Makalah Mengkafani Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MENGKAFANI JENAZAH Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Lab. Islamiyat 3 Dosen Pengampu :Jafar Amirudin, M.Pd. Disusun Oleh : 1. Abin Hernandi



(24067119001)



2. Ivan Maulana



(24067119010)



3. Rian Jaelani



(24067119014)



4. Widi Nugraha Ady



(24067119019)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS PENDIDIKAN ISLAM DAN KEGURUAN UNIVERSITAS GARUT 2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur hak mutlak Allah SWT. yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, hingga saya dapat menyelesaikan makalah “Mengkafani Jenazah” diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Lab. Islamiyat 3. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang turut andil dalam penyusunan makalah ini hingga pada batas waktu yang telah ditentukan. Kami sebagai penyusun sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini dengan baik. Sehingga makalah ini dapat memberi informasi dan berguna bagi para pembaca dan khususnya kami sebagai penyusun.



Penyusun, Kelompok 4



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................



i



DAFTAR ISI ..................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ...................................................................................



1



B. Rumusan Masalah .............................................................................



1



C. Tujuan Penulisan ...............................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Mengkafani Jenazah.......................................................



2



B. Pengertian Perawatan Jenazah.........................................................



2



C. Ukuran Kain Kafan yang digunakan untuk Jenazah.....................



3



D. Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-laki.......................................



3



E. Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita..........................................



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan .........................................................................................



8



B. Saran ...................................................................................................



8



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



9



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah telah mengistimewakan bani Adam dari yang lainnya yaitu dengan syariat penyelenggaraan jenazah berupa upacara pemakaman jasad mereka. Maka setelah mayit muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutupi seluruh jasadnya. Dengan demikian hukum mengkafani mayit adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang ditinggalkan. Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari mengkafani jenazah? 2. Apa yang dimaksud dengan perawatan jenazah? 3. Bagaimana tata cara mengkafani jenazah? 4. Apa perbedaan dari tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah wanita? C. Tujuan 1. Dapat mengetahui arti dari mengkafani jenazah. 2. Dapat mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah. 3. Dapat mengetahui tata cara mengkafani jenazah. 4. Dapat mengetahui perbedaan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah wanita.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Mengkafani Jenazah Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta. Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu. Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: )‫ض فَاِنَّ َها َخ ْي ُر ثِيَابِ ُك ْم َو َكفِّنُ ْوا فِ ْي َها َم ْوتَا ُك ْم (رواه الترمذي‬ ُ ِ‫ْالب‬ ِ ‫س ْوا ِمنْ ثِيَابِ ُك ُم ْالبَيَا‬ Artinya: “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi) Juga Rasulullah SAW bersabda, “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” B. Pengertian Perawatan Jenazah Perawatan



jenazah



adalah



pengurusan



jenazah



seorang



muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya.



melaksanakan



pengurusan



jenazah



seorang



muslim/muslimat dengan cara-cara Hukum tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya. Karena itu setiap muslim/muslimat



2



hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya. C. Ukuran Kain Kafan yang digunakan untuk Jenazah 1. Ukuran kafan yang di gunakan. Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3. 2. Ukurlah tinggi tubuh jenazah. a. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm. b. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm. c. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm. d. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm. e. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya. D. Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-laki. Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits. “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut. 1. Persiapan dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah : a. Kain untuk mengkafani secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih. b. Kain kafan untuk jenazah laki- laki terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari lima



3



lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua lembar kain penutup. c. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut: a) Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut, pergelangan kaki dan ujungkaki. b) Kapas secukupnya. c) Kapur barus atau pewangi secukupnya. d) Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya di atas talitali yang telah disediakan. e) Untuk jenazah perempuan, aturlah kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya. Setelah perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut : 1) Pada waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah itu tidak sampaidilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani. 2) Kain kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut: a) Kain kafan diletakkan pada urutan yang paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus. Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di dadanya seperti ketika melaksanakan solat. b) Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan dalam keadaan tertutup selubung kain. c) Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup. d) Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.



4



3) Bagi jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat 4) Bagi



jenazah



dengan simpul disebelah kiri. yang



berrambut



panjang



(permpuan)



hendaklah rambutnya dikepang jika memungkinkan. 5) Bagi jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung,



untuk kepala, baju kurung , kain



basahan penutup aurat dan dua lembar kain



penutup



secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri. 6) Setelah tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah, maka disempurnakan gulungannya dan 7) kemudian di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat sebelah kiri jenazah 2. Cara Memakaikan Kain Penutup Auratnya a. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud. b. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatanlipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya. c. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik. 3. Cara Membalut Kain Kafan a. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .



5



b. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga. 4. Cara mengikat tali-tali pengikat a. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri. b. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri. c. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur. E. Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm. Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala. 1. Cara Mempersiapkan Baju Kurungnya a. Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut. b. Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.



6



c. Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm. 2. Cara mempersiapkan kain sarung Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya. 3. Cara mempersiapkan kerudung. Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung. 4. Cara mempersiapkan kain penutup aurat. a. Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm. b. Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok. c. Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya. d. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya. 5. Cara melipat kain kafan Sama seperti membungkus mayat laki-laki 6. Cara mengikat tali Sama sepert membungkus jenazah laki-laki.



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jadi, Tata cara mengafani jenazah harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran agama islam.dari penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia dibawah tujuh tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. B. Saran Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami memohon kritik ataupun saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya.



8



DAFTAR PUSTAKA Unknow.(2016).MAKALAH PAI TENTANG MENGAFANI JENAZAH.[tersedia] online



:



http://vivielawanti.blogspot.com/2016/04/makalah-mengafani-



jenazah.html Diakses pada tanggal 2 November 2020 Mutiara.(2019).Makalah



Mengkafani



Jenazah.[tersedia]



online



https://mutiarafadhilahnasution.blogspot.com/2019/11/mengkafani-jenazah.html? m=1 Diakses pada tanggal 2 November 2020



9



: