Makalah Hadits Kelompok 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SUMBER HADITS DAN KITAB-KITAB HADITS Mata kuliah: Al-Hadits Dosen: Nurhalimah M. TH



Disusun oleh: 1. RAHAYU NIAN RAMADHANI (0104201100) 2. RHOHIS KURNIAWAN (0104202040) 3. ARMAINI PANGGABEAN (0104202016)



KELAS B JURUSAAN MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN KOMUNIKASI UNIVERSITAS NEGERI SUMATERA UTARA



i



2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “SUMBER DAN KITAB KITAB HADITS” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada bidang study al-Hadits. Selain itu makalah inijuga bertujuan untuk menambah wawasan tentang “Sumber dan Kitab-kitab Hadits” bagi para pembaca dan juga penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu selaku dosen mata kuliah al-Hadits yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah wawasan sesuai dengan bidang study yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulus ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Damuli, 5 november 2020 Penulis Kelompok 4



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................................ii BAB I...............................................................................................................................................1 PENDAHULUAN...........................................................................................................................1 A. Latar Belakang......................................................................................................................1 BAB II.............................................................................................................................................4 PEMBAHASAN..............................................................................................................................4 SUMBER DAN KITAB KITAB HADITS.....................................................................................4 A. Sumber hadis........................................................................................................................4 1.



Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam...........................................................4



2.



Klasifikasi Sumber Hadits................................................................................................4



B. KITAB-KITAB HADITS.....................................................................................................6 1.



Sahih Al-Bukhari..............................................................................................................6



2.



Sahih Muslim...................................................................................................................7



3.



Sunan Abi Daud................................................................................................................7



4.



Sunan At- Tirmizi.............................................................................................................7



5.



Sunan An- Nasa’i..............................................................................................................8



6.



Sunan Ibnu Majah.............................................................................................................8



BAB III..........................................................................................................................................11 PENUTUP.....................................................................................................................................11 A. Kesimpulan.........................................................................................................................11 B. Saran...................................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................12



iii



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hadis merupakan salah satu dasar pengambilan hukum Islam setelah Al-Qur’an. Sebab hadis mempunyai posisi sebagai penjelas terhadap makna yang dikandung oleh teks suci tersebut. Apalagi banyak terdapat Ayat – Ayat yang masih global dan tidak jelas maknanya sehingga sering kali seorang musafir memakai hadis untuk mempermudah pemahamannya. Seiring dengan perkembangan ulumul hadis, maka terdapat beberapa kalangan yang serius terhadap pemerhati hadis. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengklasifikasikan hadis dari aspek kualitas hadis baik ditinjau dari segi matan hadis maupun sanad hadis. Sehingga dapat ditemukan hadis hadis yang layak sebagai hujjah dan yang tidak layak sebagai hujjah. Posisi hadis sebagai sumber hukum. Tidak lain karena adanya kesesuaian antara hadis dengan teks suci yang ditranmisikan kepada Nabi Muhammad. Bisa juga dikatakan bahwa Hadis merupakan wahyu Tuhan yang tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab sebab lebih banyak hasil dari prosesberpikirnya Nabi dan hasil karya Nabi. Akan tetapi bukan berarti hadis adalah Al – Qur’an. Dengan alas an itu maka selayaknya hadis mendpat perhatian yang khusus bagi tokoh cendikiawan Muslim selain studi Al – Qur’an. Agar khazanah ajaran islam benar benar mengakar dengan melakukan kontektualisasi terhadap realita dimana hadis itu hadir.dalam memahami hadis Nabi, realita mempunyai masalah yang sngat penting. Agar hadis Nabi mampu mengakomodir segala realitas yang komplek dan beragam. Dengan itu maka hadis Nabi tidak akan pernah mati dan terus hidup sampai penutupan zaman. Akan tetapi, Dalam beberapa hal terdapat ciri – ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinyabdiperlukan perhatian khusus. Berbeda dengan kondisi umat Islam pada masa Rasulullah tidak dapat begitu mendapat kesulitan dalam memecah berbagai macam problematika yang berkaitan dengan masalah agama. Hal tersebut dikarenakan setiap terjadi sesuatu yang memerlukan hukum mereka langsung dating menemui Rasulullah dan bertanya tentang hukum dan sekaligus solusi terhadap masalah masalah 1



