Makalah - Kelompok 5 - Perusahaan Go Public Dan Pasar Modal - Hukum Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL (Disertai Studi kasus: Lion AIR Digugat Rental Pesawat Rp 189 M) “Ditulis Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis” Dosen Pengampu : Agus Rahmadsyah, SE., MM



Disusun Oleh: KELOMPOK 5



PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI - UNIVERSITAS NEGERI MEDAN MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , yang telah memberikan rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun yang menjadi judul makalah ini adalah Perusahaan Go Public Dan Pasar Modal. Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua. Jika dalam makalah terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penulisannya, maka kepada para pembaca, penulis memohon maaf sebesarbesarnya atas koreksi – koreksi yang telah dilakukan. Hal tersebut semata-mata agar menjadi suatu evaluasi dalam pembuatan makalah ini. Mudah-mudahan dengan adanya pembuatan makalah ini dapat memberikan bermanfaat baik bagi penulis maupun bagi para pembaca. Medan, September 2021



Kelompok 5



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................



ii



DAFTAR ISI......................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang...............................................................................



4



1.2 Rumusan Masalah .........................................................................



5



1.3 Tujuan ...........................................................................................



5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Perusahaan Go Public …………………………………………... 2.2 Perusahaan Tertutup dan Terbuka ……………………………… 2.3 Perusahaan Public ………………………………………………. 2.4 Pasar Modal …………………………………………………….. BAB III STUDI KASUS 3.1 Latar Belakang Masalah ……………………………………….. 3.2 Analisis Permasalah ……………………………………………. 3.3 Penyelesaian Masalah yang Dilakukan Lion Air ……………… 3.4 Undang-Undang yang Telah Dilanggar ……………………….. 3.5 Kesimpulan Masalah …………………………………………… BAB IV PENUTUP 3.1 Kesimpulan .................................................................................... 3.2 Saran .............................................................................................. DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………….



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 3



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Go Public merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana dalam rangka pengembangan dana yang diperoleh oleh perusahaan Go public biasanya selain digunakan untuk keperluan ekspansi juga digunakan untuk pelunasan hutang yang diharapkan akan dapat meningkatkan posisi keuangan perusahan disamping untuk memperkuat struktur permodalan Go Public juga dimaksudkan untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Perusahaan melakukan penjualan saham ataupun mengeluarkan obligasi dengan maksud untuk memperoleh tambahan modal yang digunakan untuk melakukan pengembangan usaha serta mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Penjualan saham dilakukan di Pasar Bursa Efek atau yang dikenal dengan nama Pasar Modal. Pasar Modal dipandang sebagai sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu bangsa. Salah satu fungsi Pasar Modal adalah sebagai sarana untuk memobilisasi dana yang bersumber dari masyarakat ke berbagai sektor yang melaksanakan investasi. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual dengan risiko untung dan rugi. Pasar modal juga merupakan sarana bagi perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang, dengan menjual saham atau obligasi (Hartono, 2003). Berkembanganya Pasar Modal di Indonesia belakangan ini telah menjadkan Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan banyak perusahaan, dalam rangka memperoleh tambahan modal. Dengan menerbitkan saham di pasar modal berarti bahwa perusahaan tidak hanya dimiliki oleh pemilik lama, tetapi juga oleh masyarakat. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, banyak perusahaan yang melakukan ekspansi usaha untuk tujuan tersebut, maka perusahaan memerlukan dana yang relative besar. Pemenuhan kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan pinjaman dalam bentuk utang atau menerbitkan keuangan dan non keuangan perusahaan minimal dua tahun berturut-turut, jenis PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 4



usaha, umur perusahaan, penjamin emisi (underwriter), auditor yang mengaudit laporan keuangan yang disajikan pada saat penawaran perdana, serta informasi mengenai kepemilikan sahamnya.



1.2 Rumusan Masalah Sesuai dengan judul makalah ini Perusahaan Go Public Dan Pasar Modal, maka yang akan dibahas pada makalah ini adalah: 1. Apa itu Perusahaan Go Public? 2. Apa yang dimaksud dengan Perusahaan Tertutup dan Terbuka? 3. Apa itu Perusahaan Public? 4. Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal?



