KEL 3 - Makalah Mengkafani Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Mengkafani Jenazah.



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memahami “ tata cara mengkafani jenazah.” Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



Cirebon, 30 juni 2021



ii



DAFTAR ISI



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Allah telah mengistimewakan bani Adam dari yang lainnya yaitu dengan syariat penyelenggaraan jenazah berupa upacara pemakaman jasad mereka. Maka setelah mayit muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutupi seluruh jasadnya. Dengan demikian hukum mengkafani mayit adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang ditinggalkan. Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Mengafani jenazah sendiri adalah untuk memuliakan jenazah. Hal ini sesuai dengan agama Islam yang memuliakan manusia dari hidup sampai matinya.Mengafani jenazah adalah proses membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang disebut dengan kafan. Proses ini dilakukan setelah memandikan jenazah sebelum kemudian menyalatinya. Tentunya dalam mengurus jenazah haruslah benar sesuai dengan aturan agama. Dalam mengafani jenazah pun memiliki tata caranya sendiri yang mana harus dilakukan dengan benar dan tidak sembarangan. 1.2. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian dan Hukum Mengkafani Jenazah? 2. Apa sajakah Persiapan dan Perlengkapan Mengkafani Jenazah ? 3. Bagaimanakah Proses Mengkafani Jenazah ? 4. Apa hukum mengkafani jenazah ? 5. Apa sajakah kriteria kain kafan yang digunakan ? 1.3. Tujuan 1. Mengetahui Pengertian dan Hukum Mengkafani Jenazah. 2. Mengetahui Persiapan dan Perlengkapan Mengkafani Jenazah. 3. Mengetahui Proses Mengkafani Jenazah. 4. Mengetahui hukum mengkafani jenazah 5. Mengetahui kriteria kain kafan yang di gunakan



4



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Definisi mengkafani jenazah Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup seluruh tubuh si mayat. Namun kalau memungkinkan, hendaknya mengkafani mayat ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut: Artinya: Kami hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mashab bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya. (H.R Bukhari) Karena itu dalam mengkafani mayat ini ikutilah petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Nabi Saw., di antaranya adalah sebagai berikut: a. Kafanilah mayat dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir). b. Pakailah kain kafan yang berwarna putih. c. Kafanilah mayat laki-laki dengan tiga lapis dan mayat perempuan dengan lima lapis. Lima lapis ini terdiri dari sarung, baju kurung, kerudung, lalu pembungkus dan kemudian dibungkus satu lapis lagi. d. Lulurlah mayat dengan semacam cendana, yaitu wangi-wangian yang biasa untuk mayat, kecuali mayat yang sedang berihram. 2.2. Hukum mengkafani jenazah Seperti halnya memandikan jenazah, dalam mengafani jenazah memiliki tata cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA tentang orang yang meninggal karena terjatuh ketika menaiki untanya.



5



Dalam hadist tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain."(HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadist di atas dapat diketahui wajib hukumnya untuk mengafani jenazah setelah memandikannya. Mengafani di sini adalah menutup seluruh tubuhnya dengan baik memakai dua lapis kain. Dalam hadist lain disebutkan juga sunah dalam mengafani jenazah, seperti pada hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mengafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR. Muslim). Selain itu, untuk jenazah yang meninggal dalam keadaan ihram, maka saat mengafani jenazah kepalanya dibiarkan terbuka dan tidak ditutup. Hal ini sesuai hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR. Bukhari dan Muslim). 2.3. Kriteria kain kafan yang digunakan Kafan adalah istilah untuk menyebut kain polos berwarna putih tanpa jahitan untuk membungkus jenazah. Di Indonesia sendiri, kain kafan dijual satu set dengan beberapa potongan. Sehingga, bagi pengurus jenazah tidak perlu repot untuk memotong kain menjadi beberapa potongan. Meski begitu, kita tetap harus mengetahui ketentuan kain kafan yang sesuai dengan sunah. Berikut adalah kriteria kain kafan untuk jenazah sesuai sunah. 1.



Dibeli dari harta yang meninggal. Kain kafan yang digunakan untuk mengafani jenazah diutamakan dibeli dengan harta orang yang meninggal. Begitu pula untuk semua biaya pengurusan jenazah lebih diutamakan menggunakan harta jenazah saat masih hidup daripada untuk membayar hutangnya. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.



