Makalah KLM 4 Akuntansi Syariah (Akad-Akad Lainnya) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH “AKAD-AKAD LAINNYA” Dosen Pengampuh :Sulvariany Tamburaka,SE.,M.Si



DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 4 1. MEYLONITA PUTRI PARADITA



: B1C120146



2. MUHAMMAD ROLAND FACHRY. Y



: B1C120147



3. NI KADEK HERLIN ANDRIANI



: B1C120162



4. NISHA CLAUDYA PUTRI IRFAN



: B1C120163



5. RIKA PRATIWI



: B1C120172



6. RIZKI AULIYAH ROSA BAHERI



: B1C120176



7. SITTI AMINAH



: B1C120181



8. TANTRY MAHARANI ISMUL. A



: BIC120185



9. WAODE SRI AYU NINGSIH



: B1C120193



10. YARNI



: B1C120197



KELAS D JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HALUOLEO KENDARI 2022



KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr.Wb Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sesuai waktu yang telah ditentukan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sulvariany Tamburaka,SE.,M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah AKUNTANSI SYARIAH yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Dan untuk pihak - pihak lain yang telah berkontribusi kami ucapkan banyak terima kasih. Makalah yang berjudul “AKAD - AKAD LAINNYA’ disusun untuk memenuhi tugas kelompok AKUNTANSI SYARIAH Selain itu, makalah ini diharapkan bisa menjadi referensi dalam pembelajaran. Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb.



Kendari, 28 November 2022 Tim Penulis (Kelompok 4)



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................................................ii DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................................................................ 1 1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................................................. 1 1.4 Manfaat Penulisan ............................................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................................. 3 2.1 Akad Sharf ........................................................................................................................................... 3 2.1.1 Pengertian Akad Sharf .................................................................................................................. 3 2.1.2 Sumber Hukum ............................................................................................................................. 3 2.1.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ...................................................................................................... 4 2.1.4 Perlakuan Akuntansi Akad Sharf.................................................................................................. 5 2.2 Akad Wadiah ....................................................................................................................................... 6 2.2.1 Pengertian Akad Wadiah .............................................................................................................. 6 2.2.2 Jenis Akad Wadiah ....................................................................................................................... 6 2.2.3 Sumber Hukum ............................................................................................................................. 7 2.2.4 Rukun dan Ketentuan Syariah ...................................................................................................... 7 2.2.5 Perlakuan Akuntansi Wadiah ....................................................................................................... 8 2.3 Akad Al-Wakalah (Deputy Ship/Agen/Wakil) ..................................................................................10 2.3.1 Pengertian Akad Wakalah ..........................................................................................................10 2.3.2 Sumber Hukum ...........................................................................................................................10 2.3.3 Rukun dan Ketentuann Syariah ..................................................................................................10 2.3.4 Berakhirnya Akad Wakalah ........................................................................................................11 2.3.5 Perlakuan Akuntansi Al-Wakalah ..............................................................................................11 2.4 Akad Al-Kafalah (Jaminan) ...............................................................................................................13 2.4.1 Pengertian Akad Al-Kafalah.......................................................................................................13 iii



2.4.2 Sumber Hukum ...........................................................................................................................13 2.4.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ....................................................................................................14 2.4.4 Berakhirnya Kafalah ...................................................................................................................15 2.4.5 Perlakuan Akuntansi Al-Kafalah ................................................................................................15 2.5 Qardhul Hasan ...................................................................................................................................16 2.5.1 Pengertian Qardhul Hasan ..........................................................................................................16 2.5.2 Sumber Hukum ...........................................................................................................................16 2.5.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ....................................................................................................17 2.5.4 Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan ..........................................................................................18 2.6 Akad Al-Hiwalah/Hawalah (Pengalihan) ..........................................................................................19 2.6.1 Pengertian Akad Al-Hiwalah/Hawalah ......................................................................................19 2.6.2 Jenis Akad Hiwalah ....................................................................................................................19 2.6.3 Sumber Hukum ...........................................................................................................................20 2.6.4 Rukun dan Ketentuan Syariah ....................................................................................................20 2.6.5 Perlakuan Akuntansi Hiwalah (ED PSAK 110) .........................................................................21 2.7 Akad Al-Rahn (Pinjaman Dengan Jaminan) .....................................................................................24 2.7.1 Pengertian Akad Rahn ................................................................................................................24 2.7.2 Sumber Hukum ...........................................................................................................................25 2.7.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ....................................................................................................25 2.7.4 Perlakuan Akuntansi Rahn .........................................................................................................26 2.8 Akad Ju’alah (Hadiah) .......................................................................................................................29 2.8.1 Pengertian Ju’alah.......................................................................................................................29 2.8.2 Sumber Hukum ...........................................................................................................................30 2.8.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ....................................................................................................30 2.8.4 Perlakukan Akuntansi .................................................................................................................31 2.9 Kartu Kredit Syari’ah ........................................................................................................................31 2.9.1 Pengertian Kartu kredit Syari’ah ................................................................................................31 2.9.2 Sejarah dan perkembangan Kartu Kredit dan Syari’ah Card......................................................33 2.9.3 Perbedaan Kartu Kredit konvensional dengan Syari’ah Card ....................................................34 2.9.4 Pro dan kontra yang terjadi tentang penggunaan Syari’ah Card ................................................36 2.10 PSAK 59 dan PAPSI 2013 ..............................................................................................................38 2.10.1 Pedoman Standar Akuntansi Keungan (PSAK) No.59 .............................................................38 iv



2.10.2 Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (Papsi) 2013 .............................................39 BAB III PENUTUP.................................................................................................................................... 41 3.1 Kesimpulan ........................................................................................................................................41 3.2 Saran ..................................................................................................................................................42 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................. 43



v



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang



Transaksi (akad) berasal dari bahasa arab Al-aqad yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-itifaq) sebagai suatu istilah hukum Islam. Ada beberapa defnisi yang berkaitan dengan akad diantaranya: Pertama, akad adalah keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibatkan timbulnya akibat hukum. Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan kabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak pertama. Kedua, akad merupakan tindakan hukum dua pihak karena akad adalah pertemuan ijab yang menyatakan kehendak dari satu pihak dan kabul yang menyatakan kehendak dari lain. Jadi dapat di simpulkan bahwa dari pengertian akad di atas akad adalah pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang bertujuan melahirkan akibat hukum terhadap objek.



1.2 Rumusan Masalah 1. Akad Sharf 2. Apa itu Akad Wahidah 3. Apa itu Akad Al-wakalah 4. Apa itu Akad Al-kafalah 5. Apa itu Qardhul Hasan 6. Apa itu Akad Al-hiwalah 7. Apa itu Akad Al-rahn 8. Apa itu Akad Ju’alah 9. Apa itu Kartu Kredit Syariah 10. Apa itu PSAK 59 dan PAPSI 2013 1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk Mengetahui Akad Sharf 2. Untuk Mengetahui Akad Wahidah 3. Untuk Mengetahui Akad Al-wakalah



1



4. Untuk Mengetahui Akad Al-kafalah 5. Untuk Mengetahui Qardhul Hasan 6. Untuk Mengetahui Akad Al-hiwalah 7. Untuk Mengetahui Akad Al-rahn 8. Untuk Mengetahui Akad Ju’alah 9. Untuk Mengetahui Kartu Kredit Syariah 10. Untuk Mengetahui PSAK 59 dan PAPSI 2013 1.4 Manfaat Penulisan Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini, antara lain: 1. Meningkatkan kerjasama antara anggota kelompok untuk menyelesaikan tugas, sekaligus melatih kedisiplinan dan pertanggungjawaban dalam hal memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Syariah secara tepat waktu. 2. Mengembangkan kemampuan dalam bidang tulis-menulis, terutama terkait dengan penulisan makalah sebagai salah satu bentuk karya tulis yang bersifat ilmiah. 3. Menambah wawasan baik bagi penulis maupun pembaca, terkait topik materi yang dibahas, beserta poin-poin penting yang terkandung dalam makalah ini. 4. Menumbuhkan keinginan untuk mempelajari lebih rinci dan memperdalam pengetahuan terkait ilmu audit, khususnya terdorong untuk mengimplementasikanmateri yang dibahas dalam makalah ini secara langsung dan dengan cakap dapat diterapkan pada kehidupan nyata dunia kerja di lingkungan akuntansi.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Akad Sharf 2.1.1 Pengertian Akad Sharf Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli atau pertukaran jual beli, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya). 2.1.2 Sumber Hukum Dari Abu Said al-Khudri ra., Rasulullah Saw. bersabda: “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan perak harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, tepung dengan tepung harus sama takarannya, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, kurma dengan kurma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.” (HR. Muslim) “Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dengan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda. Juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim) “Rasulullah Saw. melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).” (HR. Muslim) “Umar bin Khattab mendengar seseorang menukarkan emas sambil berkata ketika menerima tukarannya: “Tunggulah penjagaku pulang dari hutan, ”lalu umar berkata, “Demi Allah, janganlah engkau berpisah dengannya sehingga terjadi proses pertukarannya. Aku mendengar Rasulullah bersabda, tukar menukar emas dengan emas itu adalah riba, kecuali dilakukan kontan



