11 0 141 KB
MAKALAH KODE ETIK TERAPIS GIGI DAN MULUT Dosen Pembimbing: Bapak Prasko, S.Si.T, M.H
Disusun oleh: Putri Amalia Mahsun NIM. P1337425120096/1B
Program Studi D-III Kesehatan Gigi
Jurusan Keperawatan Gigi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 2020
Kata Pengantar Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah Swt., yang telah memberikan
banyak nikmat, taufik, dan hidayah sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Kode Etik Terapis Gigi dan Mulut” dengan baik tanpa adanya halangan yang berarti. Makalah ini telah saya selesaikan dengan maksimal berkat kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya sampaikan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian makalah ini. Di luar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati, saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dengan makalah ini saya berharap
dapat
membantu
pembaca
sekalian
dalam
mengetahui
tanggung jawab hukum dari profesi terapis gigi dan mulut. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.
Semarang, 17 Oktober 2020
Penulis
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Terapis Gigi dan Mulut merupakan salah satu jenis tenaga
Kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi (SK Menkes Nomor 1035 Tahun 1998). Pengertian dari profesi sendiri menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi Pendidikan keahlian tertentu (keteramplinan, kejujuran, dan sebagainya). Setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kode etik merupakan system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bago professional. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan profesi seperti, dokter, perawat, perawat gigi (terapis gigi dan mulut), dan profesi lainnya. Begitu halnya dengan perawat gigi (terapis gigi dan mulut) yang merupakan suatu profesi bidang keperawatan gigi juga memiliki kode etik. Dengan adanya kode etik ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi tiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, dimana pelaksana profesi (perawat gigi) mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Disamping itu, kode etik juga merupakan sarana control bagi masyarakat maupun profesi yang bersangkutan, serta mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Organisasi profesi merupajan suatu wadah/tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang Terapis Gigi dan Mulut adalah Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), sedangkan untuk perawat gigi adalah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI). Sebagai seorang perawat gigi atau terapis gigi dan mulut kita wajib menghayati, menaati, dan mengamalkan apa yang sudah tertera di dalam kode etik di wilayah hukum Indonesia. Kewajiban-kewajiban sebagai seorang perawat gigi/terapis gigi dan mulut senantiasa harus dilakukan dengan semaksimal mungkin, baik itu kewajiban umum dalam memberikan pelayanan asuhan Kesehatan gigi dan mulut, agama, hukum, kewajiban terhadap masyarakat, kewajiban terhadap diri sendiri bahkan kewajiban terhadap rekan sejawat.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa saja yang termasuk dalam kode etik seorang terapis gigi dan mulut. 2. Bagaimana peran seorang terapis gigi dan mulut dalam mengamalkan kode etik profesinya
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui kode etik profesi terapis gigi dan mulut di Indonesia 2. Untuk mengetahui peran terapis gigi dan mulut dalam menjalankan profesinya.
BAB II PEMBAHASAN 2.1
Pengertian Terapis Gigi dan Mulut atau Perawat Gigi Terapis gigi dan mulut merupakan salah satu jenis profesi
tenaga Kesehatan dalam kelompok keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi (SK Menkes Nomro 1035 Tahun 1998).
2.2
Pengertian Kode Etik Kode etik adalah salah satu ciri atau persyaratan dari suatu
profesi
dan
mempunyai
arti
penting
dalam
menentukan,
mempertahankan, dan meningkatkan standar profesi, serta dapat menunjukkan adanya tanggungjawab dari profesi dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat (Kelly, 1987). Kode etik adalah aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, dan pada saat dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari etika (Martin, 1993) Kode etik yang secara mekanismenya melekat pada organisasi profesi,
sangat
diperlukan
untuk
menjaga
martabat,
serta
kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian (Wignyosoebroto, 1999).
