MAKALAH Masailul Fiqhiyah Riba Bunga Bank Dan Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RIBA BUNGA BANK DAN ASURANSI Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah Dosen Pengampu



: Drs. H. Ghufron Ihsan, MA



Disusun oleh: Putri Sahara ( 19.01.01.004 ) Suci Nurmala Hayati ( 19.01.01.008 )



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI AL-HIKMAH JAKARTA 2019



KATA PENGANTAR Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Riba Bunga Bank dan Asuransi. Salawat serta salah tak lupa tercurah keharibaan baginda Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah hingga zaman Islamiyah. Mengenai penyusunan makalah Riba Bunga Bank dan Asuransi penulis memperoleh data/sumber rujukan dari buku dan media online. Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Riba Bunga Bank dan Asuransi. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.  



Semoga makalah  yang



telah



disusun



ini



dapat



berguna



bagi siapapun,baik bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan  kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan. Jakarta, Desember 2019



Penulis



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Islam adalah agama yang sangat sempurna mengatur segala urusan manusia. Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara Allah SWT dengan seluruh ciptaan-Nya dan hubungan antar sesama ciptaan itu sendiri. Hukum agama Islam berdasar pada dua sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis. Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat Allah SWT. Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu. Mejalankan aktivitas ekonomi adalah bagian dari kehidupan manusia sehari-hari. Tidak ada satu hari pun dalam kehidupan manusia di muka bumi yang tidak melakukan transaksi ekonomi. Hal ini dikarenakakan ekonomi adalah bagian dasar hidup manusia. Manusia bisa mendapatkan kebutuhan makan, minum, tempat tinggal, mendapatkan pelayanan dalam hidup semuanya karena adanya transaksi ekonomi. Di dalam agama islam, transaksi ekonomi juga bagian yang diatur dan menjadi hal yang penting untuk diterapkan. Kegagalan dalam melakukan transaksi ekonomi akan berefek kepada kemiskinan, penipuan, atau menjadi terjadinya berbagai masalah sosial lainnya. Menjalankan hukum ekonomi berdasarkan syariah islam adalah suatu kewajiban. Tidak ada satupun aturan islam yang bisa atau layak manusia tentang. Karena ada berbagai dampak dan masalah jika manusia tidak melaksnaakan perintah Allah satu saja. Melalaikan perintah Allah berdasarkan syariah tentu yang rugi adalah manusia, bukan Allah atau yang lainnya.



Dan dalam pratek transaski ekonomi yang dilakukan manusia, dapat kita temukan beberapa transaki yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama, diantaranya transaksi yang mengandung riba. Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada AlQuran, melainkan juga Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Quran, pelarangan riba hadits terinci. Dengan makalah ini yang berjudul RIBA BUNGA BANK DAN ASURANSI, penulis bermaksud sedikit menjelaskan tentang pengertian riba, macam-macamnya, perbedaan bunga bank dan asuransi, serta beberapa pembahasan lainnya yang masih berhubungan dengan kondep riba yang penulis harapkan dapat memberikan pengetahuan bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud riba, bunga bank dan asuransi? 2. Apa saja macam-macam bentuk riba? 3. Bagaimana hukum, hikmah dan proses pengharaman riba dalam Islam? 4. Bagaimana hukum bunga bank dan asuransi konvensional? 5. Apa saja perbedaan konsep bunga bank dan bagi hasil? 6. Bagaimana perbandingan bank syariah dan bank konvensional? 7. Bagaimana perbandingan asuransi konvensional dan takaful? C. BATASAN MASALAH Penulis



memberikan



batasan



pada



makalah



ini



permasalahan: 1. Pengertian riba, bunga bank dan asuransi. 2. Macam-macam bentuk riba. 3. Hukum, hikmah dan proses pengharaman riba dalam Islam. 4. Hukum bunga bank dan asuransi konvensional. 5. Konsep bunga bank dan bagi hasil.



seputar



6. Perbandingan bank syariah dan bank konvensional. 7. Perbandingan asuransi konvensional dan takaful.



D. TUJUAN PENULISAN Penulis membuat makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih Mu’amalah, juga untuk mengetahui tentang 1. Pengertian riba, bunga bank dan asuransi. 2. Macam-macam bentuk riba. 3. Hukum, hikmah dan proses pengharaman riba dalam Islam. 4. Hukum bunga bank dan asuransi konvensional. 5. Konsep bunga bank dan bagi hasil. 6. Perbandingan bank syariah dan bank konvensional. 7. Perbandingan asuransi konvensional dan takaful.



BAB II PEMBAHASAN



I.



Pengertian Riba, Bunga Bank Dan Asuransi. Menurut bahasa, riba adalah ziyadah, yaitu tambahan yang diminta atas



utang pokok. Setiap tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang bertentangan dengan prinsip Islam. Ibn Hajar Askalani mengatakan bahwa, riba adalah kelebihan baik itu berupa kelebihan dalam bentuk barang maupun uang, seperti dua rupiah sebagai penukaran uang1. Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dari pihak bank bunga adalah harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang telah menyimpan uangnya dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang telah memberi pinjaman2. Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, menurut Ketentuan Undang–undang 1



Ismail, AK.Perbankan Syari’ah, (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2016), Hal: 11. https://ardra.biz/ekonomi/ekonomi-perbankan-lembaga-keuangan/pengertian-perhitunganbunga-bank/ 2



No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”) yang sudah dicabut oleh Undang–undang No. 40 tahun 2014 tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Perasuransian yang memuat pengertian asuransi sebagai berikut : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: 3 1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau 2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. II.



Macam-Macam Bentuk Riba. Jenis-jenis riba: 1. Riba dari Utang Piutang4  Riba Qardh Adalah suatu tambahan atau kelebihan yang telah disyaratkan dalam perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak pemberi pinjaman meminta adanya tambahan sejumlah tertentu kepada pihak peminjam pada saat peminjam mengembelikan pinjaman. Misalnya, Annisa meminjam uang kepada Antony sebesar Rp. 10.000.000,- dalam waktu satu tahun. Dalam perjanjian, Annisa harus mengembalikan sebesar Rp. 11.000.000,- kepada Antony.



ASURANSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATURNYA Oleh: Deny Guntara 3



4



Ismail, AK.Perbankan Syari’ah, Hal: 12.



Uang sebesar Rp. 1.000.000,- yaitu selisih antara Rp. 11.000.000,dan Rp. 10.000.000,- adalah riba.  Riba Jahiliyah Merupakan riba yang timbul karena adanya keterlambatan pembayaran dari si peminjam sesuai dengan waktu pengembalian yang telah diperjanjikan. Peminjam akan membayar dengan jumlah tertentu yang jumlahnya melebihi jumlah uang yang telah dipinjamnya



apabila



peminjam



tidak



mampu



membayar



pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan, sehingga mengikat pada pihak peminjam. Misalnya, meminjam uang kepada Antony sebesar Rp. 10.000.000,dalam waktu satu bulan. Dalam perjanjian, disebutkan bila Annisa tidak dapat mengembalikan pinjamannya dalam satu bulan, maka setiap keterlambatan pembayarannya akan dikenakan tambahan 2% dari pokok pinjamannya. Dalam contoh ini, misalnya Annisa melunasi pinjamannya pada bulan kedua, maka Annisa akan membayar sebesar Rp. 10.200.000,- (102% x Rp. 10.000.000,-). Kelebihan pembayaran dari pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000,adalah riba. 2. Riba dari Transaksi Jual Beli  Riba Fadhl Adalah tambahan yang diberikan atas pertukaran barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Barang yang menjadi objek pertukaran ialah termasuk dalam jenis barang ribawi. Dua pihak melakukan transaksi pertukaran barang yang sejenis, namun satu pihak akan memberikan barang ini dengan jumlah, kadar, atau takaran barang ribawi yang dipertukarkan merupakan riba.  Riba Nasiah



Merupakan pertukaran antara jenis barang ribawi yang satu dan yang lainnya. Pihak satu akan mendapatkan barang yang jumlahnya lebih besar disebabkan adanya perbedaan waktu dalam penyerahan barang tersebut. Penerima barang akan mengembalikan dengan kuantitas yang lebih tinggi karena penerima barang akan mengembalikan barang tersebut dalam waktu yang akan datang. III.



Hukum, Hikmah Dan Proses Pengharaman Riba Dalam Islam. Larangan Riba Menurut Al Qur’an 1. Hukum Riba 



Riba Dalam Pandangan Masyarakat Romawi dan Yunani Masyarakat Romawi dan Yunani melarang pungutan bunga di wilayahnya. Bunga pada saat itu benar-benar dilarang dengan hukum yang ketat. Plato dan Aristotelas, ahli filsafat Yunani mengecam praktik bunga dan mengutuk orang Romawi yang memungut bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam. Menurut Plato ada dua alasan adanya larangan bunga dalam setiap pinjaman, yaitu: a.



