Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Berbicara mengenai etika dan tanggung jawab profesi hukum adalah berbicara mengenai bagaimana seorang penegak hukum beretika dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya profesi hukum harus mampu memberikan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan,



kesopanan,



dan



kesusilaan



serta wajib



menggali



nilai-nilai



kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Secara normatif das solen etika dan tanggung jawab profesi hukum saat ini terlihat baik dan sempurna. Misalnya profesi seorang jaksa yang mempunyai keududukan sebagai wakil negara dalam bidang peradilan. Tugas wakil negara adalah hal yang penting terutama kaitanya dengan kewibawaan negara. Akan sangat baik bila profesi seorang jaksa atau profesi hukum yang lain mempunyai etika dan tanggung jawab yang baik sehingga dapat dipercaya dan diakui oleh masyrakat. Dalam kenyataan das sein citra etika profesi hukum tidak sebaik dan seindah tugas dan kewajibannya yang sangat ideal. Di tengah-tengah masyarakat banyak terjadi penyalahgunaan profesi hukum tersebut disebebakan adanya faktor kepentingan. Sumaryono mengatakan bahwa penyalahgunaan profesi hukum atau tidak adanya disiplin diri. Dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama lain, pengembalaan hukum yang berada



jauh



dibawah



cita-cita



tersebut.



Selain



itu



1



penyalahgunaan profesi terjadi karena desakan pihak klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunya ingin menang. Klien biasanya tidak segan-segan menawarkan bayaran yang menggiurkan baik kepada penasehat hukum ataupun hakim yang memeriksa perkara.1 Mafia peradilan, itulah istilah yang kini cukup populer dibicarakan



di



masyarakat.



Banyak



profesi



hukum



yang



memberikan teladan atau perilaku yang kurang baik terhadap masyarakat. Dalam menangani kakus di peradilan tidak jarang aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, jaksa dan penasehat hukum



“main



mata”.



Hukum



pun



dipermainkan



untuk



kepentingan mereka sendiri. Masyarakat yang tidak tahu tentang aturan hukum pun mudah untuk dipermainkan. Masyarakat pun mulai menilai bahwa profesi hukum tidak lagi menjadi teladan hukum yang baik, dan membuat masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum. Dengan ini untuk menjaga profesi hukum yang diteladani perlu adanya etika dan tanggung jawab profesi hukum. 1.2 Rumusan Masalah Dari latar belakang di atas maka dapat diambil rumusan masalah, diantaranya: a. Apa pengertian etika? b. Bagaimana tanggung jawab profesi hukum? c. Apa pengertian profesi hukum? d. Bagaimana hubungan etika dan profesi hukum? 1.3 Tujuan Penelitian 1



Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hlm 22



2



Tujuan dari penelitian ini yaitu agar kita dapat mengetahui apa itu etika profesi dan tanggung jawab profesi hukum, mengetahui etika profesi dan tanggyng jawab profesi hukum, dan bisa mempelajari kasus pelanggaran kode etik seorang profesi.



1.4 Metode Penelitian Dalam penyusunan makalah ini penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode analisis. Mengambil referensi dari beberapa buku untuk memperoleh informasi yang terkait serta konsep dan teori yang mendukung. Semua yang ditulis dari makalah ini berasal dari buku dan sumber yang terpercaya.



1.5 Sistematika Penyajian Untuk mempermudah pemahaman, tulisan ini dibagi atas empat bab dan tiap bab terdiri dari beberapa sub bab. Bab pertama berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan sistematika penyajian. Bab kedua berisi tentang pengertian etika,



pengertian tanggung jawab,



pengertian apa itu profesi dan apa itu profsi hukum, nilai moral profesi, etika profesi huku, hubungan etika dengan profesi, dan contoh kasus pelanggaran kode etik. Bab ketiga adalah bab terakhir dalam tulisan ini. Bab ini berisi kesimpulan yang telah penulis paparkan dalam bab analisa kontrastif.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Etika Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).



2



Secara etimologis etika berasal dari



bahawa Yunani kuno “Ethos” yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap.3 Menurut Suhrawardi K. Lubis menyatakan bahwa dalam bahasa agama islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriyah saja, akan tetapi mencakup hal-hal yang lebih luas, yitu meliputi bidang akidah, ibadah dan syari’ah.4 Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.5 Etika menurut Magnis Suseno adalah sebuah ilmu dan buku



sebuah



ajaran.



Etika



adalah



perwujudan



dan



2



Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hlm 7 ibid 4 Ibid, hlm 7-8 5 Burhanudin Salam. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002. Hlm, 1 3



4



pengejawantahan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu.6 Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa etika adalah akhlak atau kebiasaan yang menurut manusianya itu sendiri masih dalam koridor atau jalan yang benar. Atau etika adalah yang muncul secara alamiah yang timbul dari diri sendiri bukan dibuatbuat sebagai nilai dari manusia tersebut yang menentukan karakter seperti apa yang ia miliki.