2.3
Tujuan Kode Etik
1. Sebagai aturan dasar terhadap hubungan antarperawat, pasien, dan tenaga Kesehatan
2. Sebagai standar dasar untuk mengeluarkan perawat yang tidak menaati peraturan, serta melindungi perawat yang menjadi pihak tertuduh secara tidak adil. 3. Sebagai self control karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari/dan untuk kepentingan kelompok profesi (social) itu sendiri.
2.4
Pengertian Kode Etik Perawat Gigi Perawat
gigi
yeng
merupakan
suatu
profesi
bidang
keperawatan gigi juga memiliki kode etik. Dengan adanya kode etik ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi tiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, dimana pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Disamping itu, kode etik juga merupakan sarana control bagi masyarakat maupun profesi yang bersangkutan, serta mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan suatu wadah/tempat para anggota profesi
tersebut
menggabungkan
diri
dan
mendapat
perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan
gigi
adalah
Persatuan
Perawat
Gigi
Indonesia(PPGI). Sebagai seorang perawat gigi kita wajib menghayati, mentaati dan mengamalkan apa yang sudah tertera didalam kode etik diwilayah hukum Indonesia. Kewajiban-kewajiban sebagai seorang perawat gigi senantiasa harus dilakukan dengan semaksimal mungkin, baik itu kewajiban umum dalam memberikan pelayanan asuhan
kesehatan
gigi
dan
mulut,
agama,
hukum,
kewajiban terhadap masyarakat, kewajiban terhadap diri sendiri, bahkan kewajiban terhadap rekan sejawat.
2.5
Kewajiban Umum
Pasal 1 Setiap Perawat gigi Indonesia harus senantiasa menjalankan profesinya secara optimal Perawat gigi melakukan pekerjaannya sesuai dengan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut etika umum, etika kesehatan gigi, hukum, dan agama. Pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut perlu dipelihara dan ditingkatkan sesuai dengan kompetensi perawat gigi etika umum dan etika kesehatan gigi dan mulut dilakukan dalam rangka memberi pelayanan terbaik kepada pasien. Sebagai contoh seorang perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatannya perlu memperhatikan prinsip etika dan pengetahuan yang di dapat supaya mendapat hasil yang maksimal. Pasal 2 Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib menjunjung tinggi normanorma hidup yang luhur. Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya harus membawa diri dalam sikap yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap pasien, masyarakat, teman sejawat maupun profesinya. Dalam menjalankan tugasnya, perawat gigi harus mematuhi normanorma luhur yang berlaku di daerah dimana ia menjalankan tugas sebagai perawat gigi. Oleh karena itu Perawat gigi Indonesia berkewajiban untuk menjaga tingkah laku, tutur kata serta sikapnya agar selalu seimbang dengan martabat jabatan Perawat Gigi sebagai salah satu tenaga kesehatan gigi. Masyarakat memandang perawat gigi. Karena masyarakat menilai seorang perawat gigi tidak
hanya berdasarkan kemampuan dalam memberikan pelayanan asuhan Kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, tetapi juga berdasarkan cara dan sikap hidupnya dalam masyarakat. Pasal 3 Dalam menjalankan profesi, setiap Perawat Gigi Indonesia tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang bertententangan dengan Kode Etik. Dalam hal ini sebagai seorang perawat yang profesional harus bekerja berdasarkan kode etik yang telah diatur dan disepakati. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses perawatan maka akan diberi sanksi yang telah dimuat dalam kode etik profesi perawat gigi. Contoh: apabila seorang perawat gigi membuka praktik tanpa lisensi maka akan diberi peringatan dan jika hal itu terus berlanjut maka akan dikeluarkan dari organisasi profesi. Pasal 4 Setiap perawat gigi Indonesai harus memberikan kesan dan keterangan atau pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. Yang dimaksud dalam pasal 4 itu adalah bahwa setiap perawat gigi harus mampu mempertanggungjawabkan tentang apa yang telah disampaikan kepada pasien. Misalnya dalam hal melakukan tindakan scaling pada pasien, apa saja langkah-langkah yang akan dilakukan dan dihadapi oleh pasien, seberapa besar kemungkinan perawatan akan berhasil dan bahkan resiko seperti apa yang akan dihadapi ketika pasien melakukan tindakan scaling. Kemudian
perawat
gigi
juga
berwenang
dalam
hal
mempertanggung jawabkan rekam medis pasien dan harus sesuai dengan keadaan pasien yang sebenarnya terjadi pada diri pasien itu sendiri, bahkan ketika terjadi kesalahan dalam melakukan
tindakan pelayanan Kesehatan terhadap diri pasien sang perawat akan
mempertanggunjawabkan
nya
ataupun
mempertanggunggugatkan. Pasal 5 Setiap perawat Gigi Indonesia agar menjalin kerja sama yang baik dengan tenaga Kesehatan lainnya. Perawat gigi harus dapat menjalin kerjasama dengan pelaksana tenaga kesehatan menyeluruh seperti dokter gigi, dokter umum, bidan, perawat umum, ahli gizi maupun penyuluh kesehatan masyarakat agar terjalin hubungan yang baik, harmonis dan saling menghargai. Hubungan kerjasama yang baik dapat mendukung terjalinnya kolaborasi perawat gigi dengan tenaga Kesehatan yang lain sehingga dapat melakukan asuhan pelayanan kesehatan dengan terapeutik. Pasal 6 Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib bertindak sebagai motivator dan pendidik masyarakat. Perawat
bertindak
sebagai
motivator
bertujuan
untuk
memberi suatu motivasi/semangat dalam hal kesehatan gigi dan mulut pasien. Hal ini diterapkan karena motivasi merupakan suatu pencegahan primer. Pasal 7 Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan Kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promote, preventif, dan kuratif sederhana. Perawat
gigi
Indonesia
dalam
rangka
meningkatkan
Kesehatan gigi dan mulut diwajibkan untuk melakukan usaha baik secara pencegahan, promotif, maupun tindakan kuratif sederhana.
Peran perawat gigi dalam upaya promotif dan preventif dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit gigi dan mulut, upaya ini dilakukan sebagai rencana berjangka guna menekan angka terjadinya penyakit gigi dan mulut dalam masyarakat, sedangkan peran perawat gigi dalam upaya kuratif sederhana adalah dengan memberikan tindakan yang bersifat kuratif yakni disaat penyakit gigi dan mulut sudah menjangkiti seseorang, namun tindakan kuratif yang diberikan adalah sederhana, tidak melebihi batas wewenang yang dimiliki oleh seorang perawat gigi sesuai SOP.
2.6
Kewajiban Perawat Gigi terhadap Masyarakat
Pasal 8 “Dalam melaksanakan profesinya, setiap Perawat Gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu masyarakat.” Perawat gigi juga termasuk tenaga kesehatan yang di didik dan nantinya juga bekerja untuk masyarakat luas. Jadi sudah seharusnya menjadi kewajiban untuk perawat gigi
memberikan
pelayanan
sebaik
mungkin
kepada
individu masyarakat. Selain itu perawat gigi juga wajib untuk memperhatikan dan mendapat persetujuan apa yang akan dilakukan terhadap pasien. Jika tidak, perawatan tidak mungkin bisa diteruskan. Jika iya, harus laksanakan semaksimal mungkin. Dengan adanya prosedur seperti ini, tidak mendapat kesan kalau pasien tidak tahu apa yang dilakukan perawat terhadapnya, walaupun si perawat sudah menjelaskan tentang indikasi yang sesuai dengan keadaan penderitanya, tapi pasien lah yang sepenuhnya menentukan akan dilakukan tindakan atau tidak.
