Makalah Kebijakan Fiskal Dan Moneter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MATA KULIAH EKONOMI MAKRO ISLAM TENTANG KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER



DOSEN PEMBIMBING Aulia Delvina, SH, ME.Sy DISUSUN OLEH Diky Tri Utomo



SEKOLAH TINGGI EKONOMI DAN BISNIS ISLAM STEBI AL JABAR BANDUNG 2018 1



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmatNya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kebijakan Fiskal dan Moneter” sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam. Ucapan terima kasih saya haturkan kepada kedua orang tua, keluarga serta temanteman yang telah memberikan motivasi dan inspirasi kepada penulis sehingga tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam ini dapat diselesaikan. Dalam makalah ini dibahas tentang bagaimana kebijakan fiskal dan moneter berlaku pada Ekonomi Makro. Dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu penulis memerlukan kritik dan saran yang bermanfaat untuk lebih baiknya pembuatan makalah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan seluruh masyarakat Indonesia.



Bandung, 27 Desember 2018



Diky Tri Utomo



2



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL..................................................................................................................1 KATA PENGANTAR................................................................................................................2 DAFTAR ISI..............................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................4 A. Latar Belakang...............................................................................................................4 B. Tujuan Penulisan............................................................................................................5 C. Rumusan Masalah..........................................................................................................5 BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................5 A. Apa Yang dimaksud Kebijakan Fiskal...........................................................................5 1. Pengertian Kebijakan Fiskal...............................................................................5 2. Tujuan Dan Peranan Dalam Perekonomian.......................................................6 3. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal..............................................................................7 B. Bagaimana Kebijakan Fiskal Dalam Prespektif Ekonomi Islam...................................8 1. Kebijakan Fiskal Dalam Islam...........................................................................8 2. Kebijakan Fiskal Pada Zaman Rasulullah........................................................11 3. Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin............................................13 C. Apa Yang dimaksud Kebijakan Moneter.....................................................................14 1. Pengertian Kebijakan Moneter.........................................................................14 2. Tujuan Kebijakan Moneter...............................................................................15 3. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter.........................................................................16 4. Peranan Kebijakan Moneter.............................................................................16 5. Uang Dalam Ekonomi Konvensional...............................................................17 6. Hubungan Antara Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal..........................20 D. Bagaimana Kebijakan Moneter Dalam Prespektif Ekonomi Islam..............................21 1. Pengertian Uang Menurut Ekonomi Islam.......................................................22 2. Instrumen Kebijakan Moneter Dalam Konvensional Dan Syari’ah.................25 3. Fungsi Uang Dalam Ekonomi Syari’ah vs Konvensional................................28 4. Kebijakan Moneter Pada Masa Rasulullah......................................................30 BAB III PENUTUP..................................................................................................................31 A. Kesimpulan...................................................................................................................31 B. Saran.............................................................................................................................35 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................36



3



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling



berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Masing–masing variabel kebijakan tersebut, kebijakan fiskal dipengaruhi oleh dua variabel utama, yaitu pajak (tax) dan pengeluaran pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan variabel utama dalam kebijakan moneter, yaitu GDP, inflasi, kurs, dan suku bunga. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor-sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor dunia internasional/luar negeri. Keempat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing-masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran. Kebijakan pembahasan



fiskal



utama



dan dalam



moneter



merupakan



kajian-kajian



ekonomi,



salah



satu



termasuk



topik kajian



ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal telah dikenal sejak



zaman



Rasulullah



dan



khulafaurrasyidin



yang



kemudian



dikembangkan oleh para ulama.. Kemudian Berbicara soal negara, tentu tidak bisa dilepaskan dari cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya yaitu ilmu politik. Melalui ilmu politik ini individu-individu yang terlibat dalam organisasi yang disebut sebagai negara dapat memainkan perannya untuk mengatur sebuah negara agar dapat mencapai tujuannya yang telah dicita-citakan melalui semua kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi.Pentingnya perekonomian dibagi menjadi tiga bagian yang pertama, pentingnya ilmu ekonomi untuk perseorangan (individu), kedua pentingnya ilmu ekonomi untuk dunia usaha, dan ketiga, pentingnya ilmu ekonomi untuk bangsa dan Negara. Krisis global dapat membuat keadaan perekonomian di berbagai Negara sangat menghawatirkan dan membuat tingkat perekonomian menerun tajam, yang mengakibatkan suasana ketidakpastiannya sangat tinggi terhadap masa depan suatu Negara yang mengalaminya. Kebijakan yang akan dibahas yaitu kebijakan fiskal  dan kebijakan moneter. 4



Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan di dalam bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, sedangkan kebijakan moneter adalah langkahlangkah yang dijalankan oleh Bank Sentral untuk mengawasi jumlah uang yang berada di tangan masyarakat. Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Selanjutnya Moneter, fiskal dan perdagangan internasional adalah merupakan instrument kebijakan makro ekonomi. B.



Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas Mata Kuliah



“EKONOMI MAKRO ISLAM” yang di bimbing Oleh Dosen Ibu Aulia Delvina, SH, ME.Sy. Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam STEBI AL JABAR Bandung. C.



Rumusan Masalah A. Apa Yang dimaksud Kebijakan Fiskal ? B. Bagaimana Kebijakan Fiskal Dalam Prespektif Ekonomi Islam? C. Apa Yang dimaksud Kebijakan Moneter? D. Bagaimana Kebijakan Moneter Dalam Prespektif Ekonomi Islam?



BAB II PEMBAHASAN



A.



KEBIJAKAN FISKAL 1. Pengertian Kebijakan Fiskal Kebijakan



fiskal



adalah



kebijakan



penyesuaian



di



bidang



pengeluaran dan penerimaan pemerintah pemerintah untuj memperbaiki keadaan ekonomi.Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.



5



Adapun pemahaman lain dai kebijakan fiskal (fiscal policy) adalah kebijakan



pemerintah



dengan



menggunakan



belanja



negara



dan



perpajakan dalam rangka mengstabilkan perekonomian. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu



kebijakan



ekonomi



yang



dilakukan



oleh



pemerintah



dalam



pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN. 2. Tujuan Dan Peranan Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian. Pada



dasarnya



kebijakan



fiskal



mempunyai



tujuan



untuk



mempengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi



dan



jumlah



seluruh



produksi



masyarakat,



banyaknya



kesempatan kerja da pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi, serta mengstabilkan perrekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Secara umum kebijakan fiskal ditujukan untuk memelihara stabilitas ekonomi sehingga pendapatan nasional secara nyata terus meningkat sesuai dengan penggunaan sumber daya (faktor-faktor produksi) dan efektivitas kegiatan masyarakat dengan tidak mengabaikan redistribusi pendapatan atau kekayaan dan upaya kesempatan kerja. Menurut John. F. Due, disebutkan bahwa sebenarnya kebijakan fiskal ditujukan untuk tiga hal berikut, yaitu: a) Menjamin



penumbuhan



perekonomian



yang



sebenar-benarnya



menyamai laju pertumbuhan potensial, dengan mempertahankan kesempatan kerja yang pernuh. b) Mencapai suatu tingkat harga umum yang stabil dan wajar. c) Sedapat mungkin meningkatkan laju pertumbuhan potensial tanpa mengganggu pencapaian tujuan-tujuan lain dari masyarakat. 6



Adapun kebijakan fiskal sebagai sarana menggalakan pembangunan ekonomi bermaksud mencapai tujuan sebagai berikut : a) Untuk meningkatkan laju investasi, yaitu bertujuan meningkatkan dan memacu laju investasi disektor swasta dan sektor Negara. Selain



itu,



kebijakan



fiskal



juga



dapat



dipergunakan



untuk



mendorong dan menghambat bentuk investasi tertentu. b) Untuk mendorong investasi optimal secara sosial., yaitu bertujuan untuk mendorong investasi optimal secara sosial, dikarenakan investasi jenis ini memerlukan dana yang besar dan cepat yang menjadi tangunggan Negara secara  serentak berupaya memacu laju pembentukkan modal. c) Untuk meningkatkan kesempatan kerja. Untuk merealisasikan tujuan



ini,



kebijakan



fiskal



berperan



dalam



hal



pengelolan



pengeluaran seperti dengan membentuk anggaran belanja untuk mendirikan  perusahaan Negara dan mendorong perusahaan swasta melalui pemberian subsidi, keringanan dan lain-lainnya sehingga dari



pengupayaan



langkah



ini



tercipta



tambahan



lapangan



pekerjaan. d) Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional. Kebijaksanaan fiskal memegang peranan kunci dalam mempertahankan



stabilitas



ekonomi



menghadapi



kekuatan-



kekuatan internal dan eksternal. e) Untuk menanggulangi inflasi, yiatu bertujuan untuk menanggulangi inflasi salah satunya adalah dengan cara penetapan pajak langsung progresif yang dilengkapi dengan pajak komoditi, karena pajak seperti



ini



cendrung



menyedot



sebagian



besar



tambahan



pendapatan uang yang tercipta dalam proses inflasi. f) Untuk meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional, yaitu bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan nasional terdiri dari upaya meningkatkan pendapatan nyata masyarakat dan mengurangi tingkat pendapatan yang lebih tinggi, upaya ini dapat tercipta



apabila



adanya



investasi



7



dari



pemerintah



seperti



pelancaran program pembangunan regional yang berimbang pada berbagai sektor perekonomian. 3. Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal Pada dasarnya, kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi menjadi dua a) Kebijakan



Fiskal



Ekpansif



(expansionary



fiscal



policy),



yaitu



kebijakan ini menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli beli masyarakat.



Kebijakan



fiskal



ekspansif



dilakukan



pada



saat



perekonomian mengalami resesi atau depresi dan pengangguran yang tinggi. b) Kebijakan



Fiskal



menurunkan



Kontraktif,



belanja



yaitu:



negara



dan



suatu



kebijakan



menaikkan



tingkat



dengan pajak.



Kebijakan ini berfungsi untuk menaikkan daya beli masyarkat dan mengatasi inflasi. Secara teoritis dikenal empat jenis kebijakan fiskal, yaitu : a) Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance), yaitu kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat berbagai akibat tidak langsung terhadap  pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja. b) Kebijakan pendekatan anggaran terkendali (The managed budget approach),



yaitu



kebijakan



untuk



mengatur



pengeluaran



pemerintah, perpajakan, dan pinjaman untuk mencapai kestabilan ekonomi. c) Kebijakan stabilisasi anggaran (The stabilizing budget), yaitu kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari berbagai program. d) Kebijakan anggaran seimbang (Balanced Budget Approach), yaitu kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan yang disesuaikan dengan keadaan.



8



B.



KEBIJAKAN FISKAL DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM



1. Kebijakan Fiskal Dalam Islam Kebijakan



fiskal



dalam



Islam



bertujuan



untuk



menciptakan



masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan ekonomi konvensioanl. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut: a) Peranan moneter relatif lebih terbatas dalam ekonomi Islam dibanding dalam ekonomi konvensioanal yang tidak bebas bunga. b) Dalam ekonomi Islam, pemerintah harus memungut zakat dari setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi jumlah tertentu (nisab) dan digunakan untuk tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam QS Al-Taubah: 60. c) Ada perbedaaan substansial antara ekonomi Islam dan non-Islam dalam peranan pengelolaan utang publik. Hal ini karena utang dalam Islam adalah bebas bunga, sebagian besar pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak atau berdasarkan atas bagi hasil. Dengan demikian, ukuran utang publik jauh lebih sedikit dalam ekonomi Islam dibanding ekonomi konvensioanal. Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam. a) Islam mendirikan tingkat kesetaraan ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “ kekayaan seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan usaha yang jujur. b) Islam



melarang



pembayaran



bunga



dalam



berbagai



bentuk



pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat 9



memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan (equiblirium) dalam pasar uang (yaitu antara penawaran dan permintaan terhadap uang). Dengan demikian, pemerintahan harus menemukan alat alternatif untuk mencapai equilibrium ini. c) Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagaian dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas



yang



mempromosikan



Islam



dan



meningkatkan



kesejahtaraan muslim di negara-negara yang kurang berkembang. Jika melihat praktek kebijakan fiskal yang pernah diterapakn oleh Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, maka kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam dapat dibagi dalam 3 hal, yaitu: A. Kebijakan Pemasukan Dari Kaum Muslimin, Yaitu: 



Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik.







Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar menukar barang.







Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.



10







Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negerinya.







Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada



kaum



muslimin



yang



kaya



dalam



rangka



menutupi



pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk. 



Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode sebelum Islam.







Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan seperti berburu di musim haji.



B. Kebijakan Pemasukan Dari Kaum Non Muslim, Yaitu: 



Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan)



adalah pajak yang



dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. 



Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut



dari



kaum



nonmuslim



ketika



khaibar



ditaklukkan.



Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting. 



‘Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.



C. Kebijakan Pengeluaran          Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistrubusikan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.Di antara golongan yang 11



berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS.At-Taubah Ayat (90). Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. 9:60). Orang-orang yang berhak menerima harta zakat ini terkenal dengan sebutan delapan ashnaf.Delapan asnab ini langsung mendapat rekomendasi dari Allah S.W.T sehingga tidak ada yang bisa membatahnya. Ini artinya kreteria dalam al-Qur;an terhadap orang-orang yang berhak mendapatkan atas kekayaan negara lebih rinci dibandingkan dengan kreteria yang tetapkan oleh pemerintah kita yang secara umum di-inklud-kan kepada orang-orang miskin saja. 2. Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah Sebagai seorang perintis sebuah keberadaan negara Islam tentunya Rasulullah Shallaallahu Alaihi Wasallam memulai segala sesuatunya dari serba nol. Mulai dari tatanan politik, kondisi ekonomi, sosial maupun budaya



semuanya



ditata



dari



awal.



Dari



kondisi



nol



tersebut



membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas dalam menata sebuah rumah tangga pemerintahan, menyatukan kelompokkelpompok masyarakat yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan yang



mana



masing-masing



kelompok



menonjolkan



karakter



dan



budayanya. Di sisi lain Rasulullah harus mengendalikan depresi yang dialami oleh kaum muslimin melaui strategi dakwahnya agar ummat muslim mempunyai



keteguhan



hati



(beriman)



dalam



berjuang,



mentata



perekonomian yang carut marut dengan menyuruh kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.



12



Upaya Rasulullah dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anhsor (sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin



(sebagai kelompok



pendatang). Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene memiliki kekayaan dapat membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin.Maka hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga kekuatan kaum Muslim bertambah. Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka



Rasulullah



mengeluarkan



kebijakan



bahwa



daerah



Madinah



dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan alaRasul.



Dari



kepemimpinan



beliau



maka



lahirlah



berbagai



macam



kreativitas kebijakan yang dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin. Setelah perjuangan dalam tataran ideologi sudah dibenahi, maka Rasulullah melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. Seperti diulas panjang di atas bahwa kondisi ekonomi dalam keadaan nol. Kas negara kosong, kondisi gegrafis tidak menguntungkan dan aktivitas ekonomi berlajan secara tradisional. Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini maka Rasulullah S.A.W. melakukan upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi. Diantara kebijakan Rasulullah tersebut seperti yang diungkapkan adalah: a) Memfungsikan Baitul Mal Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan 13



Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian ini akan dijelaskan secara mendetail pada bagian komponenkomponen penerimaan negara Islam). b) Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja Salah satu kebijakan Rasulullah dalam pengaturan perekonomian yaitu



peningkatan



pendaptan



dan



kesempatan



kerja



dengan



mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja. Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di negara atau daerah tersebut. c) Kebijakan Pajak Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya



jika



terkait



dengan



pajak



tanah,



maka



tergantung



dari



produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonenya.



d) Kebijakan Fiskal Berimbang Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain. e) Kebijakan Fiskal Khusus Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan 14



memberikan pijaman kepada orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan insentif. 3. Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin Berkaitan dengan kebijakan fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar yaitu



melanjutkan



kebijakan-kebijakan



yang



telah



diterapkan



oleh



Rasulullah. Hanya ada beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan yang lain yaitu pemberlakuan kembali kewajiaban zakat setelah banyak yang membangkangnya. Kebijakan berikutnya adalah selektif dan kehati-hatian dalam pengelolaan zakat sehingga tidak ditemukan penyimpangan di dalam pengelolaannya. Strategi yang dipakai oleh Amirul Mukminin Umar Ibn Khattab adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan



pemerintahan.



Khalifah



adalah



penanggung



jawab



rakyat,



sedangkan rakyat adalah sumber pemasukan kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada mereka dalam bentuk jasa dan fasilitas umum yang diberikan negara. Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal yang akan dijalankannya. Dari pidato yang beliau sampaikan di hadapan khalayak



ramai



sebagai



dasar-dasar



beliau



dalam



menjalankan



kepemimpinannya yang terkenal dengan sebutan 3 dasar sebagai berikut: Pertama: Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan tidak mengambil hasil dari kharaj atau harta fa’i yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar. Kedua: Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada



pengeluaran



kecuali



sesuai



dengan



haknya;



dan



negara



menambahkan subsidi serta menutup hutang. Ketiga: Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika dia berkecukupan, dia tidak mendapat 15



bagian apapun. Kalau dia membutuhkan maka dia memakai dengan jalan yang benar. Pada masa Usman tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Kebanyakan kebijakan ekonomi mengikuti khalifah sebelumnya yang kebanyakan pakar mengatakan bahwa khalifah sebelumnya (Umar) adalah sang reformis dalam bidang ekonomi. Sayyidina Ali pada awal-awal kepemimpinan mengawali dengan sebuah kebijakan, yaitu membersihkan kalangan pejabat yang korup yang dilakukan sebelumnya. Maka tidak sedikit pejabat sebelumnya yang dijebloskan ke dalam penjara. Salah satu yang berhasil dijebloskan ke dalam penjara adalah Gubernur Ray dengan tuduhan penggelapan uang. Mengenai kebijakan fiskalnya, Sayyidina Ali tetap mengacu pada khalifah sebelumnya. Bahkan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh Umar banyak diteruskan oleh Sayyidina Ali, bukan Ustman.



