Makalah K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT “Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Program K3”



Disusun Oleh : Dennis Hirmasyah



4001130047



Diana Yulisti



4001130002



Dudi Sobarudin



4001130079



Luriyona Rahayu



4001130005



Mega Ismi Rahayu



4001130032



Nisa Aulia Akmalina



4001130033



YAYASAN DWI PUTRA HUSADA SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG S1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT 2015-2016



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit ini sesuai dengan berbagai sumber dan informasi yang dikembangkan sesuai dengan fakta dan kondisi sekarang. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Bandung, Juni 2015



Penyusun



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................... i DAFTAR ISI.............................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN..............................................................................1 1.1



Latar Belakang............................................................................... 1



1.2



Tujuan Penulisan............................................................................ 4



1.2.1



Tujuan Umum..........................................................................4



1.3



Rumusan Masalah...........................................................................4



1.4



Manfaat Penulisan...........................................................................5



1.4.1



Bagi Penulis............................................................................5



1.4.2



Bagi Pembaca..........................................................................5



1.5



Sistematika Penulisan.......................................................................5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA......................................................................6 2.1



Tinjauan Teoritis.............................................................................6



2.1.1



Pengertian..............................................................................6



2.2



Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan............7



2.3



Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit...........9



2.4



Penegakan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah sakit (K3RS) dan Peran Dinas Kesehatan..............................................................13



BAB III PEMBAHASAN KESEHATAN DAN KESELAMAT KERJA(K3) DI RUMAH SAKIT.................................................................................................... 17 3.1



Pengertian...................................................................................17



3.1.1 3.2



Kesehatan Dan Keselamatan Kerja..............................................17 Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan..........19



3.2.1



Sebab – Sebab Kecelakaan........................................................21



3.2.2



Faktor – Faktor Kecelakaan.......................................................22



3.2.3



Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja...................................23



3.3



Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit.........24



3.4



Penegakan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit .................................................................................................... …………………………………………………………………………………… ………28



2



3.5



Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan...................................................31



3.6



Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja........33



3.7



Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control).........................34



BAB IV PENUTUP...................................................................................36 4.1



Kesimpulan.................................................................................36



4.2



Saran......................................................................................... 37



DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 38



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumah sakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety. Merujuk kepada peraturan pemerintah berkenaan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, pedoman ini juga mengambil dari beberapa sumber “best practices” yang berlaku secara Internasional, seperti National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH), the Centers for Disease Control (CDC), the Occupational Safety and Health Administration (OSHA), the US Environmental Protection Agency (EPA), dan lainnya. Data tahun 1988, 4% pekerja di USA adalah petugas medis. Dari



3



laporan yang dibuat oleh The National Safety Council (NSC), 41% petugas medis mengalami absenteism yang diakibatkan oleh penyakit akibat kerja dan injury, dan angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor industri lainnya. Survei yangdilakukan terhadap 165 laboratorium klinis di Minnesota memperlihatkan bahwa injury yang terbanyak adalah needle sticks injury (63%) diikuti oleh kejadian lain seperti luka dan tergores (21%). Selain itu pekerja di rumah sakit sering mengalami stres, yang merupakan faktor predisposisi untuk mendapatkan kecelakaan. Ketegangan otot dan keseleo merupakan representasi dari low back injury yang banyak didapatkan dikalangan petugas rumah sakit.systems. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang unik dan sangat kompleks. Semakin luas pelayanan dan fungsi rumah sakit tersebut, maka akan semakin kompleks fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan. Kompleksitas tersebut membuat rumah sakit mempunyai potensi bahaya yang besar baik bagi pasien, pekerja medis dan nonmedis maupun bagi pengunjung rumah sakit. Laboratorium merupakan salah satu pelayanan dan fasilitas dasar bagi rumah sakit. Kegiatan yang ada di laboratorium mempunyai potensi bahaya yang cukup besar yang berasal dari faktor biologis, fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka resiko yang dihadapi petugas laboratorium di rumah sakit akan semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajanbahan biologi dan kimia yang merupakan bahan toksik korosif, mudah meledak dan terbakar. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, berionisasi dan radiasi serta alat-alat elektronik dengan voltase yang mematikan, dan melakukan percobaan dengan penyakit yang dimasukan ke jaringan hewan percobaan. Oleh karena itu, pihak pengelola rumah sakit harus menerapkan upayaupaya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS) dengan efektif, efisien dan terpadu. Salah satu dari upaya tersebut adalah upaya kesehatan dan



2



keselamatan kerja laboratorium. Upaya tersebut meliputi pengontrolan bahaya kimia, biologi, radiasi, dan mekanikal serta penggunaan alat pelindung diri (APD). Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa



negara



maju



(dari



beberapa



pengamatan)



menunjukan



kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering



3



terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.



1.2 Tujuan Penulisan 1.2.1 Tujuan Umum Untuk mengetahui tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit dan dapat mengaplikasikannya dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat demi menunjang kondisi Masyarakat umum. 1.3 Rumusan Masalah Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja dan mencegah kecelakaan kerja guna meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja, diantaranya : 4



a) Apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja? b) Bahaya apa yang sering kita dapatkan di rumah sakit? c) Bagaimana bentuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Di Rumah Sakit? d) Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan e) Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja f) Pengendalian Melalui Jalur Kesehatan (Medical Control)



1.4 Manfaat Penulisan 1.4.1 Bagi Penulis a. Menambah pengetahuan. b. Pengalaman dalam pembelajaran Memahami tentang teori. c. Menambah wawasan dan pelajaran baru. 1.4.2 Bagi Pembaca a. Menambah pengetahuan. b. Menambah wawasan dan pelajaran baru. 1.5 Sistematika Penulisan BAB I : Pendahuluan, berisikan tentang latar belakang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3), tujuan, Rumusan Masalah, manfaat dan sistematika penulisan. BAB II



: Tinjauan teori, tentang Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit, dll.



BAB III



: Pembahasan.



BAB IV



: Kesimpulan dan saran.



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Tinjauan Teoritis 2.1.1 Pengertian Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak 6



pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, 7



gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS. 2.2 Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam: 1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau 2. 3. 4. 5. 6. 7.



meledak (obat– obatan). Bahan beracun, korosif dan kaustik . Bahaya radiasi . Luka bakar . Syok akibat aliran listrik . Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam . Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha



pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan. Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 2008 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja RS, yaitu sprains, strains : 52%;contussion, crushing, bruising : 11%; cuts, laceration, punctures: 10.8%; fractures: 5.6%; multiple injuries: 2.1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1.9%; infections: 1.3%; dermatitis: 1.2%; dan lain-lain: 12.4% (US Department of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983). Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertinggi pada perawat (16.8%) dibandingkan pekerja sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42%



8



dan di AS, insiden cedera musculoskeletal 4.62/100 perawat per tahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi terbesar, yaitu lebih dari 1 milliar $ per tahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di RS belum tergambar dengan jelas, namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di RS, sehubungan dengan bahayabahaya yang ada di RS. Selain itu, tercatat bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas RS, yakni hipertensi, varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69% wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita) serta nyeri tulang belakang dan pergeseran diskus intervertebrae. Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas RS lebih besar 1.5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernafasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola maupun karyawan RS. 2.3 Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, dimembagi kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi : A. /Planning /(perencanaan) B. /Organizing/ (organisasi) C. /Actuating /(pelaksanaan) D. /Controlling /(pengawasan)



9



A. Planning/ (Perencanaan) Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan.perencanaan ini dilakukan untuk memenuhi standarisasi kesehatan pacsa perawatan dan merawat ( hubungan timbal balik pasien – perawat / dokter, serta masyarakat umum lainnya ). Dalam perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi: 1. Hal apa yang dikerjakan 2. b. Bagaiman cara mengerjakannya 3. Mengapa mengerjakan 4. Siapa yang mengerjakan 5. Kapan harus dikerjakan 6. Dimana kegiatan itu harus dikerjakan 7. hubungan timbal balik ( sebab akibat) Kegiatan kesehatan ( rumah sakit / instansi kesehatan ) sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatankegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metode-metode yang dipakai makin banyak ragamnya. Semuanya menyebabkan risiko bahaya yang dapat terjadi dalam ( rumah sakit / instansi kesehatan ) makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. B. Organizing/ (Organisasi) Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan dapat dibentuk dalam beberapa jenjang, mulai dari tingkat rumah sakit / instansi kesehatan daerah (wilayah) sampai ke tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat (nasional) dan tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan 10



tingkat pusat (nasional) perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja rumah sakit / instansi yang tugas dan wewenangnya dapat berupa : 1. Menyusun garis besar pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 2. Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 3. Memantau pelaksanaan pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 4. Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan. 5. mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan. 6. Dan lain-lain. Perlu juga dipikirkan kedudukan dan peran organisasi /Cermin Dunia Kedokteran No. 154, 2007 5/ background image Manajemen keselamatan kerja profesi (PDS-Patklin) ataupun organisasi seminat (Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan ini. Anggota organisasi profesi atau seminat yang terkait dengan kegiatan rumah sakit / instansi kesehatan dapat diangkat menjadi anggota komisi di tingkat daerah (wilayah) maupun tingkat pusat (nasional). Selain itu organisasi-organisasi profesi atau seminar tersebut dapat juga membentuk badan independen yang berfungsi sebagai lembaga penasehat atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit / Instansi Kesehatan.



C. Actuating/ (Pelaksanaan) Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas, mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat.



11



Untuk itu setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit / instansi kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit / instansi kesehatan, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan penyelesaiannya. D. Controlling/ (Pengawasan) Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu : a. Adanya rencana b. Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan. Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit / instansi kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Dalam rumah sakit / instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit / instansi kesehatan yang tugasnya antara lain : 1. Memantau dan mengarahkan secara berkala praktek- praktek rumah sakit / instansi kesehatan yang baik, benar dan aman. 2. Memastikan semua petugas rumah sakit / instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari risiko bahaya dalam rumah sakit / instansi kesehatan. 3. Melakukan penyelidikan / pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan. 4. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .



12



5. Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut. 6. Dan lain-lain 2.4 Penegakan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah sakit (K3RS) dan Peran Dinas Kesehatan 1. Peraturan Kesehatan Kerja UU Kesehatan Nomor 23 tahun 2002 pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 2006 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3). Rumahsakit tidak terlepas dari peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi fisik rumah sakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja. Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau dampak buruk pada kesehatan. Ringkasan studi tentang penerapan K3RS di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini. K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara seluruh peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan belum ada sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu staf yang mengurusi bidang ini. Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal mengacu pada PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur regulasi K3RS. Kenyataan ini barang kali bisa mencerminkan keadaan sebelum desentralisasi. Daerah



13



melaksanakan apa yang menjadi keputusan pusat dan barang kali karena keputusan pusat itu pula, regulasi K3RS ini lemah. 2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Pilihan Rasional Rumahsakit Tabel 1. Tahun Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS REGULASI Keselamatan Kerja Keselamatan kerja terhadap radiasi Izin pemakaian zat radioaktif Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggara an K3 Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Kewajiban melapor penyakit akibat kerja Pelayanan kesehatan tenaga kerja Ketentuan KK terhadap radiasi Kesehatan Persyaratan Kesling RS Penyakit yang timbul karena hubungan kerja Komite K3 



Persyaratan kesehatan lingkungan ruang & Bangunan serta fasilitas sanitasi rumah sakit







Persyaratan kesehatan konstruksi ruang di rumah sakit.







