Makalah Integrasi Dan Disintegrasi Dalam Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Integrasi Nasional Politik Dan Hukum



Disusun Oleh : Widianto Refi Nugroho XI MIA 7 1314100050



Jl. Desa Cipadung Cibiru Bandung 40614 Telp./Fax. 022-7806125, 7809890



Kata Pengantar Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang intregrasi nasional dilihat dalam bidan politik dan hukum ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Rangga selaku guru mata pelajaran PKN, Krida Nusantara yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Integrasi nasional itu sendiri maupun aplikasinya di kehidupan. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Cibitung, 19 Maret 2015



Widianto Refi Nugroho `



Penyusun



KATA PENGANTAR………………………………………………………………....... DAFTAR ISI…………………………………………………………………………..... BAB I: PENDAHULUAN …………………………………………………………....... 1.1 Latar Belakang …………………………………………………………....... 1.2 Rumusan Masalah …………………………………………………….......... 1.3 Tujuan Penulisan Makalah ……………………………………………......... 1.4 Manfaat Penulisan Makalah ........................................................................... BAB II: PEMBAHASAN …………………………………………………………........ 2.1.Definisi……………………………………………………............................. 2.2 Dasar hukum integrasi nasional ....………………………………………….. 2.3. Faktor Disintegrasi Dalam Bidang Politik …………………………............ 2.3.1 Faktor Internal .................................................................................. 2.3.2 Faktor Eksternal ............................................................................... 2.4 Integrasi dalam hukum…………………………………………………......... 2.5 Kasus disintegrasi di Indonesia…………………………………………........ BAB III: PENUTUP .....……………………………………………………………........ 3.1 Kesinpulan ..................................................................................................... 3.2 Saran ............................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………........



BAB I Pendahuluan



1.1



Latar Belakang Masalah Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena mempunyai banya



ragam bahasa, suku, agama dan kebudayaan. Disamping itu bangsa Indonesia memmiliki sistem kebudayaan asing serta memeluk dan meyakini berbagai macam agam yabg merupakan hasil dari integrasi sosial dan integrasi nasional. Pada makalah ini penulis akan membahas integrasi nasional dilihat dari sudut pandang hukum dan politik. Siapa yang memegang kendali, apa upaya penegakkan dan apa hukum yang mengatur dan apa hukuman jika mengganggu kesatibilan integrasi nasional. Semoga dengan makalah ini, kita bisa bersikap lebih apresiatif terhadap integrasi dan mempertahankan ciri khas kebudayaan masing-masing daerah/ suku, tanpa adanya dorongan dari sisi lain serta berusaha untuk dapat bereksplorasi akan keilmuwan yang menunjang dalam segala aspek pendidikan.



1.2



Rumusan Masalah



A.



Apa definisi Integrasi nasional ?



B.



Apa dasar hukum integrasi nasional ?



C.



Apa saja factor-faktor Disintegrasi nasional ?



D.



Apa itu integrasi nasional dalam sudut pandang hukum ?



E.



Apakah Indonesia pernah terjadi kasus yang menyebabkan Disintegrasi nasional ?



1.3



Tujuan







Mendapatkan nilai dalam mata pelajaran PKN







Mengkaji lebih dalam mengenai integritas nasional dalam bidang hukum dan politik







Sebagai remedial ulang







Sebagai sarana pembelajaran bagi yang lain



1.4



Manfaat







Menambah wawasan







Mendapatkan nilai pada mata pelajaran PKN







Bermanfaat menjadi sarana pembelajaran



BAB II Pembahasan 2.1



Definisi Sebagai suatu bangsa yang sadar akan pentingnya arti integrasi nasional dalam



rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para founding fathers, maka sebagai generasi muda penerus cita-cita tersebut, layaklah kiranya jikalau kita menyadari arti dan makna pentingnya integrasi nasional sebagai upaya menjaga stabilitas guna mensukseskan pembangunan nasional Pengertian Integrasi Nasional Istilah integrasi nasional terdiri dari dua unsur kata, yakni “integrasi” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, dikemukakan bahwa istilah integrasi mempunyai pengertian “pembauran atau penyatuan hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat”. Sedangkan istilah “nasional” mempunyai pengertian: (1). bersifat kebangsaan; (2). berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; (3). meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional; tarian nasional, perusahaan nasional, dan sebagainya. Mengacu pada penjelasan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).



