Makalah Filsafat Hukum Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Filsafat Hukum Islam



MAKALAH “ASUMSI DASAR FILSAFAT HUKUM ISLAM” makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas individu Filsafat Hukum Islam MATA KULIAH : Filsafat Hukum Islam DOSEN : Ekawati, S.Th.I.,M.S.I.



OLEH: Ahmad Muzakkir NIM: 18420158



HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM INSTITUT AGAMA ISLAM AS’ ADIYAH SENGKANG TAHUN AKADEMIK 2019/2020 i|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Kata Pengantar



Puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Bahasa Indonesia dengan judul : Asumsi-Asumsi Dasar Filsafat Hukum Islam



Selalu senantiasa kita bershalawat pada nabi allah Muhammad SAW. Tokoh revolusi terbaik sepanjang masa yang hampir membuat islam menguasa sepertiga dunia , yang tidak lagi diragukan untuk menjadi suri tauladan untuk umat muslim .



Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kita miliki. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik dari berbagai pihak . Jika ada benar dan lebihnya itu datang dari Allah SWT dan jika ada salah dan kurangnya datang dari kita . Wallahul muafiq ila aqwamith thariq , billahi taufiq wassa’ adah Wassalamualaikum warahmatullah Wabarakatuh .



Sengkang , 2019 Penulis,



Ahmad Muzakkir



ii | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



DAFTAR ISI



Halaman: Cover Makalah



i



Kata Pengantar ........................................................................................................ ii Daftar Isi................................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................1 A. Latar Belakang ....................................................................................................1 B. Rumusan Masalah ...............................................................................................2 C. Tujuan ..................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN .........................................................................................3 A. Filsafat Hukum Islam ..........................................................................................3 B. Asumsi Dasar Filsafat Hukum Islam .................................................................18 BAB III PENUTUP ...............................................................................................26 A. Kesimpulan .......................................................................................................26 B. Saran ..................................................................................................................26 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................27



iii | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “Islam”. Kedua kata itu, secara terpisah, merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam Al-Qur’an, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. “Hukum Islam” sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupkan kata yang terpakai dalam bahasa Arab, dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ; juga tidak ditemukan dalam literatur yang berbahasa Arab. Karena itu kita tidak akan menemukan artinya secara definitif. Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang mengatakan bahwa hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagian di akhirat. Jadi hukum Islam bukan bertujuan meraih kebahagaiaan yang fana’ dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja. Apabila kita memperhatikan perkembangan zaman pada saat sekarang ini, maka hukum islam dituntut untuk menyesuaikan dengan keadaan tersebut, maka dari itulah muncul ijtihad baru yang berkenaan dengan masalah yang terjadi itu, salah satunya adalah dengan berfilsafat, Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia, khususnya adalah hukum islam itu sendiri. Dengan adanya Filsafat Hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam. Maka untuk mengenal tentang Filsafat Hukum Islam itulah yang menjadi latar belakang dari penulisan makalah ini.



1|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Filsafat Hukum Islam? 2. Apa asumsi-asumsi dasar Filsafat Hukum Islam? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian Filsafat Hukum Islam 2. Untuk mengetahui asumsi-asumsi dasar Filsafat Hukum Islam



2|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



BAB II PEMBAHASAN



A. Filsafat Hukum Islam Pengertian Filsafat Hukum Islam Filsafat Hukum Islam terdiri atas 3 kata, yaitu Filsafat, Hukum dan Islam.Masing-masing dari 3 kata tersebut memiliki definisi tersendiri.Maka sebelum mengetahui pengertian Filsafat Hukum Islam, perludiketahui terlebih dahulu masing-masing arti dari 3 kata tersebut.[1] 1. Pengertian Filsafat Secara Etimologis, dalam Dictionary of Philosophy, filsafat berasal dari 2 kata, yakni “philos” dan “sophia”. Philos artinya cinta, sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat sebagai pemikiran mendalam melalui cinta dan kebijaksanaan. Secara Terminologis, menurut Juhaya S. Pradja, secara terminologis, filsafat memiliki arti yang bermacam-macam, sebanyak orang yang memberikan pengertian atau batasan. Beliau memaparkan definisi filsafat sebagai berikut: a. Menurut Plato ( 427 SM-347 SM), filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang ada, ilmu yang berminat mencapai kebenaran yang asli. b. Menurut Aristoteles (381 SM-322 SM), filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran, yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu, metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika. c. MenurutAl Farabi ( wafat 950 M), filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud yang bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.[2] d. Menurut D.C. Mulder, filsafat adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:



1 2



Hasbi Ash-Shidieqie, Filsafat Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 54 Hasbi Ash-Shidieqie, Filsafat Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), hlm. 27



3|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



menentukan sasaran pemikiran tertentu, bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal), selalu mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti, sistematik. Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat adalah berfikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan. 2. Pengertian Hukum Tidak ada pengertian yang sempurna mengenai hukum.Namun para pakar berusaha memberikan jawaban yang mendekati kebenaran. Diantaranya: Sebagaimana yang tertera dalam Oxford Englisd Dictionary: Hukum adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu Negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau subyeknya. Nasrudin Rozak mengutarakan bahwa Hukum adalah peraturanperaturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia di dalam lalu lintas hidup. 3. Pengertian Islam Arti Islam secara etimologi (bahasa) adalah selamat, damai, dan tunduk. Arti Islam secara Terminologi (istilah) adalah agama wahyu berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia, di mana pun dan kapan pun, yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Jadi dapat kita simpulkan dari pembahasan diatas bahwa pengertian Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal-muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.[3]



3



HasbiAsh-Shidieqie,Filsafat Hukum Islam…hlm. 55.



