Makalah Hakikat Instrumentasi Dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan UUD NRI 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Visi



:



Pada tahun 2028 menghasilkan perawat yang unggul dalam penerapan keterampilan keperawatan lansia berbasis IPTEK keperawatan.



HAKIKAT INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN UUD NRI 1945 TUGAS MATA KULIAH: KEWARGANEGARAAN



Disusun Oleh: Kelompok 5 / Tingkat 1 1.



Aufa Mujahida



/ NIM. P3.73.20.1.22.007



2.



Nabila Tivani Yovanka



/ NIM. P3.73.20.1.22.032



3.



Naja Hanifah Achsani



/ NIM. P3.73.20.1.22.033



4.



Nia Aulia Salsabila



/ NIM. P3.73.20.1.22.034



5.



Nurhikmah



/ NIM. P3.73.20.1.22.035



6.



Pipit Eka Saputri



/ NIM. P3.73.20.1.22.036



7.



Rhevinda Sayyidina



/ NIM. P3.73.20.1.22.039



8.



Rini Khairini



/ NIM. P3.73.20.1.22.040



9.



Rizki Amelia



/ NIM. P3.73.20.1.22.042 Dosen Pembimbing:



Drs. Sugeng Berantas, M.Si.



PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN JURUSAN KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES JAKARTA 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas nikmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Sugeng Berantas, M.Si. selaku dosen mata kuliah Kewarganegaraan kami yang telah membimbing kami dalam mengerjakan tugas ini, terima kasih juga kepada teman-teman yang telah meluangkan waktunya untuk mengerjakan tugas ini, terima kasih juga kami ucapkan kepada orang tua kami yang telah mendukung kami dalam mengerjakan tugas ini. Kami berharap dengan adanya makalah ini kita semua dapat memperoleh manfaat berupa pengetahuan tentang Hakikat Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan UUD NRI 1945, khususnya kepada kami selaku penyusun. Kami juga memohon kepada Bapak Drs. Sugeng Berantas, M.Si. selaku dosen mata Kewarganegaraan dan teman-teman kami untuk memberikan saran atau masukan kepada kami agar kami dapat memperbaikinya dalam makalah-makalah selanjutnya. Kami selaku penyusun makalah ini memohon maaf apabila terdapat kesalahan didalam makalah ini.



Bekasi, 17 September 2022



Penyusun (Kelompok 5)



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................... i DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1 1.1Latar Belakang ........................................................................................... 1 1.2Tujuan Penulisan ....................................................................................... 2 1.3Sistematika Penulisan ............................................................................... 2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................... 4 2.1Pengertian Demokrasi ................................................................................ 4 2.2Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi ................................................ 5 2.3Pemikiran Tentang Demokrasi Pancasila .................................................. 6 2.4Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Ketatanegaraan Modern ... 7 2.5Alasan Diperlukannya Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila ........... 7 2.6Sumber Historis, Sosiologi, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila ........................................................................... 9 2.7Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila ...... 9 2.8Kehidupan Demokrasi yang Harus Kita Kembangkan ............................ 11 BAB III PENUTUP .......................................................................................... 14 3.1Kesimpulan .............................................................................................. 14 3.2Saran ........................................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 15



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1Latar Belakang Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata ‘rakyat berkuasa’ atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa). Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945. Pancasila bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima unsur etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak1



hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi corak khas dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila.



1.2Tujuan Penulisan Berdasarkan Latar Belakang di atas, maka tujuan penulisan yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Menjelaskan demokrasi 2. Menjelaskan tiga tradisi pemikiran politik demokrasi 3. Menjelaskan pemikiran tentang demokrasi pancasila 4. Menjelaskan



pentingnya



demokrasi



sebagai



sistem



politik



ketatanegaraan modern 5. Menjelaskan alasan diperlukannya demokrasi yang bersumber dari pancasila 6. Menjelaskan sumber historis, sosiologi, dan politik tentang demokrasi yang bersumber dari pancasila 7. Menjelaskan dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila 8. Menjelaskan kehidupan demokrasi yang harus kita kembangkan



