Makalah Mobile Banking - Desi Permatasari 1730621005 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MOBILE BANKING (M-BANKING) MAKALAH Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan



Disusun oleh : DESI PERMATASARI 1730621005



AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Mobile Banking”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Lembaga Keuangan. Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin. Cianjur, 24 Oktober 2020



Desi Permatasari



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..........................................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1 A. Latar Belakang..................................................................................................1 B. Tujuan Dan Manfaat..........................................................................................2 C. Rumusan Masalah.............................................................................................3 D. Metodologi Penulisan Makalah.........................................................................3 E. Sistematika Penulisan........................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................4 A. Pengertian dan Sejarah Mobile Banking...........................................................4 B. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking...7 C. Ancaman Internet Banking (E-Banking)...........................................................7 D. Solusi Alternatif Untuk E-Banking...................................................................9 BAB III KESIMPULAN...................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................13



ii



BAB I PENDAHULUAN   



A. Latar Belakang Internet Banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan competitive advantage bagi bank yang menyelenggarakannya. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media , melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal EBanking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media E-Banking pada dasarnya merupakan susatu kontrak trasaksi antara pihak bank dan nasabah yang memberikan manfaat berganda dengan menggunakan media internet. Transaksi perbankan dapat dilakukan kapan dan dimana saja tanpa dibatasi tempat dan waktu. Semakin relevannya teknologi internet di dunia bisnis, maka Perbankan Nasional dapat



1



mengadopsi dan mengeksploitasi keunggulan internet dalam menjawab tantangan yang ada saat ini. Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Penyelenggaraan Internet Banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan semakin mudah, akan tetapi di sisi yang lain membuatnya juga semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, faktor keamanan harus menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Diskusi ini mencoba mengidentifikasi berbagai permasalahan tersebut dan alternatif pemecahannya.



B. Tujuan Dan Manfaat 1. Tujuan Penulisan Makalah ini adalah : a. Untuk mengetahui Mobile Banking b. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Mobile Banking c. Untuk mengetahui Manfaat Mobile Banking d. Untuk mengetahui keamanan pada Mobile Banking e. Untuk Menambah pengetahuan tentang dunia perbankan



2



2. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah : a. Makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang Mobile Banking b. Pembaca lebih paham mengenai Mobile Banking c. menambah wawasan dan pengetahuan tentang Mobile Banking



C.



D.



Rumusan Masalah 1.



Apa yang dimaksud Mobile Banking



2.



Manfaat dari Mobile Banking



3.



Keamanan pada Mobile Banking



Metodologi Penulisan Makalah Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti Internet, e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil dari internet.



E. Sistematika Penulisan Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan Mobile Banking. Terakhir, bab penutup terdiri atas simpulan dan saran.



3



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian dan Sejarah Mobile Banking Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-Banking) E-Banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ notebook, PDA, dan sebagainya. Bank menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akanalternative media untuk melakukan transaksi perbankan,



selain



yang



tersedia



di



kantor



cabang



dan



ATM.



Dengan Electronic Banking, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor-kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi pebankan dapat dilakukan dimanapun, dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti internet, handphone, dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa isi ulang, ataupun pengecekan mutasi dan saldo rekening.



4



Mobile Banking adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service). Arti istilah Mobile Banking dianggap berkaitan erat dengan pengertian berikut atau disingkat dengan M-Banking. Fasilitas perbankan melalui komunikasi bergerak seperti handphone. Dengan penyediaan fasilitas yang hampir sama dengan ATM kecuali mengambil uang cash. Hampir semua bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas MBankingnya baik berupa SIMtolkit (Menu Layanan Data) maupun sms plain (sms manual) atau dikenal dengan istilah sms banking.Untuk operator GSM sudah support untuk transaksi via Mobile Banking namun untuk operator CDMA masih ada yang belum mendukung layanan Mobile Banking. Jenis Transaksi : a Transfer dana b Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar c Pembayaran ( kartu kredit, PLN, Telepon, Handphone, Listrik, Asuransi. d Pembelian ( pulsa isi ulang, saham ) Manfaat Mobile Banking : a Nasabah dapat membuat transaksi atau membayar tagihan kapanpun. Mobile Banking menghemat banyak waktu. b Mobile Banking melalui HP sangat mudah untuk dimengerti. Tampilan dari Mobile Banking juga sangat simple. Nasabah hanya perlu mengikuti instruksi untuk melakukan transaksi. Hal ini juga menghemat pencatatan dari transaksi yang dilakukan. c Mobile Banking mengefektifkan biaya. Kebanyakan bank menyediakan fasilitas Mobile Banking dengan biaya yang rendah dibandingkan online banking. d Mobile Banking mengurangi resiko penipuan. Nasabah akan mendapatkan SMS ketika terdapat aktivitas pada rekening nasabah. Ini meliputi setoran, penarikan uang, transfer antar rekening, dan lainnya. Nasabah akan



