Makalah Kelompok 1 - Imbalan Kerja, Provisi Dan Kontinjensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN KORPORAT IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTINJENSI



Makalah ini dikumpulkan untuk memenuhi tugas Pelaporan Korporat



Dosen Pengampu : Harhinto Teguh, SE., MSi., Ak., CPA., CA



Disusun oleh: 



Kinanthi Esti Nariswari



12030119220021







Sondang Tiurma



12030119220026



FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan anugerah-Nya kepada kita semua. Sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam juga tidak lupa tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Laporan yang berjudul “Imbalan Kerja, Provisi dan Kontinjensi” ini disusun untuk memenuhi mata kuliah Pelaporan Korporat yang diampu oleh Bapak Harhinto Teguh, SE., MSi., Ak., CPA., CA Semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Penyusun juga menyadari bahwa dalam pembuatan laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penyusun menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata, penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dan menyelesaikan laporan ini.



Semarang, 22 April 2020



Kelompok 1



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum



mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diukur lebih lanjut di peraturan perusahaan (PP) atau di perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU no 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan percadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/ imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan pemberi kerja untuk mengakui liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yangakan dibayarkan dimasa depan dan beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis



yang



dihasilkan



dari



jasa



yang



diberikan



memperolehimbalan kerja. 1.2



Rumusan Masalah



Adapun rumusan masalah dari laporan ini adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan imbalan kerja ? 2. Bagaimanakah imbalan kerja jangka pendek ? 3. Bagaimanakah imbalan kerja pascakerja ? 4. Bagaimanakah imbalan jangka panjang lain ? 5. Bagaimanakah imbalan pesangon ? 6. Bagaimanakah provisi dan kontinjensi ?



3



oleh



pekerja



yang



berhak



BAB II PEMBAHASAN Pengertian Imbalan kerja Berdasarkan PSAK 24 Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. Selain di PSAK 24, imbalan kerja juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU tentang ketenagakerjaan ini, imbalan kerja didefinisikan sebagai berikut: 1. Upah, yang merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau 9 peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dana tahu jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Kesejahteraan pekerja/buruh, yang merupakan suatu pemenuhan kebutuhan dan/ keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Imbalan kerja meliputi imbalan yang diberikan kepada pekerja atau tanggungannya atau penerima manfaat dan dapat diselesaikan dengan pembayaran (atau dengan penyediaan barang atau jasa), baik secara langsung kepada pekerja, suami/istri mereka, anak-anak atau tanggungan lain, atau kepada pihak lain, seperti perusahaan asuransi (PSAK 24, 2015: 06). Tujuan Imbalan Kerja Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24: Imbalan Kerja terdiri dari paragraf 01-173. Seluruh PSAK ini memiliki kekuatan yang sama. Pernyataan ini bertujuan mengatur dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui: (a) Liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan. (b) Beban jika entitas menikmati manfaat ekonomi yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. Jenis-Jenis Imbalan Kerja Berdasarkan PSAK 24, imbalan kerja mencakup (PSAK 24, 2015: 05) : 4



1.



Imbalan Kerja Jangka Pendek PSAK 24 mendefinisikan imbalan kerja jangka pendek sebagai imbalan kerja (selain dari



pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait. Berdasarkan PSAK 24, Imbalan kerja jangka pendek meliputi: a. Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial Perusahaan wajib memberikan upah, gaji, dan iuran jaminan sosial kepada tenaga kerja. Upah, gaji dan iuran jaminan sosial merupakan bagian dari imbalan kerja jangka pendek yang diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja dalam perusahaan. Imbalan ini pada umumnya diberikan dalam interval waktu yang konstan seperti setiap minggu atau setiap bulan. Dalam memberikan imbalan ini, perusahaan dilarang membayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR) (UU 13, 2003). Upah Minimum Regional (UMR) meliputi gaji pokok ditambah tunjangan tetap dikurangi iuran jaminan sosial. Iuran jaminan sosial dibayarkan perusahaan dan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran jaminan sosial yang dibayar oleh tenaga kerja melalui perusahaan sifatnya memotong gaji/upah pokok tenaga kerja tersebut. b. Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan Entitas kepada karyawan; dan terbagi menjadi dua kategori:  Cuti berbayar diakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan dapat diakumulasikan dan digunakan di periode mendatang.  Cuti berbayar tidak akumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan akan hangus apabila tidak digunakan di periode berjalan. Entitas mengakui biaya ekspektasian atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:  Atas cuti berbayar diakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang. Entitas mengukur biaya ekspektasian atas cuti berbayar diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada akhir periode pelaporan.  Atas cuti berbayar tidak diakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat terjadinya cuti. 5