yang terjadi saat itu, Rasulullah pun ketika itu langsung mendapatkan wahyu sebagai penjelas dan yuris prudensi terhadap masalah tersebut. Dengan demikian ijtihad pada masa rasulullah masih belum dibutuhkan bagikaum muslimin. Walaupun demikian ada indikasi bahwa ijtihad itu sudah ada pada masa itu terbukti ketika dibenarkannya Mua’dz bin Jabal oleh rasulullah untuk melakukan ijtihad terhadap masalamasalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi, ketika dia diutus oleh Rasulullah untuk menjadi Qadhi (Hakim) dikota yaman. Sepeninggalan Nabi, Para sahabat menghadapi masalah baru, disebabkan semakin luasanya negaraIslam dan semakin komplek pula permasalahan permasalahan yang dihadpi dengan berdasar Al-qur’an dan sunnah, mereka merasakan akan butuhnya ijtihad yang mana ijtihad berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan hadis barulah mereka mengeluarkan pendapat, jika sudah tidak menemukan lagi dari dua sumber diatas. Jalan yang ditempuh oleh para mujtahid adalah memperhatikan Mudharat dan manfaat dan memperhatikan prinsip pokok hukum Islam (Maqashid al-Syariah) yang mana tujuan utama syariat Islam (Maqashid al-Syariah) ialah menjaga dan melindungi kemanusiaan. Perlindungan ini dirumuskan oleh para ulama dalam lima tujuan (Al-Maqashid al-khamsah), yakni perlindungn terhadap agama( Hifz



al-din), perlindungan terhadap jiwa (Hifzhal – nafs), perlindungan



terhadap akal (Hifzh al – aql), perlindungan terhadap keturunan ( Hifzh al-nasl ) dan perlindungan terhadap harta (Hifz al mal). Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap tujuan ke lima hifzh al mal .Apabila dalam perpustakaan hukum islam, contoh popular perbuatan melawan tujuan hifzh al mal ini adalah kejahatan mencuri( al-sariqah) milik perorangan, maka korupsi sebagai kejahatan mencuri harta milik bangsa dan Negara lebih layak lagi dicatat sebagai pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip hifzh al mal. Hadis sebagai sumber hukum kedua setelah A L-Qur’an. Keberadaan hadis menjadi pelengkap dan penyempurna supaya umat tidak salah pagam dalam memakai setiapayat atau ajaran agama. Saat umat mempertanyakan hal baru dan belum terdapat di Al-Qur’an serta hadis, maka diambil dari ijma’. Kemudian berlanjt baru dijelaskan dan diperkuat dengan adanya Qiyas. Ajaran islam tidak memaksa, jika dipahami lebih mendalam dan memaknai pengertian hadis sebenarnya. Semua kembali pada diri sendiri, bagaimana menyikapi berbagai masalah . 2



Keberadaan hadis, ijma’ dan Qiyas sebagai pedoman dalam memahami syariat Islam sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an. Setelah memahami pengertian hadis, kini beralih kepada tiga kategori hadis yang didasarkan pada pertimbangan unsur dan semua syarat telah terpenuhi. Berikut kategori hadis: 1. Hadis Shahih Kategori yang pertama ialah hadis shahih, yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hapalannya. Kemudian dalam sanad dan matannya tidaak ada syadz ( kejanggalan) dan ‘ilat (cacat). 2. Hadis Hasan Hadis yang terbilang lemah dari shahih. Secara bahasa, Hasan artinya baik. Sehingga terkadang hadis kategori kedua ini masih kerap boleh menjadi dasar hukum. 3. Hadis Dhaif Kategori hadis yang terakhir adalah hadis Dhaif atau lemah. Hadi yang tidak memenuhi persyaratan hadis ahahih dan hasan.



3



BAB II PEMBAHASAN SUMBER DAN KITAB KITAB HADITS



A. Sumber hadis 1. Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam Al- Qur’an adalah sumber hukum pertama umat Islam yang berisi tentang akidah, ibadah, peringatan, kisah kisah yang dijadikan acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhammad SAW. Sunnah (Hadits) merupakan sumber ajaran Islam. Al Hadits adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW yang berupa ucapan dan perbuatan. Semua umat islam telah sepakat dengan bulat bahwa Hadits Rasul adalah sumber dan dasar hukum Islam setelah AL-Qur’an dan umat islam diwajibkan mengikuti dan mengamalkan Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum pokok syariat islam yang tetap, dan orang islam tidak akan mungkin tidak bisa memahami syarita islam secara lengkap tanpa kembali kepada dua sumber Islam tersebut.