3



dengan kontan. Gadum dengan gandum juga adalah riba, kecuali dilakukan dengan kontan. Kurma dengan kurma juga adalah riba. Kecuali kontan dengan kontan.” (HR.Bukhari) 2.1.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun transaksi sharf terdiri atas: 1. Pelaku, terdiri dari pembeli dan penjual 2. Objek akad berupa mata uang 3. Ijab kabul/serah terima. ➢ Ketentuan syariah yaitu: 1. Pelaku harus cakap hukum atau baligh 2. Objek akad a. Nilai tukar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak, misalnya $1= Rp90.000,b. Valuta yang diperjualbelikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun penjual, sebelum keduanya terpisah. Penguasaan bisa berbentuk material maupun hukum. Penguasaan material misalnya pembeli langsung menerima dolar Amerika Serikat yang dibeli dan penjual langsung menerima uang rupiah. Adapun penguasaan secara hukum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek. Apabila kedua berpisah sebelum menguasai masing-masing uang penukaran berdasarkan nilai tukar uang yang diperjualbelikan, maka akadnya batal karena syarat penguasaan terhadap objek transaksi sharf itu tidak terpenuhi. c. Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam kuantitas yang sama, sekalipun model dari mata uang itu berbeda. Misalnya, antar mata uang rupiah lembaran Rp50.000 ditukar dengan mata uang rupiah lembaran Rp5.000 sebanyak 10 lembar. d. Dalam akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli. Hak yang dimaksud khiyar syarat adalah hak pilih bagi pembeli untuk dapat melanjutkan atau tidak melanjutkan jual beli mata uang tersebut setelah akadnya selesai dan syarat tersebut dijanjikan ketika transaksi jual beli berlangsung. Alasan tidak diperbolehkannya khiyar syarat adalah untuk menghindari adanya ketidakpastian/gharar. e. Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad 4



dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktu 2 x 24 jam (harus dilakukan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu terpisah 3. Ijab kabul: pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2.1.4 Perlakuan Akuntansi Akad Sharf ➢ Saat membeli valuta asing Jurnal: Dr. Kas (dolar)



xxx Kr. Kas (Rp)



xxx



➢ Saat dijual Jurnal: Dr. Kas (Rp)



xxx



Dr. Kerugian*



xxx



Kr. Keuntungan **



xxx



Kr. Kas (Dolar)



xxx



Keterangan: *Jika jual beli valas lebih besar daripada harga jual **Jika harga beli valas lebih kecil daripada harga jual



5



Untuk tujuan laporan keuangan diakhir periode, aset moneter (piutang dan utang)dalam satuan valuta asing akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan nilai kurs tengah bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan, jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut: Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal transaksi, jurnal pencatatannya: Dr. Kerugian



xxx



Kr. Piutang (Valas) Dr. Utang (Valas )



xxx xxx



Kr. Keuntungan



xxx



Jika nilai kurs tengah BI Lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi, jurnal pencatatannya: Dr. Piutang (valas)



xxx



Kr. Keuntungan Dr. Kerugian Kr. Utang (valas)



xxx xxx xxx



2.2 Akad Wadiah 2.2.1 Pengertian Akad Wadiah Wadiah merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya, untuk tujuan keamanan. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjaminan pengembalian barang titipan. 2.2.2 Jenis Akad Wadiah 1. Wadiah amanah, yaitu wadiah di mana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayagunakan. Si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas 6



kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan pemerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Contoh: titipan barang di pusat perbelanjaan. 2. Wadiah yadh dhamanah, yaitu wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan tititpan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. Hasil dari pemanfaatan barang tidak wajib dibagihasilkan dengan pemberititipan. Namun penerima titipan boleh saja memberikan bonus dan tidak boleh dijanjikan sebelumnya kepada pemiliik barang. Contoh: tabungan dan giro tidak berjangka dengan akad wadiah. 2.2.3 Sumber Hukum 1. Al-Quran ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya....” (QS. 4:58) “...Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...” (QS. 2:283). 2. As-Sunah “Tunaikanlah amanat itu kepada orang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan al Tirmidzi) Dari kedua ayat tersebut jelaslah bahwa amanat itu hanya sekadar titipan dan harus dijaga serta dikembalikan kepada pemiliknya. 2.2.4 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun wadiah ada empat yaitu: 1. Pelaku yang terdiri atas: pemilik barang/ pihak yang menitip (muwaddi’) dan pihak menyimpan (mustawda’). 2. Objek wadiah berupa barang yang dititipkan (wadiah). 3. Ijab kabul/serah terima. ➢ Ketentuan syariah yaitu: 1. Pelaku harus cakap hukum, baligh serta mampu menjaga serta memelihara barang titipan. 7



2. Objek wadiah, benda yang dititipkan tersebut jelas dan diketahui spesifikasinya oleh pemilik dan penyimpan. 3. Ijab kabul/serah terima, pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2.2.5 Perlakuan Akuntansi Wadiah Pencatatan akuntansi wadiah bagi pihak pemilik barang dan bagi pihak penyimpan barang adalah sebagai berikut. A. Bagi pihak pemilik barang 1. Pada saat menyerahkan barang (menerima tanda terima penitipan barang) dan membayar biaya penitipan (menerima tanda terima pembayaran) Jurnal: Dr. Beban wadiah



xxx



Kr. Kas



xxx



➢ Jika biaya penitipan belum bayar Jurnal: Dr. Beban wadiah Kr. Utang



xxx xxx



2. Pada saat mengambil barang dan membayar kekurangan biaya ➢ penitipan Jurnal:



8



Dr. Utang



xxx Kr. Kas



xxx



B. Bagi pihak penyimpan barang 1. Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran) Jurnal:



Dr. Kas



xxx



Kr. Pendapatan wadiah



xxx



2. Jika biaya penitipan belum bayar Jurnal: Dr. Piutang



xxx



Kr. Pendapatan wadiah



xxx



3. Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran kekurangan pendapatan penitipan (mengeluarkan tanda penyerahan barang) Jurnal: Dr. Kas



xxx Kr. Piutang



xxx



9



2.3 Akad Al-Wakalah (Deputy Ship/Agen/Wakil) 2.3.1 Pengertian Akad Wakalah Al-Wakalah atau Al-Wakilah atau At Tahwidh artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat (Sadiq, 2008). Akad wakalah adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak ke pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Sebabnya adalah tidak semua hal yang dapat diwakilkan contohnya shalat, puasa, bersuci, qishash, talak, dan lain sebagainya. 2.3.2 Sumber Hukum 1. Al-Qur’an “...Maka suruh lah salah seorang dari kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu itu...” (QS 18:19) “Jadikanlah aku bendaharaan negara mesir sesungguhnya aku adalah orang yang menjaga lagi berpengalaman”. (QS12:55) “...Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya” (QS17:34) 2. As-Sunah Diriwayatkan dari Busr Bin Ibn Sa’idy Al Malik berkata:” Umar memperkejakan saya untuk mengambil sedekah (zakat). Setelah selesai saya menyerahkan zakat kepadanya memerintahkan agar saya diberi imbalan (fee).”saya berkata: ”saya berkerja karena Allah.” Umarmenjawab: “Ambillah apa yang kamu beri; saya pernah bekerja (seperti kamu ) pada masa Rasul, lalu beliau memberi imbalan, saya pun berkata seperti apa yang kamu katakan.” kemudian Rasul bersabda kepada saya, ”apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu minta; makanlah (terimalah) dan bersedakahlah.” (HR. Bukhari Muslim). 2.3.3 Rukun dan Ketentuann Syariah ➢ Rukun wakalah ada 3 (tiga), yaitu: 1. Pelaku yang terdiri dari pihak pemberian kuasa/muwakkil dan pihak yang diberi kuasa/wakil. 2. Objek akad berupa barang dan jasa 3. Ijab kabul/serah terima ➢ Ketentuan syariah, yaitu: 10