Persyaratan & petunjuk teknis tata cara penye hatan lingkungan RS



Sistem Manajemen K3 (SMK3)



14



Pengamanan bahan berbahaya bagi Kesehatan Pelaksanaan Audit system manajemen K3 Penyelenggaraan pelayanan radiology Pembentukan Panitia K3 Rumah Sakit Inspeksi K3 Persyaratan kesling kerja Perubahan PP18 /1999 terhadap pemgelolaan limbah B3 Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Terkait dengan peran regulasi dinas kesehatan, standar K3RS bisa dijadikan sebagai persyaratan pendirian atau operasi rumahsakit. Pelaksanaan K3RS pada masa yang lalu ditekankan dengan pola pembinaan dinas kesehatan. Kebijakan kita selama ini dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja adalah berupa sosialisasi program, pelatihan tentang K3RS, menyediakan tenaga khusus, dan membuat pedoman pelaksanaan. Cara-cara pembinaan seperti itu memperlihatkan hasil yang minimal. Satu rumahsakit dalam penelitian ini, kebetulan swasta, bisa menjadi contoh karena mereka telah secara sadar menerapkan standar lebih internasional. Rumahsakit swasta yang berorientasi internasional menganggap K3RS adalah strategis bagi pelanggan yang sudah makin kritis. Sifat kesukarelaan seperti ini bagi rumahsakit pemerintah dan swasta lokal bisa berakibat buruk. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan mau tidak mau perlu membuat tekanan dari luar agar kesehatan dan keselamatan kerja betul-betul terjaga Pemerintah daerah hendaknya lebih peduli dengan K3RS, dengan membuat peraturan daerah khusus yang diberlakukan di daerahnya. Dinas kesehatan bisa mengawasi pelaksanaan K3RS, diikuti dengan tindakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya. Lebih tegas, perlindungan publik dan pekerja seperti ini harus menjadi persyaratan mutlak dalam pemberian izin pendirian suatu rumah sakit.



15



BAB III PEMBAHASAN KESEHATAN DAN KESELAMAT KERJA(K3) DI RUMAH SAKIT 3.1 Pengertian 3.1.1 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alatalat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undangundang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan



16



kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokokpokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 17



yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik 3.2 Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah Sakit Atau Instansi Kesehatan Dalam pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar 2. 3. 4. 5.



atau meledak (obat– obatan). Bahan beracun, korosif dan kaustik . Bahaya radiasi . Luka bakar . Syok akibat aliran listrik .



18



6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam . 7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit. Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usahausaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan. Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 2008 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan kompensasi pada pekerja RS, yaitu sprains, strains : 52%;contussion, crushing, bruising : 11%; cuts, laceration, punctures: 10.8%; fractures: 5.6%; multiple injuries: 2.1%; thermal burns: 2%; scratches, abrasions: 1.9%; infections: 1.3%; dermatitis: 1.2%; dan lain-lain: 12.4% (US Department of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics, 1983). Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertinggi pada perawat (16.8%) dibandingkan pekerja sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevalensi 42% dan di AS, insiden cedera musculoskeletal 4.62/100 perawat per tahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi terbesar, yaitu lebih dari 1 milliar $ per tahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di RS belum tergambar dengan jelas, namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di RS, sehubungan dengan bahaya-bahaya yang ada di RS. Selain itu, tercatat bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas RS, yakni hipertensi, varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69% wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita) serta nyeri tulang belakang dan pergeseran diskus intervertebrae.



19



Ditambahkan juga bahwa terdapat beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas RS lebih besar 1.5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernafasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola maupun karyawan RS. 3.2.1



Sebab – Sebab Kecelakaan Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena



tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik. Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat



20



efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan. 3.2.2 Faktor – Faktor Kecelakaan Studi kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja sebuah industri terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko yang ekivalen. Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri. 3.2.3



Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan



merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja. a) Kapasitas Kerja



21



Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja. b) Beban Kerja Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres. c) Lingkungan Kerja Lingkungan



kerja



bila



tidak



memenuhi



persyaratan



dapat



mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).