Bunga merupakan alat yang digunakan oleh masyarakat golongan kaya untuk memeras masyarakat golongan miskin, sehingga masyarakat golongan miskin akan tetap menderita dengan



adanya



pembayaran



yang



melebihi



pokok



pinjamannya. b.



Bunga dapat menyebabkan perpecahan dan adanya perasaan tidak puas dari masyarakat golongan miskin yang selalu menjadi objek kezaliman.



Aristoteles menyatakan, bahwa uang berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai alat untuk menghasilkan tambahan berupa bunga.pengembalian bunga secara tetap tanpa memerhatikan hasil usaha pihak yang mendapatakan pinjaman merupakan sesuatu yang



tidak adil. Peminjam belum tentu mendapatkan keuntungan atas hasil usahanya, akan tetapi telah dipastikan harus membayar bunga.







Riba Dalam Pandangan Nasrani Kaum gereja abad pertengahan melarang adanya bunga. Dalam kitab Injil disampaikan bahwa bunga itu jelas dilarang “Beri pinjaman, dan janga berharap sesuatu yang lain” (Lukas). Pandangan para pendeta Kristen pada Abad Pertengahan secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut: a.



Bunga merupakan suatu tambahan atas pinjaman yang diberikan, yang telah diperjanjikan pada saat awal.



b.



Pengambilan bunga merupakan suatu dosa yang dilarang.



c.



Niat seorang pemberi pinjaman untuk mendapatkan tambahan atas pinjaman yang diberikan adalah dosa.



d.



Bunga yang dibebankan kepada peminjam bukan menjadi hak pemberi pinjaman, oleh karena itu harus dikembalikan kepada pihak peminjam.



e.



Perbedaan harga antara penjualan barang secara tunai dan penjualan barang dengan pembayaran ditunda merupakan praktik bunga yang terselubung, sehingga dilarang.







Riba Dalam Pandangan Islam a.



Larangan riba menurut Al Qur’an



-



Surat Ar Rum ayat 39



َ‫اس فَاَل يَرْ بُو ِع ْن َد هَّللا ِ ۖ َو َما آتَ ْيتُ ْم ِم ْن زَ َكا ٍة تُ ِري ُدونَ َوجْ ه‬ ِ َّ‫َو َما آتَ ْيتُ ْم ِم ْن ِربًا لِيَرْ بُ َو فِي أَ ْم َوا ِل الن‬ َ‫ك هُ ُم ْال ُمضْ ِعفُون‬ َ ِ‫هَّللا ِ فَأُو ٰلَئ‬ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai



keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orangorang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum:39).



-



Surat Ali Imron ayat 130



ِ َّ‫يا أَيُّها ال‬ ‫ذ‬ ِّ ‫ين َآمنُوا اَل تَأْ ُكلُوا‬ ْ ‫الربَا أ‬ َ ‫َض َعافًا ُم‬ َ‫ض‬ َ‫اع َفةً ۖ َو َّات ُقوا اللَّه‬ َ َ َ ‫لَ َعلَّ ُك ْم ُت ْفلِ ُحون‬. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali Imin: 130)



-



Surat Al Baqarah ayat 275



ِ ‫الربا الَ ي ُقومو َن إِالَّ َكما ي ُق‬ ِ َّ‫ال‬ ْ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ‫أ‬ ‫ي‬ ‫ين‬ ‫ذ‬ ُ ُ َ ِّ ُ‫وم الَّذي َيتَ َخبَّطُه‬ ُ َ َ ُ َ َ ََ ِ ‫الش يطَا ُن ِمن الْم‬ ‫الربَ ا‬ ِّ ‫ك بِ أَنَّ ُه ْم قَ الُوا إِمَّنَ ا الَْبْي ُع ِمثْ ُل‬ َ ‫س َذل‬ ِّ َ َ ْ َّ ‫الربَ ا فَ َم ْن َج اءَهُ َم ْو ِعظَ ةٌ ِم ْن َربِِّه‬ ِّ ‫َح َّل اللَّهُ الَْبْي َع َو َح َّر َم‬ َ ‫َوأ‬ ‫ك‬ َ ِ‫ف َوأ َْم ُرهُ إِىَل اللَّ ِه َو َم ْن َع َاد فَأُولَئ‬ َ َ‫فَ ا ْنَت َهى َفلَ هُ َم ا َس ل‬ ‫اب النَّا ِر ُه ْم فِ َيها َخالِ ُدو َن‬ ْ‫أ‬ ُ ‫َص َح‬ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah



SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. Al Baqarah: 275) b. Larangan riba menurut As Sunnah



