Makalah Kriminologi, Tema Metode Pendekatan Kriminologi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Liffy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Secara harfiah, kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logo” yang berarti pengetahuan. Dilihat dari kata ini, kriminologi masuk akal bahwa pengetahuan kejahatan. Pemahaman memberi kita pemahaman yang harfiah dan sempit bahkan dapat menyebabkan kesalah pahaman. Kriminologi sebagai ilmu memahami kejahatan mengarah pada persepsi bahwa satu-satunya kejahatan dibahas dalam kriminologi. Sutherland dan Cressey menemukan “Kriminologi adalah tubuh pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial.” Sutherland dan Cressey berpendapat, yang termasuk dalam definisi kriminologi adalah proses legislatif, anarki dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Jadi tidak hanya Kriminologi mempelajari masalah kejahatan, tetapi juga mencakup proses legislatif, anarki dan reaksi yang diberikan kepada pelaku.



Berbicara tentang metode kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan berbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Metode-metode pendekatan kriminologi ini menjadi landasan yang  menunjukkan arah kepada cara pendekatan dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari korelasi-korelasi dalam tindak kriminal dalam masyarakat serta solusinya. 2. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud Metode Pendekatan Kriminologi. 2.



Bagaimana penjelasan terkait metode pendekatan menurut para ahli ahli Kriminologi.



Bab II PEMBAHASAN 1. Metode pendekatan kriminologi Dalam mempelajari masalah kejahatan Hermann Mannheim menemukan tiga metode pendekatan yang dapat dilakukan : Pertama Pendekatan Deskriptif Pendekan deskriptif1 yang dimaksud pendekatan deskriptif adalah suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahata dan pelaku kejahatan, seperti : a) Bentuk tingkah laku kriminal b) Bagaimana kejahatan dilakukan c) Frekuensi kejahatan pada waktu dan tempat yang berbeda d) Ciri-ciri khas pelaku kejahatan, seperti usia,jenis kelamin dan sebagainya e) Perkembangan karir seorang pelaku kejahatan. Pemahaman kejahatan melalui pendekatan deskriptif ini dikenal sebagai fenomenologi atau simptoamtologi kejahatan. Meski di kalangan ilmuan pendekatan deskriptif sering dianggap sebagai pendekatan yang bersifat sangat sederhana, namun demikian demikian pendekatan ini sangat bermanfaat sebagai studi awal sebelum melangkah pada studi yang bersifat lebih mendalam. Hermann Mannheim2 menegaskan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi bila menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu : 



Pengumpulan fakta tidak dapat dilakukan secara random. Oleh karena itu fakta-fakta yang diperlukan harus secara selektif



1



Extrix Mangkepriyanto, Hukum Pidana dan Kriminologi, (Jakarta: Guepedia Publisher, 2019) hlm.101



2



Seperti dikutip oleh Indah Sri Utari, Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media 2012. hlm. 6







Harus dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan pengertian secara umum terhadap fakta-fakta yang diperoleh. Tanpa dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan secara umum, maka fakta-fakta tersebut tidak akan mempunyai arti.



