Makalah Hukum Kriminologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM KRIMINOLOGI Dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Kriminologi Dosen Pengampu: Fariz Rifqi Hasbi



Disusun oleh: Mochamad Arif Naufaldi Kelas 06HUKE002/V.759 Kelompok 8



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tepat waktu dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas dengan judul “Hukum Kriminologi”. Laporan ini terwujud atas bimbingan dan pengarahan dari dosen pengampu dari mata kuliah terkait serta bantuan dari berbagai pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Penulis pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada : 1. Dosen pengampu dari mata kuliah terkait 2. Orang tua dan Keluarga penulis yang telah memberikan bantuan baik secara material maupun moral. 3. Teman-teman seperjuangan program studi Ilmu Hukum. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun makalah ini dengan harapan dapat memberikan manfaat khususnya bagi saya dan umumnya bagi para pembaca.



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................... 2 1.3 Tujuan ........................................................................................................ 2 1.4 Manfaat ...................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3 2.1 Definisi dan Teori Kriminologi ................................................................... 3 2.1.1 Definisi ................................................................................................ 3 2.1.2 Tujuan.................................................................................................. 3 2.2 Kriminologi sebagai Ilmu Bantu Hukum..................................................... 4 2.3 Persamaan dan Hubungan Hukum Kriminologi dan Hukum Pidana ............ 5 BAB III PENUTUP ............................................................................................ 6 3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 6 3.2 Saran .......................................................................................................... 6 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 7



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kriminologi dikenal sebagai studi tentang orang-orang yang bertentangan dengan norma-norma sosial tertentu, itulah sebabnya kriminologi juga dikenal sebagai sosiologi penjahat (Guntara & Budiman, 2018). Kriminologi berusaha untuk memperoleh berbagai macam bentuk pengetahuan dan pemahaman tentang fenomena sosial di bidang kejahatan yang terjadi di masyarakat. Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, oleh karena itu perilaku kriminal tidak dapat dipisahkan dari interaksi sosial yaitu kejahatan menarik perhatian karena pengaruh tindakan tersebut terhadap hubungan manusia (Liklikuwata, 2004). Kriminologi lebih menitikberatkan pada persoalan teoritis yang dapat memberikan sebuah pengaruh terhadap pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat (Liklikuwata, 2004). Hukum pidana sebagai disiplin normatif yang mempelajari kejahatan dari perspektif hukum atau aturan-aturan kejahatan. Subjek kriminologi atau orang yang berkonflik dengan norma-norma kemasyarakatan dan subjek hukum pidana yang merupakan bentuk dari pelanggaran hukum dan ketertiban tentu saja mengakibatkan perbedaan makna kriminologis dan pidana dari segi "kejahatan" (Erlina, 2014). Karena kriminologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri berdampingan dengan hukum pidana memiliki definisi tersendiri tentang apa yang disebut dengan kejahatan. Hukum pidana dan kriminologi erat kaitannya dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perlu dilakukan tindakan preventif dan represif untuk mencegah pelaku kejahatan mengulangi kejahatannya. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas terkait hukum kriminologi dan kaitannya dengan hukum pidana yang mencakup definisi, teori serta hubungan antara satu dengan yang lainnya yang tertuang ke dalam sebuah karya tulis dalam bentuk makalah dengan judul “Hukum Kriminologi”.