-



‫صلَّى‬ َ َ‫َع ْن َجابِ ٍر َر ِضيَاهللُ َعْنهُ ق‬ َ ‫ لَ َع َن َر ُس ْو ُل الل ِه‬:‫ال‬ ِ ِ ِ ِّ ‫اهللُ َعلَْي ِه َو َسلَّ ِم أكِ َل‬ ُ‫الربَا َو ُم ْؤكلَهُ َو َكاتبَهُ َو َشاه َديْه‬ )‫(ر َواهُ ُم ْسلِ ٌم‬ َ َ‫َوق‬ َ ٌ‫ال ُه ْم َس َواء‬



Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba. " Dia berkata, "Mereka semua sama” (HR Muslim).



-



ٍ ‫َحلُّ ْوا‬ ِّ ‫إِ َذا ظَ َهَر‬ ِّ ‫الزنَا َو‬ َ ‫الربَا يِف ْ َق ْريَة َف َق ْد أ‬ ِ ‫بِأَْن ُف ِس ِهم ع َذاب‬ ) ‫اهلل َعَّز ّو ّج َّل ( رواه مسلم‬ َ َ ْ



Ketika zina dan riba telah merajalela di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk ditimpa azab Allah Azza wa Jalla (HR. Muslim) IV.



Hukum Bunga Bank Dan Asuransi Konvensional5. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa basis yang digunakan dalam praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga (interest based). Dimana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai



5



https://www.eramuslim.com/peradaban/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm#.XfSh2GQzbIU



kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan tidak memperdulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak. Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah. Selain terjadi pada aspek pembiyaan sebagaimana di atas, riba juga terjadi pada aspek tabungan. Dimana nasabah mendapatkan bunga yang pasti dari bank, sebagai kompensasi uang yang disimpannya dalam bank, baik bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan sistem syariah, di mana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan hanya nisbah (yaitu prosentasi yang akan dibagikan dari keuntungan yang didapatkan oleh bank). Sehingga return yang didapatkan nasabah bisa naik turun, sesuai dengan naik turunnya keutungan bank. Istilah seperti inilah yang kemudian berkembang namanya menjadi sistem bagi hasil. Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagai contoh, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta rupiah pertahun. Pada tahun ketiga, ia kehilangan mobilnya seharga 100 juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harga mobilnya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah



yang ia terima masuk dalam kategori riba fadhl (yaitu tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama). Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga masuk pada kategori riba nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang klaim yang didapatkan tidak yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oleh karenanya terjadilah riba nasi’ah. Hampir semua ulama sepekat, mengenai haramnya asuransi (konvensional) ini. Diantara yang mengaramkannya adalah Sayid Sabiq dan juga Sheikh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karenanya, dibuatlah solusi berasuransi yang selaras dengan syariah Islam. Karena sistem asuransi merupakan dharurah ijtima’iyah (kebutuhan sosial), yang sangat urgen



V.



Konsep Bunga Bank Dan Bagi Hasil. Secara garis besar, perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dilihat pada tabel berikut6:



6



Bagi Hasil Penentuan bagi hasil dibuat



Bunga Penentu bunga sewaktu perjanjian



sewaktu perjanjian dengan



tanpa berdasar untung/rugi.



berdasar kepada untung/rugi. Jumlah bagi hasil berdasarkan



Jumlah persen bunga berdasar



jumlah keuntungan. Bagi hasil tergantung pada hasil



jumlah uang (modal) yang ada. Pembayaran bunga tetap seperti



proyek. Jika mendapat



perjanjian tanpa diambil



keuntungan atau kerugian maka



pertimbangan apakah proyek



risikonya ditanggung kedua



tersebut utung atau rugi.



belah pihak. Jumlah pemberian keuntungan



Jumlah pembayaran bunga tidak



Amir Machmud, Rukmana, BANK SYARIAH Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: PT GELORA AKSARA PRATAMA, 2010), hal. 10.



VI.



meningkat sesuai dengan



meningkat walaupun jumlah



peningkatan keuntungan yang



keuntungan berlipat ganda.



didapat. Penerimaan atau pembagian



Pengambilan/pembayaran bunga



keuntungan adalah halal.



adalah haram.



