Makalah Kelompok 2 Tentang Bentuk Dan Prinsip Kedaulatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TENTANG BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN



KELAS: IX A KELOMPOK II KETUA : ELVIRA PUTRI NUGRAHA ANGGOTA KELOMPOK: 1. YEMI NOLA 2. ASYIFFA RAHMADANIA 3. CACA PADILAH



SMP NEGRI 1 BELIMBING KABUPATEN MELAWI PROPINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2019 i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



yang



berjudul “Makalah



tentang



Bentuk



dan



Prinsip



Kedaulatan” dapat selesai seperti waktu yang telah kami rencanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materil dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Guru Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP 1 Belimbing 2. Orang tua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada penulis sehingga makalah ini dapat terselesaikan 3. Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat kami selesaikan



Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang tulus dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas. Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih memiliki banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun nonteknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak agar dapat memberikan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisanpenulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.



Pemuar, 23 Oktober 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................



i



DAFTAR ISI................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..................................................................................................



1



B. Rumusan Masalah .............................................................................................



1



C. Tujuan Penulisan ...............................................................................................



1



BAB II TINJAUAN TEORI A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan ..........................................................................



2



B. Macam-Macam Kedaulatan ....................................................................................



2



C. Bentuk Kedaulatan yang Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 ...........................



5



D. Prinsip Kedaulatan ..................................................................................................



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .............................................................................................................



8



B. Saran .......................................................................................................................



8



DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri, pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri. Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebihlebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa



kedaulatan



sebagai



suatu “chimere



anarchiste” dan



kedaulatan



hanya



menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.



B. Rumusan Masalah Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah istilah dan pengertian kedaulatan? 2. Apa sajakah macam-macam kedaulatan? 3. Bagaimanakah bentuk kedaulatan yang sesuai dengan uud nri tahun 1945 4. Bagaimanakah prinsip kedaulatan?



C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui berbagai ajaran kedaulatan yang pernah ada 2. Siswa-siswi dapat memahami macam-macam kedaulatan 3. Siswa-siswi dapat memahami bentuk kedaulatan yang sesuia dengan UUD Tahun 1945 4. Siswa-siswi dapat memehami prinsip kedaulatan.



1



BAB II TINJAUAN TEORI



A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hukum pada abad



pertengahan,



menggunakan



makna “superanus” dengan



istilah “summa



potestas” atau “plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”. Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang. Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang sifatnya: 1. Tunggal, berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum. 2. Asli, berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain 3. Abadi, berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara 4. Tidak dapat dibagi-bagi, berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya. Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.



B. Macam-Macam Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan dapat dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni :



2



1. Kedaulatan Tuhan Kedaulatan Tuhan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari Tuhan. Penguasa negara merupakan wakil Tuhan di dunia yang berhak mengatur Negara. Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, yang kemudian dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan, menurut Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak dapat diterima sebab islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang menerima limpahan dari Tuhan, menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat-umat. Menurut ajaran islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan memiliki tugas untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.



2. Kedaulatan Raja Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu. Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya. Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalamtyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang 3



menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.



3. Kedaulatan Negara Kedaulatan Negara adalah kekuasaan yang berasal dari negara itu sendiri. Segala hukum berasal dari Negara. Dalam teori kedaulatan Negara ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnya seperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hukum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satusatunya sumber hukum. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara. Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri, seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja. Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.



4. Kedaulatan Hukum Kekuasaan tertinggi negara berasal dari hukum. Hukum mengatur segalanya. Tokoh: Hugo Krabbe, Imannuel Kant, Leon Duguit.



5. Kedaulatan Rakyat Kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi melimpahkan kewenangan kepada wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. 4



Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen seperti Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan ajaran bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, karena raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini kemudian dilanjutkan oleh John Locke dan kemudian J.J Rousseau. Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara memiliki kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu adalah hak alamiah dari manusia, yang melekat padanya ketika manusia itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk. karena itu, Negara tidak bisa mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.



C. Bentuk Kedaulatan yang Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 1. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat NKRI berdiri berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia.Keberadaan NKRI karena ada rakyat yang menghuni wilayah Indonesia.Oleh karena itu para pendiri negara pada saat merumuskan negara Indonesia memilih berkedaulatan Rakyat. Hal itu secara nyata dirumuskan dalam Pancasila sila ke empat.Selain itu juga didalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke empat dan pasal 1 ayat (2). Dalam perwujudan kedaulatan rakyat, kekuasaan lembaga perwakilan rakyat yang menyelenggarakan negara bedasarkan UUD NRI 1945 juga dibagi menjadi kekuasaan legistatif (DPR,MPR,DPD), eksekutif (di pegang oleh Presiden, Wakil Presiden beserta Mentri-Mentrinya), yudikatif (Mahkama Agung, Mahkama Konstitusi, Komisi Yudisial), dan eksaminatif (Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK).



2. Indonesia merupakan Negara yang Berkedaulatan Hukum Dalam pembukaan alinea keempat dan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) sangat jelas bahwa kedaulatan negara Indonesia juga merupakan negara hukum. Kedaulatan rakyat dijalankan menurut hukum yang berlaku. Hukum penyelenggaraan Indonesia yang pokok adalah UUD NRI 1945.



5



D. Prinsip Kedaulatan Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Prinsip – prinsip kedaulatan rakyat dan hukum berdasarkan UUD NRI Tahun 1945:



1. Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berdirinya negara Indonesia merupakan perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa.



2. Negara Kesatuan Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya republik.



3. Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia.



4. Negara Hukum Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.



5. Pemisah Kekuasaan dan Prinsip Check and Balance Dalam kekuasaan negara di Indonesia dipisahkan menjadi eksekutif, legistatif, yudikatif, dan eksaminatif.



6. Sistem Pemerintahan Presidensiil Pasal 17 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Presiden merupakan lembaga negara yang menjalankan pemerintahan.



6



7. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui sistem demokrasi baik secara langsung maupun perwakilan.



8. Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial Kedaulatan rakyat dan hukum juga berlaku dalam pergolongan ekonomi. Kehidupan ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.



9. Cita Masyarakat Madani Kedaulatan rakyat dan hukum di negara Indonesia harus menghargai hak asasi manusia. Hak-hak setiap warga negara dijamin oleh negara.



7



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Polemik tentang siapakah sebenarnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masingmasing yang kemudian menjadi tombak lahirnya berbagai teori mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang menurut istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, asli yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, abadi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak dapat dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak dapat diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya.



B. Saran Diharapkan dengan adanya makalah ini siswa-siswi dapat memahami dengan baik tentang bentuk Kedaulatan berserta prinsip kedaulatan agar dapat menambah ilmu pengetahuan dengan cara rajin membaca dan mencari sumber pengetahuan dari berbagai macam referensi atau buku.



8



DAFTAR PUSTAKA http://www.tugasku4u.com/2013/07/makalah-kedaulatan.html Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: refika aditama. 2012. Ahmad Azhar Basyir. Ilmu Negara. yogyakarta: UII. 2012 https://kelas9apkm.wordpress.com/2018/10/20/ringkasan-ppkn-bab-3-selena-9a-31/.