1.3 Tujuan Adapun tujuan yang ingin di dapatkan melalui penulisan maklah ini adalah: 1. Untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Bisnis 2. Untuk menambah wawasan kita mengenai Perusahaan Go Public Dan Pasar Modal 3. Untuk lebih meningkatkan pemahaman kita terhadap materi Perusahaan Go Public Dan Pasar Modal



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Perusahaan Go Public A. Pengertian perusahaan go public Go public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, perusahaan go public sering disebut sebagai perusahaan IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Salah satu contoh perusahaan yang melakukan IPO ini adalah Facebook yang menjual sahamnya seharga 38 dolar AS pada 2012 lalu. Alternatif pendanaan dari luar perusahaan ini punya beragam keuntungan bagi kelangsungan sebuah bisnis. Yuk, kita pelajari bersama tentang keuntungan dan cara menjadi perusahaan go public. B. Keuntungan menjadi perusahaan go public Keuntungan yang terutama adalah membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan jangka panjang. Pendanaan menjadi salah satu kendala yang kerap kali dihadapi oleh perusahaan. Melalui go public, modal yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, melakukan investasi, atau melakukan akuisisi. Status ini juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Setelah menjadi perusahaan yang sahamnya turut dimiliki publik, manajemen dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya. Antara lain melalui penawaran umum terbatas kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan atau melalui secondary offering dan private placement. Selain itu, perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan. Mari kita telaah beberapa keuntungan lainnya dengan menjadi perusahaan go public



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 6



1. Meningkatkan nilai perusahaan (company value) Dengan menjadi perusahaan go publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memiliki data pergerakan nilai perusahaan. Dengan kata lain, kondisi keuangan perusahaan bisa diakses oleh publik. Setiap ada peningkatan kinerja operasional dan keuangan, hal itu akan berdampak terhadap harga saham di Bursa yang mana pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Peningkatan pada nilai perusahaan tentu akan berpengaruh pada meningkatnya kepercayaan publik. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing. Hal ini dikarenakan pada umumnya investor akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan. Selain itu, proses pemberian pinjaman relatif lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal, tingkat bunga yang dikenakan juga lebih rendah mengingat credit risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup. 2. Meningkatkan citra perusahaan Jika saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, informasi tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini tentu dapat menciptakan peluang dan pelanggan baru bagi perusahaan. 3. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan Apabila saham perusahaan diperdagangkan di Bursa, karyawan bisa mendapatkan insentif, misalnya berupa saham. Dengan melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan melalui proses go public, maka rasa memiliki karyawan akan meningkat. Keterlibatan tersebut juga bisa meningkatkan profesionalisme



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 7



dan kinerja karyawan. Sebab, kinerja yang baik akan menyumbang keuntungan bagi perusahaan dan tentu diri mereka sendiri. 4. Mempertahankan kelangsungan usaha Perpecahan dalam keluarga pendiri perusahaan sering kali jadi salah satu pemicu bangkrutnya suatu perusahaan. Namun dengan menjadi perusahaan go publik akan menjadikan setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam



porsinya



masing-masing.



Pemegang



saham



pendiri



juga



dapat



memercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas sehingga masalah klise yang sering dihadapi oleh perusahaan ini bisa dihindari. 5. Insentif pajak Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perusahaan yang sudah go public memiliki keuntungan. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka bisa mendapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham. C. Hal yang perlu disiapkan agar perusahaan go public Ada lima poin utama yang perlu disiapkan oleh pihak manajemen untuk menjadikan perusahaannya sebagai go public, yaitu: 1. Pembentukan tim IPO internal Pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus. Maka



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 8



sebaiknya tim internal ini terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan legal. 2. Pertimbangkan beberapa hal penting Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan perusahaan untuk siap go public, di antaranya: 1) Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? 2) Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Sebab semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah. 3) Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan, misalnya perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik dan apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum? 4) Apakah terdapat ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau halhal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO? 5) Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO? 6) Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan? 3. Tunjuk profesional eksternal Selain menyiapkan tim internal, profesional eksternal juga harus dilibatkan dalam persiapan go public. Beberapa pihak yang terlibat adalah: 1) Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 9



2) Seorang akuntan, terutama Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan 3) Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum 4) Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta dan perjanjian-perjanjian 5) Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen 6) Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan. 4. Mengadakan RUPS dan mengubah Anggaran Dasar Dalam tahap persiapan, perusahaan perlu mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. 5. Menyiapkan dokumen-dokumen terkait Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan perusahaan untuk kelengkapan mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, yakni: 1) Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang. 2) Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum. 3) Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik. 4) Laporan Penilai (jika ada). 5) Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM. 6) Prospektus, berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumendokumen yang telah disiapkan. 7) Proyeksi keuangan.



