Makalah IR RUU HIP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Oleh : Inca Rahmat



A. Mengenal RUU HIP Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. RUU ini memicu sejumlah tangapan politisi dan agama yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi dimana Negara sedang dilanda wabah cv-19. Dilansir dari catatan rapat badan legislasi pengambilan keputusan atas rancangan undangundang tentang haluan ideology pancasila tanggal 22 april 2020, RUU HIP adalah RUU yang di usulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Berdasarkan rapat tersebut dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai haluan ideologi pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan undang-undang tentang haluan ideology pancasila. Rancangan undang-undang ini menuai kontra baik pada kalangan politisi maupun ormas yang di anggap berbau komunis. Polemik ini terletak pada pasal 7 yang memuat tiga ayat dengan menyertakan klausul trisila dan ekasila yang tertuang dalam pasal tersebut. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotongroyong. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme. MUI mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila. (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong."Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni 'gotong-royong' adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri," kata MUI, mengutip maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, Jumat (12/6). "Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama," katanya lagi (CNN Indonesia, 14/06/2020). Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa. “Saya



serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini,” kata Munarman lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia.com, Jumat (15/5). Kritik tidak hanya datang dari luar gedung DPR, beberapa Fraksi partai juga menolak RUU HIP sepanjang TAP MPRS No 25/1966 tidak dimasukkan sebagai dasar lahirnya RUU HIP,  seperti Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Bahkan Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak seluruh komponen untuk terlibat mengawasi pembahasan RUU HIP, khawatir akan ditunggangi untuk menegaskan ancaman komunisme. B. Posisi Dakwah Islam atas RUU HIP RUU HIP ini digodok untuk memperkuat posisi BPIP yang dibentuk melalui perpres akan dikuatkan dengan UU. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, “Ini disetujui untuk menguatkan BPIP yang sudah dimulai lewat perpres sekarang dikuatkan dengan UU,” ujarnya. (Tempo.co/13/5). Selain itu tujuan RUU juga hadir untuk menegaskan bahwa tak boleh ada Ideologi lain selain Pancasila yang eksis di negara ini. Sebenarnya apa yang melandasi sehingga RUU HIP ini harus dimunculkan, bahkan keadaannya dapat memperkuat posisi BPIP, padahal selama ini tidak ada sama sekali kontribusi prestasi atas dibentuknya BPIP terhadap rakyat. Justru kegaduhan yang dicipta oleh BPIP, kita mungkin belum lupa atas statement Prof. Yudian selaku kepala BPIP yang mengaku bahwa agama adalah musuh terbesar pancasila, tentu pernyataan ini sangat menyakiti hati umat beragama, terkhusus umat Islam. Spekulasi yang muncul dari upaya penguatan BPIP atas Ideologi Pancasila tafsiran rezim Jokowi tiada lain untuk memukul lawan politiknya, yang selama ini telah mengganggu dan menggoyang kekuasaannya yang dzolim. Pancasila hanya dijadikan palu garda dalam menghadapi komponen umat Islam yang sudah muak dengan kedzoliman yang senantiasa ditunjukkan oleh rezim ini. Cap anti Pancasila menjadi senjata terakhir yang dapat digunakan, sebab hanya dengan itu rezim ini mampu bertahan. Umat Islam sesungguhnya tak punya masalah dengan Pancasila, sebab Pancasila memang tak pernah diterapkan bahkan upaya penerapannya menjadi kontra produktif dengan sila yang dikandung oleh pancasila itu sendiri. Umat Islam justru mempermasalahkan Demokrasi dan Kapitalisme yang telah menunggangi Pancasila, sebab Demokrasi dan Kapitalismelah yang terbukti eksis di tengah-tengah rakyat, bukan Pancasila. Bisa saja rakyat berpandangan, bahwa segala upaya yang dilakukan rezim untuk menguatkan Pancasila hanya jalan untuk memuluskan langkahnya dalam merampok negeri ini. RUU HIP hadir untuk membungkam komponen umat Islam yang selama ini terus bersuara dalam membongkar makar busuk penguasa, dimana komponen umat ini membawa Islam sebagai asas dalam setiap aktifitasnya. Rakyat juga masih menyimpan trauma atas pemberlakuan asas tunggal Pancasila oleh rezim orde baru, yang memerintah dengan tangan besi, umat Islam tidak boleh tinggal diam ketika upaya itu coba untuk kembali diberlakukan. Selain dalam pasal 7 dari RUU HIP yang dapat memberikan peluang akan bangkitnya ideology komunisme, disisi lain terdapat kejanggalan dalam pasal 12 ayat 3 yang mereduksikan tentang "Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi gambaran manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya, yang sadar dan aktif



memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan, dan aktif bergotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.". Manusia pancasila yang dimaksud memiliki ciri-ciri : beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Sedangkan kata iman dan takwa ini hanya ada pada ajaran islam akan hubungan kita kepada Allah SWT dari pedoman al-qur’an dan as-sunnah, dan dalam RUU HIP ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan harus berlandaskan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan kata lain takwa dan keimanan atas dasar penilaian manusia bukan pencipta. Jadi jika RUU HIP ini sampai disahkan, maka dakwah islam dan para pengembannya akan senantiasa di awasi, persekusi, bahkan di tangkap jika dakwah islam ini tidak sesuai dengan RUU HIP yang di rancang dan langsung diawasi oleh badan Pembina ideologi.pancasila (BPIP) yang memusuhi agama, khususnya agama islam. C. Ideologi Islam Is The Best Aturan atau hukum di rancang adalah semata-mata untuk memberikan kedamaian, kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jika tidak didominasi oleh adanya kepentingan. Negara yang berideologikan kapitalisme yang mana dari segi penerapan aturan, peran negara adalah sebagai penjaga kebebasan rakyatnya yang melahirkan aturan berdasarkan realita dengan mengedepankan asas manfaat. Indonesia salah satu negara yang berideologi kapitalisme melakukan hal demikian. Melihat realita kepemimpinan pak jokowi di periode ke dua ini yang menginginkan adanya investasi asing dengan bermodalkan pengalaman di periode pertama dimana segala kebijakankebijakan dzolimnya selalu dibongkar dengan lantang oleh kelompok tertentu yang juga telah mereka cabut badan hukumnya. Setelah RUU Minerba disahkan yang menguntungkan para pengusaha, sekarang di godong pengesahan RUU HIP tidak lain adalah untuk membungkam lawan politik rezim untuk memuluskan investasi asing. Ideologi komunisme dalam segi penerapan aturan, negara satu-satunya yang menerapkan aturan dengan kekuatan militer dan ketegasan UU, dan aturannya lahir diambil dari alat-alat produksi dalam kehidupan masyarakat dengan tolok ukur materialisme. Sekarang muncul ideology ghoib yakni ideology pancasila, sebagai ideology fatamorgana yang dipaksakan pengakuan akan adanya ideology tersebut. Padahal dikatakan sebagai suatu ideology apabila memiliki fikroh dan toriqoh, tidak hanya itu tapi juga harus bisa mempengaruhi atau mengendalikan Negara lain. Ideologi Islam, dalam segi penerapan aturan dipengaruhi atas (1) ketaqwaan individu, (2) control social (berupa amar ma’ruf wa nahi munkar), (3) kekuasaan Negara. Serta dalam segi lahirnya aturan dalam negara yang berideologi islam mengawali dengan



mempeajari dan menggali solusinya dari al-qur’an dan as-sunnah dengan tolok ukur halalharam. Hanya dengan ideology islam dalam system pemerintahan khilafah yang dapat memberi kedamaian, keseahteraan, serta menjaga darah dan kekayaan SDA negara tersebut. Itulah yang akan di alami oleh rakyat daulah khilafah baik itu muslim maupun non muslim, hal itu sudah terbukti secara historis di masa kejayaan dauah khilafah. Dan terkhusus kepada umat muslim, ini merupakan amal ibadah kita dihadapan Alah SWT, karena dengan tegaknya ideology islam syariat islam akan diterapkan secara kaffah yang kemudian menjaga aqidah umat muslim dan membersihkan pemikiran kufur demokrasikapitalisme yang teah mengakar dalam tubuh ummat. Tidak ada hukum yang lebih baik selain hukum Allah yang tegak di atas keadilan, Allah SWT berfirman (yang artinya), “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. AlMa’idah: 50) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menerangkan, bahwa yang dimaksud hukum jahiliyah adalah segala ketetapan hukum yang bertentangan dengan syari’at. Ia disebut hukum jahiliyah disebabkan hukum tersebut dibangun di atas kebodohan dan kesesatan (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [2/82])



Sekian dan Terima Kasih, Wassalamu”alaikum wr. wb