Makalah Kel. 3 Analisis Kebijakan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN



ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



DOSEN PENGAMPU : Dr. Suhaimi, S.Pd, M.Pd



OLEH KELOMPOK 3 : ALPIANOOR HAIRUDIN RAHMAD HIDAYAT RASIDINURRAHMAD



2020111310063 2020111310052 2020111310078 2020111310082



UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN BANJARMASIN 2021



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur atas kehadirat Allah Swt yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas Makalah pada mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan yang berjudul “ Analisis Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah ” Shalawat serta salam tak lupa kita panjatkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, karena hanya dengan petunjuknya dan segala usaha upaya beliau menjadikan kita makhluk yang lebih mulia dihadapan Tuhan. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan semua yang turut membantu dalam menyelesaikan Makalah ini terutama kepada Bapak Dr. Suhaimi, S.Pd, M.Pd kami ucapkan terima kasih yang telah memberikan bimbingan sehingga Makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berjudul “ Analisis Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah” ini disusun untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan, dan kami menyadari bahwa Makalah ini masih banyak kekurangan, baik dalam penulisan maupun pada pendapat dan hasil dari Makalah ini. Untuk itu, kami mohon maaf jika ada kesalahan pada penulisan Makalah ini. Mudah-mudahan tulisan ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan hasil Pendidikan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.



Balangan, Pebruari 2021



Kelompok 3



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................iii A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah.........................................................................................2 C.



Tujuan Penulisan ………………………………………………………………………………………………2



BAB II PEMBAHASAN........................................................................................3 Analisis Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah …………………………………3 A. Sistem Pendidikan Nasional..........................................................................3 B. Kebijakan Pendidikan Dasar.........................................................................6 C. Tujuan Pendidikan di SD..............................................................................7 D.



Kebijakan Pendidikan Menengah ………………………………………10



E.



Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan Dasar dan Menengah ….14



BAB III PENUTUP..............................................................................................17 A. Kesimpulan.................................................................................................17 B. Saran............................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................19



iii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Dua persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Pertama, secara internal, bangsa Indonesia menghadapi krisis multimensional, persatuan bangsa yang merenggang, demokratisasi pada semua aspek kehidupan,



desentralisasi



menajemen



pemerintahan,



dan



kualitas



pendidikan belum menunjukkan kemampuan kompetitif. Kedua, secara eksternal, bangsa Indonesia menghadapi tantangan pasar global, kemajuan teknologi yang menuntut pendidikan kompetitif dan inovatif, dan networking tanpa batas. Untuk bangsa Indonesia dapat survival, bahkan dapat tampil secara berarti dalam percaturan di tengah-tengah masyarakat dunia, kondisi tersebut di atas tidak harus dihindari, melainkan wajib dihadapi dengan semangat dan kemampuan yang tinggi oleh setiap warga dan segenap 2



bangsa Indonesia. Upaya yang sangat strategi, untuk menghadapinya adalah memantapkan sistem pendidikan nasional, dan menjamin terselenggaranya pendidikan nasional yang bertanggung jawab. Pendidikan memiliki nilai yang strategis dan urgen dalam pembentukan suatu bangsa. Pendidikan itu juga berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa tersebut, karena itu pendidikan tidak hanya berfungsi untuk how to know, dam how to do, tetapi yang amat penting adalah how to be, bagaimana supaya how to be, terwujud maka diperlukan transfer budaya dan kultur. Oleh karena demikian pentingnya masalah yang berkenaan dengan pendidikan maka perlu diatur suatu aturan yang baku mengenai pendidikan tersebut, yang dipayungi dalam Sistem Pendidikan Nasional. Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.



1



2



Saat ini pendidikan nasional telah di atur dan didefinisikan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam Undang-undang tersebut pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pendidikan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan Negara. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Kebijakan Pendidikan dasar dan Menengah ? C.



Tujuan Penulisan Di dalam makalah ini yang dijadikan tujuan penulisan adalah



sebagai berikut: 1. Untuk Mengetahui Bagaimana Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah?