1



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu: 1) Apa definisi dan tujuan dari kriminologi ? 2) Bagaimana peranan kriminologi sebagai ilmu bantu dalam dunia hukum? 3) Bagaimana persamaan dan hubungan dari hukum kriminologi dengan hukum pidana ? 1.3 Tujuan Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan dan beberapa masalah yang telah dirumuskan, maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu: 1) Mengetahui definisi dan berbagai uraian terkait tujuan yang menjelaskan tentang kriminologi. 2) Mengetahui peranan kriminologi sebagai ilmu bantu dalam dunia hukum. 3) Mengetahui persamaan dan keterkaitan antara hukum kriminologi dengan hukum pidana. 1.4 Manfaat Adapun manfaat dari penulisan makalah ini berdasarkan hasil kajian pustaka yaitu: 1) Manfaat Teoritis Hasil kajian pustaka mengenai hukum kriminologi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi rujukan dalam mengembangkan proses pembelajaran terkait kriminologi khususnya di masa kini dan tentunya di masa yang akan datang. 2) Manfaat Praktis Kegiatan penulisan makalah ini memberikan manfaat kepada penulis di mana sebagai pengalaman berharga dalam meningkatkan dan mengembangkan kemampuan menulis serta memberikan gambaran dari hasil kajian yang didapat sehingga dapat menambah wawasan utamanya mengenai hukum kriminologi khususnya bagi penulis dan umumnya bagi masyarakat Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi dan Tujuan Kriminologi 2.1.1 Definisi Kriminologi pada dasarnya merupakan sebuah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai tindakan atau fenomena manusia (Liklikuwata, 2004). Oleh karena itu, kriminologi didasarkan pada filsafat antropologi sebagai cabang filsafat. Filsafat bertanya tentang keseluruhan realitas dan menjadi pusat penyelidikannya. Secara etimologis kriminologi berasal dari kata crime dan logos yang berarti ilmu kriminal. Kriminologi sebagai bidang ilmu pengetahuan telah mencapai usia lebih dari satu abad dan selama ini telah terlihat perkembangan terkait cara pandang, paradigma, dan mazhab yang secara keseluruhan membawa warna tersendiri bagi konsep, teori, dan metode yang mencakup dalam kriminologi (Basri et al., 2022). Kriminologi menurut Bonger adalah sebuah ilmu yang bertujuan untuk mempelajari gejala-gejala kejahatan dengan cara yang seluas-luasnya baik secara kriminologi teoritis maupun murni (Muliadi, 2012). Kriminologi teoritis adalah ilmu yang berbasis pengalaman di mana seperti ilmu serupa lainnya yakni memperhatikan gejala dan berusaha mempelajari penyebab dari gejala yang terjadi dalam bentuk yang ada di dalamnya. Kriminologi adalah alat ilmiah untuk meneliti kejahatan dan penjahat. Dalam bentuk ilmiahnya, kriminologi adalah “tubuh pengetahuan” yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin ilmu sehingga aspek pendekatan subjek studi sangat luas dan interdisipliner dari ilmu alam, sosial dan manusia dan dalam arti yang lebih luas, termasuk kontribusi dari ilmu eksakta. 2.1.2 Tujuan Kriminologi bertujuan untuk memberikan pedoman tentang bagaimana masyarakat dapat berhasil memberantas dan juga mencegah kejahatan (Ediwarman, 2012). Kriminologi bertujuan untuk mengantisipasi dan menangani semua kebijakan peradilan pidana guna mencegah kemungkinan akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Kriminologi 3



bertujuan untuk mempelajari kejahatan, sehingga kriminologi mempunyai beberapa misi penting yaitu sebagai berikut. a. Apa kejahatan dan fenomena yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan siapa pelakunya menjadi bahan kajian dari kriminolog tersebut b. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya atau dilakukannya suatu kejahatan? 2.2 Kriminologi sebagai Ilmu Bantu Hukum Dalam ilmu pengetahuan modern, kajian kriminologi berkembang tidak hanya terbatas pada kejahatan, tetapi juga gejala manusia yang bersumber pada fenomena sosial dan psikologis (Parwata, 2017). Kemudian berbicara tentang psikologi dalam salah satu kajian teoritis kriminologi, terdapat teori psikologi kriminal dengan terminologi bahwa psikologi kriminal adalah metode analisis kognitif yang menyelidiki penyebab penyimpangan pada pelaku kejahatan berdasarkan perilaku, kondisi psikologis dan perilaku mengidentifikasi gangguan. Untuk mempelajari perilaku sosial dalam studi psikologi kriminal perlu memiliki pemahaman tentang aspek batin setiap individu yang mempengaruhi alam bawah sadar atau tidak sadar setiap individu agar dapat menarik kesimpulan tentang sosial (Liklikuwata, 2004). Kejahatan merupakan sebuah perilaku yang timbul karena dorongan untuk melakukan suatu perbuatan yang ditentang oleh masyarakat. Kejahatan yang timbul bukan disebabkan oleh konflik dalam masyarakat, tetapi oleh niat pelaku kejahatan. Niat adalah keinginan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat dijelaskan dalam teori psikologi kriminal, termasuk psikologi. Sebagai ilmu pidana, kriminologi memberikan ruang khusus dalam penggolongan fungsinya salah satunya sebagai alat bantu hukum pidana, dalam hukum pidana kriminologi merupakan ilmu bantu hukum yang sangat penting bahkan menjadi bagian yang khusus (Silifiyah et al., 2021). Hal tersebut dikarenakan kriminologi membantu membentuk suatu pendapat dalam hukum pidana tentang alasan seseorang melakukan kejahatan dapat menyebabkan dan memberikan petunjuk tentang tindakan dari lembaga penegak hukum untuk harus mengambil tindakan dalam melakukan upaya yng ditujukan untuk menghindari pelanggaran hukum.