1.3Sistematika Penulisan Berdasarkan Tujuan Penulisan diatas, sistematika penulisannya adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN, Bab ini menjelaskan tentang Latar Belakang, Tujuan Penulisan, dan Sistematika Penulisan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA, Bab ini menjelaskan tentang demokrasi, tiga tradisi pemikiran politik demokrasi, pemikiran tentang demokrasi pancasila, pentingnya demokrasi sebagai sistem politik ketatanegaraan 2



modern, alasan diperlukannya demokrasi yang bersumber dari pancasila, sumber historis, sosiologi, dan politik tentang demokrasi yang bersumber dari pancasila, dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila, dan kehidupan demokrasi yang harus kita kembangkan. BAB III KESIMPULAN, Bab ini menjelaskan tentang Kesimpulan dan Saran yang diambil berdasarkan diskusi yang telah dilakukan.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1Pengertian Demokrasi Pengertian demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu secara etimologi dan secara terminologi. A. Secara Etimologi Secara etimologi “Demokrasi” berasal dari bahasa yunani, yang terdiri dari dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “cratein/cratos” yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi sering diartikan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, artinya rakyat sebagai subjek. Kekuasaan rakyat di tangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu : 1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people), mengandung makna pemerintahan yang legitimasi, yaitu pemerintahan yang mendapatkan dukungan dan pengakuan dari rakyat. 2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri dan dalam menjalankan kekuasaannya pemerintahan berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui perwakilannya di DPR. 3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people), bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus diutamakan dan didahulukan di atas segalanya. B. Secara Terminologi Dari sudut terminologis, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik, yaitu: 4



1. Harris Soche Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan,



dan



melindungi



dirinya



dari



paksaan



dan



pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. 2. Hennry B. Mayo Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihanpemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. 3. C.F. Strong Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.



2.2Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi Tiga tradisi pemikiran poltik demokrasi menurut Carlos Alberto Torres (1998), yaitu: 1. Cassical Aristotelian Theory Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. 2. Madieval Theory Pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souverignty” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, 5



leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. 3. Contemporary Doctrine Konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.



2.3Pemikiran Tentang Demokrasi Pancasila Secara umum, demokrasi Pancasila adalah sebuah paham demokrasi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila. Sedangkan konsep pemahaman demokrasi ini jelas berasal dari asas-asas yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perumusan yang diterapkan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan telah diberlakukan sejak zaman dulu. Sebagai salah satu tokoh Indonesia, Bung Hatta telah berperan besar dalam tercetusnya Pancasila yang hingga saat ini diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari yang dibahas pada buku Moh Hatta-Demokrasi Pancasila. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia memang sangat erat dengan demokrasi Pancasila. Pancasila yang menjadi landasan negara ini memiliki lima sila yang bertujuan menjadi pedoman masyarakat. Masyarakat yang memahami pentingnya kehidupan bernegara tentunya akan berusaha menjalankan nilai-nilai yang diajarkan dalam Pancasila. Asas-asas Demokrasi pancasila: 1. Asas kerakyatan Asas Kerakyatan adalah asas yang mendasari kesadaran kecintaan terhadap rakyat, juga memiliki jiwa kerakyatan, baik berupa nasib ataupun cita-cita. Dalam asas kerakyatan, berarti demokrasi Pancasila ini memiliki rasa cinta dan menyatu dengan rakyat, agar tercipta satu kesatuan dalam mencapai tujuan. 6



2. Asas musyawarah Asas musyawarah merupakan asas yang menghimpun suara dan kehendak rakyat dalam kelompok musyawarah. 3. Asas penjaminan HAM Negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila sangat menghormati hak asasi manusia.



2.4Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Ketatanegaraan Modern 1. Menjamin hak-hak dasar. 2. Adanya kesetaraan setiap warga negara. 3. Pemenuhan kebutuhan umum. 4. Pembaharuan kebijakan sosial. 5. Kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat. 6. Mencegah tirani. 7. Mencegah terjadinya pemerintahan yang diktaktor. 8. Menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab. 9. Meningkatkan kerja sama antar warga negara. 10.Membuat masyarakat memiliki tanggung jawab.