5



menerima pemberitahuan ketika terdapat pergerakan pada rekening nasabah. e Mobile Banking juga memberikan keuntungan bagi bank. Mobile Banking mengurangi biaya dari E-Banking dan lebih ekonomis. f Mobile Banking melalui HP sangat menguntungkan bagi bank karena merupakan fasilitas tambahan yang mempermudah konsumen melakukan transaksi, sehingga bank dapat meningkatkan kepuasan nasabah mereka. g Bank dapat menjangkau nasabah mereka dengan Mobile Banking. h Bank juga dapat melakukan promosi dan menjual produk mereka dan layanan seperti kartu kredit, pinjaman, dan lainnya pada kelompok nasabah tertentu. i Berbagai layanan seperti informasi kredit/debit, informasi pembayaran rekening, informasi jumlah tabungan, histori transaksi, fasilitas pengiriman uang, dan lainnya dapat diakses langsung melalui HP nasabah. j Nasabah dapat mentransfer uang secara langsung pada rekening bank yang sama maupun beda melalui Mobile Banking. Kelemahan Mobile Banking : a Resiko keamanan terbesar dalam Mobile Banking adalah non-dienkripsi server penyedia layanan ponsel. Hal ini relative sangat mudah bagi seorang hacker ahli untuk mendapatkan informasi account atau debit dan informasi kartu kredit dari pengguna. b Pesan yang diterima dari bank tidak dienkripsi. Artinya, informasi yang bisa dengan mudah di curi saat sedang dikirim melalui operator seluler. c Jika ponsel hilang atau dicuri, informasi yang tersimpan dalam pesan dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain. d Ponsel yang menggunakan browser internet tetapi tidak memiliki antivirus berada pada resiko yang sangat tinggi untuk onformasi sensitif.  



6



B. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking Dengan semakin canggihnya proses pengiriman uang dengan berbagai macam cara baik secara online maupun secara offline, pasti akan banyak juga cara pembobolan dan penyalahgunaan lainnya. Hal-hal yang harus diperhatikan untuk keamanan transaksi Mobile Banking : 1. Wajib mengamankan PIN Mobile Banking 2. Bebas membuat PIN sendiri. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN. 3. Apabila SIM CARD GSM hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan bank terdekat atau segera menghubungi Call Center bank tersebut.



C. Ancaman Internet Banking (E-Banking) Secara umum, hal yang paling sering diserang para penyusup untuk masuk ke dalam sebuah situs yang terproteksi adalah dengan mendapatkan akses masuknya, atau sisi Autentikasi. Karena hanya dengan mengetahu user ID dan password kita dapat melakukan apapun yang kita inginkan. Dalam pengujian keamanan layanan ini, penulis akan mencoba melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan perangkat lunak Keylogger dan proses sniffing. 1. Active dan Passive Snifing Snifing merupakan sebuah aksi penyadapan paket data yang dikirimkan sebuah komputer ke server tertentu. Terdapat dua jenis aksi sniffing, yaitu passive dan active. Perbedaannya hanyalah jika active melakukan aksi perubahan paket data dalam melakukan sniffing, sedangkan passive tidak. Perlu diperhatikan bahwa metode sniffing jenis ini dapat dikategorikan



sebagai



cyberlaw,



tempatnya.



7



jika penggunaannya



tidak



pada



2. Keylogger Keylogger merupakan sebuah produk yang dapat mengetahui aktivitas apa saja yang terjadi pada komputer yang isisipinya. Pembuat produk ini berargumen bahwa Keylogger sangat berguna untuk memantau perkembangan kerja karyawan perusahaan, mengetahui apa yang dilakukan anak ketika brosing di Internet dan sebagainya.Jenis Keylogger ada 2 yaitu, perangkat lunak & hardware. Keduanya mempunyai tujuan yang sama dengan karakteristik yang berbeda. Jenis hardware biasanya dipasang secara fisik pada komputer, merekam segala aktivitas yang diketikkan keyboard. Sedangkan jenis perangkat lunak, diinstal di sistem operasi kompueter dan dijalankan, biasanya secara tersembunyi. 3. Typo site Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seseorang korban salah mengetikan alamat dan sirus palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan mudah memperoleh informasi user dan password korbannya dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. 4. Brute force attacking Brute force attack atau dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan serangan brute force ini adalah sebuah teknik serangan terhadap sebuah sistem keamanan komputer yang menggunakan percobaan terhadap semua kunci password yang memungkinkan atau istilah gampangnya mungkin menggunakan Random password atau password acak. Pendekatan ini pada awalnya merujuk pada sebuah program komputer yang mengandalkan kekuatan pemrosesan komputer dibandingkan kecerdasan manusia. 5. Web deface Sistem exploitation dengan tujuan menggantikan tampilan halaman muka semua situs. Cara kerja web deface adalah dengan melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Contohnya adalah



8



dengan menambahkan gambar, tulisan ke suatu web milik orang lain tanpa sepengetahuan adminnya. 6. Phissing Suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka seperti kata sandi dan username dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi resmi, seperti email. 7. Denial of service Denial of service (DoS) attack merupakan sebuah usaha (dalam bentuk serangan) untuk melumpuhkan sistem yang dijadikan target sehingga sistem tersebut tidak dapat menyediakan servis-servisnya (denial of servis). Cara untuk melumpuhkan dapat bermacam-macam dan akibatnyapun dapat beragam. Sistem yang diserang dapat menjadi hang atau crash, tidak berfungsi, atau menurunnya kinerja sistem karena beban CPU menjadi tingi. 8. Virus, worm, Trojan Menyebarkan virus, worm, maupun Trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh data-data dari sistem korban.



