Makalah Manajemen Proses, Dokumentasi, Dan Pengawasan Pembiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Manajemen Proses, Dokumentasi, dan Pengawasan Pembiayaan Di Bank Syariah



Disusun Oleh : KELOMPOK 3 1. 2. 3. 4.



Ade Sholehaldi Pangestu Farhan Hanan M. Hafizudin Romadona



(1730603170) (1720603093) (1730603234) (1730603287)



Dosen Pengampu : Disfa Lidian Handayani., S.E.I., M.S.I.



PROGRAM STUDI SARJANA PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG 2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT.atas selesainya makalah yang berjudul “Manajemen Proses, Dokumentasi, Dan Pengawasan Pembiayaan di Bank Syariah”. Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Disfa Lidian Handayani., S.E.I., M.E.I selaku dosen mata kuliah Manajemen Pembiayaan Perbankan Syariah yang telah memberikan tugas makalah tersebut sehingga alhamdulillah dapat diselesaikan dengan lancar. Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.Semoga dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Palembang, 25 Maret 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................... i DAFTAR ISI.................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah................................................................................. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Apa yang Dimaksud dengan Pengawasan Pembiayaan........................ 2 B. Apa Tujuan dan Fungsi dari Pengawasan Pembiayaan........................ 3 C. Bagaimana Proses dan Dokumentasi dalam Pembiayaan..................... 4 Bab III PENUTUP A. Kesimpulan .......................................................................................... 8 B. Saran ..................................................................................................... 8 Daftar Pustaka................................................................................................. 9



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank . Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut



dengan deficit



unit. Kedua



kelompok



tersebut



dinamakan



juga



dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan dan account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut. Adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran atau dalam hal pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pengawasan pembiayaan di bank syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pengawasan pembiayaan di bank syariah. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang Dimaksud dengan Pengawasan Pembiayaan? 2. Apa saja Fungsi dan Tujuan Pengawasan Pembiayaan? 3. Bagaimana Proses dan Dokumentasi dalam Pembiayaan?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pengawasan Pembiayaan Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu, terdapat aspek monitoring dan pengawasan pembiayaan. Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan agar dapat diketahui deviasi yang terjadi, yang akan membawa akibat menurunnya mutu pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaan tersebut. Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan pembiayaan, agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan pembiayaan (terms of lending). Salah satu fungsi manajemen dalam usahanya, untuk penjagaan dan pengamanan dana pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dan lebih efisien, guna menghindari terjadinya penyimpanganpenyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan-kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar. Jadi pada tahap pertama pengawasan pembiayaan ini merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan. Pengertian penjagaan (safe guards) disini lebih bersifat preventif (bersifat mencegah), sedangkan pengertian dari pengamanan disini bersifat represif (bersifat menekan). Untuk menyelamatkan kemungkinan-kemungkinan kerugian yang potensial yang akan timbul lebih besardan meminimalisir kerugian yang akan timbul.



2



B. Fungsi dan Tujuan dalam Pengawasan Pembiayaan Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggung jawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank atau cabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya. Proses realisasi pembiayaan di Bank Syariah adalah tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Karena tidak semua nasabah memiliki karakter bisnis yang sama satu dengan yang lain. Dalam kenyataannya ada nasabah yang sukses dalam mengelola bisnis namun ada pula yang gagal. Keterlibatan pejabat Bank Syariah dalam hal memantau dan mengawal jalannya pembiayaan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang telah diamanahkannya di Bank Syariah. Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah :







Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.







Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.







Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.







Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi. Tujuan dari monitoring  dan pengawasan pembiayaan tersebut, bila



diperhatikan dengan teliti satu persatu, ada saling keterkaitan sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi



3



penyebab timbulnya risiko dan pembiayaan yang merugi. Disamping itu, kemudian akan memperkuat posisi bank dan debitur dalam menghadapi risikorisiko mendatang. C. Proses dan Dokumentasi Pengawasan Pembiayaan Secara umum proses pemberian pembiayaan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : 1) Inisiasi Calon Nasabah Insiasi adalah proses dalam rangka mencari calon nasabah potensial, yang terdiri dari dua macam yaitu : Walk in client (calon nasabah datang dengan sendirinya ke bank) untuk mengajukan permohonan dana dan Solisitasi (Account officer mencari dan menemukan nasabah pontensial). 2) Investasi Permohonan Pembiayaan  Account Officer a) Menerima data atau informasi awal mengenai calon nasabah dan customer service. b) Membuat perencanaan kunjungan calon nasabah baik berdasarkan walk in client maupun solitasi. c) Mengunjungi calon nasabah untuk memperoleh informasi profil nasabah yang meliputi antara lain :  Surat permohonan pembiayaan ( SPPD ) untuk membuat besarnya dana yang diperlukan, tujuan penggunaan dana , jangka waktu pembiayaan, sumber pembayaran kembali, dan jenis jaminan.  Identitas diri yaitu untuk pemohon perorangan , terdiri dari kartu tanda penduduk ( KTP ), kartu keluarga (KK), surat nikah , dan surat persetujuan suami/istri. Bagi pemohon badan hukum, identitas perusahaan adalah berupa akte pendirian dan identitas diri perorangan yang menjadi pengurus perusahaan.



