Makalah Hakikat, Instrumentasi Dan Praktis Demokrasi Berlandaskan Pancasila Dan Uud 1945 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAKIKAT,INSTRUMENTASI DAN PRAKTIS DEMOKRASI BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945



Disusun Oleh : RIZKY FEBRIANDI SYAH PUTRA SAHDINA NADILA PUTRI SASYA EUNICA AMANDA SRI HUSNA HASTUTI TEGAR ERLANGGA



Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Manajemen



1



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmatNya Kami bisa menyelesaikan tugas Makalah Mata Kuliah Kewarganegaraan yang berjudul Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Makalah ini diajukan guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu teruta anggota kelompok kami yang selalu kompak dalam setipa proses penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyusun sangat menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak yang harus di koreksi oleh karena itu kami mengharapkan masukan dari semua pihak tentunya dengan masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca, mahasisiwa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh



Jakarta, 11 Oktober 2021



Kelompok 6



2



Daftar Isi BAB I .................................................................................................................................................. 4 PENDAHULUAN............................................................................................................................... 4 1.1



Latar Belakang .................................................................................................................... 4



1.2



Rumusan Masalah ............................................................................................................... 4



1.3



Tujuan…………………………………………………………………………………………………………………………….4



BAB II ................................................................................................................................................ 5



A. Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila ............................................. 5 B. Alasan Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila ............................................... 7 C. Sumber Historis, Sosiologi, dan Politik Tentang Demokrasi………………………………………………….8 D. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila……..9 E. Deskripsi Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila………………………………………………………………10 BAB III ............................................................................................................................................. 12 A.



Kesimpulan ........................................................................................................................... 12



B.



Saran ..................................................................................................................................... 12



DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 13



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara tentunya dengan berlandaskan pancasila dan UUD NKRI 1945 Demokrasi intinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan untuk para oknum-oknum penguasa yang mementingkan golongannya masingmasing. Apakah mereka lupa karena siapa mereka bisa duduk di kursi empuk itu?



1.2 Rumusan Masalah A. Bagaimana konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila? B. Mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari Pancasila? C. Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi? D. Bagaimana membangun argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila? E. Bagaimana deskripsi esensi dan urgensi demokrasi Pancasila? 1.3 Tujuan 1. Pembaca memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila 2. Pembaca memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila 3. Pembaca memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi 4. Pembaca memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila 5. Pembaca memahami deskripsi esensi dan urgensi Demokrasi Pancasila



4



BAB II PEMBAHASAN



A. Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila 1. Pengertian Demokrasi Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Sedangkan menurut para ahli dalam “The Advanced Learner's Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah: 1.) negara dengan prinsip pemerintahan di mana semua warga negara dewasa berbagi melalui perwakilan yang mereka pilih; 2.) negara dengan pemerintah yang mendorong dan memungkinkan hak-hak kewarganegaraan seperti kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, dan berserikat, penegasan supremasi hukum, kekuasaan mayoritas, disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak minoritas. 3.) masyarakat di mana ada perlakuan satu sama lain oleh warga negara secara setara”. Dari kutipan tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa berpartisipasi berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendukung dan menjamin kemerdekaan kemerdekaan, kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, keadilan, penegakan hukum, penegakan hukum yang menghormati hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk pada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Karena “orang” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yaitu rakyat yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi yang diterima sebagai “…seperangkat dan prinsip-prinsip kebebasan, yang juga terdiri dari seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995). Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut: “Demokrasi yang secara konseptual dipersepsikan sebagai kerangka pemikiran penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat telah diterima secara universal sebagai Sebagai suatu konsep demokrasi yang diterima sebagai “…seperangkat dan prinsip-prinsip kebebasan, yang juga terdiri dari seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang 5



dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995). Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut: “Demokrasi yang secara konseptual dipersepsikan sebagai kerangka pemikiran penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat telah diterima secara universal sebagai Sebagai suatu konsep demokrasi yang diterima sebagai “…seperangkat dan prinsip-prinsip kebebasan, yang juga terdiri dari seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995). Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut: “Demokrasi yang secara konseptual dipersepsikan sebagai kerangka pemikiran penyelenggaraan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat telah diterima secara universal sebagai ideal, norma, sistem sosial, serta pengetahuan, sikap, dan perilaku individu yang paling penting perlu didukung, dihargai, dan dikembangkan secara kontekstual”. Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensi, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai sistem sosial; dan secara psikologis



sebagai



wawasan,



sikap,



dan



perilaku



individu



dalam



hidup



bermasyarakat. Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Aturan yang Diperintahkan, Kekuasaan, Hak-hak Minoritas, Hak-hak Azasi, Manusia Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintah secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.” Di pihak lain Sanusi (2006) Menemukan adanya sepuluh pilar demokrasi menurut UUD 1945, yakni: ”Demokrasi yang Ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “. Bila dibandingkan, sesungguhnya secara esensial terdapat keseimbangan antara sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar demokrasi Indonesia ala Sanusi (2006). Hal yang tidak terdapat dalam pilar demokrasi adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi dan kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “ teodemokrasi”, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berKetuhanan Yang Maha Esa.



6



B. Alasan Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila? Hingga saat ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan tentang kelemahan praktik demokrasi di Negara kita. Beberapa masalah tersebut yang sempat muncul diberbagai media jejaring sosial adalah: 1.



Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik



2.



Krisis partisipasi politik rakyat



3.



Munculnya penguasa di dalam demokrasi



4.



Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.



Terjadinya krisis partisipasi rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi politik itu adalah: A. Pendidikan yang rendah sehingga menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik B. Tingkat ekonomi rakyat yang rendah C. Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh pemerintah. Munculnya penguasa didalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatam rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memperihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki dimana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya). Atas dasar kenyataan demikian tentu muncul sejumlah pertanyaan dibenak kita. Misalnya 1.



Mengapa kekuasaan politik formal dikuasai oleh sekelompok orang partai yang melalui pemilu berhak “menguras” suara rakyat untuk memperoleh kursi di parlemen?



2.



Mengapa dapat terjadi suatu kondisi dimana melalui parlemen kelompok elit dapat mengatas namakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri yang sering kali berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?



3.



Mengapa pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama yang terdapat pada beberapa orang yang mampu menggerakkan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk



7



tujuan yang bagi mereka sendiri tidak jelas masih hidup pada era demokrasi dewasa ini? 4.



Mengapa sekelompok elit daerah dapat memiliki wewenang formal maupun informal yang digunakan untuk mengatasnamakan aspirasi daerah demi kepentingan mereka sendiri.



C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Demokrasi 1. Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut: o Pertama, paham kedaulatan rakyat sebenarnya sudah tumbuh sejak lama di Nusantara. Di alam Minangkabau, misalnya pada abad XIV sampai XV kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. o Kedua, tradisi demokrasi asli Nusantara tetap bertahan sekalipun di bawah kekuasaan feodalisme raja-raja Nusantara karena di banyak tempat di Nusantara, tanah sebagai faktor produksi yang penting tidaklah dikuasai oleh raja, melainkan dimiliki bersama oleh masyarakat desa. Karena pemilikan bersama tanah desa ini, hasrat setiap orang untuk memanfaatkannya harus melalui persetujuan kaumnya. 2. Sumber Nilai yang Berasal dari Islam Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. prinsip Tauhid adalah paham persamaan (kesederajatan) manusia di hadapan Tuhan, yang melarang adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antarsesama manusia.