2.2 Tanggung Jawab Profesi Hukum Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa indonesia adalah



keadaan



Berkewajiban



wajib



menanggung



menanggung,memikul



segala



sesuatunya.



tanggung



jawab,



menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya Tanggung jawab dalam pengertian kamus diterjemahkan dengan kata “responsibility: having the caracter of a free moral agent; capable of determining one’s own acts; capable of deterred by consideration of sanction or consequences”.7 Definisi ini memberikan pengertian yang dititikberatkan pada: a. Harus ada kesanggupan untuk menetapkan sikap terhadap suatu perbuatan b. Harus ada kesanggupan untuk memikul risiko dari suatu perbuatan.



6



ibid Burhanudin Salam. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002. Hlm, hlm 28 7



5



Bila pengertian itu dianalisis lebih luas, akan kita dapati bahwa dalam kata having the caracter itu dituntut sebagai suatu keharusan, akan adanya suatu pertanggungan moral/karakter.8 Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya:9 (1) Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya. (2) Bertindak secara profesional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo). Tanggung jawab sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. 2.3 Pengertian Profesi Hukum (a) Profesi Profesi



dalam



Kamus



Besar



Bahasa



Indonesia



adalah



pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu. 10 Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik diabndingkan denga pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas daripada profesi, suatu profesi adalah pekerjaan, teta[i tidak semua pekerjaan merupakan profesi.11 Sementara itu Darji Darmodiharjo dan Sidharta mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan sebagai berikut : 8



ibid



9



Supriadi, SH. Op. Cit., Hlm. 20 Supriadi, SH. Op. Cit., Hlm. 16 11 kunarto. Etika dalam peradilan pidana. Jakarta; Cipta Manunggal, 1999. hlm. 101 10



6



a. Memiliki landasan intelektualitas, b. Memiliki standar kualifikasi, c. Pengabdian pada masyarakat, d.



Mendapat penghargaan di tengah masyarakat,



e.



Memiliki organisasi profesi



Sebagai



pegangan



dapat



diutaraan



pendapat



yang



dikemukakan oleh Dr J. Spillane SJ dalam Nilai-nilai Etis dan Kekuasaan



Utopis. Suatu profesi dapat didefinisikan secara



singkat sebagai jabatan seseorang kalau profesi tersebut tidak bersifat komersial, mekanis pertanian dan sebagainnya. Secara tradisonal ada empat profesi; kedokteran, hukum, pendidikan dan kependetaan.12 Oleh karena itu profesi menurut penulis diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan.



(b)



Profesi Hukum



Profesi hukum merupakan salah satu dari sekian profesi yang ada, misalnya profesi dokter, profesi akuntan, profesi teknik dan lain-lain. Profesi hukum sangat bersentuhan langsung denga kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut “klien”. 13 Profesi hukum adalah suatu istilah yang kompleks. disebut



12 13



Suhrawardi K. Lubis, SH. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Hlm. 10 Supriadi, SH. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hlm 19



7



demikian karena kata "hukum" yang melekat padanya memang bermakna kompleks, multidimensional yang multifaset.14 Setiap profesi hukum dalam menjalankan tugasnya masingmasing harus senantiasa menyadari, bahwa dalam proses pemberian Pengayoman hukum, mereka harus saling isi-mengisi demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan



jiwa



Negara



kita



yang



bersifat



integralistik



dan



kekeluargaan.15 Biasanya asosiasi yang bersifat profesional adalah merupakan organisasi yang bukan bertujuan untuk mendapak mendapatkan untung yang bersifat materi (laba) akan tetapi berdasarkan kepada prinsip kerjasama dan kesukarelaan. Dari uraian di atas dapatlah dikemukaan bahwa yang dimaksut dengan profesi hukum tersebut adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum. 2.4



Nilai Moral Profesi Hukum



Profesi



hukum



merupakan



satu



profesi



yang



menuntut



pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral itu merupakan keuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.setiap profesional dituntut supaya memiliki nilai moral yang kua. Franz Magnis Susen mengeukanan lima kriteria nilai moral yang mendasari keperibadian profesional hukum, diantaranya adalah:16



1) Kejujuran 14



Shidarta. Moralitas Profesi Hukum suatu kerangka berfikir.Bandung: Refika Aditama, 2006. hlm, 173 Purwoto S. Gandasubrata, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Mahkamah Agung RI, 1998, hlm. 33 16 Supriadi, SH. Op. Cit.., Hlm 19-20 15



8



Kejujuran



adalah



dasar



utama.