2. Klasifikasi Sumber Hadits Sumber hadits diklasifikasikan Al-Mashdar al-ashly dan Al-Mashdar al-tsanawy. Yang dimaksud dengan al-mashdar al-ashliy, menurut Mahmud al-Thahah, “ sumber sumber ashliyah adalah hadits diriwayatkan dengan sanadnya”. Menurut penulis,terdapat kekurangan dalam pengertian diatas, karena boleh jadi hadits yang terdapat dalam suatu Kitab memuat hadits tetapi hadits tersebut dikutipnya dari kitab hadits lain bukan diterimanya langsung dari gurunya. Menurut penulis Al-Mashdar Al-Ashly adalah kitab yang memuat hadits dan sanad dan hadits tersebut diterima langsung dari gurunya sampai keperiwayat pertama dari Rasulullah. Jadi suatu sumber disebut al-mashdar al-ashliy apabila memenuhi dua kriteria : 4



1) Hadits dikemukakan oleh sanad 2) Hadits diterima langsung oleh penyusun dari gurunya sampaike periwayat pertama. Al-Mashdar al-ashliy diklasifikasikan pada ilmu hadits dan selain ilmu hadits. Diantara al-Mashdar ashliy dalam hadits adalah kitab Sahih Albukhariy, Sahih Muslim, dan lainnya dan dalam ilmu hadis adalah Ma’rifat Ulum al-hadits karya al-Hakim. Diantara al-Mashdar al-Asliy pada selain ilmu hadis adalah: 1) Tafsir: al- Dur al-Mantsur 2) Ushul al-Fiqh: al-Risalah 3) Fiqh al-Umm Kitab – Kitab selain ilmu hadis diatas dikategorikan pada al-mashdar al-ashliy Karena memuat hadis dengan sanad dan penyusunannya menerimanya langsung dari gurunya, dan Sanadnya sampai kepada periwayat pertama dari Rasulullah Saw. Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Qur’an. Namun, Hadits selalu



menjadi



rujukan kedua setelah AL-Qur’an. Mengingat penulisan Hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah Nabi Muhammad Saw Wafat, Maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. Sehingga, hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan iniakan focus membahas tentang telah terhadap penetaapan kesahihan hadits sebagaisumber hukum menurut imam syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan study analisa teks, karna ini tulisan ini merujuk langsungkitab kitab yang ditulis oleh imam Syafi’I dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits. Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal kesahihan hadits sebagai sumber hukum dalam islam , al-Syafi’I namak berpegang bahwa ketentuan ketentuan yang ada dalam bhadis berada dalam hukum hukum Al-Qur’an, Dengan katalam, Hadits Nabi dapat saja menambah hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada,baik dan Al-Qur’an maupun hadits, adalah berpangkal dari sumber yng sama, meskipun melalui jalur yang berbeda. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa AlQur’an hanya memberikan garis garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu 5



keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterim. Diantaranya ayat –ayat yang menjadi bukti bahwa Hadis merupakan sumber hukum dalam Islam adalah firman Allah dalam Al-Qur’ansurah An-Nisa ‘:80 yang artinya “ Barang siapa yang menaati Rasul, Maka sesungguhnya dia telah menaati Allah ….”