BAB II PEMBAHASAN ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH A. Sistem Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia di awal kemerdekaannya sungguh sangat serius untuk membenahi pendidikan. Ada beberapa catatan sejarah dari kronologisnya menunjukkan keseriusan dan kesungguhan para pendiri Negara ini untuk membenahi pendidikan. Catatan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Tahun 1946, membentuk panitia penyelidik pendidikan dan pengajaran 2. Tahun 1947, kongres Pendidikan I di Solo. 3. Tahun 1948, membentuk panitia pembentukan rancangan undang-undang pendidikan. 4. Tahun 1949, Kongres pendidikan II di Yogyakarta. 5. Tahun 1950, lahirnya UU No. 4 Tahun 1950 Undang-undang tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran (UUPN). 6. Tahun 1954, lahirnya UU No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No. 4 Tahun 1950. 7. Tahun 1961, lahirnya undang-undang tentang perguruan Tinggi. 8. Tahun 1965, lahirnya Majelis Pendidikan Nasional 9. Tahun 1989, lahirnya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), UU No. 2 Tahun 1989 10. Tahun 1990, lahirnya PP 27, 28, 29, 30 Tahun 1990 11. Tahun 1991, lahirnya PP, 73 Tahun 1991 12. Tahun 1992, lahirnya PP 38, 39 13. Tahun 1999, lahirnya PP 60 dan 61. 14. Tahun 2003, lahirnya Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU No. 20 Tahun 2003 pengganti dari UU No. 2 Tahun 1989.



Undang-undang 1945 Bab XIII, pasal 31 Ayat (2), mengamanahkan bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai “Suatu Sistem Pendidikan Nasional”.



4



Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan 3



terpadu : Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah Negara, menyeluruh dalam arti adanya saling terkait antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tentang zaman yang berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut : 1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral 4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global 5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.



5



Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Manusia Indonesia yang ingin dibentuk tergambar dalam tujuan pendidikan nasional yang tercantum pada Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yakni ada delapan aspek penting dari pendidikan nasional tersebut, yaitu : 1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Berakhlak Mulia 3. Sehat 4. Berilmu 5. Cakap 6. Kreatif 7. Mandiri 8. Menjadi Warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab Adapun strategi pembangungan pendidikan nasional disebutkan dalam undangundang No. 20 Tahun 2003 yang meliputi : 1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia 2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi 3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis 4. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan 5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan 6. Penyediaan sarana belajar yang mendidik



7. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan 8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata 9. Pelaksanaan wajib belajar



6



10. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan 11. Pemberdayaan peran masyarakat 12. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat 13. Pelaksanaan pengawasan dalam Sistem Pendidikan Nasional B. Kebijakan Pendidikan Dasar Kajian tentang tujuan Pendidikan di sekolah dasar dewasa ini harus senantiasa dikaitkan dengan pendidikan dasar karena sekolah dasar merupakan bagian dari sistem (Subordinasi) pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan selama 6 (enam) tahun di Sekolah Dasar (SD) dan 3 tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat. Sekolah Dasar (SD), menurut



Waini Rasyidi (1993) pada hakikatnya



merupakan satuan atau unit lembaga sosial (Social Institution) yang diberi amanah atau tugas khusus (Specific Task) oleh masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara sistematis. Dengan demikian, sebutan sekolah dasar merujuk pada satuan lembaga sosial yang diberi amanah spesifik oleh masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan dasar penggalan pertama selama enam tahun untuk dilanjutkan pada penggalan pendidikan dasar kedua selama 3 tahun di SLTP atau satuan Pendidikan yang sederajat. Atas dasar pemahaman tentang beberapa definisi pendidikan maka dapat didefinisikan Pendidikan Sekolah Dasar sebagai suatu proses yang bukan hanya memberi bekal kemampuan intelektual dasar dalam membaca, menulis dan berhitung saja melainkan juga sebagai proses mengembangkan kemampuan dasar peserta didik secara optimal dalam aspek intelektual, sosial dan personal, untuk dapat melanjutkan pendidikan di SLTP atau yang sederajat.



Secara teknis pendidikan SD dapat pula didefinisikan sebagai proses membimbing, mengajar dan melatih peserta didik yang berusia antara 6 – 13 tahun untuk memiliki kemampuan dasar dalam aspek intelektual, sosial dan personal yang terintegrasi dan sesuai dengan karakteristik perkembangannya. 7 Dalam definisi operasional tersebut diatas, dapat dimantapkan pemahaman bahwa tujuan pendidikan SD adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam aspek intelektual, sosial dan personal yang paling mendasar untuk dapat mengikuti pendidikan di SLTP C. Tujuan Pendidikan di SD Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar (SD) dan 3 tahun di sekolah menengah pertama (SMP) atau satuan pendidikan yang sederajat. Sekolah dasar (SD), pada hakikatnya merupakan satuan atau unit lembaga sosial (social institution) yang diberi amanah atau tugas khusus (specific task) oleh masyarakat untuk menyelenggarakan penggalan pertama dari pendidikan dasar. Tujuan pendidikan merupakan gambaran kondisi akhir atau nilai-nilai yang ingin dicapai dari suatu proses pendidikan. Setiap tujuan pendidikan memiliki dua fungsi, yaitu (1) menggambarkan kondisi akhir yang ingin dicapai dan (2) memberikan arah dan cara bagi semua usaha atau proses yang dilakukan. Di dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah menumbuhkankembangkan pribadi-pribadi yang (1) beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Berakhlak mulia, (3) Memiliki pengetahuan keterampilan, (4) Memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) Memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperative atau mengharuskan semua tingkat pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut.