2.



Tidak harus berwarna putih. Menggunakan kain kafan putih untuk membungkus jenazah hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan hadist yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).



3.



Diutamakan memakai tiga helai kain putih.



6



Dalam hadist dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW dikafankan dengan tiga helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah." (HR. Muslim). Dari sini dapat kita rangkum apabila kain mudah didapat dan biaya memadai maka dianjurkan untuk menggunakan tiga helai kain putih seperti Rasulullah SAW. Untuk membungkus jenazah laki-laki dapat menggunakan tiga helai kain secara langsung. Tetapi bagi jenazah perempuan, satu lembar kain digunakan untuk sarung, baju, dan kerudung. Lalu dua kain sisanya digunakan untuk membungkus tubuh lainnya. Tetapi jika keadaan tidak memungkinkan dapat hanya menggunakan satu helai kain. Hal ini disebutkan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah karya Hasan bin Ahmad al-Kaf. Dalam kitab ini disebutkan minimal jumlah kain kafan adalah satu helai kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki maupun perempuan. 4.



Jenis kain kafan dan wewangian. Dalam hadist maupun Alquran tidak ada ketentuan khusus soal jenis bahan kain kafan. Secara jelas, kain tersebut harus bisa menutupi jenazah dengan bagus, tidak tipis, dan tidak tembus pandang sehingga tidak menampakkan kulitnya. Dalam hadist disunahkan untuk memberi wewangian pada kain kafan. Hal ini sesuai dengan hadist yang memiliki arti berikut. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali." (HR. Ahmad).



5.



Jumlah kain kafan. Menurut jumhur ulama, kain kafan untuk laki-laki sebaiknya sebanyak tiga lembar, sedangkan untuk jenazah perempuan sebanyak lima lembar. Tetapi hadist yang menyebutkan tentang lima lembar kain lebih utama bagi jenazah perempuan adalah hadist lemah. Oleh karena itu, jumlahnya pun tak terikat, boleh hanya tiga helai atau sesuai jumhur ulama sebanyak lima helai. Disunahkan menambahkan jilbab, gamis, dan sarung untuk jenazah perempuan.



7



2.4. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam mengkafani mayat adalah seperti berikut: a. Jangan mengkafani mayat secara berlebihan. b. Untuk mengkafani mayat yang sedang melakukan ihram, maka cukup dikafani dengan kain yang dipakainya untuk ihram. Bagi laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya dan bagi perempuan tidak boleh ditutup mukanya serta tidak boleh diberi wangi-wangian. c. Bagi mayat yang mati syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel di tubuhnya ketika dia meninggal, meskipun banyak darah yang menempel di kainnya.Jika ada pakaian yang terbuat dari besi atau kulit, maka hendaknya ditanggalkan. d. Biaya kain kafan yang digunakan hendaknya diambil dari pokok harta peninggalan si mayat. 2.5. Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah: a. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat. b. Kain kafan hendaknya berwarna putih. c. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis. d. Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. e. Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah. 2.6. Alat-alat Perlu Disiapkan Untuk Mengkafani Mayat di antaranya adalah seperti berikut: a. Kain



untuk



mengafani



secukupnya,



diutamakan



yang



berwarna



putih



Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari: 1. Kain basahan 2. Baju kurung 3. Kerudung 4. Dua lembar kain penutup. b. Sebaiknya



disediakan



perlengkapan



Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk : 1.



Ujung kepala 8



sebagai



berikut:



2.



Leher



3.



Pinggang / pada lengan tangan



4.



Perut



5.



Lutut



6.



Pergelangan khaki



7.



Ujung kaki



c. Kapas secukupnya d. Kapur barus atau pewangi secukupnya. e. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya. f. Sisir untuk menyisir rambut. g. tempat tidur atau meja untuk membentangkan kain kafan yang sudah dipotongpotong. 2.5. Proses Pengkafanan A. Tata cara mengafani jenazah laki-laki. 1. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah, lalu susun dengan meletakkan kain yang paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah ke kanan sedikit dan yang paling atas ke kiri sedikit, atau bisa juga sebaliknya.



