Makalah Tanggung Jawab Hukum Profesi Terapis Gigi Dan Mulut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TANGGUNG JAWAB HUKUM PROFESI TERAPIS GIGI DAN MULUT Dosen Pembimbing : Bapak Prasko, S.Si.T, M.H



Disusun oleh: Putri Amalia Mahsun NIM. P1337425120096/1B



Program Studi D-III Kesehatan Gigi Jurusan Keperawatan Gigi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang 2020



Kata Pengantar Puja dan puji syukur saya haturkan kepada Allah Swt., yang telah memberikan n banyak nikmat, taufik, dan hidayah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Tanggung Jawab Hukum Profesi Terapis Gigi dan Mulut” dengan baik tanpa adanya halangan yang berarti. Makalah ini telah saya selesaikan dengan maksimal berkat kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya sampaikan banyak terima kasih kepada



segenap



pihak



yang



telah



berkontribusi



secara



maksimal



dalam



penyelesaian makalah ini. Di luar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susunan kalimat maupun isi. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati, saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dengan makalah ini saya berharap dapat membantu pembaca sekalian dalam mengetahui tanggung jawab hukum dari profesi terapis gigi dan mulut. Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.



Semarang, 17 Oktober 2020



Penulis



Daftar Isi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang



Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28H (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dijelaskan juga pada Pasal 34 (3) menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang yang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya di jamin oleh Pemerintah. Pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan upaya kesehatan dalam rangkaian pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan diri. Bentuk pelayanan kesehatan ini tidak hanya difokuskan pada pelayanan kesehatan individu tetapi juga pada pelayanan kesehatan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan kesehatan ini tentunya ditunjang oleh sumber daya kesehatan yang dapat berupa segala bentuk dana, tenaga, pembekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta fasilitas kesehatan yang memadai. Bentuk upaya pelayanan kesehatan pada masyarakat yang semula dititikberatkan pada upaya kuratif penderita berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan antara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi medik, standar pelayanan dan sesuai dengan kewenangannya, apabila tenaga kesehatan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kewenangannya, maka tenaga kesehatan tersebut melanggar salah satu standar profesi tenaga kesehatan, karena di dalam standar profesi terdapat kewenangan masingmasing tenaga kesehatan. Definisi di dalam Pasal 1 angka 6 dalam Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sama dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan jenis tertentu untuk melakukan upaya kesehatan memerlukan kewenangan, salah satunya perawat gigi.



Tindakan medik yang dilakukan oleh perawat gigi , dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik kedokteran, disebutkan pada Pasal 73 sebagai berikut:



(1)



Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.



(2)



Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolaholah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.



(3)



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 73 Ayat (3) tersebut terlihat bahwa ada tenaga kesehatan yang



diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, pada penjelasan Pasal 73 ayat (3) disebutkan bahwa: “Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 73 Ayat (3) menunjukkan bahwa perawat gigi yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medik terbatas di bidang kedokteran gigi, dan di dalam Permenkes Nomor 512 Tahun 2007 Pasal 15 ada sebagian kewenangan dokter gigi yang dapat dilimpahkan kepada perawat gigi, sehingga ke dua peraturan ini tidak bertentangan.



1.2



Rumusan Masalah



Rumusan masalah yang di dapatkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut. 1. Apa saja yang menjadi tanggung jawab hukum seorang tenaga kesehatan 2. Apa saja yang menjadi tanggung jawab hukum pidana dan perdata yang menyangkut perawat gigi 3. Bagaimana tanggung jawab hukum profesi perawat gigi berdasarkan undangundang kesehatan, peraturan tenaga kesehatan, standar profesi perawat gigi, dan berdasarkan standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.



1.3



Tujuan



Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui dan memahami tentang tanggung jawab hukum tenaga kesehatan. 2. Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum pidana dan perdata yang menyangkut perawat gigi. 3. Untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum perawat gigi berdasarkan undang-undang kesehatan, peraturan tenaga kesehatan, standar profesi perawat gigi, dan berdasarkan standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.