3. Sumber Nilai yang Berasal dari Barat Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM. Model pemerintahan demokratis model Athena dan Roma ini kemudian menyebar ke kotakota lain sekitarnya, Kehadiran kolonialisme Eropa,



8



khususnya Belanda, di Indonesia, membawa dua sisi dari koin peradaban Barat: sisi represi imperialisme-kapitalisme dan sisi humanisme-demokratis. Perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu: a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrsi d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi



D. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang bersumber dari Pancasila Dinamika dan Tantangan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Sepanjang sejarah Indonesia pernah mengalami dinamika ketatanegaraan seiring dengan berubahnya konstitusi yang dimulai sejak berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945 dan akhirnya kita telah berhasil mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Ihwal postur demokrasi kita dapat kita amati dari fungsi dan peran lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat menurut UUD NRI Tahun 1945, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amandemen UUD 1945 dilakukan pula terhadap ketentuan tentang lembaga permusyawaratan rakyat, yakni MPR. Sebelum dilakukan perubahan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Setelah dilakukan perubahan, maka terjadilah perubahan secara mendasar dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan dari sistem vertikalhierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontalfundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam upaya mempertegas pembagian kekuasaan dan menerapkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi yang lebih ketat dan transparan, maka ketentuan mengenai DPR dilakukan perubahan.Perubahan yang terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat adalah penambahan ketentuan mengenai pemilihan anggota DPR. Dua ketentuan lainnya, yakni susunan dan masa sidang DPP tetap tidak berubah.



9



Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Sistem perwakilan di Indonesia merupakan sistem yang khas. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah. Demikianlah dinamika yang terjadi dengan lembaga permusyawaratan dan perwakilan di negara kita yang secara langsung mempengaruhi kehidupan demokrasi.



E. Deskripsi Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila Beberapa contoh penerapan esensi pancasila sebagai dasar negara : 1. Sila pertama Contoh penerapannya bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar norma-norma di Indonesia dan saling menghormati dengan agama lain 2. Sila kedua Contoh



penerapannya,



majikan



tidak



sewenang-wenangnya



bertindak



kepembantunya yang tidak berperikemanusiaan. 3. Sila ketiga Contoh penerapannya, tidak terlalu menonjolkan kebudayaan masing-masing daerah untuk melihat siapa yang terbaik tetapi dipelajari dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan itu baik 4. Sila keempat Contohnya segala persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah unntuk mencapai tujuan ynang diinginkan 5. Sila kelima Contohnya pemerintah mengadakan program wajib bersekolah selama 9 tahun tanpa membedakan-bedakan guna mengatasi masalah pendidikan yang begitu rendah. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: 1) agar para pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah, 2) dan agar partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan sehingga secara bertahap dapat diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan dan masyarakat yang adil dalam kemakmuran.



10



Esensi pancasila sebagai dasar negara merupakan segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu disebut esensi tergantung dalam konteks dan penggunaannya. Ir. Soekarno menggambarkan urgensi pancasila secararingkas tetapi meyakinkan. Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah dan juga satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala macam penjajahan terutama imperialisme.



11



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancsila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan dijalankan sesuai rumusan nilai dan norma dalam UUD 1945. Praktik yang berjalan juga harus sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Sekalipun telah terumus dengan baik, namun dalam kenyataannya praktik Demokrasi Pancasila mengalami pasang surut. Oleh karena itu, perjuangan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik turut menjadi tanggung jawab bersama melalui peran kita dalam mempertahankan Demokrasi Pancasila sebagai ciri khas yang dimiliki Indonesia.



B. Saran 1.



Otoritas tertinggi dalam sebuah negara yaitu pemerintah, hendaknya mengetahui dan memahami dengan jelas hakikat dan makna dari Pancasila itu sendiri serta berupaya mewujudkannya dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyatnya



2.



Masyarakat juga hendaknya memahami betul makna Demokrasi Pancasila sehingga dapat menjadi pedoman dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga mampu untuk bisa lebih pro-aktif demi Indonesia yang lebih baik kedepan



3.



Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya mampu menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan cita-cita dari Pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak mudah terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri.



12



DAFTAR PUSTAKA Sumber: Nurwardani, Paristiyanti. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Budiarjo Miriam. (1981). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia. Srijanti, Rahman, A., dan Purwanto. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Salemba Empat. Syarbaini, S. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. Laurensius Arliman S, Pendidikan Kewarganegaraan, Deepublish, Yogyakarta, 2020.



13