22



3.3 Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit Manajemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, dimembagi kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi : A. /Planning /(perencanaan) B. /Organizing/ (organisasi) C. /Actuating /(pelaksanaan) D. /Controlling /(pengawasan) a) Planning/ (Perencanaan) Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan.perencanaan ini dilakukan untuk memenuhi standarisasi kesehatan pacsa perawatan dan merawat ( hubungan timbal balik pasien – perawat / dokter, serta masyarakat umum lainnya ). Dalam perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi: a. Hal apa yang dikerjakan b. Bagaiman cara mengerjakannya c. Mengapa mengerjakan d. Siapa yang mengerjakan e. Kapan harus dikerjakan f. Dimana kegiatan itu harus dikerjakan g. hubungan timbal balik ( sebab akibat) Kegiatan kesehatan ( rumah sakit / instansi kesehatan ) sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga metodemetode yang dipakai makin banyak ragamnya. Semuanya menyebabkan risiko bahaya yang dapat terjadi dalam ( rumah sakit / instansi kesehatan ) makin besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. b) Organizing/ (Organisasi)



23



Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan dapat dibentuk dalam beberapa jenjang, mulai dari tingkat rumah sakit / instansi kesehatan daerah (wilayah) sampai ke tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat (nasional) dan tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan Undang-Undang Keselamatan Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan tingkat pusat (nasional) perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja rumah sakit / instansi yang tugas dan wewenangnya dapat berupa : 1. Menyusun garis besar pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 2. Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 3. Memantau pelaksanaan pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan. 4. Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan. 5. Mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan. 6. Dan lain-lain. Perlu juga dipikirkan kedudukan dan peran organisasi /Cermin Dunia Kedokteran No. 154, 2007 5/ background image Manajemen keselamatan kerja profesi (PDS-Patklin) ataupun organisasi seminat (Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan ini. Anggota organisasi profesi atau seminat yang terkait dengan kegiatan rumah sakit / instansi kesehatan dapat diangkat menjadi anggota komisi di tingkat daerah (wilayah) maupun tingkat pusat (nasional). Selain itu organisasi-organisasi profesi atau seminar tersebut dapat juga membentuk badan independen yang berfungsi sebagai lembaga penasehat atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit / Instansi Kesehatan. c) Actuating/ (Pelaksanaan)



24



Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas, mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit / instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit / instansi kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit / instansi kesehatan, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan penyelesaiannya. d) Controlling/ (Pengawasan) Fungsi pengawasan adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu : a. Adanya rencana b. Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan. Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit / instansi kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Dalam rumah sakit / instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit / instansi kesehatan yang tugasnya antara lain : 1. Memantau dan mengarahkan secara berkala praktek- praktek rumah sakit / instansi kesehatan yang baik, benar dan aman.



25



2. Memastikan semua petugas rumah sakit / instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari risiko bahaya dalam rumah sakit / instansi kesehatan. 3. Melakukan penyelidikan / pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan. 4. Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan . 5. Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut. 6. Dan lain-lain



3.4 Penegakan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Di Rumah Sakit 1. Peraturan Kesehatan Kerja UU Kesehatan Nomor 23 tahun 2002 pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 2006 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3). Rumahsakit tidak terlepas dari peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi fisik rumah sakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja. Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau dampak buruk pada kesehatan. Ringkasan studi tentang penerapan K3RS di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini. K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara seluruh peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan belum ada sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu



26



staf yang mengurusi bidang ini. Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal mengacu pada PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur regulasi K3RS. Kenyataan ini barang kali bisa mencerminkan keadaan sebelum desentralisasi. Daerah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pusat dan barang kali karena keputusan pusat itu pula, regulasi K3RS ini lemah. 1.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Pilihan Rasional



Rumahsakit Tabel 1. Tahun Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS REGULASI Keselamatan Kerja Keselamatan kerja terhadap radiasi Izin pemakaian zat radioaktif Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggara an K3 Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Kewajiban melapor penyakit akibat kerja Pelayanan kesehatan tenaga kerja Ketentuan KK terhadap radiasi Kesehatan Persyaratan Kesling RS Penyakit yang timbul karena hubungan kerja Komite K3



27







Persyaratan kesehatan lingkungan ruang & Bangunan serta fasilitas sanitasi rumah sakit







Persyaratan kesehatan konstruksi ruang di rumah sakit.