4|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Menurut Azhar Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang hukum Islam, Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung dari filsafat Islam. Dengan rumusan lain Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam” (salihun likulli zaman wa makan).



5|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



OBJEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM Objek Kajian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu: 1. Tentang Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi dan Rasul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran Islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan Muhammad SAW yang eksistensinya yang ada (al-Maujudah) 2. Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan kalamullah yang tertulis atau quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah. 3. Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih 4. Tentang tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah. 5. Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengamalan. Maka para ahli Ushul Fiqih, sebagaimana ahli Filsafat Hukum Islam, membagi Filsafat Hukum Islam kepada dua rumusan, yaitu Falsafat Tasyri’ (Objek Teoritis) dan Falsafah Syari’ah atau Asrar Al-Syari’ah (Objek Praktis). 1. Falsafat Tasyri’: filsafat yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada: a. Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam) b. Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam) c. Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukumIslam) d. Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam) e. Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam)



6|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



2. Falsafah Syari’ah : filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum islam seperti Ibadah, mu’amalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainya filsafat ini membicarakan hakikat dan rahasia hukum islam. Termasuk kedalam pembagian falsafat syariah adalah: a. Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam) b. Khasa is al-ahkam (cirri-ciri khas hukum islam) c. Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam) d. Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)



7|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM Pertumbuhan Filsafat Hukum Islam diawali oleh adanya doktrin Islam yang memperbolehkan ijtihad. Ijtihad merupakan pendekatan akal dalam mengambil putusan hukum jika tidak ada dalil yang pasti, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Hal tersebut terjadi pada peristiwa Muadz bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman:



‫ كيفتقض‬: ‫ قال‬, ‫عن معاذ بن جبل ان رسول هللا صلى هللا عليه وسلم لما بعثه إلى اليمن‬ ‫ فبسنة‬: ‫ فإن لم تجد فى كتاب هللا ؟قال‬:‫ قال‬. ‫ أقض بكتاب هللا‬: ‫إذاعرض لك قضاء؟ قال‬ ‫ فضرب‬: ‫ قال‬. ‫ أجتهد برأى وال آلو‬: ‫ فإن لم تجد فى سنة رسول هللا ؟ قال‬: ‫ قال‬.‫رسول هللا‬ ( .‫ وقال الحمد للهوفق رسول رسول هللا لما يرضى رسول هللا‬, ‫رسول هللا على صدره‬ ) ١٦٨ ‫ رقم‬, ‫سنن الدارمي‬ Al-Qur’an juga mendorong adanya penalaran akal dalam memahami hukum seperti Q.S. A-Baqarah ayat 179:



َ‫ب لَعَلَّ ُك ْم تَتَّقُ ْون‬ ِ ‫اص َحيَوة ٌ يُاو ِلى ْاالَ ْلبَا‬ ِ ‫ص‬ َ ‫َولَ ُك ْم فِى ْال ِق‬ Kemudian



pertumbuhan



Filsafat



Hukum



Islam



juga



terjadi



pada Umar bin Khaththab ketika ia memutuskan hukum. Ia selalu memutuskan hukum dengan melihat roh syari’ah. Dengan demikian ia melihat suatu penetapan hukum dengan melalui Filsafat Hukum Islam. Dan Filsafat Hukum Islam merupakan kunci dari Hukum Islam. Karenanya Sir Muhammad Iqbal (1873-1938) pernah menyatakan, “Apakah Hukum Islam dapat berkembang?” Ia menjawab sendiri, “Bisa, asalkan dunia Islam mau memasuki jiwa Umar.” Diantara kontroversi Ijtihad Umar adalah pendapatnya tentang Hasbuna Kitabullah, pengguguran hukum potong tangan bagi pencuri dengan berdasarkan argumen subyektif sosiologis, pembatasan kebolehan menikahi wanita ahlul kitab karena khawatir menikahi dengan wanita muslimah akan kurang disukai, tidak memberikan zakat kepada muallaf. Faktor-faktor pendorong dalam putusan Umar adalah beradaptasi dengan tantangan baru, karena perubahan sosial, ekonomi, dan demografi.



