Makalah Keamanan Dan Keselamatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA KKB DIPERUSAHAAN SWASTA



Di susun oleh : Damser Simatupang 21060116060026



PROGRAM STUDI DIPLOMA III TEKNIK ELEKTRO SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2018



Kata Penghantar Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa Penyusun juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya dalam menyelesaikan makalah keamanan dan keselamatan kerja.“. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman Penyusun, Penyusun yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Semarang, 8 Maret 2018



Damser simatupang 21060116060026



DAFTAR ISI



KATA PENGHANTAR ..............................................................................................................................2 DAFTAR ISI................................................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................4 A. LATAR BELAKANG ....................................................................................................................4 B. MAKSUD DAN TUJUAN .............................................................................................................5 BAB II GAMBARAN UMUM ………………………………………………………………………….’.6 A PERJANJIAN KERJA …………………………………………………………………………….7 B PERATURAN PERUSAHAAN …………………………………………………………………..8 C KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH ……………………………………………………….9 BAB III PEMBAHASAN ..........................................................................................................................10 A. PERJANJIAN KERJA ..................................................................................................................11 B. PERATURAN PERUSAHAAN ……………………………………………………… ………. 12 C. HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN PERUSAHAAN…………………………………….13



BAB IV PENUTUP ...................................................................................................................................19 A. KESIMPULAN .............................................................................................................................19 B. SARAN .........................................................................................................................................19 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................21



BAB I PENDAHULUAN A



Latar Belakang Perusahaan dan tenaga kerja merupakan dua hal yang tidak dapat di pisahkan, perusahaan tidak dapat berjalan tanpa adanya tenaga kerja begitu pula tenaga kerja tidak akan memiliki pekerjaan tanpa adanya perusahaan. Maka dari itu perusahaan dan tenaga kerja memilki hubungan simbiosis mutualisme yang mana saling menguntungkan satu sama lain. Peran serta tenaga kerja dalam suatu perusahaan sangatlah penting karena untuk menjalankan suatu perusahaan haruslah ada tenaga pekerjanya, maka perlu diberikan jaminan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan terhadap tenaga kerja disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab dan resiko yang dihadapi setiap tenaga kerja. Peran perusahaan pun tidak kalah penting bagi tenaga kerja, karena melalui perusahaan para tenaga kerja dapat menyalurkan keahlian yang dimilikinya. Namun terkadang masing-masing pihak memiliki keegoisan dengan merasa paling dibutuhkan sehingga menuntut lebih dari haknya, karena itu diperlukan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan masing-masing pihak sekaligus mengikat keduanya atas kewajiban yang harus dipenuhi. Kesepakatan antara perusahaan dan tenaga kerja dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan disepakati masing-masing pihak. Kesepatan tersebut dinamakan perjanjian kerja, diharapkan dengan dibuatnya perjanjian kerja ini masing-masing pihak tidak akan menyalahi hak dan kewajibannya. Perjanjian kerja yang dibuat juga harus mengikuti peraturan perusahaan yang berlaku. Hal-hal yang berkaitan dengan aturan kerja, tata tertib, syarat-syarat pekerja sudah ditentukan terlebih dahulu oleh perusahaan dan tenaga kerja hanya tinggal mengikuti setiap aturan yang sudah ditentukan. setiap peraturan perusahaan dibuat untuk mendukung kelancaran operasi perusahaan, namun terkadang ada peraturan yang justru mempersulit tenaga kerja sehingga menyebabkan peraturan tersebut banyak dilanggar oleh para tenaga kerja. Karena itu dalam penyusunan peraturan perusahaan pembuat peraturan haruslah memikirkan kemungkinan yang akan terjadi jika peraturan tersebut diberlakukan, karena peraturan perusahaan sangat berkaitan dengan tenaga kerja maka jangan sampai akibat suatu peraturan menurunkan produktivitas kerja. Selain itu satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan peraturan perusahaan adalah pemerintah, peraturan perusahaan tersebut harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. pemerintah juga sangat menentukan berjalannya suatu perusahaan, dikarenakan pemerintahlah yang memberikan izin untuk beroperasi kepada perusahaan. Dalam hal ini haruslah diperhatikan hubungan antara perusahaan dengan pemerintah, bagaimana suatu perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah agar segala kegiatan perusahaan mendapatkan



dukungan dari pemerintah, selain itu pemerintah juga mendapatkan keuntungan dari perusahaan melalui pembayaran pajak. Dalam hal ini juga perlu ada perjanjian kerjasama perusahaan dengan pemerintah agar segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan, proyek, ataupun hal lain dapat berjalan lancar. Dengan menjalin kerjasama dengan pemerintah juga akan mempermudah perusahaan dalam mendapat kepercayaan dari public.