1. Pelaku a. Pihak prmberi kuasa/ pihak yang meminta diwakili (muwakkil) 1) Pemilik sah yang dapat beertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan. 2) Orang mukalaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan atau menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya. b. Pihak penerima kuasa (wakil) 1) Harus cakap hukum 2) Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya 2. Objek yang dikuasakan /diwakilkan /taukil a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili. b. Tidak bertentangan dengan syariah Islam. c. Dapat diwakilkan menurut syariah Islam. d. Memanfaatkan barang atau jasa harus bisa dinilai. e. Kontrak dapat dilaksanakan. 3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2.3.4 Berakhirnya Akad Wakalah 1. Salah seorang pelaku meninggal dunia atau hilang akal, karena jika ini terjadi salah satu syarat wakalah tidak terpenuhi. 2. Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai. 3. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan. 4. Wakil mengundurkan diri. 5. Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan 2.3.5 Perlakuan Akuntansi Al-Wakalah ➢ Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa 1. Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu) Jurnal: 11



Dr. Kas



xxx



Kr. pendapatan wakalah



xxx



2. Pada saat membayar beban Jurnal: Dr. Beban wakalah



xxx Kr. Kas



xxx



3. Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka Jurnal: Dr. Kas



xxx



Kr. Pendapatan wakalah diterima di muka



xxx



4. Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode Jurnal: Dr. Pendapatan wakalah diterima di muka



xxx



Kr. pendapatan wakalah



xxx



➢ Bagi pihak yang meminta diwakilkan ➢ Pada saat membayar ujr/komisi Jurnal:



12



Dr. Beban wakalah



xxx Kr. Kas



xxx



2.4 Akad Al-Kafalah (Jaminan) 2.4.1 Pengertian Akad Al-Kafalah Kafalah disebut juga dhamam (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah(tanggungan) (Sayid Sabiq, 1997). Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban atau pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makhful anhu/ashil). Secara teknis akad kafalah merupakan perjanjian antara seseorang yang memberikan penjaminan (penjamin)kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitor, di mana utang debitor, di mana utang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitur tidak membayar utangnya. Contoh akad kafalah garansi bank (bank guarantee), stand by letter of credit, pembukaan L/C impor, akseptasi, endorsement dan lain sebagainya. Kafalah bisa atas sesuatu yang bersifat segera misalnya utang yang harus segera dilunasi atau sesuatu dimasa depan. Kafalah dapat juga bersyarat, misalnya kalau kamu pinjamkan uang pada adikku maka aku akan jamin utangnya. Kafalah merupakan salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. 2.4.2 Sumber Hukum 1. Al-Qur’an “Dan dia (Allah) menjadikan zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”. (QS 3:37) “Dan bagi siapa yang mendapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat )beban unta, dan akan menjamin terhadapnya.” (QS 12:72) 2. As-Sunah “Dari Abi Humamah, bahwa Rasulullah bersabda: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar”. (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi)



13



“Telah dihadapkan kepada Rasulullah (mayat seorang lelaki untuk dishalatkan) “...Rasulullah bertanya” Apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai utang?” para sahabat menjawab, “Ya, sejumlah tiga dinar”, Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “Saya menjamin utangnya ya Rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR.Bukhari) 2.4.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun kafala ada 3 yaitu: 1. Pihak yang terdiri atas pihak penjamin, pihak yang berutang, dan pihak yang berpiutang . 2. Objek akad berupa tanggungan pihak yang berutang baik berupa barang, jasa maupun pekerjaan. 3. Ijab kabul/serah terima ➢ Ketentuan syariah yaitu: 1. Pelaku a. Pihak penjamin (kafiil) 1) Baligh (dewasa dan berakal sehat). 2) Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (rida)dengan tanggungan kafalah tersebut b. Pihak orang berhutang (Ashiil, makful ‘anhu) 1) Sanggup menyerahkan tanggung jawabnya (utang) kepada penjamin 2) Dikenal oleh penjamin c. Pihak orang yang berpiutang (makful lahu) 1) Diketahui identitasnya. 2) Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa 3) Berakal sehat 2. Objek penjamin (makful bihii) a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan. b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin. c. Harus merupakan utang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. 14



d. Harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya. e. Tidak bertentangan dengan syariah. 3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan caracara komunikasi modern. 2.4.4 Berakhirnya Kafalah 1. Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berhutang atau oleh penjamin, atau jika kreditor menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada orang yang berutang. 2. Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak ada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut. 3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah). Dalam kasus ini baik orang terutang ataupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut. 4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor. 5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya. 2.4.5 Perlakuan Akuntansi Al-Kafalah ➢ Bagi pihak penjamin 1. Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu) jurnal: Dr. Kas



xxx



Kr. Pendapatan Kafalah



xxx



2. Pada saat membayar beban Jurnal:



15



Dr. Beban kafalah



xxx Kr. Kas



xxx



➢ Bagi pihak yang meminta jaminan ➢ Pada saat membayar beban Jurnal: Dr. Beban kafalah



xxx Kr. Kas



xxx



2.5 Qardhul Hasan 2.5.1 Pengertian Qardhul Hasan Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun, si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihan atas pokok pinjamannya. Pinjaman qardh bertujuan untuk memberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atu untuk kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu perluasan pinjaman yang ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. 2.5.2 Sumber Hukum 1. Al-Quran “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS 2:280) 2. As-Sunah



16



“Orang yang akan melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim) Dari Abu Qatadah: “Wahai Rasulullah bagaimanakah jika aku berjihad dengan jiwa dan hartaku, aku bertempur penuh sabar demi mengharap pahala Allah dan maju terus pantang mundur, apakah aku masuk surga? ”Rasulullah menjawab:“Ya” beliau mengatakan sebanyak tiga kali, kemudian ia bersabda: “Kecuali jika kamu mati dan kamu punya utang serta kamu tidak membayarnya...”(HR. Muslim) Telah dihadapkan kepada Rasulullah ( Mayat seorang lelaki untuk dishalatkan). Rasulullah bertanya ”apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai utang?” para sahabat menjawab, “Ya, sejumlah tiga dinar”, Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “Saya menjamin utangnya ya Rasulullah”. Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut.” (HR.Bukhari) 2.5.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun qardhul hasan ada tiga yaitu: 1. Pelaku yang terdiri dari pemberi dan penerima pinjaman. 2. Objek akad, berupa uang yang dipinjamkan. 3. Ijab kabul/serah terima. ➢ Ketentuan syariah, yaitu: 1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh 2. Objek akad a. Jelas nilai pinjamnya dan waktu pelunasannya b. Peminjam dibayarkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya, namun peminjam dibolehkan memberikan sumbangan secara suka rela. c. Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.



17



3.



Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan caracara komunikasi modern. 2.5.4 Perlakuan Akuntansi Qardhul Hasan Pelaporan qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana



qardhul hasan karena dana tersebut bukan aset perusahaan. Oleh sebab itu, seluruhnya dicatat dengan akun dana kebajikan dan dibuat buku besar pembantu atas dana kebajikan berdasarkan jenis dana kebajikan yang diterima atau yang dikeluarkan. ➢ Bagi pemberi pinjaman 1. Saat menerima dana sumbangan dari pihak eksternal, jurnal: Dr. Dana kebajikan-Kas