Kedua ,pendekatan sebab-akibat3.dalam pendekatan sebab-akibat, fakta-fakta yang terdapat dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab –musabab kejahatan, baik dalam kasus kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum. Hubungan sebab-akibat dalam kriminologi berbeda dengan hubungan sebab-akibat dalam kriminologi berbeda dengan hubungan sebab-akibat yang terdapat dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, agar suatu perkara dapat dilakukan penuntutan, harus dapat dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dengan akibat yang dilarang. Berbeda dengan hubungan sebab-akibat dalam hukum pidan, dalam kriminologi hubungan sebab-akibat dicari setelah hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana terbukti. Untuk lebih jelasnya, apabila hubungan kausal dalm hukum pidana telah diketahui, maka hubungan sebab-akibat dalam kriminologi dapat dicari, yaitu mencari jawaban atas pertanyaan mengapa orang tersebut melakukan kejahatan. Usaha untuk mengetahui kejahatan dengan menggunakan pendekatan sebab-akibat ini dikatakan sebagai etiologi kriminil (etiology of crime). Ketiga, pendekatan secara normatif. Kriminologi dikatakan sebagai idiographicdiscipline dan nomothetic discipline. Dikatakan sebagai idiographic discipline , karena kriminologi mempelajari fakta fakta, sebab-akibat, dan kemungkinan-kemungkinan dalam kasus yang bersifat individual. Sedangkan yang dimaksud dengan nomothetic –discipline adalah bertujuan untuk menemukan dan mengungkapkan hukum-hukum yang bersifat ilmiah, yang diakui keseragaman dan kecenderungan-kecenderungannya.4 2. Pendekatan Pemikiran Kriminologi menurut Pembagian Ruth Shonle Cavan. Ruth Shonle Cavan5 mengadakan pembagian pendekatan kriminologi yang berbeda dengan aliran-aliran yang disebutkan di atas. Ruth Shonle Cavan menggunakan cara pemikiran 3



Ibid hlm 6 Ibid hlm 7 5 Gerson W. Bawengan. Op., cit., hlm. 20. 4



yang berbeda untuk memperoleh pengertian sebab musabab terjadinya kejahatan. Ruth Shonle Cavan menuangkan teoriteorinya menjadi 4 (empat) kelompok, yakni: sosiologis, biologis, phisik, psikhologis-psikhoanalitis. Empat kelompok tersebut dijabarkan menjadi 6 (enam) pendekatan. 1.



Pendekatan Sosiologis. Pendekatan sosiologis dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan sosiologis modern. Adalah Quetelet dan Guerry yang dipandangnya sebagai tokoh pendekatan sosiologis dalam mempelajari sebab musabab kejahatan. Kegiatannya dimulai di Perancis tahun 1930 yang dilakukan sejalan dengan penelitian-penelitian di Jerman, Belgia dan Inggris. Analisis penelitiannya didasarkan pada statistik sebagai data utama dengan menghubungkan wilayah-wilayah terjadinya kejahatan yang dikaitkan dengan unsur-unsur sosial lainnya. Adapun unsur-unsur sosial yang dimaksud adalah keadaan perekonomian dan industri, perundang-undangan dengan faktor sex dan usia. Dalam mempelajari juvenile delinquency berfocus pada kegagalan rumah tangga dan masyarakat dengan menganjurkan perbaikan lembagalembaga penampungan anak nakal serta perbaikan di bidang pertanian.



2.



Pendekatan biologis dan phisik. Menjelang akhir abad XIX para dokter dan sarjana biologi berusaha mengadakan



penelitian tentang perilaku masyarakat. Ajaran-ajaran Darwin, von Baer dan Haeckel diterapkan ke dalam teori-teori yang mempersoalkan perilaku individu maupun kelompok. Lombroso dengan pengikutnya Enrico Ferry menghubungkan unsur-unsur biologis dengan perilaku yang menjurus pada kejahatan. Ajaran Lombroso disebut juga aliran positivisme, aliran Italia dan aliran antropologis. Baron Raffaele Garofalo tahun 1880 menerima ajaran Lombroso tidak menekankan pada unsur physical anomalist namun mengarahkan perhatiannya pada kelainan-kelainan mental. Kelainan mental sebagai keturunan dan penyimpangan dari perilaku normal bukanlah bentuk atavistis namun lebih menonjolkan pada kemerosotan akhlak. Pengaruh lingkungan terhadap perilaku penjahat sangatlah minim dan masalah pendidikan bagi kalangan penjahat sangatlah diragukan. Goring seorang dokter dan A.E. Hooten seorang antropolog tampil dengan mengadakan pendekatan biologis yang lebih modern sebagai tantangan dan kritik ajaran Lombroso. Hooten