Tujuan pendidikan SD sebagaimana halnya dengan tujuan satuan lembaga pendidikan lainnya, harus selalu mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan dasar serta memperhatikan tahap dan karakteristik 8 perkembangan siswa, kesesuaiannya dengan lingkungan dan kebutuhan pembangunan daerah, arah pembangunan nasional, serta memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kehidupan umat manusia secara global. Secara teknis pendidikan Sekolah Dasar dapat diartikan sebagai proses atau usaha sadar untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar anak (peserta didik) secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan dasar dalam aspek intelektual, sosial, personal dan spititual yang sesuai dengan karakteristik perkembangannya sehingga dia mampu melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Tujuan pendidikan di SD mencakup pembentukan dasar kepribadian siswa sebagai manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tingkat perkembangan dirinya, pembinaan pemahaman dasar dan seluk-beluk ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan untuk belajar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan hidup dalam masyarakat. Ini berarti bahwa selesainya mengikuti pendidikan di SD oleh peserta didik bukan tujuan terminal melainkan merupakan tujuan transisional atau merupakan tujuan yang bersifat sementara saja karena setelah menamatkan SD, peserta didik harus didorong oleh semua pihak untuk dapat melanjutkan belajar, ke SMP atau yang sederajat hingga tamat dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Perlu dingat bahwa tamat SMP/MTS hanya merupakan tuntutan belajar minimal, sebab pada gilirannya setiap peserta didik perlu terus di dorong untuk dapat melanjutkan kegiatan belajar ke jenjang pendidikan menengah, dan bahkan sampai ke jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan potensi dan



kesempatan yang dimilikinya. Setelah menamatkan pendidikan tinggi, peserta didik harus terus di dorong untuk terus belajar sepanjang hayat. 9



Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang di perlukan untuk hidup di dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Tujuan operasional pendidikan SD adalah memberi bekal kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat



bagi



siswa



sesuai



dengan



tingkat



perkembangannya,



serta



mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP. Tujuan pendidikan di SD diuraikan secara terperinci, seperti berikut ini : 1.



Memberikan bekal kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Said Hamid



Hasan (1989) mengemukakan bahwa keterampilan dasar



yang diakui secara universal adalah membaca, menulis, dan berhitung. Keterampilan dasar ini diperlukan dan harus sama baiknya untuk seseorang yang akan bekerja maupun untuk mereka yang akan melanjutkan studi. Sesungguhnya telah ditegaskan di dalam pasal 34 ayat 3 mengenai isi kurikulum pendidikan dasar bahwa membaca dan menulis, dan matematika (termasuk berhitung) merupakan bahan kajian minimal. Jadi kemampuan ini bukan ukuran keberhasilan satu-satunya, melainkan merupakan salah satu parameter keberhasilan. Namun, mendasari kemampuan yang lainnya maka kemampuan ini perlu memiliki standar yang baku. 2.



Memberikan kemampuan dan keterampilan dasar (Intelektual, sosial, moral, dan emosional) yang bermanfaat bagi kehidupan siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya. Menurut Ahman (200) tujuan pendidikan SD menyiapkan siswa untuk melanjutkan pendidikan SMP/MTS, maka pendidikan SD tidak semata-mata mengembangkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, melainkan



harus menyiapkan siswa untuk memiliki kemampuan intelektual, sosial, moral, spiritual dan pribadi.



10



D. Kebijakan Pendidikan Menengah Dasar hukum kebijakan Pendidikan Menengah 1. UUD 1945 Pasal 31 UUD 1945 berbunyi: 1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 2. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 18 ayat 1-4 1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar 2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. 3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 3. UU. No. 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 ayat 1 Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut : 1). Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.



11



Pendidikan Menengah dalam Sistem Pendidikan Nasional 1.