C.



KEBIJAKAN MONETER 1.



Pengertian Kebijakan Moneter Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan



perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, disamping harus menata sektor riil, yang tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di seputar masalah uang. Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang semuanya terkait dengan masalah uang. a) Pertama Persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.



16



b) Kedua Kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang. 2.



Tujuan Kebijakan Moneter Tujuan kebijakan moneter seperti halnya kebijakan ekonomi pada umumnya adalah



keseimbangan intern (Internal Balance) dan keseimbangan ekstern (External Balance). Kebijakan intern biasanya diwujudkan oleh terciptanya kesempatan kerja yang tinggi dan dipertahankannya laju inflasi yang rendah. Sedangkan keseimbangan ekstern dipertahankan agar neraca pembayaran internasional (Balance of Payment) seimbang dalam arti bahwa neraca pembayaran internasional tidak defisit dan surplus. Di bawah ini adalah tujuan dari dilakukannya Kebijakan Moneter: 1) Stabilitas Ekonomi Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan di mana pertumbuhan ekonomi berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan. Artinya, pertumbuhan arus barang/jasa dan arus uang berjalan seimbang. 2) Kesempatan Kerja Kesempatan kerja akan meningkat bila produksi meningkat. Peningkatan produksi biasanya diikuti dengan perbaikan nasib para karyawan ditinjau dari segi upah maupun keselamatan kerja. Perbaikan upah dan keselamatan kerja akan meningkatkan taraf hidup karyawan dan pada akhirnya kemakmuran dapat tercapai. 3) Kestabilan Harga Kestabilan harga ditandai dengan stabilitas harga barang dari waktu ke waktu. Harga yang stabil menyebabkan masyarakat percaya bahwa membeli barang pada tingkat harga sekarang sama dengan tingkat harga yang akan datang, atau daya beli uang dari waktu ke waktu adalah sama.



17



4) Neraca Pembayaran Internasional Neraca pembayaran dapat dikatakan dalam keadaan seimbang apabila jumlah nilai barang yang diekspor sama dengan nilai barang yang diimpor. Untuk mendapatkan neraca pembayaran yang seimbang, pemerintah sering menjalankan kebijakan moneter. Contohnya adalah dengan cara melakukan devaluasi. 3.



Jenis-Jenis Kebijakan Moneter Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah



atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 1) Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy. Kebijakan Moneter Ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. 2) Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy. Kebijakan Moneter Kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan “kebijakan uang ketat” (tight money policy). 4.



Peranan Kebijakan Moneter Dengan adanya kelemahan-kelemahan ini bukanlah berarti bahwa kebijakan moneter



tidak dapat digunakan sama sekali di negara berkembang. Kebijakan moneter masih tetap besar peranannya dalam menciptakan kestabilan ekonomi. Tapi, bentuk kebijakan yang harus dilaksanakan haruslah disesuaikan dengan masalah-masalah yang sebenarnya dihadapi. Karena uang tunai (uang kertas dan uang logam) merupakan bagian terbesar dari penawaran uang, maka kebijakan moneter bukan saja harus ditunjukkan untuk mempengaruhi penawaran yang diciptakan oleh sistem bank, tetapi harus pula meliputi usaha untuk mempengaruhi penawaran uang tunai dalam masyarakat. Pertambahan penduduk dan pendapatan masyarakat sebagai akibat dari usaha dan kegiatan pembangunan menyebabkan dari tahun ke tahun penawaran uang harus ditambah.



18



Berarti salah satu tugas dari kebijakan moneter adalah untuk menyediakan pertambahan penawaran uang yang cukup sehingga usaha-usaha pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Dan di negara berkembang kebijakan ini harus mencakup juga kebijakan untuk mempengaruhi  penawaran uang tunai dalam masyarakat, yaitu dengan berusaha menarik uang tersebut dari tangan masyarakat, sehingga akan menurunkan tingkat pengeluarannya. Salah satu caranya adalah dengan menarik uang tersebut kedalam sistem bank, misalnya dengan cara memberikan bunga yang tinggi kepada penyimpan deposito berjangka. Langkah ini bukan saja dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga, tetapi juga dapat membantu menyediakan tabungan untuk digunakan dalam penanaman modal yang lebih produktif. 5.



Uang Dalam Ekonomi Konvensional 1) Peranan Uang Dalam Ekonomi Konvensional Dalam ekonomi, uang di definisikan sebagai “anything that is generally accepted as a



medium of exchange” atau segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar. 2) Fungsi Uang Uang pada dasarnya berfungsi sebagai alat transaksi yang berguna sebagai refleksi dari nilai sebuah barang atau jasa. Berikut ini adalah fungsi uang berdasarkan pandangan konvensional: 3) Fungsi utama uang dalam teori ekonomi konvensional 



Sebagai alat tukar (medium of exchange) uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran.







Sebagai alat kesatuan hitung (unit of Account) untuk menentukan nilai/ harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga satu barang dengan barang lain.



19







Sebagai alat penyimpan/penimbun kekayaan (Store of Value) dapat dalam bentuk uang atau barang.



4) Tujuan Memegang Uang 



Tujuan Transaksi. Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.







Tujuan Berjaga-jaga. Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.







Tujuan Spekulasi. Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga.



5) Teori Perilaku Uang Ada beberapa teori yang digunakan untuk menjelaskan prilaku uang dalam ekonomi konvensional, antara lain: 



Teori Moneter Klasik. Teori permintaan uang klasik tercermin dalam teori kuantitas uang (MV = PT). Keberadaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga, tetapi ditentukan oleh kecepatan perputaran uang tersebut.