8|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Karakteristik Mazhab Umar adalah mengutamakan ra’yu daripada sunnah dan menekankan aspek maqasid al-syari’ah. Selanjutnya terjadi lagi pada masa Al-Syafi’i (150-204 H).AlSyafi’i terkenal dengan qaul qodim (pendapatnya ketika di Irak) dan qaul jadidnya (pendapatnya ketika di Mesir).Qaul qadim cenderung lebih rasional sedangkan qaul jadid lebih bersifat naqli (hadis). Secara metodologis perubahan atas suatu pemikiran merupakan realitas dinamis dalam pemikiran hukum Syafi’i yang sangat terkait dengan keadaan ruang dan waktu. Pemikiran tentang Filsafat Hukum Islam kemudian dikembangkan oleh Al-Juwaini. Al-Juwaini dapat diakatakan sebagai ahli Ushul fiqih pertama yang menekankan pentingnya memahami Maqashid Syariah dalam penetapan Hukum. Ia menyatakan bahwa seseorang tidak dikatakan mampu menetapkan hukum Islam, sebelum ia dapat memahami benar tujuan Allah menetapkan perintah



dan



larangan-larangan-Nya.Al-juawaini



mengelaborasi



lebih



lanjut Maqashid Syari’ah dalam kaitannya dalam pembahasan illat pada masalah Qiyas.Maka Maqasid Syari’ah, menurut Juwaini, dibagi pada lima bagian; daruriyyat, hajjah al-ammah, makramah, hal-hal yang tidak termasuk daruriyah dan hajjiyah, dan hal yang tidak termasuk pada daruri, hajjah alammah dan makramat. Pemikiran Al-Juwaini ini kemudian dikembangkan oleh muridnya yaitu Al-Ghazali. Al-Ghazali menjelaskan Maqasid Syari’ah dalam pembahasan alMunasabat al-maslahiyyat dalam Qiyas. Maqasid Syari’ah diletakkan dalam konteks illat dalam qiyas maupun dalam konteks istislah (maslahat). Maslahat ialah memelihara maksud syari’ (pembuat hukum). Maslahat itu menurut alGazali ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan ini diletakkan dalam dlaruriyyah, hajjiyah dan tahsiniyah. ‘Izz



al-Din



Ibnu



‘Abd



Salam



dari



mazhab



Syafi’i,



dalam



kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, maslahat diletakkan dalam konteks dar’ul mafasid wa jalbul manafi’ (menghindari mafsadat menarik manfaat). Maslahat di dunia tidak bisa dilepaskan dari daruriyah, hajjiyyat, tatimmat atau taklimat. Karena taklif selalu bermuara pada kemaslahatan 9|HES3B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



manusia baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Ibn Abd al-Salam telah mencoba mengembangkan prinsip mashlahat yang merupakan inti pembahasan dalam Maqashid Syari’ah. Selanjutnya Abu Ishaq al-Syatibi (730-790H) dari mazhab Maliki dalam kitabnya Al-Muwafaqat menyatakan bahwa tujuan Alah SWT mensyari’atkan hukum-Nya adalah untuk kemaslahatan manusia. Ia membagi peringkat kemaslahatan kepada dharuriyat, hajjiyat dan tahsiniyyat. Dharuriyyat bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial itu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Hajjiyat tidak termasuk esensial tapi merupakan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam kehidupannya baik di dunia maupun diakhirat. Dan tahsiniyat (pujian), sifatnya menunjang peningkatan martabat seseorang baik kehidupan di dunia maupun akhirat. Adapun Najmuddin al-Thufi



(657-716



H.)



Pemikirannya



tentang



maslahah bertolak dari hadis ‫ض َرار‬ ِ ‫ض َر َر َو َال‬ َ ‫( َال‬tidak boleh memadaratkan orang lain dan tidak boleh pula dimadaratkan oleh orang lain. (HR. Hakim, Daruqutni, Ibn Majjah dan Ahmad Bin Hambal). Menurut al-Thufi, inti seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah maslahah bagi manusia. Seluruh kemaslahatan itu disyari’atkan. Maka setiap maslahat tidak pelu mendapatkan dukungan dari nash. Maslahat merupakan dalil paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara. Prinsip Masalahat dalam pemikitan al-Thufi meliputi: akal bebas menentukan kemasalahat dan kemadaratan, khususnya dalam bidang muamalah dan adat, maslahah merupakan dalil mandiri dalam menentukan hukum, maslahah hanya berlaku dalam masalah muamalah, maslahah merupakan dalil syara’ yang paling kuat, maka apabila nash atau ijma bertentangan dengan maslahah, yang harus didahulukan adalah maslahah dengan cara takhsis dan bayan.



10 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



KEGUNAAN DAN METODE PENGEMBANGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM 1. Kegunaan Filsafat Hukum Islam Diantara kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam: a.



Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.



b.



Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum Islam.



c.



Mendudukan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.



d.



Menemukan rahasia-rahaisa syariat diluar maksud lahiriahnya.



e.



Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis.



f.



Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsur-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.[4] Menurut Juhaya S. Pradjastudi Filsafat Hukum Islam berguna untuk



menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi Filsafat Hukum Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia dan menjauhkan dari kerusakan. Filsafat Hukum Islam seperti filsafat pada umumnya mempunyai dua tugas: tugas kritis dan tugas konstruktif. Tugas kritis Filsafat Hukum Islam adalah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam.Sementara tugas konstruktif Filsafat Hukum Islam



4



Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 62-63.