xxx



Kr dana kebajikan-infak/sedekah/hasil wakaf



xxx



2. Untuk penerimaan dana yang berasal dari denda dan pendapatan nonhalal, jurnal: Dr. Dana kebajikan-kas



xxx



Kr. dana kebajikan-denda/ pendapatan non-halal



xxx



3. Untuk pengeluaran dalam rangka pengalokasian dana qardh hasan, jurnal: Dr. Dana kebajikan-dana kebajikan produktif



xxx



Kr dana kebaikan-kas



xxx



4. Untuk penerimaan saat pengembalian dari pinjaman untuk qardh hasan, jurnal: Dr. Dana kebajikan-kas



xxx



Kr dana kebajikan-dana kebajikan produktif



➢ Bagi pihak yang meminjam 18



xxx



1. Saat menerima uang pinjaman, jurnal: Dr Kas



xxx Kr Utang



xxx



2. Saat pelunasan, jurnal: Dr Utang



xxx Kr Kas



xxx



2.6 Akad Al-Hiwalah/Hawalah (Pengalihan) 2.6.1 Pengertian Akad Al-Hiwalah/Hawalah Hawalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atu memikul sesuatu diatas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa utang atu piutang. Jenis akad ini pada dasarnya adalah akad tabaruu’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong untuk menggapai ridha Allah. Jika yang dialihkan utang maka akad hawalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar) utangnya. Transaksi seperti ini dapat terjadi dengan adanya saling mempercayai antar para pihak yang bertransaksi. Secara teknis, pihak yang berutang (muhil) meminta pihak yang lain (muhal’alaih) untuk membayarkan terlebih dahulu utangnya pada pihak lain (muhal). Setelah akad hawalah dilakukan pihak yang berutang (muhil) akan membayar kepada pihak yang telah menanggung utangnya(muhal’alaih) atau hak penagihan berpindah menjadi hak muhal’alaih. Dalam hal ini pihak yang mengambil alih utang harus yakin pihak yang diambil alih utangnya dapat memenuhi kewajibannya dikemudian hari 2.6.2 Jenis Akad Hiwalah ➢ Ditinjau dari segi objek akad hiwalah dapat dibagi menjadi dua: 1. Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak yang menagih piutang, maka pemindahan itu disebut hiwalah Al haqq (pemindahan hak)/anjak piutang. 2. Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang, maka pemindahan itu disebut hawalah ad-dain (pemindahan utang). 19



➢ Ditinjau dari sisi persyaratan, hiwalah terbagi dua: 1. Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang sekaligus berpiutangkepada muhal’alaih. Contoh: B (muhil) berutang kepada A (muhal) sebesar dua juta rupiah, sedangkan B berpiutang kepada C (muhal’alaih) sebesar dua juta rupiah. B kemudian mengalihkan piutangnya yang terdapat pada C untuk A. Sebagai ganti dari pembayaran utang B kepada A. 2. Hawalah al-muthlaqah (pemindahan mutlak) adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih. Exposure draft PSAK no.110 hanya mengatur pengalihan utang dengan bentuk hawalah muthlaqah di mana tidak ada hubungan utang piutang antara muhal’alaih dengan muhil sebelum transaksi hawalah. Oleh karena kalau kita kaji sumber hukum yang mendasarinya, B dan C selaku pihak yang berutang, apabila mampu diminta untuk bersegera melunasi utangnya karena kalau tidak dikatakan telah berbuat zalim. B berutang pada A dan C berutang pada B. Jika B atau C mampu membayar utangnya maka harus disegerakan. 2.6.3 Sumber Hukum Dasar hukum hiwalah adalah hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman; dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim) 2.6.4 Rukun dan Ketentuan Syariah 1. Pelaku yang terdiri atas: a. Pihak yang berutang atau berpiutang atau muhil b. Pihak yang berpiutang atau berutang atau muhal c. Pihak pengambil alih utang atau piutang atau muhal’alaih 2. Objek akad a. Adanya utang atau b. Adanya piutang 3. Ijab kabul/serah terima ➢ Ketentuan syariah, yaitu: 1. Pelaku 20



a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat. b. Berhak penuuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (rida) dengan pengalihan utang piutang tersebut. c. Diketahui identitasnya 2. Objek penjaminan (makful bihi) a. Bisa dilaksanakan oleh pihak yang mengambil alih utang atau piutang b. Harus merupakan utang/piutang mengikat, yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan c. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya d. Tidak bertentang dengan syariah 3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan caracara komunikasi modern. 2.6.5 Perlakuan Akuntansi Hiwalah (ED PSAK 110) ➢ Akuntansi pihak yang mengalihkan utang/muhil Ketika pengambil alihan utang di mana muhal’alaih membayar utang muhil pada muhal. Jurnal: Dr. Utang A (muhal)



xxx



Kr. Utang B (muhal’alaih)



xxx



➢ Jika utang yang dialihkan harus dilunasi dalam jangka pendek maka ujrah (fee) yang dibayarkan diakui pada saat terjadinya. Jurnal:



Dr. Beban hawalah



xxx



21



Kr. Kas



xxx



➢ Jika utang yang dialihkan dalam jangka panjang maka ujrah (fee) yang dibayarkan diakui sebagai beban tangguhan Jurnal: Dr. Beban tangguhan hawalah



xxx



Kr. Kas



xxx



➢ Kemudian beban diakui melalui amortisasi beban tangguhan secara garis lurus Jurnal: Dr. Beban hawalah



xxx



Kr. Beban tangguhan hawalah



xxx



➢ Biaya transaksi hawalah seperti biaya legal dan biaya administrasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Jurnal: Dr. Beban hawalah



xxx Kr. Kas



xxx



➢ Pelunasan utang oleh muhil pada muhal’alaih Jurnal:



22



Dr. Utang-B



xxx Kr. Kas



xxx



➢ Akuntansi pihak yang menerima pengalihan utang/muhal’alaihPada saat pembayaran kepada pihak muhal sebesar jumlah utang yang diambil alih Jurnal: Dr. Piutang-C (muhal)



xxx Kr. Kas



xxx



➢ Jika piutang dari muhil akan dilunasi dalam jangka pendek Jurnal: Dr. Kas



xxx



Kr. Pendapatan hawalah



xxx



➢ Jika piutang dan muhil akan dilunasi dalam jangka panjang, ketika muhal’alaih menerima fee/ujrah sekaligus. Jurnal: Dr. Kas



xxx



Kr. Pendapatan diterima di muka



xxx



➢ Pendapatan diakui melalui amortisasi pendapatan diterima di muka secara proporsional dengan jumlah piutang yang tertagih.



23



Jurnal: Dr. Pendapatan diterima di muka



xxx



Kr. Pendapatan



xxx



➢ Ketika menerima pelunasan utang Jurnal: Dr kas



xxx Kr piutang C



xxx



2.7 Akad Al-Rahn (Pinjaman Dengan Jaminan) 2.7.1 Pengertian Akad Rahn Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Akad rahn juga diartikan sebagai sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan pinjaman melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadai baru dapat diserahkan kembali pada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas. Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih memercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian pada hakikatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahn), namun juga dapat dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahn. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.



24



2.7.2 Sumber Hukum 1. Al-Quran “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.” (QS 2: 283) 2. As-Sunah “Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang yahudi dan nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR. Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah) “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggunng risikonya.” (HR. Al Syafi’i, al Daraquthni dan Ibnu Majah dan Abu Hurairah) “Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan.” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan al Nasai) 2.7.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun rahn ada empat, yaitu: 1. Pelaku, terdiri atas: pihak yang menggadaikan (rahin)dan pihak yang menerima gadai (murtahin). 2. Objek akad berupa barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih).Syarat utang adalah wajib dikembalikan oleh debitur kepada kreditor, utang dapat dulinasi dengan agunan tersebut, dan utang itu harus jelas (harus spesifik). 3. Ijab kabul/serah terima ➢ Ketentuan syariah, yaitu: 1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh 2. Objek yang digadaikan (marhun) 25



Barang gadai (marhun): 1) Dapat dijual dan nilainya seimbang 2) Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan 3) Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik 4) Tidak terkait dengan orang lain(dalam hal kepemilikan) 3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan caracara komunikasi modern 2.7.4 Perlakuan Akuntansi Rahn A. Bagi pihak yang menerima gadai (murtahin) Pada saat menerima barang gadai tidak dijurnal tetapi membuat tanda terima atas barang. 1. Pada saat menyerahkan uang pinjaman. Jurnal: Dr Piutang



xxx Kr Kas



xxx



2. Pada saat menerima uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan. Jurnal: Dr Kas



xxx Kr Pendapatan



xxx



3. Pada saat mengeluarkan biaya untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan. Jurnal:



26



Dr Beban



xxx Kr Kas



xxx



4. Pada saat pelunasan uang pinjaman, barang gadai dikembalikan dengan membuat tanda serah terima barang. Jurnal: Dr Kas



xxx Kr Piutang



xxx



5. Jika pada saat jatuh tempo, uang tidak dapat dilunasi dan kemudian barang gadai dijual oleh pihak yang menggadaikan.Penjualan barang gadai, jika nilainyta sama dengan piutang. Jurnal: Dr Kas



xxx Kr Piutang



xxx



Jika kurang, maka piutang masih tersisa sejumlah selisih antara niali penjualan dengan saldo piutang. B. Bagi pihak yang menggadaikan Pada saat menyerahkan aset tidak dijurnal, tetapi menerima tanda terima atas penyerahan aset serta membuat penjelasan atas catatan akuntansi ats barang yang digadaikan. 1. Pada saat menerima uang pinjaman. Jurnal: 27