Persyaratan & petunjuk teknis tata cara penye hatan lingkungan RS



Sistem Manajemen K3 (SMK3) Pengamanan bahan berbahaya bagi Kesehatan Pelaksanaan Audit system manajemen K3 Penyelenggaraan pelayanan radiology Pembentukan Panitia K3 Rumah Sakit Inspeksi K3 Persyaratan kesling kerja Perubahan PP18 /1999 terhadap pemgelolaan limbah B3 Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tekait dengan peran regulasi dinas kesehatan, standar K3RS bisa dijadikan sebagai persyaratan pendirian atau operasi rumahsakit. Pelaksanaan K3RS pada masa yang lalu ditekankan dengan pola pembinaan dinas kesehatan. Kebijakan kita selama ini dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja adalah berupa sosialisasi program, pelatihan tentang K3RS, menyediakan tenaga khusus, dan membuat pedoman pelaksanaan. Cara-cara pembinaan seperti itu memperlihatkan hasil yang minimal. Satu rumahsakit dalam penelitian ini, kebetulan swasta, bisa menjadi contoh karena mereka telah secara sadar menerapkan standar lebih internasional. Rumahsakit swasta yang berorientasi internasional menganggap K3RS adalah strategis bagi pelanggan yang sudah makin



28



kritis. Sifat kesukarelaan seperti ini bagi rumahsakit pemerintah dan swasta lokal bisa berakibat buruk. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan mau tidak mau perlu membuat tekanan dari luar agar kesehatan dan keselamatan kerja betul-betul terjaga Pemerintah daerah hendaknya lebih peduli dengan K3RS, dengan membuat peraturan daerah khusus yang diberlakukan di daerahnya. Dinas kesehatan bisa mengawasi pelaksanaan K3RS, diikuti dengan tindakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya. Lebih tegas, perlindungan publik dan pekerja seperti ini harus menjadi persyaratan mutlak dalam pemberian izin pendirian suatu rumahsakit.



3.5 Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan 1. Pengertian Tenaga Kesehatan Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya. Tenaga kesehatan berperan sebagai perencana, penggerak dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya 29



tenaga dalam jumlah dan jenis yang sesuai, maka pembangunan kesehatan tidak akan dapat berjalan secara optimal. Kebijakan tentang pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, seperti: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu, beberapa faktor makro yang berpengaruh terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh karena itu, kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan harus memperhatikan semua faktor di atas. 2. Jenis Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya. Jenis tenaga kesehatan terdiri dari : a. Perawat b. Perawat Gigi



30



c. Bidan d. Fisioterapis e. Refraksionis Optisien f. Radiographer g. Apoteker h. Asisten Apoteker i. Analis Farmasi j. Dokter Umum k. Dokter Gigi l. Dokter Spesialis m. Dokter Gigi Spesialis n. Akupunkturis o. Terapis Wicara dan p. Okupasi Terapis. 3.6 Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. 31



Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut harus kita kritisi bersama. Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional. Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 3.7 Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh



32



pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi : 1. Pemeriksaan Awal Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umum Pemerikasaan kesehatan awal ini meliputi: a. Anamnese pekerjaan b. Penyakit yang pernah diderita c. Alrergi d. Imunisasi yang pernah didapat e. Pemeriksaan badan f. Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu : -



Tuberkulin test



-



Psiko test 2.



Pemeriksaan Berkala Adalah pemeriksaan



kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi pemeriksaan umum



33



dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan. 3.



Pemeriksaan Khusus Yaitu pemeriksaan



kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu pemeriksaan berkala, yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif.



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja Bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan), Bahan beracun, korosif dan kaustik , Bahaya radiasi , Luka bakar ,Syok akibat aliran listrik ,Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam & Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.



34



Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. 4.2 Saran Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2008 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing pelayanan dan kualitas saranan kesehatan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian instansi itu sendiri, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja



35



pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.



36



DAFTAR PUSTAKA Depkes RI, 1991, pedoman uraian tugas tenaga keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. llen, carol Vestal, 1998, Memahami Proses keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie Effendy, Jakarta : EGC Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996 Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo. Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985 -------------------,1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT.



37