Pasal 9 “Dalam hal ini ketidakmampuan dan diluar kewenangan Perawat Gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenaga yang lebih ahli.” Apabila seorang perawat gigi tidak dapat menangani sebuah
kasus,
dikarenakan
hal
tersebut
bukan
kompetensinya, maka ia harus merujuknya ke tenaga medis yang lebih ahli atau berkompeten dalam bidangnya misalnya ke dokter gigi atau dokter gigi spesialis. Pasal 10 “Setiap
Perawat
Gigi
Indonesia
wajib
merahasiakan
segala sesuatu yang ia ketahui tentang kliennya.” Hal tersebut merupakan hal yang sangat sensitive bagi pasien. Ketidaknyamanan si pasien, merasa rendah diri, minder, atau lingkungan sosialisasinya akibat rahasia medis yang tidak dijaga dapat menurunkan semangat untuk sembuh karena pasien tersebut sudah tidak nyaman dengan lingkungannya. Namun, jika harus dirahasiakan kepada keluarganya, nampaknya kurang setuju. Karena keluarga adalah orang terdekat pasien sehingga diharapkan mereka bisa membantu dalam proses penyembuhan, seperti memberikan semangat, mengupayakan pelayanan yang lebih baik, dan sebagai wujud kasih sayang terhadap pasien. Pasal 11 “Setiap
Perawat
pertolongan
gigi
darurat
indonesia
dalam
wajib
memberikan
batas-batas
kemampuan,
sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali pada waktu itu ada orang lain pertolongan.”
yang lebih mampu
memberikan
Pasal tersebut menjelaskan kewajiban perawat gigi terhadap masyarakat. Dalam keadaan darurat seorang Perawat
Gigi
siapapun dideritanya. batas-
wajib
yang
memberikan
membutuhkan
Pertolongan
batas
tindakan
yang
pertolongan dan
apapun
diberikan
keterampilan,
kepada yang
tentu
dalam
keahlian
dan
pengetahuan yang dimilikinya. Walaupun
sangat
terbatas,
namun
tetap harus
mengerjakan segala sesuatu dalam upaya menyelamatkan seseorang. Pertolongan harus diberikan apabila tidak ada orang lain yang mampu memberikan. Kami sependapat, karena bagaimanapun juga kita sebagai tenaga
kesehatan
harus
siap
dan
sigap
dalam
melayani
masyarakat dalam kondisi apapun dan kapanpun. Namun memang perlu diperhatikan sejauh mana kemampuan yang kita miliki agar tidak terjadi kesalah yang tidak diinginkan. Sebaiknya jangan menangani kasus di luar kompetensi kita sebagai perawat gigi, lakukan pertolongan sederhana sesuai kompetensi kita, kemudian rujuk pada orang yang lebih mampu menangani kasus tersebut, misalnya dokter gigi. Jangan sampai kita melakukan kesalahan yang dapat berakibat fatal dan merugikan pasien, alih – alih bertujuan menolong tapi yang terjadi malah membahayakan pasien.
2.7
Kewajiban
Perawat
Gigi
terhadap
Teman
Sejawatnya Pasal 12 “Setiap Perawat Gigi Indonesia harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri diperlakukan.”
Sesama Perawat Gigi sebaiknya tidak merasa lebih tinggi dari rekan kerjanya. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan
proses
kerja
yang,
adil
serta
tidak
menimbulkan kesenjangan. Selain itu, bertujuan untuk membentuk lingkungan kerja yang nyaman, sehingga kinerja yang dihasilkan pun optimal. Dalam usaha menciptakan suasana kerja yang diinginkan, tentunya tidak terlepas dari andil organisasi profesi
yang
menaungi.
Pengetahuan
yang
dimiliki
hendaknya dibagikan kepada sesame perawat gigi. Untuk memudahkan adanya sharing pengalaman antar sesame perawat gigi, alangkah baiknya jika setiap perawat gigi menjadi anggota dari organisasi PPGI dna terapis gigi dan mulut menjadi anggota PTGMI, sehingga feel Kerjasama san penerimaan dalam sebuah komunitas itu ada. Forum antar perawat gigi juga dapat memfasilitasi dalam pencarian solusi atau kesalahpahaman yang timbul antarsesama perawat gigi. Selain itu dapar dijadikan sebagai sarana curah pendapat tentang isu-isu teraltual dalam dunia kedokteran gigi.