11 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



adalah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan sistem hukum Islam sehingga nampak bahwa antara satu cabang hukum Islam sengan lainnya tidak terpisahkan. Dengan demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum Islam; hakikat keadilan; hakikat pembuat hukum; tujuan hukum; sebab orang harus taat kepada hukum Islam; dan sebagainya. 2. Metode Pengembangan Filsafat Hukum Islam Metode yang digunakan dalam pengembangan filsafat hukum Islam yang dirumuskan oleh Muchlis Usman terdapat tiga metode, adalah: a. Pragmatis Model ini melihat aspek praktisnya, yaitu dengan cara menelusuri jawaban dari masalah kefilsafatan hukum Islam, ini dapat juga dilakukan melalui teori-teori filsafat hukum kontemporer, setelah jawaban ditemukan maka harus mencari pembenaran terhadap nas-nas al-Qur’an dan Sunnah, sehingga nas berfungsi sebagai justifikasi dan legitimasi. Metode ini juga dapat dikategorikan pada metode induktif atau empiris, sebab acuan yang dijadikan dasar dalam metode ini adalah realita sosial yang terjadi. Kemudian dicarilah suatu pembenaran ataupun sebaliknya dalam memberikan kepastian hukum pada aspek tersebut. Jadi metode ini dapat digolongkan pada grounded theory. Lumrahnya metode pengembangan seperti ini digunakan oleh para pemikir kontemporer yang cendrung liberal. b. Idealistik Model metode ini menggunakan pola pikir deduktif (istidlali) yaitu dengan membangun premis mayor (dasar pemikiran yang menjadi predikat kesimpulan) sebagai postulasi (asumsi yg menjadi pangkal dalil yg dianggap benar tanpa perlu membuktikannya; anggapan dasar) lebih dahulu melalui kajian nas-nas ilahi intensif terhadap masalah yang terkait. Pondasi premis mayor yang dipandang kebenaran “muthlak dan universal” itu dipakai untuk meneropong permasalahan hukum Islam yang muncul di dunia empirik, kemudian menampilkan konklusinya. 12 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Model metode seperti ini, dapat juga dikatakan metode grand theory. Kinerja metode ini adanya dalil yang dijadikan penegasan terhadap realitas sosial yang sedang terjadi. Metode seperti ini banyak digunakan oleh kalangan tradisionalis legalis yang titik tekannya adalah pada hukum-hukum yang dikembangkan dan ditafsirkan oleh para ulama periode pra modern dan teologis puritan, yang fokus pemikirannya adalah pada dimensi etika dan doktrin Islam. c. Komparasi Model ini menggabungkan dua model metode di atas, dengan langkah sebagaimana berikut. Pertama, menggali dan menelaah semua hukum dalam dunia empirik, dan ditelaah dengan teori hukum kontemporer dalam menemukan jawaban sementara, sehingga penentuan hukumnya



menjadi



inkonklusi



(problematic,



tentative



maupun



hipotetik), kemudian dikonsultasikan dengan nas-nas ilahi sebagai konklusi akhir. Langkah kedua, menyusun, menghimpun nash-nash yang relevan dengan masalah yang dihadapi sebagai acuan untuk pemecahan masalah. Ketiga mengkontruksikan hukum dengan pemecahan filosofis sehingga konsep hukum perspektik Islam. Penggunaan metode ini dapat memasukan gerakan Islam dewasa ini, yakni Islam Progresif. Kinerja metode ijtihad kelompok, yaitu para pemikir modern atas agama yang berupaya menafsir ulang ajaran agama agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat modern. Maka secara benang merah dapat memasukan kelompok ini dengan pemakaian metode Komparasi sebagaimana dijelaskan di atas. Dan secara umum model ini dipakai oleh kelompok Islam yang cendrung moderat.



13 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



HUBUNGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DENGAN ILMU-ILMU LAIN 1. Ilmu Pengetahuan, Filsafat dan Agama a.



Ilmu Pengetahuan Dalam Ensiklopedia Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak dari dua hal, yaitu : Obyek dan manusia sebagai subyek. Dengan demikian secara



sederhana,



pengetahuan



merupakan



kontak



antara



manusia sebagai subyek dengan obyek yang berupa permasalahan yang masuk dalam fikiran manusia. Sedangkan kata ilmu pengetahuan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asa-asas tertentu. Sehingga menjadi kesatuan, suatu sistem dari berbagai pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu. Kesimpulannya bahwa yang dimaksud ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi, dan percobaan untuk menentukan hakikat dan prinsip tentang hal yang sedang dipelajari. b. Filsafat Tujuan filsafat adalah memberikan weltanschauung (filsafat hidup). Weltanschauung mengajari manusia untuk menjadi manusia yang sebenarnya,



yaitu manusia



yang mengikuti kebenaran,



mempunyai ketenangan pikiran, kepuasan, kemantapan hati, kesadaran akan arti dan tujuan hidup, gairah rohani dan keinsafan, setelah itu mengaplikasikannya dalam bentuk topangan atas dunia baru, menuntun kepadanya, mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, berjiwa dan bersemangat universal, dan sebagainya. Apakah semua tujuan filasafat akan tercapai ? satu-satunya alat yang dipergunakan filsafat adalah akal. Akal merupakan satu bagian dari rohani manusia. Keseluruhan rohani, perasaan, akal, intuisi, 14 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



pikiran, dan naluri atau seluruh kedirian manusia. Tentunya lebih ampuh dan manjur daripada sebagian dari padanya. Sedangkan keseluruhan rohani itu sendiri, merupakan bagian dari manusia. Manusia merupakan makhluk yang tidak sempurna. Sebuah intuisi yang tidak sempurna tidak dapat mencapai kebenaran yang sempurna, kecuali apabila mendapat uluran tangan dari yang Maha Sempurna. Keterangan di atas memberikan pemahaman bahwa seperti kebenaran ilmu pengetahuan yang bersifat positif dan relatif karena bersandar pada kemampuan manusia semata, kebenaran filsafat juga bersifat relatif, sebyektif, alternatif dan spekulatif, karena ia bersandar kepada kemampuan akal juga. c.



