Makalah Hemat Air [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LANGKAH – LANGKAH STRATEGIS PENGHEMATAN BIDANG AIR DAFTAR ISI BAB. I. PENDAHULUAN 1.1. Air dan lingkungan 1.2. Potensi Sumber-sumber Air BAB.II. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR 2.1. Kebijakan umum 2.2. Tata Pengaturan Air 2.3. Pengaturan Penghematan Air BAB.III. PERMASALAHAN PENGHEMATAN AIR 3.1. Kerusakan DAS 3.2. Kerusakan Infrastruktur SDA 3.3. Pelanggaran Rencana dan Pola Tanam 3.4. Tinjau ulang Pola Operasi Waduk BAB.V.



LANGKAH – LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN 5.1. Penanganan non fisik 5.2. Penanganan secara fisik



BAB.VI. KESIMPULAN DAN SARAN 6.1 Kesimpulan 6.2 Saran



1



LANGKAH – LANGKAH STRATEGIS PENGHEMATAN BIDANG AIR



BAB I. PENDAHULUAN.



1.1.



Air dan Lingkungan. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah penduduk semakin meningkat tanda terkendali, yang memberikan dampak meningkat pula kebutuhan akan air untuk berbagai keperluan baik untuk rumah tangga, industri, irigasi, penggelontoran dan lain-lainnya. Pada sisi lain ketersediaan air semakin terbatas, akibat kondisi lingkungan daerah-daerah resapan air seperti hutan sebagai kantong air alami atau bahkan sebagai regulator air alami mengalami kemerosotan fungsi akibat perusakan yang disebabkan oleh manusia karena terdesak kebutuhan baik itu untuk nafkah, perumahan atau lahan usaha serta pencemaran air, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik antar pemanfaat air dan antar wilayah. Kondisi tersebut di atas berdampak jika musim hujan terjadi banjir dan pada musim kemarau terjadi kekeringan yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah . Hal ini apabila tidak segera dilakukan langkahlangkah penanganan permasalahan akan membawa kerugian bagi kehidupan pada masa mendatang. Dalam pemanfaatan air agar dipertimbangkan daya dukung alam dengan tidak memaksakan kehendak menggunakan air yang tidak sesuai dengan kapasitas sumber air yang ada. Dari pengalaman menunjukkan bahwa kekeringan terjadi lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia daripada kondisi alam itu sendiri. Usaha konservasi perlu terus digalakkan seperti memperbanyak tampungan-tampungan air alami maupun tampungan buatan seperti,



2



waduk, embung, long storage sungai, sumur resapan dan sebagainya. Guna memenuhi kebutuhan air secara proporsional , diperlukan kebersamaan dalam pemanfaatan air dengan mentaati tata pengaturan air yang telah disepakati bersama dan melaksanakan budaya hemat air. 1.2.



Potensi Sumber Sumber Air Jawa Tengah beriklim



tropis dengan dua musim yaitu musim



hujan terjadi antara bulan Oktober sampai dengan Maret dan musim kemarau pada bulan April sampai dengan September. Pada daerah Jawa Tengah bagian timur musim hujan lebih pendek atau musim kemaraunya lebih panjang. 1.2.1



Prakiraan Awal Musim Kemarau 2011



a. Awal Musim Kemarau diprakirakan terjadi pada bulan April 2011 meliputi : Pati bagian timur. (Luasan Zona Musim + 3.125%) b. Awal Musim Kemarau diprakirakan terjadi pada bulan Mei 2011 meliputi : Kab.Blora, Kab.Rembang, Kab.Wonogiri, Kab.Sukoharjo, Kab.Klaten, Kab.Boyolali; sebagian besar wilayah Kab.Semarang, Kab.Sragen, Kab.Grobogan, dan Kab.Karanganyar,; sebagian wilayah Kab.Magelang dan Kab.Jepara; Kab.Purworejo dan Kab.Kudus bagian selatan; Kab.Kebumen bagian tenggara;



sebagian kecil wilayah



Kab.Demak; Kab.Brebes bagian utara; Kab.Tegal bagian barat laut. (Luasan Zona Musim + 56.25%) c. Awal Musim Kemarau diprakirakan terjadi pada bulan Juni 2011 meliputi :



Kab.Cilacap, Kab.Banyumas, Kab.Purbalingga, Kab.