B MAKSUD DAN TUJUAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Untuk mengetahui apa itu perjanjian kerja Untuk mengetahui jenis-jenis perjanjian kerja Untuk mengetahui manfaat perjanjian kerja Untuk mengetahui apa itu peraturan perusahaan Untuk mengetahui pembuatan peraturan perusahaan Untuk mengetahui pentingnya peraturan perusahaan Untuk mengetahui pentingnya peran pemerintah dalam perusahaan Untuk mengetahui konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pemerintah



BAB II GAMBARAN UMUM



A .Perjanjian Kerja 1. Pengertian Perjanjian kerja atau sering disebut kesepakatan kerja merupakan suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak, dimana pihak pekerja bersedia untuk bekerja pada pihak pengusaha selama waktu tertentu atau waktu tidak tertentu dengan menerima upah. Pembuatan perjanjian kerja biasanya didahului dengan masa percobaan, namun demikian apabila pengusaha atau manajer menilai bahwa calon karyawan tidak perlu melalui masa percobaan, dapat pula suatu perjanjian tanpa didahului dengan masa percobaan. Dari perjanjian kerja diatas, maka dalam suatu perjanjian kerja harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 1. Ada orang dibawah pimpinan orang lain Dalam konteks ini berarti ada pimpinan dan ada orang yang dipimpin. Pimpinan mempunyai wewenang untuk mengatur dan memerintah orang yang dipimpinnya. Pimpinan disini bisa



seorang manajer ataupun pemilik perusahaannya sendiri, sedang orang yang dipimpin adalah pekerjanya. 2. Penunaian kerja Perjanjian kerja mengandung unsur penunaian kerja, dimana satu pihak akan menunaikan atau melaksanakan kerja dari pihak lain. Yang tersangkut dalam perjanjian kerja adalah manusianya yang akan menunaikan atau melaksanakan kerja tersebut



1. Jangka Waktu Bahwa terikatnya seorang pekerja dalam perjanjian kerja mempunyai jangka waktu.Jangka waktu perjanjian kerja di bedakan menjadi dua,yaitu jangka waktu tertentu dan jangka waktu tidak tertentu.Perjanjian kerja jangka tertentu atau perjanjian kerja untuk karyawan kontrak biasanya satu tahun ,dapat di perpanjang sekali lagi.Dan dalam keadaan tertentu dapat diperpanjang sekali lagi,sehingga totalnya menjadi tiga tahun .Sedangkan perjanjian Kerja jangka waktu tidak tertentu merupakan terjadi PHK,baik karena pensiun,mengundurkan diri,di pecat,atau meninggal dunia. 2 Upah Yang dengan upah yaitu suatu penerima sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan di lakukan ,di nyatakan atau di nilai dalam bentuk uang,yang di tetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan ,dan di bayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarga nya (pasal 1 huruf a peranturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981).Perjanjian kerja akan mengandung unsur pemberian upah dari pengusaha kepada pekerja nya.



2 Jenis perjanjian kerja Berdasarkan jangka waktu keterikatannya,perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi dua yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja tidak tertentu. 1. perjanjian kerja waktu tertentu Menurut pasal 1603 huruf e ayat 1 KUH Perdata,Perjanjian Kerja waktu tertentu yaitu hubungan kerja berakhir demi hukum jika habis waktu nya yang di tetapkan dalam perjanjian atau peraturan-peraturan atau dalam peraturan perundangan-undangan atau jika semua nya itu tidak ada,menurut kebiasaan yang berlaku.Perjanjian kerja waktu tertentu dapat di bedakan menjadi tiga yaitu :



a. Perjanjian kerja waktu tertentu dimana waktu berlaku nya di tentukan menurut perjanjian,Misalnya satu tahun perjanjian kerja ini pada umumnya di berlakukan untuk keryawan kontrak tersebut. b. Perjanjian kerja waktu tertentu dimana waktu berlaku nya di dasarkan atas kebiasaan.Misalnya untuk suatu proyek pembuatan jalan dan pemetik kopi untuk kedua pekerjaan di nyatakan selesai. c. Perjanjian kerja waktu tertentu dimana berlaku nya menurut undang-undang .Misalnya memperkerjakan tenaga asing maka jangka waktu perjanjiankerja sesuai dengan ketentuan tentang penempatan tenaga asing



3



Penggunaan perjanjian kerja Dari kedua bentuk perjanjian kerja di atas ,penggunaannya berbeda-beda .Berikut akan di bahas penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu dan penggunaan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 1.Penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan atau di gunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,jenis atau kegiatan akan selesai dalam waktu seperti : a. Yang sekali selesai atau sifatnya sementara ; b. Yang di perkirakan untuk jangka waktu yang tidak berlalu lama akan selesai; c. Yang bersifat musiman atau yang berulang kembali ; d. Yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang e. Yang berhubungan dengan produk baru ,atau kegiatan baru,atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.



