Etika Profesi Dan Aspek Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ETIKA PROFESI DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN C.2



DI KERJAKAN OLEH :



MUHAMMAD FADHEL ABRAR (031 2017 0263)



PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2020



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah “ETIKA PROFESI DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN” ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas akhir dari mata kuliah Etika Profesi dan Aspek Hukum. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada guru Bahasa Indonesia kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga Makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih. Makassar, 15 Juni 2020



Muhammad Fadhel Abrar



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................i DAFTAR ISI....................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN................................................................................1 1.1 LATAR BELAKANG.....................................................................1 1.2 RUMUSAN MASALAH.................................................................2 1.3 TUJUAN...........................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN.................................................................................3 2.1 ETIKA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL.................................3 2.2 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN............................8 BAB III PENUTUP.......................................................................................12 3.1 KESIMPULAN..............................................................................12 3.2 SARAN...........................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Perkembangan sebuah peradaban suatu negara, tergantung pada orangorang yang hidup didalamnya, apakah secara kritis berusaha untuk merubah kebijakan, struktur sosial, institusi, dan nilai yang dianut, atau tidak. Jutaan manusia yang hidup dalam kemiskinan, selama bertahun-tahun, model yang digunakan dalam kemiskinan serta pembangunan itu sendiri merupakan harapan untuk mendapatkan pasokan makanan dan minuman, rumah yang layak, dan akses untuk layanan kesehatan. Memasuki abad industri akhir perang dunia ke-2, konsep pembangunan berkembang pada pengukuran pendapatan nasional, peningkatan produksi. Kemudian berkembangan dengan mengukur keadaan sosial, budaya, institusi, dan perkembangan psikologi yang memiliki hubungan serta pengaruh pada kesejahteraan dan kesuksesan pembangunan. Etika Pembangunan merupakan pengujian nilai – nilai etis terhdap teori, perencanaan, dan praktek pembangunan yang bertujuan untuk mendiagnosa adanya konflik nilai, menganalisa kebijakan (yang ada dan yang mungkin), dan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pembangunan (Goulet, 1997:1168 dalam St. Clair, 2011:6).Secara sederhana, kajian etika pembangunan berusaha untuk memasukkan nilai – nilai etis (kebaikan) sebagai pertimbangan dalam melakukan pembangunan (suatu usaha yang sadar dan terencana untuk mencapai kondisi kehidupan yang lebih baik). Etika Pembangunan bertujuan untuk menghindari pembangunan yang tidak etis (hanya berfokus pada salah satu aspek kehidupan dan mengakomodasi kepentingan salah satu pihak/stakeholder) sehingga dapat



1



meminimalisir dampak negatif suatu proses dan hasil pembangunan, serta meminimalisir distribusi hasil dan dampak pembangunan yang tidak merata. Pembangunan-pembangunan yang berkembang tersebut tidak melulu menyangkut pemenuhan kebutuhan ekonomi, politik, dan sosial. Namun juga agaimana suatu negara mengalokasikan sumberdaya, menciptakan berbagai komoditas, infrastruktur, dan pelayanan. Tidak terlepas konteks pembangunan tersebut, memang hal yang sangat hebat ketika manusia dianggap “utuh” ketika semua kebutuhan-kebutuhan tersebut dipenuhi. Namun, ada baiknya pembangunan juga mendorong harga diri dan mengembangkan kesempatan untuk berkarya. 1.2 RUMUSAN MASALAH Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada tugas ini, yaitu: 1. Menjelaskan tentang kode etik dalam bidang teknik sipil 2. Menguraikan Prinsip-prinsip etika profesi 3. Menguraikan fungsi dan tujuan kode etik teknik sipil 4. Menjelaskan tentang aspek hokum dalam pembangunan 5. Menjelaskan Kontrak kerja dan perundabg-undangan dalam jasa kontruksi. 6. Menjelaskan hokum dalam jasa kontruksi. 1.3 TUJUAN ......



Penulisan makalah ini meliputi Etika Pembangunan bertujuan untuk



menghindari pembangunan yang tidak etis (hanya berfokus pada salah satu aspek



kehidupan



dan



mengakomodasi



kepentingan



salah



satu



pihak/stakeholder) sehingga dapat meminimalisir dampak negatif suatu proses dan hasil pembangunan, serta meminimalisir distribusi hasil dan dampak pembangunan yang tidak merata.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 ETIKA DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL A. ETIKA DALAM TEKNIK SIPIL Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni



pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam



bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kodeetik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial( profesi) itu sendiri. Gagasan Gandhi mengenai etika pembangunan bertumpu pada formulasi visi dan praktiknya dalam pembangunan. Model yang ia kembangkan ialah berpusat pada nilai-nilai kerjasama antara agen sosial, pengembangan sistem perwalian dalam kepemilikan dan administrasi kekayaan, produksi oleh massa, pembangunan desa, dan pemenuhan kebutuhan dasar.