Agama Sesuatu yang berkaitan dengan agama menjadi persoalan yang sarat emosi, subyektivitas, kecendrungan dan kadang sifat tidak mengenal tawar menawar. Realitas ini dikarenakan konsepsi tentang agama menyangkut kepentingan agama tersebut, keyakinan dan perasaan. Contohnya, definisi agama sangat dipengaruhi oleh tujuan dalam memberikan defenisi tersebut. Hampir setiap orang involved (terlibat) dengan agama yang dianutnya dan dipengaruhi oleh pengalaman keagamaan yang diketahuinya. Karena itulah, tidak ada definisi agama yang dapat diterima secara umum. Meskipun agama memiliki definisi beraneka ragam, terdapat ciriciri tertentu yang dimiliki oleh semua agama. Ciri-ciri tersebut merupakan titik-titik persamaan agama-agama. Titik-titik persamaan itu adalah kebaktian, pemisahan antara yang sakral dengan profan, kepercayaan terhadap jiwa, kepercayaan kepada Tuhan. Penerimaan hal supranatural dan keselamatan. Dari titik-titik persamaan ini dapat diambil pemahaman bahwa yang dimaksud dengan agama adalah sesuatu yang berasal dari Tuhan, berupa ajaran tentang ketentuan, kepercayaan, kepasrahan dan pengamalan yang diberikan kepada



15 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



makhluk yang berakal demi keselamatan dan kesejahteraannya di dunia dan di akhirat. Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa disamping ada kebenaran mutlak yang terdapat pada agama, juga diakui adanya kebenaran yang sesuai dengan kebenaran mutlak, yaitu kebenaran yang tidak bertentangan dengan agama. kebenaran tersebut merupakan hasil usaha manusia dengan akalnya. Akal adalah pemberian Allah Yang Maha Besar dan Allah tidak menciptakannya dengan kesia-siaan. Karena



itu,



akal



bukanlah



untuk



disia-siakan,



tetapi



harus



dimanfaatkan. Meski kebenarannya relatif, bukan berarti produk akal lantas ditinggalkan. Kebenaran relatif harus dimanfaatkan dengan senatiasa mengingat sifat kerelatifannya. Artinya, dalam berpegang kebenaran relatif, seseorang harus siap untuk meninggalkannya manakala diketemukan hasil yang lebih benar dan lebih dapat dipertanggung jawabkan. Manakala kebenaran relatif bertentangan dengan kebenaran mutlak, ia harus berpindah kepada kebenaran mutlak tersebut. Dengan keterangan diatas jelas, bahwa disamping ada kebenaran mutlak yang langsung datang dari Allah SWT, diakui pula eksistensi kebenaran relatif sebagai hasil budaya manusia, baik kebenaran itu berupa kebenaran spekulatif (filsafat) dan kebenaran positif (ilmu pengetahuan) maupun kebenaran sehari-hari (pengetahuan biasa). Manusia tidak bisa hidup dengan hanya berpegang kepada kebenaran ilmu pengetahuan dan filsafat, tanpa adanya kebenaran agama. Sebaliknya, manusia tidak bisa hidup wajar hanya dengan kebenaran mutlak agama, tanpa kebenaran-kebenaran relatif. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa manusia hanya dapat hidup dengan wajar dan benar manakala ia mau mengikuti kebenaran mutlak sekaligus mengikuti eksistensi dan fungsi kebenaran lain yang berkesesuaian dengan kebenaran mutlak agama tersebut.



16 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Yang penting manusia dapat mendudukkan sesuatu pada proporsinya dan tepat pada tempatnya. Mana yang termasuk kebenaran mutlak ditempatkan pada kebenaran mutlak dan yang masuk kategori kebenaran relatif harus didudukkan pada tempat kebenaran relatif. Bukan sebaliknya, merelatifkan yang mutlak dan memutlakkan yang relatif. Wilayah agama, wilayah ilmu pengetahuan dan wilayah filsafat memang berbeda. Agama mengenai soal kepercayaan dan ilmu mengenai soal pengetahuan. Pelita agama ada dihati dan pelita ilmu ada di otak. Meski wilayahnya berbeda, sebagaimana dijelaskan diatas, ketiganya saling berkait dan berhubungan timbal balik. Agama menetapkan tujuan, tetapi agama tidak dapat mencapai tujuannya tanpa bantuan ilmu pengetahuan dan filsafat. Ilmu yang kuat dapat memperkuat keyakinan keagamaan. Agama senantiasa memotivasi pengembangan



ilmu



pengetahuan.



Ilmu



pengetahuan



akan



membahayakan umat manusia jika tidak dikekang dengan agama.