mengadakan penelitian yang meliputi pengukuran bentuk-bentuk kepala, hidung, dahi, dagu, bentuk wajah, jenis dan warna rambut serta bentuk tubuh terhadap 14.477 orang nara pidana dan penderita sakit jiwa, 1.970 orang waras dan 1.227 orang tidak waras yang tidak terlibat kejahatan. Hooten berkesimpulan bahwa tidak dijumpainya gejala-gejala phisik tertentu namun para penjahat itu secara biologis memiliki kekurangan secara menonjol. Perbedaan-perbedaan phisik adalah pembawaan sejak lahir. Contoh yang disampaikan Hooten –senada dengan Lombroso- bahwa golongan penjahat itu memiliki jenis rambut tertentu, wajah yang lebar, hidung, dagu dan telinga dalam bentuk tertentu. Penjahat itu bersikap anti sosial akibat dari keturunan orang tuanya. 3.



Pendekatan Psikhologis. Henry H. Goddard direktur lembaga Research Laboratory di New Yersy yang



menampung remaja-remaja feeble minded (lemah pikiran) melakukan penelitian terhadap 327 famili yang anaknya ditampung pada lembaganya, dengan pendekatan psikhologis. Goddard menuangkan ajarannya dengan menyimpulkan bahwa unsur keturunan sebagai faktor yang menentukan kehidupan dan perilaku manusia. Goddard diangap sebagai tokoh pada alirannya dengan tulisantulisannya pada tahun 1910-1920 yang amat berperan dengan membagi penjahat menjadi 2 (dua) golongan. Pertama adalah mereka yang melakukan kejahatan sebagai akibat dari beberapa gangguan jiwa, dan oleh karenanya tidak mampu dipertanggungjawabkan. Ke dua mereka yang melakukan kejahatan karena kesengajaan atau kelalaiannya sehingga dapat ditertanggungjawabkan. Penyebab utama perilaku jahat adalah terletak pada kemampuan mental yang rendah, bahkan mencapai suatu limit yang disebut feeble minded. Setiap feeble minded adalah penjahat potensial. Terutama feeble minded yang mempunyai temperament impulsive hampir pasti terlibat kejahatan. 4.



Pendekatan Lain. Baik pendekatan biologis (phisik) maupun pendekatan psikhologis nampaknya kurang



memuaskan dalam memberikan penjelasan faktor utama penyebab kejahatan, bahkan menimbulkan pertentangan dan perbedaan pendapat. Waktu berkembangnya endocrinology (cabang ilmu yang mempelajari struktur, fungsi dan gangguan-gangguan kelenjar) menemukan bahwa gangguan kelenjar dapat menimbulkan reaksi emosional dan bahkan dapat mempengaruhi beberapa sikap dan perilaku. Hal demikian timbul pendapat bahwa kejahatan merupakan akibat dari gangguan kelenjar endocrin. Pendekatan demikian adalah usaha untuk mengetahui sebab



kejahatan dengan menggunakan penjelasan secara biochemical. Walaupun Cavan menyinggung usaha yang demikian itu, namun penjelasannya sangat terbatas. Kemudian Elmer Hubert Johnson menjelaskan, dengan endocrinology dapat dipelajari bahwa pituitary (kelenjar/lendir di bawah otak) mengatur pertumbuhan hewani sedangkan thyroid (kelenjar yang berkaitan dengan lekum) mengatur metabolisme badan, kelenjar adrenal mengatur hormon untuk menambah energi. Sejenis kelenjar gonads mengatur gairah sex. Gangguan-gangguan endocrin dapat menimbulkan gangguan phisik, bahkan dapat mempengaruhi perilaku manusia. 5.