Dr Kas



xxx Kr Utang



xxx



2. Bayar uang untuk biaya pemeliharaan dan penyimpanan. Jurnal: Dr Beban



xxx Kr Kas



xxx



3. Ketika dilakukan pelunasan atas utang. Jurnal: Dr Utang



xxx Kr Kas



xxx



4. Jika pada saat jatuh tempo, utang tidak dapat dilunasi sehingga barang gadai dijual pada saat penjualan barang gadai. jurnal: Dr Kas



xxx



Dr Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap)



xxx



Dr Kerugian (apabila rugi)



xxx



Kr Keuntungan (apabila untung)



xxx



Kr Aset



xxx



28



➢ Pelunasan utang atas barang yang dijual pihak yang menggadai Jurnal:



Dr Utang



xxx Kr Kas



xxx



Jika masih ada kekurangan pembayaran utang setelah penjualan barang gadai tersebut, maka berarti pihak yang menggadaikan masih memiliki saldo utang kepada pihak yang menerima gadai.



2.8 Akad Ju’alah (Hadiah) 2.8.1 Pengertian Ju’alah Ju’alah berasal dari kata ja’ala yang memiliki banyak arti: jumlah imbalan, meletakkan, membuat, menasabkan. Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Jika dikaitkan dengan hukum positif maka akad ju’alah bisa dianalogikan dengan sayembara, imbalan, upah atau perlombaan. Para ahli fiqih sepakat bahwa akad ju’alah merupakan hal yang boleh (jaiz), termasuk mazhab Maliki, Syafii, Hambali, serta Syaih. Walaupun para imam mazhab berbeda pendapat penggunaan akad ju’alah untuk melakukan muamalah dengan alasan adanya gharar karena dalam akad ju’alah boleh tidak disebutkan secara jelas batas waktu, bentuk atau cara melakukannya. Menurut Az-Zuhaili dalam maksum(2008), perbedaan antara akad ju’alah dengan upah bekerja (ijarah dalam tenaga kerja) adalah 1. Ju’alah diberikan jika pekerjaan telah selesai, sedangkan upah sesuai dengan ukuran tertentu. 2. Ju’alah tidak dibatasi oleh waktu, sedangkan upah ditentukan batas waktunya. Walaupun mazhab Hambali dan Syafii membolehkan menentukan batas waktu. 3. Ju’alah tidak bisa dibayar di muka, sedangkan upah bisa dibayar di muka. 29



4. Ju’alah dapat dibatalkan meskipun upaya telah dilakukan asalkan belum selesai, sedangkan upah tidak dapat dibatalkan karena mengikat. 5. Upah lebih luas ruang lingkupnya dari ju’alah. 2.8.2 Sumber Hukum 1. Al-Qur’an “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya”. (QS 12:72) 2. As-Sunnah “Dari Abu Said Al Khudri ra. tentang seorang disengat kala pada suatu kaum Arab, ia berkata: demi Allah aku sesungguhnya sanggup mengobati tetapi demi Allah kami meminta makan kepadamu. Apabila kamu tidak mau menjamu kami, aku tidak akan mengobati kamu hingga kamu janjikan kepada kami satu hadiah. Lalu mereka janjikan 30 ekor biri-biri maka berjalanlah ia, lalu dicobanya mengobati orang yang digigit kala itu dan dibacanya hamdalah (al Fatihah hingga akhir) tiba-tiba yang sakit itu seolah-olah terlepas dari ikatan (sembuh)....kemudian mereka datang kepada Nabi Saw., lantas menceritakan kepada nabi dan nabi bersabda: “ Di mana engkau mengetahui bahwa al Fatihah itu obat? Perbuatanmu itu betul.” (HR. Muttafaq alaih) 2.8.3 Rukun dan Ketentuan Syariah ➢ Rukun ju’alah ada empat, yaitu: 1. Pihak yang membuat sayembara/penugasan (al aqid/al ja’il) 2. Objek akad berupa pekerjaan yang harus dilakukan (al maj’ul) 3. Hadiah yang akan diberikan (al ji’l) 4. Ada sighat dari pihak yang menjanjikan (ijab) ➢ Ketentuan syariah 1. Pihak yang membuat sayembara: cakap hukum, baligh dan dapat juga dilakukan oleh orang lain. 2. Objek yang harus dikerjakan: a. Harus mengandung manfaat yang jelas b. Boleh dimanfaatkan sesuai syariah 30



3. Hadiah yang diberikan harus sesuatu yang bernilai (harta) dan jumlahnya harus jelas 4. Sah dengan ijab saja tanpa ada kabul. 2.8.4 Perlakukan Akuntansi A. Bagi pihak yang membuat janji Saat membuat janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka dijurnal: Dr beban ju’alah



xxx



Kr kas/aset nonkas lain



xxx



Jika yang diberikan adalah aset nonkas lain maka harus dinilai dengan harga wajar, setelah sebelumnya nilai aset nonkas tersebut dinilai sejumlah harga wajarnya. B. Bagi pihak yang menerima janji Saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka dijurnal: Dr kas/aset nonkas lain Kr pendapatan ju’alah



xxx xxx



Jika yang diberikan adalah aset nonkas lain maka harus dinilai dengan harga pasar. 2.9 Kartu Kredit Syari’ah 2.9.1 Pengertian Kartu kredit Syari’ah Kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan apa saja yang kita inginkan dimana saja ada cabang yang menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkannya. Pengertian lain yang lebih rinci dari kartu kredit ini adalah : uang plastik yang diterbtkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya, dan 31



pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan. Atau secara umum, AF. Elly Erawaty dan J. S. Badudu, menjelaskan pengertian kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan bertujuan untuk mendapatkan uang, barang, atau jasa secara kredit. Sebagai perwujudan pelayanan bagi perbankan syari’ah. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan pelbagai fatwa tentang sejumlah produk pelayanan bagi nasabah, antara lain syariah charge card dan tentunya syari’ah card. Sekalipun keduanya sama-sama merupakan produk perbankan syari’ah dalam bentuk kartu, namun tetap memiliki perbedaan, syariah charge card menurut Fatwa DSN-MUI No:42/DSN-MUI Nomor 42/DSNMUI/V/2004 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2004 adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempattempat tertentu yang haru dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan, dalam hal ini bank syari’ah sebagai penerbit kartu, berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Syariah card pada dasarnya hamper tidak ada perbedaan mendasar dengan syariah charge card. Yang membedakan keduanya adalah didalam syariah charge card tidak terdapat ketentuan mengenai ta’widh (ganti rugi) sebagai mana yang telah diatur di dalam ketentuan syari’ah card.2 Dan pengertian Syari’ah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syari’ah. Sebagaimana diatur dalam fatwa tentang Syari’ah Card tersebut. Sedangkan menurut keputusan Bapepam-LK No: PER-03/BL/2007 tentang kegiatan pembiayaan berasarkan prinsip syari’ah, yang dimaksud dengan Usaha kartu kredit syari’ah adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang dan/jasa dengan menggunakan kartu kredit sesuai dengan prinsip syari’ah (pasal 1 angka 10). Prinsip syari’ah sendiri adalah ketentuan hukum Islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan dan lembaga bisnis syari’ah dengan pihak lain yang telah dan akan diatur oleh DSN-MUI. Walaupun berdasarkan definisi diatas syari’ah card berfungsi sebagai kartu kredit, tapi pada syari’ah card tidak memberlakukan bunga yang identik dengan riba. Oleh karenanya pada syari’ah card menggunakan mekanisme akad yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Akad yang digunakan dalam syari’ah card adalah kafalah, ijarah dan qard. Dalam syari’ah card juga terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diikuti demi menjaga prinsip syari’ah dalam penggunaanya.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya fungsi syari’ah card sama dengan kartu kredit konvensional, walaupun demikian ada perbedaan mendasar, yakni pada kartu kredit menetapkan bunga atas pinjaman yang diberikan beserta transaksi yang terkait dengan penggunaan kartu kredit tersebut, tetapi pada syari’ah card hubungan transaksi ditentukan berdasarkan akad. Di indonesia saat ini telah dipraktikkan penerbitan kartu kredit syari’ah oleh bank-bank syari’ah. Mengenai syari’ah card ini dapat kita lihat dasar hukum operasionalnya di Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya. 32