4



 Legalitas usaha dan legalitas perusahaan yaitu surat pengesahan dan Departemen kehakiman atas akte pendirian perusahaan sebagai badan Hukum ,surat izin Usaha , NPWP, dan lain-lain.  Data atau informasi keuangan seperti neraca dan perhitungan Rugi/ laba, serta keterangan penghasilan bagi karyawan/ pegawai.  Rencana kegiatan usaha yang ingin dibiayai.  Data lainnya yang dianggap perlu.  Customer service Menerima calon nasabah yang datang langsung kepada bank untuk mendapatkan layanan jasa perbankan dan menyampaikan kepada Account Officer.  Nasabah a) Menyampaikan permohonan pembiayaan kepada bank , baik melalui Account Officer atau petugas yang berwenang. b) Menyerahkan berkas-berkas yang berhubungan dengan permohonan pembiayaan kepada bank.  Kepala Bagian Marketing a) Menerima dan memeriksa permohonan pembiayaan, selanjutnya mengaplikasikan pemohon kedalam target market yang telah ditetapkan oleh bank. b) Menunjuk Account Officer untuk menangani proses lebih lanjut atas permohonan yang masuk dalam targer market. c) Terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat atau tidak masuk target market, kepada account officer diminta untuk menyiapkan surat penolakan. 3) Dokumentasi Pembiayaan  Account Officer Apabila pemohon setuju terhadap syarat yang diminta dalam SP4D, maka



Account



Officer



harus



meminta



kepada



administrasi



untuk



mempersiapkan akad pembiayaan, baik akad dibawah tangan atau akad



5



notariel (sesuai dengan jenis pembiayaan diberikan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam laporan hasil komite pembiayaan).  Admin Legal Officer a) Pejabat legal menetapkan dan memberitahukan kepada account officer waktu penandatanganan akad, pihak-pihak yang harus hadir dalam penandatanganan akad-akad dan dokumen-dokumen asli yang harus diserahkan oleh pemohon yang antara lain yang menyangkut identitas diri dan kewenangan para pihak, surat-suarat asli bukti hal atas barang-barang yang dijaminkan kepada bank dan surat-surat lain yang diperlukan. b) Meminta nomor rekening nasabah kepada customer service dengan dilampiri data identitas. c) Setelah mendapat nomor rekening tabungan nasabah,buatlah data pembiayaan untuk mendapatkan nomor rekening pembiayaan yang meliputi jumlah yang dibiayai, kesepakatan keuntungan, jangka waktu, jenis akad, kegunaan dan account officer yang ditugaskan serta pihak yang dibiaya terkait atau tidak. d) Mintakan otorisasi data pembiayaan kepada pejabat yang berwenang. e) Sebelum



penandatanganan



akad-akad,



pejabat



legal



harus



memeriksa dan memastikan keabsahan dan dipenuhinya persyaratan hukum atas setiap dokumen pembiayaan, baik yang dibuat atau diterbitkan pleh bank



maupun yang diterimadari



pemohon (calon



nasabah



pembiayaan), dan memastikan bahwa pihak-pihak yang hadir adalah berwenang menandatangani akad-akad yang dibuat dan dokumendokumen lain yang merupakan satu kesatuan dengan akad-akad. f) Setelah akad-akad ditandatangani pejabat legal harus menyerahkan dokumen asli pembiayaan tersebut kepada bagian administrasi pembiayaan untuk disimpan dengan aman. Tata cara penyimpanan, penggunaan dan pengambilannya



dari



tempat



penyimpanan



diatur



dengansistem



pengawasan ganda (dual control) dan didukung oleh structural pengendalian internal yng handal.



6



 Customer Service a) Membuat data nasabah dalam computer dan menyerahkannya kepada bagian admin



legal untuk ditindaklanjuti yang berisi tentang



data diri nasabah. b) Meminta otorisasi data nasabah kepada pejabat bank yang berwenang.  Kepala bagian Operasional a) Melakukan otorisasi data nasabah atas permintaan dari customer service dengan melakukan pengecekan data. b) Melakukan otorisasi data pembiayaan atas permintaan administrasi pembiayaan dengan terlebih dahulu memeriksa data yang telah di input dan diyakini telah sesuai. Bank harus memperhatikan dokumentasinya dengan baik, terutama mengenai kelengkapan, keabsahan dan keamanan/ kerapian penyimpanannya. Yaitu: 



Jenis dokumen pembiayaan Dokumen yang di perlukan dalam pembiayaan meliputi Formulir



permohonan pembiayaan, Data identitas nasabah, Memorandum analisis dan usulan pembiayaan, Keputusan rapat KPD, Dokumen jaminan, Akad, dan Dokumen lainnya. 



Pengecekan keabsahan dokumen pembiayaan meliputi Semua



berkas yang berkaitan dengan pembiayaan, Dokumen jaminan, dan Surat apalist, setanding intruction, personal generasi harus di kompirmasikan secara langsung pihak penerbit. 



Penyimpanan dan penggunaan dokumen pembiayaan penggunaan



dan pengambilan dokumen pembiayaan dari tempat penyimpanannya harus di aman kan dengan pengawasan ganda (dua kontrol)



7



BAB III PENUTUP



A.Kesimpulan Dari  pembahasan makalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Salah satu fungsi lembaga keuangan adalah  menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut dengan deficit unit. Kedua kelompok tersebut dinamakan juga dengan savers dan barrowers yang menitipkan kepercayaan kepada lembaga keuangan. Oleh karena itu, account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut. Monitoring dapat diartikan sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sendiri mungkin (early warning system) deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat turunnya mutu pembiayaan. Dalam



pemberian



pembiayaan



kepada



nasabah, harus



dilakukan



pemantauan bahkan jika diperlukan dapat dengan cara mengunjungi nasabah dan memberikan solusi untuk pembiayaan yang bermasalah.



B. Saran Dengan tersusunnya makalah



ini, diharapkan



dapat memberikan



gamabaran dan dapat menambah wawasan kita tentang Manajemen Proses, dokumentasi, dan Pengawasan Pembiayaan di Bank Syariah. Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam menyusun makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.



8



DAFTAR PUSTAKA



Muhamad.2016.Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah Edisi Kedua. Yogyakarta:UPP STIM YKPN Buku Pedoman Pembiayaan



9