.



B . PERATURAN PERUSAHAAN A. Pengertian Menurut peraturan menteri tenaga kerja ,Trasmigrasi dan koperasi Per02/Men/1978 yang di maksud dengan Peraturan Pemerintah adalah suatu peraturan yang di buat secara tertulis yang memuat ketentuan – ketentuan tentang syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan .Perbedaannya dengan perjanjian kerja yaitu dalam perusahaan terdapat tertib perusahaan,selain itu syarat – syarat kerja nya yang di muat lebih lebih lengkap.Perlu di ketahui apa yang di maksud dengan pengusaha dan perusahaan .Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tantang Perlindungan Upah berikut.



1) Pengusaha ialah : a. Orang ,persektuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri . b Orang ,persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. c. Orang,persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada huruf a dan b di atas yang berkedudukan di luar Indonesia. Yang di maksud dengan Orang adalah seorang manusia pribadi yang mengurus atau mengawasi perusahaan secara langsung .Persekutuan adalah suatu bentuk usaha yang bukan badan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan (misalnya CV dan Firma) maupun tidak mencari keuntungan .Sedangkan badan hukum adalah perseroan atau jenis badan hukum lainnya yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,misalnya perkumpulan dan koperasi. Dari peraturan Menteri Tenaga Kerja ,Transmigrasi ,dan Koperasi Per-02/Men/1978 juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Peraturan Perusahaan dam Perjanjian Perburuhan sebagai berikut : 1. Jika dalam suatu perusahaan sudah ada perjanjian perburuhan,maka jika masa berlaku nyaberakhir perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh diganti dengan peraturan perusahaan.Melainkan harus di ganti dengan perjanjian perburuhan yang baru yang di rundingkan anatar pengusaha dengan serikat pekerja. 2. Di perusahaan yang sudah ada serikat pekerjaannya ,jika serikat pekerja mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengusaha untuk merundingkan pembuatan perjanjian perburuhan ,maka pengusaha wajib melayani kehendak dari serikat pekerja tersebut . 3. Apabila di perusahaan sudah ada peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh menteri dan masa berlaku nya belum berakhir ,tetapi apabila di perusahaan kemudian terbentuk serikat pekerja dan serikat pekerja tersebut mengajukan permintaan tertulis untuk merundingkan perjanjian



C KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH Pemerintah menjaring bekerja sama dengan perusahaan untuk membangun hubungan kooperatif dan tujuan yang saling menguntungkan. Dasar dari kerjasama ini terletak pada inti nilai-nilai sosial bangsa dan adat istiadat. bekerja secara bersama-sama sebagai sebuah keluarga mengarahkan dua kekuatan ini untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat dan perusahaan.. Dalam dihadapkan dengan migrasi industri farmasi eropa ke Amerika, komisi eropa (EC), sebuah badan dari serikat eropa, menyetujui usulan harga yang lebih fleksibel. Banyak negara eropa yang sebelumnya melarang penjualan obat-obatan sampai dengan pemerintah Hal ini menciptakan sebuah “kerangka tindakan yang kami percayai mampu membantu industri farmasi yang terletak di eropa mendapatkan kembali tingkat kompetitifnya,” kata komisaris perusahaan eropa Ekki Liikanen. Kerjasama antara bisnis dan pemerintah, sebagaimana contoh diatas, untuk mengatasi masalah bersama. Konflik Pemerintah dengan Bisnis Dalam kondisi tujuan pemerintah dan tujuan bisnis yang tidak lagi sejalan, akan mengakibatkan pertentangan. Setelah terjadi skandal Enron, sebagai salah satu bentuk kegagalan dari industri pengauditan, badan pengawas pasar modal dan sekuritas Amerika (SEC) menerbitkan Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2003. Aturan ini membatasi kemampuan kantor akuntan publik untuk menawarkan jasa konsultasi dan pengauditan kepada kliennya. Pemerintah mungkin bertentangan terhadap bisnis dalam eksternalitas negatif muncul. Eksternalitas negatif, atau efek berlebih, disebabkan dalam manufaktur atau pendistribusian produk meningkatkan biaya-biaya tidak terencana atau tidak diinginkan (ekonomis, fisik atau psikologi) yang ditanggung oleh konsumen, pesaing, komunitas dekat, atau satakeholder bisnis lainnya. Untuk mengendalikan biaya-biaya tersebut, pemerintah bertindak mengatur tindakan bisnis. Hubungan pemerintah dan bisnis dapat mencangkup dari salah satu kerja sama sampai dengan salah satu konflik, dengan berbagai tahap diantaranya. Akan tetapi, hubungan ini dapat berubah secara drastis. Hubungan kooperatif pada satu isu tidak menjamin adanya kerjasama pada isu lainnya. Hubungan pemerintah-bisnis merupakan hal yang perlu diperhatikan secara hati-hati oleh para manajer untuk diarahkan menjadi kekuatan yang dapat mendorong hubungan positif bisnis dan pemerinta