2.2



Dasar Hukum Integrasi Nasional Negara-bangsa Indonesia terdiri dari lebih dari 700 suku bangsa



dengan kebudayaannya masing-masing. Itu sebabnya juga mengapa bhinneka Tunggal Ika merupakan lambang negara kita sebagaimana dicantumkan dalam pasal 36A UUD. Dari kebhinnekaan itulah ingin diwujudkan identitas Bangsa Indonesia. Dengan kata lain Bhinneka Tunggal Ika merupakan gambaran nyata dari keadaan masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk dan ini pun dijadikan sebagai dasar perjuangan bangsa Indonesia dalam membentuk integrasi nasional. Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu. Motto ini digunakan sebagai ilustrasidari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosialkultural dibangun diatas keanekaragaman. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut diharapkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berhasil mewujudkan integrasi nasional di tengah masyarakatnya yang majemuk. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut juga diharapkan sebagai landasan atau dasar perjuangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar dikenal di mata dunia sebagai bangsa yang multikulturalisme. Oleh karena itu, masyarakat majemuk menjadikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial,demokrasi, nasionalisme, kekeluargaan, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai ideologi nasional, sedangkan nilai-nilai lain seperti individualisme, komunisme, fasisme, dant eokrasi tidak mereka jadikan sebagai ideologi nasional karena dipandang tidak tepat dan tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat. Selain itu, masyarakat yang majemuk juga dipandang sebagai masyarakat yang rentan dengan



konflik yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa, maka dari itu nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, nasionalisme, kekeluargaan yang diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar perjuangan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia



2.3



Faktor Disintegrasi Dalam Bidang Politik Disintegrasi di indonesia di pengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan



faktor external. Faktor internal yang mendukung terjadinya disintegrasi di Indonesia adalah masalah militer yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, Pengelolan Sumber Daya Alam dan Etnisitas dan Agama. Sedangkan, faktor eksternal yang mendukung disintegrasi adalah masalah Self-determination, globalisasi dan demokratisasi internasional. 2.3.1



Faktor Internal



Pengaruh militer terhadap hilangnya Hak Asasi Manusia di beberapa daerah di Indonesia. Selama masa pemerintahan orde baru, Soeharto menggunakan militer sebagai alat untuk terwujudnya stabilitas negara. kebijakan Dwifungsi ABRI menempatkan militer sebagai pemain politik utama yang mendukung posisi soeharto sebagai presiden. Gerakan separtis yang muncul di respon pemerintahan dengan pendekatan militer yang berusaha untuk mematikan gerakan tersebut. Namun, dengan pendekatan militer ini justru akan membuat Indonesia menuai berbagai kritikan internasional terkait dengan pelanggaran HAM. Pengolahan sumber daya alam yang tidak mendukung masyarakat local mempengaruhi terjadi konflik. Dengan kebijakan pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan MNC yang berusaha mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam, dapat mematikan usaha masyarakat lokal dengan keterbatasannya dalam mengolah sumber daya alam mereka. Sehingga, masyarakat lokal hanya akan mendapatkan penghasilan yang kecil dibandingkan dengan perusahaan yang



telah bekerjasama dengan pemerintah yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan. Selain itu, ragam etnis budaya dan agama menjadi salah satu sumber konflik pasca massa perang dingin. Setelah runtuhnya blok timur dalam perang dingin maka politik international tidak lagi didominasi oleh ideology tetapi identitas. Dengan adanya Negara saudara yang memiliki identitas sama dengan kelompok separatis di Indonesia dapat mendukung mereka dalam menyatakan kemerdekaan. 2.3.2



Faktor Eksternal



Self-determination merupakan factor eksternal yang dapat mendukung terjadinya disintegrasi di Indonesia. Self-determination merupakan kerangka kepercayaan yang digunakan para secessionist bahwa mereka harus indpenden dan tidak seharusnya berada di bahwa naungan negara mereka. Mereka akan menunjukan perbedaan yang harus mereka perjuangkan yang berbeda dengan daerah yang lainnya dalam satu negara, sehingga mereka merasa akan tidak cocok dengan kebijakan- kebijakan yang bersifat integratif. Namun, prinsip self-determination telah menjadisebuah hukum internasional yang tertera pada: Article I of the Charter of UN, the International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, International LawConcerning Friendly Relations and Cooperation among States. Dengan adanya globalisasi semakin mempercepat terjadinya disintegrasi di Indonesia. Salah satu cara yang popular dalam gerakan indenpenden adalah dengan meng-internasionalisasi-kan gerekan mereka melalui internet. “Perjuangan online” ini dapat membantu mereka dalam memberitahukan aspirasi mereka kepada dunia dan mendapatkan perhatian dari masyarakat global. demokratisasi internasional. Dengan demokratisasi dapat melemahkan posisi Indonesia, dimana Indonesia dituntut untuk menyelesaikan masalah etnis tanpa



melanggar hak-hak mereka. Di negara dengan heterogenitas tinggi sulit menghadapi permintaan untuk pemisahan.