Pemalang, Kab.Kendal, Kodya Semarang; sebagian besar wilayah Kab. Brebes, Kab.Kebumen, Kab.Purworejo, Kab.Temanggung, Kab. Pekalongan,



Kab.Batang,



Kab.Demak,



Kab.Banjarnegara,



Kab.



Wonosobo; Kab.Kudus dan Kab.Semarang bagian utara; sebagian wilayah Kab.Magelang dan Kab.Jepara; sebagian kecil wilayah barat Kab.Pati



dan



Kab.Grobogan;



3



sebagian



kecil



wilayah



selatan



Kab.Sragen; sebagian kecil wilayah utara Kab.Karanganyar. (Luasan Zona Musim + 37.5%) d. Awal Musim Kemarau diprakirakan terjadi pada bulan Juli 2011 meliputi :



Kab.Banjarnegara bagian timur laut,



Kab.Wonosobo



bagian utara; sebagian kecil wilayah selatan Kab.Pekalongan dan Kab.Batang.(Luasan Zona Musim + 3.125%) 1.2.2



Ketersediaan Air.



A. Bendungan /Waduk. Pantauan 38 waduk di Jawa Tengah per Minggu II September 2011 sebagai berikut : a.



1 waduk dalam perbaikan (Waduk Lodan). b. 9 waduk dalam kondisi kosong c. 4 waduk dalam kondisi dibawah rencana operasi d. 22 waduk dalam kondisi diatas rencana operasi e. 2 waduk dalam kondisi sesuai rencana B. Bendung. Dari hasil pantauan 35 Bendung Kontrol Point di Jawa Tengah yang dilakukan pantuan setiap Minggu dan kondisi



Minggu Ke II bulan



September tahun 2011 sebagai berikut : a)



Sungai-sungai Jawa Utara bagian Timur menunjukkan faktor K Kabupaten Jepara 0,40, Kabupaten Kudus antara 0,58 s/d 1, sedangkan



Bendung Kontrol point di Kabupaten Rembang,



Kabupaten Blora dan Kabupaten Pati menunjukan angka 0. b)



Sungai-sungai Jawa Utara Bagian Barat menunjukkan faktor K di masing-masing Kabupaten terjadi perbedaan yang cukup menonjol di Kaseperti Batang, Pekalongan, kecuali Pemalang faktor K > 0.64 dan Brebes sedang pengeringan



c)



Sungai-sungai Jawa Selatan Bagian Timur menunjukkan faktor 0,50 < K < 1.00 seperti daerah Sragen,



4



Karanganyar,



Sukoharjo, Boyolali ,



Klaten dan Wonogiri dan Karanganyar



kosong. d)



Sungai-sungai Jawa Selatan Bagian Barat menunjukkan faktor K = 1 seperti Banjarnegara , Banyumas dan Cilacap.



1.3



Potensi Air dan Sumber Air Potensi



air



dan sumber



air permukaan



di Jawa Tengah



yang



dimanfaatkan dan yang belum dimanfaatkan adalah sebagai berikut : Potensi



: 65,733 milyar m3 (100%)



Dimanfaatkan : - Konservasi (waduk, embung, dll): 2,308 milyar m 3 (3,51%) - Non konservasi



: 25,282 milyar m3 (38,46%)



Belum dimanfaatkan : - Degradasi (pencemaran)



:



514 milyar m3 (0,78%)



- Terbuang ke laut



: 37,628 milyar m3 (57,24%).



Sedangkan potensi air bawah tanah yang teridentifikasi sebanyak 12,268 milyar m3, sementara yang diambil dan dipergunakan untuk keperluan domestik (rumah tangga dan air minum) sebanyak 1,714 milyar m 3 dan kebutuhan industri sebanyak 0,147 milyar m 3.



5



BAB II KEBIJAKAN TATA PENGATURAN AIR. 2.1.



Kebijakan umum Kebijakan umum dalam pengelolaan sumber daya air adalah sesuai yang diamanatkan Undang - Undang RI



Nomor. 7 Tahun 2004



tentang Sumber Daya Air yang secara garis besar sebagai berikut: 2.1.1.



Konservasi Sumber Daya Air ( SDA ). Konservasi Sumber Daya Air ( SDA ) ditujukan untuk menjaga



kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air. Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan melalui: a.



Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;



b.



Pengendalian pemanfaatan sumber air;



c.



Pengisian air pada sumber air



d.



Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;



e.



Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air



f.



Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;



g.



Rehabilitasi daerah sempadan sumber air;



h.



Rehabilitasi hutan dan lahan; dan atau



i.



Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam,dan kawasan pelestarian alam.



2.1.2. Pendayagunaan Sumber Daya Air ( SDA ). Pendayagunaan Sumber Daya Air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan,



penyediaan,



penggunaan,



pengembangan,



dan



pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai,



6



dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Mempunyai tujuan memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara



adil



dan



dilakukan



mengutamakan



fungsi



sosial



untuk



mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaatan air, membayar biaya jasa pengelolaan SDA dan dengan melibatkan masyarakat. 2.1.3



Penatagunaan Sumber Daya Air ( SDA ). Penetapan



zona



merupakan



salah



satu



acuan



untuk



penyusunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan SDA pada wilayah sungai yang bersangkutan, hal ini untuk menetapkan zona pemanfaatan dan



peruntukan air pada



sumber air. Penetapan zona pemanfaatan SDA dilakukan : 



mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budidaya.







menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis.







Memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air.







Memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan.







Melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan.







Memperhatikan fungsi kawasan.



Penetapan peruntukan air pada sumber air setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan : 



daya dukung sumber air.







jumlah



dan



penyebaran



penduduk



pertumbuhannya. 



perhitungan dan proyeksi kebutuhan SDA.







Pemanfaatan air yang sudah ada.



7



serta



proyeksi



2.1.4. Penyediaan Air Penyediaan



SDA



dilaksanakan



berdasarkan



rencana



pengelolaan SDA yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam system irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan SDA diatas semua kebutuhan. Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan SDA menimbulkan kerugian bagi pemakai SDA, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib mengatur kompensasi kepada pemakainya. 2.1.5. Penggunaan air Penggunaan SDA dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana penyediaan SDA yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan SDA wilayah sungai bersangkutan dan ditujukan untuk pemanfaatan SDA serta prasarananya sebagai media dan atau materi. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari, sosial dan pertanian rakyat dilarang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan. Setiap orang atau badan usaha berupaya menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali air.



2.1.6. Pengembangan Sumber Daya Air ( SDA ) Pengembangan



SDA



dilaksanakan



tanpa



merusak



keseimbangan lingkungan hidup, ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi SDA guna memenuhi kebutuhan air baku rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya.



8



Pengembangan



SDA



diselenggarakan



berdasarkan



rencana



pengelolaan SDA dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan : 



daya dukung SDA.







kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat.







kemampuan pembiayaan.







Kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.



Pengembangan sumber daya air meliputi : 



air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya.







air tanah pada cekungan air tanah.







air hujan.







air laut yang berada didarat. Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan



sumber air permukaan lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan. Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan SDA pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah. Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca. Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada didarat dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup. 2.1.7. Pengusahaan Sumber Daya Air ( SDA ) Pengusahaan SDA permukaan yang meliputi satuan wilayah sungai hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau milik daerah di bidang pengelolaan SDA atau kerja sama antara badan usaha milik negara dengan badan usaha milik daerah. Diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi social dan kelestarian



9



lingkungan. Dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaan dapat berbentuk : 



penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.







pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.







pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.



2.1.8. Pemberdayaan dan Pengawasan. Pemerintah



dan



pemerintah



daerah



menyelenggarakan



pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan SDA secara terencana dan sistematis pengelolaan



SDA.



Dilaksanakan



untuk meningkatkan kinerja pada



kegiatan



perencanaan,



pelaksanaan konstruksi, pengawasan, operasi dan pemeliharaan SDA dengan melibatkan masyarakat. Diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan. Untuk



menjamin



tercapainya



tujuan



pengelolaan



SDA,



diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan pengelolaan SDA pada setiap wilayah sungai. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan peran masyarakat. Pemerintah menetapkan pedoman pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan SDA. 2.1.9. Koordinasi Pengelolaan



SDA



dilakukan



melalui



koordinasi



dengan



mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para



10



pemilik kepentingan dalam bidang SDA.



Wadah koordinasi yang



bernama dewan SDA atau dengan nama lain, beranggotakan unsur pemerintah dan unsure non pemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan, mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA. Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pengelolaan SDA pada wilayah sungai yang bersangkutan. Hubungan kerja antar wadah koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan koordinatif. 2.2.