17 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



B. Asumsi-Asumsi Dasar Filsafat Hukum Islam 1. Meniadakan Kepicikan Dan Tidak Memberatkan Tabiat



manusia



tidak



menyukai



beban



yang



membatasi



kemerdekaannya dan manusia senantiasa memperhatikan beban hukum dengan sangat hati-hati. Manusia tidak bergerak mengikuti perintah kecuali kalau perintah-perintah itu dapat menawan hatinya. Mempunyai daya dinamika, kecuali perintah yang dikerjakan dengan keterpaksaan. Syari’at Islam dapat menarik manusia dengan amat cepat dan mereka dapat menerimanya dengan penuh ketetapan hati. Hal ini adalah karena Islam menghadapkan pembicaraannya kepada akal dan mendesak manusia bergerak dan berusaha serta memenuhi kehendak fitrah yang sejahtera. Hukum Islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.[5] Nabi menerangkan dalam hadistnya. Artinya: tidak boleh memudharatkan orang dan tidak boleh dimudharatkan orang (HR.al-Thabrani)



Artinya : Agama itu mudah, maka mudahkanlah dan jangan kamu menyukarkan (HR.Bukhari dan Nusai).



Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh umat manusia. Karena itu dalam hukum Islam dikenal istilah rukhsah (peringanan hukum). Contoh dari rukhsah adalah kebolehan berbuka bagi musafir yang merasa tidak kuat berpuasa. Dalam hukum Islam juga dikenal istilah dharurah (hukum yang



5



Makalah Filsafat Hukum Islam, diakses dari https://www.scribd.com/document/360967678/Makalah-Filsafat-Hukum-Islam, pada tanggal 8 oktober 2019



18 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



berlaku pada saat keterpaksaan). Contoh; dharurah adalah kebolehan memakan makanan yang diharamkan apabila terpaksa. Penetapan ini didasarkan pada kaidah fiqh.



‫الضرورات تبيح المحصورات‬ Artinya : Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula terlarang dibolehkan. Ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa beban kewajiban bagi manusia tidak pernah bersifat memberatkan. Adalah sebagai berikut :



َّ ‫ف‬ …‫سا ِإ َّال ُو ْس َع َها‬ ً ‫َّللاُ نَ ْف‬ ُ ‫َال يُ َك ِل‬ Terjemahnya : Allah tidak membebani manusia, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (al-Baqarah 286)



َّ ُ ‫… ي ُِريد‬ … ‫َّللاُ ِب ُك ُم ْاليُس َْر َو َال ي ُِريد ُ ِب ُك ُم ْالعُس َْر‬ Terjemahnya : Allah



menghendaki



kemudahan



bagimu



dan



tidak



menghendaki kesukaran bagimu (al-Baqarah 185) 2. Menyedikitkan Beban Nabi melarang para sahabatnya memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada, yang nantinya akan memberatkan mereka sendiri, Nabi SAW, justru menganjurkan agar mereka memetik kaidah-kaidah umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an tentang hukum hanya sedikit. Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihad. Dengan demikian hukum Islam tidak kaku, keras dan berat bagi umat manusia. Sangkaan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum. Allah berfirman :



19 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



‫ع ْن َها‬ ُ َ ‫ع ْن أ َ ْش َيا َء ِإ ْن ت ُ ْبدَ لَ ُك ْم ت‬ َ ‫سؤْ ُك ْم َو ِإ ْن تَسْأَلُوا‬ َ ‫َياأَيُّ َها الَّذِينَ َءا َمنُوا َال تَسْأَلُوا‬ ُ ‫ِحينَ يُن ََّز ُل ْالقُ ْر َء‬ َّ ‫ع ْن َها َو‬ َّ ‫عفَا‬ َ ُ‫َّللا‬ ‫ور َح ِلي ٌم‬ ٌ ُ ‫غف‬ َ ُ‫َّللا‬ َ ‫ان ت ُ ْبدَ لَ ُك ْم‬ Terjemahaannya : Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu bertanyatanya tentang sesuatu yang belum diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu, tetapi kalau kamu tanyakan (tentang ayat-ayat itu) pada waktu turunannya, akan diterangkan kepadamu; Allah memaafkan kamu dan Allah Maha Pengasih lagi penyabar. ( AlMaidah.101) Ini semua menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya agar bersifat realistis. Ketika Nabi ditanya apakah kewajiban haji itu tiap tahun, Nabi menjawab : “ Kalau pertanyaan itu saya jawab “ya”, maka akan menjadi kewajiban bagiku; (karena itu), biarkan saja selama aku meninggalkanmu; sungguh telah rusak beberapa (kaum) yang sebelum kamu ini karena terlalu membanyakkan pertanyaan dan perselisihan mengenai Nabi-nabi mereka”. Allah SWT berfirman :



ُ ‫س‬ َّ ُ ‫ي ُِريد‬ ‫ض ِعيفًا‬ َ ‫ان‬ َ ‫ف‬ َ ‫اْل ْن‬ َ ‫َّللاُ أ َ ْن يُخ َِف‬ ِ ْ َ‫ع ْن ُك ْم َو ُخ ِلق‬ Terjemahannya : Allah hendak meninggalkan (keberatan) dari kamu karena manusia diciptakan lemah. (An-Nisa, 28)