2.4



Integrasi Dalam Hukum Untuk mencapai tujuan Negara terintegrasi maka hukum yang berlaku di



Indonesia pun harus bisa mengakomodasi kepentingan semua warga Negara. Ini berarti bahwa dalam pembuatan produk hukum itu sendiri harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan kelompok elit semata. Banyak pakar menyatakan bahwa hukum merupakan produk politik sehingga substansi materi hukum tersebut cenderung dipengaruhi oleh kepentingan golongan elit politik. Dengan adanya fenomena ini tentu saja akan berdampak negative terhadap pelaksanaan hukum itu sendiri, karena dengan ketidakseimbangan substansi materi hukum tersebut maka akan muncul berbagai reaksi dari sebagaian pihak/masyarakat yang tidak puas dengan aturan hukum. Pada umumnya system hukum itu ada hubungan timbal balik dengan lingkungannya, sehingga bersifat terbuka, berubah dan mudah diserang, tetapi karena struktur yang member ciri pada sitem, maka dapat bertahan sebagai kesatuan (Kraan,1981 :2). System memiliki sifat konsisten, ajeg,dan konsisten dalam menghadapi konflik. Di dalam system hukum terjadi interaksi antara unsur-unsur atau bagian-bagian. Dengan adanya interaksi ini maka tidak jarang terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain, antara peraturan perundang-undangan dengan putusan peradilan, antara putusan peradilan dengan hukum kebiasaan (Sundiko Mertokusumo, 2004 :25). Dengan melihat sebegitu pentingnya hukum dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, maka produk hukum tersebut harus bisa memberikan dan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia dan menciptakan ketertiban masyarakat. Sehingga hukum yang berlaku di masyarakat hendaknya tidak



hanya menguntungkan sebagian pihak, namun memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di tataran masyarakat lokal, seiring diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, banyak daerah merespon dengan sangat over acting. Seolah-olah, otonomi daerah artinya sama dengan kebebasan daerah untuk sebebas-bebasnya mengelola daerahnya. Tidak mengherankan jika kemudian banyak bermunculan hukum yang diformalkan dalam bentuk peraturan daerah bermuatan diskriminatif, tidak sejalan dengan aturan lain baik secara vertikal maupun horizontal, cenderung merugikan masyarakat lemah termasuk aturan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga justru menghambat peningkatan taraf ekonomi rakyat. Keadaan yang demikian ini tentu saja kontraproduktif terhadap integrasi nasional dan keutuhan bangsa. Dengan demikian maka diperlukan suatu upaya pembinaan yang efektif dan berhasil, serta tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat, guna memperkukuh integrasi nasional, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara: 



Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.







Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun consensus.







Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.







Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.







Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.



2.5



Kasus Disintegrasi Di Indonesia Beberapa Contoh kasus disintegrasi yang dilakukan di Indonesia adalah



gerakan-gerakan separtis yang terjadi di daerah aceh dan papua. Pemerintahan tidak menghendaki kedua daerah tersebut untuk merdeka dan menjadi sebuah Negara sendiri yang dikhawatirkan akan diikuti oleh gerakan separtis lainnya. Selain itu yang mendukung gerakan separatis aceh dan papua adalah jatuhnya rezim soeharto yang sangat represif yang dapat memberikan ruang lebih kepada mereka dan merdekanya timor timur. Gerakan separtis di Indonesia ditanggapi secara berbeda-beda oleh negara lain. Menanggapi gerakan separatis di aceh yang dimotori oleh GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dalam taraf regional yaitu pemerintahan negara- negara tetangga Indonesia memmberikan dukungan kepada pemerintahan Indonesia. Dukungan negara-negara ASEAN terhadap pemerintahan Indonesia dalam menghadapi gerakan separatis telah menjadi komitmen terhadap implementasi Treaty of Amity and cooperation insoutheast a sia (TAC). Namun sikap pemerintah dapat berbeda dengan sikaprakyatnya, seperti contohnya Malaysia yang memberikan dukungan terhadap aceh karena kedekatan geografis dan juga kesamaan agama. Pemerintahan Australia memberikan dukungan untuk pemerintahan Indonesia namun tetap menekankan butuhnya dukungan internasional untuk menyelesaikan konflik ini. US lebih mendukung pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan integrasi territorial terhadap kasus separtis GAM. Hal ini disebabkan oleh ketertarikan US terhadap Indonesia yang dianggap ‘center of gravity’ dari asia tenggara yang akan mendatangkan keuntungan bagi US. Gerakan separtis aceh selain didukung oleh beberapa negara asia tenggara juga memiliki hubungan dengan libya. Beberapa anggota dari GAM mendapatkan pelatihan di Libya. Untuk dapat mengurangai ketegangan disintegrasi aceh ini maka pemerintahan Indonesia berusaha untuk membuka kedutaan besar di Libya.