Dasar hukum penerbitan kartu kredit syari’ah (Syari’ah card). 1) Peraturan Bank indonesia No:6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syari’ah. Pasal 36 huruf m menyatakan bank dapat melakukan usaha kartu debit, charge card berdasarkan prinsip syari’ah. 2) Fatwa Dewan syari’ah nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No:54/DSNMUI/X/2006 tentang syari’ah card. pada fatwa tersebut telah ditetapkan, bahwa penggunaan syari’ah card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur didalam fatwa. 2.9.2 Sejarah dan perkembangan Kartu Kredit dan Syari’ah Card 1. Sejarah dan perkembangan Kartu Kredit Di zaman sekarang ini, kartu kredit sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak seperti dulu, memiliki kartu kredit bukan merupakan hal yang aneh dan bisa dibanggakan, sebab sudah banyak orang yang memiliki kartu kredit. Namun apakah kitasudah mengetahui bagaimana dulunya kartu kredit itu lahir? dan Bagaimana kartu kredit itu bisa berkembang hingga sekarang ini?Konon, kartu kredit yang dulunya belum lahir itu sudah bisa diramalkan oleh Novelis terkenal bernama Edward Bellamy. Dalam karya novelnya yang berjudul “Looking Backward”. Dia selalu mengungkapkan istilah kartu kredit hampir sebanyak 11 kali. Banyak orang menganggap bahwa inilah cikal bakal kelahiran ide untuk membuat kartu kredit. a. Perkembangan Kartu Kredit di Dunia Mungkin sekitar tahun 1900-an, beberapa perusahaan seperti SPBU dan supermarket di Amerika serikat sudah memperkenalkan praktek kredit seperti lewat kartu belanja yang biasa digunakan oleh para pelanggan mereka.Kartu ini sengaja diterbitkan oleh perusahaan dan hanya berfungsi sebatas kartu member saja. Dengan harapan konsumen menjadi lebih loyal, manajemen perusahaan pun lebih rapih untuk mengurus semua data konsumen yang nantinya akan dijadikan sebagai data marketing. Mulai di tahun 1946 mulailah lahir sistem pembayaran kredit yang dipelopori oleh institusi perbankan di Amerika Serikat. Bankir bernama John Biggins dari Flatbush National Ban of Brooklyn melahirkan sistem ini dengan nama “Charge It”. Sistem ini dibuat untuk mempermudah nasabah dalam melakukan aktivitas transaksi di berbagai toko atau merchant yang juga merupakan nasabah bank tersebut. b. Diners Club Card Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan kelahiran Diners Club Card. Kartu ini lahir pada tahun 1949. Ditemukan secara tidak sengaja oleh Frank McNamara yang ketika itu sedang melakukan malam makan di restoran mewah. Ketika sudah beres makan, tagihan datang dan ia tidak bisa membayar karena dompetnya ketinggalan. Nah untuk mengatasi masalah ini, dia membuatkan kartu unik tersebut sebagai pengganti dari pembayaran tunai. Diners Club Card ini serupa dengan kartu Charge. Dan dari sinilah cikal bakal kelahiran kartu kredit yang kita kenal 33



sekarang ini. Sejak tahun 1951, Diners Club Card makin marak digunakan banyak orang dan begitu terkenal di Amerika Serikat. Di tahun itu juga ditemukan bahan untuk membuat kartu Diners Club Card. Bahannya itu dari plastik, sebab sebelumnya kartu itu terbuat dari bahan dasar kertas. c. Perkembangan kartu Kredit di Indonesia Kartu kredit sudah mulai berkembang di dunia, seperti di Amerika Serikat hingga Asia, Eropa, Australia, hingga akhirnya sampai ke Indonesia. Masuknya kartu kredit ke Indonesia ini tidak bisa kita tolak, sebab ini berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dan juga keberadaan kartu kredit secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, apalagi bagi mereka yang hidupnya di kota-kota besar. Pertama kali kartu kredit yang masuk ke Indonesia terjadi sekitar tahun 1980-an. Diperkenalkan oleh Bank Duta yang pada saat itu menjalin kerjasama dengan VISA dan Master Card International. Bank Duta merupakan bank yang pertama kali menerbitkan dan memasarkan kartu kredit di Indonesia. Dulu kartu kredit terbitan bank Duta ini ditujukan secara khusus bagi nasabahnya sendiri dan tidak bebas bagi kalangan umum. Berbeda dengan sekarang, di mana kartu kredit bisa digunakan oleh siapa saja. Dulu, target market dari bisnis kartu kredit ini hanya ditujukan kepada kalangan orang kaya, pengusaha, pejabat, dan orangorang kelas atas lain. 2. Sejarah dan Perkembangan Syari’ah Card Pada Tahun 1996. AmBank Berhad di Malaysia meluncurkan kartu syari’ah yang menggunakan istilah Al Tafsil Credit Card, dengan skema Bai Bitsaman Ajil. Ternyata skema tersebut dianggap kurang sukses, lalu diganti dengan skema Bai Al Inah. AmBank Berhad merupakan pelopor produsen kartu syari’ah di Asia bahkan di dunia. Al Taslif Credit Card yang diluncurkan AmBank Berhad dengan skema Bai Al Inah dinilai sukses. Dengan melihat kesuksesan AmBank Berhad dengan Al Tasfil Credit Cardnya. Pada tahun 2002 ABC (Arab Banking Corporation) Islamic Bank Timur Tengah meluncurkan kartu syari’ah dengan nama Al Buroq dengan menggunakan skema Bai Bitsaman Ajil Selanjutnya pada pertengahan tahun 2002, bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) meluncurkan kartu syari’ah dengan nama Bank Islam Card (BIC) dengan menggunakan skema Qard wal Ba’ul Al Inah. Selain itu kartu kredit Syari’ah juga diluncurkan oleh Shamil bank, di Manama, Bahrain dengan nama Al-Ruban pada tanggal 4 september 2002,di Indonesia sendiri bank internasional Indonesia syari’ah merupakan bank pertama dengan nama BII Syari’ah Card pada 22 juli 2004, sedangkan kartu kredit syari’ah yang pertama di Indonesia diluncurkan oleh bank Danamon Syari’ah pada bulan juli 2007 yang bernama Dirham Card dengan menggunakan skema akad kafalah, ijarah dan qard. 2.9.3 Perbedaan Kartu Kredit konvensional dengan Syari’ah Card Perbedaan yang mendasar antara kartu kredit konvensional dengan Syariah Card, adalah sebagai berikut :



34



1. Pada kartu kredit konvensional, biaya bunga dan biaya-biaya lain (seperti biaya denda keterlambatan, dsbnya) yang timbul pada bulan tersebut, akan diakumulasi dengan sisa hutang pokok yang belum terbayarkan setelah tanggal jatuh tempo, untuk menghitung biaya bunga pada bulan berikutnya, sehingga dikenal dengan sistem bunga ber bunga (bunga yang dibungakan kembali). Selain itu perhitungan bunganya juga mulai dilihat berdasarkan nilai awal hutang pada saat transaksi dan juga melihat jumlah hari hutang yang berjalan, berdasarkan saldo hutang rata-rata harian, dihitung dari tanggal posting/ tanggal transaksi. Contoh : Apabila ada sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan bunga 3% sebesar Rp 30.000,-. Kemudian sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, maka akumulasi sisa hutang pokok setelah tanggal jatuh tempo adalah sisa hutang pokok sebesar Rp 400.000,- ditambah dengan biaya bunga sebesar Rp 30.000,maka totalnya sebesar Rp 430.000,-. Sehingga perhitungan biaya bunga di bulan berikutnya secara sederhana dihitung dari 3% x Rp 430.000,-. Di contoh ini tidak dimasukkan faktor posting, kalau dimasukkan tentu perhitungan biaya bunga jauh lebih kompleks dan lebih tinggi dibandingkan dengan yang tertulis di atas. 2. Pada Syari’ah Card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syari’ah tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru. Contoh : Diasumsikan sama dengan contoh di atas, dimana sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan asumsi biaya yang sama sebesar Rp 30.000,- (3%). Sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, sehingga setelah tanggal jatuh tempo tersisa hutang pokok bersih sebesar Rp 400.000,- plus dengan biaya bulan sebelumnya sebesar Rp 30,000,-. Maka perhitungan biaya bulan berikutnya (Monthly Fee) adalah dihitung dari 3% x Rp 400.000,- Maka apabila si pemegang kartu kredit konvensional membayar tagihan sebesar minimum payment 10% dari total tagihan, maka pembayaran minimum payment tersebut 80% akan habis untuk menutupi biaya bunga saja, sehingga tidak akan pernah bisa lunas. Bagi pemegang kartu kredit syariah card membayar tagihan sebesar minimum payment, maka dari pembayaran tersebut yang dipakai untuk biaya Monthly Fee hanya sebesar 29,5% saja, sedangkan sisanya sebesar 70,5% akan mengurangi hutang pokok. Sehingga dalam waktu maksimal 1 tahun 6 bulan dengan



35



membayar minimun payment 10% tiap bulan bisa melunaskan seluruh hutang yang ada. 3.