Teori Keynes. Menurut Keynes, motif seseorang untuk memegang uang ada tiga tujuan yaitu: Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga.







Konsep Time Value of Money. Dua hal yang menjadi alasan munculnya konsep ini adalah: presence of inflation dan preference present consumption to future consumption.



20



6) Teori Economic Value Of Time Vs Time Value Of Money Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai dibanding uang di masa depan (time value of money). Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang adalah sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Teori time value of money ini tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi masalah inflasi, keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money ini diabaikan oleh teori konvensional. Sedangkan dalam Ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam QS.Al Ashr:1-3, yaitu:



‫ص ْوا‬ َ ‫)إِال الَّ ِذ‬٢( ‫ْر‬ َ ‫)إِ َّن اإل ْن َس‬١( ‫َو ْال َعصْ ِر‬ َ ‫ت َوتَ َوا‬ ِ ‫ين آ َمنُوا َو َع ِملُوا الصَّالِ َحا‬ ٍ ‫ان لَفِي ُخس‬ ِّ ‫بِ ْال َح‬ َّ ‫اص ْوا بِال‬ )٣( ‫صب ِْر‬ َ ‫ق َوتَ َو‬ ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orangorang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Selanjutnya  terkait dengan konsep ekonomi Moneter Konvensional maka tidak bisa dipisahkan dengan Kebijakan Moneter. Kebijakan Moneter adalah Kebijakan pemerintah dalam mengatur penawaran uang dan tingkat bunga yang dilaksanakan oleh Bank sentral. Bentuk Kebijakan Moneter ini terdiri dari Kebijakan Moneter Kuantitatif dan Kebijakan Moneter Kualitatif. Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah merupakan suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. terdiri dari:



21



1) Operasi pasar terbuka Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi. 2) Mengubah Tingkat Bunga dan Tingkat Disconto Tingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi. 3) Mengubah Tingkat Cadangan Minimum Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi. 6. Hubungan antara Kebijakan Moneter dengan Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter satu sama lain saling berpengaruh dalam kegiatan perekonomian. Berbicara tentang kebijakan fiskal dan kebijakan moneter berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian empat sektor, dimana sektor-sektor tersebut diantaranya sektor rumah tangga, sektor perusahaan, sektor pemerintah dan sektor duniainternasional/luar negeri. Ke-empat sektor ini memiliki hubungan interaksi masing-masing dalam menciptakan pendapatan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara. Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan moneter akan mempengaruhi pasar uang dan pasar surat berharga, dan pasar uang dan surat berhargta itu akan menentukan tinggi rendahnya tingkat bunga, dan tingkat bunga akan memperngaruhi tingkat agregat. Kebijakan 22



fiskal akan mempunyai pengaruh terhadap permintaan dan penawaran agregat, yang pada giliranya permintaan dan penawaran agregat itu akan menentukan keadaan di pasar barang dan jasa. Kondisi di pasar barang dan jasa ini akan menentukan tingkat harga dan kesempatan kerja akan menentukan tingkat pendapatan dan tingkat upah yang di harapkan. Keduanya akan memiliki umpan balik yaitu pendapatan akan memberikan umpan balik terhadap permintaan agregat dan upah harapan mempunyai umpan balik terhadap penawaran agregat dan pasar uang serta pasar surat berharga. D.



KEBIJAKAN MONETER DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutamakan suku bunga. Bahkan



sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter dilaksanakan tanpa mengunakan instrumen bunga sama sekali. Perekonomian Jazirah Arabia ketika itu adalah perekonomian dagang, bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam; Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya terbatas. Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai Jalur Dagang Selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut Jalur Dagang Utara. Sedangkan antara Syam dan Yaman disebut Jalur Dagang Utara-Selatan. Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang hanya mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Valuta asing dari Persia dan Romawi dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab. Dinar dan Dirham juga dijadikan alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikit pun untuk mengimpor dinar dan dirham. Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang. Cek dan promissory notes lazim digunakan. Misalnya Umar Ibnu-Khaththab ra. Beliau menggunakan instrumen ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari Mesir ke Madinah. Instrumen factoring (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an, telah dikenal pula pada masa itu dengan nama al-hiwalah, tapi tentunya bebas dari unsur bunga. Apabila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor. Sebalikanya, bila mereka mengimpor barang. Berarti dinar/dirham diekspor. Jadi dapat



23



dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa. Nilai emas dan perak yang terkandung di dalam dinar dan dirham, sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak ada larangan impor dirham dan dinar berarti penawaran uang elastis. Sistem moneter mengunakan bimetallic standar, dengan emas dan perak (dalam bentuk uang dirham dan dinar) sebagai alat pembayaran yang syah. Nilai tukar emas dan perak pada masa ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar-dirham 1 : 10. Permintaan akan uang dilandasi hanya oleh dua motif, yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga. Modelnya sebagai berikut: Md = Mdtr + Md pr ; apabila Md pr maka Mdtr. Mata uang dimpor, dinar dari romawi, dirham dari parsia dan disesuaikan dengan volume ekspor dan impor. Nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan atau dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya. Penawaran uang terhadap pendapatan sangat elastis. Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung kepada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga Kanz (larangan menimbun uang). Demand money, elastis, karena tidak adanya hambatan terhadap impor ketika demand meningkat. 1. Pengertian Uang Menurut Ekonomi Islam Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya. Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham. 24



