Makalah Islam Dan Masalah Harta Dan Jabatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AIK (Al-ISLAM-KEMUHAMMADIYAHAN)



“ISLAM DAN MASALAH HARTA DAN JABATAN”



Dosen pengampu : M.Thoha Mahsun, S.Ag., M. Pd. I.



Disusun oleh Kelompok 12: Arman maulana akbar



200601124



Muhammad Isma’il



200601135



PRODI TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK TAHUN AJARAN 2020-2021



KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Segala puji bagi Allah SWT yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya dengan suri tauladanNya yang baik dan semoga syafa’at beliau mengalir kepada kita kelak di akhirat. Dan segala syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugerah kesehatan, kesempatan, dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah yang menilik konsep “Islam dan Masalah Harta dan Jabatan” ini tepat waktu. Dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan). Pada isi makalah akan diuraikan mengenai Pengertian, Kaidah, serta Pentingnya memahami dan mendalami ilmu tentang Aqidah bagi seluruh hamba-Nya. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai permasalahan mengenai konsep Aqidah dalam Islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Besar harapan kami agar pembaca memberikan masukan berupa kritik dan saran. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Gresik, 16 Maret 2021



Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL Kata Penghantar........................................................................................................ Daftar isi..................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.................................................................................................... 1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 1.3 Tujuan................................................................................................................. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Harta................................................................................................ 2.2 Pandangan Islam Mengenai Harta.................................................................... 2.3 Harta dan Jabatan Sebagai Amanah dan Karunia Allah................................... 2.4 Kewajiban Mencari Nafkah.............................................................................. 2.5 Sikap Terhadap Harta dan Jabatan................................................................... 2.6 Pendayagunaan Harta dan jabatan di Jalan Allah............................................. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan........................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya. Istilah harta, atau al-mal dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang. Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang. Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat. As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya. Dengan demikian tempat bergantungnya status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar kecilnya manfaat suatu barang. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta. 1.2 Rumusan Masalah Apakah pengertian harta dan jabatan? Bagimanakah pandangan islam terhadap harta? Harta dan Jabatan Sebagai Amanah dan Karunia Allah? Bagaimanakah sikap terhadap Harta dan Jabatan? Bagaimanakah pendayagunaan Harta dan Jabatan di Jalan Allah?



1.3 Tujuan Memahami pengertian harta Memahami pandangan islam terhadap harta Memahami harta dan jabatan sebagai amanah dan karunia dari allah Memahami sikap terhadap harta dan jabatan Memahami pendayagunaan hata dan jabatan dijalan allah



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Harta             Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal, yang menurut bahasa berarati condong, cenderung, atau miring.  Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun manfaat.[1] Harta merupakan salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini. Selain itu, harta juga merupakan perhiasan kehidupan dunia, sebagai cobaan (fitnah), sarana untuk memenuhi kesenangan, dan sarana untuk menghimpun bekal bagi kehidupan akhirat.[2] Fungsi harta adalah untuk menopang kehidupan manusia karena tanpa harta kehidupan manusia tidak akan tegak.[3] Menurut bahasa, jabatan artinya  sesuatu yang dipegang, sesuatu tugas yang diemban. Semua orang yang punya tugas tertentu, kedukan tertentu  atau terhormat dalam setiap lembaga atau institusi lazim disebut orang yang punya jabatan. 2.2 Pandangan Islam Mengenai Harta             Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah Allah swt. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: ‘‘Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’             Kedua, status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut : Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada. Harta sebagai perhiasan dunia Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia ... (Q.S. Al-Kahfi:46) Harta sebagai cobaan Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.(Q.S.At-Taghaabun:15) Harta sebagai perhiasan hidup Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatangbinatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (Q.S.Ali-Imron:14) Harta sebagai bekal ibadah dan infaqkanlah sebagian apa yang Allah telah memberi rezeki kepadamu sebelum maut mendatangimu (Q.S. Al- Munafiqun:10)