Sedangkan, di papua negara Vanuatu secara terang-terangan memberikan dukungannya terhadap gerakan separtis di papua barat. Pemerintahan Australia, belanda, US dan UN memberikan respon menolak legitimasi hak memilih selama konfrontasi Indonesia dengan Belanda untuk melindungi kepentingan mereka. Sikap pemerintahan PNG mendukung sikap pemerintahan Indonesia untuk tetap menjadikan Papua bagian dari Indonesia. Namun masyarakat papua barat merasa lebih memiliki kedekatan dengan PNG, dalam hal ini PNG memiliki posisi yang sulit antara alasan kemanusiaan dan menjalin hubungan baik dengan Indonesia. Pemerintahan Indonesia menjalin hubungan baik dengan PNG untuk keperluannya menangani masalah pemberontakan Papua dan juga untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan negara-negara pasifik.



BAB III Penutup 3.1



Kesimpulan Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa salah satu masalah yang mendasar politik hukum adalah hukum harus memelihara integarasi bangsa baik secara ideologis maupun teritorial. Secara ideologis maka hukum harus mampu menjaga dan memelihara kesatuan sehingga hukum tersebut tidak mengubah pandangan dan kepribadian bangsa sebagaimana yang tercantum dalam pancasila. Sedangkan secara territorial maka dengan keberadaan hukum tersebut maka dapat menyatukan bangsa yang secara geografis terpisah-pisah menjadi bangsa yang satu. Hukum sendiri memiliki fungsi untuk menjaga tata tertib masyarakat dalam menghindari konflik. Jadi dengan hukum itu diharapkan konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat terminimalisir. Konflik yang muncul dalam masyarakat ini cenderung dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa. Disamping itu peran elit politik dalam membuat produk hukum juga menentukan substansi materi hukum yang berlaku, sehingga hukum yang berlaku dalam masyarakat cenderung dipengaruhi kepentingan elit politik dalam mempertahankan kekuasaan. Hal tersebut tentu saja dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat yang memicu terjadinya disintgrasi bangsa. Untuk mengantispasinya maka perlu produk hukum yang dapat mengakomodasi kepentignan seluruh masyarakat agar disintegrasi baik ideologis maupun territorial tidak terjadi.



3.2



Saran Dengan beragamnya suku, bahasa dan budaya di Indonesia sudah



sepatutnya pemerintah memandang serius akan pentingnya integrasi jika hal ini diabaikan bangsa ini akan terpecah belah dan hancur. Pemerintah harus bisa menjadi penengah sehingga kebijakan yang diberikan tidak memihak sehingga merugikan salah satu pihak dan menimbulkan gerakan separitisme. Tidak lupa masyarakat Indonesia sendiri pun harus sadar akan persatuan dan bisa hidup harmonis walaupun berbeda seperti semboyan Negara “Bhineka Tunggal Ika”.



Daftar Pustaka http://itin-semangat.blogspot.com/2012/04/hukum-sebagai-produk-politik-dalam.html http://www.academia.edu/5096028/AKTUALISASI_PANCASILA_SEBAGAI_IDEOLO GI_TERBUKA_DALAM_MERETAS_INTEGRASI_NASIONAL_MURNI_DAN_BER KELANJUTAN_DI_TENGAH_KEMAJEMUKAN_MASYARAKAT_INDONESIA http://belajarnegara.blogspot.com/2014/08/budaya-nasional-sebagai-perwujudan.html http://www.academia.edu/5594914/Bhinneka_Tunggal_Ika_sebagai_Wujud_Integrasi_N asional http://id.wikipedia.org/wiki/Integrasi_sosial http://sanbeyol.blogspot.com/2013/12/hak-dan-kewajiban-warga-negara-bela.html https://www.google.co.id/? gws_rd=cr&ei=biwNVYuREMWfugTo5oA4#q=logo+krida+nusantara