B. KITAB-KITAB HADITS Imam Az – Zahabi, mengatakan, kitab-kitab yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang paling tinggi nilainyaa dan paling baik, setelah Al-Qur’an. Diantara sederet kitab hadits yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 hijriyah, para Ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau kutub As-sittah. Keenam kitab hadits yang banyak digunakan para ulama dan umat islam di seantero dunia ini adalah Sahih Al-Bukhari, Sahih Muslim,Sunan Abi Daud, Sunan At-Tirmizi, Sunan An-Nasai, serita Sunan Ibnu Majah. Berikut keenam kitab tersebut: 1. Sahih Al-Bukhari Kitab Hadits ini disusun oleh Imam Al-Bukhari. Sejatinya, Nama lengkap kitab itu adalah Al-Jami Al-Musnad As-Sahih Al-Mukthasar min umur Rasulullah Saw. “ sekalipun ada hadits yang sanadnya terputus atau tanpa sanad sama sekali, Namun hadits itu hanya berupa pengulangan,” tulis ensiklopedi islam. Karena kualitas hadits nya yang teruji,imam Az-Zahabi, mengatakan, kitab Hadits yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik setelah Al-Qur’an. Dengan penuh ketekunan dan semangat yang sangat tinggi, Imam Bukhari menghabiskan umurnya untuk menulis Shahih Al-Bukhari. Ia sangat prihatin dengan banyaknya kitab Hadits. Pada zaman itu, yang mencampuradukkan antara hadits Sahih, Hasan dan Dhaif yang membedakan hadits yang diterima sebagai hujah (Maqbul) dan Hadits yang ditolak sebagai hujah(Mardud). Imam Bukhari makin giat mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadits, Karena pada waktu itu hadits palsu beredar makin meluas. Selama 15 tahun, Imam Bukhari berkelana dari satu Negeri ke Negeri lain untuk menemui para guru hadis dan meriwayatkannya dari mereka.



6



Dalam mencari suatu kebenaran hadits, Imam Bukhari akan menemui periwayatnya dimanapun berada. Sehingga ia betul betul yakin akan kebenarannya. Beliaupun sangat ketat meriwayatkan sebuah hadis. “Hadis yang diterima adalah hadisyang bersambung sanadnya sampai ke Rasulullah Saw.” Tak hanya itu,ia juga memastikan bahwa hadis itu diriwayatkan oleh orang yang adil dan kuat ingatan serta hafalannya. Tak cukup hanya itu, Iman Bukhari juga akan swlalu memastikan bahwa antara murid dan guru harus benar benar bertemu. Contohnya, Apabila rangkaian sanadnya terdiri atas Rasulullah Saw- Sahabat- Tabiin- Tabi at Tabiin-A-BBukhari., maka beliau akan menemui B secara langsung dan memastikan bahwa B menerima hadits dan bertemu dengan A Secara langsung. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani, kitab hadis nomor wahid ini memuat sebanyak7.397 hadis, termasuk yang ditulis ulang. Imam Bukhari menghafakl sekitar 600 ribu hadis. Ia menhafal hadis itu dari 90 ribu perawi. Hadis itu dibagi dalam Bab Bab yang terdiri dari Akidah, Hukum, Etika makandan minum, Akhlak, Perbuatan baik dan tercela, tarik, serta sejarah hidup Nabi Saw. 3. Sahih Muslim Menurut Imam Nawawi, Kitab Sahih Muslim memuat 7.275 Hadis, termasuk yang ditulis ulang. Berbeda dengan Imam Bukhari, Imam Muslim hanya menghafal sekitar 300 ribu hadis atau separuhnya dari yang dikuasai Imam Bukhari. “ Jika taada pengulangan,maka jumlah hadis dalam kitab mencapai 4.000,” papar Ensiklopedi Islam. Imam Muslim meyakini, semua hadis yang tercantum dalam kitab yang disusun itu adalah sahih, baik darisisi sanad mapun matan. Seperti hanya Sahih Bukhari, kitab itu disusun dengan sistematika fikik dengan topiknya yang sama. Sang Imam tergerak untuk mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadis karena pada zaman itu ada upaya dari kaum zindik ( kafir), para ahli kisah, dan sufi yang berupaya menipu Umat dengan hadis yang mreka buat buat sendiri. Tak heran jika saat itu,umat islam sulit untuk menilai mana hadis yang benar benar dari Rasulullah Saw dan bukan. Soal syarat penetapan hadis sahih, ada perbedaan antara Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim. Sahih Muslim tak menerapkan syarat terlalu berat. Imam Mualim berpendapat antara murid ( penerima hadis) dan guru (sumber hadis) tak harus bertemu, cukup kedua duanya hidup pada zaman yang sama. 7