Pada kartu kredit konvensional, akan dikenakan biaya sebagai berikut : a. Dikenakan biaya penarikan sebesar 4 – 10% dari total nominal yang ditarik, tergantung dari bank penerbit kartu tersebut, minimal Rp 50.000,b. Biaya bunga Cash Advance, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya bunga retail/belanja. c. Sistem perhitungan biaya bunga Cash Advance adalah memakai sistem bunga harian atau bunga berjalan, artinya bunga mulai dihitung sehari setelah tanggal penarikan sampai tanggal pelunasannya. Jadi apabila pemegang kartu melunasi seluruh dana yang ditarik pada hari ke 10 setelah tanggal penarikan, walaupun itu sebelum tanggal jatuh tempo, maka tetap sudah ada perhitungan bunga selama 10 hari dari total penarikan ditambah dengan biaya penarikan. 4. Pada Syari’ah Card, sebagai berikut : Hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp80.000,.Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail / belanja yaitu sama dengan 2,95%.Sistem perhitungan biaya Monthly Fee baru dihitung setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih yang belum terbayarkan. Jadi apabila pemegang kartu syariah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja (Rp 80.000,-). sebagai contoh : apabila card holder syariah menarik dana sebesar Rp 1,5 jt dari ATM, dan kemudian dia melunaskan sebelum tanggal jatuh tempo maka hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25 ribu., tetapi apabila yang dibayarkan hanya Rp 500 ribu saja, maka pada billing di bulan berikutnya dia hanya dikenakan biaya Monthly fee sebesar Rp 29.500,- (Rp 1 juta sebagai outstanding x 2,95%) ditambah dengan biaya penarikan Rp 80 ribu. Maka apabila dalam satu lembar penagihan pada kartu kredit konvensional ada tagihan belanja dan tagihan Cash Advance, dimana si pemegang kartu tersebut belum bisa membayar secara keseluruhan tanggihan, maka pembayaran yang dilakukannya oleh pihak bank penerbit akan diposting terlebih dahulu pembayaran transaksi belanja, baru sisanya untuk pembayaran transaksi Cash Advance, karena bunga yang dihasilkan dari Cash Advance lebih besar dan sistem bunganya bunga harian/belanja. Sedangkan kartu syariah, tidak membedakan transaksi antara transaksi retail maupun cash advance, karena yang dilihat hanya total sisa tanggihan yang belum dibayar saja setelah tanggal jatuh tempo. 2.9.4 Pro dan kontra yang terjadi tentang penggunaan Syari’ah Card Akhir-akhir ini banyak bermunculan bank-bank syari’ah, menjamur dan dengan cepat berada dimana-mana. Dengan munculnya bank-bank syari’ah tersebut, konsekuensi yang diterima adalah munculnya produk-produk perbankan yang sangat beragam dan tentu jumlahnya yang terus mendekati bank konvensional. Salah satu yang muncul adalah kartu kredit syari’ah atau Syari’ah Card. ada beberapa bank yang mulai menawarkan syari’ah 36



card kepada masyarakat dan ada beberapa pula yang masih melakukan kajian sebelum mengeluarkan syari’ah card. Perbedaan syari’ah card dan kartu kredit konvensional terletak pada akad (perjanjian kontrak atau skema transaksi yang digunakan, yaitu dengan akad Qard, ijarah dan kafalah, akad Qard, penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegangh kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu. “pemegang kartu dengan demikian berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah dana yang ditarik pada waktunya, dan tidak menerapkan sistem bunga namun menggunakan sistem sewa berdasarkan prinsip ijarah. Sementara pengelolaan dana kebijakan yang diperoleh dari penyelenggaraan produk syari’ah, misalnya late payment fee, disalurkan untuk dana sosial. Dalam akad ijarah pada syari’ah card ini artinya penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. atas penyediaan jasa atau akad ijarah ini, pemegang kartu dikenakan iuran keanggotaan. Adapun dalam akad kafalah bank syari’ah selaku penerbit kartu bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban pembayaran yang timbul. Bank sebagai penerbit kartu akan menerima imbalan jasa atau fee. Jadi perbedaannya dengan kartu kredit konvensional terletak pada sistem bunga yang tidak diterapkan dalam Syari’ah Card, dan tidak adanya pembayaran minimum seperti kartu kredit konvensional. Jadi ketika jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya, dan ntidak boleh dicicil. Namun dalam konteks kartu kredit syari’ah ini banyak masyarakat yang ragu-ragu, berbagai pendapat yang beredar adalah, kartu kredit syari’ah dikeluarkan oleh pihak bank dengan akad Qard, dengan akad Qard, kita tidak dikenakan bagi hasil, namun hanya biaya administrasi saja. Yang menjadi masalah adalah, dengan adanya Syari’ah Card dalam pengguanaannya tidak ada pembatasan dalam konteks tempat-tempat yang tidak memperolehkan atau tidaknya menggunakan kartu kredit syari’ah. Saat ini syari’ah card sama dengan kartu kredit konvensional dalam hal Afiliasi, misalnya dengan Master Card, Visa, dsb. Sehingga dengan Afiliasi ini pengguna dapat menggunakan Syari’ah Card dimana saja yang bertanda Master card, Visa dsb. Jadi Syari’ah card digunakan di Bar, Diskotik, Lounge, atau Casino sekalipun dimungkinkan. Permasalahan lainnya, uang yang digunakan adalah uang nasabah yang mengingikan uangnya disimpan dibank syari’ah. Dengan menggunakan kartu kredit syari’ah pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan syari’ah telah terjadi penyimpangan dari penyaluran dana yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. Sementara yang bisa dilakukan oleh pihak bank terkait hanya menghimbau kepada nasabahnya untuk tidak melakukan transaksi yang tidak sesuai syari’ah, namun itu kembali kepada pribadi masingmasing orang.