2.5Alasan Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Nilai-nilai dari setiap sila pada Pancasila sesuaidengan ajaran demokrasi, bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi,Pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi diIndonesia. Nilai-nilai luhur yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila yaitu:



7



1. Kedaulatan Rakyat Berdasarkan UUD 1945 alenia IV “...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”. Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi. 2. Republik Berdasarkan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indoensia...”.Republik berarti res publicayang artinya negara untuk kepentingan umum. 3. Negara Berdasar atas Hukum Berdasarkan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “...Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia



dan



untuk



memajukan



kesejahteraan



umum,



mencerdaskankehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Negara hukum Indonesia menganut hukuman arti-arti luas atau material. 4. Pemerintahan yang Konstitusional Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...maka disusunlah Kemerdekaan-Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia...”. UUD negara Indonesia 1945 adalah konstitusi negara. 5. Sistem Perwakilan Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...Kerakyatan yang dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



Permusyawaratan/Perwakilan...”. 6. Prinsip Musyawarah Berdasarkan UUD 1945 alenia 1V yang berbunyi “...Kerakyatan yang dipimpin



oleh



hikmat



Permusyawaratan/Perwakilan...”.



8



kebijaksanaan



dalam



7. Prinsip Ketuhanan Demokrasi di Indonesia harus dapat dipertanggung jawabkan ke bawah yaitu rakyat dan keatas yaitu Tuhan. Unsur utama dari demokrasi yang berdasarkan Pancasila yaitu prinsip “musyawarah”. Prinsip ini bersumber dari sila keempat Pancasila, yang intinya adalah “win win solution”. Artinya dengan prinsip musyawarah tersebut diharapkan memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat. Dalam hal ini, konsep demokrasi musyawarah versi Indonesia merupakan salah satu bentuk dari teori demokrasi konsensus.



2.6Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Terdapat tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam kalbu Bangsa Indonesia. Pertama, tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa. Kedua, ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai makhluk Tuhan. Ketiga, paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya. Berdasarkan ketiga tersebut dapat dipahami bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia tetap mempertahankan jati diri Bangsa Indonesia yang bersumber dari dasar negara Pancasila, yaitu sila Ketuhanan yang Maha Esa, selanjutnya sila keempat yaitu nilai permusyawaratan dan yang ketiga adalah mengadopsi nilai-nilai yang bersumber pada pada paham sosialis barat.



2.7Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Postur demokrasi kita Indonesia adalah terletak pada konstitusi kita yaitu UUD NRI 1945. Dimana konstitusi ini mengalami amandemen sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi Indonesia dewasa ini dapat diamati dari 9



fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Maka seiring perkembangan dinamika konstitusi di Indonesia, mengikut pula perkembangan dinamika demokrasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Berikut merupakan dinamika demokrasi diIndonesia. A. MPR Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembagapermusywaratan rakyat, yakni MPR. Berikut dinamika dan susunan keanggotaan dan wewenang MPR. Ketentuan mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam naskah asli UUD1945 terdiri atas dua pasal. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 dengan 3 ayat dan Pasal 3 tanpa ayat.



1. Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahundi ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak. 2. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Perubahan UUD 1945 dilakukan terhadap Pasal 2 ayat (1), yakni mengenai susunan



10



keanggotaan MPR. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) tetap tidak diubah. Adapun Pasal 3 diubah dari tanpa ayat menjadi Pasal 3 dengan tiga ayat. B. DPR Setelah Amendemen perubahan yang terjadi pada DPR adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah. Fungsi DPR ada tiga, yaitu: 1. Fungsi legislasif (membentuk undang-undang). 2. Fungsi anggaran (menyusun & menetapkan APBN bersama presiden). 3. Fungsi pengawasan (pengawasan pelaksanaan UUD) DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah), hak angket (penyelidikan terhadap



kebijakan



pemerintah,



dan



hak



menyatakan



pendapat



(menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah). C. DPD Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi. Dinamika ini tentu saja kita harapkan akan mendatangkan kemaslahatan kepada semakin sehat dan dinamisnya Demokrasi Pancasila yang tengah melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang matang.