Tata Pengaturan Air Dalam upaya mewujudkan pendayagunaan sumberdaya air secara optimal guna menunjang peningkatan produksi pertanian, pengendalian banjir, penyediaan air bersih, pengembangan permukiman, industri, pariwisata dan kelistrikan secara terintegrasi dan berkelanjutan ditempuh kebijakan untuk mengelola sumber daya air dengan pendekatan yang menyeluruh terhadap suatu wilayah sungai sebagai satuan wilayah pengembangan. Pemikiran tersebut mendasari bahwa sungai mulai dari mata airnya, daerah pengalirannya sampai ke muara merupakan satu kesatuan, sehingga harus dikelola secara terpadu, dengan prinsip one river, one



plan, one integrated management dengan langkah-langkah yang mencakup : 1) Pemantapan pengelolaan prasarana dan sarana sumber daya air secara efektif dan efisien melalui kerjasama berbagai pihak terkait. 2) Peningkatan



partisipatif



masyarakat



dan



swasta



mulai



dari



perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. 3) Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan penertiban administrasi.



11



4) Pemantapan master plan dan program pengembangan sumber daya air secara terpadu. 5) Pemantapan kualitas dan kuantitas jaringan stasiun dan data hidrologi, serta sumber daya air lainnya untuk pengembangan data dasar perencanaan yang handal. 6) Pengelolaan sumber daya air melalui korporasi secara bertahap. 7) Perlindungan kawasan srategis dan sentra produksi dari ancaman banjir dan kekeringan. 



Khusus tata pengaturan air dalam irigasi diupayakan selalu bekerjasama dengan para pengguna air, melalui rapat-rapat 2 mingguan di tingkat Satker pada masing-masing Balai PSDA di Jawa Tengah dimana pada forum tersebut telah disampaikan kondisi air serta rencana pemanfaatan dan pengaturannya ( pola tata tanam, alokasi air dsb.) kemudian didiskusikan dan ditetapkan bersama untuk diaplikasikan pada distribusi air mulai dari intake s/d ditingkat usaha tani. Adapun pada tingkat yang lebih tinggi menggunakan forum-forum rapat PPTPA di Tingkat Kabupaten dan PPTPA ditingkat Propinsi. Pada prinsipnya pemanfaatan air diupayakan seefektif mungkin mungkin, adil dan merata secara partisipatif, yakni sejak rencana, pealaksanaan, O & P dan evaluasi semua pihak pengguna diikutsertakan, sehingga tidak perlu ada unjuk rasa dari salah satu pihak untuk memaksakan



kehendak



yang



pada



akhirnya



hanya



akan



menambah masalah semakin rumit. 2.3.



Pengaturan Penghematan air Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara : a. Menerapkan tarif penggunaan air yang bersifat progresif b. Menggunakan air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan



12



c. Mencegah kehilangan atau kebocoran air pada sumber air, pipa atau saluran transmisi, instalasi pengolahan air, jaringan distribusi, dan unit pelayanan d. Mengembangkan dan menerpakan teknologi hemat air e. Menerapkan praktek penggunaan air secara berulang f. Mendaur ulang air yang telah dipakai g. Memberikan insentif bagi pelaku penghemat air, dan h. Memberikan disinsentif bagi pelaku boros air Penggunaan sumber daya air dilakukan berdasarkan prinsip : a. Penghematan penggunaan b. Ketertiban dan keadilan c. Ketepatan penggunaan d. Keberlanjutan penggunaan, dan e. Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan Penggunaan sumber daya air dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan penggunaan sumber daya air.



13



BAB. III. PERMASALAHAN PENGHEMATAN AIR Permasalahan penghematan air yang terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah yaitu : 3.1



Kerusakan Daerah Aliran Sungai; Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) pun mengakibatkan menurunnya kualitas air sungai yang mengalami pencemaran yang diakibatkan oleh erosi dari lahan kritis, limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian (perkebunan) dan limbah pertambangan. Pencemaran air sungai juga telah menjadi masalah tersendiri yang sangat serius. Dampak Kerusakan DAS yang terjadi mengakibatkan kondisi kuantitas (debit) air sungai menjadi fluktuatif antara musim penghujan dan kemarau. Selain itu juga penurunan cadangan air serta tingginya laju sendimentasi dan erosi. Dampak yang dirasakan kemudian adalah terjadinya banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau.