Posisi Pendidikan Agama dalam UU Sisdiknas 2003 a. Pasal 1 ayat (1), pendidikan adalah: Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. b. Pasal 1 ayat (2), pendidikan nasional adalah: Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam hal ini agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual kegamaan) dan sumber nilai dalam proses pendidikan nasional. Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukkan bangsa. Pasal 30 tentang pendidikan keagamaan. (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilainilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.



12



2. Kurikulum Pendidikan Menengah Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. Peningkatan Iman dan Takwa b. Peningkatan Akhlak Mulia c. Peningkatan Potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik. d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan. e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional f. Tuntutan dunia kerja g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni h. Agama i. Dinamika perkembangan global j. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (UU Sisdiknas Pasal 36) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. Pendidikan Agama b. Pendidikan Kewarganegaraan c. Bahasa d. Matematika e. Ilmu Pengetahuan Alam f. Ilmu Pengetahuan Sosial g. Seni dan Budaya h. Pendidikan Jasmani dan Olahraga i. Keterampilan/Kejuruan, dan j. Muatan Lokal (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 37)



13



Dalam kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi, tujuan yang harus dicapai oleh siswa dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Dalam konteks



pengembangan



kurikulum,



kompetensi



adalah



perpaduan



dari



pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga dapat memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola perilaku sehari-hari. Kompetensi Standar, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: a) Agama dan Akhlak Mulia b) Kewarganegaraan dan Kepribadian c) Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi d) Estetika e) Jasmani, olahraga dan kesehatan



14



E. Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.  Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap -



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap berkarakter.



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap disiplin



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap percaya diri



-



Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap bertanggung jawab



-



Siswa memiliki perilaku pembelajar sejati sepanjang hayat



-



Siswa memiliki perilaku sehat jasmani dan rohani



 Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan. Siswa memiliki pengetahuan factual, procedural, konseptual, metakognitif. Siswa pada jenjang pendidikan SD memiliki : - Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan Negara. - Pengetahuan terminologi / istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan Negara. -



Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan Negara.



-



Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan



menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni,15dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan Negara.  Siswa pada jenjang pendidikan SMP memiliki : -



Pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional.



-



Pengetahuan



terminologi/istilah



dan



klasifikasi,



kategori,



prinsip,



generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional. -



Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional.



-



Pengetahuan



tentang



kekuatan



dan



kelemahan



diri



sendiri



dan



menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional. 



Siswa pada jenjang pendidikan SMA dan SMK memiliki : -



Pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, kawasan regional, dan internasional.



-



Pengetahuan



terminologi/istilah



dan



klasifikasi,



kategori,



prinsip,



generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis



dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, 16 teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan Internasional. -



Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional.



-



Pengetahuan



tentang



kekuatan



dan



kelemahan



diri



sendiri



dan



menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, Negara, dan kawasan regional.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan -



Pendidikan dasar merupakan pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan selama 6 tahun di sekolah dasar (SD) dan 3 tahun di sekolah menengah pertama (SMP) atau satuan pendidikan yang sederajat. Sekolah dasar (SD), pada hakikatnya merupakan satuan atau unit lembaga sosial (social institution) yang diberi amanah atau tugas khusus (specific task) oleh masyarakat untuk menyelenggarakan penggalan pertama dari pendidikan dasar.



-



Tujuan operasional pendidikan SD adalah memberi bekal kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.



Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : -



Pendidikan Agama



-



Pendidikan Kewarganegaraan



-



Bahasa



-



Matematika



-



Ilmu Pengetahuan Alam



-



Ilmu Pengetahuan Sosial



-



Seni dan Budaya



-



Pendidikan Jasmani dan Olahraga



-



Keterampilan/Kejuruan, dan



-



Muatan Lokal (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pasal 37)



18



B. Saran. 1. Disarankan agar semua pendidik dan tenaga kependidikan menganalisis secara comprehensive tentang 17 kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Terutama terkait dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal agar mengerti tentang tujuan Sistem Pendidikan Nasional.



19



Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Menuju Millenium Baru, Jakarta : Logo Wacana Ilmu, 1999 H. A. R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, Jakarta : PT. Rineke Cipta, 2002 Daulay, Haidar Putra, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia, Jakarta : Pranada Media, 2004 Jabali, Fuad dan Jamhari, IAIN Modernisasi Islam di Indonesia. Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2002 -, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, Bandung : Citra Umbara, 2008 Miarso, Yusuf Hadi, Menyemai Benih Tehnologi Pendidikan, Jakarta : Prenada Media, 2004 Departemen Agama RI, Peraturan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Madrasah Aliyah Keagamaan, Jakarta : Departemen Agama, 1993.