37



Selain itu syari’ah card juga jika tidak dipergunakan dengan bijak bisa mendatangkan mudharat, baik bagi nasabah maupun bagi bank penerbit kartu tersebut, diantaranya : 1. Syari’ah card bisa mendorong nasabah untuk bersikap konsumtif, yang dilarang oleh agama islam. 2. Salah satu misi utama bank syari’ah adalah mendorong terciptanya sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja, bukan menciptakan umat yang konsumtif. Jika terdapat banyak kartu kredit syari’ah yang bermasalah misalnya, macetnya pembayaran, hal ini dapat mengagganggu misi utama bank syari’ah dalam mendoronaga tercapainya sektor rill tersebut. 3. Kartu kredit syari’ah tidak dikenakan bunga keterlambatan dan tidak adanya jaminan (Collateral) dari para nasabah penggunanya, sehingga nasabah tidak ada ikatan moral maupun materil untuk segera melakukan pembayarab tagihan kartu kredit syari’ah nya. Hal ini bisa meningkatnya resiko Non Performing Financing di bank syari’ah yang menerbitkan kartu kredit syari’ah. 2.10 PSAK 59 dan PAPSI 2013 2.10.1 Pedoman Standar Akuntansi Keungan (PSAK) No.59 Intisari Kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah merupakan nilai lebih tersendiri bagi perbankan syariah.Nasabah bank syariah dari waktu ke waktu semakin meningkat terbukti semakin maraknya pangsa pasar bank syariah. Adanya kepercayaan masyarakat yang begitu besar mendorong pemerintah menerbitkan pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59. Pedoman ini merupakan standard keuangan yang diperuntukkan bagi perbankan syariah di Indonesia. Melalui standard ini perbankan syariah wajib menyelenggarakan kegiatan akuntansi berdasarkan nilai-nilai syariah yaitu pengungkapan Islamic Value. Penelitian ini ingin mengungkap apakah perbankan syariah telah mengimplementasikan PSAK No.59 secara konsisten yakni yang berkaitan dengan pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur atas berbagai penelitian yang pernah dilakukan dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis studi literatur seputar konsistensi praktik akuntansi syariah pada Bank Syariah dapat disimpulkan bahwa praktik akuntansi syaraih pada Bank Syariah untuk transaski penghimpunan dan penyaluran dana pihak ketiga telah dilaksanakan secara konsisten. Sementara akuntansi untuk bagi hasil belum sepenuhnya konsisten dipraktikkan. Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK No.59 sebagai produk pertama Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas syariah dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK No.59 Akuntansi Perbankan Syariah dan kerangka dasar penyusunan laporan keuangan Bank Syariah ini disahkan tanggal 1 Mei 2002 dan yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2003. Adapun Kronologis Penyusunan PSAK Perbankan Syariah (2003) di jelaskan sebagai berikut: 38



1. Januari - Juli 1999, masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah. 2. Juli 1999, usulan masuk agenda dewan konsultan SAK. 3. Agustus 1999, dibentuk tim penyusunan pernyataan SAK bank syariah. 4. Desember 2000, Tim penyusunan menyelesaikan konsep exposure draf. 5. 1 Juli 2001, exposure draft disahkan mengenai kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah. 6. 1 Mei 2002, pengesahan kerangka dasar penyusunan dan penyusunan dan pengajian laporan keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah. 7. 1 Januari 2003, mulai berlaku krangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK Akuntansi Syariah. PSAK No.59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntasi Keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. Adapun Ke-enam PSAK itu adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



PSAK No 101: Penyajian laporan keuangan syariah. PSAK No 102: Aakuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103: Akuntansi Salam. PSAK No 104: Akuntansi Isthisn. PSAK No 105: Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil). PSAK No 106: Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).



Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK, KAS DSAK mendasarkan pada Pernyataan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 2.10.2 Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (Papsi) 2013 Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) merupakan pedoman yang mengatur secara teknis dan rinci penjabaran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor No.59 tanggal 1 Mei 2002 tentang Perbankan Syariah. Tim penyusunan PAPSI dibentuk berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.2/8/KEP.DpG/2000 tanggal 12 September tahun 2000. Dalam proses penyusunan PAPSI, tim penyusun berpedoman kepada standar-standar yang terdapat di dalam PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang



39



telah direview oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui suratnya No. U-118/DSN-MUI/IV/2002 tanggal 17 April 2002. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia berdasarkan SE BI No.5/26/BPS tanggal 27 Oktober 2003, mencakup 13 bagian yang secara ringkas isinya sebagai berikut: 1. Bagian I Pendahuluan 2. Bagian II Laporan Keuangan Bank Syariah 3. Bagian III Aktiva 4. Akuntansi Kewajiban 5. Akuntansi Investasi 6. Ekuitas 7. Laporan Laba/Rugi 8. Laporan Arus Kas 9. Laporan Perubahan Ekuitas 10. Laporan Perubahan Investasi Terikat 11. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS 12. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh 13. Catatan Atas Laporan Keuanga Pesatnya perkembangan industri perbankan syariah, kompleksitas transaksi yang terjadi di dalamnya, dan besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi bank syariah, memicu perbankan syariah untuk meningkatkan kemampuannya dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat. Demikian juga pada sisi pengaturan diperlukan adanya peraturan yang relevan dan dapat diimplementasikan dengan kondisi yang ada. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang memadai dalam pembahasan dan penerapan PAPSI revisi tahun 2013. Sehingga perbankan syariah dapat menyajikan laporan keuangan yang memiliki kualitas tinggi dengan informasi yang akurat dan komprehensif bagi semua stakeholder dan mencerminkan kinerja bank syariah secara utuh.



40



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan a. SalamAl-Sharf ialah pertukaran antara uang satu dengan uang lain yang sejenis atau mata uang satu dengan mata uang lain. b. Dalam ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalika setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut. c. Wakalah adalah suatu tindakan menyerahkan atau mewakilkan kuasa dirinya (almuwakkil) kepada orang lain (al-wakil) untuk melaksanakan sesuatu atau melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup. d. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak kedua atau yang ditanggung (makful anhu) terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang, atau pekerjaan apabila pihak yang ditanggung cedera janji atau wanprestasi dimana pemberi jaminan bertanggung-jawab atas pembayaran kembali suatu hutang menjadi hak penerima jaminan. e. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenai biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya). Pinjaman qardh bertujuan diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan social atau kemanusiaan. Sumber hukumnya. f. Hawalah secara harfiah artinya pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit atau memikul sesuatu diatas pundak. Objek yang dialihkan dapat berupa utang atau piutang. g. Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminanatas utang. Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. h. Ju’alah Menurut fiqih diartikan sebagai suatu tanggung jawab dalam bentuk janji memberikan hadiah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan 41



perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Jika dikaitkan dengan hukum positif maka akad ju’alah bisa dianalogikan dengan sayembara, imbalan, upah atau perlombaan. i. Walaupun berdasarkan definisi diatas syari’ah card berfungsi sebagai kartu kredit, tapi pada syari’ah card tidak memberlakukan bunga yang identik dengan riba. Oleh karenanya pada syari’ah card menggunakan mekanisme akad yang sesuai dengan prinsip syari’ah. j. PSAK 59 dan PAPSI 2013 merupakan pedoman standar akuntansi keuangan yang diperuntukan bagi perbankan syariah di Indonesia.



3.2 Saran Mohon maaf jika dalam makalah saya masih banyak kekurangan dan kesalahan, maka saya sarankan kepada para pembaca untuk membaca referensi lainnya agar para pembaca dapat memahami lebih jauh dan memberikan wawasan yang lebih luas tentang Akad Salam.



42



DAFTAR PUSTAKA



Anonim, 2016. https://jagoakuntansi.com/2016/09/10/akadsharf/#:~:text=Al%2Dsharf%20secara%20etimologi%20artinya,suatu%20valuta %20dengan%20valuta%20lainnya. Diakses pada tanggal 28 November 2022 Anonim, https://kamus.tokopedia.com/w/wadiah/ Diakses pada tanggal 28 November 2022 Anonim,http://eprints.radenfatah.ac.id/2718/2/BAB%20II.doc#:~:text=Pengertian%20Jual% 20Beli&text=Transaksi%20(akad)%20berasal%20dari%20bahasa,sebagai%20sua tu%20istilah%20hukum%20Islam.&text=Pertama%2C%20akad%20adalah%20k eterkaitan%20atau,yang%20berakibatkan%20timbulnya%20akibat%20hukum. Ddiakses pada tanggal 28 November 2022 Burhanuddin S, Aspek Hukum Lembaga keuangan syari’ah. h.199 Dewi Sukma Kristianti, Kartu Kredit Syari’ah dan Prilaku Konsumtif Masyarakat, https://www.researchgate.net , diunduh pada 28 November 2022 Gemala Dewi, Widyaningsih dkk, Hukum Perikatan islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005), h.185. Kommoes, 2014. https://kommoes.wordpress.com/2014/02/28/makalah-pengertian-dan-jenisakad-akad-lainnya-by-dwi-cahya-nuranda/ Diakses pada tanggal 28 November 2022 Leni Nofianti, Andi Irfan. 2019. Akuntansi Syariah. Depok: PT Rajagrafindo Persada Muchlisin Riadi, 2020. https://www.kajianpustaka.com/2020/10/al-wakalah.html Diakses pada tanggal 28 November 2022 Muchlisin Riadi, 2020. https://www.kajianpustaka.com/2020/10/kafalah-pengertianlandasan-hukum-jenis.html Diakses pada tanggal 28 November 2022 Rizky Abadi, “Sejarah Kartu Kredit di Dunia dan Indonesia”, http://www.cermati.com,



43