Uang dalam bahasa Arab disebut “Maal”, asal katanya berarti condong, yang berarti menyondongkan mereka kearah yang menarik, dimana uang sendiri mempunyai daya penarik, yang terbuat dari logam misalnya-tembaga, emas, dan perak. Menurut fiqh ekonomi Umar RA diriwayatkan, uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalah manusia. Berdasarkan sejarah Islam, pada masa Rasulullah SAW. mata uang menggunakan sistem bimetallic standard (emas dan perak) demikian juga pada masa Bani Umayyah dan Bani Abassiyah. Dalam pandangan Islam mata uang yang dibuat dengan emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsik sama dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa arab sebelum datangnya Islam. Dalam al-Qur’an ada beberapa ayat yang menunjukkan pengertian uang dan keabsahan penggunaan uang sebagai pengganti sistem barter. Kata-kata yang menunjukkan pengertian ‘uang’ dalam al-Qur’an ada beberapa macam, yaitu : a.       Dinar ( ‫) د ينا ر‬, yaitu QS. Ali Imran : 75 b.      Dirham ( ‫ د را هـم‬/ ‫) د ر هـم‬, yaitu QS. Yusuf : 20 c.       Emas dan perak ( ‫ فضـة‬/ ‫) ذ هـب‬, penggunaan kata-kata emas dan perak ini banyak terdapat dalam al-Qur’an antara lain pada QS. At-Taubah : 34. d.      Waraq atau uang tempahan perak ( ‫) و ر ق‬, yaitu pada QS al-Kahfi ayat 19 e.       Barang-barang niaga yang biasa dijadikan alat tukar ( ‫) بضـا عـة‬, tersebut antara lain pada QS. Yusuf ayat 88. Ekonomi Islam secara jelas telah membedakan antara money dan capital. Dalam Islam, Uang adalah adalah public good/milik masyarakat, dan oleh karenanya penimbunan uang (atau dibiarkan tidak produktif) berarti mengurangi jumlah uang beredar. Implikasinya, proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan



25



perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan/penimbunan harta, memonopoli kekayaan, “al kanzu” sebagaimana telah disebutkan dalam QS. At Taubah 34-35 berikut:



‫اس بِ ْالبَا ِطـ ِل‬ َ ُ‫ـان لَيَــأْ ُكل‬ َ ‫يَا أَيُّهَا الَّ ِذ‬ َ ‫ـو‬ َ ‫ون أَ ْمـ‬ ِ ‫ـار َوالرُّ ْهبَـ‬ ِ َّ‫ال الن‬ ِ ‫ين آ َمنُوا إِ َّن َكثِــيرًا ِم َن األحْ بَـ‬ َّ ‫ون الـ‬ َّ ِ‫ب َو ْالف‬ ُ َ‫َوي‬ َ ‫ين يَ ْكنِ ُز‬ َ ‫يل هَّللا ِ َوالَّ ِذ‬ َ ‫ص ُّد‬ َ َ‫ـذه‬ ِ ‫ضـةَ َوال يُ ْنفِقُونَهَــا فِي َسـبِي ِل هَّللا‬ ِ ِ‫ون َع ْن َسب‬ )٣٤( ‫ب أَلِ ٍيم‬ ٍ ‫فَبَ ِّشرْ هُ ْم بِ َع َذا‬ ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.



‫ـوى بِهَــا ِجبَــاهُهُ ْم َو ُجنُــوبُهُ ْم َوظُهُــو ُرهُ ْم هَـ َذا َمــا‬ َ ‫ـار َجهَنَّ َم فَتُ ْكـ‬ ِ ‫يَ ْو َم يُحْ َمى َعلَ ْيهَــا فِي نَـ‬ )٣٥( ‫ون‬ َ ‫َكنَ ْزتُ ْم أل ْنفُ ِس ُك ْم فَ ُذوقُوا َما ُك ْنتُ ْم تَ ْكنِ ُز‬ ”Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun, Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan. 26



Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyakbanyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya. Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali. Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang. 2. Instrumen-Instrumen Kebijakan Moneter Dalam Konvensional Dan Syari’ah Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah Negara. Biasanya otoritas moneter dipegang oleh Bank Sentral suatu negara. Dengan kata lain, kebijakan moneter merupakan instrumen Bank Sentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel finansial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.



27



Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi. Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am: 152.



َ ْ ‫……وَأَوْفُوا ْ الْكَي‬. …………‫ط‬ ِ ‫س‬ ِ ْ ‫ل وَال‬ َ ‫مي َزا‬ ْ ‫ن بِال ْ ِق‬ “……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …” Mengenaistabilitas nilai uang juga ditegaskan oleh M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan



melainkan



cukup



untuk



sepenuhnya



dapat



mengeksploitasi



kapasitas



perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum. Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai. Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional antara lain adalah. a) Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi. b) Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang 28



sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya. c) Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral. d) Moral Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank. Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain : a. Reserve Ratio Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh banksentral, misalnya 5 %.  Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknyasisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya. b. Moral Suassion Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi.Dampaknya,kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi. c. Lending Ratio Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan). d. Refinance Ratio Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance  ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman. e. Profit Sharing Ratio Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis.  Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio



29



sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan. f.



 



Islamic Sukuk Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah



akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi.



Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk



menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terimadalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan systembebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate. Saat ini terdapat beberapa bank sentral, baik yang menggunakan single banking (bank Islam saja) maupun dual banking system yang telah menciptakan dan menggunakan instrumen pengendalian moneter ataupun menggunakan surat berharga dengan underlying padatransaksi-transaksi syariah. Prinsip transaksi syariah yang digunakan antaralain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah. 3. Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah publicgoods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good). Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah 30



Shalallahu alaihiwasalam, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput”. Berikut ini merupakan fungsi uang berdasarkan pandangan Ekonomi Islam: a) Dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran atau media untuk pertukaran dalam melaksanakan transaksi ekonomi, maka penggunaan uang sejalan dengan konsep ekonomi syariah. Dimana manfaat uang mencapai nilai optimum bila peredarannya berlaku optimal. Akibatnya segala kegiatan yang mengganggu pemakaian uang dalam transaksi ekonomi tidak sesuai dengan Syariah Islam. Sehingga pada saat emas dipakai sebagai uang, maka penyimpanan emas yang mengakibatkan peredaran uang terganggu (kanzul maal) dilarang oleh Syariah Islam. b) Dalam penggunaannya sebagai sarana untuk menyimpan nilai maka penggunaan uang tidak bertentangan dengan konsep ekonomi syariah, selama uang tersebut masih bisa dipergunakan dalam kegiatan transaksi perniagaan. Oleh karena itu diperlukan adanya pihak ketiga (dalam hal ini adalah lembaga keuangan) yang menerima simpanan uang dari pihak yang ingin menyimpan nilai dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi sehingga uang tersebut masih dapat dipergunakan dalam transaksi walaupun nilai yang disimpan oleh pemilik asal tidak berkurang. c) Namun penggunaan uang untuk spekulasi sama sekali bertentangan dengan Syariah Islam, baik karena spekulasi tersebut tidak disukai maupun karena spekulasi umumnya berkaitan dengan menghalangi terjadinya mekanisme pasar yang wajar guna mendapatkan fluktuasi harga yang abnormal. Spekulasi juga mengakibatkan ketidak stabilan nilai dari mata uang itu sendiri karena fluktuasi harga pada hakekatnya adalah fluktuasi nilai (daya beli) dari uang itu sendiri. Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”. 31



Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”. 4. Kebijakan Moneter Pada Masa Rasulullah Seperti yang telah kita ketahui bahwa mata uang yang digunakan bangsa arab, baik sebelum atau sesudahnya, adalah dinar dan dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai uang yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang. Walaupun demikian, dalam perkembangan berikutnya, dirham lebih umum digunakan dari pada dinar. Hal ini sangat berkaitan erat dengan penaklukan tentara Islam terhadap hampir seluruh wilayah kekaisaran Persia. Sementara itu, tidak semua wilayah kekaisaran Romawi berhasil dikuasai oleh tentara Islam. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW ini, kedua mata uang tersebut diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume dinar dan dirham yang diimpor dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor ke dua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada dibawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor apabila permintaan uang mengalami penurunan. Karena tidak adanya pemberlakuan tarif dan bea masuk pada barang impor, uang diimpor dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan internal. Pada sisi lain, nilai emasdan perak pada kepingan dinar dan dirham sama dengan nilai nominal (face value) uangnya, sehingga keduanya dapat dibuat perhiasan atau ornamen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada awal periode Islam, penawaran uang (money suply) terhadap pendapatan, sangat elastis. Frekuensi transaksi perdagangan dan jasa, menciptakan permintaan uang. Karena itu motif utama permintaan terhadap uang pada masa ini adalah permintaan transaksi (transaction demand). Akibatnya, permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Larangan penimbunan, baik uang maupun



32



komoditas, dan talqqi rukhban tidak memberikan kesempatan kepada penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut. Ketika penduduk arab banyak yang memeluk agama islam, jumlah populasi kaum muslimin berkembang dengan pesat. Disamping itu, harta rampasan perang (ghonimah) dibagikan kepada seluruh kaum muslimin, sehingga standar hidup dan pendapatan mereka meningkat. Berdasarkan semua ini, Nabi Muhammad SAW, melalui kebijakan khususnya, meningkatkan kemampuan produksi dan ketenaga kerjaan kaum muslimin secara terus menerus. Keseluruhan faktor ini meningkatkan permintaan transaksi terhadap uang dalam perekonomian periode awal islam. Disamping itu, penawaran uang tetap elastis karena tidak ada hambatan terhadap impor uang ketika permintaan terhadapnya mengalami kenaikan. Disisi lain, ketika penawaran akan naik, penawaran berlebih (exces supply) akan diubah secara mudah menjadi ornament emas atau perak. Akibatnya, tidak ada penawaran atau permintaan berlebih terhadap mata uang emas dan perak sehinga pasar akan selalu tetap pada keseimbangan (equilibrium). Oleh karena itu, nilai uang tetap stabil.



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan



kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Macam Kebijakan Fiskal adalah Ekspansif yaitu implementasi kebijakan ini dengan menaikkan pengeluaran pemerintah dan menurunkan penerimaan pajak. Dan Kontraktif yaitu implementasi kebijakan ini dengan menurunkan pengeluaran pemerintah dan menaikkan penerimaan pajak. Kebijakan fiskal di lakukan dengan tujuan untuk mengelola isi permintaan barang dan jasa, untuk mempertahankan produksi Yang mendekati full employment dan untuk mempertahankan tingkat harga barang dan jasa agar inflasi dan deflasi tidak terjadi.



33



Tujuan utama kebijakan fiskal ialah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. Implementasinya untuk menggerakkan Pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan dengan cara mengatur Pengeluaran komsumsi pemerintah (G), Jumlah transfer pemerntah (Tr), dan Jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah, Sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N). Kebijakan fiskal mengacu pada efek keseluruhan hasil anggaran pada kegiatan ekonomi. Sikap yang tiga kemungkinan kebijakan fiskal yang netral, ekspansif, dan kontraktif. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Pengaruh pajak dan pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk menghilangkan inflationary gap dan deflationary gap dengan menggeser fungsi pengeluaran agregrat dan fungsi penawaran agregrat. Jenis-jenis Kebijakan Fiskal: Kebijakan fiscal dapat dogolongkan menjadi empat, yaitu: (1) Functional finance: Pembiayaan pemerintah yang bersifat fungsional, (2) The managed budget approach: Pendekatan pengelolaan Anggaran, (3) The stabilizing budget: Stabilisasi anggaran yang otomatis, dan (4) Balance budget approach: Pendekatan Anggaran Belanja berimbang. Sedangkan terhadap kebijakan fiskal pada masa awal Islam, terlihat bahwa zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan untuk melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja. Hal ini tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern. Oleh karena itu, zakat dan pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam kebijakan fiskal. Pada instrumen kebijakan fiskal, mekanisme zakat memastikan aktivitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infaq-shodaqoh dan instrumen sejenis lainnya mendorong permintaan agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup diatas tingkat minimum. Dan aktifitas ekonomi produktif ini bermakna sumber daya ekonomi berputar pada tingkat yang maksimal. 34