1.4



Manfaat



Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut. 1. Kita dapat mengetahui dan memahami tentang tanggung jawab hukum tenaga kesehatan. 2. Kita dapat mengetahui dan memahami tentang tanggung jawab hukum pidana dan perdata yang menyangkut perawat gigi. 3. Kita dapat mengetahui dan memahami tentang tanggung jawab hukum perawat gigi berdasarkan undang-undang kesehatan, peraturan tenaga kesehatan, standar profesi perawat gigi, dan berdasarkan standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Tanggung Jawab Hukum Dalam pengertian hukum, tanggung jawab berarti “keterikatan”. Dalam



KBBI tanggung jawab berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (jika ada terjadi sesuatu boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya). Tiap manusia, mulai dari saat dilahirkan sampai saat meninggal mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subjek hukum. Tindakan atau perbuatan tenaga kesehatan sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya seharihari yang tidak berkaitan dengan profesi , dan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi. Begitu pula dalam tanggung jawab hukum seorang tenaga kesehatan, dapat tidak berkaitan dengan profesi, dan dapat pula merupakan tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.



2.2



Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan Seorang tenaga kesehatan, dalam menjalankan suatu tindakan harus



bertanggung jawab sebagai subjek hukum pengemban hak dan kewajiban. Perbuatan tenaga kesehatan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesi dengan kata lain Perawat Gigi sebagai warga negara yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum antara lain, menikah, melakukan perjanjian jual beli, membuat wasiat, menipu, menganiaya, dan lain sebagainya. Perbuatan tenaga kesehatan yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya ini, pada umumnya juga bisa dilakukan oleh setiap orang yang bukan tenaga kesehatan. Dalam menjalankan kewajiban hukumnya, diperlukan adanya ketaatan dan kesungguhan dari tenaga kesehatan tersebut dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengemban profesi. Kesadaran hukum yang dimiliki tenaga kesehatan harus berperan dalam diri tenaga kesehatan tersebut untuk



bisa mengendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesi, agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh hukum.



2.3



Tanggung Jawab Hukum Terapis Gigi dan Mulut/Perawat



Gigi 1. Menurut Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sumber saya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan



kesehatan



dan



teknologi



yang



dimanfaatkan



untuk



menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Dalam Pasal 190 Ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan bahwa pimpinan fasilittas



pelayanan



kesehatan



dan/atau



tenaga



kesehatan



yang



melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam



hal



perbuatan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1)



mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus selalu dibina dan diawasi. Pembinaan dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuannya, sehingga selalu tanggap terhadap permasalahan kesehatan yang menjadi tanggung



jawabnya.



Sedangkan



pengawasan



dilakukan



terhadap



kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang telah diterapkan. Setiap penyimpangan pelaksanaan tugas oleh tenaga kesehatan mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi. Pada Pasal 32 dijelaskan bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya. Lebih lanjut pada Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 menjelaskan bahwa dalam rangka pengawasan, Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan. Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa teguran, dan pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan. Kewajiban Tenaga Kesehatan yang tertuang dalam pasal 22 adalah sebagai berikut: Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk: a. Menghormati hak pasien b. Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan d. Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan e. Membuat dan memelihara rekam medis. 3. Menurut Kepmenkes Nomor 378/Menkes/K/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi Standar profesi perawat gigi mengikat perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Di dalamnya terkandung standar kompetensi dan unjuk kerja perawat gigi dalam melakukan tugas pelayanannya serta kode etik yang merupakan landasan dalam bekerja secara profesional. Artinya, seorang perawat gigi tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan yang optimal tetapi juga memiliki cara dan sikap hidup terpuji baik dalam hubungannya dengan pasien, masyarakat, rekan sejawat maupun profesinya.



Kewajiban perawat gigi berdasarkan kode etik profesi perawat gigi di bagi atas empat macam kategori, yaitu: a. Kewajiban Umum b. Kewajiban terhadap Masyarakat c. Kewajiban terhadap Teman Sejawat d. Kewajiban terhadap Diri Sendiri Bekerja sesuai dengan standar profesi merupakan suatu syarat yang mutlak



untuk



mendapatkan



perlindungan



hukum.



