Makalah KLP 5&6 (Mantuq & Mafhum) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH USHUL FIQH MANTUQ DAN MAFHUM (Makalah Ini Dibuat Bertujuan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah) (USHUL FIQH) DOSEN PENGAMPU : Nunung Susfita M.Si



KELOMPOK V M. ILHAM AMINULLAH



(200202109)



NURUL AINUN



(200202131)



NURMALA KHAIRATUL ASOFI



(200202141)



KELOMPOK VI MASHURI SUGANDA



(200202110)



ROSNIATI WODONG



(200202136)



FAKULTAS SYARI’AH HUKUM KELUARGA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM 2021



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami/kita, sehingga dengan begitu kami dapat menyelesaikan penulisan makalah Hadits Hukum Keluarga kami dengan judul: “MANTUQ MAFHUM” Kami menyadari bahwasanya di dalam proses pembuatan makalah ini masih banyak mengalami kendala dan masih jauh dari kata sempurna baik dari penyusunan kalimat dan kata, penulisanya dan materi yang di bahas dalam makalah. Kami telah berupaya semampu dan semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini dapat mudah dipahami oleh para pembaca dan akhirnya menyelesaikanya. Dan oleh karena itu dengan senang hati, kami berharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan masukan, kritik maupun saran yang bersifat membangun sehingga kedepanya kami akan memaksimalkan dan berusaha lagi. Kami berharap dengan makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat kepada kami (penulis) dan juga untuk para pembaca.



Mataram, 3 Oktober 2021



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................................................. B. Rumusan Masalah ............................................................................................................. C. Tujuan ............................................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Mantuq dan Pembagiannya ................................................................................. B. Definisi Mafhum dan Pembagiannya................................................................................ C. Dasar Kehujjahan Mantuq Dan Mafhum .......................................................................... BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ....................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ketika kita berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung di dalam Al-Quran, sebenarnya dari semua ayat yang ada didalam Al-Quran tersebut tidak semuanya memberikan arti dan pemahaman yang jelas terhadap kita. Jika kita mau telusuri, ternyata banyak sekali ayat-ayat yang masih butuh penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut. Sebagai sumber hukum Islam, tidak dibenarkan jika memahami Al-Qur’an hanya dengan mengandalkan pemahaman teks belaka. Dibutuhkan juga pemahaman yang lebih dari sekedar teks. Dalam ilmu tafsir kita akan menemukan sebuah pembahasan tentang mafhum dan mantuq. Mengingat teks Al-Qur’an tidak serta merta memberi makna yang jelas tentang apa yang dikandungnya, para mufassir membuat pembahasan ini untuk mempermudah kita memahami kandungan teks. Jika kita meneliti ayat-ayat Al-Qur’an, akan kita temukan beberapa ayat yang memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, jugaada ayat yang maknanya tersirat didalam ayat tersebut. Oleh karena itu, agar kita semua memahami dan mengetahui hukum/makna yang terdapat didalam ayat-ayat Al-Quran, penulis akan memaparkan sedikit penjelasan mengenai pengertian, pembagian, contoh dari mantuq dan mafhum serta kehujahannya. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa definisi mantuq dan mafhum? 2. Bagaimama contoh dan pembagiannya? 3. Bagaimana kehujjahan mantuq dan mafhum? C. 1. 2. 3.



TUJUAN Mengetahui definisi mantuq dan mafhum Mengetahui contoh dan pembagiannya Mengetahui kehujjahan mantuq dan mafhum



BAB II PEMBAHASAN



A. Mantuq dan Pembagiannya Mantuq secara bahasa adalah “sesuatu yang diucapkan”, sedangkan menurut istilah yaitu pengertian harfiah atau makna yang ditunjukkan oleh lafadz yang diucapkan itu sendiri. Pada dasarnya mantuq itu dibedakan berupa nash dan zahir. Kalangan ulama Syafi’iyah , dilâlah lafal nash dibagi kepada dua macam, yaitu dilâlat al-mantûq (‫ )قلـمـنطوداللـة‬dan dilâlat al-mafhûm (‫) الـمـفـهـوم داللـة‬. Yang dimaksud dengan dilalat al-mantuq ialah : .‫بـه‬