D. Solusi Alternatif Untuk E-Banking Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang terkait dengan keamanan sistem informasi, maka perlu diimplementasikan suatu kebijakan dan prosedur pengamanan yang mencakup : 1. Identifikasi sumber-sumber dan aset-aset yang akan dilindungi 2. Analisa kemungkinan ancaman dan konsekuensinya. 3. Perkirakan biaya atau kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan. 4. Analisa potensi tindakan penangkal dan biayanya serta kerugian lainnya. 5. Mekanisme pengamanan yang sesuai. 6. Perlu adanya suatu ketentuan yang mengatur perbankan nasional yang memiliki pusat penyimpanan, pemrosesan data atau informasi dan transaksi perbankan yang letaknya di luar negeri.



9



7. Perlu dibentuk sebuah unit kerja khusus atau divisi Pengamanan – Pencegahan kejahatan perbankan di dalam struktur Bank / Bank Indonesia yang fungsinya untuk melakukan penerapan kebijakan pengamanan sistem, melakukan penelitian untuk pencegahan terhadap ancaman / kejahatan yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi dan melakukan tindakan recovery serta pemantauan transaksi perbankan selama 24 jam. 8. Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perbankan untuk setiap kurun waktu tertentu. 9. Memperketat / mengendalikan dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga dipantau. 10. Perlu adanya ketentuan (Peraturan atau UU) agar perbankan bertanggung jawab dengan mengganti uang nasabah yang hilang akibat kelemahan sistem pengamanan ICT perbankan. 11. Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer Deteksi (software) untuk aktifitas rekening nasabah agar apabila terjadi kejanggalan transaksi dapat ditangani dengan cepat. 12. Perlu sosialisasi aktif dari perbankan kepada masyarakat / nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang dapat terjadi dengan produk / layanan yang disediakannya. 13. Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada data base yang menghimpun daftar orang bermasalah dengan institusi keuangan. 14. Pihak perbankan harus meningkatkan keamanan Internet Banking dengan melakukan beberapa hal seperti : Melakukan standarisasi dalam pembuatan aplikasi Internet Banking, Terdapat panduan apabila terjadi fraud dalam Internet Banking, Pemberian informasi yang jelas kepada user 15. Khusus perihal beban pembuktian, perlu dipikirkan kemungkinan untuk menerapkan pembuktian terbalik untuk kasus-kasus cybercrime yang sulit pembuktiannya. Tujuannya adalah untuk mengadili para carder yang



10



berbelanja dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara melawan hukum. 16. Selain pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan formil, juga dibutuhkan badan khusus untuk menanggulangi cybercrime yang terdiri atas penyidik khusus yang bertugas untuk melakukan investigasi bahkan sampai pada tahap penuntutan. 17. Mengadakan pelatihan perihal cyber space kepada aparat penegak hukum yang mutlak dilakukan. 18. Perlu dibuat suatu kerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan tukar menukar informasi secara online dan ditunjuk contact person dengan mengikutsertakan berbagai pihak. 19. Sebaiknya dibuat aturan hukum yang mewajibkan setiap penyelenggara Internet Banking agar dalam setiap transaksi dari “siapa pun” dan dari “mana pun” para pihak diharuskan mencantumkan dan diminta memberikan “digital signature atau tanda tangan elektronik” dalam transaksi online tersebut. 20. POLRI dan Bank Indonesia harus melakukan beberapa hal penting yang meliputi : a



Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.



b



Pusat penyebaran ke semua partisipan.



c



Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum.



d



Program pertukaran pelatihan.



e



Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.



f



Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.



g



Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah / mengantisipasi cybercrime di masa depan.



     



11



BAB III KESIMPULAN   1.



Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikaninternet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.



2.



Mobile Banking adalah bagian dari Electronic Banking. Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-Banking) E-Banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.



3.



Mobile Banking Adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone GSM (Global for Mobile Communication) dengan menggunakan SMS (Short Message Service).



           



 



12



DAFTAR PUSTAKA   http://suaraguru.wordpress.com/2012/06/18/security-system-layanan-internetbanking-di-bank-mandiri http://afmdanii.blogspot.com/2012/06/masalah-it-dalam-perbankan.html http://www.lawskripsi.com/index.php? option=com_content&view=article&id=136&Itemid=136 http://yeniniez.wordpress.com/2011/04/20/manfaat-dan-hambatan-E-Banking/ http://menjaga-bumi.blogspot.com/2012/03/tips-aman-internet-banking.html putraaldy.blogspot.com/2012/01/pengertian-mobilE-Banking.html http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/…/MengenalElectronicBanking.pdf ria.choosen.net/2010/02/24/manfaat-sms-banking/okky-goblog.blogspot.com/2011/05/keuntungan-dan-kekurangan-dari.html en.wikipedia.org/wiki/Mobile_banking



13