BAB III PEMBAHASAN A Perjanjian Kerja Apa Saja Isi perjanjian kerja Pada prinsipnya undang-undang maupun peraturan yang ada tidak mengatur isi perjanjian kerja,namun perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan .Dalam prakteknya isi perjanjian kerja akan memuat syarat-syarat kerja yang dianggap penting atau esensial bagi kedua belah pihak .Secara rinci Isi Perjanjian Kerja akan di memuat : 1. Nama dan alamat pengusaha/perusahaan ; 2 Nama,alamat,umur ,dan jenis kelamin pekerja ; 3.Jabatan atau jenis/macam pekerjaan ; 4 Besarnya upah serta cara pembayarannya ; 5. Hak dan kewajiban pekerja ; 6. Hak dan kewajiban pengusaha ; 7. Syarat-syarat kerja ; 8. Jangka waktu berlaku nya perjanjian; 9. Tampat dan lokasi ; 10 Tempat dan tanggal perjanjian kerja di buat dan tanggal mulai berlaku.



Manfaat Perjanjian Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Untuk menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang mengadakan perjnjian. Untuk mencegaah timbulnya masalah yang tidak diinginkan. Untuk membuat sahnya segala sesuatu menurut hokum. Untuk memudahkan cara penyelesaian masalah menurut hukum yang berlaku. Memuat persetujuan antara perusahaan dengan karyawan Memuat hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyhawan. Agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.



8. Agar tidak merugikan satu sama lain



B PERATURAN PERUSAHAAN Ketentuan apa saja yang terdapat dalam peraturan perusahaan 1 Kriteria penerimaan pegawai, 2. Ketentuan perjanjian kerja, 3. Hari dan waktu kerja, 4. Waktu kerja lembur dan upah lembur, 5. Skala upah dan tunjangan, 6. Hak cuti, 7. Program keselamatan dan kesehatan kerja, 8. Perawatan kesehatan dan pengobatan, 9. Ketentuan dan tindakan disiplin, 10. Pemutusan hubungan kerja dan pesangon, 11. Penyelesaian dan perselisihan, dan 12. Jaminan sosial dan pension



Apa tujuan peraturan perusahaan Tujuan peraturan perusahaan adalah untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusahaaaa, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 



Apa fungsi peraturan perusahaan



1.



Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan artinya adanya keharmonisan dan perekonomian akan meningkat.



2.



Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan perusahaan.



3.



Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudah ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk



mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan perusahaan yang mengatur kinerja perusahaan.



C Hubungan Pemerintah dengan Perusahaan  Apa saja Jenis-jenis regulasi 1.Regulasi Ekonomi Regulasi ekonomi bertujuan untuk memodifikasi operasi normal pasar bebas dan kekuatan penawaran dan permintaan. Regulasi ekonomi meliputi regulasi yang mengendalikan harga atau gaji, alokasi sumber daya publik, penetapan area layanan, penetapan banyaknya peserta, dan penjatahan sumber daya. Keputusan komisi komunikasi pemerintahan (FCC) berkenaan dengan bagaimana untuk mengalokasikan porsi spektrum elektromagnetik. 2.Regulasi Sosial Regulasi sosial dimaksudkan pada pentingnya tujuan sosial seperti perlindungan konsumen dan lingkungan serta menyediakan para karyawan dengan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kesempatan kerja yang sama, perlindungan terhadap imbalan pensiun, dan perawatan kesehatan bagi para karyawan merupakan area lain yang penting dalam regulasi sosial. Regulasi sosial tidak terbatas pada satu jenis bisnis atau industri. Hukum memperhatikan polusi, keamanan dan kesehatan, dan diskriminasi pekerjaan yang diterapkan untuk semua bisnis, hukum perlindungan konsumen diterapkan untuk semua bisnis terkait dengan produksi dan penjualan barang-barang konsumsi.