3



Dari model yang ia kembangkan tersebut, Gandhi menekankan pada strategi



investasi



meningkatkan



yang



keteraturan



memaksimalkan ekonomi



penempatan



kolaboratif,



serta



kerja



dan



mengatur



perencanaan sentral yang akan menciptakan kondisi yang nyaman untuk desentralisasi ekonomi. Model-model inilah yang sebenarnya telah mempengaruhi pembangunan yang beretika jauh sebelum istilah itu muncul. Perintis yang berpengaruh selanjutnya ialah L.J. Lebret, seorang founder dari gerakan Economy and Humanism pada tahun 1941. Gerakan ini diciptakan untuk mengkaji masalah ekonomi seperti layaknya masalah manusia.



L.J. Lebret Lebret mengungkapkan bahwa sebenarnya sangat dekat dengan masalah pembangunan itu sendiri ialah masalah nilai-nilai manusia yang mulai pada tahap krisis.Kemudian, Labor merancang sebuah kreasi bernama “human ascent” yang meliputi kenaikan dalam berbagai aspek hidup, baik ekonomi, politik, budaya, personal, dan spiritual. Lebret juga mengutarakan gagasannya mengenai tiga kategori kebutuhan. Tiga kategori kebutuhan tersebut, meliputi: kebutuhan subsisten esensial (makan, pakaian, rumah, kesehatan, dll), kebutuhan terkait kenyamanan dan hal yang membuat hidup lebih mudah (transportasi, barang mewah, dll), dan kebutuhan yang menyangkut pemenuhan manusia atau transendensi (kehidupan spiritual yang dalam, pertemanan, dll).



4



B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI a. Tanggung jawab: - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. b. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. c. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Dalam dunia teknik ataupun teknik sipil, seorang yang professional dalam bidang tertentu biasa di sebut Engineering. Engineering itu sendiri merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering seperti Teknik Sipil. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu Engineering merupakan cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. C. TUJUAN KODE ETIK PROFESI a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. d. Untuk meningkatkan mutu profesi. e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.



5



f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. h. Menentukan baku standarnya sendiri. D. FUNGSI KODE ETIK PROFESI a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. E. HAL-HAL YANG PERLU DITANAM PADA ETIKA DALAM ILMU TEKNIK SIPIL Sebagai mahasiswa,upaya yang dapat saya lakukan agar 4 hal tersebut selalu ada dalam diri saya adalah: a. Kedisiplinan Berusaha mendisiplinkan diri dengan menaati peraturan yang kita



buat



sendiri.



Membuat



jadwal



kegiatan



dalam



sehari/seminggu/sebulan atau dalam kurun waktu tertentu akan membantu dalam melatih disiplin. Dengan begitu,kita akan berusaha bertindak/melakukan kegiatan sesuai jadwal dan membuat hidup teratur tanpa adanya waktu yang terbuang sia-sia. Seluruh waktu kita di isi oleh kegiatan-kegiatan yang jelas tujuannya. Dengan disiplin kita akan lebih bisa menghargai waktu serta tugas dan tanggung jawab akan selesai sesuai deadline. Jadi tidak ada istilah malas-malasan atau membuang waktu untuk hal-hal yang tidak ada faedahnya.



6



b.



Kejujuran Kejujuran merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Sekali tidak  jujur,selamanya orang tidak akan percaya pada kita. Maka kejujuran perlu ditanamkan pada setiap profesi,termasuk mahasiswa yang diharapkan kelak bisa menjadi pemimpin bangsa. Kejujuran harus dibiasakan sejak dini dan dari hal-hal yang paling kecil. Sebagai contoh implementasi kejujuran pada mahasiswa antara lain jujur ketika test atau tugas sesuai dengan kemampuan sendiri,jujur mengenai presensi kuliah,jujur ketika mengklarifikasikan nilai yang salah dll. Dengan dimulai dari hal-hal yang kecil,kita akan mudah menjunjung kejujuran ke dalam lingkup yang lebih besar.



c. Kemandirian Menjadi seorang mahasiswa pasti banyak tuntutan untuk mandiri,baik itu di kehidupan kos maupun kampus. Sebagai contoh: anak kos dituntut harus bisa menyediakan kebutuhan sendiri mulai dari pangan sampai papan,di kampus juga dilatih mandiri melalui tugas-tugas bersifat individual sehingga kita harus mengerjakan atau mencari referensinya sendiri. Kuliah sambil kerja atau membuka suatu usaha juga dapat melatih kemandirian di bidang ekonomi. Kemandirian bukan berarti melatih kita untuk individual dan egois, tetapi lebih menekankan



pada penggalian seluruh potensi yang



dimiliki agar mampu menyelesaikan setiap masalah. d. Keberanian mengambil resiko Segala sesuatu yang dilakukan pasti ada resikonya. Sebagai seorang mahasiswa juga



banyak resikonya. Kita harus bersusah



payah belajar sementara teman-teman lain (yang tidak kuliah) bersenang-senang di luar sana,bila ada yang kerja sampingan harus kuat secara mental dan fisik sehingga kuliah dan kerja bisa berjalan seimbang, bagi yang tinggal di kos harus belajar mengurus diri sendiri yang sebelumnya kalau dirumah masih dimanja-manja oleh orang tua. Orang yang tidak pernah berhadapan dengan resiko