c. Program bagi laba dan bonus Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:  Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut  Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada pembayaran



bonus



atau



gaji



ke-13.



Namun



setiap



tahunnya



entitas



selalu



membayarkannya. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut. d. Imbalan nonmoneter Pada umumnya, perusahaan memberikan imbalan nonmoneter kepada tenaga kerja. Imbalan nonmoneter adalah imbalan selain uang yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja selama bekerja dalam perusahaan tersebut. Contoh imbalan nonmoneter, yaitu: pelayanan kesehatan, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara subsidi Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto. Imbalan kerja jangka pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas, dan:  Apabila ada bagian yang belum dibayarkan maka akan diakui sebagai Liabilitas (beban terakru);  Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan, maka kelebihan tersebut akan diakui sebagai aset (biaya dibayar dimuka). Pengakuan dan Pengukuran 1.



Seluruh Imbalan Kerja Jangka Pendek Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas mengakui jumlah tidak terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek yang diharapkan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut: 



sebagai liabilitas (beban akrual), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Jika jumlah yang



telah dibayar melebihi jumlah yang tidak didiskonto dari imbalan



tersebut, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) selama pembayaran tersebut akan menimbulkan, sebagai contoh, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas; 6







sebagai beban, kecuali jika SAK lain mensyaratkan atau mengizinkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, sebagai contoh, PSAK 14: Persediaan dan PSAK 16: Aset Tetap).



2.



Cuti Berbayar Jangka Pendek Entitas mengakui biaya ekspektasian imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berbayar sebagai berikut:  dalam hal cuti berbayar dapat diakumulasi, pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak atas cuti berbayar dimasa depan.  dalam hal cuti berbayar tidak dapat diakumulasi, pada saat cuti terjadi.



3.



Program Bagi Laba dan Bonus Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran bagi laba dan bonus



jika, dan



hanya jika: 



entitas mempunyai kewajiban hukum kini atau kewajiban konstruktif kini atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu;







kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal. Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lain kecuali melakukan pembayaran.



2.



Imbalan Pascakerja PSAK 24 mendefinisikan imbalan pascakerja sebagai imbalan kerja (selain pesangon dan



imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja. Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi: 1. Program iuran, terjadi saat pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun. 2. Program noniuran. Program noniuran terjadi pada saat hanya pemberi kerja yang memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun. Secara umum, berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi: a. Program iuran pasti 7



b. Program imbalan pasti Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok program. a.



Program Iuran Pasti Program iuran pasti didefinisikan sebagai imbalan pascakerja dimana pemberi kerja



membayar iuran tetap kepada suatu entitas terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja. Penggunaan program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Sehingga nantinya jumlah imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja adalah jumlah dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pekerja. Risiko aktuarial didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Sementara risiko investasi didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi yang jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan. Akuntansi untuk program iuran pasti adalah sederhana.Entitas mengakui terjadinya beban pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya. Pengakuan dan Pengukuran Program Iuran Pasti Jika pekerja telah memberikan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas mengakui iuran terutang kepada program iuran pasti atas jasa pekerja:  sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar dimuka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran masa depan atau dikembalikan; 8



 sebagai beban, kecuali jika SAK lain mensyaratkan atau mengizinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (misalnya, lihat PSAK 14: Persediaan dan PSAK 16: Aset Tetap). Jika iuran dalam program iuran pasti tidak diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan saat pekerja memberikan jasanya, maka iuran tersebut didiskonto dengan menggunakan tingkat diskonto yang mengacu pada bunga obligasi korporasi berkualitas tinggi pada akhir periode pelaporan. Di negara dimana tidak terdapat pasar aktif dan stabil bagi obligasi tersebut, maka digunakan tingkat bunga obligasi pemerintah. Mata uang dan jangka waktu dari obligasi korporasi maupun obligasi pemerintah sesuai dengan mata uang dan estimasi jangka waktu kewajiban imbalan pascakerja. b.