2.8Kehidupan Demokrasi yang Harus Kita Kembangkan Membahas mengenai demokrasi sangat penting dikembangkan dalam kehidupan masyarakat maka jawabannya adalah demokrasilah yang memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara. 11



1. Partisipasi dalam Pembuatan Keputusan Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam 2. Persamaan Kedudukan di depan Hukum Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah. 3. Distribusi Pendapatan Secara Adil Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan bersama dan tidak berat sebelah, termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah.



Dengan



program-program



tersebut



diharapkan



terjadi



distribusi



pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia. Program pemerataan pendapatan tersebut dapat dilaksanakan karena adanya uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke kas negara. Uang pajak yang telah terkumpul di kas negara tersebut akan didistribusikan kembali oleh negara kepada pihakpihak yang membutuhkan dan kurang mampu sehingga pemerataan 12



pendapatan dapat terjadi. Oleh karena itu, dapat kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan salah satu sarana untuk mendorong tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, yang dilakukan antara lain melalui pemerataan alokasi dan distribusi pendapatan.



13



BAB III PENUTUP 3.1Kesimpulan Jadi kesimpulan yang dapat diambil bahwa demokrasi berasal dari bahasa yunani, yang terdiri dari dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “cratein/cratos” yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi sering diartikan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, artinya rakyat sebagai subjek. Tiga tradisi pemikiran politik demokrasi menurut Carlos Alberto Torres (1998) yaitu Cassical Aristotelian Theory, Madieval Theory, dan Contemporary Doctrine. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia memang sangat erat dengan demokrasi Pancasila yang disandarkan pada asas-asas demokrasi pancasila yaitu asas kerakyatan, asas musyawarah, dan asas penjaminan HAM. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila yaitu kedaulatan rakyat, republik, negara berdasar atas hukum, pemerintahan yang konstitusional, sistem perwakilan, prinsip musyawarah, dan prinsip ketuhanan. Ihwal postur demokrasi Indonesia dewasa ini dapat diamati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Demokrasi sangat penting dikembangkan dalam kehidupan masyarakat seperti partisipasi dalam pembuatan keputusan, persamaan kedudukan di depan hukum, dan distribusi pendapatan secara adil. 3.2Saran Setelah mengetahui materi tentang Hakikat Implementasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan UUD NRI 195, sebaiknya kita sebagai warga negara harus terus mengembangkan kehidupan demokrasi



14



yang ada di Indonesia. Agar keadilan dapat terus ditegakkan tanpa pandang bulu. Demikian makalah yang telah kami buat, kami sadar makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun agar makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



15



DAFTAR PUSTAKA



Tanpa



nama,



2020.



https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/literasi/pengertiandemokrasi-pancasila/amp/ diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 22.15 Kurniawan, Ahmad. 2020. https://m.merdeka.com/jabar/tujuan-demokrasidalam-sistem-pemerintahan-berikut-manfaatnya-bagi-rakyat-kln.html diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 22.06 Gege. 2019. https://id.scribd.com/document/434407763/Alasan-DiperlukannyaDemokrasi-Yang-Bersumber-Dari-Pancasila diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 22.27 Tanpa nama, 2022. https://memperoleh.com/makalah-dinamika-dan-tantangandemokrasi-yang-bersumber-dari-pancasila diakses tanggal 17 September 2022 pukul 22.35 Arifai, Andi. 2020. https://www.coursehero.com/file/81229619/Dinamika-danTantangan-Demokrasi-yang-Bersumber-dari-Pancasilapdf/ diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 22.40 Fatihah,



Khusnul.



2020.



https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=75003 diakses pada tanggal 17 September 2022 pukul 22.43



16