Standar



profesi



merupakan suatu kaidah yang mutlak dilaksanakan oleh perawat gigi karena di dalamnya terkandung cara untuk melakukan kebenaran yang merupakan suatu nilai dari asas keadilan. Di samping itu, standar profesi memberikan kepastian hukum bagi perawat gigi yaitu berupa imbalan perlindungan hukum. Berdasarkan kaidah-kaidah ketentuan perawat gigi tersebut di atas, tercermin adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kaidah kualifikasi dan kaidah kewenangan memberikan kepastian hukum bagi perawat gigi sebagai suatu profesi tenaga kesehatan yang diakui eksistensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Di dalam kaidah standar profesi, di samping adanya asas kepastian hukum juga tercermin adanya asas keadilan karena ada kebenaran yang ingin ditegakkan dalam peraturan/kaidah hukum tersebut. Di samping itu, asas kemanfaatan juga tercermin dalam standar profesi ini dalam bentuk adanya imbalan perlindungan hukum dan pelaksanaan yang praktis bagi perawat gigi dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu, standar profesi ini dapat dipakai kontrol bagi pelaksanaan pelayanan yang bermutu dan sebagai sarana pembuktian bagi hakim disidang peradilan. Tanggung jawab hukum Perawat Gigi meliputi: a. Dalam menjalankan profesinya, setiap perawat gigi di Indonesia wajib memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada individu, dan masyarakat tanpa membedakan budaya, etnik, kepercayaan, dan status ekonominya. b. Dalam hal ketidakmampuan dan di luar kewenangan perawat gigi Indonesia berkewajiban merujuk kasus yang ditemukan kepada tenaga kesehatan yang lebih ahli.



c. Setiap perawat gigi di Indonesia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang kliennya. d. Setiap perawat gigi Indonesia wajib memberikan pertolongan darurat dalam batas-batas kemampuan sebagai suatu tugas, perikemanusiaan kecuali pada waktu itu ada orang lain yang lebih mampu memberikan pertolongan. e. Setiap perawat gigi Indonesia wajib memberikan pelayanan kepada pasien dengan bersikap ramah, ikhlas, sehingga pasien merasa tenang dan aman. f. Setiap perawat gigi Indonesia wajib berupaya meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana. 4. Menurut Kepmenkes Nomor 284/Kepmenkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan profesional yang diberikan oleh perawat gigi kepada perorangan dan masyarakat, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut diperlukan adanya suatu Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. Dalam



keputusan



menteri



kesehatan



ini



seorang



perawat



gigi



berkewajiban memenuhi standar tindakan sebagai berikut. Standar asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi meliputi: a. Standar Administrasi dan Tata Laksana: 1) Standar Administrasi 2) Standar Tata Laksana Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut b. Standar Pengumpulan Data Kesehatan gigi 1) Standar Penjaringan Data Kesehatan Gigi dan Mulut 2) Standar Pemeriksaan OHIS (Oral Hygiene Indeks Simplified) 3) Standar Pemeriksaan DMF-T/def-t (Decay Mising FilingTeet/ Decay Erupto\ion Filing-Teet) c. Standar Promotif 1) Standar Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut



2) Standar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut 3) Standar Pelatihan Kerja. d. Standar Preventif 1) Standar sikat gigi massal 2) Standar kumur-kumur dengan larutan fluor 3) Standar pembersihan karang gigi 4) Standar pengolesan fluor 5) Standar penumpatan Pit dan Fissure Sealent e. Standar Kuratif 1) Standar pencabutan gigi sulung goyang derajat 2 atau lebih 2) Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART) 3) Standar penumpatan gigi 1-2 Bidang dengan Bahan amalgam 4) Standar Penumpatan gigi 1-2 bidang dengan bahan sewarna gigi 5) Standar pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan Infiltrasi Anestesi 6) Standar Rujukan 7) Standar Pencatatan dan Pelaporan f. Standar Hygiene Kesehatan Gigi 1) Standar Hyigiene Petugas Kesehatan gigi dan mulut 2) Standar Sterilisasi dan Pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi 3) Standar lingkungan kerja g. Standar Pemeliharaan Kesehatan Gigi dan Mulut pasien umum rawat inap h. Standar peralatan dan bahan asuhan kesehatan gigi dan mulut