Sedangkan, Kebijakan Moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu yang dilakukan dengan berbagai cara seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan Moneter juga merupakan kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter (Bank Sentral) untuk mempengaruhi kegiatan ekonomi melalui pengawasan uang beredar atau suku bunga, atau kombinasi keduanya, usaha tersebut dilakukan agar terjadi kesetabilan harga, dan inflasi, serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya membawa efek pada variabelvariabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan negara. Kebijakan Moneter bertumpu pada hubungan antara tingkat bunga dalam suatu perekonomian, yaitu harga di mana uang yang bisa dipinjam, dan pasokan total uang. Tujuan kebijakan moneter seperti halnya kebijakan ekonomi pada umumnya adalah keseimbangan intern (Internal Balance) dan keseimbangan ekstern (External Balance). Dan tujuan kebijakan fiskal, antara lain meningkatkan investasi, meningkatkan kesempatan kerja, memelihara stabilitas ekonomi internal (dalam negeri) dan eksternal (luar negeri), serta mengendalikan tingkat inflasi. Untuk mewujudkan tujuan kebijakan fiskal, pemerintah menggunakan alat-alat kebijakan fiskal antara lain pajak, pinjaman publik, dan subsidi. Macam-macam Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: (1) Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy, (2) Kebijakan Moneter Kontraktif/Monetary Contractive Policy. Peranan Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. Kebijakan moneter masih tetap besar peranannya dalam menciptakan kestabilan ekonomi. Salah satu tugas dari kebijakan moneter adalah untuk menyediakan pertambahan penawaran uang yang cukup sehingga usaha-usaha pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Kebijakan fiskal lainnya yang dapat digunakan untuk mempengaruhi corak penggunaan sumber daya dalam perekonomian adalah dengan memberikan perangsangan fiskal (fiscal incentives) kepada perusahaan-perusahaan yang akan berusaha dalam beberapa bidang kegiatan tertentu atau di daerah-daerah tertentu. 35



Dalam ekonomi islam disadari bahwa kebijakan moneter tidak dapat dijadikan satusatunya andalan untuk pengeloalaan ekonomi makro, hal tersebut hanya merupakan salah satu kebijkanan ekonomi yang akan senantiasa terkait dengan kebijakan-kebijakan ekonomi lainnya. Oleh karena itu efektifitas kebijakan moneter akan sangat tergantung pada banyak sektor, disamping keandalan kebijakan moneter sendiri. Beberapa hal yang mempengaruhi efektifitas kebijakan moneter ialah: Pertama: Singkronisasi kebijakan moneter dengan kebijakan ekonomi lainnya, terutama kebijakan fiskal dan kebijakan perdagangan, Kedua: Hubungan antara bank sentral dengan pemerintah, dalam hal ini perlu adanya garis tengah karena sering timbulnya perdebatan tentang posisi independensi bank sentral sebagai pemegang otoritas kebijakan moneter, Ketiga: Pola dan intensitas kebijakan moneter, yaitu antara kebijakan yang bersifat pengaturan dengan kebijakan yang bersifat kebebasan. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain operasi pasar terbuka,  fasilitas diskonto (discount rate), rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio), himbauan moral (moral persuasion) dan kebijakan kredit selektif. Dalam praktek kebijakan moneter terdapat macam-macam kebijakan ataupun usaha-usaha yang dilakukan yang terdiri dari inflasi penargetan, harga penargetan tingkat, agregat moneter, nilai tukar tetap, serta dengan melakukan kegiatan devaluasi evaluasi, dan sanering. Adapun tujuan yang diharapkan dalam kebijakan moneter adalah stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, kestabilan harga, neraca pembayaran internasional. Instrumen-Instrumen kebikan moneter seperti opersasi pasar terbuka, tingkat diskonto, cadangan minuman, himbauan, dan lain sebagainya, serta indikator moneter (tingkat bunga, jumlah uang beredar), akan mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Kebijakan moneter akan mempengaruhi pasar uang dan pasar surat berharga, dan pasar uang dan surat berhargta itu akan menentukan tinggi rendahnya tingkat bunga, dan tingkat bunga akan memperngaruhi tingkat agregat. Kebijakan fiskal akan mempunyai pengaruh terhadap permintaan dan penawaran agregat, yang pada gilirannya permintaan dan penawaran agregat itu akan menentukan keadaan di pasar barang dan jasa. Uang dalam ekonomi Islam hanya digunakan untuk bertransaksi dan berjaga-jaga. Uang bukan komoditi yang mepunyai harga, oleh karenanya 36



uang tidak dapat diperjualbelikan. Uang merupakan publics goods, uang yang tidak produkstif (idle asset) akan dikenakan sehingga jumlahnya akan berkurang, oleh karena itu uang harus dimanfaatkan di sektor produktif/sektor riil (flow concept). Kemajuan sektor moneter dalam ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan dari kemajuan sektor riil melalui penyediaan uang guna pembiayaan perekonomian yang tergantung pada sektor riil. Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan sektor riil. Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil. Sejumlah instrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of securities.masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah. B.



Saran Dalam penulisan makalah ini tentunya sangat jauh sekali dari kata



sempurna



dan



sangat



dekat



dengan



banyaknya



kesalahan



dan



kekurangan. Untuk itu demi untuk perbaikan di masa yang akan datang dan sebagai koreksi, kritik dan saran sangat di perlukan demi kebaikan di masa yang akan datang.



37



DAFTAR PUSTAKA



Suherman Rosyidi. Pengantar Teori Ekonomi. 2011. Jakarta: Raja Grafindo Persada Rahayu, Ani Sri. Pengantar Kebijakan Fiskal. 2010. Jakarta: PT. Bumi Aksara Istanto, Ahmad. Kebijakan Fiskal Pada Awal Pemerintahan Islam, 2013, Jakarta Perwataatmajda, Karnaen A. 2006. Sejarah Pemikiran Eonomi Islam. Diktat Kuliah. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A. Karim, Adiwarman, 2007, Ekonomi Makro Islami, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Paul A. Samuelson & William D.Nordhaus, Ekonomi edisi 12 Colin Rogers, Money, Interest and Capital Drs. Muhammad M.Ag., Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami



38



39