4



Kriminologi sebagai ilmu bantu hukum yang bertujuan sebagai ilmu penunjang dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman mendalam tentang tindak pidana dengan menentukan tindak pidana yang dilakukan dan upaya atau langkah yang dapat dilakukan untuk menangani tindak pidana tersebut membawa serta tujuan menekan peningkatan perkembangan kenakalan (Erlina, 2014) . Hukum kriminologi bertujuan untuk mengungkap motif pelaku kejahatan. Faktor yang merupakan dorongan dari dalam diri dapat dilacak dengan bukti yang memperkuat niat untuk melakukan kejahatan. Van Bemmelen menyebutkan bahwa kriminologi adalah ilmu hukum pidana faktual sedangkan hukum pidana adalah ilmu hukum pidana normatif. 2.3 Persamaan dan Hubungan Hukum Kriminologi dan Hukum Pidana Hukum pidana dan kriminologi secara eksplisit merujuk langsung kepada pelaku, hukuman, dan perlakuannya. Perlu dilakukan tindakan preventif dan represif untuk membuat pelaku jera atau tidak mengulangi perbuatannya. Hukum pidana dan kriminologi dalam banyak hal merupakan instrumen dan sekaligus alat otoritas negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memiliki hubungan positif. Kriminologi merupakan ilmu empiris yang berkaitan dengan negara hukum. Ilmu ini mempelajari kejahatan dan proses formal dan informal kriminalisasi dan dekriminalisasi. Selain itu, mengkaji keadaan dan kelompok yang menjadi pelaku dan korban kejahatan, penyebab kejahatan, tanggapan formal dan informal terhadap kejahatan, dan bagian lain dari proses pidana (Silifiyah et al., 2021). Dalam kaitannya dengan dogmatis hukum pidana, kriminologi membantu menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dipidana. Oleh karena itu, hukum pidana bukanlah silogisme pencegahan, tetapi tanggapan terhadap suatu kejahatan.



5



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kriminologi pada dasarnya merupakan sebuah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial sehingga perilaku kriminal tidak dapat dipisahkan dari interaksi sosial. Kriminologi bertujuan untuk memberikan pedoman tentang suatu keberhasilan yang dilakukan masyarakat dalam memberantas dan mencegah kejahatan. Kriminologi disebut sebagai hukum kriminologi kala berperan sebagai ilmu bantu hukum yang bertujuan untuk menjadi ilmu pendukung dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang kejahatan dengan mengidentifikasi kejahatan yang dilakukan dan upaya atau langkah yang dapat diambil untuk mengatasi kejahatan tersebut dengan tujuan mengembangkan kejahatan untuk menekan. Kriminologi adalah ilmu hukum empiris yang mempelajari kejahatan dan proses formal dan informal kriminalisasi dan dekriminalisasi. Berkaitan dengan kajian hukum pidana, kriminologi membantu menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dipidana. 3.2 Saran Penulis tentunya sudah menyadari jika dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat bentuk kesalahan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan. Adapun nantinya penulis akan segera melakukan perbaikan susunan makalah dengan menggunakan pedoman dari berbagai sumber. Selain itu, diperlukan adanya metode penelitian yang lebih lanjut terkait materi hukum kriminologi ini terkait akan usaha peningkatan dan pengembangan pola pikir melalui proses diskusi kepada pemuda sebagai salah satu cara memaksimalkan potensi generasi emas bangsa.



6



DAFTAR PUSTAKA Basri, M., Fuad, F., & Suartini. (2022). Analisis kriminologi atas perbuatan pembunuhan di kabupaten bulukumba. VII(1), 71–86. Ediwarman. (2012). PARADOKS PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DI INDONESIA. Kriminologi Indonesia, 8(1), 38–51. Erlina. (2014). Analisa kriminologi terhadap kekerasan dalam kejahatan. AlDaulah, 3(2), 217–228. Guntara, D., & Budiman. (2018). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI DIFFERENTIAL ASSOCIATION. Justisi Hukum, 3(1), 106–119. Liklikuwata, H. (2004). HUBUNGAN HUKUM PIDANA, SOSIOLOGI HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI (pp. 266–273). PT. Colorama Jaya Trading. Muliadi, S. (2012). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Ilmu Hukum, 6(1), 1–11. Parwata, I. G. N. (2017). TERMINOLOGI KRIMINOLOGI. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Silifiyah, I., Harwika, D. M., Palmasari, E. K., & Sari, A. P. (2021). PERAN KRIMINOLOGI SEBAGAI ILMU BANTU HUKUM PIDANA (Studi Kasus Pembunuhan Cakung). Penelitian Hukum, 1(3), 1–15.



7