2.8
Kewajiban Perawat Gigi terhadap Diri Sendiri
Pasal 13 “Setiap perawat gigi Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya.” Meningkatkan martabat dirinya, berarti bahwa
perawat
gigi wajib bekerja secara teleti dan hendaknya selalu berusaha mawas diri untuk meningkatkan citra perawat gigi di masyarakat.
Pasal 14 “Setiap Perawat Gigi Indonesia wajib mengikuti secara
aktif perkembangan pengetahuan dan teknologi.” Dapat kita lihat pada realitanya dilapangan, asuhan keperawatan yang dilakukan masih bersifat manual dan konvensional, belum disertai
dengan
sistem/perangkat
tekhnolgi
yang
memadai.
Contohnya dalam hal pendokumentasian asuhan keperawatan masih manual, sehingga perawat mempunyai potensi yang besar terhadap proses terjadinya kelalaian dalam praktek. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka sangat dimungkinkan bagi perawat
untuk
memiliki
sistem
pendokumentasian
asuhan
keperawatan yang lebih baik. Pasal 15 “Setiap
Perawat
Gigi
Indonesia
harus
memelihara
kesehatannnya supaya dapat bekerja dengan baik.” Dalam pasal 15 disebutkan bahwa setiap perawat gigi di Indonesia harus memeliharanya kesehatannya, kita sebagai calon perawat gigi harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana caranya memelihara kesehatan, terutama kesehatan gigi dan mulut. Seperti memeriksakan gigi minimal 6 bulan sekali, menggosok gigi minimal 2 kali sehari (setelah sarapan dan sebelum tidur). Dan menjaga kebersihan dirinya serta lingkungan sekitarnya, dan memperhatikan syaratsyarat pencegahan antara lain dengan imunisasi, mencuci tangan, memakai masker dan sarung tangan. Tapi dalam realitanya di Indonesia masih sering ditemui perawat gigi yang tidak memperhatikan syarat-syarat kesehatan.
BAB III PENUTUP 3.1.
Kesimpulan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi
landasan
kehidupan
melaksanakan
2
dan
tahun,
landasan
melainkan
jiwa
dalam dan
perbuatannya untuk segala zaman, serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan.m“ apa yang tidak kau inginkan, orang lain berbuat terhadapmu, jangan berbuat itu terhadap orang lain “. Oleh karena itu setiap Perawat Gigi Indonesia harus menjaga nama baik dengan ilmu, moral dan etika. Seseorang
atau
beberapa
orang
berbuat
salah,
seluruh Perawat Gigi terbawa dalam kesalahan itu ataupun mendapat nama tidak baik, seperti peribahasa : “ karena nila setitik, rusak susu sebelanga“. Keberhasilan
penghayatan
dan
pengamalan
Kode Etik Perawat Gigi Indonesia bergabung dari Etika, serta partisipasi dari seluruh Perawat Gigi Indonesia.
3.2.
Saran Dalam pelaksanaannya dibutuhkan tingkat profesionalitas
yang tinggi dari seluruh perawat gigi Indonesia dan partisipasi antar sesame teman sejawatnya.
Perawat gigi Indonesia harus menjaga nama baik dengan ilmu, moral dan etika agar tidak berdampak buruk pada nama baik seluruh perawat gigi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi Prasko A, 2011, Definisi Perawat gigi, diakses pada 17 Oktober 2020, < https://prasxo.wordpress.com/2011/02/17/definisi-perawat-gigi/> Pudentiana, DKK, 2010, Etika Profesi Perawat Gigi, EGC: Jakarta