Program Imbalan/Manfaat Pasti Program imbalan pasti didefinisikan sebagai program imbalan pascakerja selain program



iuran pasti. Penggunaan program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Biasanya jumlah manfaat yang nantinya akan diterima oleh pekerja biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja. Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari program manfaat pensiun. 



Program didefinisikan sebagai didanai jika entitas menyisihkan dana untuk manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan, seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan adanya Liabilitas Imbalan Pasti dan Aset Program.







Program didefinisikan sebagai tidak didanai jika entitas mempertahankan kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.



Program Iuran Pasti Program Imbalan Pasti Kewajiban hukum/konstruktif Terbatas pada jumlah yang Menyediakan imbalan yang Entitas disepakati sebagai iuran dijanjikan kepada pekerja kepada dana. ataupun mantan pekerja Penanggung Risiko Aktual Pekerja Entitas dan Risiko Investasi 9



Akuntansi Untuk Program Imbalan Pasti Akuntansi untuk program imbalan pasti memang memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dari pada akuntansi untuk program iuran pasti. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:  Penghitungan estimasi manfaat yang akan diterima sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.  Penggunaan teknik dan diskonto aktuarial, khususnya metode Projected Unit Credit (PUC).  Penggunaan asumsi demografis, seperti: tingkat mortalitas, perputaran pekerja, pergantian karyawan, pensiun dini, klaim kesehatan, dll.  Penggunaan asumsi keuangan, berdasarkan estimasi pasar, seperti: tingkat diskonto dan imbal hasil, gaji masa depan dan tingkat manfaat, biaya kesehatan masa depan, dll. Dari sisi pencatatan akuntansinya sendiri, beberapa akun dalam komponen Laporan Keuangan berikut ini akan terpengaruh dengan transaksi program imbalan pasti: 1. Laporan Posisi Keuangan  Aset/Liabilitas Imbalan Pasti, yang dihitung sebagai selisih dari: a. Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (Present Value of Defined Benefit Obligation = PVDBO), dengan b. Nilai Wajar Aset Program (Fair Value of Plan Asset = FVPA) setelah disesuaikan dengan dampak Batas atas Aset. 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain a. Diakui dalam Laporan Laba Rugi periode berjalan:  Biaya Jasa, yaitu Biaya Jasa Kini, Biaya Jasa Lalu, dan Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian  Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti b. Diakui sebagai Penghasilan Komprehensif Lain (OCI) adalah komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti (Remeasurement Component), yang terdiri dari:  Keuntungan dan Kerugian Aktuarial  Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto  Perubahan atas dampak Batas atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto



10



Laporan Posisi Keuangan Laporan Posisi Keuangan akan menyajikan nilai Aset Imbalan Pasti atau Liabilitas Imbalan Pasti, yaitu selisih dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Aset Program, setelah disesuaikan dengan dampak Batas Atas Aset. Batas Atas Aset Batas Atas Aset adalah nilai kini manfaat ekonomis dalam bentuk pengembalian dana, atau pengurangan iuran masa depan. Batas Atas Aset ini digunakan apabila selisih antara Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Aset Program menghasilkan angka surplus atau Aset. Dalam kondisi surplus, Aset Imbalan Pasti yang diakui adalah mana yang lebih rendah antara:  Nilai Wajar Aset Program dan  Batas Atas Aset Biaya Jasa 



Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) Biaya Jasa Kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa pekerja pada periode berjalan







Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) Biaya Jasa Lalu adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti akibat penerapan awal atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (Curtailment). Biaya Jasa Lalu dapat bernilai positif jika imbalan diadakan atau jika perubahan yang ada



menyebabkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) meningkat dan bernilai negatif jika perubahan yang ada menyebabkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) menurun. Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti



X



Tingkat Diskonto (di awal periode)



=



Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti Neto (di awal periode)



Tingkat diskonto ditentukan di awal periode dan diambil dari bunga obligasi berkualitas tinggi (atau obligasi pemerintah) di pasar aktif pada akhir periode pelaporan sebelumnya.