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 10



2.2 Perusahaan Tertutup dan Terbuka



2.3 Perusahaan Public



2.4 Pasar Modal A. Pengertian Pasar Modal Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan. Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no 8 tahun 1995: "Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek." Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 11



yang beredar. Dabm arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi. dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000: 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jehshh bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusalman dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat. B. Para Pelaku Pasar Modal Di antara semua pasar di dunia ini, maka pasar yang paling tertib dan paling banyak pengaturannya oleh hokum adalah pasar modal yakni pasar tempat dimana diperjualbelikan efek, termasuk saham perusahaan terbuka. Karena emisi saham atau jual beli saham erbilang sangat rumit riskan penipuan, maka banyak pihak yang terlibat dalam pasar modal tersebut, yaitu sebagai berikut : 1. Pihak yang Berfingsi Sebagai Pelaku Investasi Kedalam kategori ini termasuk antara lain sebagai berikut: a. Investor perorangan b. Investor lembaga badan hukum 2. Pihak yang Berfingsi Sebagai Penarik Modal Kedalam kategori ini termasuk antara lain: a. Emiten. b. Perusahaan Publik. 3. Pihak yang Berfungsi Sebagai Penyedia Fasilitas Kedalam kategori ini termasuk antara lain: a. Bursa-bursa efek, seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), atau Walktreet di New York. b. Lembaga Klring dan Penjamin. c. e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 4. Pihak yang Berfungsi Sebagai Pengawas



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 12



Kedalam kategori ini termasuk antara lain Badan Pengawas Modal (Bapepam) 5. Pihak yang Merupakan Penunjang Pasar Modal Kedalam kelompok ini termasuk: a. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari: 1) Custodian. 2) Biro Administrasi Efek. 3) Wali Amanat. b. Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari : 1) Akuntan Publik. 2) Konsultan Hukum. 3) Perusahaan Penilai. 4) Notaris. 6. Pihak yang Berfungsi Sebagai Pengatur Emisi dan Transaksi Kedalam kategori ini termasuk antara lain : a. Penjamin Emisi. b. Wakil Penjamin Emisi. c. Perantara Pedagang Efek d. Wakil Perantara Pedagang Efek. 7. Pihak yang Berfungsi Sebagai Pengelolaan Modal dan Konsultasi Kedalam kategori ini termasuk antara lain: a. Manager Investasi. b. Wakil Manager Investasi. c. Penasihat Investasi Perorangan. d. Penasihat Investasi berbentuk Perusahaan. e. Reksa Dana. C. Penegakkan Hukum di Pasar Modal Banyak sekali trik bisnis dilakukan di pasar modal, bahkan banyak yang menjurus ke tindak pidana, sehingga untuk mencegah kerugian dan ketidakadilan bagi publik masyarakat atau bagi pihak tertentu sektor hukum harus menyediakan



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 13



perangkatnya yang jelas dan komprehensif Ujung tombak dari penegakkan. hukum di pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Model (Bapepam). Bapepam ini mempunyai fungsi sebagai : 1. Lembaga Pembina 2. Lembaga pengatur 3. Lembaga pengawas Diberikannya fungsi tersebut kepada Bapepam adalah dengan tujuan agar dicapainya suatu pasar modal yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1. Teratur 2. Wajar 3. Efisien 4. Melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat Dalam



menjalankan



fungsinya



sebagai



lembaga



pengawas,



Bapepam



melakukannya secara berikut: 1. Preventif, yakni dengan membentuk aturan main yang jelas. Membuat pedoman, bimbingan dan pengarahan. 2. Represif, yakni dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi sanksi. Dalam hal fungsinya sebagai pengawas yang represif, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Wewenang Pemeriksaan 2. Wewenang Penyidikan Dengan diberikannya kewenangan pemeriksaan dan penyidikan kepada Bapepam, maka Bapepam sudah dipandang semacam Polisi Khusus yang memang dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dengan kewenangannya sebagai lembaga pemeriksaan, Bapepam dapat melakukan tindakan-tindakan terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan di