‫داللـة الـمـنطوق هى دال لـة اللـفـظ عـلى حـكـم شـئ ذكـر فى الـكآل م ونـطـق‬



“Dilalat al-mantuq ialah penunjukkan lafal nash atas suatu ketetapan hukum (pengertian) sesuai dengan apa yang diucapkan dan dituturkan langsung oleh lafal.” Dari definisi ini dapat dipahami bahwa dilâlat al-mantûq ialah suatu ketetapan hukum yang dapat dipahami dari penuturan langsung lafal nash secara tekstual. Sebagai contoh dapat dilihat pada Q.S An-Nisa’ (4): 23:



‫سائِكُ ُم ا‬ ‫ا‬ ْ ‫وركُ ْم‬ ‫الَّلتِي دَ َخ ْلت ُ ْم‬ َ ِ‫مِن ن‬ ِ ‫الَّلتِي فِي ُح ُج‬ “… Diharamkan bagi kamu (menikahi) anak-anak tiri yang berada dalam asuhan kamu dari isteri-isteri yang telah kamu gauli…” Berdasarkan ayat ini dapat dipahami bahwa mantuq-nya ialah menunjukkan secara jelas bahwa haram menikahi anak-anak tiri yang berada dalam asuhan suami dari isteri-isteri yang sudah digauli. Dilãlat al-mantûq dibagi kepada dua macam, yaitu; mantûq sarih dan mantuq gairu sharih. Sedangkan menurut istilah (terminologi): 1. Abdul Hamid Hakim dalam kitab Mabadi Awaliyah: Manthuq ialah mengambil pengertian dari lafazh yang di ucapkan (yang di tuliskan)1 2. Rachmat Syafe’i dalam kitab Ilmu Ushul Fiqih menjelaskan: Arti manthuq ialah suatu lafazh bila ditinjau dari cara menunjukkan suatu makna. Dilalah mantuq ialah petunjuk lafazh pada hukum yang disebut oleh lafazh itu sendiri. Dilalah mantuq seperti ini mencakup tiga dilalah yang dipakai dalam istilah Hanafiyah, yaitu ibarat, isyarat, dan iqtida nash.2



1 2



Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awaliyah, Maktabah as-Sa’adiyah, Jakarta, 20 Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung, 2015, 215



3. As- Suyuthi dalam kitab al-Itqan fi ulum al-quran menerangkan:3 Maksud daripada definisi ini yakni mathuq adalah makna tersurat yang dipahami seseorang dari sebuah ucapan. Pembagian Mantuq 1. Mantûq Sarih Menurut Wahbah Zuhaili yang dimaksud dengan mantûq sharih ialah penunjukkan lafal nash yang jelas secara langsung tercakup dalam ungkapan lafal nash. Manthuq syarih dalam istilah ulama Syafi’iyah ini adalah apa yang di istilahkan dengan dilalah ibarah dalam pengertian ulama Hanafiyah. Pada dasarnya mantuq ada yang berupa nas, zahir: a) Nash Adalah lafadz yang bentuknya telah dapat menunjukkan makna yang secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Seperti firman Allah swt. Dalam Surat al-Baqarah: 196



ۗ ٌ‫عش ََرة ٌ َكامِ لَة‬ َ َ‫س ْبعَ ٍة إِذَا َر َج ْعت ُ ْم ۗ ِت ْلك‬ َ ‫ج َو‬ ِ َ‫ف‬ ِ ‫صيَا ُم ثَ ََّلثَ ِة أَي ٍاام فِي ا ْل َح‬ “Maka wajib berpuasa 3 hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”Tujuan utama dari mantuq nash ialah kemandirian dalam menunjukkan makna secara pasti. Kata “Itulah sepuluh (hari) yang sempurna” kalimat ini tidak mengandung makna lain selain sepuluh hari seperti apa yang telah di nash di ayat tersebut. b) Zahir Zhahir ialah jika ia menunjukkan suatu makna yang kuat (rajih), namun mengandung kemungkinan makna lain, tetapi kemungkinan ini lemah (marjuh) maka disebutlah hal itu dengan zhahir. 4 Bisa juga di artikan suatu lafazh atau perkataan yang menunjukkan suatu makna yang segera dipahami ketika diucapkan, namun dengan disertai dengan adanya makna lain yang lemah. Misalnya seperti firman Allah:



‫عا ٍد‬ َ ‫ضطُ ار‬ ْ ‫فَ َم ِن ٱ‬ َ ‫اغ َو ََل‬ ٍ َ‫غي َْر ب‬ Artinya: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas.” (Q.S. Al-Baqarah: 173) Lafazh pada ayat di atas mengandung dua kemungkinan, kemungkinan yang pertama adalah lafazh berarti orang yang tidak mengerti (aljahl), dalam hal ini sebagai makna yang marjuh (lemah), kemungkinan yang kedua yaitu orang yang berbuat



3 4



Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Itqan fi ulum al-quran, Resalah Publisher, Beirut-Lebanon, 485 Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahis Fi Ulum al-Quran, maktabah wahbah, Kairo, 251



aniaya terhadap dirinya sendiri (zhalim), dalam hal ini makna yang kedua sebagai makna yang rajih, dan makna yang kedua inilah yang lebih kuat dan jelas. 2. Mantûq Ghairu Sarih Mantuq gairu sharih ialah penunjukkan lafal nash yang tidak jelas. Dan terbagi menjadi 3 macam: a.) Dalalat al-Ima’, yaitu suatu pengertian yang bukan ditunjukkan langsung oleh suatu lafal, tetapi melalui pengertian logisnya karena memyebutkan suatu hukum langsung setelah menyebut suatu sifat atau peristiwa. Misalnya, hadits yang riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Sa’id bin Zaid bahwa Rasulullah saw. Bersabda:



}‫سله َم قَا َل مِ نْ أَحْ َي أَ ْرضًا َم ِيتَةً فَ ِه َي لَهُ {رواه الترمذى‬ َ ُ‫َّللا‬ َ ‫عَنْ جَا ِب ِرب ِْن‬ َ ِ ‫َّللا عَنْ النه ِبي‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ ِ ‫ع ْب ِد ه‬ ‫صلهى ه‬ “Dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi Muhammad saw. Bersabda: Barangsiapa yangmenghidupkan (mulai mengelolah) tanah yang sudah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” ( HR. At-Tirmidzi) Hadits tersebut di samping menunjukkan hukum melalui mantuqnya seperti yang jelas tertulis, juga melalui dalalat al-ima’nya, yaitu bahawa aktivitas menghidupkan tanah mati itulah yang menjadi illatnya bagi pemilikan tanah untuknya 5. b.) Dalalat al-Isyarah Adalah suatu pengertian yang ditunjukkan oleh suatu redaksi, namun bukan pengertian aslinya, tetapi merupakan suatu kemestian atau konsekuensi dari hukum yang ditunjukkan oleh redaksi itu. Dalalah isyarah adalah apabila kebenaran dalalah tidak bergantung kepada sesuatu yang tersembunyi, dan lafazh menunjukkan suatu makna yang tidak dimaksud pada awalnya. Contohnya dalam surat Al-Luqman ayat 14:



‫علَى َو ْه ٍن َوفِصَالُهُ فِي عَا َمي ِْن‬ َ ‫سانَ ِب َوا ِل َد ْي ِه َح َملَتْهُ أ ُ ُّمهُ َو ْهنًا‬ ‫َو َو ه‬ َ ‫ص ْينَا اإل ْن‬ “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambahtambah, dan menyapihnya dalam dua tahun” 6 c.) Dalalat al-Iqtida’ Adalah pengertian kata yang disisipkan secara tersirat (dalam pemahaman) pada redaksi tertentu yang tidak bisa dipaami secara lurus kecuali dengan adanya penyisipan itu.



5 6



yusun, studi al-qur’an. Hal. 335 Ibid, hal. 336



Contohnya sebuah hadits Rasulullah menjelaskan:



َ ‫طأ‬ َ ‫ع ْن أ ُ امتِي ا ْل َخ‬ َ َ‫ّللا تَ َج َاوز‬ َ ُ‫صلاى ّللا‬ ِ ‫َار ي ٍ قَا َل قَا َل َرسُ ْو ُل‬ َ َ ‫سلا َم ِإ ان‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ‫ّللا‬ ِ ‫ع ْن أَ ِبي ذَ ٍر ا ْل ِغف‬ َ ْ }‫عل ْي ِه {رواه ابن ماجه‬ َ ‫َوالنِ ْسيَانَ َو َما ا ْستَك ِره َُوا‬ “Dari Abu Dzar al-Ghiffari berkata, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku tersalah, lupa dan keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah). Hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa tersalah, lupa dan keterpaksaan diangkatkan dari umat Muhammad saw. Pengertian tersebut sudah jelas ridak lurus, karena bertentangan dengan kenyataan. Untuk meluruskan maknanya perlu disisipkan secara tersirat kata al-ism (dosa) atau al-hukm (hukum), sehingga demikian arti hadits menjadi : diangkatkan dari umatku (dosa atau hukum) perbuatan tersalah, karena lupa atau karena keterpaksaan 7. B. Mafhum Dan Pembagiannya Mafhum secara bahasa adalah sesuatu yang dipahami dari suatu teks, sedangkan menurut istilah adalah “pengertian tersirat dari suatu lafal (mahfum muwafaqah) atau pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah). Tegasnya, dilālat al-mafhūm itu adalah penunjukkan lafal nash atas suatu ketentuan hukum yang didasarkan atas pemahaman dibalik yang tersurat. Contohnya Q.S al-Isra’ ayat 23:



‫ف َوال تَ ْنه َْرهُ َما‬ ٍ ُ ‫فَال تَقُ ْل لَ ُه َما أ‬ “Jangan kamu mengucapkan kepada kedua ibu bapakmu ucapan “uf” dan janganlah kamu membentak keduanya”. Hukum yang tersurat dalam ayat tersebut adalah larangan mengucapkan kata kasar “uf” dan menghardik orang tua. Dari ayat itu juga dapat dipahami adanya ketentuan hukum yang tidak disebutkan (tersirat) dalam ayat tersebut, yaitu haramnya memukul orang tua dan perbuatan lain yang menyakiti orang tua. Mafhum dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. 1. Mafhum Muwafaqah Adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, dan hukum yang tertulis ini sesuai dengan masalah yang tidak tertulis karena ada persamaan dalam maknanya. Disebut mafhum muwafaqah karena hukum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.



7



Ibid, hal 338-339



Mafhum muwafaah dibagi menjadi dua bagian8:



a.) Fahwal Khitab, yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Contohnya firman Allah swt dalam QS. Al-Isra’ ayat 23:



‫ف‬ ٍ ُ ‫فَال تَقُ ْل لَ ُه َما أ‬ “Janganlah kamu mengatakan kata-kata keji kepada dua orang ibu bapakmu.” Sedangkan kata-kata keji saja tidak boleh (dilarang) apalagi memukulnya. Dalil ini telah menunjukkan adanya larangan atau pengharaman berkata “ah”, kepada orang tua karena di dalamnya (perkataan ah) perkataan atau ucapan dapat menimbulkan rasa sakit “al-Adza” pada kedua orang tua. Maka kesimpulan dari nash ini bahwasanya dalil ini menunjukan pula pengharaman memukul, mencaci, dan tidak memberi makan mereka berdua atau lainnya. Terlebih lagi dalam perkara ini lebih menimbulkan rasa sakit daripada berkata “ah”. Maka dikarenakan perkara ini asyaddu atau lebih utama jadi hukum pada perkara ini sama seperti perkataan atau mengungkapkan “ah”, bahkan hukum pada perkara tersirat ini (yang tidak disebutkan di dalam nash) lebih utama daripada perkara yang disebutkan di dalam nash tersebut. Contoh lain dapat kita perhatikan di dalam kehidupan sehari hari ialah ungkapan yang dapat kita lihat di setiap SPBU yang menyatakan larangan “dilarang merokok di area ini”, karena secara tidak langsung dilarang juga membakar sampah di area tersebut, karna membakar sampah lebih utama daripada membakar atau menghidupkan rokok.



b.) Lahnal Khitab yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan. Seperti firman Allah swt.:



‫س ِعي ًْرا‬ ْ َ‫سي‬ َ َ‫صلَ ْون‬ َ ‫اراصلى َو‬ ً َ‫إِنه اله ِذ ْينَ يَأْكُلُ ْونَ أَ ْم َوا َل ا ٌ ْليَتَ َمى ظُ ْل ًما إِنه َما يَأْكُلُ ْونَ فِى بُطُ ْونِ ِه ْم ن‬ “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta benda anak yatim secara aniaya sebenarnya memakan api kedalam perut mereka”. Dalam ayat di atas menegaskan pengharaman memakan harta anak yatim, karna itu adalah sebuah kezaliman dan menghilangkan haknya, maka mafhum yang kita dapat Membakar atau setiap cara yang bertujuan untuk menghabiskan harta anak yatim sama haramnya sebagaimana hartanya memakan harta anak yatim. 8



Syafi’i karim, fiqih ushul fiqh, hal. 178-179



2. Mafhum mukhalafah Adalah pengertian yang dipahami berbeda dengan ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakan). Oleh karena itu, hal yang dipahami selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan. Seperti dalam firman Allah swt pada QS. Al-Jum’ah ayat 9:



‫َّللا َوذَ ُروا ا ْلبَ ْي َع‬ ِ ‫سعَ ْوا إِلَى ِذك ِْر ه‬ ْ ‫ِي لِلصهال ِة مِ نْ يَ ْو ِم ا ْل ُج ُمعَ ِة فَا‬ َ ‫إِذَا نُود‬ “Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu mengerjakan dan tinggalkan jual beli.” Dapat dipahami dari ayat ini, bahwa boleh jual beli di hari jum’at sebelum adzan si mu’adzin dan sesudah mengerjakan sholat. Mafhum mukhalafah sendiri terbagi menjadi : a.) Mafhum al-Washfi (pemahaman dengan sifat) adalah petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Dalam mafhum sifat terdapat tiga bagian, yaitu mushtaq, hal (keterangan keadaan) dan ‘adad (bilangan). Misalnya pada sabda Rasulullah saw.:



‫سا ِئ َم ِة َزكا َ ِة‬ ‫فِي ال ه‬ “para binatang yang digembalakan itu ada kewajiban zakat”. Mafhum mukhalafahnya adalah binatang yang diberi makan, bukan yang digembalakan.9 Mafhum sifat ada 3 macam: 1.) Mustaq dalam ayat. Contohnya dalam QS. Al-Hujarat ayat 6:



َ‫علَى َما فَ َع ْلت ُ ْم نَادِمِ ين‬ َ ‫ص ِب ُحوا‬ ْ ُ ‫ق ِبنَ َب ٍإ فَتَ َب هينُوا أَنْ ت ُِصي ُبوا قَ ْو ًما ِب َجهَالَ ٍة فَت‬ ٌ ‫س‬ ِ ‫َيا أَ ُّيهَا الهذِينَ آ َمنُوا ِإنْ جَا َءكُ ْم فَا‬ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Mafhum yang kita dapat dengan adanya penyebutan kata sifat fasik di dalam ayat tersebut ialah bahwasanya selain orang fasik tidak wajib bagi kita meneliti kabar yang dibawa, dalam artian kata juga bahwasanya wajib menerima kabar dari orang yang memiliki sifat adil atau amanah. Contoh lain dari redaksi hadis ialah sabda Nabi 9



Rahmat syafe’i, ilmu ushul fiqh, hal 220



SAW yang artinya : Segala yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar hukumnya haram. Mafhum yang kita dapat ialah bahwasanya sesuatu yang tidak unsur sifat memabukkan halal, seperti air susu, air sirop atau air bening yang dikonsumsi manusia pada umumnya. Dapat dipahami dari ungkapan kata ‘fasiq’ ialah orang yang tidak wajib ditelliti beritanya. Ini berarti bahwa berita yang disampaikan oleh seseorang yang adil wajib diterima. 2.) Hal (keterangan keadaan) Seperti fiman Allah, QS. Al-Maidah ayat 95:



‫ص ْي َد َوأَ ْنت ُ ْم ُح ُر ٌم َو َمنْ قَتَلَهُ مِ ْنكُ ْم ُمتَعَمِ دًا فَج ََزا ٌء مِ ثْ ُل َما قَتَ َل مِ نَ النهعَ ِم يَحْ كُ ُم‬ ‫يَا أَيُّهَا الهذِينَ آ َمنُوا ال تَ ْقتُلُوا ال ه‬ َ ٌ‫ارة‬ َ ‫ق َوبَا َل أَ ْم ِر ِه‬ َ ‫سا ِكينَ أَ ْو‬ َ ‫ِب ِه ذَ َوا‬ َ ‫ع ْد ُل ذَ ِلكَ ِصيَا ًما ِليَذُو‬ َ ‫طعَا ُم َم‬ ‫عفَا ه‬ َ ‫ع ْد ٍل مِ ْنكُ ْم َه ْديًا بَا ِل َغ ا ْل َك ْعبَ ِة أَ ْو َكفه‬ ُ‫َّللا‬ ٌ ‫َّللاُ ع َِز‬ ‫يز ذُو ا ْنتِقَ ٍام‬ َ َ ‫ع هما‬ ‫َّللاُ مِ ْنهُ َو ه‬ ‫ف َو َمنْ عَا َد فَيَ ْنتَ ِق ُم ه‬ َ َ‫سل‬ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makanan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya, Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.” Ayat ini menunjukkan tiadanya hukum bagi orang yang membunuhnya karena tak sengaja. Sebab penentuan “sengaja” dengan kewajiban membayar denda dalam pembunuhan binatang buruan tidak sengaja. 3.) Adad (bilangan) Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 197:



َ َ‫ش ُه ٌر َم ْعلُو َماتٌ فَ َمنْ فَ َرضَ فِي ِهنه ا ْل َح هج فَال َرف‬ ‫َج َو َما تَ ْفعَلُوا مِ نْ َخي ٍْر‬ ْ َ‫ا ْل َح ُّج أ‬ َ ‫ث َوال فُسُو‬ ِ ‫ق َوال ِجدَا َل فِي ا ْلح‬ ‫َّللاُ َوت ََز هودُوا فَ ِإنه َخي َْر ه‬ ‫ب‬ ‫يَ ْعلَ ْمهُ ه‬ ِ ‫ون يَا أُولِي األ ْلبَا‬ ِ ُ‫الزا ِد الت ه ْق َوى َواتهق‬ “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasikh dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orangorang yang berakal.” Mafhumnya ialah melakukan ihram diluar bulan-bulan itu tidak syah.



b. ) Mafhum illat adalah menghubungksn hukum sesuatu karena illatnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.10 c. ) Mafhum ghayah (pemahaman dengan batas akhir) adalah lafal yang menunjukkan hukum sampai pada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafal ghayah ini ada kalanya dengan “illa” dan dengan “hatta’. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6:



ْ َ ‫صلَو ِة فا‬ ....‫ِق‬ ِ ‫غ‬ ‫ِلى ال ه‬ ِ ‫ِلى ا ْل َم َراف‬ َ ‫سلُ ْوا ُو ُج ْو َهكُ ْم واَ ْي ِديَكُ ْم أ‬ َ ‫اِذَا قُ ْنت ُ ْم ا‬ “bila kamu hendak nmengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kepada siku”. Mafhum mukhalafahnya adalah membasuh tangan sampai kepada siku. d.



Mahfum laqaab (pemahaman dengan julukan) adalah menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fiil. Seperti firman Allah SWT:



‫علَ ْيكُ ْم أ ُ همهَاتُكُ ْم‬ َ ْ‫ُح ِر َمت‬ “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.” Mafhum mukhalafahnya adalah selain para ibu.11 e. Mafhum hasr adalah pembatasan. Seperti dalam firman Allah swt.:



‫ستَ ِع ْي ُن‬ ْ َ‫ِإ هياكَ نَ ْع ُب ُد و ِإ هياكَ ن‬ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” Mafhum mukhalafahnya adalah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh karrena itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dialah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan. 12 f. Mafhum syarat , adalah petunjuk lafadz yang memberi fadah adanya hukum yang dihubungkan dengan syarat supaya dapat berlaku hukum yang sebaliknya. Seperti dalam surat al-Thalaq ayat 6:



... ‫علَ ْي ِهنه‬ َ ‫ت َح ْم ٍل فَأ َ ْن ِفقُ ْوا‬ ِ َ‫وإِنْ كُنه أُوال‬. َ .. 10



Syafi’i karim, fiqih ushul fiqh, hal 183 Ibid, hal 184 12 Abdul Wahab Khalaf, kaidah hukum islam, hal. 222 11