11



Penggunaan mata uang, periode pelaporan, dan obligasi yang menjadi rujukan harus dilakukan secara konsisten. Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti terdiri dari:  Biaya Bunga = tingkat diskonto x Nilai Kewajiban Imbalan Pasti  Pendapatan Bunga = tingkat diskonto x Nilai Wajar Aset Program  Bunga atas dampak Batas Atas Aset = tingkat diskonto x Dampak Batas Atas Aset Seluruhnya dihitung berdasarkan data di awal periode. Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti merupakan nilai kini dari estimasi pembayaran masa depan yang ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja di periode berjalan dan di periode-periode yang telah berlalu. Estimasi atas pembayaran masa depan harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU No.13 Tahun 2003. Besaran Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti. Pada saat perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial tertentu. Besaran Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa komponen di bawah ini: 1. Biaya Jasa (BJ), yaitu: Biaya Jasa Kini dan Biaya Jasa Lalu 2. Biaya Bunga (BB) 3. Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian (KKP) 4. Keuntungan dan Kerugian Aktuarial (KKA) 5. Pembayaran Manfaat (hanya jika jenisnya tidak didanai) (PMu) NKKIP (t=1) = NKKIP (t=0) + BJ + BB +/– KKP +/– KKA-Pmu Nilai Wajar Aset Program Aset Program terdiri dari :  Aset yang dimiliki oleh dana pensiun jangka panjang  Polis asuransi yang memenuhi syarat Apabila tidak ada harga pasar untuk aset tersebut, maka nilai wajar aset program ditentukan, misalnya, dengan mengukur nilai kini dari ekspektasi arus kas masa depan dengan



12



suatu tingkat diskonto yang merefleksikan risiko terkait aset program tersebut dan jangka waktu jatuh tempo dari aset. Nilai Wajar Aset Program (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti yang didanai. Pada saat perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial tertentu. Besaran Nilai Wajar Aset Program (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa komponen di bawah ini : 1. Imbal Hasil Aset Program (pada tingkat diskonto) (IHAP) 2. Kontribusi yang dibayarkan (K) 3. Pembayaran Manfaat (pada program yang didanai) (PMd) NWAP (t=1) = NWAP (t=0) + IHAP + K – PMd Keuntungan atau Kerugian Aktuarial (Actuarial Gains or Losses) Keuntungan atau kerugian aktuarial terdiri atas: 



Penyesuaian akibat adanya perbedaan antara asumsi aktuarial dengan kenyataan, dan







Pengaruh perubahan asumsi aktuarial Keuntungan atau kerugian aktuarial tidak lagi menyertakan perubahan akibat penerapan



awal, perubahan, kurtailmen, atau penyelesaian atas program imbalan pasti, atau perubahan atas manfaat yang tercakup dalam program imbalan pasti. Keuntungan atau kerugian aktuarial dapat timbul dari kenaikan atau penurunan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti atau Nilai Wajar Aset Program. Kentungan atau Kerugian Aktuarial merupakan komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI. Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI. Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih antara realisasi imbal hasil aset program dengan Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto. Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan komponen Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI. 13



Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih antara total perubahan pada Dampak Batas Atas Aset dengan Bunga atas Dampak Batas Atas Aset yang telah diakui dalam Bunga Neto. 3.



Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain didefinisikan sebagai seluruh imbalan kerja selain



imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang diklasifikasikan sebagai Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain adalah: Bagi Laba dan Bonus, Imbalan Cacat Permanen, Cuti Besar, Penghargaan Masa Kerja, dan Renumerasi Tangguhan. 4.