3.2. Kerusakan Infrastruktur SDA Pengelolaan SDA dan ketahanan pangan selama ini merupakan salah satu tantangan utama yang selalu dihadapi. Ditengan tingginya laju perubahan lahan pertanian produktif menjadi areal pemukiman, industri dan lain sebagainya, pemerintah menghadapi tantantangan besar guna mengulang sukses tahun 2009 dalam swasembada pangan. Kendala dalam penyediaan air utamanya karena tidak seimbanganya siklus hidrologi, kondisi ini diperburuk dengan degradasi kondisi daerah resapan dan kemampuan penyediaan air dari sumber air. Permasalahan pokok ke dua adalah kondisi sarana prasarana pendukung budidaya tanaman pangan, berdasarkan hasil audit tahun 2010



sebagi



berikut : Daerah Irigasi kewenangan Pusat sebanyak 35 DI kondisi rusak ringan 28 bh (80 %), rusak sedang 7 bh ( 20 %).



14



DI keweangan Provinsi sebanyak 10 DI dengan kondisi baik 4 bh (4 %), rusak ringan 48 bh ( 45 %), rusak sedang 54 bh ( 51%). 3.2



Pelanggaran Pola dan Tata Tanam Masyarakat petani masih belum sepenuhnya menaati pola dan rencana tata tanam yang telah disepakati yang dituangkan dalam SK Bupati/Walikota, dan masih adanya keyakinan menggunakan pranoto mongso.



3.4



Tinjau Ulang Pola Operasi Waduk; Pengaturan



pola



oprasi



waduk



dimaksudkan



agar



penyelenggaraan



bendungan dan pengelolaannya dapat dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, dan kelayakan keamanan bendungan. Dengan perkembangan kondisi yang terjadi sudah waktunya untuk mengkaji ulang pola-pola oprasi waduk yang sudah ada, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.



15



BAB. IV. LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN Dinas



PSDA



Provinsi



Jawa



Tengah



telah



melakukan



upaya



penanganan



permasalahan yang terdiri dari : 5.1 Penanganan secara non fisik a. Waduk/bendungan Mengupayakan pedoman pola operasi waduk; b. Irigasi 1.



Pengaturan Pola dan Rencana Tata Tanam



2.



Melakukan rapat koordinasi tingkat Provinsi, dan ditindaklan juti dengan rapat pada tingkat Bakorwil



3.



Melakukan rapat 2 mingguan dalam pengaturan air irigasi;



4.



Meminimumkan



kehilangan



air



pada



jaringan



irigasi



untuk



meningkatkan efisiensi air dalam pengaturan alokasi air 5.



Melakukan pemberdayaan kepada Petani Pemakai Air ( P3A ) ketaatan tata tanam dalam mendapatkan kecukupan air dan mengurangi konflik;



6.



Melakukan kawal air



7.



Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar waduk / bendungan;



8.



Sosialisasi peraturan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.



5.2 Penanganan secara fisik 1. Membangun bangunan konservasi; 2. Melakukan perbaikan saluran irigasi; 3. Melakukan perbaikan/penggantian bangunan pintu pada bendung; 4. Melakukan perbaikan/penggantian bangunan ukur pada saluran irigasi; 5. Melakukan perbaikan/penggantian pintu pada bangunan pengambilan bendungan; 6. Melakukan perbaikan kerusakan pada tubuh bendungan; 7. Melakukan perbaikan bangunan sungai;



16



BAB.V. KESIMPULAN DAN SARAN 6.1



Kesimpulan 1. Ketersediaan air semakin terbatas karena akibat makin merosotnya fungsi hutan dan daerah resapan dan berkurangnya hutan serta lahan resapan karena didesak oleh kebutuhan baik untuk pertanian, perumahan, nafkah dlsb. ditambah pencemaran 2. Ketidak taatan pihak-pihak tertentu dalam melaksanakan kesepakatan pola dan tata tanam telah merusak kepercayaan para pihak yang ikut rapat sehingga mengakibatkan pengaturan air jadi tidak karuan, dan mengancam kekeringan sawah-sawah yang lain. 3. Masih banyaknya kerusakan pada sarana dan prasarana SDA ( Irigasi, Sungai dan Waduk ); 4. Peraturan terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Air belum tersosialisasi kepada seluruh pihak terkait; 5. Koordinasi dengan instansi terkait belum berjalan secara optimal.



6.2. Saran 1. Perlunya ketegasan dalam pelaksanaan pola tata tanam sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan. 2. Perbaikan yang menyeluruh pada sarana prasarana SDA yang rusak 3. Perlunya kesadaran masyarakat dalam melestarikan SDA 4. Peningkatan koordinasi antara instansi terkait dalam pengelolaan SDA



17