2.3 Harta dan Jabatan Sebagai Amanah dan Karunia Allah             Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menggambarkan tentang jabatan, baik yang menunjukkan kebaikan seperti ayat-ayat tentang Nabi Yusuf maupun yang menunjukkan keburukan seperti ayat-ayat tentang Fir’aun, Qarun dan sebagainya. Dalam surat Al-Haqqah Allah SWT menyatakan bahwa pejabat  yang tidak beriman itu di akhirat kelak akan mengatakan bahwa lepas sudah jabatannya (yang sewaktu di dunia ia miliki). Hakikat harta dan dan jabatan adalah merupakan amanah dan karunia Allah. Disebut sebagai amanah Allah karena harta dan jabatan tersebut didapat bukan semata-mata karena kehebatan seseorang, tetapi karena berkah dan karunia dari Allah, juga  sejatinya bukan dimaksud untuk kesenangan pribadi pemiliknya, tetapi juga buat kemaslahatan orang lain. Karena harta dan jabatan adalah amanah, maka harus dijaga dan dijalankan atau dipelihara dan dilaksanakan dengan benar, sebab satu saat akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT. Itu sebabnya maka Al-Qur’an dan hadis selalu mengingatkan bahwa harta itu juga merupakan cobaan atau fitnah, seperti Firman Allah pada Surat Al-Anfal. 2.4 Kewajiban Mencari Nafkah             Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267) ‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad). ‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani) ‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani). Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah...(Al-Jumuah:10) ...dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 32) Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dkehendaki-Nya, dan Allah mempunyai karunia yang besar. (Al- Jumu’ah: 4) Dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (anNuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7) Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah : 38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad). Dalam mencari dan memprolaeh harta, Amir Syarifudin.[4] menegaskan secara perinci sebagai berikut : Islam tidak membatasi kehendak seseorang dalam mencari dan memperoleh harat selama yang denikian tetap dilakukan dalam prinsip umum yang berlaku, yaitu halal dan baik.  Hal ini berarti Islam tidak melarang seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin. Karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang dapat diperoleh seseorang adalah Allah swt. sendiri. Di samping itu, dalam pandangan Islam harta itu bukanlah tujuan, tetapi, merupakan alat untuk menyempurnakan kehidupan dan untuk mencapai keridhaan Allah.



2.5 Sikap Terhadap Harta dan Jabatan             Disebabkan harta dan jabatan itu adalah merupakan Amanah dari allah SWT, maka kita harus bersikap hati-hati terhadapnya. Bila terhadap harta kita wajib berupaya dan berusaha mencarinya karena harta merupakan kebutuhan kita sebagai bahagian dari modal hidup, namun bukan demikian halnya tentang jabatan. Jabatan itu merupakan amanah, oleh karena itu kita tidak harus ambisus untuk memperolehnya. Allah menyuruh menikmati hasil usaha bagi kepentingan hidup didunia. Namun, dalam memanfaatkan hasil usaha itu ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap muslim : Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang berlebih-lebihan. (Q.S.Al-A’raf:31) Tabdzir (boros), dalam arti menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan dan menghambur-hamburkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Janganlah kmau menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemborospemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat kafir (ingkar) terhadap Tuhannya. (Q.S.Al-Isra’:26 &27) Khalifah itu wajib menjalankan hukum Allah dan Rasulnya, baik terhadap  amal dirinya sendiri maupun terhadap jalannya pemerintahan. [5] Bagi yang mempunyai kompetensi atau keahlian dan mempunyai visi misi yang maslahat kelak dalam jabatannya, maka boleh meminta jabatan, dengan ketentuan bahwa ia juga tidak boleh terlalu percaya akan keahliannya, sebaliknya jabatan atau menjaga amanah bagi yabg tidak punya kompetensi atau keahlian, oleh Allah disebut sebagai perilaku zhalim dan bodoh, sebagaimana Firman allah pada Surat Yusuf ayat 54 dan 55 serta Surat Al-Ahzab ayat 72 : Artinya: 54. dan raja berkata: "Bawalah Yusuf kepadaKu, agar aku memilih Dia sebagai orang yang rapat kepadaku". Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan Dia, Dia berkata: "Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan Tinggi lagi dipercayai pada sisi kami". 55. berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". Artinya: 72. Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gununggunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh.



2.6 Pendayagunaan Harta dan Jabatan di Jalan Allah             ...dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh? (AlMunafiqun:10) Apabila harta telah dibelanjakan di jalan Allah, maka kebaikan/pahalanya akan mengalir terus sehingga dapat dikatakan sebagai aset yang permanen, terutamabila yang dibelanjakanitubertahan lama zatnyaatau yang disebutsebagaiwakaf, ini sesuaidengansabdaNabiSAW yang berbunyi: Dari Abu Hurairahra berkata ,Nabi saw bersabda : Apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari 3 hal, yaitu: Ilmu yang dimanfaatkan, sodakoh yang mengalir untuknya atau anak soleh yang mendoakan untuk kebaikannya. HR Ad-Darimi dan tirmidzi.   (SunanDarimi 1/462 dan sunan tirmidzi 3/53..Sanadnya sohih.) Jabatan juga harus digunakan secara baik dan penuh amanah, sebab di hari akhirat kelak jabatan itu akan dipertanggung-jawabkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat AlIsrak ayat 13 dan 34 yang berbunyi: 13. dan tiap-tiap manusia itutelah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. 34. Dan penuhilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabnya.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan             Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa harta dan jabatan adalah hal yang menjadi prioritas manusia didunia, namun kembali pada sebuah hadis yang menjelaskan bahwa dunia adalah ladang akhirat. Bekerjalah untuk tetap dapat hidup didunia menambah amalan diakhirat kelak. Karena harta dan jabatan adalah amanah dari yang maha kuasa.