Imbalan Pesangon Imbalan pemutusan (pesangon) adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas



pemutusan kontrak kerja dengan pekerja sebagai akibat dari:  keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau  keputusan pekerja menerima tawaran perusahaan untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu. Pengakuan dan Pengukuran Pesangon Entitas mengakui pesangon sebagai liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal antara:  tanggal ketika entitas tidak dapat lagi menarik tawaran imbalan tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau berlaku pembatasan hukum atas penarikan tawaran)



 tanggal ketika entitas mengakui biaya untuk restrukturisasi yang berada dalam ruang lingkup PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi dan melibatkan pembayaran pesangon. Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan. Provisi dan Kontinjensi Berdasarkan PSAK 57 definisi Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Berdasarkan PSAK 57 definisi Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.



14



Berdasarkan PSAK 57 definisi Liabilitas kontinjensi adalah : a.



kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau



b.



kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena : (i) tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.



Provisi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti utang usaha dan akrual, karena pada provisi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut. Sebaliknya : a. utang usaha adalah liabilitas untuk membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok dan telah ditagih melalui faktur atau secara formal sudah disepakati dengan pemasok; dan b. akrual adalah liabilitas membayar barang atau jasa yang telah diterima atau dipasok, tetapi belum dibayar, ditagih atau secara formal disepakati dengan pemasok, termasuk jumlah yang masih harus dibayar kepada pegawai (sebagai contoh, jumlah tunjangan cuti). Meskipun sering kali perlu dilakukan estimasi atau penaksiran jumlah dan waktu akrual, tingkat ketidakpastian akrual pada umumnya lebih rendah daripada tingkat ketidakpastian provisi. Akrual sering dilaporkan sebagai bagian dari utang usaha atau utang lain, sedangkan provisi dilaporkan secara terpisah. Hubungan antara Provisi dan Liabilitas Kontinjensi Secara umum, seluruh provisi bersifat kontinjensi karena tidak pasti dalam waktu atau jumlah. Akan tetapi, dalam pernyataan ini istilah “kontijensi” digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakui karena keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih yang tidak pasti di masa depan dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Sebagai tambahan, istilah “liabilitas kontinjeni” digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan. 15



Provisi yang diakui sebagai liabilitas (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Liabilitas kontinjensi yang tidak diakui sebagai liabilitas karena liabilitas kontinjensi tersebut merupakan salah satu dari berikut ini: a. kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; b. kewajiban kini yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam pernyataan ini (karena tidak besar kemungkinannya (not probable) bahwa penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik atau karena estimasi memadai yang andal mengenai jumlah kewajiban tidak dapat dibuat). Pengakuan Provisi Berdasarkan PSAK 57 Provisi diakui jika : a.



entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu;



b.



kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan



c.



estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.



Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. Provisi diakui hanya untuk kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang terpisah dari tindakan entitas di masa depan (yaitu tindakan bisnis entitas di masa depan). Contoh kewajiban ini adalah dendan atau biaya pemulihan pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban itu tanpa mempertimbangkan tindakan entitas di masa depan. Liabilitas Kontinjensi Jika entitas bertanggung jawab secara masing-masing dan bersama dengan pihak lainnya (tanggung renteng) atas suatu kewajiban, maka bagian kewajiban yang diharapkan akan dipenuhi oleh pihak-pihak lain diperlakukan sebagai liabilitas kontinjensi. Entitas mengakui provisi untuk bagian dari kewajiban yang arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik



16



berkemungkinan besar, kecuali dalam keadaan sangat jarang, ketika estimasi andal tidak dapat dibuat. Liabilitas kontinjensi dapat berkembang ke arah yang tidak diperkirakan semula. Oleh karena itu, liabilitas kontinjensi terus menerus dikaji ulang untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar. Jika timbul kemungkinan besar bahwa arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik diperlukan untuk menyelesaikan suatu unsur yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai liabilitas kontinjensi, maka entitas mengakui provisi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi (kecuali dalam keadaan yang sangat jarang, ketika estimasi andal tidak dapat dibuat). Aset Kontinjensi Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai aset. Aset kontinjensi dikaji secara terus-menerus untuk memastikan bahwa perkembangannya telah tercermin dengan semestinya dalam laporan keuangan. Jika dapat dipastikan bahwa entitas akan menerima arus masuk manfaat ekonomik, maka entitas akan mengakui aset dan penghasilan terkait dalam laporan keuangan pada periode timbulnya kepastian tersebut. Akan tetapi, jika yang timbul hanya kemungkinan besar (bahwa entitas akan memperoleh arus kas manfaat ekonomik), maka entitas mengungkapkannya sebagai aset kontinjensi. Pengukuran Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk meyelesaikan kewajiban kini adalah jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya pada akhir periode pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga pada saat itu. Seringkali tidak mungkin dan terlalu mahal bagi entitas untuk menyelesaikan kewajiban atau mengalihkan kewajibannya pada akhir periode pelaporan. Akan tetapi, estimasi jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya atau untuk mengalihkan