2. Berikan wewangian seperti sunah Nabi sebanyak tiga kali ke kain kafan. 3. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain yang paling bawah. 4. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:











Bagian Manfad (lubang terus), antara lain:



-



Kedua mata



-



Hidung



-



Kedua telinga



-



Kemaluan



Bagian anggota sujud, antara lain:



-



Dahi



-



Kedua telapak tangan



9







-



Kedua lutut



-



Jari-jari kedua kaki



Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain:



-



Ketiak



-



Belakang kedua lutut



-



Belakang kedua telinga



Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.



B. Tata cara mengafani jenazah perempuan. 1. Bentangkan dua lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran sang mayit, lalu letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya. 2.



Persiapkan baju kurung dan kerudung.



3.



Sediakan 3-5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.



4. Sediakan kapas yang telah diberikan wewangian, yang nanti diletakkan pada anggota badan tertentu. 5. Angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan secara hati-hati. 6. Letakkan kain kapas yang sudah diberi wewangian ke tempat anggota tubuh manfad atau lubang terus seperti pada jenazah laki-laki. 7. Selimutkan kain sarung pada tubuh jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju kurung sekaligus kerudung atau penutup kepala. Bagi yang berambut panjang bisa dikepang menjadi 2/3 dan diletakkan di atas baju kurung tadi, tepatnya di bagian dada. 8. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang atas sampai paling bawah, lalu ikat dengan beberapa utas tali yang telah disediakan. Anjuran dalam mengafani jenazah. 1. Memakai kain putih yang terbuat dari kain katun 2. Memberi wewangian pada kain kafan 3. Memberi kapas di bagian tertentu 4.



Menggunakan kain yang bagus tetapi tidak mahal, yang dimaksud di sini adalah kain yang berwarna putih, suci, bersih, dan tebal



5. Menggunakan kain dengan hitungan ganjil



10



Larangan dalam mengafani jenazah. 1. Menggunakan kain kafan yang mahal 2. Menggunakan kain kafan yang tipis 3. Menulisi ayat al-Qur'an atau Asma'ul A'dhom 4. Berlebih-lebihan dalam mengafani atau israf



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dari keterangan diatas maka dapat kita jadikan bantahan terhadap syubhat yang menyebutkan bahwa jenazah seseorang yang tidak dibuka tali kafannya akan menyebabkan jasadnya tidak tenang di alam kubur dan menyebabkan bangkitnya arwah kembali ke dunia untuk meminta tolong kepada orang yang ditinggalkannya untuk membuka ikatan tali kafannya. Jelas hal tersebut merupakan sebuah khurafat yang tidak ada landasannya dalam Quran dan Sunnah. Lalu bagaimanakah tanggapan kita atas permasalahan seputar kain kafan yakni, bolehkah kain kafan berjahit?, dan apa hokum dari melepas tali pengikat kain kafan saat penguburan jenazah? Bisa ditarik kesimpulan, bahwa kain kafan itu tidak berjahit, dan terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu pada orang yang terbunuh dimedan peperangan, mereka tidak dikafani sebagaimana orang biasa, mereka dikafani dengan pakaian yang mereka kenakan, Adapun tali pengikat pada mayit, dari kesimpulan diatas, hendaklah ketika mayit itu dikafani, lalu diikat pada bagianbagiannya, hendaklah tidak mengikatnya terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur ketika wajah mayit dihadapkan ke arah kiblat B. Saran Dengan adanya pembahasan tentang mengkafani jenazah ini, pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.



12



DAFTAR PUSTAKA Abd. Ghoni Asyukur. 1989. Shalat Dan Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah. Minhajul Muslim : Abu Bakar Al-Jazair. Bimbingan Praktis Penyelenggaraan dan Fiqhu Sunnah : Sayyid Sabiq dan Jenazah : Abdurrahman bin Abdullah bin Al- Ghaits. M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih I. Jakarta : Tiga Serangkai. http://vivielawanti.blogspot.com/2016/04/makalah-mengafani-jenazah.html?m=1 https://www.hadits.id/mengkafani-mayit---.HJkW2t-0MYM https://algharuty.wordpress.com/2016/11/28/beberapa-hadits-tentang-mengkafanijenazah/ https://ameblo.jp/yutakasutopo/entry-10694215872.html https://edywitanto.wordpress.com/fiqih/mengkafani-mayit/hukum-mengkafani-mayat/



13