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 14



bidang pasar modal, untuk mana Bapepam akan mencari, mengumpulkan den mengolah data dan atau keterangan lain untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran atas perundang-undangan di bidang pasar modal. Selanjutnya, sebagai lembaga penyidik, Bapepam dapat melakukan tindakan penyidikan terhadap pihak yang di duga melanggar aturan pidana, di bidang pasar modal yang diduga dapat atau telah menimbulkan kerugian bagi pasar modal atau bagi masyarakat tertentu atau masyarakat secara keseluruhan. Sebagai lembaga penyidik, maka apabila memenuhi persyaratan undang-undang, Bapepam dapat meneruskan perkara yang disidik nya itu ke lembaga penuntutan, untuk dilakukan penuntutan hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh pihak kejaksaan. Perundang-undang di bidang pasar di bidang pasar modal juga mengategorikan berbagai modal sebagai pembuatan pidana, dengan tindakan mengancamnya dengan hukuman pidana. Dilihat pidana pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1. Perbuatan dengan ancaman pidana maksimum 10 (sepuluh) tahu penjara dan atau denda maksimum R. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), antara lain di ancam terhadap tindakan-tindakan sebagai berikut: a. Penipuan b. Manipulasi pasar modal c. Mempengaruhi pasar modal secara tidak layak d. Membuat pernyataan yang tidak benar e. Melakukan perdagangan orang dalam (insider trading) f. Melakukan penawaran umum yang tidak sah 2. Perbuatan dengan ancaman pidana maksimum 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimum Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), antara lain diancam tindakan-tindakan sebagai berikut: a. Perusahaan public yang tidak menyampaikan penyatuan pendaftaran sebagaimana mestinya b. Pemalsuan dokumen, izin atau tindakan tida layak semacam itu.



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 15



3. Perbuatan dengan ancaman pidana maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan atau denda maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) antara lain diancam terhadap tindakan-tindakan sebagai berikut : a. Melakukan usaha di bidang pasar modal tanpa izin pihak yangberwenang untuk itu. b. Menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan dari Bapepam. Dalam rangka melaksanakan penegakkan hukum (law enforcement) dibidang pasar modal, maka selain dari sanksi pidana (penjara, kurungan atau denda), maka hukum pasar modal menyediakan juga beberapa sanksi lainnya, yaitu sebagai berikut : 1. Sanksi perdata, berupa ganti rugi perdata. 2. Sanksi administrasi, berupa pencabutan izin dan penjatuhan denda administrative.



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 16



BAB III STUDI KASUS 3.1 Latar Belakang Masalah



3.2 Analisis Permasalah



3.3 Penyelesaian Masalah yang Dilakukan Lion Air



3.4 Undang-Undang yang Telah Dilanggar



3.5 Kesimpulan Masalah



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 17



BAB IV PENUTUP 3.1 Kesimpulan Go Public merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana dalam rangka pengembangan dana yang diperoleh oleh perusahaan Go public biasanya selain digunakan untuk keperluan ekspansi juga digunakan untuk pelunasan hutang yang diharapkan akan dapat meningkatkan



posisikeuangan perusahan



disamping



untuk



memperkuat



struktur permodalan Go Public juga dimaksudkan untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Salah satu fungsi Pasar Modal adalah sebagai sarana untuk memobilisasi dana yang bersumber dari masyarakat ke



berbagai



sektor yang melaksanakan



investasi. Pasar modal merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual dengan risiko untung dan rugi. Pasar modal juga merupakan sarana bagi perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang, dengan menjual saham atau obligasi



3.2 Saran Demikianlah makalah singkat tentang Perusahaan Go Public dan Pasar Modal yang dapat saya sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami mohon maaf yang sebesarbesarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi saya demi kesempurnaan makalah ini.



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 18



DAFTAR PUSTAKA Fuady, Munir, Dr.,SH.,MH,.LL.M. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Wardana, Raditya. 2020. Keuntungan Perusahaan Go Public dan SyaratSyaratnya.



Diakses



pada



07



September



2021,



dari



https://lifepal.co.id/media/perusahaan-go-public/ Merdeka. 2020. Lion Air Sebut 60 Persen Masyarakat Naik Pesawat Saat ini untuk



Keperluan



Bisnis.



Diakses



pada



14



September



https://www.merdeka.com/uang/lion-air-sebut-60-persen-masyarakat-naikpesawat-saat-ini-untuk-keperluan-bisnis.html.



PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODALPage 19



2021,