikat nasabah sebelum bank memiliki barang yang diinginkan nasabah sehingga memunculkan bai’ ma’dum, murabahah lil amri bi al-syira’ yang dianggap haram oleh sebagian ulama karena merupakan celah riba, dan murabahah bil wakalah yang hukumnya boleh menurut Fatwa DSN-MUI namun adanya akad wakalah memudahkan munculnya kecurangan dari pihak nasabah yang akan membuat akad murabahahnya tidak sah.4 Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 6 prosedur yang harus dilakukan oleh nasabah dalam melakukan pembiayaan murabahah,yaitu: 1) pengajuan permohonan penyaluran pembiayaan murabahah, 2) mengisi formulir dan menyerahkan syarat-syaratnya, 3) dilakukan survei oleh tim MFS(Mikro Financing Sales), 4) dilakukan penilaian kelayakan usaha dari tim survey,



5) mengajukan ke komite bagian pembiayaan, dan pencairan dana 6) Prosedur pembiayaan murabahahmenggunakan pembiayaan mikro murabahahbil wakalah, dimana dalam pembiayaan murabahahini nasabah 4



http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1489



13



mengajukan pembiayaan kepada bank dalam hal jual beli barang, disinilah akad wakalahdigunakan. 5



5



Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah



14



BAB III KESIMPULAN A.Kesimpulan Murabahah merupakan suatu bentuk



kegiatan jual-beli yang sifatanya



amanah (bai’ al amanah). Murabahah adalah suatu bentuk kegiatan jual-beli barang yang diperdagangkan dengan harga awal (perolehan) dan keuntungan yang di dapatkan dengan cara kesepakatan bersama. Pembiayaan murabahah dalam perbankan diterapkan dalam pengadaan barang, pembiyaan model kerja (berupa barang), bahkan pembangunan rumah dan lain-lain. Transaksi murabahah ini hanya berlaku pada satu akad dan satu barang, tidak berlaku satu akad dengan pembelian barang berulang-ulang. Rukun murabahah ialah dengan adanya penjual, pembeli, barang yang diperjual belikan, harga jual (Tsaman) dan Ijab dan Qabul (shighah). Dengan syaratnya penjual harus memberi tahukan kepada pembeli berapa harga barang yang di keluarkan, Melakukan kontrak pertama yang sah sesuai dengan ketentuan rukun yang ditetapkan, kontrak wajib bebas dari riba, dan penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan tentang pembelian barang. B.Saran Tim penulis tentu menyadari jika penulisan makalah ini masih banyak kekurangn dan kesalahan yang jauh dari kata kesempurnaan. Kami meminta kritik yang



membangun dari dosen pengampu dan para pembaca. Agar kami dapat



memperbaiki makalah ini.



15



DAFTAR PUSTAKA Chandra, A. R. (2018). KONTRIBUSI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BANDAR LAMPUNG TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO DI KOTA BANDAR LAMPUNG .



http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/1489 https://www.academia.edu/12735543/Mengkaji_Fatwa_DSN_MUI_Tentang_Murab ahah https://www.academia.edu/42791032/M Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Cet. I, Jakarta : Tazkia Institute 1999 Ratri, C. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah pada BPRS Metro Madani di Kota Metro [Undergraduate, IAIN Metro]. http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/1137/



16