Pendekatan Psikhologis-psikhoanalitis . William Healy pimpinan Juvenile Psychopatic Institute of Chicago sebagai tokoh



pendekatan psikhiatrik-psikhoanalitik, bukunya The Individual Delinquent tahun 1915, menerangkan atas analisisnya terhadap ribuan muda-mudi yang dirawatnya di lembaga psikhopatik Chicago. Focus penelitiannya pada mentalitas namun juga diperluas pada faktor keturunan, situasi kekeluargaan, kondisi fisik dan lingkungan pergaulan remaja. Healy menyimpulkan bahwa keturunan maupun tanda-tanda fisik tidak berkaitan langsung dengan kejahatan. Penjahat bukanlah kelompok ataupun golongan tersendiri, namun manusia biasa yang terlibat kejahatan akibat kondisi mental tertentu. Healy meneliti 11 asuhannya dan menyatakan bahwa mereka terlibat kejahatan akibat usaha untuk memperoleh penyelesaian gangguan mental yang dialami. Tindakannya sebagai adjusting process (proses penyelesaian) dan tanpa rencana. 6.



Pendekatan Sosiologi Modern. Pendekatan sosiologi modern adalah pendekatan terakhir yang disampaikan oleh Ruth



Shonle Cavan dalam usahanya untuk menerangkan sejumlah teori tentang sebab musabab kejahatan, yang dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yakni: kelompok yang berusaha memperoleh penyebab kejahatan dari dalam diri pribadi; dan kelompok yang berusaha memperoleh penyebab kejahatan dari pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu. Clifford Shaw dalam penelitiannya di Chicago, mengumpulkan data tentang jumlah kejahatan yang terdapat dalam wilayah tertentu, kemudian menyebut wilayah-wilayah yang banyak kejahatannya sebagai wilayah penjahat. Kemudian beranggapan bahwa kebobrokan di dalam masyarakat dan kebobrokan di lingkungan merupakan pendorong utama timbulnya kejahatan. Clifford Shaw menyatakan bahwa pertumbuhan carrier (pembawaan) penjahat dimulai sejak masih anak dimulai dengan membolos sekolah dan atau melakukan pencurian ringan. Taraf demikian dimulai dengan bergabungannya pada kelompok sepermainan yang berakibat semakin



renggangnya pengawasan orang tua dan berakibat semakin terbukanya pintu ke arah kesempatan melakukan kejahatan. Sutherland berpendapat bahwa unsur lingkungan (hubungan-hubungan sosial kelompok) penjahat adalah merupakan penyebab utama berkembangnya kejahatan. Gluek juga mengemukakan bahwa unsur hubungan sosial sebagai faktor penyebab kejahatan. Seseorang mudah terjerumus ke dalam lingkungan penjahat apabila sering bergaul dengan penjahat kalau dibandingkan orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang mematuhi hukum. Adapun faktorfaktor berpisah orang tua, sikap mental dan sifat pemarah, dipandang hanya sebagai penyebab yang tidak langsung



BAB III KESIMPULAN Jadi pemahaman kejahatan melalui pendekatan deskriptif ini dikenal sebagai fenomenologi atau simptoamtologi kejahatan. Meski di kalangan ilmuan pendekatan deskriptif sering dianggap sebagai pendekatan yang bersifat sangat sederhana, namun demikian demikian pendekatan ini sangat bermanfaat sebagai studi awal sebelum melangkah pada studi yang bersifat lebih mendalam. Hubungan sebab-akibat dalam kriminologi berbeda dengan hubungan sebabakibat dalam kriminologi berbeda dengan hubungan sebab-akibat yang terdapat dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, agar suatu perkara dapat dilakukan penuntutan, harus dapat dibuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dengan akibat yang dilarang. Dan



pendekatan



secara



normatif.



Kriminologi



dikatakan



sebagai idiographic-



discipline dan nomothetic discipline. Dikatakan sebagai idiographic discipline , karena kriminologi mempelajari fakta fakta, sebab-akibat, dan kemungkinan-kemungkinan dalam kasus yang bersifat individual. Dalam hal itu terkait enam hal metode pendekatan yang sosiologis,pshikis,biologis pendekatan lain,dan sosiologis modern bahwasanya melihat unsur-unsur dalam metode pendekatan kriminologi, jadi ketika melihat suatu tentang masalah atau kasus kriminal dapat di ambil dari pendapat pendekatan tersebut.