3. Ditetapkan secara bertahap. Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi, baik tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik maupun tradisi yang membahayakan mereka sendiri. Tradisi tersebut ada yang berakar secara mendalam dalam darah daging mereka dan ada yang sifatnya hanya dangkal. Bangsa arab, ketika Islam datang, mempunyai tradisi dan kesenangan yang sukar dihilangkan dalam sekejap saja. Apabila dihilangkan sekaligus, akan menimbulkan konflik, kesulitan dan ketegangan batin. 20 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Dalam sosiologi Ibnu Khaldun dinyatakan bahwa “suatu masyarakat (tradisional atau yang tingkat intelektualnya masih rendah) akan menentang apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya, lebih-lebih apabila sesuatu yang baru itu bertentangan dengan tradisi yang ada”. Masyarakat akan senantiasa memberikan respon apabila timbul sesuatu ditengah-tengah mereka. Dengan mengingat faktor tradisi dan ketidaksenangan manusia untuk menghadapi perpindahan sekaligus dari suatu keadaan kepada keadaan yang lain yang sering sama sekali bagi mereka. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, surah demi surah dan ayat demi ayat sesuai dengan peristiwa, kondisi dan situasi yang terjadi. Dengan cara demikian, hukum yang diturunkannya lebih disenangi oleh jiwa dan lebih mendorong ke arah mentaatinya, serta bersiap-siap meninggalkan ketentuan lama dan menerima ketentuan baru. Karena perjudian dan menuman keras telah berurat dan berakar dalam tradisi arab, bahkan menjadi kebanggaan sehingga diungkapkan dalam syair-syairnya. Maka dalam menghapusnya Islam tidak berlaku ceroboh. Hukum Islam mengharamkan minuman keras dengan berangsur-angsur. Mula-mula diturunkan firman Allah SWT yang berbunyi :



‫اس َو ِإثْ ُم ُه َما أ َ ْك َب ُر ِم ْن نَ ْف ِع ِه َما‬ ٌ ِ‫ع ِن ْالخ َْم ِر َو ْال َم ْيس ِِر قُ ْل ِفي ِه َما ِإثْ ٌم َكب‬ ِ َّ‫ير َو َمنَا ِف ُع ِللن‬ َ َ‫َيسْأَلُونَك‬ Terjemahannya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah ; pada keduanya terapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanyalebih besar dari manfaatnya”( Al- Baqarah,219 ) Ayat ini belum memberikan suatu larangan yang tegas bagi peminum khamar, tetapi baru memberitakan bahwa kerugiannya lebih besar dripada manfaatnya. Kemudian setelah jiwa mereka dapat mempertimbangkan untung ruginya minuman dan khamar, maka turun lagi firman Allah SWT yang berbunyi :



21 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Terjemahannya : Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu menerti apa yang kamu ucapkan. (An-Nisa, 43) Baru setelah turun kedua ayat tersebut Allah menurunkan ayat yang dengan tegas mengharamkan minuman keras. Allah berfirman :



‫س ِم ْن َع َم ِل‬ ُ ‫ص‬ ٌ ‫اب َو ْاْل َ ْز َال ُم ِر ْج‬ َ ‫يَاأَيُّ َها الَّذِينَ َءا َمنُوا إِنَّ َما ْالخ َْم ُر َو ْال َم ْيس ُِر َو ْاْل َ ْن‬ َ ‫ش ْي‬ َّ ‫ال‬ َ‫اجت َ ِنبُوهُ َل َع َّل ُك ْم ت ُ ْف ِل ُحون‬ ْ َ‫ان ف‬ ِ ‫ط‬ Terjemahannya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al-Maidah, 90)



4. Memperhatikan Kemaslahatan Manusia hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta, jika baik hubungan dengan manusia lain, maka baik pula hubungan penciptanya. Karena itu hukum Islam sangat menekankan kamanusiaan. Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Oleh karna dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok, yaitu : a. Hukum



-



hukum



ditetapkan



sesudah



masyarakat



membutuhkan hukum -hukum itu. b. Hukum-hukum ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkan



hukum



dan



menundukkan



masyarakat



kebawah



ketetapannya. c. Hukum-hukum ditetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat. Dalam kaidah ushul fiqh, dinyatakan :



22 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



‫الحكم يدور مع عاته وجودا وعدما‬ Artinya : Ada dan tidaknya hukum itu bergantung kepada sebab (illatnya)



‫الينكرتغير االحكابتغيراالزمان‬ Artinya : Tidak diingkari adanya perubahan hukum disebabkan oleh perubahannya masa. Namun demikian, terbentuknya hukum Islam disamping didorong oleh kebutuhan-kebutuhan praktis, ia juga dicari dari kata hati untuk mengetahui yang dibolehkan dan yang dilarang. 5. Mewujudkan Keadaan yang Merata Menurut syari’at Islam, semua orang sama. Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain dihadapan hukum orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindungi oleh harta dan pangkat ketika yang bersangkutan berhadapan dengan pengadilan. Dalam khutbah haji wada’ yang pengikutnya hampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab, Rasulullah bersabda, “Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan ajam”. Firman Allah Swt. menyatakan :