7



berarti ia tidak pernah melakukan apa-apa. Sebaliknya,orang yang banyak menghadapi resiko berarti ia melakukan banyak hal. Tetapi bila sudah niat sungguh-sungguh,apapun resikonya akan dijalani dengan ikhlas dan lapang dada. Di balik setiap resiko,suatu saat pasti ada manfaatnya yang bisa dipetik. 2.2 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN Pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum: a. Keperdataan Menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian. b. Administrasi Negara Menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi. c. Ketenagakerjaan Menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi. d. Pidana Menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana. Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan UndangUndang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.



8



A. MASALAH YANG DIHADAPI TEKNIK SIPIL DI ERA MODERN Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya: a. Para pihak b. Isi atau rumusan pekerjaan c. Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan d. Tenaga ahli e. Hak dan kewajiban para pihak f. Tata cara pembayaran g. Cidera janji h. Penyelesaian tentang perselisihan i. Pemutusan kontrak kerja konstruksi j. Keadaan memaksa (force majeure) k. Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan l. Perlindungan tenaga kerja m. Perlindungan aspek lingkungan. Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual. Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi: a. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan b. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi c. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa d. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat



9



e. Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan. B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI Peraturan perundang-undangan dalam jasa konstruksi dapat dijabarkan seperti berikut ini: 1.Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. 2.PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. 3.PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 4.PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. 5.Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya. 6.Kepmen



KIMPRASWIL



No.339/KPTS/M/2003



tentang



Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah. 7.Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006. 8.Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. C. MORAL DAN ETIKA DALAM PEMBANGUNAN Moral dan Etika dalam Pembangunan mencakup:etos kerja yang menjadi komitmen dalam setiap satuan kerja mulai dari lingkup kecil sampai kepada yang besar. adanya iklim keterbukaan sebagai bagian dari norma moral dan etika yang intinya adalah keinginan untuk saling



10



mendukung dan mempercayai.pemberdayaan sumber daya manusia dalam organisasi.ketaatan pada peraturan perundang-undangan. D. STRATEGI ETIS DALAM PEMBANGUNAN Terdapat tiga strategi etis yang menjadi sasaran dalam pembangunan, yaitu :Keberlimpahan barangSolidaritas UniversalPartisipasi (Goulet, 1975, 1995 dalam Astroulakis, 2010:5).Keberlimpahan barang berarti seseorang memerlukan “barang yang cukup” agar dapat menjadi seorang “manusia”. Kata “cukup” mempunyai makna relatif, namun cukup pada dasarnya mengacu kepada kepemilikan (sacara minimum) kemampuan mengakses, semua barang/benda yang dapat memenuhi kebutuhan hidup secara biologis, dan juga barang/benda lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer (Astroulakis, 2010:7). Solidaritas Universal menuntut kesadaran bahwa sebenarnya “mereka yang ada di planet ini” saling berbagi berbagai hal yang ada di planet tersebut. Solidaritas universal diperlukan mengkonsolidasi hubugan sosial yang “tidak adil”.Partisipasi yang diikuti oleh semua stakeholder pembangunan sangat penting untuk meghndari mobilisasi kekuasaan dan pengendalian yang terlalu besar oleh kaum elit terhadap kaum “non-elite” (Goulet, 1989).



11



BAB 3 PENUTUP 3.1. KESIMPULAN Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.Dan dalam aspek hukum pembangunan Keperdataan: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas



perusahaan,



perizinan,



sertifikasi



dan



harus



merupakan



kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.Administrasi Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana. 3.2. SARAN Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah: a. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani. b. Pembahasan dari kode etik diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.



12



DAFTAR PUSTAKA https://id.search.yahoo.com/yhs/search; https://www.academia.edu/12620311/Teknik_sipil_dalam_islam http://dianaalvisa-chan.blogspot.com/2017/04/tugas-etika-profesi-dalam-bidangteknik.html https://fransisnovent.wordpress.com/2018/10/28/aspek-hukum-dalampembangunan-tugas-1/ http://radiks.wordpress.com/2010/12/22/kode-etik-engineer-2/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/sanksi-terhadap-pelanggaran-kodeetik/ http://sigitpelek.blogspot.com/2013/03/kode-etik-insinyur.html http://brigitta-twinshen.blogspot.co.id/2012/06/kode-etik-Engineeringmanfaat.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/pelanggaran-dalam-kode-etik/



13