4. Sunan Abi Daud Kitab ini memuat 5.274 hadis, termasuk yang diulang. Sebanyak 4.800 Hadis yang tercantum dalam kitab itu adalah hadis hukum. “ Diantara Imam Yang kitabnya masuk dalam kutub As-Sittah, Abu Daud merupakan Imam yng paling Fakih,” papar Ensiklopedia islam Karenanya, Sunan Abi Dauwud dikenal sebagai kitab hadis hukum, para ulama hadis da fikih mengakui bahwa seorang mujtahid cukup merujuk pada kitab hadis itu dan Al-Qur’an. Ternyata Abu Dawud mererima hadis itu dari dua imam hadis terdahulu yakni Bukhari dan Musim. Berbeda dengan kedua kitab yang disusun kedua gurunya itu, Sunan Abi Dawud mengandung hadis hasan dan dhaif. Kitanb hadis tersebut juga banyak di syahkan oleh ahli hadis sesudahnya. 5. Sunan At- Tirmizi Kitab ini juga dikenal dengan nama Jami’ At-tirmizi. Karya Imam At-Tirmizi ini mengandung 3.959 hafis, terdiri dari yang Sahih, Hasan, dan Dhaif. Bahkan menurut Ibnu Qayyim al- Jaujiyah, didalam kitab itu tercantum sebanyak 30 hadis palsu. Namun, pendapat itu dibantah oleh ahli hadisdari Mesir, Abu Syuhbah. “ Jika dalam kitab itu terdapat Hadis palsu, pasti Imam At-Tirmizi akan menjelaskannya.” Tutur



Syuhbah. Menurut dia, At-Tirmizi selalu memberikan komentar



terhadap kualitas hadis yang dicantumkannya. 6. Sunan An- Nasa’i Kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan Al- Mujtabah. An-Nasa’i menyusun kitab itu setelah menyeleksi hadis hadis yang tercantum dalam kitab yang juga ditulisnya berjudul AsSunan Al- Kubra yang masih mencampurkan antara Hadis Sahih, Hasan, dan Dhaif. Sunan AnNasa’i berisi 5.671 hadis, yang menurut Imam An-Nasa’I adalah hafis hadis sahih. Dalam kitab ini hadis dhaif terbilang sedikit sekali.Sehingga, sebagian ulama ada yang meyakini kitab itu lebih baik dari Sunan Abi Dawud danSunan At- Tirmizi. Tak heran jika, para ulama menjadikan kitab ini rujukan setelah Shahih Al- Bukhari dan Shahih muslim.



8



7. Sunan Ibnu Majah Kitab ini berisi 4.341 hadis. Sebanyak 3.002 hadis diantaranya terdapat dalam AlKhasah dan 1.339 Hadis lainnya adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah. Awalnha, para ulama tak memasukkan kitab Hadis ini ke dalam jajaran Kutub As-Sittah, karena didalamnya masih bercampur antara hadis sahih, hasan dan dhaif. Ahli hadis pertama yang memasukkan kitab ini kedalam jajaran enam hadis utama adalah Al- Hafiz Abu Al-Fadal Muhammad bin Tahir Al- Maqdisi ( Wafat 507 Hijriyah). Kitab-kitab Hadis disusun dengar berbagai cara yang berbeda. Diantaranya jenis jenis kitab Hadis adalah: 1) Al-Jami’, Yaitu kitab Hadis yang menghimpun segala permasalahan dan dibagi menjadi berbagai bab berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, yang tidak terbatas pada bab-bab fiqih saja. Contoh : Al-Jaami’ Al-Sahih karya Imam Al-Bukhari 2) Al-Sunan, Yaitu Kitab Hadis yang dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan bab-bab fiqih dan Ahkam. Contoh : Sunan Abi Dawud 3) Al-Musnad, Yaitu Kitab Hadis yang dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkan, tanpa pembagian berdasarkan topik. Contoh : Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal. 4) Al-Mu’jam, Yaitu Kitab Hadis yang dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan Nama para Sahabat (disebut dengan mu’jam al-Shahabah) atau Nama guru gurunya (disebut dengan mu’jam al-Syuyuk), Yaitu diurutkan berdasarkan urutan huruf: Alif, Ba’, Ta’, dan seterusnya.



Contoh : mu’jam Al-Thabrani Al-Awsath dan Mu’jam Al-Thabrani Al-



Shagrir. 5) Al-Shahih,Yaitu kitab Hadis yang hanya mencantumkan Hadis-Hadis yang Shahih saja. Contoh: Al-Jaami’ Al-Shahih karya Imam Al-Bukhari 6) Al-Mustadrak, Yaitu Kitab hadits yang berisi hadits-hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Musim namun tidak tercantum dalam Shahih Al-Bukhari maupun Shahih Muslim. Contoh : Mustadrak Al-Hakim 7) Al-Muwaththa’, Yaitu kitab Hadits yang dimudahkan untuk digunakan oleh para penuntut ilmu atau Masyarakat yang lebih luas. Contoh : Muwaththa’ Imam Malik.