ُ ‫شن‬ ‫ب ِللت َّ ْق َوى‬ َ ‫َو َال َي ْج ِر َمنَّ ُك ْم‬ ُ ‫علَى أ َ َّال ت َ ْع ِدلُوا ا ْع ِدلُوا ُه َو أ َ ْق َر‬ َ ‫َآن قَ ْو ٍم‬ Terjemahannya : Dan



janganlah



kebencianmu



terhadap



suatu



kaum,



mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa (Al-Maidah, 8)



ُ ‫ْط‬ ‫علَى أ َ ْنفُ ِس ُك ْم‬ ِ ‫يَاأَيُّ َها الَّذِينَ َءا َمنُوا ُكونُوا قَ َّو ِامينَ ِب ْال ِقس‬ ِ َّ ِ ‫ش َهدَا َء‬ َ ‫ّلِل َولَ ْو‬ َّ َ‫يرا ف‬ ‫اّلِلُ أ َ ْولَى ِب ِه َما‬ ً ‫أ َ ِو ْال َوا ِلدَي ِْن َو ْاْل َ ْق َر ِبينَ ِإ ْن يَ ُك ْن َغنِيًّا أ َ ْو فَ ِق‬ Terjemahannya :



23 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu atau ibu bapakmu dan kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya (An-Nisa, 135) Pada suatu ketika, orang-orang Quraisy disibukkan oleh peristiwa seorang wanita yang hendak dieksekusi potong tangan karena mencuri. Orang quraisy berkeinginan untuk membebaskan hukuman bagi wanita tersebut. mereka menyampaikan maksud tersebut melalui orang terdekat Rasulullah yaitu Usamah bin zaid. Ketika mendengar pengaduan Usamah, Nabi SAW menjadi marah dan bersabda :



‫يااسامة الاراك تشفع في حدود من حدود هللا عزوجل انما هلك من كان من‬ ‫قبلكم بانه اذا سرق فيهم الشريق تركوه واذا سرق فيهم الضعيف فعلوه‬ ‫والذي نفسي بيده لو كانت فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها‬ Artinya : Hai usamah, apakah engkau memberi syafa’at (dispensasi) terhadap seseorang dalam menjalankan sesuatu had dari had Allah ? sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kamu lantaran mereka suka mencuri diantara mereka orang yang berpangkat, mereka biarkan (tidak dihukum), dan jika yang mencuri itu orang rendah mereka laksanakan had itu. Demi Allah, andaikan Fatimah Puteri Muhammad mencuri, pastilah Muhammad memotong tangannya. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menetapkan humum adalah : a.



Mewujudkan Keadilan. Kebanyakan filosot menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penetapan hukum. Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bertahan lama. Sistem hukum



24 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



yang tidak punya akar subtansi pada keadilan dan moralitas akan terpental. b.



Mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat



c.



Menetapkan hukum yang bersesuaiaan dengan keadaan darurat. Apa yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal, terkadang dibolehkan ketika dalam keadaan darurat.



d.



Pembalasan harus sesuai deng



e.



an dosa yang dilakukan



f.



Tiap-tiap orang memikul dosanya sendiri Jadi untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam



masyarakat, maka harus diawali dari penegakan hukum dan keadilan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat. Karena tanpa keadilan, maka kedamaian dan kesejahteraan tidak akan tercapai. [6]



6



Ansar Zainuddin, “Objek Kajian Filsafat Hukum Islam”. http://www.kumpulanmakalah.com/2016/03/obyek-kajian-dan-kegunaan-filsafat.html. January 03, 2017



25 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Objek Filsafat Hukum Islam ada dua, yaitu: Falsafat Tasyri’(yang terdiri dari dasar-dasar hukum Islam, prinsip-prinsip hukum Islam, pokok-pokok hukum Islam, tujuan-tujuan hukum Islam, kaidah-kaidah Hukum Islam), dan Falsafat Syari’ah (yang terdiri dari rahasia-rahasia hukum Islam), ciri-ciri khas hukum Islam, keutamaan-keutamaan hukum Islam, dan karateristik hukum Islam. Ada lima asumsi-asumsi yang menjadi dasar filsafat hukum islam : meniadakan kepicikan dan tidak memberatkan, menyedikitkan beban, ditetapkan secara bertahab, memperhatikan kemaslahatan manusia, mewujudkan keadaan yang merata.



B. Saran Penulis menyadari akan kekurangan bahan dari materi makalah ini jadi penulis menyarankan apabila terdapat kekurangan atau isi dari makalah ini maka saran – saran kritik dari pembaca adalah penutup dari semua kekurangan kami dan menjadikan semua itu guna menjadi bahan acuan untuk memotivasi dan menyempurnakan makalah kami.



26 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam



Makalah Filsafat Hukum Islam



DAFTAR PUSTAKA



Ash-Shidieqie,Hasbi, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007) http://www.kumpulanmakalah.com/2016/03/obyek-kajian-dan-kegunaanfilsafat.html http://airfanr.blogspot.co.id/2012/11/pengantar-filsafat-hukum-islam.html https://bantuanhukumfakhrazi.wordpress.com/2012/05/07/filsafat-hukum-islam/ http://karyatulisa.blogspot.co.id/2012/06/filsafat-hukum-islam.html https://www.scribd.com/document/360967678/Makalah-Filsafat-Hukum-Islam Google.com



27 | H E S 3 B



Filsafat Hukum Islam