BAB IV KESIMPULAN



5.1. Kesimpulan Dalam setiap perusahaan pasti ada pemilik dan pekerja, keduanya terikat dalam sebuah kerjasama yang bertujuan untuk memajukan perusahaan tersebut. Namun sering kali dalam kerjasama yang dilakukan terdapat hal-hal yang merusak perjanjian seperti melakukan kecurangan atau tidak melakukan hak dan kewajiban yang seharusnya. Karena itu suatu perjanjian kerjasama tidak cukup hanya dengan modal kepercayaan, karena tidak semua orang dapat dipercaya perkataannya. Karena itu diharuskan untuk membuat perjanjian kerja lebih baiknya secara tertulis agar mempunyai kekuatan secara hukum, dengan begitu setiap pihak yang melakukan perjanjian kerja



akan memenuhi segala hak dan kewajiban yang sudah disepakati. Karena jika salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajibannya maka pihak terkait yang dirugikan berhak untuk menuntut secara hukum. Perjanjian kerja dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak yang terkait, setelah kedua belah pihak sepakat dan menandatangani perjanjian maka perjanjian tersebut dianggap sah dan sudah berlaku saat itu juga. Selain perjanjian kerja, hal lain yang harus pekerja taati adalah peraturan perusahaan. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda namun pada intinya peraturan tersebut bertujuan untuk membangun kedisiplinan pada pekerja dan memajukan perusahaan. Peraturan perusahaan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pekerja dan tanggung jawabnya, sudah menjadi kewajiban bagi para pekerja mematuhi aturan yang berlaku karena jika tidak kemungkinan akan ada sanksi yang diterima.Sanksi peraturan perusahaan tidak seberat sanksi jika melanggar perjanjian kerja, karena peraturan perusahaan bersifat umum ditujukan kepada seluruh pekerja perusahaan, sedangkan perjanjian kerja berlaku individu.Selain peraturan kerja dan peraturan perusahaan, satu hal yang juga menunjang kelangsungan perusahaan yaitu hubungan perusahaan dengan pemerintah. Hubungan pemerintah dan perusahaan itu berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku untuk perusahaan, seperti perizinan, pajak, ekspor, impor, dan kebijakan lain yang berkaitan dengan kelangsungan perusahaan. Perusahaan tidak bisa terlepas dari pemerintah, karena setiap kegiatan perusahaan diharuskan memiliki izin dari pemerintah, dari mulai izin pembangunan, ataupun izin usahanya. Hal fatal jika perusahaan tidak memiliki izin karena pemerintah bisa menyegel dan memberhentikan perusahaan tersebut. Kritik dan Saran Memang seharusnya dalam setiap kerjasama antara perusahaan dan pekerja itu dibuat perjanjian kerja, setiap kesepakatan yang dibuat haruslah menguntungkan kedua belah pihak. Masing-masing pihak harus sangat teliti ketika membuat perjanjian, dan kesepakatan yang dibuat harus dibuat sangat jelas dan dapat dimengerti oleh kedua pihak yang terkait. Sedangkan untuk peraturan perusahaan ada baiknya ketika membuuat peraturan tersebut melibatkan pekerja, dikarenakan setiap peraturan perusahaan itu sangat berhubungan dengan para pekerja. Jangan sampai peraturan yang dibuat malah terkesan mengerkang para pekerja sehingga membuat mereka tidak nyaman dalam bekerja, tentu saja ini akan berpengaruh terhadap kinerja para pekerja. Apabila kinerja para pekerja turun secara langsung perusahaanlah yang akan mengalami kerugian.



DAFTAR PUSTAKA



file:///E:/sisi%20lain%20nadyariess%20%20Pemerintah%20Dalam%20Perusahaan.htm file:///E:/HubunganIndustrial/MediatorPurbalinggaPERATURANPERUSAHAAN.html http://rudipost.wordpress.com/2012/02/04/hubungan-bisnis-pemerintah/ http://agustinmahardika.blogspot.com/2012/05/perjanjian-kerja.html http://adethyapratama.blogspot.com/2012/10/pengertian-perusahaan.html http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-perusahaan-menurut-beberapa.html http://sarwono-supeno.blogspot.com/2012/04/pengertian-peraturan.html http://fatih-io.biz/pengertian-pemerintah-menurut-para-ahli.html http://504642.blogspot.com/2012/10/perjanjian-kerja-perburuhan.html