9



Kitab-Kitab Shahih Yang Lain Berikut kitab-kitab yang memuat Hadits-Hadits Shahih selain Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. 1) Shahih Ibn Khuzaimah (Wafat tahun 311 H) 2) Shahih Ibn Hibban (Wafat tahun 354 H) 3) Al-Mustadrak karya Al-Hakim (Wafat tahun 405 H) 4) Al-Hadits Al-Mukhtarah karya Imam Al-Dhiya’ (Wafat tahun 643 H) Kitab-Kitab Sunan Yang lain Berikut ini beberapa kitab Al-Sunan yang lain: 1) Al-Sunan karya Imam Sa’id ibn Manshur (Wafat tahun 227 H) 2) Al-Sunan Al-Kubra karya Imam Nasai (Wafat tahun 303 H) 3) Al-Sunan karya ImamAl-Daruquthni (Wafat tahun 385 H) 4) Al-Sunan Al-Sughra dan Al-Sunan Al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi (Wafat tahun 458 H) Kitab-Kitab Al-Musnad yang lain Berikut beberapa kitab Al-Muwaththa’ selain Muwaththa’ Imam Malik: 1) Muwaththa’ Abdil Aziz Al-Majisyun (Wafat tahun 164 H) 2) Muwaththa’ Ibrahim ibn Muhammad ibn Abi Yahya (Wafat tahun 184 H) 3) Muwaththa’ Abdillahibn Wahb (Wafat tahun 197 H)



Kitab-Kitab Hadits pilihan dalam Maudhu’ Khusus 1) Al-Arba’in Al-Nawawiyah, karya Imam Al-Nawawi (wafat tahun 676 H) memuat 42 Hadits pilihan tentang prinsip-prinsip Aqidah dan Akhlak 2) Riyad Al-Shalihin, karya Imam Al-Nawawi (wafat tahun 676 H), memuat Hadits-Hadits tentang Akhlaq



10



3) Bulughul Maram, karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat tahun 852 H), memuat hadits-hadits tentang Fiqih. Syarah yang banyak dikaji dari kitab Hadits ini adalah kitab subulusSalam karya Imam Al-Shan’ani 4) Muntaqa Al-Akhbar atau biasa disebut Al-Muntaqa, karya Imam Majdudin ibn Taimiyah (wafat tahun 652 H), Kakek Syaikhul Islam ibn Taimiyah, yang memuat hadits-hadits tentang fiqih. Kitab ini kemudian di syarahkan oleh Kitab Nail Al-Authar 1250 H) 5) ‘Umdatul Ahkam, karya Imam Abdul GhaniAl-Maqdisi (wafat tahun 600 H, berisi hadits-hadits tentang fiqih yang diambil dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.



11



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan hasil dari makalah ini, kami menyimpulkan bahwa representasi data yaitu dapat mengetahui sumber sumber hadits atau kedudukan hadits yang berada pada posisi ke dua setelah Al-Qur’an sebagai dasar hukum dan pedoman bagi umat Islam yang berasal dari perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw.Dapat ,mengetahui apa saja kitab kitab hadits contohnya enam kitab hadits yang paling istimewa yaitu: Sahih Al-Bukhari, Sahih Muslim, Imam Abi Daud, At-Tirmizi, An-Nasa’I serrta pengertiannya dari masing masing kitab Hadits



C. Saran Setelah kami menguraikan makalah yang berjudul “ Sumber dan kitab kitab Hadits”, maka timbul keinginan kami setidaknya memberikan saran semoga makalah kami ini bermanfaat dan sekaligus untuk mengingat orang lain pada umumnya dan khususnya bagi diri kami sendiri bahwa Hadits bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang ke dua setelah Al-Qur’an dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.



12



DAFTAR PUSTAKA



Heri Ruslan.Republika.co.id, (Indonesia, 2012) Agus Yulio, Pusat dokumentasi Republika, (Indonesia ,2017) Nasruddin Yusuf , http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/index (ManadoIndonesia,2015) Abdul Rosyid, Menara islam.com ( Indonesia,2020) Ari Welianto,Kompas.com ( Indonesia,2020)



13



14