Tanpa



kejujuran



maka



profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga dia menjadi mnafik, licik, penuh tipu diri. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu:17 (a) Sikap



terbuka,



berekenaan



dengan



pelayanan



klien,



kerelaan atau keikhlasan melayani atau secara CumaCuma. (b)Sikap wajar, ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak memeras. 2)Autentik Autentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Autentik pribadi profesional hukum diantaranya:18 (a) Tidak menyalahgunakan wewenang. (b)Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat. (c) Mendahulukan kepentingan klien (d)Berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan (e) Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial. 3) Bertanggung Jawab Dalam



menjalankan



tugasnya,



profesional



hukum



wajib



bertanggung jawab artinya:19 (a) kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ; 17



Ibid, hlm. 19



18



Ibid, hlm 19-20 Ibid, hlm 20



19



9



(b)bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo) (c) kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya. 4) Kemandirian Moral Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri dengan nilai kesusilaan dan agama.20 5)Keberanian Moral Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain :21 (a) menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli (b)



menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui



jalan belakang yang tidak sah. 2.5



Etika Profesi Hukum



Kehidupan manusia dalam melakukan interaksi sosialnya selalau akan berpatokan pada norma atau tatanan hukum yang berada dalam masyarakat tersebut. Menakala manusia melakukan interaksinya, tidak berjalan dalam kerangka norma atau tatanan yang ada, maka akan terjadi bias dalam proses interaksi itu. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa manusia memiliki kecenderungan



20



ibid



21



ibid



10



untuk menyimpang dari norma atau tatanan yang ada, karena terpengaruh oleh adanya hawa nafsu yang tidak terkendali.22 Hal yang sama juga akan berlaku bagi yang namanya profesi, khususnya profesi hukum. Berjalan tidaknya penegakkan hukum dalam suatu masyarakat tergantung pada baik buruknya profesional hukum yang menjalani profesinya tersebut. Untuk menghindari jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap menjalankan profesi, khususnya profesi hukum, dibentuklah suatu norma yang wajib dipatuhi oleh orang yang tergabung dalam sebuah profesi yang lazim disebut “Etika Profesi”. Dengan harapan bahwa para profesional tersebut tunduk dan patuh terhadap kode etik profesinya. Menurut Notohamidjojo dalam menjalankan kewajibannya, profesional hukum perlu memiliki:23 a) Sikap manusiawi, artinya tidak menanggapi hukum secara formal belaka, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani. b) Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang sesuai dengan perasaan masyarakat. c) Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara kongkret. d) Sikap jujur, artinya menyatakan sesuai itu benar menurut apa adanya dan menjauhi yang tidak benar dan tidak patut. 2.6 Hubungan Etika dan Profesi Hukum Etika



dimasukkan



dalam



disiplin



pendidikan



hukum



disebabkan belakangan ini terlihat adanya gejala penurunan etika dikalangan aparat penegak hukum, yang mana hal itu tentunya akan merugikan bagi pembangunan masyarakat di Indonesia.24 22



Supriadi, SH. Op. Cit.., Hlm 20-21 Ibid, hlm 21 24 Suhrawardi K Lubis, etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Hlm 4 23



11



Di sisi lain, seorang profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas



pelayanan



hukum



secara



profesional



kepada



masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Mendikbud No 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional Bidang Hukum, program sarjana bidang hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang:25 1) Menguasai hukum indonesia 2) Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat 3) Mampu



menggunakan



hukum



sebagai



sarana



untuk



memecahkan masalah kongkret dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum 4) Menguasai dasar-dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum 5) Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan. Dengan adanya pelajaran etika profesi hukum ini diharapkan lahirlah nantinya sarjana-sarjana hukum yang profesional dan beretika. Pengembangan profesi hukum haruslah memiliki keahlian yang berkeilmuan, khususnya dalam bidang itu. Oleh karena itu setiap profesional harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang hukum. Untuk itu tentunya memerlukan keahlian yang berkeilmuan.26 Etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.27 25



Supriadi, SH. Op. Cit.., Hlm 21 Suhrawardi K Lubis, etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Hlm. 6 27 Ibid 26