2.4



Tanggung Jawab Perdata Perawat Gigi Dalam melakukan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan sebagai



subjek hukum mempunyai tanggung jawab hukum. Berdasarkan hukum perdata, tanggung jawab hukum ini dibedakan atas pertanggungjawaban atas dasar kesalahan (liability based on fault) dan pertanggung jawaban tanpa



kesalahan (Liability without fault) yang dikenal dengan tanggung jawab risiko (risk liabiliity) atau tanggung jawab mutlak (strict liability). Pertanggungjawaban risiko merupakan pertanggungjawaban akibat kerugian tanpa melakukan perbuatan melanggar hukum dan kesalahan. Jadi dalam hal ini, risiko yang terjadi bukan merupakan pertanggungjawaban akibat kesalahan dari pelaku tindakan namun risiko yang memang harus terjadi akibat tindakan yang dilakukan, misalnya risiko pendarahan setelah pencabutan gigi. Sedangkan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan bertumpu pada dua kriteria yaitu karena melanggar hukum si pelaku dipersalahkan dan karena mengabaikan perbuatan melanggar hukum tersebut. Perbuatan melanggar hukum secara perdata tertuang di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu tiap perbuatan melanggar hukum yang memberi kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat di simpulkan bahwa seorang perawat gigi dianggap bertanggung jawab dalam bidang hukum perdata bila: 1) Melakukan wanprestasi yaitu bila perawat gigi tidak melakukan kewajibannya, atau tidak memenuhi prestasi sama sekali, atau terlambat memenuhi



prestasi



atau



memenuhi



prestasi



secara



tidak



baik.



Pertanggungjawaban hukumnya tertuang dalam Pasal 1239 KUHPerdata yaitu tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. 2) Melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bila memenuhi syarat adanya perbuatan yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian, adanya kesalahan serta adanya hubungan sebagai akibat antara perbuatan melanggar hukum tersebut dengan kerugian yang diderita pasien.



3) Melakukan kelalaian yaitu perbuatan yang terjadi akibat kurang hati-hati, kurang waspada ataupun ceroboh dalam melakukan tindakan sehingga mengakibatkan kerugian seperti tertuang dalam Pasal 1366 KUHPerdata yaitu setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. 4) Melalaikan pekerjaan sebagai penanggungjawab berarti tidak melakukan secara benar tugasnya dalam menaggungjawabi suatu pekerjaan atau yang berada di dalam pengawasannya seperti yang tertuang dalam Pasal 1367 KUHPerdata yaitu seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.



2.5



Tanggung Jawab Pidana Perawat Gigi Tanggung jawab pidana disini timbul bila pertama-tama dapat



dibuktikan adanya kesalahan profesional dalam proses perawatan maupun pengobatan. Ada perbedaan mendasar antara tindak pidana biasa dan tindak pidana medis. Pada tindak pidana biasa yang terutama diperhatikan adalah akibatnya, sedangkan pada tindak pidana medis adalah penyebabnya. Walaupun berakibat fatal, tetapi tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan maka tenaga kesehatan tidak dapat dipersalahkan.



Pasal-pasal dalam hukum pidana yang relevan dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh seorang perawat gigi adalah mengenai : (1) Kesalahan yang dapat menimbulkan luka berat, tertuang dalam Pasal 360 KUHP ayat 1 : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”



(2) Kesalahan yang dapat menimbulkan kematian, tertuang dalam Pasal 359 KUHP : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. (3) Kesalahan karena melanggar rahasia kedokteran, tertuang dalam Pasal 322 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga berhak



mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Pelayanan kesehatan merupakan pemeliharaan



penyelenggaraan



upaya



kesehatan



dalam



rangkaian



dan peningkatan derajat kesehatan diri. Bentuk upaya



pelayanan kesehatan pada masyarakat yang semula dititikberatkan pada upaya kuratif penderita berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan antara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi medik, standar pelayanan dan sesuai dengan kewenangannya. Seorang tenaga kesehatan, dalam menjalankan suatu tindakan harus bertanggung jawab sebagai subjek hukum pengemban hak dan kewajiban. Dalam menjalankan kewajiban hukumnya, diperlukan adanya ketaatan dan



kesungguhan dari tenaga kesehatan tersebut dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengemban profesi. Tanggung jawab hukum seorang perawat gigi meliputi tanggung jawab secara perdata dan pidana. Hal itu harus sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki seorang perawat gigi/terapis gigi dan mulut. 3.2.