17



kewajibannya, merupakan estimasi terbaik atas pengeluaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian dari jumlah yang akan diakui sebagai provisi dapat dinilai dengan berbagai cara sesuai dengan kondisi yang ada. Jika provisi yang sedang diukur menyangkut populasi yang terjadi dari sejumlah besar unsur, maka kewajiban ditentukan dengan menimbang berbagai kemungkinan hasil berdasarkan probabilitas terkait. Metode estimasi statistik ini dikenal sebagai metode “nilai yang diperkirakan” (expected value). Provisi akan berbeda karena bergantung pada kemungkinan terjadinya kerugian pada tingkat tertentu, sebagai contoh 60% atau 90%. Jika hasil yang timbul adalah suatu rentang hasil yang berkesinambungan, dan setiap titik dalam rentang tersebut mempunyai kemungkinan terjadi yang sma, maka yang digunakan adalah nilai tengah rentang tersebut. Provisi diukur sebelum memperhitungkan pajak karena dampak pajak dari provisi dan perubahannya diatur dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan. Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan. Risiko menimbulkan hasil yang bervariasi. Penetapan risiko dapat menyebabkan kenaikan nilai liabilitas yang diukur. Jika terdapat unsur ketidakpastian, maka entitas perlu berhati-hati sehingga pendapatan atau aset tidak menjadi terlalu besar dan beban atau liabilitas tidak menjadi terlalu kecil. Akan tetapi, adanya ketidakpastian tidak berarti entitas membuat provisi berlebihan atau dengan sengaja menyajikan liabilitas terlalu besar. Sebagai contoh, jika proyeksi biaya dari hasil yang merugikan , diestimasi berdasarkan kehati-hatian, maka hasil tersebut tidak dengan sengaja diperlukan sebagai suatu yang lebih besar kemungkinan terjadinya dibandingkan dengan yang seharusnya. Entitas harus berhati-hati dan menghindari duplikasi perhitungan risiko dan ketidakpastian yang berakibat pada provisi disajikan terlalu besar. Perubahan Provisi Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewaijabn kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. Jika provisi didiskonto, maka nilai tercatatnya akan meningkat pada setiap periode untuk mencerminkan berlalunya waktu. Peningkatan ini diakui sebagai biaya pinjaman.



18



Penggunaan Provisi Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi. Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi awal yang dapat mengurangi provisi. Membebankan pengeluran untuk mengurangi provisi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda.



BAB III PENUTUP 19



3.1



Kesimpulan Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam



pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. Selain di PSAK 24, imbalan kerja juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24: Imbalan Kerja terdiri dari paragraf 01-173. Seluruh PSAK ini memiliki kekuatan yang sama. Pernyataan ini bertujuan mengatur dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui: (c) Liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan. (d) Beban jika entitas menikmati manfaat ekonomi yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. Secara umum, seluruh provisi bersifat kontinjensi karena tidak pasti dalam waktu atau jumlah. Akan tetapi, dalam pernyataan ini istilah “kontijensi” digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakui karena keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih yang tidak pasti di masa depan dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Sebagai tambahan, istilah “liabilitas kontinjeni” digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan. Provisi yang diakui sebagai liabilitas (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



20



_____, 2014. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Jakarta: IAI. _____.2015.Modul CA Pelaporan Korporat, Jakarta. IAI.



21