“...Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mererka nafkahnya.” Mafhum mukhalafahnya adalah istri-istri tertalak itu tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.13



C. Kehujjahan Mantuq sudah jelas bisa dijadikan hujjah, karena lafalnya yang jelas. Begitu juga dengan mafhum muwafaqah. Para ulama’ bersepakat, bahwa semua mafhum bisa dijadikan sebagai hujjah kecuali mafhum laqaab. Hal ini disebabkan karena penyebutan isim ‘alam atau isim jenis itu sekedar untuk penyebutan adanya hukum padanya bukan untuk membatasi atau mengkhususkan berlakunya hukum padanya saja. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak dapat diberlakukan hukum sebaliknya, kecuali jika ada dalil lain yang menentukannya. Seperti firman Allah : “Muhammad adalah utusan Allah.” Ayat tersebut jika diambil mafhum mukhalafahnya akan memberikan pengertian bahwa selain Nabi Muhammad addalah utusan Allah. Inii jelas bertentangan dengan nash yang ada. Berhujjah dengan mafhum masih diperselisihkan. Menurut pendapat yang paling shahih, mafhum-mafhum tersebut boleh dijadikan hujjah (dalil, argumentasi) dengan beberapa syarat, antara lain: a.) Apa yang disebutkan bukan dalam kerangka “kebiasaan” yang umum. Misalnya “yang ada dalam pemeliharaanmu” dalam QS. An-Nisa’ :23 yang artinya “... dan anak-anak perempuan dan istri-istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu...”, ini tidak ada mafhumnya (maksudnya ayat ini tidak dapat dipahami bahwa anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan ayah tirinya boleh dinikahi), sebab pada umumnya anak-anak perempouan istri kitu berada dalam pemeliharaan suami. b.) Apa yang disebutkan itu tidak untuk menjelaskan suatu realita. Seperti firman Allah QS. Al-Mu’minin: 117 ; yang artinya “ Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungan di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” Dalam kenyataannya Tuhan manapun selain dari Allah tidak ada dalilnya. Jadi kata-kata “ padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu” adalah suatu sifat yang pasti yang didatangkan untuk memperkuat realita realita dan untuk menghinkan orang yang menyembah Tuhan di samping Allah, bukan untuk pengertian bahwa menyembah Tuhan-tuhan itu boleh asal dapat ditegakkan dalilnya.



13



Tim penyusun, studi al-qur’an, hal 345



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dari berbagai pembahasan yang telah kami paparkan diatas dapat disimpulkan bahwasannya: Mantuq secara bahasa adalah “sesuatu yang diucapkan”, sedangkan menurut istilah yaitu pengertian harfiah yang ditunjukkan oleh lafadz yang diucapkan itu sendiri. Manthuq sendiri terbagi menjadi nash, zahir dan mu’awwal. Sedangkan Mafhum secara bahasa adalah sesuatu yang dipahami dari suatu teks, sedangkan menurut istilah adalah “ pengertian tersirat dari suatu lafal (mahfum muwafaqah) atau pengertian kebalikan dari pengertian lafal yang diucapkan (mafhum mukhalafah). Mafhum dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Dalam mafhum muwafaqah terdapat (fahwal khitab dan lahnal khitab). Sedangkan dalam Mafhum mukhalafat terdapat (mafhum al-washfhi, illat, ghayah, laqaab, hasr dan syarat). Mantuq dan mafhum muwafaqah dapat dijadikan sebagai hujjah, namun untuk mafhum mukhalafah terdapat pengecualian. Yaitu mafhum laqab yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.



DAFTAR PUSTAKA



Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqih Kaidah Hukum Islam. Cetakan pertama. Jakarta : Pustaka Amani, 2003. Karim, Asyafe’i. Fiqih Ushul Fiqih. Cetakan kedua. Bandung : CV Pustaka Setia, 2001. Sya’ban, al-Din. Ushul al-Fiqh al-Islami. Mesir: Dar al-Ta’lif, 1965 Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cetakan keempat. Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010. Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001. Tim Penyusun. Studi Al-Qur’an. Cetakan pertama. Surabaya : IAIN SA Press, 2011. Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islam, Jilid I. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986 Jumantoro,Totok,dkk,kamus ilmu ushul fiqh ,Jakarta: logos wacana ilmu 2005