12



Dari uraian di atas hubungan antara etika dan profesi hukum sangat erat, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat menusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. 2.7 Contoh Kasus Pilih Main Tenis Daripada Sidang, Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Dihukum MA.28 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada 45 hakim se-Indonesia kurun Januari-Maret 2014. Empat di antaranya dihukum karena lebih memilih main tenis daripada bersidang. Hal ini seperti dilansir Badan Pengawas MA di websitenya, Jumat (4/4/2014). Empat di antara 45 nama itu ada 3 hakim dan 1 ketua pengadilan yang diberikan sanksi kode etik berupa teguran lisan."Menjatuhkan hukuman kepada hakim Strm, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pl berupa hukuman disipin sedang berupa dimutasikan ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," putus Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto. Kode etik yang dilanggar yaitu Pasal 12 Kode Etik dan Perilaku Hakim. Yaitu 'Hakim harus berperilaku disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan'. "Namun oleh karena pelanggaran yang dilaporkan Terlapor bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan PTWP (Pertandingan Tenis Warga Pengadilan) Ketua PA Cup ke IV maka kami berpendapat lebih tepat terlapor dimutasikan ke pengadilan agama yang kelasnya sama dengan jabatan yang sama," sambung Sunarto.



28



http://news.detik.com/read/2014/04/04/152334/2545767/10/pilih-main-tenis-daripada-sidang-ketuapengadilan-dan-3-hakim-dihukum-ma



13



Selain menghukum hakim Pl, MA juga menghukum 3 hakim pengadilan negeri di kabupaten yang sama dengan kasus yang sama yaitu hakim Rml F Tmbln, AFS Dwtr dan R Ys Hrty. Masuk dalam daftar sanksi tersebut hakim yang diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kurun waktu Januari-Maret 2014 lalu. Dalam kasus di atas dapat dilihat bahwa banyak hakim di Indonesia yang memilih bermain tenis dari pada melakukan sidang, dan itu jelas melanggar etika yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang hakim yang sedang menangani kasus. Juga yang telah dibahas bersama, misal hakim dengan pengacara tidak boleh saling bertemu atau sekedar minum kopi bersama atau main golf bersama. Di sini diartikan sebagai hakim menjaga etika, dan apabila hakim melakukan hal-hal tersebut di sini hakim dianggap melanggar etika. Dalam hal ini hakim di tuntut untuk menjaga etika karena tidak dipungkiri pertemuan antara pengacara yang hanya sekedar minum kopi atau bermain golf bisa mempengaruhi keputusan hakim pada sidang yang ditanganinya. Ada seorang hakim yang memang benar-benar tidak mau atau menolak pemberian hadiah meski itu bukan orang yang sedang ditangani kasusnya, atau menolak hadiah setelah menghadiri acara televisi. Di sini hakim mungkin dianggap berlebihan dalam menjaga etikanya. Namun menurut saya itu boleh saja, karena dia bersikap hati-hati dan tetap menjaga, karena pada suatu saat bisa saja dia menangani kasus seseorang tersebut dan bisa mempengaruhi keputusannya, juga menjaga image agar orang yang melihat pemberian itu tidak beranggapan hakim mudah menerima hadiah dari siapapun.



14



BAB III PENUTUPAN



3.1 Kesimpulan 1. Etika adalah akhlak atau kebiasaan yang menurut manusianya itu sendiri masih dalam koridor atau jalan yang benar. Atau etika adalah yang muncul secara alamiah yang timbul dari diri sendiri bukan dibuat-buat sebagai nilai dari manusia tersebut yang menentukan karakter seperti apa yang ia miliki. 2. Tanggung jawab profesi hukum itu sendiri diartikan dalam menjalankan tugasnya, profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya: (3) Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya. (4) Bertindak secara profesional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo). Tanggung jawab sebagai kesadaran manusia akan tingkah laku



atau



perbuatannya



yang



disengaja



maupun



tidak



disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. 3. Oleh karena itu profesi menurut penulis diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus



dan



latihan.



Sedangkan



Profesi



hukum



sangat



bersentuhan langsung denga kepentingan manusia atau orang yang lazim disebut “klien”. Profesi hukum tersebut



15



adalah segala pekerjaan yang dikaitkan dengan masalah hukum. 4. Profesi hukum memiliki nilai moral, yang diantaranya a. Kejujuran b. Autentik c. Bertanggung jawab d. Kemandirian moral e. Keberanian moral 5. Menurut Notohamidjojo dalam menjalankan kewajibannya, profesional hukum perlu memiliki: a. Sikap manusiawi, b. Sikap adil, c. Sikap patut, d. Sikap jujur. 6. Hubungan antara etika dan profesi hukum sangat erat, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat menusia yang pada akhirnya akan melahirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.



16



DAFTAR PUSTAKA



Burhanudin Salam. 2002. Etika Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Rineka Cipta Gandasubrata, Purwoto S. 1998. Renungan Hukum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Kunarto. 1999. Etika dalam peradilan pidana. Jakarta: Cipta Manunggal Lubis, Suhrawardi K. 2012. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Supriadi.



2010.



Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di



Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum suatu kerangka berfikir. Bandung: Refika Aditama



17



18