Perbandingan Bank Syariah Dan Bank Konvensional. Perbedaan Pokok Antara Sistem Bank Konvensional Dengan Sistem Bank Islam7



Aspek Legalitas Struktur Organisasi



Bank Syariah Akad syariah Penghimpunan dan



Bank Konvensional Akad konvensional Tidak terdapat dewan



penyaluran dana harus sejenis sesuai dengan fatwa dewan pengawas Bisnis dan Usaha yang dibiayai



syariah - Melakukan investasi yang halal



halal dan haram



saja



profit oriented



- Hubungan dengan



nasabah dalam



bentuk hubungan



bentuk kreditor-



kemitraan



debitur



bagi hasil, jual beli



VII.



7



- Hubungan dengan



nasabah dalam



- Berdasarkan prinsip



Lingkungan Kerja



- Investasi yang



atau sewa. Islami



- Memakai perangkat bunga Non Islami



Perbandingan Asuransi Konvensional Dan Takaful.



Amir Machmud, Rukmana, BANK SYARIAH Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia, (Jakarta: PT GELORA AKSARA PRATAMA, 2010), hal. 12.



Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah dan tolong menolong. Syariah berasal dari ketentuan dalam Al-Quran. Letak perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah pada bagaimana resiko itu dikelola dan ditanggung, dan bagaimana dana asuransi dikelola. 8takaful adalah konsep asuransi syariah yang berlandaskan Islam. Dalam pengelolaan dan penanggungan resiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar dan maysir. Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba. Ketiga larangan ini, gharar, maysir dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah, dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, perpindahan resiko oleh suatu organisasi dapat diubah dari tidak pasti menjadi pasti. Ketidakpastian mencakup faktor antara lain apakah kerugian akan muncul, kapan terjadinya, seberapa besar dampaknya, dan berapa kali kemungkinannya terjadi dalam satu tahun. Asuransi memberikan peluang untuk menukar kerugian yang tidak pasti menjadi kerugian yang pasti yakni premi asuransi. Suatu organisasi akan setuju untuk membayarkan premi tetap dan sebagai gantinya perusahaan asuransi setuju untuk menutup semua kerugian yang akan terjadi yang termasuk dalam ketentuan polis. 9 Maka dalam konsep asuransi syariah, tidak ada perpindahan risiko dari para peserta kepada operator asuransi syariah. Risiko dibagi diantara para peserta dalam skema jaminan mutual atau skema asuransi syariah. Operator asuransi syariah hanya sebagai wakil (agen) untuk membuat skema tersebut bekerja. Sudah menjadi peran operator untuk memastikan seseorang yang ditimpa kemalangan sehingga mengalami kerugian biasa mendapat kompensasi yang layak. 8



10



Muhaimin Iqbal, ASURANSI UMUM SYARIAH DALAM PRAKTIK, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), Cet. Ke-1, hal. 2. 9 Ibid, hal. 4. 10 Ibid, hal. 5.



Perbedaan asuransi syariah dan konvensional secara ringkas dapat dipahami menggunakan tabel berikut ini: 11 Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah Prinsip yang



Asuransi



Asuransi Syariah



Digunakan Konsep Akad yang



Konvensional Perusahaan asuransi



Konsep kerjasama



digunakan



(penanggung)



dari sekumpulan



mengikatkan diri



orang untuk saling



kepada tertanggung



membantu, saling



dengan menerima



menjamin, dengan



premi asuransi untuk



cara mengeluarkan



tujuan proteksi dengan dana tabarru (dana Dewan Pengawas



akad jual beli . Tidak ada



Syariah (DPS)



sosial) . Ada, berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar sesuai dengan prinsip



Sistem Perlindungan



Transfer of risk, yaitu



syariah. Sharring of risk,



Resiko



transfer resiko dari



dimana terjadi proses



tertanggung kepada



saling menanggung



penanggung.



antara satu peserta dengan peserta



Tidak ada pemisahan



lainnya. Ada pemisahan dana



dana, yang berakibat



pengelola dan peserta,



terjadinya dana



sehingga tidak ada



Status Kepemilikan



hangus. Dana dari premi



dana hangus. Dana milik peserta,



Dana



peserta seluruhnya



asuransi syariah hanya



Pengelolaan Dana



11



M. Arief Mufraini, dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), hal. 106.



menjadi milik



sebagai pemegang



perusahaan.



amanah pengelola



Sumber Pembayaran



Sumber biaya klaim



dana. Sumber biaya klaim



Klaim



adalah rekening



dari rekening tabarru,



perusahaan.



dimana peserta saling



Profits



Keuntungan



menanggung daru Keuntungan



surplus underwritting, milik



bukan



perusahaan,



komisi reasuransi, dan tetapi dilakukan bagi hasil investasi adalah hasil dengan peserta. milik perusahaan.



VIII.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan



DAFTAR PUSTAKA